Back to announcement
20260713_PADI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32111248_lamp1.pdf
Listing Text extracted PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 124
Page 1
Igt 20
u
METERAI
TEMPEL
JADWAL
Rapat Umum Pemeoang Saham Luar Bias 1 OK 25 Distribusi Soriifikat HMETO --- 13 Jul 26
lndikasi Tanggal Efektif 30 Jun 26 Pen€taian Efek di BUH Efsk lndonesia 14 Jul m
Tanggal teEkhir perdagerEan sham d6ngan HMETD (Cum Riqht) Periode Perdagangsn HMETD 14 Jul -27 Jul26
- Pasar Reguler dan Pa$r Nogosiasi 8 Jul 26 Periodo Pelaksanaan HMETD 14 Jul -27 Jul26
- Pasar Tunaa 10 Jul 26 Periodo PenyeEhan Saham Baru Hasil Pelaksnsan HMETD 16Jul -29Ju|26
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right): Tanggsl Terakhir Pembayaran HMETD 27 Jul26
- Pasar Regul6r dan Pasr NegGiasi I Jul 26 Tanggal TeEkhir Pembayaran Pemesanan Saham Tembahan 29 Jul 26
- Pasr Tunai '13 Jul 26 Ponjatahan Pemesanan Saham Tambahan 30 Jul 26
Daftar Pemegang Ssham yg Berhak memperoleh HMETO '10 Jul 26 Pengembalian Ueng Pemesanan Saham Tambahan 31 Jul 26
OTORITAS TIDAK MENYETUJUI
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL.HAL
,TAN HUKUM.
PERHATIAN SEGERA.
SEBAIKNYA
PT MINNA PADIINVESTAMA SEKURITAS TbK
KEGIATAN USAHA
Perantara Pedagang Efek dan Peniamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, lndonesia
Kantor Pusat Kantol
Equily Tower Lt 1 1 A,B,C dan 1t.25 A, B, SCBD Lot 9 Jl Wolter Monginsidi
Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 Kel. Kepatihan Kulon
Tel. (02'l) 29035620 Fax. (021) 29035619 Surakarta 57100
www minnapadi com Telp (0271) 667679
email : corsec@mannapadi com Fax (0271) 635470
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK TETESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS
TBK
'(PtHMETO l)"
(.HMETD")
KEPADA PARA PEi,EGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RA'iIGKA PENERBIAN HAK ]f,EMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
puluh sembilan ribu tiga
enuh PeGeroan setelah
uh Rupiah) untuk setiap
ya Rp113.072.465.250
sal dari saham Portepel
pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16 00
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS') Perseroan
(satu) Saham Baru yang
WS bernaf Jtas 1 (satu) HMETD, diriana setiip 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD
Dalam PMHMETD perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak
seluruhnya
meniadi saham portepel
dilaksanakan oleh pemegang HMETD dan tidak ada pemesanan saham tambahan mika seluruhnya akan kembali
Perseroan
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai
dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan beMenang untu
tersebut, antiara lain hak atas HMETD dan hak atias saham bonus,
hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pe
menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan
saham dalam Perseroan yang dimiliki
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentu
uangan
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14lPO
Saham
No.32lpOJK.O4/2015
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham darvatiau Efek Bersifat Ekuitas la
dengan
memberiian HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil peniualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan
HMETD DAPAT DIPEROAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI
TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI
PADA BEI PADA TANGGAL
DEi{GAN TANGGAL 27 JULI 2026. PENCATATAN ATAS SAHAT YANG DITAWARKAN II{I SELURUHNYA DILAKUKAN
iiilii'riidl-riiE6li?-ilxnrn pELAKSANAAN HMErD ADALAH TANGGAL 27 ruLt 2026, DTTANA HAK vANG rtDAK DILAKSANAKAN
PADA TANGGAL TERSEBUT TIOAK BERLAKU LAGI.
PERSEROAN KEPADA OTORITAS JASA
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENOAFTARAN YANG DISAi'PAIKAN OLEH
AEUANgAN DALAM
KEUAT{GAN gAL^M RANGKA PMHTETD TTELAH MENJADT EFEKTIF. DALAm HAL PERNYATAAT{ EFEKTIF TIDAK DlPEROa.i'J[ffi:=ESlil
^^I!gM OLEH PERSEROAN
KEGIATAN DAN'ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGAYANG TELAH DILAKSANAKAN DAN'ATAU DIRENCANAKAN
DOKUMEN
DALAM RANGKA PENERBITAN Hi'ETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAiI PROSPEKTUS INI ATAU
LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETO I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAI{
PERSENTASE
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK ilELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PUHMETD I AKAN MENGALAUI PEIiIURUNAN
YA|TU 16,67% (ENAM BELAS KouA EI{AM Tl!91 IEEgEII
DILIHAT PADA BAB Vt
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN AOALAH RISIKO KEPATUHAI{. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT
Prospektus lnl dlbroltk.n dl Jak.ila pada t!n99.1 30 Junl 2028
Page 2
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK (selanjutnya dalam prospektus ini disebut
"Perseroan") telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 055/MPIS/DlRlllll2026
tertanggal 9 Maret 2026, perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Minna Padi
lnvestama Sekuritas Tbk., sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32IPOJK.0412015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No. 3?2015") sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 141POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
321POJK.0412015 Penambahan ModalPerusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu ("POJK No. 14/20{9").
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenaidata yang tidak diungkapkan di
dalam Prospektus initanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki
hubungan aflliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tanggal 12 Januari2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2023 No. 4 ("UU No. 4/2023"). Penjelasan lebih lanjut mengenai
hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab Xll Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI'
PERSEROAN TELAH IUENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASIYANG WAJIB DIKETAHUIOLEH PUBLIK
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG.UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA D! LUAR
WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INIATAU SERTIFIKAT BUKT!HMETD ATAU
DOKUMEN.DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD !tNI, MAKA DOKUMEN'
DOKUMEN TERSEBUT TTDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUAL! BILA
PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP
UNDANG.UNDANG YANG BERLAKU Dt NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT
PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN
KETENTUAN PERUNDANG.UNDANGAN D! NEGARANYA DILARANG UNTUK
MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH
PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK
MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
PMHMETD INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK
DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DTSETUJUI OLEH RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA PADA TANGGAL 1 OKTOBER 2025.
\e[ d* /
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI I
DEFINTSI DAN SINGKATAN lt
RINGKASAN X
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS 1
tr. PENGGUNAAN DANAYANG DIPEROTEH DARIHASTLPENAWARAN UMUM 9
Itr. PERNYATAAN UTANG 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTTNG 17
V. ANAUSTS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 22
vt. FAr(ToR RXSTKO 36
Vu. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL TAPORAN AUDITORINDEPENDEN 4
vltr. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA. SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEKUSAHA 45
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 45
B. KEGIATAN USAHA 46
C. SUSUNAN KEPEMILIKANSAHAM 53
D. BAGIAN KELOMPOKUSAHA 53
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 54
F. TATAKELOLAPERUSAHAAN 57
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY) 66
H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 67
L SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN 67
J. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA
PERSEROAN MEMILIKI PENYERTAAN SAHAM 68
K. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAKAFILIASI 69
L. PERJANJ]AN PENTING PERSEROAN 70
KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP 71
M.
N. PERKARA 72
o. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN'
SERTA PROSPEK USAHA 73
IX. EKUTTAS 89
X. KEBUAKAN DMDEN 91
XL PERPAJAKAN 92
Xtr. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASARMODAL 94
XtrL TATACARAPEMESANANSAHAM 97
xIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD 103
t#[ a/
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 'l ayat (1) UU
No. 4/2023, yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan: 1. suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan
suami atau istri dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri
dan suami atau istri dad cucu; 4. saudara dari suami atau istri
beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan: 1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta
cucu; atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama;
g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
"Akuntan Publik" Berarti Kantor Akuntan Publik, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan
unluk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan yaitu
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi ldris.
.BAE' Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD l,
dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di
Jakarta.
"Bank Kustodian" Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang Pasar Modal.
Page 5
"BEl, Bursa Efek, atau Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Bursa Efek lndonesia dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
lndonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
"SRO' Berarti singkatan dari Se/f-Regulatory Organization yang artinya
organisasi-organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
peraturan sendiri bagi para anggotanya.
"BNRI' Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
"C-BEST' -
Betarti Central Depository Book Entry Settlement Sysfem, sistem
penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
efek secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
DPS Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang
dibuat, disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
"Efek" Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal.
"Emisi Efek" Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang
dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
'Efektif' Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu
pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK.
.FPPS" Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I
"FPPS Tambahan" Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
,GCG' Berarti singkatan dati Good Corporate Govemance.
"Grup Perseroan" Berarti Perusahaan, Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi.
"Harga Pelaksanaan" Berarti harga yang ditawarkan kepada pemegang saham Perseroan
dalam PMHMETD I untuk melaksanakan hak-nya, yaitu Rp50 (lima
puluh Rupiah) per saham.
Page 6
"Hari Bursa" Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik lndonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
"Hari Kalender" Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
masehi tanpa kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
"Hari Kerja" Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik lndonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik lndonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
.HMETD" Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak
yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru Perseroan
dalam rangka HMETD.
'tAPt' Berarti singkatan dari lnstitut Akuntan Publik lndonesia.
"Keterbukaan Informasi" Berarti informasi kepada para pemegang saham Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
diumumkan Perseroan dalam websife Perseroan dan webslfe Bursa
Efek lndonesia.
"KAP' Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.
"Kemenkum Berarti Kementerian Hukum Republik lndonesia (dahulu bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia).
"Konsultan Hukum" Berarti NKNLegal yang melakukan pemeriksaan atas fakta-fakta
hukum yang ada mengenai Perseroan dan informasi hukum terkait
lainnya.
.KSEI' Berarti PT Kustodian Sentral Efek lndonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
"Kustodian" Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
"Masyarakat" Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara lndonesia /
Badan lndonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik
yang bertempat tinggal / berkedudukan di lndonesia maupun yang
bertempat tinggal / berkedudukan di luar wilayah lndonesia.
"Menkum" " atau
"Menteri Hukum dan
HAM" atau "Menteri
Page 7
Kehakiman" Berarti Pejabat Pemerintah Republik lndonesia yang pada awalnya
dikenal sebagai "Menteri Kehakiman Republik lndonesia", dan
kemudian beberapa kali berubah penyebutannya menjadi "Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Republik lndonesia", "Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia", "Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia", dan pada saat ini
dikenal sebagai "Menteri Hukum Republik lndonesia".
,NIB' Berarti Nomor lnduk Berusaha.
"Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK" Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 fahun 2011
langgal2z November 201 1 (tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU No.
21 Tahun 201'1"). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU No. 21 fahun 2011.
"Pasar Modal" Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serla lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek.
"Pemegang Rekening" Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
"Pemegang Saham
Utama" Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak
langsung memiliki sekurang-kurangnya 20o/o (dua puluh persen) hak
suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Pemegang Saham" Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
diadministrasikan dalam :
a) Daftar Pemegang Saham Perseroan,
b) Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
"Pemegang Saham
lndependen " Berarti pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam
POJK No. 1512020.
"Pemerintah" Berarti Pemerintah Republik lndonesia
"Penambahan Modal
\ *f ar
Page 8
HINNA PADI INI/ESTAIIA SEXURIIAS
rtn nr d EEi Srodr CrhJE
Atau "PMHMETD l" Berarti keg iatan penawaran sebanyak-banyaknya 2.261 .449.305 (dua
miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh
sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25
(dua puluh lima Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana
yang diperoleh dari PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar
Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta
empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00W18 berhak atas 1
(satu) HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD l. Setiap Saham
Baru harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham. Saham dari PMHMETD I
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak
atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap
HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round
down).
"Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham" Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlabih Dahulu PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk No.50
tanggal 5 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Perubahan I
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam rangka
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk yang dimuat di dalam
Akta No.6 tanggal 1 April 2026, keduanya dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, di antara Perseroan dengan PT Adimitra Jasa Korpora.
"Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian' sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
"Peraturan KSEI" Berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/D|R/KSEU0612 tanggal 1 1 Juni
"Perpres No.13/2018" Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dilam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
"Periode Perdagangan" Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang
HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya
serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
"Pernyataan Efektif' Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
\ ?V[ n"t
Page 9
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 74 UUPM.
"Pernyataan Pendaftaran"Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 angka 19 UUPM juncto POJK No. 1412019, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
"Perseroan" Berarti PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
Republik lndonesia, berkedudukan di Jakarta yang melakukan
HMETD,
"Perusahaan Efek" Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek
dan/atau perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 412023.
"POJK No.15/2020" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
"POJK No. 3312014" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
"POJK No. 34120'14" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34IPOJK.04/2014
tanggal I Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
'POJK No. 3512014' Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
tanggal I Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
"POJK No. 30nO15" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
"POJK No. 3212015" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32lPoJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 rusahaan
Terbuka Dengan Memberik h Dahulu
sebagaimana diubah denga ngan No.
14lPOJK.o4l2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32IPOJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
"POJK No. 33120'15" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
tanggal '16 Desember 2015 tentang Bentuk dan lsi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keunagan No.
14IPOJK.O4I2O19 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
\ b[ n"l
Page 10
MINNA PADI INVETAMA SEKURITAS
trlcnttrol ldoclh Sto<I EEhan9c
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32|POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
"POJK No. 55/20'15" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.0412015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
"POJK No. 56/2015" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.0412015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit lnternal.
'POJK No.1412019" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 141POJK.0412019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32|POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
"POJK No. 15/2020" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.0412020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
'POJK No.1712020" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 171POJK.0412020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
'POJK No.4212020" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 421POJK.0412020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
'POJK No. 3/2021" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3lPOJK.04l2021
tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
bidang Pasar Modal.
"Prospektus" Berarti Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan
dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar pihak lain membeli Saham Yang Ditawarkan, dengan isi
dan bentuk sebagaimana dimaksud dalam UU No. 412023 dan POJK
No. 8/2017.
.PSAK"
Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
"Rekening Efek" Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
"Rp atau Rupiah" Berartimata uang resmi Negara Republik lndonesia.
.RUPS' Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
\,'}-,
u
Page 11
.RUPSLB" Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,
yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
"Saham Baru" Berarti Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD I.
"Saham HMETD' Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
saham baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam
PMHMETD yaitu sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua
ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga
ratus lima) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham.
"Saham Lama" BerartiSaham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus iniditerbitkan.
.SBHMETD' Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan hak
memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama
Periode Perdagangan HMETD.
"TBN" Berarti singkatan dari Tambahan Berita Negara.
"UU Cipta Kerja" BerartiUndang-Undang Republik lndonesia No.6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 lentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik lndonesia No. 41 Tahun
Modal 2023 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 6856.
.UUPM" Berarti Undang-Undang Republik lndonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Atau Undang-Undang Pasar Modal yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik lndonesia No. 64 Tahun Modal 1995
tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
.UUPT" Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik lndonesia
No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah
dengan UU Cipta Kerja.
"UU No. 412023" Republik lndonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
nguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, beserta
peraturan-peraturan pelaksananya.
x
h tuf /^/
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fama-fakta sefta pertimbangan-pe,Timbangan yang penting bagi
Perseroan sefta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci, temasuk laporan keuagan dan catatan atas laporan
keuangan terkait, sefta isiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntasi
Keuangan di lndonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, iumtah persentase, yang disaiikan datam
Prospemus ini dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh sebab itu, setiap
pehedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang dsaiikan dalam
tabet-tabet yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil peniumlahan
dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, yang disebabkan oleh faktor pembulatan
tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal 1
Oktober 2025 dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua
miliar dua ratus enam puluh satu juta empat
ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus
lima) Saham
Nilai Nominal : Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) Per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rpl'13.072.465.250
(seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua luta
empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus
lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh
1 (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan : 16,67Yo (enam belas koma enam tujuh
persen)
Pencatatan : PT Bursa Efek lndonesia
Dalam PMHMETD I Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat
Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak
akan aida iaham yang diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap
menjadi saham portepel Perseroan.
saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan sah-am Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak
dan-berwenang untuk mempeioleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-
saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiiilapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-
rapaitersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-
hftN A/
Page 13
|ffiolb,Ed.SbdCdEngc
keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan
yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai
ketentuan POJK No.32l2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan
modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per
tanggal 24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto. 11.000.000 275.000.000 0,10
Eveline Listiiosuputro-. 125.339.991 3.133.499.775 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209200 655.230.000 0,23
5%
Kepemilikan masyarakat dibawah 11.'144.697.333 278.617.433.325 98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Dlsetor 11.307.26.524 282.681.'163'100 100,00
Saham Dalam Portepel 20692.753.476 5'17.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
*'Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. '1S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21
trlei ZOZS, yang dikutip dari Pengumuman Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat
Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal26 Mei 2025. Dengan adanya putusan
pailit ini,-ma[a saham-saham milik Eveline Listijosuputro di dalam Perseroan menjadi bagian dari boedel
pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator;
meskipun demit<ian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi
pemegang saham Perseroan, yang karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang
bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
irerseioan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD lsecara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PiIHITTETD Setelah PftllHMETD
l{ilai Nominal Rp25 per Saham Nilai Nominal
Keterangan
. Jumlah Nilai
Jumrahsaham i:fr:il,tffii Jumlan saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 32.000.000.000 800.000.000.000
illodal Ditempatkan
dan Disetor
Djoko Joelijanto* 't't.000.000 275.000.000 o,'ro 13.200.000 330.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,',t1 150.407.989 3.760.199.730 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 31.451 .040 786.276.000 0,23
Kepemilikan
masyarakat dibawah 1 1.144.697.333 278.617.433.325 98,56 13.373.636.800 334.340.9'19.990 98,56
5o/o
x
h tuf ^/
Page 14
MII{M PAU I]'II'ESTA|i{A SEKURTIAS
faGnlrdho,E$ Sd(Erhrfc
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 11.307.216.524. 282.681.163.'t00 r00,00 13.568.695.829 339.217.395.720 100,00
Disetor
Saham Dalam
20.692.7 53.476 51 7.318.836.900 18.431.304.171 460782 604 280
Portepel
*Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PMHII'IETD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modaldengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisiakan digunakan untuk:
Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan
Setara Kas, Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi
jangka pendek dan lain-lain yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan
usaha. Biaya operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan
operasional Perseroan sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban
kepegawaian, penyusutan, jasa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian,
beban pemeliharaan sistem, sewa kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan
portofolio dan lain-lain.
Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab ll Prospektus ini mengenai Penggunaan
Dana yang Diperoleh dari hasil PMHMETD.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan2024 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggaltersebuttelah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ('SAK") yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (.KAP") Miiawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opini tanpa modifikasian
iatam lapoian auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuf taporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahuntahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam
Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap
perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam
iabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan
dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Jutaan RuPiah
Keterangan 2025
Jumlah aset 256.536 175.968
Jumlah liabilitas 98.764 20.662
157.772 '155.306
Jumlah ekuitas
Jumlah liabilitas dan ekuitas 256.536 175.968
x
q ni'lar
Page 15
MIN}{A PAOI lt{llESIAl.,lA SEXURITAS
}lfitqo, lrdcir Sb.l futr.rig.
LAPORAN LABA RUGIDAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek - neto 60.232 982
Pendapatan kegiatan penjaminan
emisiefek 1.150
Pendapatan dividen dan 359
JUMLAH PENDAPATAN 61.741
BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
nilai portofolio efek 40.268 (54)
Beban kepegawaian 11.086 9.081
Penyusutan 3.090 3.081
Jasa profesional 't.191 748
Umum dan administrasi 1.071 1.011
Kustodian 956 546
Pemeliharaan sistem 930 661
Sewa kantor 747 738
Telekomunikasi 232 382
Jamuan dan sumbangan 107 14
lklan dan promosi 82 40
Lain-lain 800 61
JUMLAH BEBAN USAHA 60.560 16.309
LABA (RUGI) USAHA 1.181
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - neto 63 77
Beban keuangan (1 .1 33) (842)
Lain-lain - neto 1.598 1.284
(Beban) Lain-lain - Neto s28
LABA (RUGI) SEBELUIIII MANFAAT
PAJAK PENGHASILAN 1.709
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 104
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN 1.8r3
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi pada Periode berikutnYa:
Pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 1.183 911
Efek pajak terkait (260) (201)
Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
aset keuangan Yang diukur melalui
penghasilan komPrehensif lain 175 2.603
Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
diukur melalui Penghasilan
Penghasilan (rugi) komprehensif lain '
x
\ b( d"/
Page 16
MINNA PAOI IIWESTAIIA SEKURITAS
MerilrdknGLSd(EdDntc
JUMLAH LABA (RUG!) KOmPREHENSTF 2.467 (10.4781
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR (Dalam nilai
0,16 (1,221
rupiah penuh)
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Jutaan Ruoiah
Keterangan 2025
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi (1.473) 4.998
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (241) (e4)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(3.505) 2.496
pendanaan
RASIO - RASIO PENTING
Keterangan 2025 2024
Profitabilitas
Marjin laba (rugi) usaha 1,90/o -926,40/o
Marjin laba (rugi) sebelum pajak 2,80/o -893,70/o
Marjin laba (rugi) berjalan 2,90/o -867,90/o
Marjin laba (rugi) komprehensif 4,0%o -659,40/o
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,4 0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x) 0,6 0,1
Total aseUtotal ekuitas (x) 1,6 1,1
Debt seruice coverage (x) 1,3 -4,5
lnterest coverage (x) 2,6 -16,5
lmbalHasil
lmbalhasil aset (ROA) 0,7Yo -7,8o/o
lmbal hasil ekuitas (ROE) 1,1o/o -8,9o/o
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Pendapatan 3785,50/o -84,70/o
Jumlah Beban Usaha 271,3Yo -53,2Yo
Rugi Usaha -108,0% -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan -113,1Yo -43,30/o
Jumlah Rugi Komprehensif -123,50/o -61,2Yo
Jumlah Aset 45,$Yo -26,3Yo
Jumlah Liabilitas 378,0% -71,7%
Jumlah Ekuitas 1,60/o -6,3%
EBITDA 157,10/o 49,00/o
RISIKO USAHA
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KEIANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Kepatuhan
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN
TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
xtv
\ tu( 4*/
Page 17
MINNA PAOI INVESTAMA SEKUR]TAS
ItlcfrbdorlrdEE Stod(CrlE rg.
Risiko Keadaan Makroekonomi
Risiko Pasar
Risiko Operasional
Risiko Persaingan Usaha
Risiko Kredit
Risiko Teknologi
Risiko Personil Kunci
Risiko Tuntutan Hukum
Risiko Penjaminan Emisi Efek
Risiko Aksi Korporasi
Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham
C. RISIKO UMUM
Risiko Ekonomi Globaldan lmplikasi Strategisnya terhadap Stabilitas Makroekonomi
Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko lnflasidan Suku Bunga
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko Likuiditas Terhadap Saham Perseroan
Risiko Fluktuasi Terhadap Saham Perseroan
Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen
KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I inimempunyaihak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang
mungkin dibagikan setelah PMHMETD I ini.
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS
sebagaimana diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan Terbatas. Selaras dengan hal tersebut,
anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai
dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Direksidapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
RUPS.
Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat lPO, sebagai berikut:
Laba Bersih Setelah Pajak Dividen Kas
(berdasarkan persentase dari Laba
Sampai dengan Rp 20.000.000.000 15o/o
Rp20.000.000.000 - Rp 50.000.000.000 20o/o
Diatas Rp 50.000.000.000 25%
Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila
Perseroan memiliki saldo laba positif.
t tu/a/
Page 18
M0iNA PADI IWESTAIA S€Xln[nS
li.ih6 or Mei. Sr.d arru!.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan
tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
KEGIATAN USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk adalah perusahaan efek yang didirikan pada tahun
1998, semula dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta No.79 tanggal 28
Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat Keputusan
No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam Dafiar Perusahaan di
Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.034/112000 pada tanggal 7
Juli 2000 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia No.86 tanggal 27 Oktober
2006 Tambahan No.1 1489.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian
Keterangan
Illal Nomlnal Rpi.000,000 por saham
Jumlah Saham Jumlah Nllalt{ominal
(Rp)
iiodal Daser 25.000 25.000.000.000
t{odal Oitempatkan dan Di!€tor Ponuh:
Lim Thian Long 13 500 '13.500.000.000 90,00
Zina 1.500 1 500.000.000 10,00
Jumlah Modal Dltompatkan dan Dlsgtor Penuh 1s.000.000.000
Jumlah Saham dalam Portepel 10.000.000.000
Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama, berdasarkan
Akta No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat
Keputusan No.C10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada
Menteri Kehakiman Republik lndonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7
Juni 2004 dengan No.C14063 HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03lxl2004,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006,
Tambahan No.11490.
Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek lndonesia dengan kode saham "PADl" pada tanggal I Januari dan nama
Minna Padi berubah secara resmi menjadi PT Minna Padi lnvestama Tbk., sebagai perusahaan
publik setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 2011.
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 2oIPOJK.o4D016
tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek
dan perantara pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi
lnvestama Tbk berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk., yang dituangkan
dalam akta Notaris No. 98 tanggal 23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H.,
S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU0005381.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3
\ tr( il*/
Page 19
Marel2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia No.48, Tambahan No.
9919 tanggal 14 Juni 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
No. 1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di
Jakarta Utara (selanjutnya disebut "Akta No. '1468/2021"), yang memuat mengenai persetujuan
RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2O21 alas, perubahan,
penambahan, dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap ketentuan (D POJK No. 1512020 (iD POJK No. 16/2020; (iiD POJK No. 3212015
sebagaimana diubah dengan POJK No.1412019.
Akta No. 146812021tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
('HAM), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum ('SABH) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0471734
tanggal 10 November 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
01 971 81.AH.01.1 l.Tahun 2021 tanggal 1 0 November 2021.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Penjaminan Emisi Efek; dan
2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasidari perusahaan yang akan atau telah
melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu Pendirian hingga saat
ini.
Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantiara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-
221PM11999 tertanggal 30 Agustus 1999.
2. Penjamin Emisi Efek sesuai dengan surat Keputusan Kelua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
tertanggal 3 April 2000.
sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga qt_emiliki online
trading, PLrseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek lndonesia
Nomoi 5-00806/8ELANG/02-201 1 tanggal 4 Februari 201 1 , perihal: Live sistem Remote Trading
Terkait dengan lmplementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah
(online Tracling), mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak
live mulai tanggal 4 Februari 2011.
h ,svd--/
Page 20
MNi{A mlx lllt EstAr/U SEXURITAS
tffidhcriiSE(Edr,9.
Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan di mana Perseroan Memiliki Penyertaan Saham
No. J{ama Keglatan Tahun Tahun Status Pensentase Keterangan
Usaha Pendirian Dimulainya Operasional Penyertaan
Panvertaan
1 PT Minna Manajer 2004 2004 operasional 18,870h Idak
Padi Aset lnvestasi dengan namun mengendalikan
Manajemen SRE telah di
blokir oleh KSEI
pada tanggal 15
Des 2025
berdasarkan
surat KSEI-
78r'.stDtRt1225
tanggal l6
Desember 2025
2 PT MP Aktivitas 2004 2004 Tidak beroperasi 't9,00% lldal(
Capital Perusahaan mengendalikan
Holdino
PROSPEK USAHA
Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di lndonesia pada tahun 2026 terlihat positif,
didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat
perusahaan untuk melantai di bursa (lPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar
modal. Peningkatan jumlah investor dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu
faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek Perseroan secara langsung.
Pasar modal lndonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari
pertumbuhan basis investor yang diukur melalui Single lnvestor ldentification (SlD). Pada akhir
tahun 2018, jumlah investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten
menjadi 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek
lndonesia. Sepanjang lahun2024, jumlah investor mencapai 14,84 juta SID per 27 Desember
2024, alau tumbuh sekitar 22o/o secota tahunan (year-on-yearfYoY). Pertumbuhan tersebut
berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor
mencapai 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025.
Memasukitahun 2026, tren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar
21,04 juta SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir
tahun 2025. Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya
partisipasi masyarakat dalam pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik.
Komposisi investor juga menunjukkan karakteristik yang menarik, di mana 97,460/o merupakan
investor domestik dan 54,24o/o di antaranya berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi
generasimuda dalam lanskap investasi lndonesia saat ini. Didukung oleh implementasi berbagai
kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis, pasar modal lndonesia diharapkan mampu
mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif hingga tahun 2026 dan terus
berkontribusiterhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk
meningkatkan jumlah nasabahnya.
Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
. PertumbuhanEkonomiNasiona!
Ekonomi lndonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi,
investasi, dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar
xv
1 bL
^/
Page 21
MINNA PAOI Ii{/ESTAT,IA S€KURITAS
f6...a M.Eja S0(f CElEpc
modal. Fundamental makroekonomi lndonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh
tingkat inflasiyang terkendalidan pertumbuhan ekonomiyang berkelanjutan dalam beberapa
periode terakhir. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan
pertumbuhan index bursa efek, yang mana berpengaruh pada daya beli saham investor,
peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga berpengaruh pada peningkatan kegiatan
usaha Perseroan.
Peningkatan Minat dan Jumlah lnvestor
Jumlah investor di pasar modal lndonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang
berarti lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak
pak positif terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara
umum. Sampai dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di lndonesia adalah
20.347J47 individu-institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal lndonesia
Desember 2025 https://web.ksei.co.idrfiles/Statistik_Publik-Desember-2025.pd0.
Peningkatan jumlah perusahaan tercatat da BEI
Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang
beragam, menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap
terjaga. Sampai 31 Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957
emiten.
Keterlibatan lnstitusi Pemerintah dalam Pasar Modal
Danantara dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan alokasi mereka ke saham domestik.
Hal ini menciptakan peluang untuk mengakuisisi saham yang underualued sekaligus
mendukung perkembangan pasar saham lokal.
xx q fu? d^/
Page 22
MINNA PADI INIGSTAMA SEKUR]TAS
l.lcmkd LdoErb St4f Edr-9e
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD l, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal I
Oktober 2025 dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh
satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar
16,670/o (enam belas koma enam tujuh) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan
Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang
I
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD ini sebesar sebanyak-banyaknya
Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEl.
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD dan
tidak ada pemesanan saham tambahan maka seluruhnya akan kembali menjadisaham portepel
Perseroan.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I inimempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak
dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-
saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapalrapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-
rapaitersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-
keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan
yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai
ketentuan POJK No. 32l 2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan
modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
RlSlKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN.
RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VIDALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU RISIKO
LIKUIDITAS DAN FLUKTUASI HARGA TERHADAP SAHAM PERSEROAN. RISIKO YANG
BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT
DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
b futq*/
Page 23
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2021,
Perseroan telah melaksanakan RUPSLB Kedua pada tanggal 'l Oktober 2025 dengan
keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk No. 1 Tanggal 1 Oktober 2025 dibuat oleh
Gatot Widodo, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang Ringkasan
Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek lndonesia dan melalui situs
Perseroan www.minnapadi.com pada tanggal 3 Oktober 2025 (" Akla No.l /2025"), diantaranya
mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I sebagai berikut:
KeDutusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan
ribu tiga ratus lima) saham baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima rupiah) per
saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMHMETD') sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan
yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
321POJK.0412015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 3212015") sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 14IPOJK.04/2019 tentang
Perubahan atas POJK 3212015 ("POJK 1412019"), termasuk :
a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan{indakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup :
- menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetu,uan
Dewan Komisaris Perseroan;
- menetapkan rasio HMETD;
- menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
- menetapkan jadwal PMHMETD;
- menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan
dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD, tanpa ada suatu lindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat
2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
) tr [a^r
Page 24
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per
tanggal24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilal Nomlnal
Jumlah Saham (Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000
Illodal Dltempatkan dan Dasetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0, 10
Eveline Listijosuputro* 't25.339.991 3.'t 33.499.775 1,11
Henry Kumiawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5olo 11.'144.697.333 278.6'17.433.325 98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.307.216.521 282.681.163.100
Saham Dalam Portepe! 20.692.753.476 517.318.836 900
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 1S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025lPN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21
Mei 2025, yang dikutip dari Pengumuman Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat
Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal 26 Mei 2025. Dengan adanya putusan
pailit ini, maka saham-saham milik Eveline Listijosuputro didalam Perseroan menjadi bagian dari boedel
pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator;
meskipun demikian, haltersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi
pemegang saham Perseroan, yang karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang
bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
irerseioan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD lsecara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PIUIHMETD Setelah PMHMETD
Nilal Nomlnal Rp25 per Saham Nilai Nomlna! Rp25 per Saham
Keterangan
Jumrahsaham i:fr|i:,tlffii Jumrah Saham i:il]i:,tiflii
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Dlsetor
Djoko JoelUanto* 1't.000.000 275.000.000 0,10 13.200.000 330.000.000 0'10
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11 150.407.989 3.760.199.730 1 '.!1
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 31.451 .040 786.276.000 o23
Kepemilikan
masyarakat dibawah 1',t.144.697.333 278.6'.17.433.325 98,56 13.373.636.800 334.340.919.990 98 56
5o/o
Jumlah lliodal
Ditempatkan dan 11.3O7.246.524 282.681.163.100 '100,00 13.568.695.829 339.217.395.720 100,00
Oisetor
Saham Dalam 't8.431.304.171 460.782.604.280
20.692.753.476 517.3'l 8.836.900
'Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.
t ft"fr
^/
Page 25
MINM PADI IIWESTAMA S€XI,RTIAs
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua
miliar dua ratus enam puluh satu juta empat
ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus
lima) Saham
Nilai Nominal : Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250
(seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta
empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus
lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh
1 (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan : 16,670/o (enam belas koma enam tujuh
persen)
Pencalatan : PT Bursa Efek lndonesia
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem
pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang
hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan
menggunakan Rupiah.
Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak untuk
membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 5 (lima) saham lama akan
memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
Pemegang HMETD yang sah
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal '10 Juli 2026
yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan, yaitu tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026.
'b bf h/
Page 26
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana
HMETD tersebui diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD
berkonsultasi atai biayi sendiridengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasehal hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek lndonesia,
sedangkin HUefO yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar.bursa.
penyeiesaian perdagingin HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan
cara pemindahbufuin antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di
KSEI.
segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan
HM-ETD menjadi tangdunglawif Oan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
yang tidak
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Juli 2026, sehingga HMETD
dila[slnakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi'
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHME
Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimi
membeli Saham HMETD, jumlah Saham HM
dibayar, iumlah pemesanan Saham HMETD ta
yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yangs
ii KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBH
irvfefO r" rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-
masing Pemegang Saham di KSEI.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
Perseroan
melakukan
SBHMETD
an diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.
yaitu sebesar
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang meniadi.-beban pemohon'
hasil pemecahan. Biaya
npi?irio fJ* p"tuh tujuh ribu tima ratus Rupianfper SBHMETD baru
teisebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai Teoritis HMETD
NilaidariHMETDyangditawarkanolehPemegangHMETDyangsahakanberbeda-bedadari yang
nMero yrng satu'den-gan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran
s nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah
oritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun
rasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam
menghitung nilai HMETD.
\ fuf d*/
Page 27
MII{IIA PAOI IiIVESTAI.,iA SEKUR|IAS
ra.it .lkE,.Sdadv!.
Diasumsikan harga pasar satu saham Rpa
Harga saham PMHMETD | = Rpb
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD l= B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD = I A+B
Harga teoritis Saham Baru {(RoaxA)+(RobxB)}=RDc
(A+B)
Harga teoritis HMETD Rpc-Rpb
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32t2015, dalam hal HMETD dalam
bentuk pecihan, hak atas pecahan saham lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETI eroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank : BCA
Atas Nama: PT illlNNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
Cabang: Gedung EquitY Tower
No. Rekening: 0061 879292
Penggunaan Sertifikat BuKi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHME
Pemegang HMETD, jumlah saham yang d!rl]l!
membLli Saham Baru dalam rangka PMHMET
harga yang harus d
keterangan lain yang
Penitipan Kolektif di
melakukan pengkred
Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak itipan Kolektif di
rsEr, inrelo ir,an didistribisikanse gota Bursa atau
rj"n[rurtooi"n masing-masing di KS setelah
31
tanggal
Juli 2026'
p""*t"tr. prO, Opd perseioan yang berhal . melalui BAE
F;";t;iG
- ian petunjur petaksanain Ikan didistribusikan oleh Perseroan
' Bursa atau Bank
vang
aapai Jip"roen oleh- pemegang saham dari masing-masing Anggota
Kustodiannya.
sistem Penitipan
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang.sah{lty.q!91 qimasukkan dalam
atas nama Pemegang Saham-Y-ang
koi"rtit ai liSEI, P"r""ro"n ikan menerbi-tkan SBI-iMETD
pat mengambil SBHMETD, Prospektus' FPPS
'setiap
hari dan iam kerja selama periode
asli kartu tanda Pengenal Yang sah
pi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa
pi identitas pemberi dan penerima kuasa' di:
h b p fr./
Page 28
MINNA PADI IiTI'ESTAMA SEKUR]TAS
tlcnrler ol kncjir Sbd( Crhnrgc
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No.S, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - lndonesia
Telp '. +622129745222
Fax i +6221 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan
dikeluarkan dengin cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu
kepada para Pe;egang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
tanggalbeS Vang Bernak menerima HMETD, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli
safrim yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD),
yang seimOlng dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut
itapit dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar
dan peiaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap
saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan
saham. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham
bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiridan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang
naminya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
panggitan RUPS Perseroan (recording datel bernak untuk menghadiri dan memberikan
suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian darijumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
Tata Cara Pengalihan HMETD
pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HUffb-n-Va yang dipero-leh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pi'na( tain pada Periode Perdagangan HMETD dan.dilakukan melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia meliputi harga tertinggi,
harga terendah dan voluie perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan
terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Tota! Volume
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Perdagangan Regular
lDalam Ribuan Saham)
60 26 366.678
Marel2025
43 33 62.951
April 2025
Mei 2025 60 39 81.102
49 31 52.O78
Juni 2025
39 31 53.889
Juli 2025
Aoustus 2025 97 40 857.281
\ ,*"1A/
Page 29
MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS
i'Lnt6dHG*r Slo<k Edt og.
September 2025 93 70 588.393
Oktober 2025 104 73 672.882
November 2025 122 68 768.840
Desember 2025 185 105 13 367 815
Januari 2026 224 123 8.117.477
Februari 2026 179 74 19.992.946
Sumber : idx.co.id/data-pasar/laporan-statistilddigital-statistic/monthlyftrading-summary
lnformasi mengenai penghentian perdagangan saham Perseroan dalam 3 tahun terakhir:
Tahun Tanqqal Suspensi Tanoqal Dibuka Kembali
2024 15 Mei 2024 sesi 1 22Mei 2024 sesi 1
5 Novembet 2024 sesi 1 12 November 2024 sesi 1
2025
2026 7 Januari 2026 sesi 1 8 Januari 2026 sesi 1
13 Januari 2026 sesi 1 27 Januari 2026 sesi 1
PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BE!
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya
merupakan Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
lndonesia sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat
ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham alau 16,670/o (enam belas koma enam
tujuh peisen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD l. Saham baru
teisebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan
adalah sebanyak-banyaknya 13.568.695.829 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh delapan
juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan) Saham.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh
Perseroan.
\ tu"f t,/
Page 30
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih bahulu I perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
Seluruhnya akan digunakan untuk modal keria Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modai Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan
Setaia Kas, Deposito B-erjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar,. investasi
jangka pendek cian lain-lai; ying berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan
usa-ha. Biaya operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan
operasional Ferseroan sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban
kEpegawaian, penyusutan, jisa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian,
be'bai pemeliharaln sistem, sewa kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan
portofolio dan lain-lain.
kepada Otoritas
setiap 6 (enam)
kali wajib dibuat
OJK No.40/2025.
perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan._dana hasil
penawaran Umum dalam ietiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan.
hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
I
Dalam
-F"o"ro"n
ini wajib mendapatkan fersetuiuan Oari RUPS terlebih dahulu atas perubahan
p"nggrnrrn d"na hasil PMHiUETD I dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
!"rtlh"ny"rp"ikan dokumen pendukungnya kepada otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 4012025.
yang diadakan oleh
Apabila, di dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I terdapat transaksi
p!;;r*" yang berdiiarkan nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
'17l 2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan
aimirsua oten din di dalam Peraturan OJK No.
'1712020 tersebut
tunduk pada Peraturan OJK No.
rencana.
Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran umum tidak sesuai
au emisi yang diperoleh lebih kecil dari biaya
iki kecukupan dana untuk membiayai emisi
dengan internal kas Perseroan.
ini'
Tidak ada sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD
biaya
sesuai dengan POJK No.4Ol2025 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan
v"ng ai["lri*"n a"r, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
iehlbungan dengan ebesar sekitar 1,02olo (satu koma nol dua
p"r."nl i"ri tot"i o, PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD
terlaksana.
\ fu t ar
Page 31
MINNA PADI Ii|i/ESTAI,IA S€KURTI S
ilenlr ol hdci. Saod( CdEra
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,74o/o (nol koma tujuh empat persen) yang
terdiridari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,15o/o (nol koma satu lima persen);
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,39o/o (nol koma tiga sembilan persen);
- Biaya Notaris sekitar 0,10o/o (nol koma satu persen);
- Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,10o/o (nol koma satu persen); dan
2. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,28Vo (nolkoma dua delapan persen).
Tidak terdapat biaya emisi berupa biaya jasa konsultasi keuangan atau jasa konsultan lainnya
sehubungan dengan rencana PMHMETD I ini.
't0
\ fu'I d^/
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang
diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan langgal 31 Desember 2025.
Laporan keuangan Perseroan tanggal3l Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK") yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas sebesar Rp98.764 juta dengan
perincian sebagai berikut:
1. Liabilitas
Keterangan
LIABILITAS
Utang bank 6.766
Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan 6.542
Utang nasabah - pihak ketiga 73.644
Utang perusahaan efek 12
Utang lain-lain 1.741
Beban akrual 1.786
Utang subordinasi 2.000
Utang pajak 197
Liabilitas sewa 88
Liabilitas imbalan kerja 5.988
Total Liabilitas 98.764
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak
pemegang saham publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan
alas pembatasan-pembatasan tersebut.
Penjelasan masing-masing liabilitas sebagai berikut:
1. Utang Bank
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank Perseroan adalah sebesar Rp6.766 juta dari
PT CIMB Niaga Tbk.
Berdasarkan perjanjian kredit No. 617/LGL-MSME-JKT/SME/PK/THA/1V2019 tanggal
23 September 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berupa Pinjaman lnvestasi
dengan maksimum pinjaman sebesar Rp15.000 juta. Penggunaan Fasilitas Kredit ini di gunakan
untuk pembelian 1 unit ruang kantor di Equity Tower Lt.1 1 Unit E. Fasilitas pinjaman ini berjangka
waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 23 September 2029 dan tingkat suku bunga piniaman
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.
11
1 bf dr
Page 33
Berdasarkan perjanjian kredit No. 01S/OUSME/JKTS/CIMBN-GSBA//2020 tanggal 18 Mei 2020,
PT CIMB Niaga Tbk menyetujui restrukturisasifasilitas pembiayaan Perseroan atas penundaan
pembayaran angsuran selama 6 bulan dan perpanjangan tenor pembayaran selama 6 bulan
dengan plafond restrukturisasi menjadi Rp14.125 juta serta akan jatuh tempo pada tanggal
23 September 2030.
Jaminan fasilitas kredit berupa sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
No. 14g0fi/Senayan, terletak di Rumah Susun bukan Hunian Equity Tower, Jl. Jendral Sudirman
Kav.52-53 Lot 9 Lantai 11 No. 11E, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Administrasi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, milik Perseroan.
Utang bank akan dilunasi melalui angsuran bulanan sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai
dengin 23 September 2030 dengan jadwal pembayaran per tahun sebagai berikut:
2026 1.424
2027 1.424
2028 1.424
2029 1.424
2030 1.070
Jumlah 6.766
2. Utang Kepada Lembaga Kliring Dan Penjaminan
pada tanggal 31 Desember 2025, utang kepada lembaga kliring dan peliaminan Perseroan
adalah se-bEsar Rp6.542 juta merupakanlagihan terkait dengan transaksiefek kepada PT Kliring
Penjaminan Efek lndonesia.
3. Utang nasabah - Pihak ketiga
padatanggal3l Desember2025,utangusahaPerseroanadalahsebesarRpT3.644juta,dengan
rincian sebagai berikut:
Pihak ketioa
Nasabah pemilik rekening
lndividu 73.644
Nasabah pemilik rekening
Transaksiregular . ro'u'
njualan portofolio efek oleh nasabah'
4. Utang Perusahaan Efek
pada tanggal 31 Desember2025, utang perusahaan efek Perseroan adalah sebesar Rp12 juta
merupat<ii tagihan terkait dengan transaksi efek kepada perusahaan efek.
12
h fr'l fr,/
Page 34
5. Utang lain-lain
Pada tanggal 3'1 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.741 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keteranqan
Pihak ketioa
Biaya E-materai 40
Uang jaminan sewa
PT Sam lndonesia 10
Lain-lain 1.691
1.741
6. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp1 .786 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
Dalam Jutaan
Saldo
Transaksi bursa 877
Jasa profesional 5
Lain-lain 904
1 786
Jumlah
7. Utang Subordinasi
Utang subordinasi merupakan pinjaman kepada pemegang saham dan digu.nakan untuk
operisional. Kedudukan pinjaman tersebut lebih rendah daripada kedudukan pemberi pinjaman
lain. Seluruh pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kompensasi akan dilakukan setelah
Perseroan melunasi pinjaman lain.
Henry Kurniawan Latief
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 074lMPISDIRA//2024 tanggal 16 Mei 2024,
perseroan memperoleh piniaman sebesar Rp2.000 juta, dengan jangka waktu sampai dengan
tanggal 16 Mei 2025, dan dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.
Berdasarkan Adendum Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 090/MPIS/DIRA//2025 tanggal
16 Mei2025, hutang subordinasitrlo. OZ+IUPISDIRA//2024 diperpanjang selama 1 tahun sampai
dengan 16 Mei 2026.
8. Utang Pajak
pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp197 juta, dengan
Pajak penghasilan
Pasal 23 7
Paiak Pertambahan Nilai 190
Jumlah 197
13
h bf /*/
Page 35
MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS
hdmi. Stck E{tsl9.
!.{emttrol
9. Liabilitas Sewa
Perseroan memiliki kontrak sewa untuk gedung kantor yang digunakan dalam operasinya.
Gedung kantor memiliki jangka waktu sewa 4 tahun tanpa batasan atau perjanjian yang
dibeda[ukan dan mencakup opsi perpanjangan dan pemutusan. Kontrak sewa tersebut
memenuhi kriteria dimana kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan
aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan, sehingga
dicatat sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa. Liabilitas sewa diukur pada nilai kini
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan dan didiskontokan dengan
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental.
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:
Keterangan Saldo
2026 88
10. Liabilitas lmbalan Kerja
pada tanggal 31 Desember 2025, liabiltias imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp5.988
juta, dengan rincian mutasi sebagai berikut:
Dalam Jutaan
Saldo awal 6.125
Beban tahun berjalan 1.045
Keuntungan (kerugian) aktuarial yang diakui
1.1
dalam
Saldo akhir 5.988
perhitungan imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh KKA Agus Susanto,
aktuaris Independen. Asumsi utami-yang digunakan dalam menentukan
penilaian aktuaris
sebagai berikut:
Keterangan
6,700/o
Keiaikan gajirata-rata pertahun 10,00%
Usia pensi-un normal
58
Tingkat mortalitas TMI lv 2019
Tin6kat cacat 1Oo/o dari tingkat mortalita
Tingkat pengunduran diri usia:
4%o
18-30
3%
31 -40
2o/o
41-45
1o/o
46-50
0o/o
51 -54
14
t fuN d*t
Page 36
MINNA PADI lI.I\IESTAI{A SEKURITAS
l{cobnol MiEii stEl Cxhia.
Pertimbangan analisa sensitivitas atas dampak terhadap liabilitas imbalan pasti pada tanggal
31 Desembet 2025 adalah sebagai berikut:
Perubahan asumsi Kenaikan 1% Penurunan 1%
Tingkat diskonto Turun 5,19o/o Naik 5,82%
Tingkat kenaikan gaji Naik 5,20% Turun 4,760/o
Perkiraan analisis jatuh tempo atas kewajiban imbalan pasti terdiskonto pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan
Kurang dari 1 tahun 1.333
Antara 1-2 tahun 1.716
Antara 2-5 tahun 1.075
Lebih dari 5 tahun 1.864
5.988
Manajemen Perseroan telah mereviu asumsi yang digunakan dan berpendapat bahwa asumsi
tersebut sudah memadai. Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja
tersebut telah memadai untuk menutupi liabilitas imbalan kerja Perseroan.
Tidak terdapat pengungkapan mengenai komitmen dan kontinjensi sesuai dengan laporan
keuangan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPA! DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN
SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR 31 DESEMBER 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
15
t ft'f ^/
Page 37
INNA PADI II{IESTAMA SEruRTAS
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN.KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
TERSEBUT D! ATAS, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT
PEMBATASAN.PEMBATASAN (NEGATIVE COVENAND YANG DAPAT MERUGIKAN
HAK.HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN
DAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK
BERELASI.
16
bfu V^r
Page 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan2024, dan untuk tahun-tahun yang
beiakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ('SAK') yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ('lAPl') dengan oplnilanpa modifikasian
da6m laporan auditor independen No. 00439/3.0478/AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk taporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam
prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap
perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam
iabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan
dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
KETERANGAN
ASET
Kas dan setara kas 8.597 13.816
Portofolio efek - neto
Pihak ketiga 47.723 70.846
Pihak berelasi 16.56'1 14.254
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan 62.405 26.113
Piutang nasabah
Pihak ketiga 78.876 4.890
Piutang lain-lain 531 427
Uang muka dan beban dibaYar dimuka 129 67
Pajak dibayar di muka 1 394
Penyertaan saham 12.500 12.500
Properti investasi - neto 20.412 22.086
Aset tetap - neto 7.161 8.336
Aset pajak tangguhan - neto 1.572 1.728
Aset lain-lain 68 511
JUMLAH ASET 256.536 175.968
LIABILITAS DAN EKUITAS. NETO
LIABILITAS
Utang bank 6.766 8.1 90
Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan 6.542
Utang nasabah
Pihak ketiga 73.644- 853
Pihak berelasi
17
\ frf
^/
Page 39
MINNA PAOI ll,lvEsr$/U SEKITRIAS
lM.roa MG*tSaod(E dElr
Utang perusahaan efek 12
Utang lain-lain '1.741 285
Beban akrual 1.786 1.038
Utang subordinasi 2.000 4.000
Utang pajak 197 3
Liabilitas sewa 88 168
Liabilitas imbalan kerja 5.988 6.125
JUMLAH LIABILITAS 20.662
EKUITAS. NETO
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
Modal dasar - 32.000.000.000 saham
Modalditempatkan dan disetor penuh -
11.307 .246.524 saham 282.681 282.681
Tambahan modaldisetor 246 246
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1 .100 1 .100
Belum ditentukan penggunaannya (11e.640) (122.375)
Komponen ekuitas lainnya
JUMLAH EKUITAS. NETO 157.772 155.306
JUITILAH LIABILITAS DAN EKUITAS. NETO 256.536 175.968
LAPORAN LABA RUGIDAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
alam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek - neto 60.232 982
Pendapatan kegiatan penjaminan
emisiefek 1.150
dividen dan 359 607
Jumlah Pendapatan 61.741 1.589
BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
nilai portofolio efek 40.268 (54)
Beban kepegawaian '11.086 9.081
Penyusutan 3.090 3.081
Jasa profesional 1.'19'l 748
Umum dan administrasi 1.07',! 1.011
Kustodian 956 546
Pemeliharaan sistem 930 661
Sewa kantor 747 738
Telekomunikasi 232 382
Jamuan dan sumbangan 107 14
lklan dan promosi 82 40
Lain-lain 800 61
Jumlah Beban 60.560
LABA (RUGI) USAHA 1.181 114.7201
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
18
\bth/
Page 40
MINiA PAO lNl,ESTAt,lA SEKURITAS
Laba selisih kurs - neto 63 77
Beban keuangan (1 .1 33) (842)
Lain-lain - neto 1.598 1.284
Penghasilan (Beban) Lainlain - Neto 528 519
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
PAJAK PENGHASILAN 1.709 114.2011
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 104 4'.to
LABA (RUGr) NETO TAHUN BERJALAN 1.813 (13.791)
PENGHASTLAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 1 .183 911
Efek pajak terkait (260) (201)
Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
aset keuangan yang diukur melalui
penghasilan komprehensif lain 175 2.603
Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
diukur melalui penghasilan
Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
setelah pajak 654 3.313
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
LABA (RUGI) NETO PER SAHAttt DASAR (Dalam nilai
LAPORAN ARUS KAS
KETERANGAN
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penjualan portofolio efek 329.692 187.294
Penerimaan komisi perantara
perdagangan efek 10.835 3.050
Penerimaan penjamin emisi 1 .150
Penerimaan pendaPatan bunga 438 354
Pendapatan dividen 109 442
Penerimaan dari Perusahaan efek 12
Pembelian portofolio efek (311.742) (153.ese)
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
lembaga kliring dan penjaminan - neto (2e.750) 34.689
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
nasabah - neto (e07) (54.920)
1.31 '11.
Pembayaran lainnya - neto
Kas Neto Diperoleh (Digunakan)
Dari Aktivitas
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS INVESTASI
(241)_ (1 75)
Perolehan aset tetap
81
Penerimaan dari penjualan aset tetap
19
h frl d^/
Page 41
Kas Neto Digunakan Untuk
Aktivitas lnvestasi (2411 (e4)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan (pembayaran) dari
utang subordinasi (2.000) 4.000
Pembayaran utang bank (1.424) (1.424)
Pembayaran porsi pokok liabilitas sewa (81) (80)
Kas Neto Diperoleh
(Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan (3.505) 2.496
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
KAS DAN SETARA KAS (5.219) 7.400
KAS DAN SETARA KAS PADA
AWAL PERIODE 13.816 6.416
KAS DAN SETARA KAS PADA
AKHIR PERIODE 8.597 13.816
RASIO-RASIO KEUANGAN
KETERANGAN 2025 2024
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) usaha 1,9Yo -926,40/o
Marjin laba (rugi) sebelum pajak 2,8Yo -893,70/o
Marjin laba (rugi) berjalan 2,9Yo -867,90/o
Mariin laba (rugi) komprehensif 4,00/o -659,40/o
SOLVABILITAS
Total liabilitas/total aset (x) 0,4 0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x) 0,6 0,1
Total aseUtotal ekuitas (x) 1,6 1,1
Debt service coverage (x) 1,3 -4,5
lnterest coveraoe (x) 2,6 -16,5
IMBAL HASIL
lmbalhasil aset (ROA) 0,70/o -7,8Yo
lmbalhasilekuitas (ROE) 1,1% -8,9%
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan 3785,50/o -84,7Yo
Jumlah Beban Usaha 271,30/o -53,20/o
Rugi Usaha -108,0% -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan -113,1% -43,30/o
Jumlah Rugi Komprehensif -123,SYo -61,2%
Jumlah Aset 45,80/o -26,30/o
Jumlah Liabilitas 378,0% -71 ,70/o
Jumlah Ekuitas 1,60/0 -6,3Yo
EBITDA 157,1Yo 49,00/o
20
qfutA/
Page 42
Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas
Marjin Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal
3'l Desember 2025
Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2025 secara berturut-turut adalah sebesar 3.785,5% dan 157 ,1o/o. Rasio proritabilitas
marjin laba usaha dan marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2025 secaa berturut-turut adalah sebesar 1,9o/o dan 2,9o/o. Pencapaian positif pada
marjin laba usaha dan marjin laba tahun berjalan, yang disertai dengan pertumbuhan positif pada
EBITDA Perseroan, disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Peningkatan jumlah pendapatan tersebut terutama berasal dari meningkatnya pendapatan jasa
Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga
puluh empat koma enam persen) mencapai Rp60.232 jula untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang berkontribusi sebesar 97,6% (sembilah puluh tujuh koma enam
persen) daritotal seluruh jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Selain itu terdapat peningkatan pendapatan dari Penjaminan Emisi Efek sebesar Rp1.150 juta
atau sebesar 100o/o (seratus persen) pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025,
dimana pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 lidak terdapat pendapatan dari
Penjaminan Emisi Efek. Kembali munculnya pendapatan dari segmen ini memberikan tambahan
sumber pemasukan baru bagi Perseroan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas
Marjin Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024
Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2024 secaru berturut{urut adalah sebesar -84,7o/o dan 49,0%. Rasio proritabilitas
marjin laba usaha dan marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2024 secara berturut{urut adalah sebesar -926,4% dan -867,9%.
Penurunan pertumbuhan jumlah pendapatan sebesar 84,7olo tersebut utamanya dikarenakan
oleh menurunnya pendapatan jasa Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp2.438 juta atau
menurun 71 ,3o/o pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, penurunan
inijuga dipicu oleh menurunnya pendapatan dari dividen dan bunga sebesar Rp6.390 juta atau
menurun 91,3%. Sementara itu, pendapatan dari kegiatan Penjaminan Emisi Efek tercatat nihil
sehubungan dengan belum dijalankannya fungsi penjaminan oleh Perseroan pada tahun yang
berakhir di tanggal 31 Desember 2024.
Di sisi lain, EBITDA Perseroan mampu meningkat sebesar 49,0% meskipun terjadi penurunan
pada jumlah pendapatan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan
EBITDA ini didorong oleh penurunan beban usaha yang signiflkan, di mana saldo pencadangan
penurunan nilai portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rpl8.431 ,uta yang sebelumnya bertindak sebagai pengurang laba, telah berbalik menjadi
pemulihan penurunan nilai portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp54 juta yang bertindak sebagai penambah dalam perhitungan laba Perseroan.
21
\ ful //-t
Page 43
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan dan analisis keuangan di bawah ini dibuat berdasarkan laporan keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan ("SAK") yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opinitanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada
tang gal-tanggal tersebut.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disaiikan dalam
Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap
perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam
tabel-tabel maupun paragraf yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut
hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena
pembulatan tersebut.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di
masa mendatang dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa
dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor yang diuraikan dalam Bab Vl mengenai resiko usaha dalam
prospektus ini.
1. Umum
Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama sebagai
Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dan kegiatan usaha yang dijalani saat ini.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perantara
pedagang efek dan penjamin emisi efek masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Bapepam
fuo.Xep-2Zpttryt 999 ringgat 30 Agustus 1999 dan No.KEP-04/PM/PEE/2000 tanggal 3 April
2000. Di samping izin tersabut, Perseroan juga telah memiliki izin fasilitas perdagangan marjin
berdasarkan surat dari PT Bursa Efek lndonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta) dengan Surat
No.S852/BEJ.ANG/05-2005 tanggal 20 Mei 2005.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian (sesuai Anggaran
Dasar) hingga saat ini.
2. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Kegiatan operasi Perseroan
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan antara lain faktor internal
dan eksternal, sebagai berikut:
. Faktor internal: peningkatan dan penurunan transaksi perdagangan efek, peningkatan biaya
operasional, peningkatan dan penurunan investasi Perseroan, peningkatan dan penurunan
hutang piutang Perseroan, kemampuan mematuhi regulasi dari pihak regulator pasar modal
(termasuk pemenuhan ketentuan MKBD), serta keandalan sistem online trading.
22
q *Yo'
Page 44
Faktor eksternal: perubahan kondisi ekonomi, sosial, politik regional dan global yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi keuangan Perseroan. Kondisi ekonomi
lndonesia memegang peranan penting dalam industri pasar modal seperti antara lain tingkat
pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga dan kondisi nilai tukar uang. Dalam
mengantisipasi kondisi tersebut, Perseroan senantiasa mencermati kebijakan yang diambil
oleh Pemerintah maupun pihak moneter dengan menerapkan manajemen risiko.
Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pergerakan nilaitukar mata uang asing (khususnya Dolar
Amerika Serikat), serta tingkat suku bunga yang terkendalidapat memberikan pengaruh yang
positif terhadap pertumbuhan perusahaan pasar modal.
Analisis Keuangan
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Jumlah Aset
Perbandingan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember
2025 dengan 3l Desember 2024
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
senilai Rp256.536 juta, meningkat sebesar Rp80.568 juta atau meningkat 45,8% (empat
puluh lima koma delapan persen) dibandingkan dengan Rp175.968 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkalnya piutang nasabah pihak ketiga
sebesar Rp73.986 juta atau meningkat 1 .513% (seribu lima ratus tiga belas persen)
mencapai Rp78.876 juta dibandingkan dengan Rp4.890 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan meningkatnya piutang dari lembaga kliring dan penjaminan
sebesar Rp36.292 juta atau meningkat 1 397o (seratus tiga puluh sembilan persen) mencapai
Rp62.405 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan Rp26.113 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal
tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara signifikan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Liabilitas
Perbandingan Jumlah Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember
2025 dengan 3l Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah senilai Rp98.764 juta, meningkat sebesar Rp78.102 juta atau meningkat 378o/o (liga
ratus tujuh puluh delapan persen) dibandingkan dengan Rp20.662 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan signifikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya utang nasabah pihak ketiga
sebesar Rp72.791 juta atau meningkat 8.533,5% (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga
koma tiga persen) mencapai Rp73.644 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan Rp853 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan pencatatan pada utang kepada lembaga kliring dan
penjaminan sebesar Rp6. 2,uta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan nihil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
n, kt ot
Page 45
MINNAPAOII
tknr$.r ol Mcii 560d.
Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara signifikan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Ekuitas
Perbandingan Jumlah Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dengan 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah senilai Rp157.772 juta, meningkat sebesar Rp2.467 juta atau meningkat 1,6% (satu
koma enam persen) dibandingkan dengan Rp155.306 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh penurunan komponen ekuitas lainnya sebesar Rp269 juta
atau menurun 4,2o/o (empat koma dua persen) mencapai negatif Rp6.615 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp6.346 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Lalu, penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan saldo defisit belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp2.735 juta atau menurun 2,2o/o (dua koma dua persen)
mencapai negatif Rp119.640 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan negatif Rp122.375juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember2024.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Jumlah Pendapatan
Perbandingan Jumlah Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah senilai Rp61.741 juta, meningkat sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5yo
(tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma lima persen) dibandingkan dengan Rp1.589
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan dari pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek - neto yang signifikan sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6%
(enam ribu tiga puluh empat koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Dimana peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek - neto tersebut
disebabkan oleh pembukuan laba belum terealisasi atas efek senilai Rp27.759 juta,
meningkatnya laba direalisasi atas perdagangan efek - neto sebesar Rp4.885 juta atau
meningkat 29,2o/o (dua puluh sembilan koma dua persen) mencapai Rp21.638 juta, dan
meningkatnya komisitransaksisebesar Rp7.785 juta atau meningkat 255,2o/o (dua ratus lima
puluh lima koma dua persen) mencapai Rp10.835 juta pada tahun yang berakhir di tanggal
31 Desember2025.
Lalu, peningkatan jumlah pendapatan Perseroan juga disebabkan oleh pembukuan
pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk tahun yang
24
Page 46
l{entrd fnocia Sd(
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dimana sebelumnya pada tahun yang berakhir di
tanggal 31 Desember 2024 Perseroan mencatatkan saldo nihil. Pendapatan penjaminan
emisi efek tersebut berasal dari imbalan jasa atas peran Perseroan sebagai penjamin
pelaksana emisiefek dalam rangka penambahan modaldengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh PT Sanurhasta Mitra Tbk. Penjaminan
emisi efek merupakan layanan profesional yang diberikan oleh perusahaan sekuritas yang
telah memiliki izin dariOJK untuk membantu perusahaan (emiten) dalam menghimpun dana
darimasyarakat melalui penerbitan instrumen keuangan (saham atau obligasi).
Jumlah Beban Usaha
Perbandingan Jumlah Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah beban usaha mengalami peningkatan sebesar Rp44.251 juta atau meningkat
271,3o/o (dua ratus tujuh puluh satu koma tiga persen) mencapai Rp60.560 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp16.309 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pencadangan penurunan
-
nilai portofolio efek neto secara signifikan sebesar Rp40.322 juta atau meningkat
74.670,40/o (tujuh puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh koma empat persen) mencapai
Rp40.268 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
negatif Rp54 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Pencadangan
ini merupakan pencadangan atas nilai saham PT Bakrie Telecom yang saat ini dalam
keadaan suspend.
Peningkatan jumlah beban usaha antara lain juga disebabkan oleh meningkatnya beban
kepegawaian sebesar Rp2.005 juta atau meningkat 22,1o/o (dua puluh dua koma satu
persen) mencapai Rp11.086 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, dibandingkan dengan Rp9.081 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
3'1 Desember 2024. Peningkatan beban kepegawaian ini disebabkan oleh adanya kenaikan
pembayaran komisi kepada sales atas transaksiyang juga meningkat.
Laba (Rugi) Usaha
Perbandingan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba usaha mengalami peningkatan sebesar Rp15.901 juta atau meningkat 108% (seratus
delapan persen) mencapai Rp1.181 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan negatif Rp14.720 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember2024.
Peningkatan laba usaha terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5o/o (tiga ribu tujuh ratus delapan
puluh lima koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025. Dimana peningkatan tersebut didorong oleh meningkatnya
pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek neto sebesar Rp59.250 juta atau
6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta, dan
pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1 .150 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
25
Page 47
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan
Perbandingan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 3t Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba neto tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rp15.604 juta atau meningkat
113,1% (seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp13.791 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan laba tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah pendapatan
yang signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5o/o (tiga ribu tujuh ratus
delapan puluh lima koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025. Dimana peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan
pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek neto sebesar Rp59.250 juta atau
6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen), dan pencatatan pendapatan
kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta pada tahun yang berakhir di tanggal
31 Desember 2025 (yang pada tahun sebelumnya nihil).
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak
Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 3l Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 3l Desember 2024
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak mengalami penurunan sebesar Rp2.659 juta
atau menurun 80,3% (delapan puluh koma tiga persen) mencapai Rp654 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp3.313 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan keuntungan nilai wajar pada aset keuangan yang
diukur melalui penghasilan komprehensif sebesar Rp2.428 juta atau menurun 93.37o
(sembilan puluh tiga persen) mencapai Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp2.603 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
Perbandingan Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 202l+
Jumlah laba komprehensif sebesar Rp2.467 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang merupakan peningkatan sebesar Rpl2.945 juta atau meningkat
123,5% (seratus dua puluh tiga koma lima persen) dibandingkan kerugian komprehensif
Rp10.478 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan laba komprehensif terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah
pendapatan yang signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh
26
\ tul at
Page 48
ratus delapan puluh lima koma lima persen) mencapai Rp6't.741 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana hal tersebut berkontribusi langsung
kepada peningkatan laba tahun berjalan sebesar Rp15.604 juta atau meningkat 113,1%
(seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, yang kemudian ditambah dengan saldo penghasilan
komprehensif lain setelah pajak dengan nilai Rp654,uta, menghasilkan laba komprehensif
sebesar Rp2.467 juta.
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi
Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember 2025 dengan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rpl.473 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 3'l Desember 2025, terutama dari pembelian portofolio efek sebesar
Rp311.742 juta, pembayaran kepada nasabah neto sebesar Rp907 juta, dan pembayaran
kepada lembaga kliring dan penjaminan neto sebesar Rp29.750 juta, yang lebih besar
dibandingkan penerimaan dari penjualan portofolio efek sebesar Rp329.692 juta,
penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar Rpl0.835juta, penerimaan
penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta, penerimaan pendapatan bunga sebesar
Rp438 juta, dan pendapatan dividen sebesar Rp109 juta.
Peningkatan kas neto digunakan untuk aklivitas operasi tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pembelian portofolio efek sebesar Rp157.783 juta atau meningkat '102,5%
(seratus dua koma lima persen) mencapai Rp31 1.742 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp153.959 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Lalu, penurunan juga disebabkan oleh peningkatan pembayaran kepada lembaga kliring dan
penjaminan neto sebesar Rp64.439 juta atau meningkat 185,8% (seratus delapan puluh lima
koma delapan persen) mencapai Rp29.750 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dimana Perseroan mencatatkan penerimaan dari lembaga kliring dan penjaminan neto
sebesar Rp34.689 juta.
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas lnvestasi
Perbandingan Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas lnvestasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 3l Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan sebesar Rp147 juta
atau meningkat 156,4% (seratus lima puluh enam koma empat persen) mencapai
Rp241 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan Rp94 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi tersebut terutama disebabkan oleh
nihilnya penerimaan dari penjualan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dimana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
Perseroan mencatatkan penerimaan sebesar Rp81 juta penerimaan dari peniualan aset
tetap.
27
t *f at
Page 49
Lalu, peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi juga disebabkan oleh
meningkatnya perolehan aset tetap sebesar Rp66 juta atau meningkat 37,7olo (tiga puluh
tujuh koma tujuh persen) menelpai Rp 241 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah senilai Rp3.505 juta, terutama disebabkan adanya pembayaran
utang subordinasi sebesar Rp2.000 juta, pembayaran utang bank sebesar Rp1.424 juta,
serta pembayaran porsi pokok liabilitas sewa sebesar Rp81 juta.
Pembayaran utang subodinasi merupakan pembayaran kepada Eveline Listijosuputro pada
tanggal 15 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta dan pembayaran kepada Henry Kurniawan Latief
pada tanggal 21 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan untuk melunasi liabililas keuangan
jangka pendeknya. Likuiditas diperlukan untuk keperluan modal kerja dan belanja modal.
Secara historis, sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari kegiatan
operasional dan setoran modal, sedangkan likuiditas eksternal Perseroan berasaldari utang
bank dan utang subordinasi.
Sumber Likuiditas Material yang Belum Digunakan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber
likuiditas material yang merupakan likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas yang
tercatat sebesar Rp8.597 juta yang belum digunakan.
Kecenderungan yang Diketahui, Permintaan, Perikatan atau Komitmen yang
Mengakibatkan Terjadinya Peningkatan atau Penurunan yang Material Terhadap
Likuiditas
Perseroan menilai bahwa terdapat kejadian yang dapat memengaruhi secara material
kondisi likuiditas Perseroan. Sebagai perusahaan sekuritas, tingkat likuiditas Perseroan
dipengaruhi oleh nilai transaksi perdagangan nasabah. Volatilitas pasar, perubahan suku
bunga, dan fluktuasi nilai lukar dapat memengaruhi aktivitas transaksi nasabah Perseroan
yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan dan arus kas operasional. Perseroan
senantiasa memantau perkembangan tersebut dan mengambil langkah pengelolaan demi
menjaga tingkat likuiditas pada posisi yang sehat.
Pernyataan Perseroan mengenai Kecukupan Modal Kerja
Saat ini Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dari aklivitas operasi Perseroan dengan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang sebesar Rp76.179 juta pada 30 Desember
2025, telah melebihi nilai yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 52lPOJK.o4l2020
28
q^pA/
Page 50
MINI{A PAOI lNl/ESTAtr{A S€KURIAS
l,fcrb6 ol kno,E*t Stod( Cxhr{a
tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yaitu sebesar Rp25
miliar.
Kedepannya apabila terdapat perubahan peraturan yang mengharuskan perusahaan efek
yang memiliki kegiatan.ugSha sebagai perantara pedaging etek dan penjamin emisi
efek,
memiliki MKBD yang lebih besar, maka dana hasil-Penambahan Modat Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat digunakan untuk memenuhi peraturan tersebut.
5. Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi, lnvestasi, dan pendanaan
a. Arus Kas dariAktivitas Operasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus
kas negatif dari aktivitas operasi sebesar Rp1.473 juta, dibandingkan arus kas
positif Rp4.998 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Perbedaan initerutama disebabkan oleh peningkatan pembefJn portofolio efek sebesar
Rp311 .742 juta.
b. Arus Kas dariAktivitas lnvestasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus
kas negatif dari aktivitas investasi sebesar Rp241juta, meningkat dari posisi negatif tahun
2024 sebesar Rpg4 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya perolehan aset
tetap karena adanya penambahan nilai pada akun pembelian periUdt kantor yaitu
pembelian server, komputer kantor dan alat-alat lT lainnya di tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
c. Arus Kas dariAktivitas Pendanaan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus
kas negatif dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.505 juta, dibandingkan dengan arus
kas positif sebesar Rp2.496 juta untuk tahun yang Oerat<nir pada tanlgal 31 Desember
2024. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran utang subordinasi sebesar
Rp2.000 juta.
6. lnformasi Segmen Operasi
Saat ini, Perseroan
{bagidalam 2 segmen operasi, yaitu Perantara Perdagangan Efek dan
Penjaminan Emisi Efek. Kegiatan-kegiatan operasi tersebut menjadi Oasir pelaporan
informasi segmen Perseroan.
___ Dalam Rupiah
202I
Tahun PemntaE
Penjamlnln Dlvlden d.n Penjamlnan Dlvlden dan
Emisi Efek Bunga Total Perd!gengan
Efek
Emisi Efek Bunga
Jumlah
60231 765095 1 150@0000 61 741 015 871 1 589 022 869
Laba (Rugl)
Uaaha 1.180.52.692 (l/t.720.039.1a5)
527 62AA51
L708.153.4/t3 (14.201.403.8(x)
Manfaat Pajak
Penghasilan 104 388 790 4',to't73701
29
h tuta/
Page 51
MINNA PADI I ]ITT'ESIAMA SEXT.RTTAS
Ltba (Rugll
Porlod€ (13,7t1.23rr.103)
(Rusi) 3 313 301 154
KompEhensif
(Rugl) (r0.477.S28.949)
KomoGhen!lf
Pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, segmen Perantara Perdagangan
Efek berkontribusi sebesar Rp60.231.765.095 atau 97,60/o pada jumlah pendapatan
Perseroan dan segmen Penjaminan Emisi Efek berkontribusisebesar Rp1.150.000.000 atau
1,g% padajumlah pendapatan Perseroan, dan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2024, segmen Perantara Perdagangan Efek berkontribusi sebesar
Rpg81.834.851 atau 61,8% pada jumlah pendapatan Perseroan, sementara itu segmen
Penjaminan Emisi Efek nol karena Perseroan tidak menjalankan fungsi Penjaminan Emisi
Efek selama lahun2024.
7. Pola Arus Kas dan Kaitannya dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Sebagai entitas yang bergerak di sektor jasa keuangan khususnya perantara perdagangan
efek dan kegiatah penunjang pasar modal, pola arus kas Perseroan sangat dipengaruhi oleh
dinamika pisar modal dan siklus aktivitas investor. Beberapa karakteristik pola arus kas
Perseroan antara lain:
Musiman (Seasonal)
yang dimaksud dengan musiman pada perusahaan efek, bukanlah mengenaikenaikan atau
penurunan pada muiim tertentu yg pastidalam satu tahunnya. Musiman lebih pada momen
kejadian te(entu yang dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Arus kas operasional Perseroan cenderung meningkat pada periode dengan volume
pelaporan laporan keuangan emiten, periode aksi
-nghtstinggi, seperti pada
transaksi buisa yang
korporasi (lPO, iCsue), maupun pada saat terdapat volatilitas pasar yang memicu
peningkatan aktivitas jual dan beli efek oleh nasabah. Demikan sebaliknya, pada periode
pasaisepi (tow tradinj season) karena adanya pengaruh politik dan ekonomi baik di dalam
dan luar negeri, terjadi pandemi, bencana alam, pendapatan dari komisi menurun sehingga
arus kas juga relatif lebih rendah.
Selain itu, penjualan portofolio efek Perseroan bersifat tidak rutin, hanya dilakukan ketika
harga efek sud-ah mencapaitarget keuntungan yang ditetapkan manajemen. Selama belum
diiuit, keuntungan yang iercatai masih berupa akun laba (rugi) belum terealisasi atas efek,
seningga belum memberikan dampak kas masuk. Pola ini menambah sifat musiman arus
kas peiseroan karena realisasi kas sangat bergantung pada momentum pencairan portofolio
investasi.
pergerakan Kas akibat Kewajiban Kliring dan Penyelesaian Transaksi (Settlement)
Sebagai anggota bursa, Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban kliring harian melalui
KpEl. Hal inimenyebabkan adanya arus kas masuk dan keluar dalam jumlah signifikan yang
bersifat sementaia, karena dana nasabah yang ditampung pada rekening kliring akan
segera disalurkan sesuai instruksitransaksi. Pola ini menyebabkan fluktuasi kas yang besar,
tetipi tidak sepenuhnya mencerminkan posisi likuiditas Perseroan sendiri.
30
1 ful, A/
Page 52
Pembatasan Pengalihan Dana kepada Perseroan
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan atas kemampuan untuk
mengalihkan dana dari pihak manapun kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
Belanja Modal dan Komitmen lnvestasi Barang Modal
Selama tahun 2025, tidak terdapat ikatan material untuk komitmen investasi barang modal
sehingga Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai nama pihak yang melakukan
ikatan, tujuan ikatan, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan, mata uang
yang menjadi denominasi dan langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk
melindungi risiko dari posisi mata uang asing.
Belanja modal Perseroan di masa lalu sebagian besar timbul dari pembelian perabot
peralatan kantor dan partisi dan perangkat komputer.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk
masing-masing periode:
Daram Jutaan Ruptph
Keterangan
Perabot kantor dan partisi 241
Peralatan kantor fi;
241 175
Belanja modalditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan, yang diharapkan
berbanding selaras dengan peningkatan pendapatan Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasidan isu lingkungan hidup.
Sumber Dana
Sumber dana Perseroan untuk pembiayaan pembelian barang modal sebagian besar
berasal dari kas internal Perseroan. Di periode mendatang, Perseroan akan tetap
mengandalkan kas internal.
Komitmen lnvestasi Barang Moda!
Sampaitanggalditerbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak membuat komitmen investasi
barang modalyang materialsehingga Perseroan tidak menyajikan informasimengenaipihak
yang terkait dalam perjanjian, nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah
direalisasi, sanksi, tujuan, distribusi secara geografis, sumber dana yang digunakan,
prakiraan periode dimulai dan selesainya proses Pembangunan dalam rangka investasi
barang modal, dan peningkatan kapasitas produksi atau jasa yang diharapkan dari investasi
barang modal.
10. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman
Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari potensi perubahan nilai wajar atau arus kas
masa depan instrumen keuangan akibat fluktuasi kurs mata uang asing.
31
t f,'f A/
Page 53
Perseroan tidak memiliki eksposur yang material terhadap risiko ini, karena sebagian besar
aset dan liabilitas Perseroan berdenominasi dalam Rupiah. Selain itu, transaksi yang
dilakukan di pasar modal lndonesia juga menggunakan mala uang Rupiah. Oleh karena itu,
dapat dikatakan bahwa dampak perubahan nilai tukar terhadap kinerja keuangan Perseroan
tergolong tidak signifikan.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko suku bunga arus kas timbul ketika arus kas masa depan dari instrumen keuangan
dapat berubah akibat fluktuasi suku bunga pasar. Lalu, nilai wajar risiko suku bunga
berkaitan dengan potensi perubahan nilai wajar instrumen keuangan karena pergerakan
suku bunga.
Perseroan menghadapi kedua jenis risiko tersebut, terutama dari aset dan liabilitas seperti
deposito berjangka dan piutang, yang sensitif terhadap perubahan suku bunga.
Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan secara aktif memantau perkembangan suku
bunga pasar guna memastikan bahwa suku bunga yang diterapkan tetap kompetitif.
11. Manajemen Risiko Keuangan
Perseroan telah menyusun dan mendokumentasikan kebUakan terkait pengelolaan risiko
keuangan. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian integral dari strategi bisnis dan
manajemen risiko Perseroan secara menyeluruh. Strategi manajemen risiko tersebut
bertujuan untuk mengurangi dampak ketidakpastian pasar terhadap kinerja keuangan
Perseroan. Manajemen menetapkan kebijakan mengenai manajemen risiko keuangan
secara komprehensif, dengan mempertimbangkan masukan dari laporan-laporan komite
risiko yang dibentuk dalam berbagai divisi terkait.
Perseroan menjalankan operasinya di dalam negeri dan menghadapi sejumlah risiko
keuangan, termasuk risiko terkait permodalan, fluktuasi harga pasar, suku bunga, risiko
kredit, dan risiko likuiditas.
Risiko Kredit
Risiko kredit muncul dari potensi kegagalan counterpafty dalam memenuhi kewaiiban
kontraktual, yang mengakibatkan kerugian keuangan bagi Perseroan. Perseroan tidak
memiliki konsenirasi risiko kredit yang besar karena eksposur tersebar secara luas.
Perseroan menerapkan kebijakan untuk memastikan bahwa semua transaksi perdagangan
dan pembiayaan hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki kredibilitas dan riwayat
kredit yang baik.
Risiko Likuiditas
Manajemen memiliki kerangka kerja untuk mengelola risiko likuiditas untuk pengelolaan
dana jangka pendek, menengah, dan panjang, serta persyaratan manaiemen likuiditas
perseioan memastikan tersedianya cadangan dana yang cukup, akses ke fasilitas
perbankan, dan sumber pembiayaan lainnya. Perseroan secara aktif memantau rencana
dan realisasi arus kas untuk memastikan kesesuaian antara profil iatuh tempo aset
keuangan dan liabilitas keuangan.
q#[ a/
Page 54
Risiko Harga Pasar
Perseroan menghadapi risiko harga pasar berupa penurunan nilai aset akibat fluktuasi harga
saham atau efek lainnya yang dimiliki dalam portofolio investasi. Kondisi pasar modal yang
tidak menentu dan perubahan sentimen pasar dapat menyebabkan harga efek menurun,
sehingga berpotensi mengurangi nilai aset dan laba Perseroan, serta memengaruhi posisi
MKBD yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Untuk mengelola risiko ini, Perseroan menjalankan strategi investasi yang terukur melalui
diversifikasi atau penyebaran jenis aset dengan tujuan menghindari kerugian terpusat.
Perseroan juga menerapkan batasan (sfopJoss) yang disiplin untuk membatasi dampak
penurunan harga lebih lanjut. Selain itu, tim riset dan manajemen risiko melakukan
pemantauan kondisi pasar secara harian dan analisis mendalam terhadap kualitas emiten
agar Perseroan dapat mengambil keputusan investasi secara hati-hati.
Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko yang signifikan dalam satu jenis investasi
tertentu.
Manajemen Modal
Perseroan mengelola modal untuk memastikan kelangsungan usaha secara
berkesinambungan, serta untuk memaksimalkan imbal hasil bagi pemegang saham melalui
pengelolaan saldo utang dan ekuitas yang optimal.
Dalam rangka menjaga struktur modal yang optimal, Perseroan dapat menyesuaikan
kebijakan pembayaran dividen, pengurangan modal, penerbitan saham baru, pembelian
kembali saham beredar, melakukan pinjaman baru, atau menjual aset untuk memperoleh
pembiayaan.
12. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
penting dalam ekonomiyang dapat memengaruhijumlah pendapatan dan profitabilitas yang
dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana
tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
13. Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya
Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh
Perseroan dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan selain yang sudah diungkapkan
dalam Prospektus.
Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat
peningkatan laba komprehensif yang material sebesar 123,5% (seratus dua puluh tig{loma
iima persen; mencapai Rp2.467 juta dibandingkan rugi komprehensif sebesar Rp10.478 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh meningkatnya pendapatan usaha yang signifikan sebesar Rp60.152 juta
atau 3.785,5% (tiga ribu tuiuh ratus delapan puluh lima koma lima persen) mencapai
Rp61.741 juta dibandingkan dengan Rp1 .589 iuta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
q *3u,
Page 55
t5. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih
Tidak ada dampak perubahan harga, inflasi atau perubahan kurs valuta asing yang
berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan selama tiga tahun terakhir.
16. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 3'l Desember
2025 dan 2024 lelan disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di lndonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).
Perseroan telah menerapkan revisi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif 1
Januai 2025, yang relevan bagi Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan material
terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
- PSAK 117, "Kontrak Asuransi".
- Amendemen PSAK 117, "Kontrak Asuransi": Penerapan Awal PSAK 'l 17 dan PSAK 109
- lnformasi Komparatif.
- Amendemen PSAK 221, "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing": Kekurangan
Ketertukaran.
Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk
tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, sebagai berikut:
- Amendemen PSAK'109, "lnstrumen Keuangan" dan PSAK 107,'lnstrumen Keuangan -
Pengungkapan": Klasifikasi dan Pengukuran lnstrumen Keuangan.
- Penyesuaian Tahunan 2024 lethadap PSAK 107, "lnstrumen Keuangan -
Pengungkapan', PSAK 109, "lnslrumen Keuangan"' PSAK 110, "Laporan Keuangan
Konsolidasian" dan PSAK 207, "Laporan Arus Kas".
Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk
tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari2027, sebagai berikut:
- PSAK 413, "Penurunan Nilai".
- PSAK 414, "Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan
SAK lndonesia untuk Entitas Privat".
- PSAK 118, "Penyaiian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan"'
sampai dengan tanggal penyeselaian laporan keuangan, Perseroan masih mempelajari
dampaX yani mungfin'tiniOut Oari penerapan amendemen PSAK lersebut dan dampak dari
penerapin amendemen PSAK tersebut pada laporan keuangan belum dapat ditentukan.
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selain dari PSAK dalam jangka waktu 2 tahun
terakhir.
u
\ tuN at
Page 56
MII{NA PAOI IT|VESTAMA SEXURTTAS
ln6la ol ftidEri.9dr arhrr.
17. Kebijakan Pemerintah dan lnstitusi Lainnya yang Bedampak Langsung dan Tidak
Langsung
Pertumbuhan ekonomi lndonesia ditargetkan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) pada
2025, lebih tinggi dibanding realisasi 5,03% (lima koma nol tiga persen) pada2024. Kenaikan
ini didukung oleh tingginya minat investasi asing dan domestik, tercermin dari realisasi
investasi Rp1.714,2 triliun pada 2024 yang mencapai 103,9% (seratus tiga koma sembilan
persen) dari target Rp1.650 triliun. Target pertumbuhan ekonomi yang optimis ini
diperkirakan mendorong meningkatnya aktivitas pasar modal, baik dari sisi investor institusi
maupun ritel. Dengan demikian, iika pertumbuhan ekonomi dan investasi 2025 mampu
mencapai atau melampaui realisasi tahun sebelumnya, maka Perseroan dan industri
sekuritas pada umumnya akan memperoleh dampak positif dari peningkatan aktivitas
tersebut.
selain itu, pada tahun 2025 Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan PoJK No. 13 Tahun 2025
tentang Pengendalian lnternal dan Perilaku Perusahaan Efek, yang memperkuat kewajiban
perusa,-haan iekuritas dalam hal tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan investor.
Aturan ini mewajibkan perusahaan efek, termasuk penjamin emisi dan perantara pedagang
efek, untuk meningkatkan uji tuntas terhadap calon emiten, mengelola potensi konflik
kepentingan, dan menerapkan standar perilaku yang lebih ketat, termasuk dalam aktivitas
komunikisi dan promosi. Bagi Perseroan, keberadaan regulasi ini akan mendorong
peningkatan kuaiitas pengendalian internal dan kepatuhan, yang nantinya dapat
mempirkuat kepercayaan investor terhadap industri pasar modal dan mendukung
keberlanjutan kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.
18. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang
sebesar dp-98.764 juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang nasabah pihak ketiga sebesar
Rp73.644'juta, utang bank sebesar Rp6.766 iuta, utang kepada lembaga kliring dan
p6njaminan sebesar Rp 6.542 juta, liabilitas imbalan kerja sebesar Rps 988 ,uta, utang
iubbrdinasi Rp2.000 juta, beban akrual Rp1.786 juta' utang lain-lain Rp1.741 juta, utang
pajak sebesai Rplg7juta, liabilitas sewa Rp88 juta, dan utang perusahaan efek sebesar
Rp12 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih tglulaltS
juta,
sebesar dp'20.662 juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang bank sebesar Rp6.190
tiaUiiitas imUatan keila sebeiar Rp6.125 juta, utang subordinasi Rp4 00O
jutl beban akrual
Rp1.038 juta, utang nasabah pihak ketiga Rp853 juta, utang lain-lain Rp285
juta, liabilitas
sewa Rp169 luta, dan ulang pajak Rp3 iuta.
19. lnvestasi Barang Modal yang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan
Regulasi dan lsu Lingkungan HiduP
Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan
dalam rangia pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup'
35
\,bt d-/
Page 57
Vt. FAKTOR RISIKO
lnvestasi pada saham Perseroan mengandung Sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan
investasi, para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan Semua
informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam
bab ini. Risiko+isiko yang dilelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau
tidak komprehensif dalam kaitannya dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk
meribeli, m-emilikiatau menjual saham Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang dijelaskan dalam
bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai tantangan yang dihadapi oleh
Perseroan pada saatini atau yang mungkin terjadi di masa depan. Risiko-risiko.tambahan baik
yang diketahui maupun yang tidati, mungkin di masa depan memberikan dampak material yang
negitit paaa kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Harga pasar dari
sa[am Persero-an dapat menurun karena risiko tersebut dan para calon investor dapat
kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.
Pembahasan dalam bab/subbab ini
keadaan di masa mendatang dan me
asumsi pada saat ini dan masa depa
mendatang yang pencapaian aktual
namun mlfier5itbs pada, haFhat yang dibahas pada Bab Vl dalam Prospektus ini Pada saat
membaca, calon investor harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang
diketahui dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang dapat
menyeUabfan hasil usaha Perseroan di masa mendatang mungkin berbeda secara materi dan
i"uirioriri dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, iaminan, atau prediksi
apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh tersebut akan tercapai'
yang
Risiko yang disajikan di bawah ini merupakan risiko secara.langsung dan tidak langsung
miterii Uigi perseroan dan telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama'
A.RISIKoUTAMAYANGMEMPUNYAIPENGARUHSIGNIFIKANTERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Kepatuhan
terutama Peraturan Yang
un peraturan Pemerintah
atau penambahan seiring
peraturan-peraturan baik
peringatan atau perintah tertulis' delrstlng dan
Pemberian sanksi karena ketidakpatuhan akiba
p"i"trrrn dapat memengaruhi kelangsungan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Perseroan.
dan Penjaminan Emisi Efek. Apabila terjadi
-bari Efek Perseroan
Perseroan memiliki izin Perantara Pedagang
tidak dapat memenuhinya maka
XeiiOifpitunan akan adanya peraturan dan
;[2n;4" potensi pencabuian salah satu atau seluruh izin usaha Perseroan, maka hal tersebut
J"prt t*i,V"O"okan terhentinya kegiatan usaha yang juga berdampak langsung pada kinerja
keuangan dan operasional Perseroan.
Jb
\ bf at
Page 58
Perseroan selalu berusaha mematuhi peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh OJK, SRO,
maupun peraturan pemerintah lainnya untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN
TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Berikut beberapa risiko usaha yang mempunyai pengaruh penting terhadap kegiatan usaha
Perseroan:
Risiko Keadaan Makroekonomi
Keadaan ekonomi makro domestik dan global dapat memengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan. Ketidakpastian politik dan kebijakan global dapat memengaruhi stabilitas pasar
modal lndonesia. Akibat dari keadaan tersebut, terdapat potensi penurunan harga saham-Saham
di bursa efek dan tekanan penjualan yang tinggi. Hal ini memengaruhi minat investor untuk
berinvestasi, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan usaha Perseroan, yang
berdampak langsung pada kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah potensi kerugian yang dialami akibat perubahan nilai pasar dari instrumen
keuangan seperti saham, obligasi, dan efek lainnya. Risiko ini sangat relevan untuk perusahaan
efek kirena mereka terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan efek dan peniaminan emisi
efek.
Risiko pasar timbul karena adanya potensi fluktuasi harga efek yang akan memengaruhi
portofolio efek Perseroan Secara langsung. Penurunan harga efek dalam portofolio efek
irerseroan dapat menyebabkan kerugian, baik realized mau,pun un,ealized pada pendapatan
Perseroan, yang berdampak langsung pada kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan
usaha Perseroan.
Penurunan nilai efek dan penurunan volumefualue transaksi nasabah secara signifikan dapat
pula berdampak pada penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perseroan hingga
menGlpai di bawah ketentuan minimum oJK. Hal ini dapat menyebabkan tersuspensinya
kegiatan Perantara Perdagangan Efek Perseroan. Risiko pasar ini berdampak pada
kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.
Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi sehubungan dengan prosedur operasional
Perseroan seperti penanganan permasalahan, penyelesaian transaksi perdagangan, proses
kliring, penyerahan efek, dan pembayaran efek. Keterlambatan dan kegagalan proses internal,
kesaiahan manusia, kegagalan sistem teknologi, atau kejadian eksternal yang mengganggu
aktivitas operasional perusihaan. Hal lersebut dapat berakibat pada kerugian finansial, denda,
dan terhambatnya kegiatan operasional Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha
Risiko persaingan usaha meliputi persaingan harga, produk layanan, pangsa pasar, reputasi,
dan kredibilitai. Risiko ini memicu Perseroan untuk bersaing dengan menawarkan fee atau
komisi yang lebih rendah kepada nasabah dengan tujuan meningkatkan pangs? pasar. Hal
tersebui m6nyebabkan penurunan pendapatan dari kegiatan usaha Perantara Perdagangan
37
r gt a/
Page 59
Efek. Turunnya pendapatan mengakibatkan penurunan pangsa pasar Perseroan sehingga
berpengaruh pada turunnya kualitas layanan, reputasi, dan kredibilitas, yang kemudian dapat
berdampak pada kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa pangsa pasar saat ini dapat dipertahankan apabila
perusahaan efek lainnya menyediakan produk yang sebanding atau lebih unggul dari yang
Perseroan sediakan atau beradaptasi lebih cepat daripada Perseroan terhadap tren industri yang
berkembang. Hal ini dapat berdampak material dan merugikan kegiatan usaha, serta kinerja
keuangan dan operasional Perseroan.
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan nasabah atau lawan transaksi dalam
memenuhi kewajiban keuangannya kepada Perseroan secara tepat waktu dan sesuai jumlah
yang disepakati. Sebagai perusahaan sekuritas, Perseroan menghadapi berbagai risiko kredit,
diantaranya gagal bayar dan kerugian akibat penempatan dana di pihak ketiga.
Gagal bayar dalam penyelesaian transaksi efek, di mana nasabah tidak menyediakan dana yang
cukup di tanggal penyelesaian transaksi (T+2). Hal tersebut dapat merugikan Perseroan karena
nilai efek yang fluktuatif antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian. Nilai likuidasi dari
efek yang dibeli jika turun, maka tidak dapat menutup kewajiban pembayaran nasabah kepada
Perseroan. Jika nilainya signifikan akan berdampak pada kinerja keuangan dan kelangsungan
usaha Perseroan.
Risiko penempatan dana pada lembaga keuangan (giro dan deposito) muncul saat lembaga
keuangan atau penerbit instrumen tersebut mengalami gagal bayar atau kepailitan. Keadaan
tersebut akan menyebabkan Perseroan tidak dapat menarik kembali dana yang ditempatkan. Hal
ini secara langsung akan berpengaruh negatif kepada likuiditas dan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan Perseroan, yang berdampak pada penurunan kinerja keuangan dan kelangsungan
usaha Perseroan.
Risiko Teknologi
Risiko teknologi merupakan risiko terkait ketergantungan Perseroan pada sistem informasi dan
teknologi- Seluruh kegiatan operasional Perseroan sudah terintegrasi secara elektronik, baik
fro office (diantaranya customer servbe, sares) maupun back office (diantaranya accounting,
finance, lT, seftlement). Perseroan juga menyediakan aplikasi online trading dengan nama
Master Online V2.
Permasalahan, gangguan, atau kerusakan pada hardware dan sofiware, atau terjadinya
berbagai serangan siber, baik dari dalam maupun luar Perseroan, dapat mengakibatkan kerugian
material dan finansial atas kerusakan perangkat dan jaringan, hilang dan kebocoran data,
terputusnya koneksi data yang dapat menghentikan kegiatan operasional Perseroan secara
seketika, dan perbaikan Ifyang memakan waktu lama, dapat menyebabkan terganggunya atau
terhentinya kegiatan usaha Perseroan. Risiko ini, jika terjadi akan berdampak buruk pada kinerla
keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Personil Kunci
Risiko personil kunci merupakan risiko mengenai ketergantungan Perseroan kepada tenaga ahli
yang berizin dan berpengalaman dalam bidangnya. Kehilangan personil kunci dalam divisi sares
dapat mengganggu relasi Perseroan dengan nasabah (institusi maupun individu) yang akan
menghambat kegiatan transaksi nasabah dengan Perseroan. Kehilangan personil kunci dalam
divisi rnvesfmenf banking dapat menghambat atau menunda kelangsungan kegiatan usaha
38
t tuf at
Page 60
Penjaminan Emisi Efek. Hal tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Tuntutan Hukum
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek dan
Penjamin Emisi Efek tidak terlepas dari potensi tuntutan hukum. Risiko tuntutan hukum dapat
muncul dari berbagai pihak.
Tuntutan hukum dari nasabah dapat terjadi jika nasabah merasa dirugikan atas pelaksanaan
transaksi efek melalui Perseroan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, sengketa terkait
pelaksanaan forced sell, ketidakpuasan hasil eksekusi order pada sistem perdagangan
Perseroan, dan kelalaian (trading error) yang terjadi karena ketidaksengajaan karyawan
Perseroan. Risiko ini dapat menghambat kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.
Perseroan sebagai pelaku Penjamin Emisi Efek dapat terkena tuntutan hukum apabila di
kemudian hari ditemukan bahwa prospektus emiten, yang dijamin oleh Perseroan, mengandung
informasi yang menyesatkan, tidak faktual, atau terdapat fakta material yang disembunyikan.
Dalam kondisi ini, investor bersama dengan emiten dapat mengajukan tuntutan terhadap
Perseroan, yang akan menghambat kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.
Risiko-risiko tuntutan hukum diatas dan risiko adanya tuntutan dari pihak ketiga lainnya dapat
memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan akibat biaya konsultan
hukum, potensi kewajiban membayar ganti rugi, dan/atau denda. Selain itu, tuntutan hukum dan
tuduhan yang dipublikasikan secara luas di media dapat merusak reputasi dan kredibilitas
Perseroan, mengakibatkan hilangnya kepercayaan nasabah dan pemegang saham, yang pada
akhirnya berdampak pada kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Penjaminan Emisi Efek
Risiko Penjaminan Emisi Efek timbul saat Perseroan menjalani kegiatan usahanya sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Efek atas suatu perusahaan. Risiko-risiko dalam Penjaminan Emisi
Efek mencakup risiko finansial, risiko reputasi Perseroan, risiko hukum dan regulasi, risiko pasar,
dan risiko operasional.
Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki risiko finansial. Dalam kontrak ful,
commitment, penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang tidak terjual. Jika saham yang waiib
dibeli tersebut tidak likuid, Perseroan terpaksa menahan efek, yang menyebabkan tertahannya
dana dan adanya risiko kerugian jika harga saham emisi lersebut turun.
Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak terlepas dari risiko reputasi. Jika saham
perusahaan yang dijamin oleh Perseroan kinerjanya buruk atau harganya turun drastis setelah
lPO, reputasi Perseroan sebagai underwiter akan menurun di mata emiten dan investor.
Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Penjamin Emisi memiliki tanggung jawab penuh atas
akurasi dan integritas informasi yang dimuat dalam prospektus, sehingga kegagalan dalam
melakukan proses due diligence (uji tuntas) secara memadai dapat menimbulkan risiko hukum
yang signifikan bagi Perseroan.
Perseroan menghadapi risiko pasar, di mana situasi turunnya pasar modal dapat menyebabkan
potensi tidak optimalnya penawaran umum untuk menarik minat investor, meningkalkan
kemungkinan undersubscibed Risiko ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dimana
Perseroan harus membeli seluruh sisa saham. Hal ini memengaruhi kinerja keuangan,
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
b tu)*/
Page 61
Perseroan terekspos pada risiko operasional yang timbul dari potensi kesalahan dalam proses
administrasi pendaftaran, maupun ketidaktepatan dalam tata cara pemesanan dan pelaksanaan
saham seperti pen,atahan, pendistribusian, hingga mekanisme pengembalian dana, dan
koordinasi sindikasi yang dapal menimbulkan kerugian finansial dan operasional Perseroan.
Risiko Aksi Korporasi
Dalam menjalankan dan mengembangkan strategi bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai
risiko yang timbul dari pelaksanaan aksi korporasi seperti HMETD, stock split, merger dan
akuisisi, lransaksi material, transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
hingga perubahan kegiatan usaha serta mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) dan
votuntary Tender Ofrer (YTO). Pelaksanaan berbagai aksi strategis tersebut membawa polensi
perubahan signifikan pada struktur permodalan, komposisi pemegang saham pengendali, jajaran
manajemen, hingga perubahan tencana penggunaan dana. Sebagai perusahaan efek, setiap
aksi korporasi wajib mematuhi batasan regulasi yang ketat serta pemeliharaan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan (MKBD) guna menjamin stabilitas likuiditas. Ketidakmampuan Perseroan
dalam mengeksekusi aksi korporasi secara tepat waktu atau kegagalan dalam memperoleh
persetujuan otoritas terkait dapat memicu penurunan ekspektasi dan persepsi negalif investor.
Hal ini iidak hanya berpotensi mengakibatkan penurunan harga saham dan kerugian finansial,
tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas, kinerja operasional, serta kelangsungan usaha
Perseroan secara keseluruhan.
Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan memiliki jumlah pemegang saham yang cukup banyak, yaitu sejumlah 72 933 (tujuh
puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) investor per 31 Mei 2026, dan saat ini Perseroan
dalam proses mengajukan pemegang saham pengendali. Hal ini merupakan risiko yang dihadapi
perseroan dalam RUPS, apabila investor tidak hadir atau tidak memberikan kuasa dalam RUPS.
Kegagalan tercapainya kuorum dapat menghambat pengambilan keputusan strategis, baik
dal;m RUPS Tahunan dan RUPSLB. Hal ini dapat menghambat kelangsungan usaha
Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Risiko Ekonomi Global dan lmplikasi strategisnya terhadap stabilitas ilakroekonomi
Ketahanan ekonomi lndonesia dan keberlangsungan operasional Perseroan tidak terlepas dari
pengaruh dinamika ekonomi regional maupun global yang kerap menimbulkan dampak material
signifikan. Rekam jejak krisis yang melanda, mulai dari krisis moneter Asia 1997, guncangan
fin-ansial global 2008, hingga disrupsi akibat pandemi covlD-19 dan eskalasi ketegangan
geopolitikiejak 2022, menj,di bukti nyata betapa rentannya sistem keuangan domestik terhadap
global
!uncangan eksternal. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa setiap ketidakstabilan
iremerlukan kewaspadaan tinggi karena berpotensi menekan stabilitas ekonomi nasional secara
langsung.
pengalaman dari berbagai krisis ekonomi terdahulu memberikan bukti nyata bahwa volatilitas
suku-bunga yang ekstrem memiliki dampak material terhadap kapasitas perusahaan-perusahaan
di lndone-sij dalam mengelola struktur modal dan kewajiban keuangannya. Dalam konteks
perusahaan efek, kenaiian suku bunga global tidak hanya meningkatkan biaya.modal
operasional, tetapi juga cenderung memicu pergeseran aset investor dari pasar ekuitas ke
instrumen pendapaian tetap, yang secara langsung berpotensi menurunkan volume transaksi
perdagangan dan pendapatan komisi broker.
40
t,Slul
Page 62
Di sisi lain, akselerasi transformasi digital dan pergeseran rantai pasok global menciptakan
standar baru bagi daya saing industri keuangan. Bagi perusahaan efek, kemampuan untuk
mengadopsi teknologi baru bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk
mempertahankan pangsa pasar di tengah ten online trading yang semakin kompetitif. Kondisi
ini kian menantang dengan adanya ketegangan geopolitik global yang memicu sikap risk-off dati
investor global. Oleh karena itu, ketidakpastian geopolitik dan makroekonomi ini secara kolektif
menekan likuiditas pasar modal, yang pada akhirnya memberikan tantangan signifikan terhadap
kinerja penjaminan emisi serta pengelolaan portofolio investasi Perseroan.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan efek sangat bergantung pada stabilitas
kebijakan ekonomi, politik, dan hukum di lndonesia. Perubahan kebijakan pemerintah di bidang
fiskal dan moneter, termasuk penyesuaian tarif pajak transaksi bursa, perubahan ketentuan
perpajakan atas instrumen keuangan, serta kebijakan suku bunga dapat memengaruhi minat
investasi masyarakat dan volume perdagangan di bursa secara signifikan.
Risiko terkait regulasi mencakup aspek legalitas dan perizinan, termasuk perubahan nomor
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) serta sertifikasi standar yang diwajibkan.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan secara konsisten mengurus seluruh perizinan yang
diperlukan untuk mendukung kelangsungan operasionalnya. Namun, apabila terjadi perubahan
terhadap ketentuan yang berlaku atau muncul kebijakan baru dan Perseroan belum dapat
memenuhinya, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Risiko kebijakan pemerintah dapat bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap
perusahaan efek. Oleh karena itu, Perseroan sebagai perusahaan efek harus memiliki strategi
mitigasi risiko, seperti memantau perkembangan regulasi secara aktif, menjalin komunikasiyang
baik dengan regulator dan menyiapkan sistem kepatuhan dan audit internal yang kuat.
Risiko lnflasi dan Suku Bunga
Kenaikan suku bunga membuat instrumen berisiko tinggi seperti saham menjadi kurang menarik
dibandingkan instrumen berisiko rendah (seperti deposito atau obligasi pemerintah). lnvestor
berpotensi melakukan penyesuaian portofolio keluar dari pasar saham, yang mengakibatkan
penurunan volume perdagangan dan turunnya pendapatan komisi. Hal ini secara langsung
memangkas pendapatan Perseroan.
lnflasiyang tinggi berpotensi menekan kinerja Perseroan melaluidua sisi utama, yaitu penurunan
basis investor dan peningkatan beban operasional. Dari sisi eksternal, lonjakan inflasi
menggerus pendapatan disposabel masyarakat, yang berpotensi menjadi alasan investor ritel
menarik dana mereka dari pasar modal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian sehingga
jumlah investor aktif cenderung berkurang. Di saat yang sama, tekanan inflasi secara internal
iurut menaikkan biaya operasional perusahaan, mencakup biaya teknologi informasi, sewa
kantor, hingga penyesuaian gaji karyawan, yang apabila tidak dibarengi dengan peningkatan
pendapatan yang setara, akan memperburuk kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan
usaha Perseroan.
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing, khususnya Dolar Amerika Serikat,
menimbulkan risiko yang dapat menekan kinerja finansial dan operasional perusahaan efek
secara Signifikan. Depresiasi mata uang domestik Sering kali memicu sentimen negatif di pasar
modal yang mendorong investor asing melakukan aksi jual bersih (net se//) untuk memitigasi
risiko kerugian kurs (cunency loss), sehingga mengakibatkan penurunan volume transaksi harian
41
\ fif at
Page 63
dan menggerus pendapatan komisi brokerage. Hal ini akan memengaruhi kinerja keuangan,
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko Likuiditas dan Fluktuasi Harga Terhadap Saham Perseroan
lnvestasi pada saham Perseroan memiliki risiko lerkait likuiditas dan fluktuasi/ volatilitas harga.
Berbagai faktor memengaruhi likuiditas saham Perseroan di bursa efek, diantaranya volume
perdagangan, jumlah saham yang beredar, kinerja dan kondisi Perseroan. Perseroan tidak dapat
memberikan jaminan bahwa saham Perseroan akan selalu aktif dan likuid, dan dapat
dipertahankan secara berkelanjutan.
Berkurangnya likuiditas berpotensi menyebabkan harga saham Perseroan berfluktuasi secara
tdam, bahkan mungkin mengalami penurunan. Status pencatatan bukan merupakan jaminan
atas terciptanya perdagangan yang aktif maupun ketersediaan likuiditas yang memadai bagi
investor. Perseroan berkomitmen untuk tetap mencatatkan sahamnya di BEl, namun tidak ada
kepastian bahwa status pencatatan tersebut akan terus berlangsung atau memenuhi persyaratan
pencatatan di masa mendatang. Kondisi pasar yang tidak aktif atau tidak likuid dapat berdampak
material dan merugikan terhadap nilai investasi para pemegang saham.
Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi karena berbagai faktor, antara lain:
. Perubahan kondisi ekonomi, politik, atau pasar di lndonesia;
. Fluktuasi harga-harga saham di pasar modal;
. Persepsi tentang prospek usaha dan operasional Perseroan, serta industri secara umum;
. Perbedaan antara hasil keuangan dan operasional aktual Perseroan dengan ekspektasiyang
diharapkan oleh investor;
. Turunnya kegiatan operasi dan fundamental keuangan Perseroan;
. Perubahan rekomendasi analis atau persepsi mereka terhadap Perseroan atau pasar
lndonesia;
. Pengumuman mengenai berbagai aksi korporasi Perseroan;
. Penambahan atau kehilangan personil kunci;
. Keterlibatan dalam perkara hukum;
. Pengumuman yang dibuat oleh Perseroan atau pesaing Perseroan;
. Peniualan Saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan;
. Harga saham Perseroan berisiko mengalami volatilitas yang tidak mencerminkan nilai
fundamental bisnis akibat dinamika pasar;
o Masalah yang dihadapi oleh BEl, termasuk penutupan bursa, gagal bayar broker,
pemogokan, dan keterlambatan penyelesaian transaksi;
. Kapitalisasi pasar yang tidak mencerminkan penilaian bisnis Perseroan;
. Perubahan papan pencatatan, suspensi atau delisting dari BEI;
. Dicabutnya izin dari Perseroan; atau
. Sentimen pasar dan psikologi investor terkail isu-isu negatif mengenai Perseroan.
Fluktuasi dan volatilitas harga saham karena faktor-faktor di atas dapat menyebabkan harga
saham turun atau naik secara tajam. Terdapat risiko atas investasi saham pada Perseroan yang
karena berbagai faktor negatif dapat menyebabkan penurunan harga secara tajam. Turunnya
harga saham dan tidak adanya likuiditas dapat menyebabkan kerugian bagi investor. Oleh
karena itu, investor yang membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan
atas likuditas dan fluktuasi saham Perseroan yang dapat berakibat pada kerugian finansial
investor dan delistingnya Perseroan.
42 h ,b[ d-/
Page 64
Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen
Kemampuan Perseroan untuk membayarkan dividen kepada pemegang saham di masa
mendatang sangat bergantung pada pencapaian saldo laba ditahan yang positif dan
ketersediaan arus kas yang mencukupi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan
Terbatas. Pembagian dividen dipengaruhi oleh laba bersih yang rentan terhadap tingkat
pendapatan Perseroan, yang dipengaruhi oleh nilai transaksi perdagangan nasabah, portofolio
Perseroan, serta kondisi ekonomi makro. Selain itu, Perseroan wajib memprioritaskan
penggunaan laba untuk pemenuhan dana cadangan wajib. Oleh karena itu, investor yang
membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan atas pembagian dividen
dimasa mendatang.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN
BOBOT DAMPAK RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT ITIEMENGARUHI
KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN.
43
h ,$[ d*/
Page 65
MINl.lA PADI IIiIVESTAI|A SEKURITAS
LdoGi. SE( CdE{.
',l(ht6.,
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen
berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor lndependen tanggal 5 Mei 2026 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
iniyang dapat berdampak materialterhadap posisi keuangan dan hasi! usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK') yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ('lAPl") dengan opinitanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00439/3 .04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatanganioleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024 dan tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.
44
t trl/L/
Page 66
V!II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYATSINGKATPERSEROAN
PT Minna Padi lnvestama Sekuritas, Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan semula
dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Batavia Artatama Securindo No. 79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Drs.
Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.1998 tanggal
3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
587/8H 09.034/ll/2000 pada tanggal 7 Juli 2000, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik lndonesia No. 86 dan Berita Negara Republik lndonesia TBN No. 11489 dan
BNRI No. 1 1489 tanggal 27 Oktober 2006 ("Akta Pendirian").
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian
i{llal Nomlnal Rpl.000.000 per 3aham
Kete,angan
Jumlah Saham Juml.h ilai Nominal
(Rp) \
l/lodal oasal 25.lxr0 26.OlrO.O00.(xr0
Itlodal Ditempatkan dan Dlaotor Penuh:
Lim Thian Long 13.500 13 500.000 000 90,00
Zina 't.500 1 500 000.000 10,00
Jumlah Modal Dltompatkan dan Dlsetor Penuh 15.000 1s.000.000.000
Jumlah Saham dalam Portopol 10.000.000.000
Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama, berdasarkan
Akta No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat
Keputusan No.Cl0386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada
Menteri Kehakiman Republik lndonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7
Juni2004 dengan No.C14063 HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RU8.09.031X12004,
serta diumumkan dalam TBN No.86, tanggal 27 Oktober 2006, BNRI No.11490.
Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek lndonesia dengan kode saham "PADl" pada tanggal I Januari dan nama
Minna Padi berubah secara resmi menjadi PT Minna Padi lnvestama Tbk. sebagai perusahaan
publik setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 201 'l .
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 2o/POJK.0412016
tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisiefek
dan perantara pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi
lnvestama Tbk berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk., yang dituangkan
dalam akta Notaris No. 98 tanggal 23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H.'
S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia berdasarkan Sural Keputusan No.AHU0005381.AH.01.o2.TAHUN 2017 tanggal 3
Maret 2017 serta diumumkan dalam TBN No. 48, BNRI No. 9919 tanggal 14 Juni 2019.
45
t tr\a-t
Page 67
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
No. 1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di
Jakarta Utara (selanjutnya disebut "Akta No. 1468/2021"), yang memuat mengenai persetujuan
RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2021 alas, perubahan,
penambahan, dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap ketentuan (D POJK No. '15/2020 (ii) POJK No. 16/2020; (iiD POJK No.3212015
sebagaimana diubah dengan POJK No.1412019.
Akta No. 146812021tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(.'HAM), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum ('SABH) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-U7'1734
tanggal 10 November 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0197181 .AH.01 .1 1 .Tahun 2021 tanggal 10 November 2021 serta diumumkan dalam TBN No. 8
dari BNRI No. 3871 tanggal 28 Januari 2022.
B. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 1468/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang :
-Penjamin Emisi Efek (Underwritel; dan
-Perantara Pedagang EfeR (Broker Dealeii
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
a. Penjamin Emisi Efek (Underwrite);
Mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk
melakukan-penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa efek yang tdaik terjual, satu dan lain dalam arti kata seluas-
luasnya. Sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 661211.
b. Perantara Pedagang Efek (Brcker Dealer)i
Mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan iual beliefek untuk kepentingan
pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam
kelompok 64190, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana
termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 661222.
ii. Kegiatan usaha penunjang:
. Melakukan kegiatan perdagangan saham melalui internet (online trading);
1
2. Melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas transaksi marjin dan
shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan fasilitas sehubungan dalam
peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas
sehubungan dengan pembelian kembalian (Repo) surat berharga (termasuk saham
atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan
ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal);
1
Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.
2 Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.
46
x b[er
Page 68
3. Melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-
luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
ketentuan dibidang Pasar Modal;
4. Melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan
dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
5. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di
perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian
maupun tidak melakukan pengendalian terhadap perusahaan dimaksud;serta
6. Melakukan kegiatan penunjang lainya guna menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan
berdasarkan ketentuan dibidang Pasar Modal.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat
ini.
Catatan:
0 lJraian dan kode kegiatan usaha yang tercantum di dalam Anggarcn Dasar Perseroan
masih mengacu kepada KBLI Tahun 2017.
Perseroan telah mengadakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 17 September 2025, dengan
salah satu agendanya adalah "perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Kasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) Tahun 2020".
Namun karena RUPS Luar Biasa itu tidak memenuhi kuorum kehadiran yang disyaratkan,
maka telah diselenggarakan RUPS Luar Biasa kedua pada tanggal 1 Oktober 2025, yang
salah satu agendanya adalah sama dengan yang disebutkan di atas (yakni "perubahan
terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
dengan KBLI Tahun 2020'). Kuorum kehadiran pada RUPS Luar Biasa kedua ini pun,
untuk agenda tersebut di atas, juga tidak terpenuhi, sehingga telah direncanakan
diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga, yang mana untuk keperluan penyelenggaraan
RIJPS Luar Biasa ketiga tersebut, Perseroan telah memperoleh penetapan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan (untuk RUPS Luar Biasa ketiga) dai OJK melalui Surat
OJK No. S-1.PM.2/2026 tanggal I Januai 2026.
Namun demikian, seiring dengan belangsungnya proses untuk penyelenggaraan RUPS
Luar Biasa ketiga (dengan agenda yakni penyesuaian terhadap ketentuan KBLI Tahun
2O2O), pada tanggal 17 Desember 2025 ditetapkan peraturan baru te*ait dengan KBLI
yakni Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Kasitikasi Baku Lapangan
tlsaha lndonesia (KBLI Tahun 2025), yang diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025,
berdasafuan mana setiap pengguna KBLI waiib melakukan penyesuaian dengan ketentuan
KBLI Tahun 2025 paling lambat 6 (enam) bulan seiak Peraturan KBLI Tahun 2025
diundangkan.
Dengan tehitnya Peraturan KBLI Tahun 2025, maka RUPS Luar Biasa ketiga
sebagaimana tersebut di atas tidak iadi diselenggarakan, dengan mengingat bahwa
Peraturan KBLI Tahun 2025 telah tehit sebelum diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga,
sedangkan agenda yang hendak dibahas dan diputus di dalam RUPS Luar Biasa ketiga
itu, mengalir dari prcses yang untuk RUPS Luar Biasa kedua dan iuga RUPS Luar Biasa
yang peftama yang masinhmasing tidak memenuhi kuorum kehadiran, dan iuga
sebagaimana yang teftuang di dalam Surat OJK No. S-1/PM.2/2026 tanggal I Januai 2026
tersebut di atas, adalah 'penyesuaian dengan KBLI Tahun 2020" (dan bukan "penyesuaian
dengan KBLI Tahun 2025").
(it) Tindak tanjut yang kemudian dilakukan adalah Perseroan telah menyelenggarakan RUPS
Luar Biasa kembali pada tanggal 2 April 2026, dengan agenda "perubahan terhadap
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tuiuan serta Kegiatan
1n'Vu/
47
Page 69
Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
lndonesia (KBLI) Tahun 2025".
Namun RUPS Luar Biasa tersebut di atas tidak dapat terselenggara karena kuorum yang
disyaratkan tidak terpenuhi. Perseroan kemudian telah menyelenggarakan RUPS Luar
Biasa kedua pada tanggal 17 April 2026. Namun RUPS Luar Biasa Kedua tersebut juga
tidak dapat terselenggara karena kuorum yang disyaratkan tidak terpenuhi, sebagaimana
temyata dalam Surat Keterangan No. 498/Sl/NoUlV2026 tanggal 17 April 2026, yang dibuat
dan dikeluarkan oleh Nofans Christina DwiUtami, 5.H., M.Hum, M.Kn.
Untuk keperluan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ketiga, Perseroan telah meminta
penetapan kuorum kepada OJK, sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonan
Pemanggilan dan Pelaksanaan RUPSLB Ketiga PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
No. 031/CS-PADUIV/2026 tanggal22 April 2026. Atas permohonan tersebut, OJK melalui
Surat-nya No. S-34/PM.A2026 tanggal 29 Juni 2026 telah menyampaikan kepada
Perseroan bahwa permohonan Perseroan untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa
ketiga dapat dipeftimbangkan dengan ketentuan, antara lain, sebagai berikut:
(a) RUPS Luar Biasa ketiga dapat diselenggarakan dengan mata acara berupa
Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan sefta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
penyeseuaian dengan Kasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) tahun
2025;
(b) RUPS Luar Biasa ketiga dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah tanggal surat
penetapan OJK;
(c) Pemanggilan RUPS Luar Biasa ketiga dilakukan paling lambat 7 (ujuh) hari sebelum
pelaksanaan RUPS;
(d) Kuorum kehadiran untuk RUPS Luar Biasa ketiga adalah paling kurang 31o/o dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
(e) Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 50% dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Luar Biasa
ketiga.
(iii) Kegiatan usaha riilyang saat inidijalankan oleh Perseroan adalah sebagaiPeniamin Emisi
Efek (Underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
Adapun sehubungan dengan adanya transaksi-transaksi sewa menyewa ruangan dengan
pihak-pihak lain (yakni PT Rekeningku Dotcom lndonesia, PT SAM lndonesia, dan PT
Re/asl Nada Dunia) dimana Perseroan merupakan pihak yang menyewakan, transaksi-
transaksitersebut bukan merupakan bagian dari implementasi kegiatan usaha Perseroan,
akan tetapi dalam rangka optimalisasi aset Perseroan.
Dokumen Perizinan Perseroan
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perseroan telah memperoleh perizinan-perizinan dari instansi terkait yakni sebagai
berikut:
A. lzin Usaha
1. Nomor lnduk Berusaha (NlB)
No. 0220009692446.
Diterbitkan tanggal 24 Juni2020.
Diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Nama pelaku usaha Perseroan.
Alamat Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, B, C dan Lt. 25 Unit A, B
SCBD Lot 9, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Kel. Senayan,
48
h/
Page 70
MINNA PADI I}N'ESTAMA SEKURITTAS
Mefifd ol liltffi$ Siod( klr.n9.
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov.
DKlJakarta.
No. Telepon : 0215255555.
No. Fax : 0215271527.
Email : corsec@minnapadi.com.
Status Penanaman Modal : PMDN.
Lampiran '. a. 66121- Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
b. 66122 - Perantara Pedanga Efek (Broker Deale)
2. lzin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek
No. : KEP-22|PM/1999.
Diterbitkan tanggal : 30 Agustus 1999.
Diterbitkan oleh : Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
Nama Pelaku Usaha . Perseroan.
lsi '. 1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai
Perantara Pedagang Efek kepada PT Batavia Artatama
Securindo3 dengan alamat kantor pusat di Jakarta, Jl.
Karang Anyar Raya No. 9, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggalditetapkan.
3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, dapat diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
3. lzin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Peniamin Emisi Efek
No. KEP-o4/PMIPEEI2OOO.
Diterbitkan tanggal 3 April 2000.
Diterbitkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
Nama Pelaku Usaha Perseroan.
lsi 1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai
Penjamin Emisi Efek kepada PT Batavia Artatama
Securindoa dengan alamat di Jl. lskandar Muda No. 82
A-8, Arteri Kebayoran Lama, Jakarta - Selatan 12240.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, dapat diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
4. Surat Persetujuan Anggota Bursa
No. SPAB-237/JATS/BEJ.ANG/1 2-2004.
Diterbitkan di/ tanggal Jakarta, 10 Desember 2004.
Diterbitkan oleh PT Bursa Efek Jakarta.
Nama Perseroan.
Alamat Plaza Lippo Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarla
12920.
NPWP 01 .8s9.635.3-054.000.
3 PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan
berdasarkan Akta Pendirian.
4 PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan
berdasarkan Akta Pendirian.
49 qs, /
Page 71
MINNAPAOII
i.,hnnr d HoGla 9tod(E!h.ag.
No./Tanggal lzin Usaha dari
Bapepam KepO4/PM lPEEl2000, tanggal 3 April 2000.
No. RegistrasiAnggota 240.
Kode Anggota Bursa mu.
Keberlakuan Surat Persetujuan Anggota Bursa ini mulai berlaku sejak
tanggal dikeluarkan, dan akan berakhir secara otomatis jika
yang bersangkutan tidak lagi menjadiAnggota Bursa Efek
Jakarta atau lzin Usahanya dicabut oleh Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam).
5. lzin Komersial/Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
No. : 02200009692446.
tanggal
Diterbitkan di/ : 11Mei2021.
Diterbitkan oleh : Menteri Komunikasi dan lnformatika.
Diterbitkan kepada : Perseroan.
Alamat : Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, b, C dan Lt. 25 Unit A, B
SCBD Lot 9, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53.
lsi : lzin Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ini telah
memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan
persetujuan Menteri Komunikasi dan lnformatika.
Pesetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari lzin Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
6. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
No. Tanda Daftar : 000689.01/DJAl.PSEl05l2021.
Diterbitkan di/ tanggal : 11 Mei 2021.
Sistem elektronik : Online Trading.
Alamat website : www.minnapadi.com.
B. Perizinan terkait dengan Perpajakan
l. Nomor PokokWajib Pajak (NPWP)
Kantor Pusat
NPWP 01 .859.635.3-054.000
Alamat Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A,B,C dan Lt 25
Unit A, B, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode
Pos 12190.
Kantor Gabang
NPWP 01 .859.635.3-526.001 .
Alamat Jl. Monginsidi, 27N8, RT 002/RW 001, Kepatihan,
Kulon, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, 57129.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pratama Jakarta
Kebayoran Baru Satu, Direktorat Jendera! Pajak, Kementerian Keuangan.
50
h/
Page 72
laa-Crttt lEra.rEl.
No. : S-79KTMPJ.O7|KP.O803|2017
Dikeluarkan di^anggal : Jakarta Selatan, 21 Marcl2017
Dikeluarkan oleh : Kepala kantor Kepala Seksi Pelayanan.
lsi : Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kanlor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
- NPWP : 01.859.635.3-054.000
- Kategori : Badan
- Tanggal Mulai Terdaftar: 31 Januari 2003
' Kewajiban Pajak : PPh 4 ayat (2), PPh Pasal 15,
PPh pasal 19, PPh pasal 21,
PPh pasal 22, PPh pasal 23
dan PPh Pasal 26
d. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta, Direkitorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
No. : PEM-00'107MPJ.321KP.06O312012.
Diterbitkan di^anggal : Surakarta,2T Januari 2012.
Diterbitkan oleh : Kepala Seksi Pelayanan, an. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratarma Surakarta.
lsi : Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
- NPWP 01.859.635.3-526.001.
- Kategori Badan.
- Tanggal Mulai Terdaflar : 27 Januati 2012.
- Kewajiban Pajak : - PPh Pasal4 ayat (2);
PPh Pasal 15;
PPh Pasal 19;
: EEI E:::iili
PPh Pasal 26.
e. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP) dari Kantor Pelayanan
Pratama Perusahaan lllasuk Bursa, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan
No. : S-45KPMPJ.071KP.080312017.
Diterbitkan di/tanggal : Jakarta Selatan,22 Marc12017 .
Diterbitkan oleh : Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Perusahaan Masuk Bursa.
NPWP : 01.859.635.3-054.000.
KBLI : 66122 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
Alamat : Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit, A, B, C & Lt. 25 Unit A & B
SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman No Kav. 52-53, Senayan,
Senayan Kebayoran Baru.
Kewajiban Pajak : PPN.
Tanggal mulai daftar : 31 Januari 2003.
C, Perizinan dan Sertifikasi terkait dengan Operasional Penseroan
l. Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Perdagangan Marjin
51
tf,\h/
Page 73
No. : S-582/BEJ.ANG/05-2005
Dikeluarkan di/tanggal : Jakarta,20 Mei 2005
Dikeluarkan oleh : Direksi PT Bursa Efek Jakarta
lsi : Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk dapat
melakukan transaksi marjin dan PT Bursa Efek Jakarta
akan mengumumkan bahwa Perseroan dapat melakukan
transaksi marjin di Bursa Efek Jakarta.
Surat Keputusan Live Sistem Remote Tnding terkait dengan lmPlementasi Fasilitas
Penyampaian Psanan Secara Langsung Bagi Nasabah (Online Tndingl PT Minna
Padi lnvestama
No. : S-00806/BELANG/02-2011.
Diterbitkan diftanggal : Jakarta, 4 Februari 2011.
Diterbitkan oleh : PT Bursa Efek lndonesia.
lsi : Sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi Online
Trading layak live mulai tanggal 4 Februari 201 1 .
Surat Penyampaian Hasil Pengujian Protokol F|XS dan ITCH PT Minna Padi
lnvestama Sekuritas, Tbk.
No- : 5-08451/BELANG/'I1-2021.
Diterbitkan tanggal : 15 November 2021.
Diterbitkan oleh : PT Bursa Efek lndonesia.
lsi : BEI memberikan fasilitas pada Perseroan sebagai berikut:
. 2 (satu) user untuk protokol FIX 5.0;
1
2. 1 (satu) user untuk protokol ITCH; '10
3. Tambahan bandwidth (JTPM) datafeed Mbps
selama masa transisi (3 bulan) terhitung dari tanggal
live;
4. Perseroan diperkenankan menjalankan sistem lama
dan sistem baru secara bersamaan (parallel) selama
masa transisi.
Surat Keterangan Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Efek lndonesia (APEI)
No. : KET-O37/ANG.APEvDElXlzO2s
Diterbitkan tanggal : 7 Oktober 2025.
Diterbitkan oleh : APEI.
lsi : Perseroan merupakan salah satu Perusahaan Efek yang
terdaftar sebagai Anggota APEI dengan nomor
keanggotaan PEE-APEI/049.
Certifrcate of Regisfrafion PT TSI Sertifikasi lnternasional
No. : tsMS 23115.
Tanggal sertifikasi awal : 23 Januari 2024.
23 Januati 2024.
Tanggal berakhir sertifikasi : 22 Januati 2027 .
PT TSI Sertifikasi lnternasional.
Ruang lingkup sertifikasi . Penyediaan Sistem Manajemen Keamanan
lnformasi untuk Pembukaan Rekening Efek Secara
Online Berbasis Web.
h bl u'
Page 74
MINNA PADI INVETAMASEKURITAS
i.ffi oa Ldo.E$ Sbd. Erh.ng.
C. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per
tanggal 24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD
]{ilai l{omlnal Rp25 por Saham
Keterangan
Jumlah l{ilai l{ominal
Jumlah Saham (Rp) %
Modal Dasar 32.000.000.000 800 000.000 000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto' 11 000.000 275.000.000 0, 10
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 o,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 11. t44.697.333 278.617.433.325 98,56
Jumlah Modal Dltempatkan dan Disetor '11.307.246.521 282.681.163.100 100,00
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900
'Direktur Utama Perseroan
D. BAGIAN KELOMPOK USAHA
PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik lndonesia No. 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
serta Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik lndonesia No. l5tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
berdasarkan bukti lnformasi Penyampaian Data Pemilik Manfaat Perseroan melaluiAplikasi BO
(Beneficial Owner), individu pemilik manfaat akht (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah
Eveline Listijosuputro.
53
n)etr n*/
Page 75
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Pemegang Saham
Pengendali (PSP) baru sehubungan dengan pailitnya Eveline Listijosuputro selaku PSP
berdasarkan pengumuman Putusan Pernyataan Pailit di koran Kontan tanggal 26 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjutnya, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan mata
acara salah satunya adalah persetujuan penetapan pengendali Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 7 Agustus 2026, dan untuk itu Perseroan telah menyampaikan
Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Minna
Padi lnvestama Sekuritas Tbk (PADI) kepada OJK, BEl, dan KSEI melalui Surat No. 041/CS-
PADINV2026 tanggal 24 Juni 2026. Pengumuman mengenai akan diselenggarakannya RUPS
Luar Biasa tersebut direncanakan diterbitkan/dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil dari pengecekan dan pencarian profil Pemilik Manfaat Akhir pada situs
ahu.go.id:
a. Pemilik manfaat Perseroan adalah Eveline Listijosuputro, dengan kriteria: Menerima manfaat
dari perseroan terbatas (yang merupakan kriteria yang dimuat pada butir f. dari Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Presiden No. 13/2018); dan
b. Pengkinian nama pemilik manfaat akhir yang telah dilakukan oleh Perseroan melalui Aplikasi
BO (BeneficialOwner), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum No. 2
tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi, adalah pada tanggal 17 Juni 2026 dan tidak terdapat pelaporan perubahan
pemilik manfaat kahi (ultimate beneficial owne) Perseroan dari pengkinian yang dilakukan
sebelumnya.
Adapun, terkait dengan bukti pengendalian, berdasarkan informasi yang diperoleh NKNLegal
dari Perseroan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Minna Padi lnvestama Tbk No. 271 langgal 22 September 201 1, dibuat oleh Notaris Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
HAM dengan Surat Keputusan No. AHU47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September
2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.AH.01 .og.Tahun
2011 tanggal 29 September 2011, sebelum proses IPO Perseroan pada tahun 2011-2012,
Eveline Listijosuputro merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebanyak
996.650.000 saham senilai Rp99.665.000.000 atau 99,7%, yang oleh karenanya menjadikan
beliau sebagai Pengendali. Hal tersebut (i.e. status Eveline Listijosuputro sebagai Pengendali)
berlanjut pasca-lPO Perseroan dan sampai dengan saat ini.
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk No.
'163 tanggal 17 Aptil2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M Hum., M Kn.'
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan
dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum No. AHU-AH.01.09-0261992 tanggal 8 Mei
2026, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0101446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026,
susunan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/lndependen : Poltak Sihotang
(disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan
oleh OJK berdasarkan Surat No. S-576|PM.2112O22
54
h b\at
Page 76
tanggal 1 Juli 2022), dan untuk masa jabatan saat ini
diangkat oleh RUPS Tahunan (Kedua) Perseroan yang
diadakan pada tanggal 17 April2026 sebagai anggota
Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
tahun 2031).
Komisaris Wijaya Mulia
(disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, Departemen Keuangan Republik lndonesia,
berdasarkan Surat No. S-1982/8U2006 tanggal 19
September 2OOO), dan untuk masa jabatan saat ini
diangkat oleh RUPS Tahunan (Kedua) Perseroan yang
diadakan pada tanggal 17 Aptil2026 sebagai anggota
Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
tahun 2031).
Direksi
Direktur Utama
pada tahun 2031).
Direktur : Martha Susanti
(disetujui sebagai anggota Direksi Perseroan oleh OJK
berdasarkan Surat No. S-2421PM.2112O16 tanggal 7
Juni 2
oleh R
pada t
Perser
ditutup
RUPS
Direksi Perseroan tidak memiliki kepenlingan lain yang bersifat material di
luar kapasitasnya
pencatiatannya di
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau
Direksi untuk
Aursi etefGn tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota
melaksanakan tugas dan tanggung lawabnya sebagai anggota Direksi demi
kepentingan
Perseroan.
POJK No'
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan
3312014.
h b[ a"-t
Page 77
MINNA PAOI INVESTAIIU SEXUR]TAS
i.ffidhrrcisidGdE F
Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Surat OJK nomor S-14/PM.1112026 tanggal 13 Januari2026:
DEWAN KOMISARIS
Poltak Sihotang
Komisaris Utama/lndependen
Warga negara lndonesia, lahir pada tahun 1959, meraih gelar
Magister Corporate Finance dari Nanzan University, Japan pada
tahun 1997.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2020 - sekarang Komisaris lndependen di Perseroan
2024 - sekarang Komisaris lndependen PT Terang Dunia
lnternusa Tbk.
2014 -2019 Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan
lndustri Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas
Jasa Keuangan
2013 -2014 Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan
lndustri Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas
Jasa Keuangan
2006 - 201 3 Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan
lndustriDasar, Logam dan Kimia diBAPEPAM-
LK
2004 - 2006 Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan
lnvestasi di BAPEPAM-LK
2000 -2004 Kepala Bagian Bina Reksa Dana diBAPEPAM-
LK
1997 - 2000 Kepala Bagian Bina Manajer lnvestasi
1991 - 1994 Kepala Sub Bagian Standar Akuntansi dan
Pemeriksaan Jasa
Wijaya Mulia
Komisaris
Warga negara lndonesia, lahir tahun 1969.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2006 - sekarang Komisaris Perseroan
2015 - sekarang Komisaris, PT SMR Utama Tbk
1998 - sekarang Direktur PT Permata Mulia
56
h trt d*/
Page 78
DIREKSI PERSEROAN
Djoko Joelijanto
Direktur Utama
Warga negara lndonesia, lahir tahun 1967, meraih gelar Master of
Business Administration Keuangan, Cleveland States University,
Ohio, USAtahun 1995.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2004 - sekarang Direktur Utama di Perseroan
1997 - 2004 Corporate Finance di PT Transpacific
Securindo
1996 - 1997 Research Analyst di PT Bhakti lnvestama
Martha Susanti
Direktur
Warga negara lndonesia, lahir tahun 1970, meraih gelar Sarjana
Ekonomi dari Universitas Trisaksi di tahun 1992.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2016 - sekarang Direktur di Perseroan
2013 - 2016 Head of lnvestment Banking di Perseroan
Jan 2013 -
Jun 2013 lnvestment Banking di PT MNC Securities
-
2002 2012 lnvestment Banking PT BCA Sekuritas
1997 -2002 Research Anaylst PT Dinamika Usahajaya
1992 - 1997 Research Analyst di PT HSBC Sekurities
lndonesia
Sifat Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan
Pemegang Saham
Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan pemegang saham.
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris
lndependen, yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategiserta memastikan transparansidan
akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Komisaris lndependen memegang
peran penting dalam mehastikan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan efektif.
balam menjalankan tugasnya, Komisaris lndependen turut mendorong fungsi pengawasan yang
optimal dan pemberian nasihat strategis kepada Direksi, guna meningkatkan kinerja, mengelola
risiko secara tepat, dan memastikan laporan keuangan disusun se€ra terbuka dan berimbang.
57
\ s.[ 4^/
Page 79
MINNA PADI I]iIVESTAMA SEXURTIAS
lSrEdfSrEC.gbd(Cdsrt
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan
dan jalannya pengurusan Perseroan, baik secara umum maupun dalam kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat dan saran kepada Direksi.
Berikut ini adalah uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas
pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik,
dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan
RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan
dapat membentuk komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap
akhir tahun buku.
6. Dewan Komisaris mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) bulan.
7. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan
menyebutkan alasannya.
8. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu.
L Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan anggaran dasar
atau keputusan RUPS.
10. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki
bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Pereseroan
dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat
tambahan apabila dianggap perlu. Sampai dengan 31 Desember 2025, Dewan Komisaris
Perseroan telah mengadakan 4 kali rapat Dewan Komisaris dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan,
dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan Rapat Dewan Rapat Gabungan
Komisaris
Poltak Sihotang Komisaris Utama /Komisaris lndependen 100o/o 100%
Wiiava Mulia Komisaris lOOo/o lOOo/o
58
rh ,${ hl
Page 80
Direksi
Sementara itu, Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan satu orang Direktur. Direksi
bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari serta pengambilan keputusan
strategis sesuai dengan Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku. Presiden Direktur berperan
sebagai koordinator antar anggota Direksi serta sebagai pengambil keputusan akhir atas arah
kebijakan dan strategi perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau
Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan
maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana, Direksi wajib
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dapat
membentuk komite. Dalam hal dibentuk komite Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite setiap akhir tahun buku.
5. Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan seluruh fungsi pengelolaan Perseroan.
6. Direksi bertanggung jawab penuh untuk menetapkan arah strategis jangka pendek dan
langka panjang dan prioritas Perseroan.
7. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
8. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dalam
setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hirarki organisasi Perseroan.
9. Direksi wajib menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan.
10. Direksi wajib menindaklanjuti seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari unit
pemeriksaan/audit internal, audit eksternal, hasil pemeriksaan dari Departemen Keuangan
dan/atau hasil pemeriksaan dari Otoritas lain.
1 1 . Direksi wajib memelihara hubungan yang sehat dan terbuka dengan Dewan Komisaris dan
mendukung peran Dewan Komisaris sebagai pengawas.
12. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham
melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
13. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten
atau Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi
dalam menjalankan tugasnya.
.14.
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan
Publik apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
a. tetan melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau
Perusahaan Publik;
b. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Wewenang Direksi
1. Direksi benrenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Direksi benarenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan.
3. Untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Direksi harus
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
59
\ ?ir[ a"t
Page 81
MINNA PAOI I}{VESTAMA SEKURITAS
iLmta. ol LdoG*r S[o<l( Edh9!
4. Direksitidak berwenang mewakili Perseroan, apabila:
a. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan
kepentingan Perseroan.
5. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diatas, maka yang
berhak mewakili Perseroan adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan
dengan Perseroan; atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan
Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-
kurangnya satu kali dalam satu bulan dan rapat gabungan dengan Direksi sekurang-kurangnya
sekali dalam 4 (empat) bulan. Sampai dengan 31 Desember 2025, Direksi Perseroan telah
mengadakan 4 (empat) kali rapat Direksi dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan, dengan tingkat
kehadiran masing-masing anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan Rapat Dewan Rapat Gabungan
Komisaris
Dioko Dioelianto Direktur Utama lOOo/o 1O0o/o
Martha Susanti Direktur 100% 't00%
Dwi Setiio Adiis Direktur 100% 't00Yo
Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara
perusahaan dan investor maupun regulator. Selain itu, guna memperkuat fungsi pengawasan,
Perseroan juga membentuk Komite Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Komite ini bertugas memberikan masukan kepada Dewan Komisaris, mengevaluasi laporan
yang disampaikan Direksi, serta mengidentifikasi hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian.
Perseroan juga telah membentuk Unit Audit lnternal dan menyusun Piagam Audit lnternal yang
berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit tahunan serta pengawasan atas laporan
keuangan dan sistem pengendalian internal. Semua perangkat tersebut menunjukkan komitmen
Perseroan dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh demi mewujudkan
perusahaan yang terpercaya dan berkelanjutan.
Perseroan memiliki kontrak terkait imbalan kerja Dewan Komisaris dan Direksi setelah masa
kerja berakhir sebagaimana pada Surat No.001/Dirkom-MPI5/l/2026 tanggal 2 Januari2026.
Sekretaris Perseroan
s Dwisetijo Adjitelah mengundurkan dirisebagaiDirektur Perseroan pada tanggal 11 November
2025 dan pengunduran dirinya telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT lt/inna Padi lnvestama
Sekuiitas Tbk No. 163 tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan
tersebut telah diterima dan dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum No. AHU-AH.01.09-
0261992 tanggal 8 Mei 2026, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0101446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026.
60
\ b&A/
Page 82
Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan (corporate secretaryl sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/2014, berdasa*an Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 002/MPlr(2016 tanggal 26 Oktober 2016. Sekretaris Perusahaan dilarang
merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan lain.
Berikut adalah informasi mengenai sekretaris Perseroan.
Nama : Martha Susanti
Email : corsec@minnapadi.com
Riwayat hidup sekretaris perseroan dapat dilihat pada susunan Direksi Perseroan pada Bab Vlll
prospektus ini.
Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs
Web Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham
Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
't) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi:
a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi berkaitan
dengan data dan aktivitas Perseroan pada situs web Perseroan;
b) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan regulator lain
secara tepat waktu;
c) Penyelenggaraan dan dokumentasi tindakan korporasi termasuk RUPS, Paparan Publik,
R,ghf /ssues, dan tindakan korporasi lainnya;
d) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris; dan
e) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Efek, dan
pemangku kepentingan lainnya.
3) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
berlaku di pasar modal.
4) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
5) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam
rangka memenuhi kewaiiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi Sdr Martha Susanti:
'hft[ at
61
Page 83
. Mengikuti perkembangan peraturan OJK dan IDX dengan mengikuti sosialisasi peraturan-
peraturan baru.
. Tata Kelola & Kepatuhan: Pemahaman mendalam mengenai regulasi OJK, kepatuhan
terhadap Bursa Efek lndonesia (BEl), serta implementasi prinsip Good Corporate
Governance (GCG) yang berkelanjutan.
. Komunikasi Strategis & lnvestor Relations: Teknik berkomunikasi secara efektif dengan
pemegang saham, media, dan publik guna menjaga reputasi perusahaan.
. Keberlanjutan & ESG: lntegrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG)dalam
laporan tahunan dan strategi operasional perusahaan.
. Hukum Perusahaan & Bisnis Global: Wawasan mengenai aspek hukum korporasi, etika
bisnis, hingga strategi menghadapi dinamika bisnis internasional.
Sosialisasi, seminar, dan workshop yang telah dilakukan:
1. Sosialisai POJK No. 45 Tahun 2024 lenlang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Efek, 6 Februari 2025.
2. Sosialisasi Penggunaan EASY.KSEI, 12 Februari 2025.
3. Sosialisasitentang Perlindungan Pemodalyang diadakan oleh SIPF, 5 Maret 2025.
4. Kegiatan Risk & Governace Summit (RGS) 2025,19 Agustus 2025
5. Workshop Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), 24 Oklober 2025.
6. Workshop Penggunaan lnformasi Ringkas Permohonan Pencatatan Efek (IRPPE) dalam
Rangka Penawaran Umum dan Pencatatan Efek di BEl, 20 November 2025.
7. Sosialisasi Regulasi dan Sistim Pelaporan Perubahan Kepemilikan Saham, 19 Desember
2025.
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai
berikut:
KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan
POJK No.55/2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-001/KOM-
MPISD(||/2025 tanggal 12 Desember 2025, susunan anggota Komite Audit adalah sebagai
berikut:
Ketua Poltak Sihotang Komisaris lndependen
Anggota David Prasetio Warga Negara lndonesia, 31 tahun. Mendapat gelar
Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada
tahun 2016. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT
Dasutrio Darma Konsultan dan anggota Komite Audit
Perseroan
Bulan Lastiar Siahaan Warga Negara lndonesia, 35 tahun. Mendapat gelar
Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada
tahun 2013. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT
Dasutrio Darma Konsultan dan anggota Komite Audit
Perseroan.
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Poltak Sihotang 2020 - sekarang Komisaris lndependen di Perseroan
2024 - sekarang Komisaris lndependen di PT Terang
Dunia lnternusa Tbk.
2014 - 2019 Deputi DireKur Pemantauan
Perusahaan lndustri Dasar, Logam
62
htutAl
Page 84
MINNAPAOII TIAS
dan Kimia di Otoritas Jasa
Keuangan
2013 - 2014 Kepala Bagian Pemantauan
Perusahaan lndustri Dasar, Logam
dan Kimia di Otoritas Jasa
Keuangan
2006 - 2013 Kepala Bagian Pemantauan
Perusahaan lndustri Dasar, Logam
dan Kimia di BAPEPAM-LK
2004 -2006 Kepala Bagian Kepatuhan
Pengelolaan lnvestasi di
BAPEPAM-LK
2O0O-2004 Kepala Bagian Bina Reksa Dana di
BAPEPAM-LK
1997 - 2000 Kepala Bagian Bina Manajer
lnvestasi
1991 - 1994 Kepala Sub Bagian Standar
Akuntansi dan Pemeriksaan Jasa
Anggota David Prasetio 2020 - sekarang Anggota Komite Audit Perseroan
2016 - sekarang Staf PT Dasutrio Darma Konsultan
Anggota Bulan Lastiar Siahaan 2020 - sekarang Anggota Komite Audit Perseroan
2014 - sekarang Staf PT Dasutrio Darma Konsultan
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-halyang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-halyang memerlukan perhatian
Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris
antara lain meliputi:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau
Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan,
proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan
dengan kegiatan perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam halterjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di
bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.
9. Wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi mengenai Perseroan yang
diperoleh selama menjalankan tugas sebagai Komite Audit.
TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA SERTA RAPAT KOMITE AUDIT
1. Perseroan wajib mengadakan rapat Komite Audit secara berkala paling kurang 4 (empat) kali
dalam setahun.
2. Seluruh proses dan hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang
ditandatanganioleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir.
63
h
Page 85
3. Risalah rapat Komite Audit kepada Seluruh peserta rapat dan disampaikan kepada Dewan
Komisaris.
4- Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan
Dewan Komisaris apabila diundang.
5. Rapat Komite Audit dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari lz (satu per dua) dari jumlah
anggota Komite Audit.
6. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat
perbedaan pendapat,yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan
disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit dan yang terupdate pada tanggal 2 Januari
2026denganmengacupadaPoJKNo.55/2015danPoJKNo.33/2014
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab
pengawasan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite
Audit difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya tingkat
perbaikan terhadap permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sisiem
Pengendalian lnternal.
Unit Audit lnternal
Unit Audit lnternal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit
internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 56/POJK.0412015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
lnternal.
Perseroan telah membentuk Unit Audit lnternal dan menyusun Piagam Unit Audit lnternal
berdasarkan surat No. sK002/DlR-MPls/|12025 tanggal 2 Januari 2o2s,yaltu :
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Brigita Ema Gunawanti 2021 - sekarang Compliance dan lnternal Auditor
Perseroan
2021
2005 - Settlement staff Perseroan
2OO5
2004 - Back Office PT Trimegah Sekuritas
-2004
2003 Settlement PT Prime Capital
Sekuritas
2003
2002 - Finance staff PT Golden Phone
2002-2002 Account Officer PT Selaras
Universal
2002
1999 - Settlement PT Bomar Sekuritas
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit lnternal (internal audit chafter) yang telah disetujui
oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal2 Januari 2025, piagam mana ditetapkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal2 Januari 2025.
Tugas dan Tanggung Jawab lnternalAudit meliputi:
1. Menyusun kebijakan audit internal;
2. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internaltahunan
3. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan terhadap jalannya sistem pengendalian
internaldan manjemen resiko untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah
sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
64
fI) fuf
^/
Page 86
4. Menyusun dan melaksanakan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja
yang pelaksanaannya mempertimbangkan Tingkat risiko pada masing-masing unit kerja;
5. Mengukur tingkat efisiensi dan efektifitas semua kegiatan perusahaan.
6. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (rnvesfigate audit) atas permintaan dari
manajeman.
7. Berdasarkan hasil audit, memberikan bantuan masukan/ rekomendasi terhadap
penyempurnaan sistem dan prosedur serta kebijakan perusahaan sehingga tercapainya
elisiensi dan efektifitas yang selaras dengan visi dan misi perusahaan.
8. Membuat dan meyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kalidalam 1 (satu)
tahun kepada kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
9. Membuat dan menyampaian laporan secara insidental, jika terdapat laporan insidental pada
kondisi tertentu kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
10. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Komite Audit.
Wewenang lnternal Audit adalah sebagai berikut:
1. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan frekuensi audit secara independent atas
persetujuan Direktur Utama.
2. Mempunyai akses terhadap dokumen, pencatatan, sistem, fisik asset dan informasi atas
obyek audit yang dilaksanakannya.
3. Menyampaikan laporan hasil audit, termasuk hambatan dan tindak lanjutnya kepada Direktur
Utama secara langsung.
4. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur Utama, Dewan Komisaris
dan/atau Komite Audit.
5. Melakukan koordinasi dengan pihak Audit Eksternal untuk setiap kegiatannya.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komposisi dan Struktur Keanggotaan
Perseroan saat ini tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun fungsi nominasi dan
remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 3412014.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Dewan Komisaris Perseroan yang mengatur terkait
nominasi dan remunerasi sebagaimana dituangkan dalam Piagam Dewan Komisaris PT Minna
Padi lnvestama Sekuritas, Tbk No. SK003/DlR-MPUU2025 tanggal 2 Januari 2025.
Tugas dan Tanggung Jawab
Adapun dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris bertanggung
jawab dalam hal:
Terkait dengan Fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
65
q blar
Page 87
MINNA PAOI IIWESTAI\,IA SEKURIIAS
l{cmter d iloiGii S!o.l( ErharBe
Terkait dengan Fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi;
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komrsans.
Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh
Dewan Komisaris.
1. Rapat diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kalidalam 4 (empat) bulan.
2. Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi hanya dapat diselenggarakan
apabila:
a. Dihadiri mayoritas darijumlah anggota Dewan Komisaris; dan
b. Salah satu darimayoritas anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris lndependen.
('1) Keputusan rapat sebagaimana dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan
pendapat tersebut wajib dimuat secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan
perbedaan pendapat tersebut.
Pelaporan
1. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab,
dan prosedur Nominasidan Remunerasiyang dijalankan kepada Dewan Komisaris.
2. Laporan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian dari laporan pelaksanaan
tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCTAL
RESPO'VS'BIUTN
Perseroan melakukan tanggung jawab sosial (CSR) dengan menyelenggarakan program literasi
keuangan kepada masyarakat yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya
literasi keuangan sejak dini dan memberikan gambaran umum mengenai industri pasar modal.
Selain itu Perseroan melakukan CSR dengan memberikan donasi kepada anak berbakat di
bidang olahraga.
Tabel berikut merupakan CSR Perseroan di bidang literasi keuangan :
Tanqqal Jenis Keqiatan Lokasi Pelaksanaan
1 3 Januari 2025 Pelatihan Trading App Darinq via zoom
22 Januari2O25 Cara Mudah Baca Laporan Daring via zoom
Keuanqan dan Valuasi Saham
4 Februari 2025 Mulai Belaiar lnvestasi, Yuk! Darinq via zoom
6 Februari 2025 Belajar Analisa Teknikal dan Daring via zoom
Fundamental Dasar
'19 Aqustus 2025 Sekolah Pasar Modal Level Dasar Darinq via zoom
21 Agustus 2025 Sekolah Pasar Modal Level2 Darinq via zoom
2024
Tanggal Jenis Kegiatan Lokasi Pelaksanaan
16 Januari2024 Mulai Belaiar lnvestasi Darinq via zoom
66
Page 88
MINNA PAOI IiTFSTAIIA SEKURITAS
itchbcr ol lidmda 9od( C*t tfE
18 Januari 2024 Kelas Pelatihan OLT Bersama Daring via zoom
MPIS
24 Januari2024 Analisa Fundamental dan Teknikal Daring via zoom
untuk Pemula
1 9 Aqustus 2024 Sekolah Pasar Modal- Level Satu Darinq via zoom
26 Aqustus 2024 Sekolah Pasar Modal - Level 2 Darinq via zoom
9 Oktober 2024 Menakar Prospek Kinerja BRMS di Daring via zoom
Semester ll 2024 dan 2025
H. STRUKTURORGANISAS!PERSEROAN
RbkMm{.mt
&aPt +sf
I. SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISIJUMLAH KARYAWAN
perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi.
Untuk menunjang kesejahteraan karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan
tunjangan yang dlpat dinifmati oleh karyawan Perseroan, yang antara lain melip.uti:
. 'fu-nlangarikesehatan dan asuransikesehatan bagikaryawan yang memenuhisyarat jabatan
dan tanggung jawabnya;
. Uang ml-fan a transportasi merupakan tunjangan tetap di luar gaji pokok, bagi karyawanyang
telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya .
pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 41 (empat puluh satu) karyawan tidak
termasuk Direksi dan Komisaris.
Perseroan Menurut Status
Keterangan
40 38
38
Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan / Manaiemen:
67
\ tu( 4*/
Page 89
MilNAPADII SEKUR]TAS
llcrilEdEorrC.god(
31 Desember
Keterangan
2025
Head of Department
Manager
16
Non Staff
Total 41
Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jeniang Pendidikan:
31 Desember
Keterangan
Pasca Sariana
21 18
Diploma
SMA 14
41
Tabel Komposisi Peqawai Perseroan Menurut Jeniang Usia:
31 Desember
Keterangan
> 50 Tahun 11
45 - 50 Tahun
40 - 45 Tahun
35 - 40 Tahun
30 - 35 Tahun
25 - 30 Tahun
< 25 Tahun
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki 43 (empat puluh tiga) karyawan tidak termasuk
Direksi dan Dewan Komisaris dimana status dari hubungan kerja seluruh karyawan dengan
Perseroan dalah Karyawan Tetap.
Sampaidengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga asing dan tidak
memiliki karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus dimana jika pegawai
tersebut tidak ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
J. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA PERSEROAN
MEMILIKI PENYERTAAN SAHAM
Perseroan memiliki penyertaan langsung di dua perusahaan, yaitu PT MP Capital (MPC) yang
bergerak di bidang perdagangan barang sebesar 19,00% dan PT Minna PadiAset Manajemen
(MPAM) yang bergerak di bidang Manajer lnvestasisebesar 18,87o/o.
No. Nama Kegiatan Tahun Tahun Status Persentase Keterangan
Usaha Pendirian Dimulainya Operasional Penyertaan
Penvertaan
I PT Minna Manajer 2004 2004 Operasional 18 87'/o Tidak
Padi Aset lnvestasi dengan namun mengendalikan
Manajemen SRE telah di
blokir oleh KSEI
pada tanggal '15
Des 2025
berdasarkan
surat KSEI-
78451D1R11225
tanggal 16
Desember 2025
68
tff /
Page 90
MIN}{APAOII TA,I SEKURITAS
l&fitsol h.rGlb Stod( EE
2 PT MP Aktivitas 2004 2004 Tidak beroperasi 19,00% Tidak
Capital Perusahaan mengendalikan
Holdino
K. KETERANGAN MENGENAITRANSAKS! DENGAN PTHAK AFILTASI
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi atas kegitan usaha utama perseroan
2025 2024
{Ro Jutal (Rp Juta) Keterangan Sifat Hubungan
Portofilio efek
Reksa dana
Reksadana
Minna Padi Keraton 16.121 13.374 Reksa dana
Perusahaan
afiliasi dengan
Balance
kepemilikan
18.870/o
Perusahaan
Minna Padi Keraton ll 440 880 Reksa dana
afiliasi dengan
kepemilikan
18.87o/o
Jumlah 16.561 14.254
% terhadap iumlah aset 6,400/o 8,1lYo
Utang subordinasi
Henry Kurniawan Latief 2.000 3.000
Digunakan untuk
Pemegang saham
meninokatkan MKBD
Eveline Listijosuputro 1.000
Digunakan untuk Pemegang saham
meninqkatkan MKBD founder
Jumlah 2.000 4.000
% terhadap iumlah aset 2,030/0 19,36%
Pendapatan kegiatan
Derantara oedaoano efek
Komisi transaksi
Perusahaan
PT Minna Padi Aset 19,6 19 Penyertaan saham
afiliasi dengan
Managemen kepemilikan
18,87Yo
Edy Suwamo 12,7 07 Suami pemegang
saham founder
Reksadana
Perusahaan
Reksadana Minna Padi
lndraprasta Saham Syariah
11 Reksa dana afiliasi dengan
kepemilikan
18,87%
Saat ini
sudah
Eveline Listijosuputro 0.47 28,5
Pemegang saham bukan merupakan
founder pemegang saham
oenoendali
Perusahaan
PT MP Capital 0,003 30 Penyertaan saham afiliasi dengan
keoemilikan l97n
Reksadana
Perusahaan
Reksadana Keraton 49 Reksa dana afiliasi dengan
Balance
kepemilikan
18,87o/o
Jumlah 33,8 39,0
% terhadao iumlah aset 0.05% 2 45o/o
69
Page 91
MINNA PAOII S€KI,IRITAS
HcD6.r olHorE$ Slod(
L. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
Perseroan
Perjanjian Sewa Menyewa
No. Perianiian Pihak Obiek Jangka WaKu Keteranqan
I Perjaniian sewa Para Pihak: REKU menyewa ruang 1 Januari 2026 Biaya sebesar
Menyewa l{o. a.Perseroan selaku kantor yang terletak di s/d 31 Desember Rp285 000 (dua
001rPsM2026rtrlPls- Pemilik; dan lantai l1 unit E pada 2026 ratus enam puluh
REKU,2026 tanggal 2 b.PT Rekeningku Gedung Equity Tower, ribu) per meter
Januari 2026 Dotcom lndonesia SCBD Lot 9, Jl. Jendral persegi per bulan
(REKU) selaku Sudirman Kav. 52-53, belum termasuk
penyewa. Jakarta 12'190, seluas pajak, yang
340,60 m' (tiga ratus dibayarkan per 3
empat puluh koma enam (tiga) bulan dengan
nol meter persegi). perincian sebagai
berikut: (340,60 m'z
(tiga ratus empat
puluh koma enam
nol meter persegi) x
Rp285.000 (dua
ratus enam puluh
ribuRupiah) x3(tiga)
bulan) =
Rp29'1.213.000 (dua
ratus enam puluh
lima juta enam ratus
enam puluh delapan
ribu Rupiah).
Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
2. Perjanjian Sewa Para Pihak: RND menyewa dari 3 Januari 2026 Biaya sewa sebesar
itlenyewa tanggal 2 a.Perseroan selaku Perseroan Ruko yang s/d 3 Januari Rp60.000.000 (enam
Januari 2026. Pemilik; dan beralamat di Ruko 2027. puluh juta Rupiah)
b.PT Relasi Nada Promenade 20 Unit M per tahun.
Dunia (RND) dan N, Jl. Bangka No.
selaku penyewa. 20, Lantai 3, Jakarta Domisili Hukum di
Selatan. Pengadilan Negeri
.lekarla Selelan
3. PerJanjian Sewa Para Pihak: SAM menyewa Ruko 1 September Biaya Sewa sebesar
Menyewa tanggal I a.Perseroan selaku yang beralamat di Ruko 2025 s/d 'l Rp96.000.000
September 2025, Pemilik; dan Promenade 20 Unit M September 2027. (sembilan puluh
b.PT SAM lndonesia dan N, Jl. Bangka No. enam luta Rupiah)
(SAM) selaku 20, Lantai 1, Jakarta per tahun.
penyewa. Selatan.
Uang Jaminan Sewa
sebesar
Rp10.000.000
(sepuluh juta
Rupiah) per tahun
SAM menanggung
beban service
charge sebesar
Rp3 200.000 (tiga
iuat dua ratus ribu
Rupiah) per bulan.
Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
4. Perjanjian Sewa Para Pihak: SAM menyewa Ruko 1 September Biaya Sewa sebesar
Menyewa tanggal 1 a.Perseroan selaku yang beralamat di Ruko 2025 s/d 1 Rp96.000.000
September 2025. Pemilik; dan Promenade 20 Unit M September 2027. (sembilan puluh
b.PT SAM lndonesia dan N, Jl. Bangka No. enam juta Rupiah)
(SAM) selaku 20, Lantai 2, Jakaia per tahun.
penyewa. Selatan.
SAM menanggung
beban servrce
70
hb /
Page 92
MINNA PAOI IiIVESTAIiA SEKURTTAS
ihmlfiolffi,EirSd(
No. Perianiian Pihak Obiek Janqka Waktu Keteranqan
charge sebesar
Rp3.200.000 (tisa
juat dua ratus ribu
Rupiah) per bulan.
Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
5. Perjanjian Sewa Para Pihak: Perseroan menyewa 1 Juni 2026 s/d 1 Biaya Sewa sebesar
tenyewa tanggal 29 a. Rudiyanto selaku dari Rudiyanto Ruko Juni2027 Rp100.000.000
Mei 2026. pihak yang yang beralamat di Jalan (seratus juta Rupiah)
menyewakan; dan Wolter Monginsidi No. per tahun.
b.Perseroan selaku 27 A/8, Jebres,
penyewa. Surakarta. Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Solo
Tidak ada perjanjian yang telah habis sebelum diperoleh efektifnya pernyataan pendaftaran.
M. KETERANGANMENGENAIASETTETAP
Bidang Tanah
Nomor Hak atas Masa Berlaku Lokasi Peruntukan
Tanah/Nomor Luas Kota/Kab. Kec. Kel.rDesa
No. Jenis Aset Tanah
ldentifikasi Bidang
Tanah
't. HGB 7',!5 19 Oktober 73 m2 Jakarta Mampang Pela Disewakan
2044 Selatan Prapatan Mampang pada pihak
ketiga
2 HGB 714 19 Oktober 70 m2 Jakarta Mampang Pela Disewakan
2044 Selatan Prapatan Mampang pada pihak
ketiga
3 HGB 1 I .01 .000035022.0 19 Desember 149 m2 Semarang Gandisari Tegalsari Sebelumnya
2055 digunakan
untuk kantor
cabang
Perseroan.
Saat ini
belum
digunakan.
Satuan Rumah Susun (SRS)
Lokasi Peruntukan
Nomol Luas
Hak Tanah
Jenls
No. Mitak Kota/Kab. Kec. Kel.rDesa
Aset Letak
atas
sRs
1 HMSRS 1486/X 29O m2 Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No.11-A
2 HMSRS 1487|X 163,6 m' Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. '11-B
3 HMSRS 't488/)( 163,6 m', Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
71
b
Page 93
MINNA PADI I
ia.ntf, of hdGjrsaodErt gc
Nomor Luas Lokasi Peruntukan
Hak Tanah
Jenis
No. Milik
Aset Letak Kota/Kab. Kec. Kel./Desa
atas
sRs
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. '11-C
4 HMSRS 't4890( 290 m2 Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No 11-D
5 HMSRS 't490D( 295,2 m2 Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Disewakan
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. 1'l-E
6 HMSRS 1574tvJt 290 m2 Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 25 No. 25-A
7 HMSRS 't575/)fit '163,6 m2 Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 25 No. 25-B
I 86 m2 Komplek Komersial Surabaya Dukuh Pradah Sebelumnya
Graha Famill Blok KL, Pakis Kalikendal digunakan untuk
Lantai 2, Unit 219A kantor cabang
Perseroan. Saat
ini belum
digunakan.
N. PERKARA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan (dengan pengecualian sebagaimana dimuat pada paragraf dibawah), tidak
terlibat dalam suatu perselisihan/sengketa hukum, termasuk sengketa Kepailitan dan/atau PKPU
dengan pihak lain di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan lndustrial
(PHl), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Arbitrase Nasional lndonesia (BANI), dan
Pengadilan Pajak atau sengketa lainnya di luar Pengadilan yang bersifat material yang dapat
memengaruhi secara negatif keadaan keuangan Perseroan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, yang masing-masing anggota Direksidan anggota Komisaris (dengan pengecualian
sebagaimana dimuat pada paragraf di bawah) telah menandatangani Surat Pernyataan
tertanggal 5 Mei2026 dan untuk Perseroan telah ditandatanganioleh Direktur Utama tertanggal
5 Mei 2026.
Wijaya Mulia, yang merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan, pada saat ini
adalah salah satu pihak di dalam perkara perdata yang tercatat di tingkat pertama pada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di tingkat pertama dengan perkara No. 309/Pdt.G/2025/PN
Jkt.Utr, perkara mana sudah diputus ditingkat banding (pengadilan tinggi) dan saat ini sedang
dalam proses upaya hukum banding dimana berdasarkan Sistem lnformasiPenelusuran Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Utara: https://sipp.pn-jakartautara.go.id/index.php/detil-perkara,
berkas banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026 dan
proses banding telah terdaftar dengan No. 232IPDTl2026lPT DKl, dan kedudukan beliau di
dalam perkara tersebut adalah dalam kapasitasnya selaku pribadi dan bukan dalam kapasitas
selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan. Yang bersangkutan menyatakan bahwa perkara
72
ttu /
Page 94
perdata tersebut tidak berkaitan dangan kegiatan usaha Perseroan dan tidak berdampak
terhadap Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Berdasarkan Sistem lnformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
https://sipp.pn-jakartautara.go.id/index.php/detil-perkara, proses banding perkara perdata No.
309lPdl.Gl2025lPN.Jkt Utr juncto No. 232|PDTf2026lPT DKI dimana Wiiaya Mulia merupakan
pihak Terbanding lV semula Tergugat lV telah diputus pada tanggal I April 2026, dengan amar
putusan sebagai berikut:
"Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakafta Utara Nomor 309/Pdt.G/202ilPN
Jkt.Utr tanggal 28 Januai 2026;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada
kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding seiumlah Rp150.000,00 (seratus lima
puluh ribu Rupiah;'
Putusan banding tersebut di atas telah diberitahukan kepada Pembanding dan Para Terbanding
pada tanggal 10 April 2026.
Lebih lanjut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi pada
tanggal 2O April 2026 dan menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal
22 April2026. Sehubungan dengan hal tersebut, wijaya Mulia selaku Termohon Kasasi lv (d/h
Terbanding lV/Tergugat lV) telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 7 Mei 2026,
dimana kontra memori kasasi tersebut telah diserahkan kepada Pemohon Kasasi (d/h
Penggugat) pada tanggal I Mei 2026. Bahwa berkas kasasi telah dikirimkan kepada Mahkamah
ngung piOa tanggal 1g Juni 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Berkas Kasasi
tto. ZiiS7pnN.pN .W1O-U41HK2.4Nl12026, namun sampai dengan tanggal prospektus ini, belum
terdapat putusan kasasi atas perkara dimaksud.
O. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN' SERTA
PROSPEK USAHA
t. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1998, semula dengan nama PT Batavia Artatama securindo,
dengan visi menjadi perusahaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang
pasir modal dehgan memberi pelayanan terbaik dan profesional serta memberi sumbangsih
yang berarti bagi perkembangan pasar modal lndonesia sebagai alternatif investasi'
Misi Perseroan adalah menjadi perusahaan efek yang kokoh di pasar modal dengan manaiemen
yang kuat dan didukung dengan teknologi yang canggih melalui produk-produk yang bermutu
dan inovatif serta memberi nilai tambah bagi para pemegang saham.
Perseroan berkantor pusat di Equity Tower Lt.1 1 unit A, B, C dan 1t.25 unit A, B, lot I scBD, Jl.
Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta '12190 dan memiliki satu kantor cabang di Solo'
Perseroan juga merupakan pemegang saham PT Kustodian sentral Efek lndonesia (KSEI) dan
eaaa tanggai-t Juli 2bO4 Persero-an menjadi pemegang saham pada PT Bursa Efek lndonesia
dengan Sirtifikat Saham No.142 yang diperoleh Perseroan berdasarkan Berita Acara Lelang
t fuf a-t
Page 95
I{IT{I{APAOI I SEKURITAS
t siLGrdLlo.Eirsbd(Er
Saham PT Bursa Efek Jakarta No.BAL-029/BEJ.ANG|07-2004, tanggal 1 Juli 2004 dan
mendapatkan persetujuan sebagai Anggota Bursa Efek lndonesia berdasarkan Surat
Persetujuan Anggota Bursa No.SPAB-237/JATS/BEJ.ANG/12-2004, tanggal 10 Desember
2004.
Penvertaan Saham 31 Desember 2025 (Dalam Rupiah)
PT Kustodian Sentral Efek lndonesia 5.000.000.000
PT Bursa Efek lndonesia 7.500.000.000
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiridan Pihak lain; dan/atau
2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujuioleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Penjaminan Emisi Efek; dan
2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujuioleh OJK.
Perseroan telah memiliki izin usaha dariOJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-
221PM11999 tertanggal 30 Agustus 1999.
2. Penjamin Emisi Efek sesuaidengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
tertanggal 3 April 2000.
Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online
trading, Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek lndonesia
No. S-00806/BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Live sistem Remote Trading
terkait dengan lmplementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah
(online Trading), mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online tradinglayak
live mulaitanggal4 Februari 2011.
Perseroan juga telah memiliki:lSO llEC 27001 :2022 (lnformation Security Managemenf Sysfem)
No.;SMS 23115, dengan tanggal penerbitan 23 Januari 2024 dan akan berakhir pada langgal22
Januari2027.
Persyaratan Permodalan
POJK Keterangan Pemenuhan POJK
POJ K 20lPO JK.0412016 tentan g Perseroan sebagai PE yang Perseroan memiliki modal
Perizinan Perusahaan Efek menjalankan kegiatan sebagai disetor sebesar
Yang Melakukan Kegiatan Penjamin Emisi Efek wajib Rp282.681.163.100 (dua ratus
Usaha Sebagai Penjamin Emisi memiliki modal disetor paling delapan puluh dua miliar enam
Efek Dan Perantara Pedagang sedikit sebesar ratus delapan puluh satu juta
Efek
74
1tr /
Page 96
MINNA PAOI IWESTAI,IA SEKUR]TAS
iientcd HcIr Slod( Erhirigr
Rp50.000.000.000,00 (lima seratus enam puluh tiga ribu
puluh miliar rupiah). seratus Rupiah).
POJ KS2IPOJ K.041 2020 tentan g Perusahaan Efek yang Per tanggal 31 Desember 2025
Pemeliharaan Dan Pelaporan menjalankan kegiatan usaha Perseroan memiliki MKBD
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagai Perantara Pedagang sebesar RpS1,18 miliar.
Efek yang mengadministrasikan
rekening Efek nasabah wajib
memiliki MKBD paling sedikit
Rp25.000.000.000 (dua puluh
lima miliar rupiah) alau 6,250/o
(enam koma dua lima persen)
dari total liabilitas tanpa utang
sub-ordinasi dan utang dalam
rangka Penawaran
Umum/Penawaran Umum
terbatas ditambah Ranking
Liabilities, mana yang lebih
tinqqi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki satu kantor pusat di Jakarta dan
satu kantor cabang di Solo. Berikut adalah keterangan mengenai kantor pusat Perseroan dan
kantor cabang :
Alamat
Kantor pusat Equity Tower Lt.'l'1 unit A, B, C dan Lt.25 A, B, SCBD lot 9
JlJend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Kantor cabang Solo Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/8, Solo 57100
Berdasarkan POJK 13/POJK.0412025 tentang Pengendalian lnternal dan Perilaku Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang
Efek, saat Prospektus ini diterbitkan jumlah karyawan Perseroan yang memiliki izin
perseorangan untuk melakukan kegiatan perusahaan efek adalah sebagai berikut:
lzin Perseorangan
Wakil Perantara Pedagang Efek 15 orang
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran 3 orang
Wakil Penjamin Emisi Efek 3 orang
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. lntegritas;
b. Profesionalisme;
c. Mengutamakan kepentingan nasabah;
d. Kecukupan sumberdaya;
e. Keterbukaaninformasi;
f. Benturan kepentingan; dan
g. Kepatuhan.
Perseroan wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Di Sektor Jasa;
75
t ft,t 4-/
Page 97
b. Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 fahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. Strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Perseroan telah memiliki penanggung jawab atas pemenuhan prinsipprinsip diatas untuk
memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko
kesalahan dan penyalahgunaan.
Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama Perseroan
meliputi jasa Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Dalam
menjalankan usahanya, Perseroan didukung oleh beberapa divisi atau fungsi yang dibentuk
untuk saling berintegrasi dengan tuiuan memberikan kinerja yang optimal dalam rangka
memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya.
Adapun fungsi-fungsi yang terdapat dalam operasional Perseroan sesuai dengan POJK
131POJK.0412025 tentang Pengendalian lnternal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan
Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
B. Fungsi Penjaminan Emisi
C. Fungsi Riset
D. Fungsi Teknologi lnfofinasi
E. Fungsi Manajemen Risiko
F. Fungsi Kepatuhan
G. Fungsi Pembukuan
H. Unit Audit lnternal
l. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
J. Fungsi Kustodian
Perseroan sebagai PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, maka unluk
Fungsi Manajemen Risiko; Fungsi Pembukuan; Fungsi Kepatuhan; FungsiAudit lnternal; Fungsi
Pengelolaan Dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; dan Fungsi Riset,
dilaksanakan secara rangkap oleh unil kerja pada fungsi yang sama di PPE.
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
Unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib bertanggung jawab untuk:
a. Meneripkin uii tuntas nasabah sebagaimana diatur dalam Peraluran Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektorjasa keuangan;
b. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek reguler dengan nasabah;
c. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah, bagi nasabah
yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pembiayaan Transaksi Efek bagi nasabah;
d. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah, jika terdapat kontrak
pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah;
e. Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
f. Melakukan komunikasi dengan nasabah jika terdapat kendala pada sistem Perdagangan
Onlinei dan
g. Melaksanakan Transaksi Efek;
Direktur, pejabat penanggung lawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi pemasaran dan
perdagangan wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
B. Fungsi Penjaminan Emisi
h bt nt
Page 98
Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisiwajib bertanggung jawab diantaranya:
a. Melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas saat bertindak sebagai
penjamin pelaksana emisi Efek. Melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan calon emiten;
c. Memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap
Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum; dan
d. Memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi
wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
C. Fungsi Riset
Funosi Riset untuk PPE :
Dalam pelaksanaan fungsi riset, PPE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosed-ur tertulis
berkaitin dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk
mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi,
nasihat, din rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat,
bersifat independen.
Funosi Riset untuk PEE :
pEE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap
menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan
fungsi riset.
Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil
Peiusahaan Efek dan sertifikat anrlis Efek dan Pegawai yang melaksanakan fungsi riset waiib
memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikal analis Efek.
D. Fungsi Teknonologi lnformasi
Penerapan tata kelola yang baik dalam melaksanakan fungsi teknologi informasi paling sedikit:
a. Evaluasi atas pilihan stiategi, pengarahan atas strategi penyelenggaraan teknologi informasi,
dan pemantauan pencapaian strategi;
b. penyelarasan, peiencanaan, dan pengorganisasian seluruh unit, strategi, dan kegiatan yang
mendukung penyelenggaraan teknologi informasi;
c_ pendefinisian, akuisisi,-dan implementasi atas solusi teknologi informasi serta integrasinya
dalam proses bisnis PPE;
d. Penyediaan dukungan operasional layanan teknologi informasi kepada pemangku
kepentingan; dan
e. Pemanta-uan kinerja dan kesesuaian penyelenggaraan teknologi informasi dengan target
kinerja internal, pengendalian internal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan dalam menyelenggarakan sistem eleKronik Transaksi Efek memastikan:
a. pelaksanaan prinsip keaslian, paling sedikit dengan menetapkan 2 (dua) fakior keaslian;
b. pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari, paling sedikit dengan menerapkan keamanan
pengiriman data dan end to end encryption;
\ tuf h/
Page 99
c. Ketersediaan manaiemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan
informasi;
d. Kelangsungan dan kestabilan operasional teknologi informasi yang digunakan bagi
penyelenggaraan sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE;
dan
e. Melakukan mitigasi atas risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan
penyelenggaraan sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE.
E. Fungsi Manajemen Risiko
Funosi Manaiemen Risiko untuk PPE :
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko bertanggung jawab untuk:
a. Mengelola sistem pengendalian risiko;
b. Menyusun parameter dan batasan transaksi;
c. Melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan PPE;
d. Menyusun standar prosedur operasional terkait dengan transaksi efek yang dilakukan untuk
kepentingan nasabah, kepentingan sendiri dari PPE atau pihak terafiliasidari PPE, termasuk
namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, dan pegawai; dan
Funosi Manaiemen Risiko untuk PEE :
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko
. Bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi
Efek dan layanan penjaminan emisi lainnya dan
. Memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa
Penawaran Umum berdasarkan penilaian risiko.
. Bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham
Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran
umum Emiten.
Unit kerja manajemen risiko bertanggung ,awab untuk:
a. Mel,kukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi
penjaminan emisi
b. Melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. Merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. Melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain
PEE; dan
e. Menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manaiemen risiko atas kegiatan penjaminan
emisi Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.
Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin
wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko dan pegawai yang melaksanakan fungsi
manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
F. Fungsi Kepatuhan
Funosi Keoatuhan untuk PPE :
Unit ker,a, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi
kepatuhan bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit:
a. Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan PPE;
78
hbPnt
Page 100
b. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
c. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
d. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai perizinan;
e. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan
pegawai;
Funosi Kepatuhan untuk PEE :
Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi
kepatuhan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
b. Memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang
dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebUakan eksternal PEE;
c. Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan PEE;
d. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. Memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
f. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
s Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan
pegawai;
h. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
i. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal;
Melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki
mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor iasa keuangan;
k. Melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
l. Menilai dan mengevaluasi efeklivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebiiakan, ketentuan,
sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan
tanggung jawab fungsi kepatuhan;
d. Membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan
usaha PEE pada setiap jeniang organisasi; dan
e. Melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan
peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil
peiusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan dan Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan
wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.
G. Fungsi Pembukuan
Funosi Pembukuan untuk PPE :
Pelaksanaan fungsi pembukuan wajib memenuhi ketentuan:
19
\ &tar
Page 101
a. PPE mencatal seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan
dan buku perusahaan, paling sedikit buku besar;
c. Buku besar diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
d. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara manual
dan/atau elektronik;
e. Sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya
risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
f. Sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti
oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan;
g. Unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen
pendukung lainnya.
Funosi Pembukuan untuk PEE :
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. Memastikan investor peniatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan
pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima
penjatahan pasti;
c. Memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya
penyerahan Efek;
d. Memelihara catalan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. Memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana
diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan
Perusahaan Efek;
f. Mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. Memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah
adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan,
h. Memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat
dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. Menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya.
H. Unit Audit lnternal
Pelaksanaan fungsi unit audit internal paling sedikit mencakup:
a. Penyusunan kebijakan audit internal;
b. Pengujian, evaluasi, dan rekomendasiatas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun
prosedur yang dimiliki PPE dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering, dalam hal terdapat
perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PPE secara signifikan;
c. Penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja
yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan
d. Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan
dengan audit internal yang memerlukan perhatian direksi.
l. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
80
\ tuf ar
Page 102
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya
manusia bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban
menyampaikan laporan rencana bisnis PPE;
c. Mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki
kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PPE.
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya
manusia bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan renelna pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE.
c. Mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE.
J. Fungsi Kustodian
unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung ,awab untuk menjalankan kewajiban
PPE seliagai Kustodian Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Rekening Efek pada Kustodian.
unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan
buku perusahaan, meliputi:
a. Rekening Efek;
1. setiap Rekening Efek perlu mencatatkan:
a) nama dan alamat pemegang rekening;
b) Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk;
c) nomor pokok wajib Pajak; dan
d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile PPE;
2. pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap
Rekening Efek, dicatat paling sedikit atas:
a) tanggal transaksi;
b) uraian transaksi;
c) jumlah dana, jika terdapat jumlah dana;
d) jumlah Efek, jika terdapat jumlah Efek; dan
e) kurs transaksi, iika terdapat kurs transaksi;
3. laporan Rekening-Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal
laporan, dan dikirimkan kepada nasabah paling lambat pada hari ke-10. (kesepuluh)
setiap bulan, termasuk kegialan transaksi nasabah selama 1 (satu) bulan; dan
4. transaksi yang termuat dalam laporan Rekening Efek mencakup:
a) transaksi yang telah dilaksanakan;
bi jumlah divide;, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak
lainnya; dan
c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek;
b. Buku pembantu Efek;
Memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal:
81
\] tr / ar
Page 103
MINNA PAOI INVESTAMA SENURITAS
fa.nrbd ol LdomJi Slod( Eltrat$
1.kepemilikan dana perusahaan dan nasabah yg terafiliasi dan tidak terafiliasi;
2. penyimpanan dana:
a) rincian saldo setiap rekening bank;
b) saldo dana setiap nasabah setiap hari; dan
c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
3. status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan; dan
4. dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a) merupakan dana
milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
pembukuan;
c. Buku pembantu dana;
Disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan
dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;
d. Buku pembantu transaksi;
Dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan
kepada nasabah dan memuat hal:
1. tanggal transaksi;
2. jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
3. harga;
4. komisidan biaya;
5. tanggal kewajiban penyelesaian;
6. nama dan kode nasabah;
7. nomor transaksi;
8. jumlah Efek;
9. metode penyelesaian; dan
l0.informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode
penyelesaian.
Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Perkembangan pendapatan Perseroan sejak lahun2024 adalah sebagai berikut:
Dalam
2025 2024
Pendapatan Keqiatan Perantara Pedaqang Efek :
Laba (rugi) belum terealisasi atas efek 27.759 (18.822\
Laba direalisasi atas perdaqanqan efek - neto 21.638 16.754
Komisi transaksi 10.835 3 050
Bunoa oembiavaan oenvelesaian transaksi
Jumlah 60.232 982
Pendapatan dividen tunai 109 442
Pendapatan bunga obligasi 251 165
Pendaoatan dividen saham
Pendapatan peniamin emisi efek 1.150
Total 61.382 1.589
1. Perantara Pedagang Efek Saham (Equityl
Perseroan memberikan layanan jasa perantara pedagang efek yaitu untuk menyediakan
fasilitas transaksi jual beli efek ekuitas untuk nasabah ritel maupun institusi. Kegiatan ini
didukung oleh perantara pedagang efek yang berkomitmen untuk memberikan informasi
pasar modal secara akurat, pelayanan cepat dan tepat, serta memberikan pendapat investasi
yang berkualitas untuk nasabah. Divisi ini didukung oleh staf riset internal berkompetensi dan
tim penyelesaian transaksi (seff/emenf) yang efisien dan efektif.
82
\b
Page 104
MINNAPAOIII,ryES SEKURTAS
],lem!.r ot IrdoEji. god(
Perseroan memberikan pelayanan transaksi yang cepat, tepat, efisien dan terpadu, dari
tahap pembukaan rekening nasabah, penyampaian informasi pasar, pelaksanaan instruksi
transaksi nasabah berdasarkan prioritas waktu, penyampaian konfirmasi transaksi baik
secara lisan maupun tertulis kepada nasabah hingga penagihan pembayaran transaksi dari
dan atau kepada nasabah.
Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatianl prudent dalam penyeleksian calon nasabah
sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pasar modal tentang Mengenal Nasabah (Know
Your Customer), anlara lain meliputi latar belakang nasabah dan menetapkan suatu batas
transaksi bagi nasabahnya.
Total nilai transaksi perdagangan saham yang dilakukan oleh Perseroan dibandingkan
dengan nilai perdagangan di Bursa Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Perdagangan Perseroan *Nilai Perdagangan BE! Pangsa Pasar
Tahun (Dalam Jutaan Rupiah) Perseroan (%)
(Dalam Jutaan Rupiah)
2023 1.888.406 5.136.665.850 0,04%
2024 4.592.320 6.091.372.018 0,08%
2025 10.991.945 8.527.233.803 0,130/o
Sumber : https://idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistiUdigital-statistic/yearly/idx-members-
activity/idx-member-stock-transaction
*Totalnilai perdagangan anggota bursa (ualdan beli)
Rincian transaksi perdagangan saham Perseroan pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Month Volume Rank olo ol Vatue Rank % of BEI (Value Jual Bell)
Januari 4|5.O37.OOO 75 0,0612 354.689.329.800 67 0,0872 406'895.103.475.950
Februar 't.688.783.300 55 0,2195 471 .031 .616.300 62 0,0946 497.9'.10.032.927.514
Maret 905.856.500 U 0,1245 445 645.990 800 65 0,0847 526.332.988.662.660
April 't.477.520.900 52 0,2303 461.091.255 700 60 0,'1112 414.751.929 862.122
Mei 1.697.980.700 53 01927 529.418.365.400 60 0,1054 502457.702.806.776
Juni 2.594.346.000 47 0,2943 707.559 036.500 il 0,1287 549.674.137.177 068
Juli 4.384.776.874 43 0,3801 1.036.900.959.128 52 0,',1607 645.175066.504.264
Agustus 3.586.084.888 47 0,2385 881 .261 .278.090 59 0,1089 809.463.533.448.001
September 4.284.669.000 45 0,2474 1.046.526'119.500 58 0,',1038 '1 008.679.437.948.450
Oktober 6.252.218.682 37 0,365 '1.445.920'.134.942 56 0,1254 1.152.612.745.082.240
November 5.028.067.530 43 0,2944 1.370.796.755.342 48 0,1481 925.709.098.909.460
'r.087
8.527,
Sumber: https://www.idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/monthly/idx-members-
activity/idx-mem bers-stock-transaction
2. Penjamin Emisi Efek
Diviii Penjamin Emisi Efek (sering disebut sebagai bagian dari unit lnvestment Banking)
adalah unit yang bertanggung jawab untuk membantu perusahaan (emiten) dalam
melakukan penggalangan dana di pasar modal.
Kegiatan utama dalam Divisi Penjamin Emisi Efek atau /nvestment Banking adalah
penjaminan emisi efek (underwriting) baik saham maupun obligasidan penasihat keuangan
(finincial advisory) bagi calon emiten. Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas
keberhasilan emisi, baik melalui full commitment ataupun best effort.
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab utama divisi ini:
1. Peran Utama dalam Penawaran Umum
83
rb
Page 105
Divisi ini bertindak sebagai Underwriter yang menjembatani kepentingan perusahaan
yang membutuhkan modal dengan investor yang mencari peluang investasi. Peran ini
sangat krusial dalam proses diantaranya sebagai berikut :
. lnitial Public Offering (lPO): Proses pertama kali sebuah perusahaan menjual
sahamnya ke masyarakat.
. Right lssue: Penawaran umum terbatas bagi pemegang saham lama.
. Penerbitan Obligasi/Sukuk: Proses penggalangan dana melalui surat utang.
2. Tanggung Jawab dan Tugas
Divisi ini memiliki tanggung jawab meliputi:
. Melakukan koordinasi selama proses berlangsung.
. Persiapan Dokumen: Membantu menyusun Prospektus yang berisi informasi detail
mengenai kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
. Penetapan Harga: Melakukan evaluasi kesehatan keuangan dan kondisi pasar untuk
menentukan harga penawaran yang sesuai.
. Pemasaran & Penjualan: Memasarkan efek kepada investor institusi maupun
investor ritel.
. Penjaminan Risiko: Bertanggung jawab penuh secara finansial jika efek yang
ditawarkan tidak laku terjual seluruhnya.
. Administrasi: Mengatur penjatahan efek dan pengembalian uang (refund) bagi
pesanan yang tidak mendapatkan jatah saham.
3. Komitmen Penjaminan
Dalam praktiknya, terdapat dua jenis komitmen utama yang sering diambil oleh divisi ini:
. Full Commitment (Kesanggupan Penuh): Penjamin emisi wajib membeli sisa efek
yang tidak terjual selama masa penawaran.
. Best Effort (Kesanggupan Terbaik): Penjamin emisi hanya berusaha menjual
semaksimal mungkin tanpa kewajiban membeli efek yang tersisa.
4. Struktur Tim
Biasanya, dalam sebuah emisi besar, perusahaan efek akan membentuk slndikasi yang
terdiri dari:
. Lead Underwriter (Penjamin Pelaksana Emisi Efek): Pemimpin proses yang
mengoordinasikan seluruh tahapan.
. Co-Undenvriter: Anggota sindikasi yang membantu dalam pemasaran dan
penjaminan.
3. PEMASARAN
Kepuasan pelayanan terhadap nasabah merupakan hal yang sangat mendasar mengingat
produknya berupa jasa. Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan baik kualitas
teknis maupun profesionalisme dan keramahtamahan pada seluruh individu yang ada di
Perseroan. Peningkatan kualitas ini sangat penting mengingat produk Perseroan umumnya
sama dengan perusahaan efek lainnya.
Untuk memasarkan jasa penjaminan emisi efek, Perseroan melakukan pendekatan kepada
emiten/calon emiten untuk suatu penjaminan emisi efek yang disesuaikan dengan kebutuhan
emiten/calon emiten. Perseroan terus melakukan berbagai upaya sehingga dapat
mempertahankan dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan utama Perseroan.
Manaiemen Perseroan telah mengambil beberapa langkah pemasaran strategis antara lain
sebagai berikut:
. Menciptakan one stop solution di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya;
. Menyediakan jasa yang lebih baik dan lengkap kepada para nasabah sesuai dengan
kebutuhannya;
. Memfokuskan kegiatan usaha perantara pedagang efek bagi nasabah ritel dan institusi;
h rul at
84
Page 106
MINNAPAOII
LenD6d ldo.EC. Saod Cdflfp
. Memfokuskan kegiatan usaha penjaminan emisiefek;
Pemasaran dilakukan dengan menawarkan jasa perdagangan saham dan penjaminan dengan
cara antara lain :
a. Melalui koneksidan jaringan sosial
b. Melalui media sosial seperti lnstagram, untuk memberikan edukasi terkait pasar moal dan
mempromosikan online trading Peseroan.
c. Melaluiwebsite Perseroan untuk layanan produk dan informasiterkini Perseroan.
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan dapat bersaing secara kompetitif dalam industri ini karena Perseroan
memiliki keunggulan sebagai berikut:
'1. Tim manajemen yang berpengalaman di bidang pasar modal.
2. Platform transaksi digital yang memudahkan investor bertransaksi. Menyediakan fasilitas
online trading dan aplikasi mobile yang memungkinkan pembukaan rekening saham dan
transaksijual beli menjadi digital dan mudah akses dan penggunaanya;
3. Menyediakan informasi market terkini serta pelayanan yang cepat dan tepat kepada semua
nasabah, nasabah mendapatkan akses ke data pasar secara langsung dan akurat,
mendukung keputusan investasiyang cepat dan tepat;
4. Menerapkan prinsipprinsip tata kelola perusahaan dengan transparan sebagai perusahaan
publik.
5. PERSAINGAN
Sesuai data Bursa Efek lndonesia per Desember 2O2S lercatat 92 anggota bursa, terdiri dari 64
perusahaan sekuritas lokaldan 28 perusahaan sekuritas patungan, dimana 91 perusahaan aktif
melakukan perdagangan efek yang menyediakan jasa sejenis dengan Perseroan-yaitu perantara
pedagang efek din plnjamin
-Sg emisi efek maupun hanya perantara pedagang efek. Perseroan
iercalat flada peringkat dalam nilai perdagangan, dengan nilai kumulatif perdagangan dari
Januari iringgi Deslmber 2025 sebesar Rp '10.991 .945.400.712712 (sepuluh triliun sembilan
ratus sembilin puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta empat ratusribu tujuh ratus
dua belas nupian) dan peringkal 47 dalam volume perdagangan de_ng_an. y_ol.ule kumulatif
perdagangan dari Januari ningga Desember 2025 sebesar 37.968.574.618. Nilai Perdagangan
irerseioan mewakili 0,13o/o (nol foma satu tiga persen) dari keseluruhan nilai perdagangan di
BEI.
perusahaan
Saat ini persaingan usaha dalam industri sekuritas semakin ketat dengan banyaknya
efek yang telah-menyediakan fasilitas online trading, termasuk Perseroan. Sistem keamanan
bertrjnsa,-ksi merupalian fokus utama manajemen Perseroan mengingat banyak sekali terjadi
pembobolan sistem keamanan pada sistem transaksi online. Menyikapi keadaan tersebut,
irerseroan senantiasa memperbaharui sistem teknologi informasi yang dimiliki demi tercipta
keamanan, efisiensi dan kualitas pelayanan prima.
Agardapat bersaing, Perseroan menawarkan fasilitas-fasilitas yang dapat dipergunakan sebagai
adran untuk berinvestasi seperti riset dan beri en dan lain-lain,
melakukan penjajakan dengan nasabah ritel sip kehati-hatian
J"ngrn peirge;dtan fepala nasabahnya rikan pelayanan
fepiOa naslbah yang membutuhkan ias an menerapkan
standar manajemen risiko yang ketat.
pada visi untuk
Dalam menghadapi persaingan ketat di industri pasar modal, Perseroan berfokus
menjadi peiusanaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang pasar
85
\b /
Page 107
lffiCHrE.9d(
modal dengan pelayanan terbaik dan profesionalserta memberi sumbangsih yang berarti bagi
perkembangan pasar modal lndonesia.
6. PROSPEK
Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di lndonesia pada tahun 2026 terlihat positif,
didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat
perusahaan untuk melantai di bursa (lPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar
modal. Peningkatan jumlah investor dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu
faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek Perseroan sectra langsung.
Pasar modal lndonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari
pertumbuhan basis investor yang diukur melalui Single lnvestor ldentification (SlD). Pada akhir
tahun 2018, jumlah investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten
menjadi 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek
lndonesia. Sepanjang lahun 2024, jumlah investor mencapai 14,84 jula SID per 27 Desember
2024, alau tumbuh sekitar 22o/o sacair" tahunan (year-on-yearf/oY). Pertumbuhan tersebut
berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor
mencapai 20,34juta SID pada akhir Desember 2025.
Memasuki tahun 2O26,lren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar
21,04 jula SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir
tahun 2025. Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya
partisipasi masyarakat dalam pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik.
Komposisi investor juga menunjukkan karakteristik yang menarik, di mana 97,460/o merupakan
investor domestik dan 54,24o/o di antaranya berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi
generasimuda dalam lanskap investasi lndonesia saat ini. Didukung oleh implementasiberbagai
kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis, pasar modal lndonesia diharapkan mampu
mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif hingga tahun 2026 dan terus
berkontribusiterhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasionalyang berkelanjutan.
Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk
meningkatkan jumlah nasabahnya.
Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
. PertumbuhanEkonomiNasional
Ekonomi lndonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi,
investasi, dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar
modal. Fundamental makroekonomi lndonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh
tingkat inflasiyang terkendalidan pertumbuhan ekonomiyang berkelanjutan dalam beberapa
peiiode terakhir. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan
pertumbuhan index bursa efek, yang mana berpengaruh pada daya beli saham investor,
peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga berpengaruh pada peningkatan kegiatan
usaha Perseroan.
. Peningkatan Minat dan Jumlah lnvestor
Jumlah investor di pasar modal lndonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang
berarti lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak
pak positif terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara
umum. Sampai dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di lndonesia adalah
20.347.147 individu-institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal lndonesia
Desember 2025 https://web.ksei.co.idtfiles/Statistik-Publik-Desember-2025.pdf).
. Peningkatan iumlah perusahaan tercatat di BEI
86
tfu t
Page 108
Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang
beragam, menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap
terjaga. Sampai 31 Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957
emiten.
Peluang dan Tantangan
Peluang:
. Reformasi Pasar & Likuiditas: OJK menargetkan penyelesaian reformasi pasar modal
sebelum Maret 2026 melalui koordinasi dengan MSCI, yang berpotensi meningkatkan aliran
modal asing dan likuiditas transaksi.
. Ekosistem Baru (Bursa Karbon): Pengembangan Bursa Karbon yang lebih kredibel dan
berstandar internasionalmembuka lini bisnis baru bagi perusahaan efek dalam memfasilitasi
perdagangan unit karbon.
. lnklusi lnvestor Muda: Generasi muda terus menjadi penggerak utama inklusi keuangan,
memberikan peluang bagi sekuritas untuk memperluas jangkauan melalui platform digital
yang inovatif.
Tantangan:
. KetentuanFree Float=OJK menetapkan kenaikan batas minimumfree floatpada 2026,
yang menuntut perusahaan efek untuk lebih aktif mendampingi emiten dalam memenuhi
standar kepemilikan publik ini.
. Volatilitas & Ketidakpastian Global: Meski kondisi domestik stabil, risiko volatilitas pasar
akibat ketidakpastian geopolitik globaltetap membayangi kinerja perantara pedagang efek.
. Regulasl Market Conduct & Finfluencer: Pengawasan yang lebih ketat terhadap Market
Conduct serta aturan baru bagi finfluencer mewajibkan perusahaan efek untuk memastikan
strategi pemasaran dan edukasi mereka tetap patuh pada kode etik OJK.
. Keamanan Siber: Seiring digitalisasi yang menjadi tulang punggung operasional, risiko
serangan siber dan kebutuhan akan infrastruktur data yang aman menjadi tantangan biaya
dan teknis yang besar.
Secara keseluruhan, tahun 2026 dipandang sebagai tahun yang menjanjikan bagi perusahaan
efek di lndonesia, di mana keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan minat investor yang tinggi
akan menjadi pendorong utama aktivitas di pasar modal.
7. STRATEG!
Secara umum saat ini pasar modal lndonesia masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga potensi
untuk tumbuh dan berkembang masih besar. Perseroan sebagai salah satu pelaku di pasar
modal lndonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ini dengan
mengembangkan produk jasa keuangan yang dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan
akan jasa keuangan di lndonesia.
Untuk mencapaivisidan misinya Perseroan menerapkan strategisebagai berikut:
a. PERANTARA PEDAGANG EFEK SAHAM (EQUffY
Meningkatkan pangsa pasar dan pemasaran kepada pasar ritel domestik. Target nasabah
ritel domestik akan lebih difokuskan pada nasabah perorangan yang berkualitas.
b. PENJAMINAN EMISI EFEK
Perseroan akan tetap fokus pada kegiatan penjaminan emisi efek dan advisory kepada calon
emiten. Selain itu Perseroan juga akan meningkatkan aktivitas jasa penasihat keuangan
dalam upaya membantu mengembangkan kegiatan dariemiten pasar modal.
87
t ft"f
Page 109
IiINNAPAOI I SEXURTTAS
llenrk d ffi Ed. Sed( EElErrya
PENGEMBANGAN SUIiTBER DAYA MANUSIA
Mengembangkan manajemen sumber daya manusia secara optimal dalam upaya
men ng katkan kapabilitas dan profesional isme karyawan Perseroan.
i
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI
Mengembangkan sistem dan teknologi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
dalam rangka meningkatkan kepuasan pelayanan pelanggan dan kecepatan dalam
penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Salah satu yang hendak dicapai oleh
Perseroan saat ini yaitu mengembangkan jaringan informasi online antara kantor pusat
dengan kantor perwakilan kemudian teknologi transaksi online trading sehingga nasabah
bisa melakukan transaksijual beli saham melalui internet secara langsung.
8. KEGENDERUNGAN SIGNIFIKAN YANG MEMENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN
PROSPEK KEUANGAN
Sejumlah kecenderungan dan faktor ketidakpastian telah teridentifikasiyang dapat memengaruhi
secara signifikan penjualan bersih, profitabilitas, likuiditas, dan posisi keuangan Perseroan di
masa yang akan datang. Hal-haltersebut antara lain:
Tingkat Persaingan yang Meningkat
Persaingan yang lebih ketat dapat menekan margin keuntungan karena perusahaan mungkin
harus menurunkan fee transaksi untuk tetap kompetitif. Hal ini dapat menurunkan
profitabilitas dan pendapatan Perseroan. Munculnya pesaing baru atau strategi agresif dari
pesaing yang sudah ada, seperti peluncuran produk inovatif atau kampanye pemasaran
besar, dapat secara langsung memengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Perseroan.
Adanya Peraturan Baru yang berdampak pada kelangsungan usaha
Adanya peraturan baru dari OJK, lDX, KSEI, Undang-undang PT dan peraturan lainnya baik
yang berkaitan dengan pajak, ketenagakerjaan dan perusahaan yang tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan. Adanya kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhinya karena
membutuhkan investasi tambahan atau membutuhkan sumber daya atau teknologi atau
lainnya dalam waktu tertentu. Apabila terdapat sanksi sampai pada dicabutnya izin usaha,
maka secara langsung dapat memengaruhi secara signifikan kelangsungan usaha
Perseroan
SIFAT MUSIMAN DAR! KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan tidak terpengaruh oleh sifat musiman tertentu.
88
hr ft"
Page 110
tx. EKUITAS
Tabel di bawah menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan2024
yang diambil dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK') yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opinitanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatanganioleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.
Dalam Rupiah
Keterangan
Modal Dasar 800.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 282.681.163.100 282.681.163.100
Tambahan ModalDisetor 245.759.273 245.759.273
Saldo Laba (Defisit)
Telah Ditentukan PenggunaannYa 1 .100.000.000 1 .100.000.000
Belum Ditentukan Penggunaannya (1 19.639.744.834) (122.374.874.454)
Komponen Ekuitas Lainnya (6.614.976.154) (6.346.471.458)
Jumlah Ekuitas - Neto 157.772.201.385 155.30s.576.461
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan
sam pai den gan tang gal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tabel Profonna Ekuitas
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh
satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar
16,670/o (enam belas koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD ldengan nilainominalRp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham
dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana
yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya
Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus lima puluh Rupiah).
89
rft
Page 111
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31
Desember 2025, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai
berikut:
Deleu-EvPhn
Laporan Keuangan per Setelah Tanggal PeBeroan Setelah
tangga! 31 Desember Penjatahan 30 Juli Tanggal Penjatahan
2025 dengan nilai 2026 Jika Pada 30 Juli 2026
nominal Rp25 (dua Diasumsikan Pada
puluh lima) setiap Tanggal Tensebut
saham sebelum Terjadi: Penawaran
PMHMETD I kepada sebanyak-banyaknya
pemegang saham 2.261.'l[9.305 Saham
Baru dengan nllai
nominal Rp25 (dua
puluh lima rupiah)
setiap saham dengan
Harga Pelaksanaan
Rp50 (lima puluh
rupiah) untuk setiap
saham
Modal ditempatkan
dan disetor penuh 282.681.163.100 56.536.232.625 339.217.395.725
Tambahan
modal disetor 245.759.273 56.536.232.625 (1.149.738.698) 55.632.253.200
Saldo laba
telah ditentukan
penggunaannya 1.100.000.000 1.100.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya (1 19.639.7,r4.834) (1 19.639.744.8s4)
Komponen ekuitas
lainnya (6.614.976.154) (6.614.976.154)
JUMLAH EKUITAS
- NETO 157.772.20'.1.385 't13.072.465.250 (1.149.738.6981 269.694.927.937
90
\0 /
Page 112
u,nno *q lvvSSTAtrtA s€nfirrs
i{c6lfdtrr$god€dEF
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang
mungkin dibagikan setelah PMHMETD I ini.
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS
sebagaimana diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut,
anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai
dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Direksidapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
RUPS.
Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat lPO, sebagai berikut:
Laba Bersih Setelah Pajak Dlviden Kas
(berdasarkan percentase de4 l+!g gql{il_
Sampai dengan Rp 20.000.000.000 15o/o
Rp20 000.000.000 - Rp 50.000.000.000 20Yo
Diatas Rp 50.000.000.000 25o/o
Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila
Perseroan memiliki saldo laba positif. Sebelum membagikan dividen, perusahaan wajib
menyisihkan sebagian dari laba bersih untuk cadangan.
. Penyisihan laba dilakukan sampaicadangan mencapai paling sedikit 20o/o (dua puluh persen)
dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
. Dividen hanya boleh dibagikan jika seluruh kerugian (ika ada) telah ditutup dan cadangan
wajib telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan
tanpi mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir'
Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut :
Tahun Buku Dividen (Rp) Rasio (%)* Dividen/saham (Rp)
2014 2.544j30.467 ,90 22,3 090
'dividen/jumlah laba komprehensive
TIDAK ADA COVENANTYANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN 'VEGATIW
PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
91
h frl d^/
Page 113
MtNt{a PA() tirvEsr r{A s€xlntDs
rcn}alrbEi. srdErirt
x!. PERPAJAKAN
Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja ("UU PPh") Pasal 4
ayat (1) menyebutkan bahwa Oblek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari lndonesia maupun
dari luar lndonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. '18/PMK.0312021 lenlang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Keria di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan Tata Cara
Perpajakan ("PllK-1812021"), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari
investasi pada Perseroan dikecualikan dariobjek pajak penghasilan. Dimana, yang dikecualikan
dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesaturan Republik lndonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau (b) Wajib
Pajak Badan dalam negeri.
Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarkannya dari iumlah bruto
sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1 . Sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib paiak
orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayal (2c) UU PPh);
2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen dengan nama dan dalam
bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam hal
Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya
tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan
ayat (1a) UU PPh;
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UU PPh, tidak dilakukan
atas dividen yang diberikan kepada Walib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
o penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank yang berkedudukan di lndonesia
. Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruff UU PPh No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas yang diterima oleh orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2( c) UU PPh.
Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Luar Negeri
pajak dividen untuk waiib pajak luar negeri dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Ne-geri (WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarnya adalah 20o/o (dua puluh persen) atau tarif
sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B"). Tarif sesuai P3B dikenakan
dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara
yang telah menandatangani suatu P3B dengan lndonesia, dengan memenuhi Pasal 26 UU-PPh
ian-pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirien Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ("Peraturan No. PER-
25/PJ/2018). Untuk dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai
dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib melampirkan Form DGT untuk Perusahaan
dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.
92
tfuta/
Page 114
rfl'flumll NvESir ].tas€xLmr s
f&.trdeEi.$dCElr|lc
Perpajakan atas pelepasan saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia No.41 tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran
Direktorat Jendral Pajak No.SE-07|PJ.4211995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3
juncto SE-06/PJ.411997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas
Penghasilan dariTransaksi Penjualan Saham di BEI), telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari
transaksi penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu
persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak
penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar
0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum
perdana.
3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan
perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri
untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri
bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh
Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEl. Namun apabila pemilik saham
pendiritidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya
dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku umum. Namun apabila pemilik
saham pendiri Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan
dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5olo (nol koma lima persen)
maka pemegang saham pendiriakan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal
saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi,31o/o
(tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan seterusnya
dan 22%o (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan
seterusnya dan penerapan tarif sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Pajak tentang setiap keuntungan modal yang berasal dari
peralihan saham pendiri.
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang Republik lndonesia No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020
tentang Bea Meterai, dokumen yang memuat penjualan saham perusahaan lndonesia dikenakan
Bea Meterai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu) untuk setiap jenis transaksi efek dengan nilai lebih
dari RpS.000.000 (lima juta Rupiah). Umumnya, Bea Meterai wajib dibayarkan pada saat
dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
SebagaiWajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2025.
Perseroan tidak memperoleh fasilitas khusus perpajakan.
CALON PEMESAN SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING.MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMESANAN/PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM MELALU! PMHMETD I INI.
93
\ ful d-t
Page 115
tiu'tM PA0i $msTAt{a sExr,nIIAs
ta.rib d&Ei.sd Exn t
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran
Umum ini adalah sebagai bedkut:
1. Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi ldris (firma anggota iroore Global)
EightyEight@Kasablanka Office, Lt.20 Unit A
Jl. Casablanca Kav.88, Menteng Dalam
Jakarta 12870 - lndonesia
Telp : +62 21 2283 6086
Fax : +62 2'l 2283 6096
Website : www.moore-global.com
STTD KAP : STTD. KAP-00051/PM.22I20'17 atas nama KAP Mirawati Sensi ldris
Tanggal STTD KAP : 23 November 2017
Nama Rekan : Silvana Devi
lzin Registrasi Rekan : AP.'1741
STTD Rekan - PM : STTO.AP.01/PM.22312022
Tanggal STTD Rekan - PM : 3 Januan 2022
Keanggotaan Asosiasi : lnsititut Akuntan Publik lndonesia (lAPl)
Pedoman Keria : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK),
Standar Audii (SA) dan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penuniukkan : 146C/MPIS/DIRA/|1U2025 tanggal 18 Agustus 2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan kewajiban pokok dari Akuntan Publik adalah melaksanakan audit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh lAPl. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik
diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik
bertanggung jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang
diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan prosedur untuk
memperoleh bukti audit tentang jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan sertia
melakukan evaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi yang akan digunakan serla kewajaran
estimasi akuntansi signifikan yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan Perseroan secara keseluruhan.
2. Konsultan Hukum
Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
Dea Tower ll gth Floor
Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4.3
Jakarta Selatan 12950 - lndonesia
Telp : +6221 576 0856 / 576 0956
Fax : +62 21 576 0957
Website : www.nknlegal.co.id
Rekan
'1. Nama : Aji Nurhadian, S.H.
STTD
No. : STTD.KH-101|PJ-11PM.0212023.
STTD
Tanggal : 26 Mei 2023.
94 q *V o'
Page 116
Keanggotaan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
Asosiasi
No. Keanggotaan 201410 yang berlaku sampaidengan 31 Juli2028.
Asosiasi
2. Nama Rekan Chandra Bima Prakasa, S.H.
No. STTD STTD. KH-8 1 lP J-1 lP M.0212023.
Tanggal STTD 15 Mei 2023.
Keanggotaan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
Asosiasi
No. Keanggotaan 201227 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2028.
Asosiasi
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(sekarang "Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan")
berdasarkan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02lHKHPMA/Ill/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Surat No. 146A/MPIS/DIRA/lll/2025 tanggal 14 Agustus 2025
Penunjukkan mengenai penunjukan kantor kami selaku konsultan hukum
dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh
Perseroan kepada konsultan hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi
hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
3. Notaris
Notaris Christina DnriUtami, SH, MHum, MKn
Jl. K.H. ZainulArifin No.2
Komplek Ketapang lndah Blok B-2 No.4-5
Jakarta 11140 - lndonesia
Telp / Fax +6221 630 151 1 / 633 7851
Email chri stina@notarischri stina. com
STTD sTTD. N-29/P J- 1 lPM.O2l2023
Tanggal '19 Maret 2023
Asosiasi lkatan Notaris lndonesia (lNl) No. 0639319800705
Pedoman Kerja Undang-Undang Republik lndonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris lndonesia.
Surat Penunjukkan 146B/MPIS/DIRA/lll/2025 tanggal 14 Agustus 2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan
segala aspek Oatam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek
keuangan dan penentuan harga maupun strategipemasaran, menyiapkan dan membuatkan
akta-akta dalam rangka PMHMETD l, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
95
,s
Page 117
MINNA PAOI Ii{\'ESTAMA S€XUR]TAS
i4amb.. ol h.bE i. Sb.f Eah.mgc
4. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Offlce
Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No.S, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - lndonesia
Telp +6221 29745222
Fax +6221 29289961
Email opr@adimitra-jk.co. id
lzin Kep-41 lD.0412014 T anggal 1 9 September 201 4
Asosiasi Asosiasi Biro Administrasi Efek lndonesia (ABl)
Pedoman Kerja Peraturan/Perundang-undangan Pasar Modal/OJ K
Surat Penunjukkan 146D/MPIS/DlR /lll/2025 tanggal 20 Agustus 2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak atas
HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di
KSEI, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk
Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun
bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
pemesanan saham tambahan.
Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang No.4/2023.
96
1frfr a/
Page 118
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD l, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai
pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD
I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
PMHMETD I Perseroan:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal l0 Juli
2026 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan
setiap saham sebesar Rp 50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan
mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga peiaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu
Pemegang Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD
tersebut din pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau
dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang
namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan
dan/atau Lembaga/Badan Hukum lndonesia/Asing sebagaimana dalam UUPM.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang
saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat mengiubungi
BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang
dapat dibuka di perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI.
Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening
Efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selamballambatnya 1
(satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
iO .lirti ZOZS. prospektus dan petunjuk pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web
Perseroan www.minnapadi.com dan situs web Bursa Efek lndonesia www.idx.co.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
peiseroan ikan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat
diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan
jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2O26 dengan membawa:
L)' fot6fopi iOentitii diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar (bagi'pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga
wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b) Asii surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan)
c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
Page 119
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal l4 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan EfeUBank Kustodian
yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan EfeUBank Kustodian
melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercrbe) melalui sistem C-BEST sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan,
Perusahaan EfeUBank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat
mengajukan permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
tersedia di dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan
pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening
Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham
Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkaUSertifikat Bukti HMETD yang akan
melaksanakan HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang
ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/ceUtunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
Anggaran Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi
lembaga/Badan Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah 0ika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian
partisipan KSEI dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang
diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal {4 Juli 2026 sampai dengan
27 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB). Bilamana pengisian
SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuUsyarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
98
\ tu[ at
Page 120
dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN SAHAIU TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/alau FPPST yang telah disediakan
dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni
tanggal 27 Juli 2026 jam 16.00 WlB.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkausertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham
hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa
lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham
tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) alau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek unai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
secara lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercr.se) yang telah berhasil (setfred) dilakukan melalui C-Best
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkausertilikat Bukti HMETD yang menginginkan saham
hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengalukan permohonan
kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/ceMunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
r *f at
Page 121
HrnlrCftEbSlod(
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2026 dalam keadaan
tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang
melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD l.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban daripelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I inisesuaidengan POJK No.
3212015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Vlll.G.12, Lampiran dari Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-171PM12004 tanggal 13 April2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh
pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau
pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti
HMETD. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:
Bank: BGA
Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
Cabang: Gedung Equity Tower
No. Rekening: 0061 879292
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good
funds) dan telah nyata ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan,
pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima
dengan baik (rn good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat tanggal 29 Juli 2026.
Segala biaya bank dan biaya transferyang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
100
Page 122
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan
pembelian Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan
ditandatangani sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dUadikan
bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang
pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD dariC-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan
pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas
pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuUsyarat-syarat
pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan
dalam PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka
Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata
uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang
oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan
sampai dengan tanggal 31 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian
uang pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung
secara harian sama dengan tingkat suku Deposif Facility Bank lndonesia per tahun, saat terjadi
keterlambatan pengembalian uang pemesanan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan
dilakukan oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE
REKENING EFEK
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik di rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat
yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk
warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan
dana pembayaran telah efektif (in goodfunds) di rekening Bank Perseroan.
101
tu
Page 123
MINNAPADII SEKUR]IAS
Llentcol Hrc{a Sbclr
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia
untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif
di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli BuktiTanda Terima Pemesanan Pembelian.
11, LAIN.LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk
warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk
warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
102
Page 124
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui
webslte Perseroan dan websife BEl.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal l0 Juli 2026. Prospektus dapat
diunduh pada website Peseroan www.minnapadi.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat
mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal terakhir
perdagangan saham dengan HMETD yaitu tanggal 27 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat
Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No.s, Kelapa Gading,
Jakada 14240 - lndonesia
Telp : +6221 29745222
Fax : +622'129289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
tanggal 10 Juli 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala
risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun
BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau
didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
103
\*[ &/
Names mentioned 108 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MINNA PADIINVESTAMA SEKURITAS TbK
p.1
unresolved
org
PT Minna Padi
p.2 ×25
unresolved
org
Sekuritas Tbk.
p.2 ×14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
p.4 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.7 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×16
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.8 ×3
unresolved
person
M. Hum.
p.8
unresolved
org
PT Batavia Artatama Securindo
p.18 ×6
unresolved
person
Doktorandus Atrino Leswara
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.18
unresolved
person
Johny Dwikora Aron
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.19 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.19 ×2
unresolved
org
PT Minna
p.20 ×2
unresolved
org
PT MP
p.20 ×2
unresolved
org
PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
p.27
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.28
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk.
p.32 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk.
p.32 ×2
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek
p.33
unresolved
org
Pusat Statistik
p.68
unresolved
org
PT Rekeningku Dotcom
p.69
unresolved
org
PT Re
p.69
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal. Nama
p.69
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal. Nama Pelaku
p.70 ×2
unresolved
org
PT Batavia Artatama Securindoa
p.70
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.71
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.71 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.71 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.72
unresolved
org
PT TSI Sertifikasi
p.73 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik
p.74
unresolved
org
Kementerian
p.75 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-AH.
p.75 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.76
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik
p.76
unresolved
org
PT Terang Dunia
p.77 ×2
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.77
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.77 ×8
unresolved
org
PT Permata Mulia
p.77
unresolved
org
PT Transpacific Securindo
p.78
unresolved
org
PT Bhakti
p.78
unresolved
org
PT MNC Securities
p.78
unresolved
org
PT Dinamika Usahajaya
p.78
unresolved
org
PT HSBC Sekurities
p.78
unresolved
person
Wiiava Mulia
· Komisaris
p.79
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.80
unresolved
person
Dioko Dioelianto
· Direktur Utama
p.81
unresolved
person
Martha Susanti
· Direktur
p.81
unresolved
person
Dwi Setiio Adiis
· Direktur
p.81
unresolved
org
Sekuiitas Tbk
p.81
unresolved
org
PT Dasutrio Darma Konsultan
p.83 ×3
unresolved
person
David Prasetio
· Anggota
p.84
unresolved
person
Bulan Lastiar Siahaan
· Anggota
p.84
unresolved
org
PT Dasutrio Darma Konsultan Komite Audit
p.84
unresolved
person
Brigita Ema Gunawanti
· Ketua
p.85
unresolved
org
PT Golden
p.85
unresolved
org
PT Bomar Sekuritas
p.85
unresolved
person
H. STRUKTURORGANISAS
p.88
unresolved
org
PT MP Capital
p.89 ×2
unresolved
org
PT Minna PadiAset Manajemen
p.89
unresolved
org
PT Minna Padi Aset
p.90
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.91 ×3
unresolved
org
PT Relasi Nada
p.91
unresolved
org
Pengadilan Negeri Solo
p.92
unresolved
org
Arbitrase Nasional
p.93
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.93 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakafta Utara
p.94
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.94
unresolved
org
PT Batavia Artatama
p.94
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.113
unresolved
org
Mirawati Sensi
p.115
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.115
unresolved
person
Aji Nurhadian
p.115
unresolved
person
H. STTD
p.115
unresolved
person
Chandra Bima Prakasa
p.116
unresolved
person
H. No. STTD
p.116
unresolved
person
Christina DnriUtami
p.116
unresolved
person
MHum
p.116
unresolved
person
K.H. ZainulArifin
p.116
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.