Back to announcement
20260713_DATA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32111486_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.917
&
AS
Nomor / Number: 032/SPE-KI/RANVII/2026 Jakarta, 13 Juli 2026 / July 13, 2026
Kepada Yth. / To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710
U.p. / Attention: Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal / Chief Executive of the Capital Market
Supervisor
Perihal / Re: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material / Disclosure on Material Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT
Remala Abadi Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities ("POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concemning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Remala Abadi Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of the Issueror Public. PT Remala Abadi Tbk
Company — (Perseroan) / (Company)
Bidang Usaha / Business activities 1 Internet Service Provider, layanan konsultasi IT serta
jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis
tanpa kabel / Internet Service Provider, IT consulting
services and fixed cable-based networks, fixed wireless
networks
Telepon / Telephone 1 #6221 - 83708889
Alamat Surat Elektronik (e-mail) 1 corporatesecretary@remala.id
PT REMALA ABADI Tbk
Graha Mustika Ratu, Jl. Gatot Subroto No.74-75, RT 02/RW 01, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870. Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136,
021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718 | Finance : 021-8306669.
Ba
Page 2 OCR 0.917
& Tanggal kejadian / Date of occurrence 13 Juli 2026 / July 13, 2026 Pihak dalam Transaksi / Parties to the Transaction Perseroan, the Company, 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”): dan/and 3. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Bank”). Objek dan Nilai Transaksi / Object and Value of Transaction 1. Objek Transaksi / Object of Transaction: the (a) Penandatanganan Perjanjian Pinjaman No. SMBCI/2026/NS/0004 yang berlaku efektif pada tanggal 13 Juli 2026, antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dan Bank sebagai pemberi pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”)./ Execution of Loan Agreement No. SMBCI/2026/NS/0004, effective as of 13 July 2026, between the Company as the borrower and the Bank as the lender (the "Loan Agreement). (a) Penandatanganan — Perjanjian — Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi pada tanggal 13 Juli 2026 antara Protelindo dan Bank untuk menjamin seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian Penanggungan"). / Execution of the Corporate Guarantee and Indemnity Agreement dated 13 July 2026 between Protelindo and the Bank, pursuant to which Protelindo guarantees all of the Company's obligations under the Loan Agreement (the "Guarantee Agreement"). Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penanggungan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi” / The Loan Agreement and the Guarantee Agreement are hereinafter collectively referred to as the “Transaction”. 2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting dalam Transaksi/ The following are key terms and conditions under the Transaction: 1) Komitmen / Commitment: (a) Fasilitas Pinjaman Berjangka: Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), / Term Loan Facility: IDR250,000,000,000,- (two hundred fifty billion Rupiah): 2 PT REMALA ABADI Tbk Graha Mustika Ratu, Jl. Gatot Subroto No.74-75, RT 02/RW 01, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870. Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136, 021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718 | Finance : 021-8306669.
Page 3 OCR 0.929
(b) Fasilitas Pinjaman Berulang: Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). / Revolving Loan Facility: IDR150,000,000,000 (one hundred fifty billion Rupiah). 2) Tujuan Pinjaman/Purpose of Loan: (a) Fasilitas Pinjaman Berjangka: untuk membiayai belanja modal (capital expenditure), modal kerja dan pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman (-pinjaman) dari bank lain yang digunakan untuk belanja modal (capital expenditure) dan/atau pembiayaan modal kerja. ! Term Loan Facility: to finance capital expenditures, the working capital, and the refinancing of loan(s) from other banks that were used for capital expenditures and/or the financing to the working capital. Fasilitas Pinjaman Berulang: untuk membiayai modal kerja. / Revolving Loan Facility: to finance the working capital. 3) Jangka Waktu Fasilitas / Facility Term: (a) Fasilitas Pinjaman Berjangka: 4 (empat) tahun setelah tanggal terakhir masa ketersediaan atau tanggal dimana fasilitas pinjaman berjangka sudah digunakan seluruhnya, yang mana yang lebih awal, / Term Loan Facility: 4 (four) years after the last date of the availability period or the date on which the term loan facility has been fully utilized, whichever is earlier: Fasilitas Pinjaman Berulang: 1 (satu) tahun setelah 13 Juli 2026./ Revolving Loan Facility: 1 (one) year after 13 July 2026. 4) Hukum Yang Berlaku/Governing Laws: Hukum Indonesia / Laws of Indonesia (») (b Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material / Explanation, Considerations and Reasons for Material Transactions Struktur pemberian fasilitas sebagaimana diuraikan di atas akan memungkinkan Perseroan memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. / The financing Structure as stated above will facilitate the Company to obtain a preferable financing terms and conditions. Hubungan sifat afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material / The affiliation relation of the parties conducting Material Transactions a. Perseroan, / the Company, b. Protelindo, merupakan pemegang sekitar 51”4 saham secara langsung dalam Perseroan: dan / Protelindo, holds approximately 5196 direct shares in the Company, and 3 eh PT REMALA ABADI Tbk Graha Mustika Ratu, Jl. Gatot Subroto No.74-75, RT 02/RW 01, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870. Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136, 021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718 | Finance : 021-8306669. TT NN
Page 4 OCR 0.937
c. Bank, merupakan lembaga perbankan pemberi pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. / The Bank, a banking with no affiliation with the Company. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of such event, information or material facts towards operational activities, legal, financial condition, or business continuity of the Issuer or Public Company Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. / The performance of such Transaction has no negative material impact to the operational, legal, financial condition or continuity of the Company's business. Keterangan lain-lain / Other information 1. Transaksi di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, mengingat nilai Transaksi melebihi 50Y6 dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per 31 Desember 2025. Transaksi tersebut termasuk dalam kategori Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17./ The Transaction constitutes a Material Transaction as referred to in POJK 17, as the value of the Transaction exceeds 50X of the Company's eguity based on the Company's audited Financial Statements as of December 31, 2025. The Transaction falls within the category of exempted Material Transactions as referred to in Article 11 letter (b) of POJK 17. 2. Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42 yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42 yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali:/ The Transaction constitutes an Affiliated Transaction as referred to in (i) Article 6 paragraph (1) letter (d) of POJK 42, namely a loan transaction received directly from a bank: and (ii) Article 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided to bank in relation to 4 Pena PT REMALA ABADI Tbk Graha Mustika Ratu, Jl. Gatot Subroto No.74-75, RT 02/RW 01, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870. Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136, 021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718 | Finance : 021-8306669.
Page 5 OCR 0.942
the loan agreement granted to the Issuer or its subsidiaries, 3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/ The Transaction does not constitute a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to in POJK 42. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:/ The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declare that: 1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The transaction constitutes an affiliated transaction, but does not constitute a conflict-of-interest transaction for the Company as regulated under OJK Regulation No. 42. 2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan./ This Information Disclosure contains all material information which is true, accurate, and not misleading. Keterbukaan Informasi ini juga merupakan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK 31 Pasal 8 dan POJK 17 Pasal 33/ This Information Disclosure is also made in compliance with the provisions of Article 8 of POJK 31 and Article 33 of POJK 17. Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above information and explanation. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Thank you for your attention and cooperation. Hormat kami / Best Regards, PT REMALA ABADI TBK Karian Renaldy7 Sekretaris Perusahaan Tembusan / Copy: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). PT REMALA ABADI Tbk Graha Mustika Ratu, Jl. Gatot Subroto No.74-75, RT 02/RW 01, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870. Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136, 021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718 | Finance : 021-8306669.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.1 ×18
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
33 ms
13 Sep 2026 14:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}