Skip to content
Back to announcement

20260713_PADI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32111248_lamp1.pdf

Listing Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 124

Page 1
                                                                                                                                         Igt    20
                                                                                                                                                       u
                                                                                                                                               METERAI
                                                                                                                                                TEMPEL
                                                                    JADWAL

Rapat Umum Pemeoang Saham Luar Bias                               1 OK   25 Distribusi Soriifikat HMETO                                        --- 13 Jul 26
lndikasi Tanggal Efektif                                         30 Jun  26 Pen€taian Efek di BUH Efsk lndonesia                                   14 Jul m
Tanggal teEkhir perdagerEan sham d6ngan HMETD (Cum Riqht)                   Periode Perdagangsn HMETD                                     14 Jul -27 Jul26
- Pasar Reguler dan Pa$r Nogosiasi                                 8 Jul 26 Periodo Pelaksanaan HMETD                                     14 Jul -27 Jul26
- Pasar Tunaa                                                    10 Jul 26 Periodo PenyeEhan Saham Baru Hasil Pelaksnsan HMETD            16Jul -29Ju|26
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right):                     Tanggsl Terakhir Pembayaran HMETD                                        27 Jul26
- Pasar Regul6r dan Pasr NegGiasi                                  I Jul 26 Tanggal TeEkhir Pembayaran Pemesanan Saham Tembahan                      29 Jul 26
- Pasr Tunai                                                     '13 Jul 26 Ponjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                      30 Jul 26
Daftar Pemegang Ssham yg Berhak memperoleh HMETO                 '10 Jul 26 Pengembalian Ueng Pemesanan Saham Tambahan                               31 Jul 26


OTORITAS                                                                                    TIDAK MENYETUJUI
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU                             ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL.HAL
                                ,TAN                 HUKUM.

                                                            PERHATIAN SEGERA.
          SEBAIKNYA




                                        PT MINNA PADIINVESTAMA SEKURITAS TbK
                                                                   KEGIATAN USAHA
                                                     Perantara Pedagang Efek dan Peniamin Emisi Efek
                                                            Berkedudukan di Jakarta, lndonesia

                                Kantor Pusat                                                                        Kantol
             Equily Tower Lt 1 1 A,B,C dan 1t.25 A, B, SCBD Lot 9                                        Jl Wolter Monginsidi
                 Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190                                               Kel. Kepatihan Kulon
                   Tel. (02'l) 29035620 Fax. (021) 29035619                                                     Surakarta 57100
                               www minnapadi com                                                              Telp (0271) 667679
                         email : corsec@mannapadi com                                                         Fax (0271) 635470


    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK TETESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS
                                                                                                                                                         TBK
                                                                          '(PtHMETO l)"
                                                                                                         (.HMETD")
     KEPADA PARA PEi,EGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RA'iIGKA PENERBIAN HAK ]f,EMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                                                                                                 puluh sembilan ribu tiga
                                                                                                 enuh PeGeroan setelah
                                                                                                 uh Rupiah) untuk setiap
                                                                                                                                     ya Rp113.072.465.250
                                                                                                                                     sal dari saham Portepel


                                                                                                   pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16 00
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS') Perseroan
                                                                                                                (satu) Saham Baru yang
WS bernaf Jtas 1 (satu) HMETD, diriana setiip 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD

Dalam PMHMETD perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak
                                                                                                                                                      seluruhnya
                                                                                                     meniadi saham portepel
dilaksanakan oleh pemegang HMETD dan tidak ada pemesanan saham tambahan mika seluruhnya akan kembali
 Perseroan

 Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai
 dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan beMenang untu
 tersebut, antiara lain hak atas HMETD dan hak atias saham bonus,
 hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pe
 menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan
 saham dalam Perseroan yang dimiliki

 Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentu
                                                                                                                                                          uangan
                   sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14lPO
                                                                                                                                                          Saham
 No.32lpOJK.O4/2015
 mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham darvatiau Efek Bersifat Ekuitas la
                                                                                                                                                          dengan
 memberiian HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil peniualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan

 HMETD DAPAT DIPEROAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI
                                                                                          TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI
                                                                                               PADA BEI PADA TANGGAL
 DEi{GAN TANGGAL 27 JULI 2026. PENCATATAN ATAS SAHAT YANG DITAWARKAN II{I SELURUHNYA DILAKUKAN
 iiilii'riidl-riiE6li?-ilxnrn    pELAKSANAAN HMErD ADALAH TANGGAL 27 ruLt 2026, DTTANA HAK vANG rtDAK DILAKSANAKAN
 PADA TANGGAL TERSEBUT TIOAK BERLAKU LAGI.
                                                                                     PERSEROAN                                     KEPADA OTORITAS JASA
 PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENOAFTARAN YANG DISAi'PAIKAN OLEH
 AEUANgAN  DALAM
 KEUAT{GAN gAL^M   RANGKA PMHTETD TTELAH MENJADT EFEKTIF. DALAm HAL PERNYATAAT{ EFEKTIF TIDAK DlPEROa.i'J[ffi:=ESlil
                  ^^I!gM                                                                         OLEH PERSEROAN
 KEGIATAN DAN'ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGAYANG TELAH DILAKSANAKAN DAN'ATAU DIRENCANAKAN
                                                                                                        DOKUMEN
 DALAM RANGKA PENERBITAN Hi'ETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAiI PROSPEKTUS INI ATAU
 LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETO I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.

                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAI{
                                                                                                  PERSENTASE
        PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK ilELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PUHMETD I AKAN MENGALAUI PEIiIURUNAN
                                               YA|TU 16,67% (ENAM BELAS KouA EI{AM Tl!91 IEEgEII

                                                                                                                                    DILIHAT PADA BAB Vt
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN AOALAH RISIKO KEPATUHAI{. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT




                                                   Prospektus lnl dlbroltk.n dl Jak.ila pada t!n99.1 30 Junl 2028
Page 2
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK (selanjutnya dalam prospektus ini disebut
"Perseroan") telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 055/MPIS/DlRlllll2026
tertanggal 9 Maret 2026, perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Minna Padi
lnvestama Sekuritas Tbk., sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32IPOJK.0412015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No. 3?2015") sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 141POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
321POJK.0412015 Penambahan ModalPerusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu ("POJK No. 14/20{9").

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenaidata yang tidak diungkapkan di
dalam Prospektus initanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki
hubungan aflliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tanggal 12 Januari2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2023 No. 4 ("UU No. 4/2023"). Penjelasan lebih lanjut mengenai
hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab Xll Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI'


 PERSEROAN TELAH IUENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASIYANG WAJIB DIKETAHUIOLEH PUBLIK
 DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.

 PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG.UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA D! LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INIATAU SERTIFIKAT BUKT!HMETD ATAU
 DOKUMEN.DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD !tNI, MAKA DOKUMEN'
 DOKUMEN TERSEBUT TTDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUAL! BILA
 PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP
 UNDANG.UNDANG YANG BERLAKU Dt NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT
 PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN
 KETENTUAN PERUNDANG.UNDANGAN D! NEGARANYA DILARANG UNTUK
 MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH
 PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK
 MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.

 PMHMETD INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK
 DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DTSETUJUI OLEH RAPAT UMUM
 PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA           KEDUA PADA TANGGAL 1 OKTOBER 2025.




                                                                                        \e[ d* /
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI                                                          I

DEFINTSI DAN SINGKATAN                                             lt
RINGKASAN                                                       X

I. PENAWARAN UMUM TERBATAS                                      1

tr. PENGGUNAAN DANAYANG DIPEROTEH DARIHASTLPENAWARAN UMUM 9
Itr. PERNYATAAN UTANG                                          11

IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTTNG                             17
V. ANAUSTS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                       22
vt. FAr(ToR RXSTKO                                             36
Vu. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL TAPORAN AUDITORINDEPENDEN 4
vltr. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA. SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEKUSAHA                           45
      A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                             45
      B. KEGIATAN USAHA                                        46
      C. SUSUNAN KEPEMILIKANSAHAM                              53
      D. BAGIAN KELOMPOKUSAHA                                  53
      E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                   54
      F. TATAKELOLAPERUSAHAAN                                  57
      G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
             RESPONSIBILITY)                                      66
      H.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                        67
      L      SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN    67
      J.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA
             PERSEROAN MEMILIKI PENYERTAAN SAHAM                  68
      K.     KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAKAFILIASI   69
      L.     PERJANJ]AN PENTING PERSEROAN                         70
             KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP                       71
      M.
      N.     PERKARA                                              72
      o.     KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN'
             SERTA PROSPEK USAHA                                  73

IX. EKUTTAS                                                       89
X. KEBUAKAN DMDEN                                                 91

XL PERPAJAKAN                                                     92
Xtr. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASARMODAL                     94

XtrL TATACARAPEMESANANSAHAM                                       97
xIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD                        103




                                                           t#[ a/
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

                            Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 'l ayat (1) UU
                            No. 4/2023, yaitu:
                            a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                               dengan: 1. suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan
                                suami atau istri dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri
                               dan suami atau istri dad cucu; 4. saudara dari suami atau istri
                               beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                            b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                               kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                               seorang dengan: 1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta
                               cucu; atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                            d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                               atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                pengawas yang sama;
                            e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                               tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                               dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                pihak dimaksud;
                            f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                               oleh pihak yang sama;
                            g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                               yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                               paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                               hak suara dari perusahaan tersebut.

"Akuntan Publik"            Berarti Kantor Akuntan Publik, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan
                            unluk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan yaitu
                            Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi ldris.

.BAE'                       Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan
                            untuk melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD l,
                            dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di
                            Jakarta.

"Bank Kustodian"            Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                            menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang - Undang Pasar Modal.
Page 5
"BEl, Bursa Efek, atau   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Bursa Efek lndonesia     dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                         pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                         mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                         lndonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

"SRO'                    Berarti singkatan dari Se/f-Regulatory Organization yang artinya
                         organisasi-organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
                         peraturan sendiri bagi para anggotanya.

"BNRI'                   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

"C-BEST'                                            -
                         Betarti Central Depository Book Entry Settlement Sysfem, sistem
                         penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
                         efek secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

DPS                      Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang
                         dibuat, disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat
                         keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam
                         Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

"Efek"                   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                         perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                         untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                         ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
                         dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                         diperdagangkan di Pasar Modal.

"Emisi Efek"             Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang
                         dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                         Penawaran Umum.

'Efektif'                Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                         Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu
                         pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                         secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                         efektif oleh OJK.
.FPPS"                   Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
                         rangka PMHMETD I

"FPPS Tambahan"          Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
,GCG'                    Berarti singkatan dati Good Corporate Govemance.

"Grup Perseroan"         Berarti Perusahaan, Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi.

"Harga Pelaksanaan"      Berarti harga yang ditawarkan kepada pemegang saham Perseroan
                         dalam PMHMETD I untuk melaksanakan hak-nya, yaitu Rp50 (lima
                         puluh Rupiah) per saham.
Page 6
"Hari Bursa"              Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                          perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                          Republik lndonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                          tersebut.

"Hari Kalender"           Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                          masehi tanpa kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur
                          nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

"Hari Kerja"              Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik lndonesia atau Hari Kerja
                          biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                          Republik lndonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
.HMETD"                   Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak
                          yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang
                          Saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru Perseroan
                          dalam rangka HMETD.

'tAPt'                    Berarti singkatan dari lnstitut Akuntan Publik lndonesia.

"Keterbukaan Informasi"   Berarti informasi kepada para pemegang saham Perseroan
                          sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
                          Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
                          diumumkan Perseroan dalam websife Perseroan dan webslfe Bursa
                          Efek lndonesia.

"KAP'                     Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.

"Kemenkum                 Berarti Kementerian Hukum Republik lndonesia (dahulu bernama
                          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia).

"Konsultan Hukum"         Berarti NKNLegal yang melakukan pemeriksaan atas fakta-fakta
                          hukum yang ada mengenai Perseroan dan informasi hukum terkait
                          lainnya.

.KSEI'                    Berarti PT Kustodian Sentral Efek lndonesia berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                          Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                          UUPM.

"Kustodian"               Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                          berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                          bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
                          Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.

"Masyarakat"              Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara lndonesia /
                          Badan lndonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik
                          yang bertempat tinggal / berkedudukan di lndonesia maupun yang
                          bertempat tinggal / berkedudukan di luar wilayah lndonesia.

"Menkum" " atau
"Menteri Hukum dan
HAM" atau "Menteri
Page 7
Kehakiman"              Berarti Pejabat Pemerintah Republik lndonesia yang pada awalnya
                        dikenal sebagai "Menteri Kehakiman Republik lndonesia", dan
                        kemudian beberapa kali berubah penyebutannya menjadi "Menteri
                        Hukum dan Perundang-Undangan Republik lndonesia", "Menteri
                        Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia", "Menteri
                        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia", dan pada saat ini
                        dikenal sebagai "Menteri Hukum Republik lndonesia".
,NIB'                   Berarti Nomor lnduk Berusaha.

"Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK"               Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
                        pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                        pengaturan,         pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 fahun 2011
                        langgal2z November 201 1 (tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU No.
                        21 Tahun 201'1"). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
                        wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                        sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
                        dengan Pasal 55 UU No. 21 fahun 2011.

"Pasar Modal"           Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                        Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
                        yang diterbitkannya, serla lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
                        Efek.

"Pemegang Rekening"     Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                        dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
                        Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                        memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                        bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

"Pemegang Saham
Utama"                  Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak
                        langsung memiliki sekurang-kurangnya 20o/o (dua puluh persen) hak
                        suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                        dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                        sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


"Pemegang Saham"        Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                        diadministrasikan dalam :
                        a) Daftar Pemegang Saham Perseroan,
                        b) Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank
                            Kustodian.

"Pemegang Saham
lndependen "            Berarti pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam
                        POJK No. 1512020.

"Pemerintah"            Berarti Pemerintah Republik lndonesia

"Penambahan Modal




                                                                                   \ *f ar
Page 8
                                                                          HINNA PADI INI/ESTAIIA SEXURIIAS
                                                                          rtn nr d EEi   Srodr   CrhJE



Atau "PMHMETD l"          Berarti keg iatan penawaran sebanyak-banyaknya 2.261 .449.305 (dua
                          miliar      dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh
                          sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25
                          (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan
                          sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana
                          yang diperoleh dari PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar
                          Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta
                          empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah).

                          Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam DPS
                          Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00W18 berhak atas 1
                          (satu) HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD l. Setiap Saham
                          Baru harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir
                          Pemesanan dan Pembelian Saham. Saham dari PMHMETD I
                          memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak
                          atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap
                          HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round
                          down).

"Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham"       Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
                          Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                          Terlabih Dahulu PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk No.50
                          tanggal 5 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Perubahan I
                          Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam rangka
                          Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                          Dahulu PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk yang dimuat di dalam
                          Akta No.6 tanggal 1 April 2026, keduanya dibuat di hadapan Christina
                          Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                          Barat, di antara Perseroan dengan PT Adimitra Jasa Korpora.

"Penitipan Kolektif       Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                          satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian' sebagaimana
                          dimaksud dalam UUPM.

"Peraturan KSEI"          Berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/D|R/KSEU0612 tanggal 1 1 Juni




"Perpres No.13/2018"      Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret
                          2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
                          Korporasi Dilam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
                          Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

"Periode Perdagangan"     Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang
                          HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya
                          serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

"Pernyataan Efektif'      Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20
                          sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada




                                                                                          \ ?V[ n"t
Page 9
                       tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK, dengan
                       memperhatikan ketentuan Pasal 74 UUPM.

"Pernyataan Pendaftaran"Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
                        1 angka 19 UUPM juncto POJK No. 1412019, berikut dokumen-
                        dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
                        melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
                        perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                        pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

"Perseroan"            Berarti PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk, suatu perseroan
                       terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
                       Republik lndonesia, berkedudukan di Jakarta yang melakukan
                       HMETD,

"Perusahaan Efek"      Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek
                       dan/atau perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi
                       sebagaimana dimaksud dalam UU No. 412023.

"POJK No.15/2020"      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                       Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                       Saham Perusahaan Terbuka.

"POJK No. 3312014"     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
                       tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                       Emiten atau Perusahaan Publik.

"POJK No. 34120'14"    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34IPOJK.04/2014
                       tanggal I Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                       Emiten atau Perusahaan Publik.

'POJK No. 3512014'     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
                       tanggal I Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
                       Perusahaan Publik.

"POJK No. 30nO15"      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
                       tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                        Dana Hasil Penawaran Umum.

"POJK No. 3212015"     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32lPoJK.04/2015
                       tanggal 16 Desember 2015                              rusahaan
                       Terbuka Dengan Memberik                               h Dahulu
                       sebagaimana diubah denga                              ngan No.
                        14lPOJK.o4l2019 tanggal  29 April 2019 tentang Perubahan  atas
                       Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan  No. 32IPOJK.04/2015  tentang
                       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu.

"POJK No. 33120'15"     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
                        tanggal '16 Desember 2015 tentang Bentuk dan lsi Prospektus Dalam
                        Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
                        diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keunagan No.
                        14IPOJK.O4I2O19 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas




                                                                               \ b[ n"l
Page 10
                                                                     MINNA PADI INVETAMA SEKURITAS
                                                                     trlcnttrol ldoclh Sto<I EEhan9c



                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32|POJK.04/2015 tentang
                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                      Memesan Efek Terlebih Dahulu.


"POJK No. 55/20'15"   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.0412015
                      tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                      Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

"POJK No. 56/2015"    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.0412015
                      tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                      Penyusunan Piagam Unit Audit lnternal.

'POJK No.1412019"     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 141POJK.0412019
                      Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      32|POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                      dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

"POJK No. 15/2020"    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.0412020
                      tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                      Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

'POJK No.1712020"     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 171POJK.0412020
                      tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                      Kegiatan Usaha.

'POJK No.4212020"     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 421POJK.0412020
                      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

'POJK No. 3/2021"     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3lPOJK.04l2021
                      tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
                      bidang Pasar Modal.

"Prospektus"          Berarti Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan
                      dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
                      tujuan agar pihak lain membeli Saham Yang Ditawarkan, dengan isi
                      dan bentuk sebagaimana dimaksud dalam UU No. 412023 dan POJK
                      No. 8/2017.
.PSAK"
                      Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

"Rekening Efek"       Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                      milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                      Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                      efek yang ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek
                      atau Bank Kustodian.

"Rp atau Rupiah"      Berartimata uang resmi Negara Republik lndonesia.
.RUPS'                Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                      umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                      sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                      UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.




                                                                                        \,'}-,
                                                                                             u
Page 11
.RUPSLB"           Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,
                   yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                   Perseroan dan UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
                   pelaksanaannya.

"Saham Baru"       Berarti Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                   PMHMETD I.

"Saham HMETD'      Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
                   saham baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam
                   PMHMETD yaitu sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua
                   ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga
                   ratus lima) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
                   Rupiah) per saham.

"Saham Lama"       BerartiSaham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                   disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus iniditerbitkan.
.SBHMETD'          Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih
                   Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh
                   Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan hak
                   memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama
                   Periode Perdagangan HMETD.

"TBN"              Berarti singkatan dari Tambahan Berita Negara.

"UU Cipta Kerja"   BerartiUndang-Undang Republik lndonesia No.6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                   Tahun 2022 lentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang
                   dimuat dalam Lembaran Negara Republik lndonesia No. 41 Tahun
                   Modal 2023 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 6856.
.UUPM"             Berarti Undang-Undang Republik lndonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
                   Pasar Atau Undang-Undang Pasar Modal yang dimuat dalam
                   Lembaran Negara Republik lndonesia No. 64 Tahun Modal 1995
                   tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
                   diubah dengan UU Cipta Kerja.
.UUPT"             Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                   tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik lndonesia
                   No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah
                   dengan UU Cipta Kerja.

"UU No. 412023"                           Republik lndonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                                          nguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                                          4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, beserta
                   peraturan-peraturan pelaksananya.




                                         x
                                                                             h tuf /^/
Page 12
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini memuat fama-fakta sefta pertimbangan-pe,Timbangan yang penting bagi
 Perseroan sefta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci, temasuk laporan keuagan dan catatan atas laporan
keuangan terkait, sefta isiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
 Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntasi
Keuangan di lndonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, iumtah persentase, yang disaiikan datam
Prospemus ini dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh sebab itu, setiap
pehedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang dsaiikan dalam
tabet-tabet yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil peniumlahan
dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, yang disebabkan oleh faktor pembulatan
tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal 1
Oktober 2025 dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.


KETERANGAN TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                                : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                           : Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua
                                                 miliar dua ratus enam puluh satu juta empat
                                                 ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus
                                                 lima) Saham
Nilai Nominal                                  : Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                        : Rp50 (lima puluh Rupiah) Per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD             : Sebanyak-banyaknya Rpl'13.072.465.250
                                                 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua luta
                                                 empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus
                                                 lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD                       : Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh
                                                 1 (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan                             : 16,67Yo (enam belas koma enam tujuh
                                                 persen)
Pencatatan                                     : PT Bursa Efek lndonesia
Dalam PMHMETD I Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat
Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak
akan aida iaham yang diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap
menjadi saham portepel Perseroan.

saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan sah-am Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak
dan-berwenang untuk mempeioleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-
saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiiilapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-
rapaitersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-




                                                                                     hftN A/
Page 13
                                                                                                         |ffiolb,Ed.SbdCdEngc


keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan
yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai
ketentuan POJK No.32l2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan
modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per
tanggal 24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                      Sebelum PMHMETD
                                                                              Nilai Nominal Rp25 per Saham
                          Keterangan
                                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                                Jumlah Saham                      (Rp)
 Modal Dasar                                                       32.000.000.000               800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Djoko Joelijanto.                                                       11.000.000                 275.000.000 0,10
 Eveline Listiiosuputro-.                                               125.339.991               3.133.499.775 1,11
 Henry Kurniawan Latief                                                  26.209200                  655.230.000 0,23
                              5%
 Kepemilikan masyarakat dibawah                                        11.'144.697.333 278.617.433.325 98,56
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Dlsetor                                  11.307.26.524 282.681.'163'100 100,00
 Saham Dalam Portepel                                                  20692.753.476 5'17.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
*'Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. '1S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21
trlei ZOZS, yang dikutip dari Pengumuman Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat
Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal26 Mei 2025. Dengan adanya putusan
pailit ini,-ma[a saham-saham milik Eveline Listijosuputro di dalam Perseroan menjadi bagian dari boedel
pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator;
meskipun demit<ian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi
pemegang saham Perseroan, yang karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang
bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
irerseioan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD lsecara proforma adalah sebagai
berikut:

                                           Sebelum PiIHITTETD                                  Setelah PftllHMETD
                                       l{ilai Nominal Rp25 per Saham                     Nilai Nominal
        Keterangan
                                                                                            .        Jumlah Nilai
                               Jumrahsaham i:fr:il,tffii                        Jumlan saham         Nominal (Rp)

 Modal Dasar                   32.000.000.000 800.000.000.000                    32.000.000.000 800.000.000.000
 illodal Ditempatkan
 dan Disetor
 Djoko Joelijanto*                   't't.000.000 275.000.000            o,'ro    13.200.000 330.000.000 0,10
 Eveline Listijosuputro             125.339.991 3.133.499.775            1,',t1 150.407.989 3.760.199.730 1,11
 Henry Kurniawan Latief              26.209.200 655.230.000              0,23     31.451 .040   786.276.000 0,23
 Kepemilikan
 masyarakat dibawah            1   1.144.697.333 278.617.433.325        98,56 13.373.636.800 334.340.9'19.990 98,56
 5o/o




                                                                   x

                                                                                                                      h tuf ^/
Page 14
                                                                                  MII{M PAU I]'II'ESTA|i{A SEKURTIAS
                                                                                  faGnlrdho,E$ Sd(Erhrfc


 Jumlah Modal
 Ditempatkan dan      11.307.216.524. 282.681.163.'t00 r00,00 13.568.695.829 339.217.395.720 100,00
 Disetor
 Saham Dalam
                      20.692.7 53.476 51 7.318.836.900        18.431.304.171 460782 604 280
 Portepel
*Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PMHII'IETD

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modaldengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisiakan digunakan untuk:

Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk          :


Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan
Setara Kas, Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi
jangka pendek dan lain-lain yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan
usaha. Biaya operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan
operasional Perseroan sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban
 kepegawaian, penyusutan, jasa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian,
 beban pemeliharaan sistem, sewa kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan
 portofolio dan lain-lain.

Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab ll Prospektus ini mengenai Penggunaan
Dana yang Diperoleh dari hasil PMHMETD.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan2024 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggaltersebuttelah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ('SAK") yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (.KAP") Miiawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opini tanpa modifikasian
iatam lapoian auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuf taporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahuntahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam
Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap
perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam
iabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan
dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                     Dalam Jutaan RuPiah
                         Keterangan                                 2025
 Jumlah aset                                                           256.536                        175.968
 Jumlah liabilitas                                                       98.764                         20.662
                                                                        157.772                       '155.306
 Jumlah ekuitas
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                          256.536                       175.968




                                                         x
                                                                                                   q ni'lar
Page 15
                                                               MIN}{A PAOI lt{llESIAl.,lA SEXURITAS
                                                               }lfitqo, lrdcir Sb.l futr.rig.




LAPORAN LABA RUGIDAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                 Dalam Jutaan Rupiah
                     KETERANGAN

PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
  perdagangan efek - neto                          60.232                                 982
Pendapatan kegiatan penjaminan
   emisiefek                                        1.150
Pendapatan dividen dan                                359
JUMLAH PENDAPATAN                                  61.741

BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
    nilai portofolio efek                          40.268                                 (54)
Beban kepegawaian                                  11.086                              9.081
Penyusutan                                          3.090                              3.081
Jasa profesional                                    't.191                                748
Umum dan administrasi                               1.071                               1.011
Kustodian                                              956                                 546
Pemeliharaan sistem                                    930                                661
Sewa kantor                                            747                                738
Telekomunikasi                                         232                                 382
Jamuan dan sumbangan                                   107                                   14
lklan dan promosi                                       82                                  40
Lain-lain                                              800                                  61
JUMLAH BEBAN USAHA                                 60.560                             16.309
LABA (RUGI) USAHA                                   1.181

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Laba selisih kurs - neto                                63                                  77
 Beban keuangan                                    (1 .1 33)                            (842)
 Lain-lain - neto                                    1.598                              1.284
            (Beban) Lain-lain - Neto                   s28
 LABA (RUGI) SEBELUIIII MANFAAT
   PAJAK PENGHASILAN                                 1.709
 MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                             104
 LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN                     1.8r3
 PENGHASILAN (RUGI)
   KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
   laba rugi pada Periode berikutnYa:
    Pengukuran kembali
       liabilitas imbalan kerja                      1.183                                 911
    Efek pajak terkait                               (260)                               (201)
    Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
       aset keuangan Yang diukur melalui
       penghasilan komPrehensif lain                    175                             2.603
    Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
       diukur melalui Penghasilan

 Penghasilan (rugi) komprehensif lain '




                                               x
                                                                             \ b( d"/
Page 16
                                                                               MINNA PAOI IIWESTAIIA SEKURITAS
                                                                               MerilrdknGLSd(EdDntc


JUMLAH LABA (RUG!) KOmPREHENSTF                                      2.467                      (10.4781
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR (Dalam nilai
                                                                       0,16                        (1,221
rupiah penuh)


LAPORAN ARUS KAS
                                                                                 Dalam Jutaan Ruoiah
                           Keterangan                         2025
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi       (1.473)                          4.998
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                        (241)                            (e4)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                  (3.505)                          2.496
pendanaan

RASIO - RASIO PENTING

                          Keterangan                          2025                         2024
Profitabilitas
Marjin laba (rugi) usaha                                              1,90/o                     -926,40/o
Marjin laba (rugi) sebelum pajak                                      2,80/o                     -893,70/o
Marjin laba (rugi) berjalan                                           2,90/o                     -867,90/o
Marjin laba (rugi) komprehensif                                      4,0%o                      -659,40/o


Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x)                                         0,4                             0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x)                                      0,6                             0,1
Total aseUtotal ekuitas (x)                                             1,6                             1,1
Debt seruice coverage (x)                                               1,3                           -4,5
lnterest coverage (x)                                                   2,6                          -16,5

lmbalHasil
lmbalhasil aset (ROA)                                                 0,7Yo                         -7,8o/o
lmbal hasil ekuitas   (ROE)                                           1,1o/o                        -8,9o/o


Rasio Pertumbuhan
Jumlah Pendapatan                                               3785,50/o                         -84,70/o
Jumlah Beban Usaha                                               271,3Yo                          -53,2Yo
Rugi Usaha                                                       -108,0%                          -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan                                         -113,1Yo                         -43,30/o
Jumlah Rugi Komprehensif                                         -123,50/o                        -61,2Yo
Jumlah Aset                                                          45,$Yo                       -26,3Yo
Jumlah Liabilitas                                                378,0%                           -71,7%
Jumlah Ekuitas                                                        1,60/o                        -6,3%
EBITDA                                                            157,10/o                         49,00/o




RISIKO USAHA

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
   KEIANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
   Risiko Kepatuhan

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN
   TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI
   KEUANGAN PERSEROAN




                                                  xtv

                                                                                         \ tu( 4*/
Page 17
                                                                           MINNA PAOI INVESTAMA SEKUR]TAS
                                                                           ItlcfrbdorlrdEE Stod(CrlE rg.


   Risiko Keadaan Makroekonomi
   Risiko Pasar
   Risiko Operasional
   Risiko Persaingan Usaha
   Risiko Kredit
   Risiko Teknologi
   Risiko Personil Kunci
   Risiko Tuntutan Hukum
   Risiko Penjaminan Emisi Efek
   Risiko Aksi Korporasi
   Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

C. RISIKO UMUM
   Risiko Ekonomi Globaldan lmplikasi Strategisnya terhadap Stabilitas Makroekonomi
   Risiko Kebijakan Pemerintah
   Risiko lnflasidan Suku Bunga
   Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing

D. RISIKO BAGI INVESTOR
   Risiko Likuiditas Terhadap Saham Perseroan
   Risiko Fluktuasi Terhadap Saham Perseroan
   Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen

KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I inimempunyaihak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang
mungkin dibagikan setelah PMHMETD I ini.

Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS
sebagaimana diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan Terbatas. Selaras dengan hal tersebut,
anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai
dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Direksidapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
RUPS.

Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat lPO, sebagai berikut:

 Laba Bersih Setelah   Pajak                                          Dividen Kas
                                                        (berdasarkan persentase dari Laba
 Sampai dengan Rp 20.000.000.000                                          15o/o

 Rp20.000.000.000   - Rp 50.000.000.000                                   20o/o

 Diatas Rp 50.000.000.000                                                 25%


Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut   :




Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila
Perseroan memiliki saldo laba positif.




                                                                                     t tu/a/
Page 18
                                                                             M0iNA PADI IWESTAIA S€Xln[nS
                                                                             li.ih6 or Mei. Sr.d arru!.



Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan
tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

KEGIATAN USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk adalah perusahaan efek yang didirikan pada tahun
1998, semula dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta No.79 tanggal 28
Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat Keputusan
No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam Dafiar Perusahaan di
Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.034/112000 pada tanggal 7
Juli 2000 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia No.86 tanggal 27 Oktober
2006 Tambahan No.1 1489.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian

                    Keterangan
                                               Illal Nomlnal Rpi.000,000 por saham
                                              Jumlah Saham         Jumlah Nllalt{ominal
                                                                           (Rp)
 iiodal Daser                                             25.000            25.000.000.000
 t{odal Oitempatkan dan Di!€tor Ponuh:
   Lim Thian Long                                         13 500            '13.500.000.000      90,00
   Zina                                                    1.500             1   500.000.000 10,00
 Jumlah Modal Dltompatkan dan Dlsgtor Penuh                                 1s.000.000.000
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                10.000.000.000


Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama, berdasarkan
Akta No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat
Keputusan No.C10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada
Menteri Kehakiman Republik lndonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7
Juni 2004 dengan No.C14063 HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03lxl2004,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006,
Tambahan No.11490.

Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek lndonesia dengan kode saham "PADl" pada tanggal I Januari dan nama
Minna Padi berubah secara resmi menjadi PT Minna Padi lnvestama Tbk., sebagai perusahaan
publik setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 2011.

Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 2oIPOJK.o4D016
tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek
dan perantara pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi
lnvestama Tbk berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk., yang dituangkan
dalam akta Notaris No. 98 tanggal 23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H.,
S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU0005381.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3




                                                                                       \ tr( il*/
Page 19
Marel2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia No.48, Tambahan No.
9919 tanggal 14 Juni 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
No. 1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di
Jakarta Utara (selanjutnya disebut "Akta No. '1468/2021"), yang memuat mengenai persetujuan
RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2O21 alas, perubahan,
penambahan, dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap ketentuan (D POJK No. 1512020 (iD POJK No. 16/2020; (iiD POJK No. 3212015
sebagaimana diubah dengan POJK No.1412019.

Akta No. 146812021tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
('HAM), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum ('SABH) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0471734
tanggal 10 November 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
01 971 81.AH.01.1 l.Tahun 2021 tanggal 1 0 November 2021.

Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
   2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Penjaminan Emisi Efek; dan
   2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasidari perusahaan yang akan atau telah
       melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
       penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu Pendirian hingga saat
ini.

Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantiara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-
    221PM11999 tertanggal 30 Agustus 1999.

2. Penjamin Emisi Efek sesuai dengan surat Keputusan Kelua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
   tertanggal 3 April 2000.

sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga qt_emiliki online
trading, PLrseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek lndonesia
Nomoi 5-00806/8ELANG/02-201 1 tanggal 4 Februari 201 1 , perihal: Live sistem Remote Trading
Terkait dengan lmplementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah
(online Tracling), mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak
live mulai tanggal 4 Februari 2011.




                                                                                 h ,svd--/
Page 20
                                                                                   MNi{A mlx lllt EstAr/U SEXURITAS
                                                                                   tffidhcriiSE(Edr,9.




Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan di mana Perseroan Memiliki Penyertaan Saham

 No.   J{ama       Keglatan      Tahun       Tahun        Status             Pensentase       Keterangan
                   Usaha         Pendirian   Dimulainya   Operasional        Penyertaan
                                             Panvertaan
 1     PT Minna       Manajer       2004        2004      operasional          18,870h        Idak
       Padi Aset     lnvestasi                            dengan namun                        mengendalikan
       Manajemen                                          SRE telah di
                                                          blokir oleh KSEI
                                                          pada tanggal 15
                                                          Des 2025
                                                          berdasarkan
                                                          surat KSEI-
                                                          78r'.stDtRt1225
                                                          tanggal l6
                                                          Desember 2025

 2     PT MP        Aktivitas       2004        2004      Tidak beroperasi     't9,00%        lldal(
       Capital     Perusahaan                                                                 mengendalikan
                     Holdino




PROSPEK USAHA

Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di lndonesia pada tahun 2026 terlihat positif,
didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat
perusahaan untuk melantai di bursa (lPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar
modal. Peningkatan jumlah investor dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu
faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek Perseroan secara langsung.

Pasar modal lndonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari
pertumbuhan basis investor yang diukur melalui Single lnvestor ldentification (SlD). Pada akhir
tahun 2018, jumlah investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten
menjadi 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek
lndonesia. Sepanjang lahun2024, jumlah investor mencapai 14,84 juta SID per 27 Desember
2024, alau tumbuh sekitar 22o/o secota tahunan (year-on-yearfYoY). Pertumbuhan tersebut
berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor
mencapai 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025.

Memasukitahun 2026, tren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar
21,04 juta SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir
tahun 2025. Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya
partisipasi masyarakat dalam pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik.
Komposisi investor juga menunjukkan karakteristik yang menarik, di mana 97,460/o merupakan
investor domestik dan 54,24o/o di antaranya berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi
generasimuda dalam lanskap investasi lndonesia saat ini. Didukung oleh implementasi berbagai
kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis, pasar modal lndonesia diharapkan mampu
mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif hingga tahun 2026 dan terus
berkontribusiterhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk
meningkatkan jumlah nasabahnya.

Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
.  PertumbuhanEkonomiNasiona!
   Ekonomi lndonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi,
   investasi, dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar




                                                     xv

                                                                                               1 bL
                                                                                                                      ^/
Page 21
                                                                 MINNA PAOI Ii{/ESTAT,IA S€KURITAS
                                                                 f6...a M.Eja S0(f CElEpc


modal. Fundamental makroekonomi lndonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh
tingkat inflasiyang terkendalidan pertumbuhan ekonomiyang berkelanjutan dalam beberapa
periode terakhir. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan
pertumbuhan index bursa efek, yang mana berpengaruh pada daya beli saham investor,
peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga berpengaruh pada peningkatan kegiatan
usaha Perseroan.
Peningkatan Minat dan Jumlah lnvestor
Jumlah investor di pasar modal lndonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang
berarti lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak
pak positif terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara
umum. Sampai dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di lndonesia adalah
20.347J47 individu-institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal lndonesia
 Desember 2025 https://web.ksei.co.idrfiles/Statistik_Publik-Desember-2025.pd0.
Peningkatan jumlah perusahaan tercatat da BEI
Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang
beragam, menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap
terjaga. Sampai 31 Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957
emiten.
Keterlibatan lnstitusi Pemerintah dalam Pasar Modal
Danantara dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan alokasi mereka ke saham domestik.
Hal ini menciptakan peluang untuk mengakuisisi saham yang underualued sekaligus
mendukung perkembangan pasar saham lokal.




                                         xx                                   q fu? d^/
Page 22
                                                                        MINNA PADI INIGSTAMA SEKUR]TAS
                                                                        l.lcmkd LdoErb St4f Edr-9e



I. PENAWARAN UMUM TERBATAS
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD l, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal I
Oktober 2025 dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh
satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar
16,670/o (enam belas koma enam tujuh) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan
Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang
                                                        I
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD ini sebesar sebanyak-banyaknya
Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEl.

Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD dan
tidak ada pemesanan saham tambahan maka seluruhnya akan kembali menjadisaham portepel
Perseroan.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I inimempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak
dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-
saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapalrapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-
rapaitersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-
keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan
yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai
ketentuan POJK No. 32l 2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan
modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

RlSlKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN.
RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VIDALAM PROSPEKTUS INI.

RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU RISIKO
LIKUIDITAS DAN FLUKTUASI HARGA TERHADAP SAHAM PERSEROAN. RISIKO YANG
BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT
DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                    b futq*/
Page 23
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2021,
Perseroan telah melaksanakan RUPSLB Kedua pada tanggal 'l Oktober 2025 dengan
keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk No. 1 Tanggal 1 Oktober 2025 dibuat oleh
Gatot Widodo, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang Ringkasan
Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek lndonesia dan melalui situs
Perseroan www.minnapadi.com pada tanggal 3 Oktober 2025 (" Akla No.l /2025"), diantaranya
mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I sebagai berikut:

KeDutusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
   2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan
   ribu tiga ratus lima) saham baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima rupiah) per
   saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") dalam rangka
   Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   ("PMHMETD') sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan
   yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   321POJK.0412015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 3212015") sebagaimana diubah dengan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 14IPOJK.04/2019 tentang
   Perubahan atas POJK 3212015 ("POJK 1412019"), termasuk :
   a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
       Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
   b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
       tindakan{indakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup :
       - menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetu,uan
           Dewan Komisaris Perseroan;
       - menetapkan rasio HMETD;
       - menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
       - menetapkan jadwal PMHMETD;
       - menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;
   c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
       Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan
       dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
       Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
       dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
       i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
           PMHMETD, tanpa ada suatu lindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
           memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
           peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
       ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
           hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat
           2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
           keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
           saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan
           oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang
           selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
           untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
           keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
           sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                  ) tr [a^r
Page 24
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per
tanggal24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
                                                                                 Sebelum PMHMETD
                                                                        Nilai Nominal Rp25 per Saham
                     Keterangan
                                                                                     Jumlah Nilal Nomlnal
                                                             Jumlah Saham                    (Rp)
 Modal Dasar                                                   32.000.000.000               800.000.000.000
 Illodal Dltempatkan dan Dasetor
 Djoko Joelijanto*                                                  11.000.000                  275.000.000         0, 10

 Eveline Listijosuputro*                                          't25.339.991                3.'t 33.499.775       1,11
 Henry Kumiawan Latief                                             26.209.200                   655.230.000         0,23
 Kepemilikan masyarakat dibawah    5olo                         11.'144.697.333 278.6'17.433.325 98,56
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           11.307.216.521              282.681.163.100
 Saham Dalam Portepe!                                           20.692.753.476              517.318.836 900
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 1S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025lPN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21
Mei 2025, yang dikutip dari Pengumuman Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat
Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal 26 Mei 2025. Dengan adanya putusan
pailit ini, maka saham-saham milik Eveline Listijosuputro didalam Perseroan menjadi bagian dari boedel
pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator;
meskipun demikian, haltersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi
pemegang saham Perseroan, yang karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang
bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.


PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
irerseioan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD lsecara proforma adalah sebagai
berikut:

                                       Sebelum PIUIHMETD                                   Setelah PMHMETD
                                   Nilal Nomlnal Rp25 per   Saham                    Nilai Nomlna! Rp25 per Saham
        Keterangan
                          Jumrahsaham i:fr|i:,tlffii                        Jumrah   Saham i:il]i:,tiflii
 Modal Dasar              32.000.000.000 800.000.000.000                    32.000.000.000 800.000.000.000
 Modal Ditempatkan
 dan Dlsetor
 Djoko JoelUanto*             1't.000.000 275.000.000              0,10           13.200.000 330.000.000             0'10
 Eveline Listijosuputro      125.339.991 3.133.499.775             1,11          150.407.989 3.760.199.730           1 '.!1
 Henry Kurniawan Latief       26.209.200 655.230.000               0,23           31.451   .040     786.276.000      o23
 Kepemilikan
 masyarakat dibawah       1',t.144.697.333 278.6'.17.433.325      98,56 13.373.636.800 334.340.919.990              98 56
 5o/o
 Jumlah lliodal
 Ditempatkan dan          11.3O7.246.524 282.681.163.100 '100,00            13.568.695.829 339.217.395.720 100,00
 Oisetor
 Saham Dalam                                                                 't8.431.304.171 460.782.604.280
                          20.692.753.476 517.3'l 8.836.900
'Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.




                                                                                                                t ft"fr
                                                                                                                              ^/
Page 25
                                                                      MINM PADI IIWESTAMA S€XI,RTIAs




KETERANGAN TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                             : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                        : Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua
                                              miliar dua ratus enam puluh satu juta empat
                                              ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus
                                              lima) Saham
Nilai Nominal                               : Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                     : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD          : Sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250
                                              (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta
                                              empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus
                                              lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD                    : Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh
                                              1 (satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan                          : 16,670/o (enam belas koma enam tujuh
                                              persen)
Pencalatan                                  : PT Bursa Efek lndonesia
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem
pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang
hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan
menggunakan Rupiah.


Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak untuk
membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 5 (lima) saham lama akan
memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.

Pemegang HMETD yang sah

a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada
   penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal '10 Juli 2026
   yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
   perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
   perdagangan HMETD.

Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan, yaitu tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026.




                                                                                 'b bf h/
Page 26
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana
HMETD tersebui diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD
berkonsultasi atai biayi sendiridengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasehal hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek lndonesia,
sedangkin HUefO yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar.bursa.
penyeiesaian perdagingin HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan
cara pemindahbufuin antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di
KSEI.
segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan
HM-ETD menjadi tangdunglawif Oan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.

                                                                                  yang tidak
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Juli 2026, sehingga HMETD
dila[slnakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi'

Bentuk HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHME
Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimi
membeli Saham HMETD, jumlah Saham HM
dibayar, iumlah pemesanan Saham HMETD ta
yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yangs
ii KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBH
irvfefO r" rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-
masing Pemegang Saham di KSEI.

Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
                                               atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
                                                                                 Perseroan
                                                                                melakukan
                                                                                SBHMETD
                                                                                an diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.
                                                                          yaitu sebesar
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang meniadi.-beban pemohon'
                                                                 hasil pemecahan. Biaya
npi?irio fJ* p"tuh tujuh ribu tima ratus Rupianfper SBHMETD baru
teisebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.


 Nilai Teoritis HMETD

 NilaidariHMETDyangditawarkanolehPemegangHMETDyangsahakanberbeda-bedadari           yang
 nMero yrng satu'den-gan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran
                                  s nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah
                                  oritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun
                                  rasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam
 menghitung nilai HMETD.




                                                                               \ fuf d*/
Page 27
                                                                        MII{IIA PAOI IiIVESTAI.,iA SEKUR|IAS
                                                                        ra.it .lkE,.Sdadv!.



Diasumsikan harga pasar satu saham                      Rpa
Harga saham PMHMETD      |                  =           Rpb
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I =           A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD l=           B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD   =   I       A+B
Harga teoritis Saham Baru                               {(RoaxA)+(RobxB)}=RDc
                                                              (A+B)
Harga teoritis HMETD                                    Rpc-Rpb

Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32t2015, dalam hal                                         HMETD dalam
bentuk pecihan, hak atas pecahan saham                                             lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETI                                          eroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan sebagai berikut:

                                      Bank : BCA
                Atas Nama: PT illlNNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
                            Cabang: Gedung EquitY Tower
                               No. Rekening: 0061 879292


Penggunaan Sertifikat BuKi HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHME
Pemegang HMETD, jumlah saham yang d!rl]l!
membLli Saham Baru dalam rangka PMHMET
harga yang harus d
keterangan lain yang
Penitipan Kolektif di
melakukan pengkred
Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang

Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang      Berhak                                     itipan Kolektif di
rsEr, inrelo ir,an didistribisikanse                                     gota   Bursa atau
rj"n[rurtooi"n masing-masing di   KS                                      setelah
                                                                           31
                                                                                   tanggal
                                                                                Juli 2026'
p""*t"tr.   prO, Opd    perseioan  yang berhal      .                   melalui BAE
F;";t;iG
     -     ian petunjur petaksanain Ikan didistribusikan oleh Perseroan
                 '                                             Bursa atau Bank
                                                                                      vang
aapai Jip"roen oleh- pemegang saham dari masing-masing Anggota
Kustodiannya.
                                                                               sistem Penitipan
 Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang.sah{lty.q!91 qimasukkan dalam
                                                             atas nama Pemegang    Saham-Y-ang
 koi"rtit ai liSEI, P"r""ro"n ikan menerbi-tkan SBI-iMETD
                                                  pat mengambil SBHMETD, Prospektus' FPPS
                                                  'setiap
                                                            hari dan iam kerja selama periode
                                                     asli  kartu   tanda Pengenal Yang sah
                                                pi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa
                                                pi identitas pemberi dan penerima kuasa' di:




                                                                                        h b p fr./
Page 28
                                                                           MINNA PADI IiTI'ESTAMA SEKUR]TAS
                                                                           tlcnrler ol kncjir Sbd( Crhnrgc




Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No.S, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - lndonesia
Telp                    '. +622129745222
Fax                     i +6221 29289961
Email                   : opr@adimitra-jk.co.id
Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan
dikeluarkan dengin cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu
kepada para Pe;egang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
tanggalbeS Vang Bernak menerima HMETD, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli
safrim yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD),
yang seimOlng dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut
itapit dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar
dan peiaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap
saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan
    saham. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
    pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham
    bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
 b. Menghadiridan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang
    naminya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
    panggitan RUPS Perseroan (recording datel bernak untuk menghadiri dan memberikan
    suara dalam RUPS Perseroan.
c.  Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
    bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian darijumlah seluruh saham dengan
    hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

Tata Cara Pengalihan HMETD

pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HUffb-n-Va yang dipero-leh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pi'na( tain pada Periode Perdagangan HMETD dan.dilakukan melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

Historis Harga Saham Perseroan

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia meliputi harga tertinggi,
harga terendah dan voluie perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan
terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
                                                                                Tota! Volume
             Bulan           Harga Tertinggi         Harga Terendah         Perdagangan Regular
                                                                           lDalam Ribuan Saham)
                                               60                     26                   366.678
     Marel2025
                                               43                     33                    62.951
     April 2025
     Mei 2025                                  60                     39                     81.102
                                               49                     31                     52.O78
     Juni 2025
                                               39                     31                    53.889
     Juli 2025
     Aoustus 2025                              97                     40                   857.281




                                                                                        \ ,*"1A/
Page 29
                                                                                       MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS
                                                                                       i'Lnt6dHG*r   Slo<k Edt og.




   September 2025                                   93                          70                   588.393
   Oktober 2025                                    104                          73                   672.882
   November 2025                                   122                          68                   768.840
   Desember 2025                                   185                         105               13 367 815
   Januari 2026                                    224                         123                8.117.477
   Februari 2026                                   179                          74               19.992.946
Sumber : idx.co.id/data-pasar/laporan-statistilddigital-statistic/monthlyftrading-summary

lnformasi mengenai penghentian perdagangan saham Perseroan dalam 3 tahun terakhir:

 Tahun                                 Tanqqal Suspensi                   Tanoqal Dibuka Kembali
 2024                                  15 Mei 2024 sesi 1                 22Mei 2024 sesi 1
                                       5 Novembet 2024 sesi 1             12 November 2024 sesi 1
 2025
 2026                                  7 Januari 2026 sesi 1              8 Januari 2026 sesi 1
                                       13 Januari 2026 sesi 1             27 Januari 2026 sesi 1


PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BE!

Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya
merupakan Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
lndonesia sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat
ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham alau 16,670/o (enam belas koma enam
tujuh peisen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD l. Saham baru
teisebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.

Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan
adalah sebanyak-banyaknya 13.568.695.829 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh delapan
juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan) Saham.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh
Perseroan.




                                                                                                       \ tu"f t,/
Page 30
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
     PENAWARAN UMUM

seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih bahulu I perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:

Seluruhnya akan digunakan untuk modal keria Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modai Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan
Setaia Kas, Deposito B-erjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar,. investasi
jangka pendek cian lain-lai; ying berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan
usa-ha. Biaya operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan
operasional Ferseroan sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban
kEpegawaian, penyusutan, jisa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian,
 be'bai pemeliharaln sistem, sewa kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan
 portofolio dan lain-lain.

                                                                              kepada Otoritas
                                                                              setiap 6 (enam)
                                                                              kali wajib dibuat
                                               OJK No.40/2025.

perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan._dana hasil
penawaran Umum dalam ietiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan.

        hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
                                                                                                 I
Dalam
    -F"o"ro"n
ini             wajib mendapatkan fersetuiuan Oari RUPS terlebih dahulu atas perubahan
p"nggrnrrn d"na hasil PMHiUETD I dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
!"rtlh"ny"rp"ikan dokumen pendukungnya kepada otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 4012025.
                                                                         yang diadakan oleh
Apabila, di dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I terdapat transaksi
p!;;r*" yang berdiiarkan nilainya memenuhi kriteria         Transaksi  Material sebagaimana
                                               '17l 2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan
aimirsua oten din di dalam Peraturan OJK No.
                               '1712020 tersebut
tunduk pada Peraturan OJK No.
                                                                                      rencana.
Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran umum tidak sesuai




                                                 au emisi yang diperoleh lebih kecil dari biaya
                                                 iki kecukupan dana untuk membiayai emisi
 dengan internal kas Perseroan.
                                                                               ini'
 Tidak ada sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD
                                                                                    biaya
 sesuai dengan POJK No.4Ol2025 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan
 v"ng ai["lri*"n a"r,                         total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
 iehlbungan dengan                           ebesar sekitar 1,02olo (satu koma nol dua
 p"r."nl i"ri tot"i o,                   PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD
 terlaksana.




                                                                                      \ fu t ar
Page 31
                                                                       MINNA PADI Ii|i/ESTAI,IA S€KURTI S
                                                                       ilenlr ol hdci. Saod( CdEra


1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,74o/o (nol koma tujuh empat persen) yang
   terdiridari:
   - Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,15o/o (nol koma satu lima persen);
   - Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,39o/o (nol koma tiga sembilan persen);
   - Biaya Notaris sekitar 0,10o/o (nol koma satu persen);
   - Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,10o/o (nol koma satu persen); dan
2. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
   sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,28Vo (nolkoma dua delapan persen).

Tidak terdapat biaya emisi berupa biaya jasa konsultasi keuangan atau jasa konsultan lainnya
sehubungan dengan rencana PMHMETD I ini.




                                             't0


                                                                                        \ fu'I d^/
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang
diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan langgal 31 Desember 2025.

Laporan keuangan Perseroan tanggal3l Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK") yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas sebesar Rp98.764 juta dengan
perincian sebagai berikut:

1. Liabilitas
                          Keterangan
 LIABILITAS
 Utang bank                                                                                 6.766
 Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan                                               6.542
 Utang nasabah - pihak ketiga                                                             73.644
 Utang perusahaan efek                                                                         12
 Utang lain-lain                                                                            1.741
 Beban akrual                                                                               1.786
 Utang subordinasi                                                                          2.000
 Utang pajak                                                                                  197
 Liabilitas sewa                                                                              88
 Liabilitas imbalan kerja                                                                  5.988
 Total Liabilitas                                                                         98.764

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak
pemegang saham publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan
alas pembatasan-pembatasan tersebut.

Penjelasan masing-masing liabilitas sebagai berikut:

1. Utang Bank
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank Perseroan adalah sebesar Rp6.766 juta dari
PT CIMB Niaga Tbk.

Berdasarkan perjanjian kredit No. 617/LGL-MSME-JKT/SME/PK/THA/1V2019 tanggal
23 September 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berupa Pinjaman lnvestasi
dengan maksimum pinjaman sebesar Rp15.000 juta. Penggunaan Fasilitas Kredit ini di gunakan
untuk pembelian 1 unit ruang kantor di Equity Tower Lt.1 1 Unit E. Fasilitas pinjaman ini berjangka
waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 23 September 2029 dan tingkat suku bunga piniaman
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.




                                                11

                                                                                     1 bf dr
Page 33
Berdasarkan perjanjian kredit No. 01S/OUSME/JKTS/CIMBN-GSBA//2020 tanggal 18 Mei 2020,
PT CIMB Niaga Tbk menyetujui restrukturisasifasilitas pembiayaan Perseroan atas penundaan
pembayaran angsuran selama 6 bulan dan perpanjangan tenor pembayaran selama 6 bulan
dengan plafond restrukturisasi menjadi Rp14.125 juta serta akan jatuh tempo pada tanggal
23 September 2030.

Jaminan fasilitas kredit berupa sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
No. 14g0fi/Senayan, terletak di Rumah Susun bukan Hunian Equity Tower, Jl. Jendral Sudirman
Kav.52-53 Lot 9 Lantai 11 No. 11E, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Administrasi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, milik Perseroan.

Utang bank akan dilunasi melalui angsuran bulanan sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai
dengin 23 September 2030 dengan jadwal pembayaran per tahun sebagai berikut:



 2026                                                                                  1.424
 2027                                                                                  1.424
 2028                                                                                  1.424
 2029                                                                                  1.424
 2030                                                                                  1.070
 Jumlah                                                                               6.766

2. Utang Kepada Lembaga Kliring Dan Penjaminan
pada tanggal 31 Desember 2025, utang kepada lembaga kliring dan peliaminan Perseroan
adalah se-bEsar Rp6.542 juta merupakanlagihan terkait dengan transaksiefek kepada PT Kliring
Penjaminan Efek lndonesia.

3. Utang nasabah - Pihak ketiga
padatanggal3l Desember2025,utangusahaPerseroanadalahsebesarRpT3.644juta,dengan
rincian sebagai berikut:




 Pihak ketioa
 Nasabah pemilik rekening
   lndividu                                                                           73.644




  Nasabah pemilik rekening
   Transaksiregular                   .                                               ro'u'
                                                      njualan portofolio efek oleh nasabah'

4. Utang Perusahaan Efek
 pada tanggal 31 Desember2025, utang perusahaan efek Perseroan adalah sebesar Rp12 juta
 merupat<ii tagihan terkait dengan transaksi efek kepada perusahaan efek.




                                              12


                                                                                  h fr'l fr,/
Page 34
5. Utang lain-lain
Pada tanggal 3'1 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.741 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                       Dalam Jutaan Rupiah
                            Keteranqan
 Pihak ketioa
 Biaya E-materai                                                                        40
 Uang jaminan sewa
   PT Sam lndonesia                                                                      10
 Lain-lain                                                                            1.691
                                                                                      1.741

6. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp1 .786 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                       Dalam Jutaan
                                                                         Saldo
 Transaksi bursa                                                                       877
 Jasa profesional                                                                         5
 Lain-lain                                                                              904
                                                                                      1 786
 Jumlah

7. Utang Subordinasi
Utang subordinasi merupakan pinjaman kepada pemegang saham dan digu.nakan untuk
operisional. Kedudukan pinjaman tersebut lebih rendah daripada kedudukan pemberi pinjaman
lain. Seluruh pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kompensasi akan dilakukan setelah
Perseroan melunasi pinjaman lain.

Henry Kurniawan Latief

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 074lMPISDIRA//2024 tanggal 16 Mei 2024,
perseroan memperoleh piniaman sebesar Rp2.000 juta, dengan jangka waktu sampai dengan
tanggal 16 Mei 2025, dan dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.

Berdasarkan Adendum Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 090/MPIS/DIRA//2025 tanggal
16 Mei2025, hutang subordinasitrlo. OZ+IUPISDIRA//2024 diperpanjang selama 1 tahun sampai
dengan 16 Mei 2026.

8. Utang Pajak
pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp197 juta, dengan



  Pajak penghasilan
    Pasal 23                                                                              7
  Paiak Pertambahan Nilai                                                               190
  Jumlah                                                                                197




                                             13
                                                                             h bf /*/
Page 35
                                                                      MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS
                                                                             hdmi. Stck E{tsl9.
                                                                      !.{emttrol




9. Liabilitas Sewa
Perseroan memiliki kontrak sewa untuk gedung kantor yang digunakan dalam operasinya.
Gedung kantor memiliki jangka waktu sewa 4 tahun tanpa batasan atau perjanjian yang
dibeda[ukan dan mencakup opsi perpanjangan dan pemutusan. Kontrak sewa tersebut
memenuhi kriteria dimana kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan
aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan, sehingga
dicatat sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa. Liabilitas sewa diukur pada nilai kini
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan dan didiskontokan dengan
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental.


Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:

                               Keterangan                                      Saldo
 2026                                                                                            88



10. Liabilitas lmbalan Kerja

pada tanggal 31 Desember 2025, liabiltias imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp5.988
juta, dengan rincian mutasi sebagai berikut:
                                                                          Dalam Jutaan


 Saldo awal                                                                                6.125
 Beban tahun berjalan                                                                       1.045
 Keuntungan (kerugian) aktuarial yang diakui
                                                                                           1.1
  dalam
 Saldo akhir                                                                                5.988


perhitungan imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh KKA Agus Susanto,
aktuaris Independen. Asumsi utami-yang digunakan dalam menentukan
                                                                       penilaian aktuaris
sebagai berikut:

 Keterangan
                                                                                           6,700/o
 Keiaikan gajirata-rata pertahun                                                         10,00%
 Usia pensi-un normal
                                                                                                 58
 Tingkat mortalitas                                                                TMI lv 2019
 Tin6kat cacat                                                    1Oo/o dari tingkat mortalita

 Tingkat pengunduran diri usia:
                                                                                                 4%o
   18-30
                                                                                                 3%
   31 -40
                                                                                                 2o/o
   41-45
                                                                                                 1o/o
   46-50
                                                                                                 0o/o
   51 -54




                                                 14
                                                                                   t fuN d*t
Page 36
                                                                       MINNA PADI lI.I\IESTAI{A SEKURITAS
                                                                       l{cobnol MiEii stEl Cxhia.



Pertimbangan analisa sensitivitas atas dampak terhadap liabilitas imbalan pasti pada tanggal
31 Desembet 2025 adalah sebagai berikut:

         Perubahan asumsi                  Kenaikan 1%                 Penurunan 1%
 Tingkat diskonto                          Turun 5,19o/o                 Naik 5,82%
 Tingkat kenaikan gaji                      Naik 5,20%                  Turun 4,760/o

Perkiraan analisis jatuh tempo atas kewajiban imbalan pasti terdiskonto pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                         Dalam Jutaan Rupiah
                          Keterangan
 Kurang dari 1 tahun                                                                          1.333
 Antara 1-2 tahun                                                                             1.716
 Antara 2-5 tahun                                                                             1.075
 Lebih dari 5 tahun                                                                           1.864
                                                                                              5.988

Manajemen Perseroan telah mereviu asumsi yang digunakan dan berpendapat bahwa asumsi
tersebut sudah memadai. Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja
tersebut telah memadai untuk menutupi liabilitas imbalan kerja Perseroan.

Tidak terdapat pengungkapan mengenai komitmen dan kontinjensi sesuai dengan laporan
keuangan.


 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA
 PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG
 TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
 BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.


 TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
 PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 TERAKHIR SAMPA! DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
 INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN.


 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN
 SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM
 PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
 PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.


 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR 31 DESEMBER 2025 SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
 PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
 TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
 PINJAMAN.




                                             15

                                                                                      t ft'f ^/
Page 37
                                                    INNA PADI II{IESTAMA SEruRTAS




SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN.KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
TERSEBUT D! ATAS, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT
PEMBATASAN.PEMBATASAN (NEGATIVE COVENAND YANG DAPAT MERUGIKAN
HAK.HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.


PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN
DAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK
BERELASI.




                                16

                                                                  bfu V^r
Page 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan2024, dan untuk tahun-tahun yang
beiakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ('SAK') yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ('lAPl') dengan oplnilanpa modifikasian
da6m laporan auditor independen No. 00439/3.0478/AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk taporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam
prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap
perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam
iabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan
dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.


LAPORAN POSISI KEUANGAN


                           KETERANGAN
 ASET
 Kas dan setara kas                                                  8.597              13.816
 Portofolio efek - neto
    Pihak ketiga                                                    47.723              70.846
    Pihak berelasi                                                  16.56'1             14.254
 Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan                        62.405              26.113
 Piutang nasabah
    Pihak ketiga                                                    78.876               4.890
 Piutang lain-lain                                                     531                 427
 Uang muka dan beban dibaYar dimuka                                    129                  67
 Pajak dibayar di muka                                                    1                394
 Penyertaan saham                                                   12.500              12.500
 Properti investasi - neto                                          20.412              22.086
 Aset tetap - neto                                                   7.161               8.336
 Aset pajak tangguhan - neto                                         1.572               1.728
 Aset lain-lain                                                         68                 511

 JUMLAH ASET                                                       256.536             175.968


 LIABILITAS DAN EKUITAS. NETO
 LIABILITAS
 Utang bank                                                           6.766              8.1 90

 Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan                          6.542
 Utang nasabah
    Pihak ketiga                                                     73.644-               853
    Pihak berelasi




                                               17

                                                                                    \ frf
                                                                                                  ^/
Page 39
                                                           MINNA PAOI ll,lvEsr$/U SEKITRIAS
                                                           lM.roa MG*tSaod(E dElr


Utang perusahaan efek                                      12
Utang lain-lain                                        '1.741                         285
Beban akrual                                          1.786                       1.038
Utang subordinasi                                     2.000                       4.000
Utang pajak                                               197                           3
Liabilitas sewa                                            88                         168
Liabilitas imbalan kerja                              5.988                      6.125
JUMLAH LIABILITAS                                                               20.662

EKUITAS. NETO
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
   Modal dasar - 32.000.000.000 saham
   Modalditempatkan dan disetor penuh -
     11.307 .246.524 saham                          282.681                   282.681
Tambahan modaldisetor                                     246                         246
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                      1 .100                     1   .100
   Belum ditentukan penggunaannya                  (11e.640)                (122.375)
Komponen ekuitas lainnya
JUMLAH EKUITAS. NETO                                157.772                    155.306
JUITILAH LIABILITAS DAN EKUITAS. NETO               256.536                    175.968



LAPORAN LABA RUGIDAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                alam Jutaan Rupiah
                           KETERANGAN              2025
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
  perdagangan efek - neto                             60.232                          982
Pendapatan kegiatan penjaminan
   emisiefek                                           1.150
               dividen dan                               359                        607
Jumlah Pendapatan                                     61.741                      1.589

BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
    nilai portofolio efek                            40.268                          (54)
Beban kepegawaian                                     '11.086                      9.081
Penyusutan                                             3.090                       3.081
Jasa profesional                                       1.'19'l                        748
Umum dan administrasi                                  1.07',!                     1.011
Kustodian                                                 956                         546
Pemeliharaan sistem                                       930                         661
Sewa kantor                                               747                         738
Telekomunikasi                                            232                          382
Jamuan dan sumbangan                                       107                          14
lklan dan promosi                                          82                           40
Lain-lain                                                800                            61

 Jumlah Beban                                         60.560
 LABA (RUGI) USAHA                                        1.181                114.7201


 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN




                                              18

                                                                          \bth/
Page 40
                                                                          MINiA PAO lNl,ESTAt,lA SEKURITAS



Laba selisih kurs - neto                                                 63                            77
Beban keuangan                                                    (1 .1 33)                      (842)
Lain-lain - neto                                                    1.598                        1.284
Penghasilan (Beban) Lainlain - Neto                                     528                        519
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
  PAJAK PENGHASILAN                                                 1.709                    114.2011
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                                             104                         4'.to


LABA (RUGr) NETO TAHUN BERJALAN                                     1.813                    (13.791)

PENGHASTLAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi pada periode berikutnya:
  Pengukuran kembali
      liabilitas imbalan kerja                                      1   .183                          911
  Efek pajak terkait                                                (260)                        (201)
  Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
      aset keuangan yang diukur melalui
      penghasilan komprehensif lain                                     175                     2.603
   Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
      diukur melalui penghasilan

Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
  setelah pajak                                                         654                      3.313
JUMLAH LABA                KOMPREHENSIF

LABA (RUGI) NETO PER SAHAttt DASAR (Dalam nilai


LAPORAN ARUS KAS

               KETERANGAN
ARUS KAS DARI
  AKTIVITAS OPERASI
Penjualan portofolio efek                           329.692                                   187.294
Penerimaan komisi perantara
  perdagangan efek                                   10.835                                      3.050
Penerimaan penjamin emisi                             1 .150

Penerimaan pendaPatan bunga                             438                                           354
Pendapatan dividen                                      109                                           442
Penerimaan dari Perusahaan efek                              12
Pembelian portofolio efek                          (311.742)                                (153.ese)
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
   lembaga kliring dan penjaminan - neto            (2e.750)                                   34.689
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
   nasabah - neto                                      (e07)                                 (54.920)
                                                      1.31                                     '11.
Pembayaran lainnya - neto
 Kas Neto Diperoleh (Digunakan)
   Dari Aktivitas

 ARUS KAS DARI
   AKTIVITAS INVESTASI
                                                       (241)_                                     (1 75)
 Perolehan aset tetap
                                                                                                       81
 Penerimaan dari penjualan aset tetap




                                              19

                                                                                      h       frl d^/
Page 41
Kas Neto Digunakan Untuk
   Aktivitas lnvestasi                         (2411                           (e4)

ARUS KAS DARI
  AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan (pembayaran) dari
  utang subordinasi                           (2.000)                        4.000
Pembayaran utang bank                         (1.424)                   (1.424)
Pembayaran porsi pokok liabilitas sewa           (81)                          (80)
Kas Neto Diperoleh
  (Digunakan Untuk)
  Aktivitas Pendanaan                         (3.505)                        2.496
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
  KAS DAN SETARA KAS                          (5.219)                        7.400
KAS DAN SETARA KAS PADA
  AWAL PERIODE                                13.816                         6.416
KAS DAN SETARA KAS PADA
  AKHIR PERIODE                                8.597                    13.816

RASIO-RASIO KEUANGAN

                           KETERANGAN             2025               2024
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) usaha                                   1,9Yo       -926,40/o
Marjin laba (rugi) sebelum pajak                           2,8Yo       -893,70/o
Marjin laba (rugi) berjalan                                2,9Yo       -867,90/o
Mariin laba (rugi) komprehensif                           4,00/o       -659,40/o


SOLVABILITAS
Total liabilitas/total aset (x)                              0,4                0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x)                           0,6                0,1
Total aseUtotal ekuitas (x)                                  1,6                 1,1
Debt service coverage (x)                                    1,3               -4,5
lnterest coveraoe   (x)                                      2,6              -16,5

IMBAL HASIL
lmbalhasil aset (ROA)                                      0,70/o            -7,8Yo
lmbalhasilekuitas (ROE)                                    1,1%              -8,9%



RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan                                       3785,50/o           -84,7Yo
Jumlah Beban Usaha                                       271,30/o           -53,20/o
Rugi Usaha                                              -108,0%         -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan                                -113,1%         -43,30/o
Jumlah Rugi Komprehensif                                -123,SYo            -61,2%
Jumlah Aset                                               45,80/o           -26,30/o
Jumlah Liabilitas                                        378,0%             -71 ,70/o
Jumlah Ekuitas                                              1,60/0           -6,3Yo
EBITDA                                                   157,1Yo             49,00/o




                                         20
                                                                     qfutA/
Page 42
Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas
Marjin Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal
3'l Desember 2025

Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2025 secara berturut-turut adalah sebesar 3.785,5% dan 157 ,1o/o. Rasio proritabilitas
marjin laba usaha dan marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2025 secaa berturut-turut adalah sebesar 1,9o/o dan 2,9o/o. Pencapaian positif pada
marjin laba usaha dan marjin laba tahun berjalan, yang disertai dengan pertumbuhan positif pada
EBITDA Perseroan, disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Peningkatan jumlah pendapatan tersebut terutama berasal dari meningkatnya pendapatan jasa
Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga
puluh empat koma enam persen) mencapai Rp60.232 jula untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang berkontribusi sebesar 97,6% (sembilah puluh tujuh koma enam
persen) daritotal seluruh jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

Selain itu terdapat peningkatan pendapatan dari Penjaminan Emisi Efek sebesar Rp1.150 juta
atau sebesar 100o/o (seratus persen) pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025,
dimana pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 lidak terdapat pendapatan dari
Penjaminan Emisi Efek. Kembali munculnya pendapatan dari segmen ini memberikan tambahan
sumber pemasukan baru bagi Perseroan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas
Marjin Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024

Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2024 secaru berturut{urut adalah sebesar -84,7o/o dan 49,0%. Rasio proritabilitas
marjin laba usaha dan marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2024 secara berturut{urut adalah sebesar -926,4% dan -867,9%.

Penurunan pertumbuhan jumlah pendapatan sebesar 84,7olo tersebut utamanya dikarenakan
oleh menurunnya pendapatan jasa Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp2.438 juta atau
menurun 71 ,3o/o pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, penurunan
inijuga dipicu oleh menurunnya pendapatan dari dividen dan bunga sebesar Rp6.390 juta atau
menurun 91,3%. Sementara itu, pendapatan dari kegiatan Penjaminan Emisi Efek tercatat nihil
sehubungan dengan belum dijalankannya fungsi penjaminan oleh Perseroan pada tahun yang
berakhir di tanggal 31 Desember 2024.

Di sisi lain, EBITDA Perseroan mampu meningkat sebesar 49,0% meskipun terjadi penurunan
pada jumlah pendapatan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan
EBITDA ini didorong oleh penurunan beban usaha yang signiflkan, di mana saldo pencadangan
penurunan nilai portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rpl8.431 ,uta yang sebelumnya bertindak sebagai pengurang laba, telah berbalik menjadi
pemulihan penurunan nilai portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp54 juta yang bertindak sebagai penambah dalam perhitungan laba Perseroan.




                                              21

                                                                                 \ ful //-t
Page 43
V.            ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Pembahasan dan analisis keuangan di bawah ini dibuat berdasarkan laporan keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan ("SAK") yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opinitanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada
tang gal-tanggal tersebut.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disaiikan dalam
Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap
perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam
tabel-tabel maupun paragraf yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut
hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena
pembulatan tersebut.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di
masa mendatang dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa
dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor yang diuraikan dalam Bab Vl mengenai resiko usaha dalam
prospektus ini.

1. Umum
Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama sebagai
Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dan kegiatan usaha yang dijalani saat ini.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perantara
pedagang efek dan penjamin emisi efek masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Bapepam
fuo.Xep-2Zpttryt 999 ringgat 30 Agustus 1999 dan No.KEP-04/PM/PEE/2000 tanggal 3 April
2000. Di samping izin tersabut, Perseroan juga telah memiliki izin fasilitas perdagangan marjin
berdasarkan surat dari PT Bursa Efek lndonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta) dengan Surat
No.S852/BEJ.ANG/05-2005 tanggal 20 Mei 2005.

Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian (sesuai Anggaran
Dasar) hingga saat ini.

2. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Kegiatan operasi Perseroan
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan antara lain faktor internal
dan eksternal, sebagai berikut:
.  Faktor internal: peningkatan dan penurunan transaksi perdagangan efek, peningkatan biaya
   operasional, peningkatan dan penurunan investasi Perseroan, peningkatan dan penurunan
   hutang piutang Perseroan, kemampuan mematuhi regulasi dari pihak regulator pasar modal
   (termasuk pemenuhan ketentuan MKBD), serta keandalan sistem online trading.




                                               22
                                                                                   q *Yo'
Page 44
Faktor eksternal: perubahan kondisi ekonomi, sosial, politik regional dan global yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi keuangan Perseroan. Kondisi ekonomi
lndonesia memegang peranan penting dalam industri pasar modal seperti antara lain tingkat
pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga dan kondisi nilai tukar uang. Dalam
mengantisipasi kondisi tersebut, Perseroan senantiasa mencermati kebijakan yang diambil
oleh Pemerintah maupun pihak moneter dengan menerapkan manajemen risiko.
Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pergerakan nilaitukar mata uang asing (khususnya Dolar
Amerika Serikat), serta tingkat suku bunga yang terkendalidapat memberikan pengaruh yang
positif terhadap pertumbuhan perusahaan pasar modal.

Analisis Keuangan

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

Jumlah Aset

Perbandingan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember
2025 dengan 3l Desember 2024

Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
senilai Rp256.536 juta, meningkat sebesar Rp80.568 juta atau meningkat 45,8% (empat
puluh lima koma delapan persen) dibandingkan dengan Rp175.968 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkalnya piutang nasabah pihak ketiga
sebesar Rp73.986 juta atau meningkat 1 .513% (seribu lima ratus tiga belas persen)
mencapai Rp78.876 juta dibandingkan dengan Rp4.890 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan meningkatnya piutang dari lembaga kliring dan penjaminan
sebesar Rp36.292 juta atau meningkat 1 397o (seratus tiga puluh sembilan persen) mencapai
Rp62.405 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan Rp26.113 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal
tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara signifikan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Jumlah Liabilitas

Perbandingan Jumlah Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember
2025 dengan 3l Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah senilai Rp98.764 juta, meningkat sebesar Rp78.102 juta atau meningkat 378o/o (liga
ratus tujuh puluh delapan persen) dibandingkan dengan Rp20.662 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan signifikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya utang nasabah pihak ketiga
sebesar Rp72.791 juta atau meningkat 8.533,5% (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga
koma tiga persen) mencapai Rp73.644 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan Rp853 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan pencatatan pada utang kepada lembaga kliring dan
penjaminan sebesar Rp6. 2,uta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan nihil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.




                                                                                 n,   kt ot
Page 45
                                                                   MINNAPAOII
                                                                   tknr$.r ol Mcii   560d.




Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara signifikan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


Jumlah Ekuitas

Perbandingan Jumlah Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dengan 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah senilai Rp157.772 juta, meningkat sebesar Rp2.467 juta atau meningkat 1,6% (satu
koma enam persen) dibandingkan dengan Rp155.306 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan ini disebabkan oleh penurunan komponen ekuitas lainnya sebesar Rp269 juta
atau menurun 4,2o/o (empat koma dua persen) mencapai negatif Rp6.615 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp6.346 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Lalu, penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan saldo defisit belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp2.735 juta atau menurun 2,2o/o (dua koma dua persen)
mencapai negatif Rp119.640 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan negatif Rp122.375juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember2024.


ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jumlah Pendapatan

Perbandingan Jumlah Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah senilai Rp61.741 juta, meningkat sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5yo
(tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma lima persen) dibandingkan dengan Rp1.589
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan dari pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek - neto yang signifikan sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6%
(enam ribu tiga puluh empat koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Dimana peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek - neto tersebut
disebabkan oleh pembukuan laba belum terealisasi atas efek senilai Rp27.759 juta,
meningkatnya laba direalisasi atas perdagangan efek - neto sebesar Rp4.885 juta atau
meningkat 29,2o/o (dua puluh sembilan koma dua persen) mencapai Rp21.638 juta, dan
meningkatnya komisitransaksisebesar Rp7.785 juta atau meningkat 255,2o/o (dua ratus lima
puluh lima koma dua persen) mencapai Rp10.835 juta pada tahun yang berakhir di tanggal
31 Desember2025.

Lalu, peningkatan jumlah pendapatan Perseroan juga disebabkan oleh pembukuan
pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk tahun yang




                                         24
Page 46
                                                                    l{entrd fnocia Sd(


berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dimana sebelumnya pada tahun yang berakhir di
tanggal 31 Desember 2024 Perseroan mencatatkan saldo nihil. Pendapatan penjaminan
emisi efek tersebut berasal dari imbalan jasa atas peran Perseroan sebagai penjamin
pelaksana emisiefek dalam rangka penambahan modaldengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh PT Sanurhasta Mitra Tbk. Penjaminan
emisi efek merupakan layanan profesional yang diberikan oleh perusahaan sekuritas yang
telah memiliki izin dariOJK untuk membantu perusahaan (emiten) dalam menghimpun dana
darimasyarakat melalui penerbitan instrumen keuangan (saham atau obligasi).

Jumlah Beban Usaha

Perbandingan Jumlah Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah beban usaha mengalami peningkatan sebesar Rp44.251 juta atau meningkat
271,3o/o (dua ratus tujuh puluh satu koma tiga persen) mencapai Rp60.560 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp16.309 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pencadangan penurunan
                     -
nilai portofolio efek neto secara signifikan sebesar Rp40.322 juta atau meningkat
74.670,40/o (tujuh puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh koma empat persen) mencapai
Rp40.268 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
negatif Rp54 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Pencadangan
ini merupakan pencadangan atas nilai saham PT Bakrie Telecom yang saat ini dalam
keadaan suspend.

Peningkatan jumlah beban usaha antara lain juga disebabkan oleh meningkatnya beban
kepegawaian sebesar Rp2.005 juta atau meningkat 22,1o/o (dua puluh dua koma satu
persen) mencapai Rp11.086 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, dibandingkan dengan Rp9.081 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
3'1 Desember 2024. Peningkatan beban kepegawaian ini disebabkan oleh adanya kenaikan
pembayaran komisi kepada sales atas transaksiyang juga meningkat.

Laba (Rugi) Usaha

Perbandingan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba usaha mengalami peningkatan sebesar Rp15.901 juta atau meningkat 108% (seratus
delapan persen) mencapai Rp1.181 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan negatif Rp14.720 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember2024.

Peningkatan laba usaha terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5o/o (tiga ribu tujuh ratus delapan
puluh lima koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025. Dimana peningkatan tersebut didorong oleh meningkatnya
pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek neto sebesar Rp59.250 juta atau
6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta, dan
pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1 .150 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                         25
Page 47
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan

Perbandingan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 3t Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba neto tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rp15.604 juta atau meningkat
113,1% (seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp13.791 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan laba tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah pendapatan
yang signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5o/o (tiga ribu tujuh ratus
delapan puluh lima koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025. Dimana peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan
pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek neto sebesar Rp59.250 juta atau
6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen), dan pencatatan pendapatan
kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta pada tahun yang berakhir di tanggal
31 Desember 2025 (yang pada tahun sebelumnya nihil).

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak

Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 3l Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 3l Desember 2024

Penghasilan komprehensif lain setelah pajak mengalami penurunan sebesar Rp2.659 juta
atau menurun 80,3% (delapan puluh koma tiga persen) mencapai Rp654 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp3.313 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan keuntungan nilai wajar pada aset keuangan yang
diukur melalui penghasilan komprehensif sebesar Rp2.428 juta atau menurun 93.37o
(sembilan puluh tiga persen) mencapai Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp2.603 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif

Perbandingan Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 202l+

Jumlah laba komprehensif sebesar Rp2.467 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang merupakan peningkatan sebesar Rpl2.945 juta atau meningkat
123,5% (seratus dua puluh tiga koma lima persen) dibandingkan kerugian komprehensif
Rp10.478 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan laba komprehensif terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah
pendapatan yang signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh




                                         26

                                                                            \ tul at
Page 48
ratus delapan puluh lima koma lima persen) mencapai Rp6't.741 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana hal tersebut berkontribusi langsung
kepada peningkatan laba tahun berjalan sebesar Rp15.604 juta atau meningkat 113,1%
(seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, yang kemudian ditambah dengan saldo penghasilan
komprehensif lain setelah pajak dengan nilai Rp654,uta, menghasilkan laba komprehensif
sebesar Rp2.467 juta.

ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi

Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember 2025 dengan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rpl.473 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 3'l Desember 2025, terutama dari pembelian portofolio efek sebesar
Rp311.742 juta, pembayaran kepada nasabah neto sebesar Rp907 juta, dan pembayaran
kepada lembaga kliring dan penjaminan neto sebesar Rp29.750 juta, yang lebih besar
dibandingkan penerimaan dari penjualan portofolio efek sebesar Rp329.692 juta,
penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar Rpl0.835juta, penerimaan
penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta, penerimaan pendapatan bunga sebesar
Rp438 juta, dan pendapatan dividen sebesar Rp109 juta.

Peningkatan kas neto digunakan untuk aklivitas operasi tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pembelian portofolio efek sebesar Rp157.783 juta atau meningkat '102,5%
(seratus dua koma lima persen) mencapai Rp31 1.742 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp153.959 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Lalu, penurunan juga disebabkan oleh peningkatan pembayaran kepada lembaga kliring dan
penjaminan neto sebesar Rp64.439 juta atau meningkat 185,8% (seratus delapan puluh lima
koma delapan persen) mencapai Rp29.750 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dimana Perseroan mencatatkan penerimaan dari lembaga kliring dan penjaminan neto
sebesar Rp34.689 juta.

Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas lnvestasi

Perbandingan Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas lnvestasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 3l Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan sebesar Rp147 juta
atau meningkat 156,4% (seratus lima puluh enam koma empat persen) mencapai
Rp241 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan Rp94 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi tersebut terutama disebabkan oleh
nihilnya penerimaan dari penjualan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dimana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
Perseroan mencatatkan penerimaan sebesar Rp81 juta penerimaan dari peniualan aset
tetap.




                                          27
                                                                              t *f at
Page 49
Lalu, peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi juga disebabkan oleh
meningkatnya perolehan aset tetap sebesar Rp66 juta atau meningkat 37,7olo (tiga puluh
tujuh koma tujuh persen) menelpai Rp 241 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan

Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah senilai Rp3.505 juta, terutama disebabkan adanya pembayaran
utang subordinasi sebesar Rp2.000 juta, pembayaran utang bank sebesar Rp1.424 juta,
serta pembayaran porsi pokok liabilitas sewa sebesar Rp81 juta.

Pembayaran utang subodinasi merupakan pembayaran kepada Eveline Listijosuputro pada
tanggal 15 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta dan pembayaran kepada Henry Kurniawan Latief
pada tanggal 21 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta.


Likuiditas dan Sumber Pendanaan
 Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan untuk melunasi liabililas keuangan
jangka pendeknya. Likuiditas diperlukan untuk keperluan modal kerja dan belanja modal.
Secara historis, sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari kegiatan
operasional dan setoran modal, sedangkan likuiditas eksternal Perseroan berasaldari utang
 bank dan utang subordinasi.

Sumber Likuiditas Material yang Belum Digunakan

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber
likuiditas material yang merupakan likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas yang
tercatat sebesar Rp8.597 juta yang belum digunakan.

Kecenderungan yang Diketahui, Permintaan, Perikatan atau Komitmen yang
Mengakibatkan Terjadinya Peningkatan atau Penurunan yang Material Terhadap
Likuiditas

Perseroan menilai bahwa terdapat kejadian yang dapat memengaruhi secara material
kondisi likuiditas Perseroan. Sebagai perusahaan sekuritas, tingkat likuiditas Perseroan
dipengaruhi oleh nilai transaksi perdagangan nasabah. Volatilitas pasar, perubahan suku
bunga, dan fluktuasi nilai lukar dapat memengaruhi aktivitas transaksi nasabah Perseroan
yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan dan arus kas operasional. Perseroan
senantiasa memantau perkembangan tersebut dan mengambil langkah pengelolaan demi
menjaga tingkat likuiditas pada posisi yang sehat.

Pernyataan Perseroan mengenai Kecukupan Modal Kerja

Saat ini Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dari aklivitas operasi Perseroan dengan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang sebesar Rp76.179 juta pada 30 Desember
2025, telah melebihi nilai yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 52lPOJK.o4l2020




                                          28
                                                                            q^pA/
Page 50
                                                                                                        MINI{A PAOI lNl/ESTAtr{A S€KURIAS
                                                                                                        l,fcrb6 ol kno,E*t Stod( Cxhr{a


         tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yaitu sebesar Rp25
         miliar.

         Kedepannya apabila terdapat perubahan peraturan yang mengharuskan perusahaan efek
         yang memiliki kegiatan.ugSha sebagai perantara pedaging etek dan penjamin emisi
                                                                                         efek,
         memiliki MKBD yang lebih besar, maka dana hasil-Penambahan Modat Dengan Hak
         Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat digunakan untuk memenuhi peraturan tersebut.

5. Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi, lnvestasi, dan pendanaan
         a. Arus Kas dariAktivitas Operasi
              Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus
              kas negatif dari aktivitas operasi sebesar Rp1.473 juta, dibandingkan arus kas
              positif Rp4.998 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
              Perbedaan initerutama disebabkan oleh peningkatan pembefJn portofolio efek sebesar
              Rp311 .742 juta.

         b. Arus Kas dariAktivitas lnvestasi

              Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus
              kas negatif dari aktivitas investasi sebesar Rp241juta, meningkat dari posisi negatif tahun
              2024 sebesar Rpg4 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya perolehan aset
              tetap karena adanya penambahan nilai pada akun pembelian periUdt kantor yaitu
              pembelian server, komputer kantor dan alat-alat lT lainnya di tahun yang berakhir pada
              tanggal 31 Desember 2025.

      c. Arus Kas dariAktivitas Pendanaan
              Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus
              kas negatif dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.505 juta, dibandingkan dengan arus
              kas positif sebesar Rp2.496 juta untuk tahun yang Oerat<nir pada tanlgal 31 Desember
              2024. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran utang subordinasi sebesar
              Rp2.000 juta.


6. lnformasi Segmen Operasi
      Saat ini, Perseroan
                        {bagidalam 2 segmen operasi, yaitu Perantara Perdagangan Efek dan
      Penjaminan Emisi Efek. Kegiatan-kegiatan operasi tersebut menjadi Oasir pelaporan
      informasi segmen Perseroan.
                                              ___                                                                   Dalam Rupiah
                                                                                                     202I
    Tahun                                                                     PemntaE
                                 Penjamlnln   Dlvlden d.n                                  Penjamlnan Dlvlden dan
                                 Emisi Efek     Bunga          Total         Perd!gengan
                                                                                Efek
                                                                                           Emisi Efek    Bunga
Jumlah
                   60231 765095 1 150@0000                  61 741 015 871                                                1 589 022 869



Laba (Rugl)
Uaaha                                                        1.180.52.692                                              (l/t.720.039.1a5)


                                                              527 62AA51


                                                            L708.153.4/t3                                             (14.201.403.8(x)

Manfaat Pajak
Penghasilan                                                   104 388 790                                                  4',to't73701




                                                               29

                                                                                                                      h tuta/
Page 51
                                                                              MINNA PADI I ]ITT'ESIAMA SEXT.RTTAS




Ltba (Rugll
Porlod€                                                                                        (13,7t1.23rr.103)


(Rusi)                                                                                            3 313 301 154
KompEhensif


(Rugl)                                                                                         (r0.477.S28.949)
KomoGhen!lf


         Pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, segmen Perantara Perdagangan
         Efek berkontribusi sebesar Rp60.231.765.095 atau 97,60/o pada jumlah pendapatan
         Perseroan dan segmen Penjaminan Emisi Efek berkontribusisebesar Rp1.150.000.000 atau
         1,g% padajumlah pendapatan Perseroan, dan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
         Desember 2024, segmen Perantara Perdagangan Efek berkontribusi sebesar
         Rpg81.834.851 atau 61,8% pada jumlah pendapatan Perseroan, sementara itu segmen
         Penjaminan Emisi Efek nol karena Perseroan tidak menjalankan fungsi Penjaminan Emisi
         Efek selama lahun2024.


7. Pola Arus Kas dan Kaitannya dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
         Sebagai entitas yang bergerak di sektor jasa keuangan khususnya perantara perdagangan
         efek dan kegiatah penunjang pasar modal, pola arus kas Perseroan sangat dipengaruhi oleh
         dinamika pisar modal dan siklus aktivitas investor. Beberapa karakteristik pola arus kas
         Perseroan antara lain:

         Musiman (Seasonal)
         yang dimaksud dengan musiman pada perusahaan efek, bukanlah mengenaikenaikan atau
         penurunan pada muiim tertentu yg pastidalam satu tahunnya. Musiman lebih pada momen
         kejadian te(entu yang dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.

         Arus kas operasional Perseroan cenderung meningkat pada periode dengan volume
                                                     pelaporan laporan keuangan emiten, periode aksi
                          -nghtstinggi, seperti pada
         transaksi buisa yang
         korporasi (lPO,          iCsue), maupun    pada saat terdapat volatilitas pasar yang memicu
         peningkatan aktivitas   jual dan beli efek oleh nasabah. Demikan sebaliknya, pada periode
         pasaisepi (tow tradinj season) karena adanya pengaruh politik dan ekonomi baik di dalam
         dan luar negeri, terjadi pandemi, bencana alam, pendapatan dari komisi menurun sehingga
         arus kas juga relatif lebih rendah.

         Selain itu, penjualan portofolio efek Perseroan bersifat tidak rutin, hanya dilakukan ketika
         harga efek sud-ah mencapaitarget keuntungan yang ditetapkan manajemen. Selama belum
         diiuit, keuntungan yang iercatai masih berupa akun laba (rugi) belum terealisasi atas efek,
         seningga belum memberikan dampak kas masuk. Pola ini menambah sifat musiman arus
         kas peiseroan karena realisasi kas sangat bergantung pada momentum pencairan portofolio
         investasi.

         pergerakan Kas akibat Kewajiban Kliring dan Penyelesaian Transaksi (Settlement)

         Sebagai anggota bursa, Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban kliring harian melalui
         KpEl. Hal inimenyebabkan adanya arus kas masuk dan keluar dalam jumlah signifikan yang
         bersifat sementaia, karena dana nasabah yang ditampung pada rekening kliring akan
         segera disalurkan sesuai instruksitransaksi. Pola ini menyebabkan fluktuasi kas yang besar,
         tetipi tidak sepenuhnya mencerminkan posisi likuiditas Perseroan sendiri.




                                                    30
                                                                                               1 ful, A/
Page 52
   Pembatasan Pengalihan Dana kepada Perseroan
   Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan atas kemampuan untuk
   mengalihkan dana dari pihak manapun kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
   kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.


   Belanja Modal dan Komitmen lnvestasi Barang Modal
   Selama tahun 2025, tidak terdapat ikatan material untuk komitmen investasi barang modal
   sehingga Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai nama pihak yang melakukan
   ikatan, tujuan ikatan, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan, mata uang
   yang menjadi denominasi dan langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk
   melindungi risiko dari posisi mata uang asing.

   Belanja modal Perseroan di masa lalu sebagian besar timbul dari pembelian perabot
   peralatan kantor dan partisi dan perangkat komputer.

   Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk
   masing-masing    periode:
                                                                         Daram Jutaan Ruptph
                   Keterangan
    Perabot kantor dan partisi                                   241
    Peralatan kantor                                                                    fi;
                                                                 241                    175

   Belanja modalditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan, yang diharapkan
   berbanding selaras dengan peningkatan pendapatan Perseroan.

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
   dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasidan isu lingkungan hidup.

   Sumber Dana

   Sumber dana Perseroan untuk pembiayaan pembelian barang modal sebagian besar
   berasal dari kas internal Perseroan. Di periode mendatang, Perseroan akan tetap
   mengandalkan kas internal.

   Komitmen lnvestasi Barang Moda!

   Sampaitanggalditerbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak membuat komitmen investasi
   barang modalyang materialsehingga Perseroan tidak menyajikan informasimengenaipihak
   yang terkait dalam perjanjian, nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah
   direalisasi, sanksi, tujuan, distribusi secara geografis, sumber dana yang digunakan,
   prakiraan periode dimulai dan selesainya proses Pembangunan dalam rangka investasi
   barang modal, dan peningkatan kapasitas produksi atau jasa yang diharapkan dari investasi
   barang modal.


10. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman
   Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing

   Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari potensi perubahan nilai wajar atau arus kas
   masa depan instrumen keuangan akibat fluktuasi kurs mata uang asing.




                                            31

                                                                                 t f,'f A/
Page 53
   Perseroan tidak memiliki eksposur yang material terhadap risiko ini, karena sebagian besar
   aset dan liabilitas Perseroan berdenominasi dalam Rupiah. Selain itu, transaksi yang
   dilakukan di pasar modal lndonesia juga menggunakan mala uang Rupiah. Oleh karena itu,
   dapat dikatakan bahwa dampak perubahan nilai tukar terhadap kinerja keuangan Perseroan
   tergolong tidak signifikan.

   Risiko Tingkat Suku Bunga

   Risiko suku bunga arus kas timbul ketika arus kas masa depan dari instrumen keuangan
   dapat berubah akibat fluktuasi suku bunga pasar. Lalu, nilai wajar risiko suku bunga
   berkaitan dengan potensi perubahan nilai wajar instrumen keuangan karena pergerakan
   suku bunga.

   Perseroan menghadapi kedua jenis risiko tersebut, terutama dari aset dan liabilitas seperti
   deposito berjangka dan piutang, yang sensitif terhadap perubahan suku bunga.

   Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan secara aktif memantau perkembangan suku
   bunga pasar guna memastikan bahwa suku bunga yang diterapkan tetap kompetitif.


11. Manajemen Risiko Keuangan
   Perseroan telah menyusun dan mendokumentasikan kebUakan terkait pengelolaan risiko
   keuangan. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian integral dari strategi bisnis dan
   manajemen risiko Perseroan secara menyeluruh. Strategi manajemen risiko tersebut
   bertujuan untuk mengurangi dampak ketidakpastian pasar terhadap kinerja keuangan
   Perseroan. Manajemen menetapkan kebijakan mengenai manajemen risiko keuangan
   secara komprehensif, dengan mempertimbangkan masukan dari laporan-laporan komite
   risiko yang dibentuk dalam berbagai divisi terkait.

   Perseroan menjalankan operasinya di dalam negeri dan menghadapi sejumlah risiko
   keuangan, termasuk risiko terkait permodalan, fluktuasi harga pasar, suku bunga, risiko
   kredit, dan risiko likuiditas.

   Risiko Kredit

   Risiko kredit muncul dari potensi kegagalan counterpafty dalam memenuhi kewaiiban
   kontraktual, yang mengakibatkan kerugian keuangan bagi Perseroan. Perseroan tidak
   memiliki konsenirasi risiko kredit yang besar karena eksposur tersebar secara luas.
   Perseroan menerapkan kebijakan untuk memastikan bahwa semua transaksi perdagangan
   dan pembiayaan hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki kredibilitas dan riwayat
   kredit yang baik.

   Risiko Likuiditas

   Manajemen memiliki kerangka kerja untuk mengelola risiko likuiditas untuk pengelolaan
   dana jangka pendek, menengah, dan panjang, serta persyaratan manaiemen likuiditas
   perseioan memastikan tersedianya cadangan dana yang cukup, akses ke fasilitas
   perbankan, dan sumber pembiayaan lainnya. Perseroan secara aktif memantau rencana
   dan realisasi arus kas untuk memastikan kesesuaian antara profil iatuh tempo aset
   keuangan dan liabilitas keuangan.




                                                                                   q#[ a/
Page 54
   Risiko Harga Pasar

   Perseroan menghadapi risiko harga pasar berupa penurunan nilai aset akibat fluktuasi harga
   saham atau efek lainnya yang dimiliki dalam portofolio investasi. Kondisi pasar modal yang
   tidak menentu dan perubahan sentimen pasar dapat menyebabkan harga efek menurun,
   sehingga berpotensi mengurangi nilai aset dan laba Perseroan, serta memengaruhi posisi
   MKBD yang dipersyaratkan oleh regulasi.

   Untuk mengelola risiko ini, Perseroan menjalankan strategi investasi yang terukur melalui
   diversifikasi atau penyebaran jenis aset dengan tujuan menghindari kerugian terpusat.
   Perseroan juga menerapkan batasan (sfopJoss) yang disiplin untuk membatasi dampak
   penurunan harga lebih lanjut. Selain itu, tim riset dan manajemen risiko melakukan
   pemantauan kondisi pasar secara harian dan analisis mendalam terhadap kualitas emiten
   agar Perseroan dapat mengambil keputusan investasi secara hati-hati.

   Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko yang signifikan dalam satu jenis investasi
   tertentu.

   Manajemen Modal

   Perseroan mengelola modal untuk memastikan kelangsungan usaha secara
   berkesinambungan, serta untuk memaksimalkan imbal hasil bagi pemegang saham melalui
   pengelolaan saldo utang dan ekuitas yang optimal.

   Dalam rangka menjaga struktur modal yang optimal, Perseroan dapat menyesuaikan
   kebijakan pembayaran dividen, pengurangan modal, penerbitan saham baru, pembelian
   kembali saham beredar, melakukan pinjaman baru, atau menjual aset untuk memperoleh
   pembiayaan.


12. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
   Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
   penting dalam ekonomiyang dapat memengaruhijumlah pendapatan dan profitabilitas yang
   dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana
   tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.


13. Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya

   Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh
   Perseroan dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan selain yang sudah diungkapkan
   dalam Prospektus.


    Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih
    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat
    peningkatan laba komprehensif yang material sebesar 123,5% (seratus dua puluh tig{loma
    iima persen; mencapai Rp2.467 juta dibandingkan rugi komprehensif sebesar Rp10.478 juta
    untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama
    disebabkan oleh meningkatnya pendapatan usaha yang signifikan sebesar Rp60.152 juta
    atau 3.785,5% (tiga ribu tuiuh ratus delapan puluh lima koma lima persen) mencapai
    Rp61.741 juta dibandingkan dengan Rp1 .589 iuta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2024.




                                                                                  q *3u,
Page 55
t5. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih
    Tidak ada dampak perubahan harga, inflasi atau perubahan kurs valuta asing yang
   berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan selama tiga tahun terakhir.


16. Perubahan Kebijakan Akuntansi

   Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 3'l Desember
   2025 dan 2024 lelan disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi
   Keuangan (SAK) di lndonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh
   Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).

   Perseroan telah menerapkan revisi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif 1
    Januai 2025, yang relevan bagi Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan material
   terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
   - PSAK 117, "Kontrak Asuransi".
   - Amendemen PSAK 117, "Kontrak Asuransi": Penerapan Awal PSAK 'l 17 dan PSAK 109
        - lnformasi Komparatif.
   - Amendemen PSAK 221, "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing": Kekurangan
        Ketertukaran.

    Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk
    tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, sebagai berikut:
    -   Amendemen PSAK'109, "lnstrumen Keuangan" dan PSAK 107,'lnstrumen Keuangan -
        Pengungkapan": Klasifikasi dan Pengukuran lnstrumen Keuangan.
    -   Penyesuaian Tahunan 2024 lethadap PSAK 107, "lnstrumen Keuangan -
        Pengungkapan', PSAK 109, "lnslrumen Keuangan"' PSAK 110, "Laporan Keuangan
        Konsolidasian" dan PSAK 207, "Laporan Arus Kas".

    Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk
    tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari2027, sebagai berikut:
    -   PSAK 413, "Penurunan Nilai".
    -   PSAK 414, "Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan
        SAK lndonesia untuk Entitas Privat".
    -   PSAK 118, "Penyaiian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan"'

    sampai dengan tanggal penyeselaian laporan keuangan, Perseroan masih mempelajari
    dampaX yani mungfin'tiniOut Oari penerapan amendemen PSAK lersebut dan dampak dari
    penerapin amendemen PSAK tersebut pada laporan keuangan belum dapat ditentukan.

    Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selain dari PSAK dalam jangka waktu 2 tahun
    terakhir.




                                             u
                                                                                   \ tuN at
Page 56
                                                                             MII{NA PAOI IT|VESTAMA SEXURTTAS
                                                                             ln6la ol ftidEri.9dr arhrr.


17. Kebijakan Pemerintah dan lnstitusi Lainnya yang Bedampak Langsung dan Tidak
    Langsung
      Pertumbuhan ekonomi lndonesia ditargetkan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) pada
      2025, lebih tinggi dibanding realisasi 5,03% (lima koma nol tiga persen) pada2024. Kenaikan
      ini didukung oleh tingginya minat investasi asing dan domestik, tercermin dari realisasi
      investasi Rp1.714,2 triliun pada 2024 yang mencapai 103,9% (seratus tiga koma sembilan
      persen) dari target Rp1.650 triliun. Target pertumbuhan ekonomi yang optimis ini
      diperkirakan mendorong meningkatnya aktivitas pasar modal, baik dari sisi investor institusi
      maupun ritel. Dengan demikian, iika pertumbuhan ekonomi dan investasi 2025 mampu
      mencapai atau melampaui realisasi tahun sebelumnya, maka Perseroan dan industri
      sekuritas pada umumnya akan memperoleh dampak positif dari peningkatan aktivitas
      tersebut.

      selain itu, pada tahun 2025 Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan PoJK No. 13 Tahun 2025
      tentang Pengendalian lnternal dan Perilaku Perusahaan Efek, yang memperkuat kewajiban
      perusa,-haan iekuritas dalam hal tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan investor.
      Aturan ini mewajibkan perusahaan efek, termasuk penjamin emisi dan perantara pedagang
      efek, untuk meningkatkan uji tuntas terhadap calon emiten, mengelola potensi konflik
      kepentingan, dan menerapkan standar perilaku yang lebih ketat, termasuk dalam aktivitas
      komunikisi dan promosi. Bagi Perseroan, keberadaan regulasi ini akan mendorong
      peningkatan kuaiitas pengendalian internal dan kepatuhan, yang nantinya dapat
      mempirkuat kepercayaan investor terhadap industri pasar modal dan mendukung
      keberlanjutan kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.


18. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang

      Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang
      sebesar dp-98.764 juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang nasabah pihak ketiga sebesar
      Rp73.644'juta, utang bank sebesar Rp6.766 iuta, utang kepada lembaga kliring dan
      p6njaminan sebesar Rp 6.542 juta, liabilitas imbalan kerja sebesar Rps 988 ,uta, utang
      iubbrdinasi Rp2.000 juta, beban akrual Rp1.786 juta' utang lain-lain Rp1.741 juta, utang
      pajak sebesai Rplg7juta, liabilitas sewa Rp88 juta, dan utang perusahaan efek sebesar
      Rp12 juta.

      Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih tglulaltS
                                                                                              juta,
      sebesar dp'20.662 juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang bank sebesar Rp6.190
      tiaUiiitas imUatan keila sebeiar Rp6.125 juta, utang subordinasi Rp4 00O
                                                                               jutl beban    akrual
      Rp1.038 juta, utang nasabah pihak ketiga Rp853 juta, utang lain-lain Rp285
                                                                                    juta, liabilitas
      sewa Rp169 luta, dan ulang pajak Rp3 iuta.


19.   lnvestasi Barang Modal yang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan
      Regulasi dan lsu Lingkungan HiduP
      Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan
      dalam rangia pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup'




                                                  35
                                                                                             \,bt d-/
Page 57
Vt. FAKTOR RISIKO
lnvestasi pada saham Perseroan mengandung Sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan
investasi, para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan Semua
informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam
bab ini. Risiko+isiko yang dilelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau
tidak komprehensif dalam kaitannya dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk
meribeli, m-emilikiatau menjual saham Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang dijelaskan dalam
bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai tantangan yang dihadapi oleh
Perseroan pada saatini atau yang mungkin terjadi di masa depan. Risiko-risiko.tambahan baik
yang diketahui maupun yang tidati, mungkin di masa depan memberikan dampak material yang
negitit paaa kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Harga pasar dari
sa[am Persero-an dapat menurun karena risiko tersebut dan para calon investor dapat
kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.

Pembahasan dalam bab/subbab ini
keadaan di masa mendatang dan me
asumsi pada saat ini dan masa depa
mendatang yang pencapaian aktual
namun mlfier5itbs pada, haFhat yang dibahas pada Bab Vl dalam Prospektus ini Pada saat
membaca, calon investor harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang
diketahui dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang dapat
menyeUabfan hasil usaha Perseroan di masa mendatang mungkin berbeda secara materi dan
i"uirioriri dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, iaminan, atau prediksi
apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh tersebut akan tercapai'
                                                                                       yang
Risiko yang disajikan di bawah ini merupakan risiko secara.langsung dan tidak langsung
miterii Uigi perseroan dan telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama'

A.RISIKoUTAMAYANGMEMPUNYAIPENGARUHSIGNIFIKANTERHADAP
    KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

Risiko Kepatuhan
                                                                      terutama Peraturan Yang
                                                                      un peraturan Pemerintah
                                                                     atau penambahan seiring
                                                                      peraturan-peraturan baik


 peringatan atau perintah tertulis' delrstlng dan
 Pemberian sanksi karena ketidakpatuhan akiba
 p"i"trrrn dapat memengaruhi kelangsungan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Perseroan.
                                                  dan Penjaminan Emisi Efek. Apabila terjadi
                                       -bari Efek Perseroan
 Perseroan memiliki izin Perantara Pedagang
                                                            tidak dapat memenuhinya maka
 XeiiOifpitunan akan adanya peraturan        dan
 ;[2n;4" potensi pencabuian salah satu atau seluruh izin usaha Perseroan, maka hal tersebut
 J"prt t*i,V"O"okan terhentinya kegiatan usaha  yang  juga berdampak langsung pada kinerja
 keuangan dan operasional Perseroan.




                                               Jb
                                                                                     \ bf at
Page 58
Perseroan selalu berusaha mematuhi peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh OJK, SRO,
maupun peraturan pemerintah lainnya untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN
   TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI
   KEUANGAN PERSEROAN

Berikut beberapa risiko usaha yang mempunyai pengaruh penting terhadap kegiatan usaha
Perseroan:

Risiko Keadaan Makroekonomi

Keadaan ekonomi makro domestik dan global dapat memengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan. Ketidakpastian politik dan kebijakan global dapat memengaruhi stabilitas pasar
modal lndonesia. Akibat dari keadaan tersebut, terdapat potensi penurunan harga saham-Saham
di bursa efek dan tekanan penjualan yang tinggi. Hal ini memengaruhi minat investor untuk
berinvestasi, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan usaha Perseroan, yang
berdampak langsung pada kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Risiko Pasar

Risiko pasar adalah potensi kerugian yang dialami akibat perubahan nilai pasar dari instrumen
keuangan seperti saham, obligasi, dan efek lainnya. Risiko ini sangat relevan untuk perusahaan
efek kirena mereka terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan efek dan peniaminan emisi
efek.

Risiko pasar timbul karena adanya potensi fluktuasi harga efek yang akan memengaruhi
portofolio efek Perseroan Secara langsung. Penurunan harga efek dalam portofolio efek
irerseroan dapat menyebabkan kerugian, baik realized mau,pun un,ealized pada pendapatan
Perseroan, yang berdampak langsung pada kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan
usaha Perseroan.

Penurunan nilai efek dan penurunan volumefualue transaksi nasabah secara signifikan dapat
pula berdampak pada penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perseroan hingga
menGlpai di bawah ketentuan minimum oJK. Hal ini dapat menyebabkan tersuspensinya
kegiatan Perantara Perdagangan Efek Perseroan. Risiko pasar ini berdampak pada
kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.

Risiko Operasional

Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi sehubungan dengan prosedur operasional
Perseroan seperti penanganan permasalahan, penyelesaian transaksi perdagangan, proses
kliring, penyerahan efek, dan pembayaran efek. Keterlambatan dan kegagalan proses internal,
kesaiahan manusia, kegagalan sistem teknologi, atau kejadian eksternal yang mengganggu
aktivitas operasional perusihaan. Hal lersebut dapat berakibat pada kerugian finansial, denda,
dan terhambatnya kegiatan operasional Perseroan.

Risiko Persaingan Usaha

Risiko persaingan usaha meliputi persaingan harga, produk layanan, pangsa pasar, reputasi,
dan kredibilitai. Risiko ini memicu Perseroan untuk bersaing dengan menawarkan fee atau
komisi yang lebih rendah kepada nasabah dengan tujuan meningkatkan pangs? pasar. Hal
tersebui m6nyebabkan penurunan pendapatan dari kegiatan usaha Perantara Perdagangan




                                              37
                                                                                  r gt a/
Page 59
Efek. Turunnya pendapatan mengakibatkan penurunan pangsa pasar Perseroan sehingga
berpengaruh pada turunnya kualitas layanan, reputasi, dan kredibilitas, yang kemudian dapat
berdampak pada kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Perseroan tidak dapat menjamin bahwa pangsa pasar saat ini dapat dipertahankan apabila
perusahaan efek lainnya menyediakan produk yang sebanding atau lebih unggul dari yang
Perseroan sediakan atau beradaptasi lebih cepat daripada Perseroan terhadap tren industri yang
berkembang. Hal ini dapat berdampak material dan merugikan kegiatan usaha, serta kinerja
keuangan dan operasional Perseroan.

Risiko Kredit

Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan nasabah atau lawan transaksi dalam
memenuhi kewajiban keuangannya kepada Perseroan secara tepat waktu dan sesuai jumlah
yang disepakati. Sebagai perusahaan sekuritas, Perseroan menghadapi berbagai risiko kredit,
diantaranya gagal bayar dan kerugian akibat penempatan dana di pihak ketiga.

Gagal bayar dalam penyelesaian transaksi efek, di mana nasabah tidak menyediakan dana yang
cukup di tanggal penyelesaian transaksi (T+2). Hal tersebut dapat merugikan Perseroan karena
nilai efek yang fluktuatif antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian. Nilai likuidasi dari
efek yang dibeli jika turun, maka tidak dapat menutup kewajiban pembayaran nasabah kepada
Perseroan. Jika nilainya signifikan akan berdampak pada kinerja keuangan dan kelangsungan
usaha Perseroan.

Risiko penempatan dana pada lembaga keuangan (giro dan deposito) muncul saat lembaga
keuangan atau penerbit instrumen tersebut mengalami gagal bayar atau kepailitan. Keadaan
tersebut akan menyebabkan Perseroan tidak dapat menarik kembali dana yang ditempatkan. Hal
ini secara langsung akan berpengaruh negatif kepada likuiditas dan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan Perseroan, yang berdampak pada penurunan kinerja keuangan dan kelangsungan
usaha Perseroan.

Risiko Teknologi

Risiko teknologi merupakan risiko terkait ketergantungan Perseroan pada sistem informasi dan
teknologi- Seluruh kegiatan operasional Perseroan sudah terintegrasi secara elektronik, baik
fro  office (diantaranya customer servbe, sares) maupun back office (diantaranya accounting,
finance, lT, seftlement). Perseroan juga menyediakan aplikasi online trading dengan nama
Master Online V2.

Permasalahan, gangguan, atau kerusakan pada hardware dan sofiware, atau terjadinya
berbagai serangan siber, baik dari dalam maupun luar Perseroan, dapat mengakibatkan kerugian
material dan finansial atas kerusakan perangkat dan jaringan, hilang dan kebocoran data,
terputusnya koneksi data yang dapat menghentikan kegiatan operasional Perseroan secara
seketika, dan perbaikan Ifyang memakan waktu lama, dapat menyebabkan terganggunya atau
terhentinya kegiatan usaha Perseroan. Risiko ini, jika terjadi akan berdampak buruk pada kinerla
keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Personil Kunci

Risiko personil kunci merupakan risiko mengenai ketergantungan Perseroan kepada tenaga ahli
yang berizin dan berpengalaman dalam bidangnya. Kehilangan personil kunci dalam divisi sares
dapat mengganggu relasi Perseroan dengan nasabah (institusi maupun individu) yang akan
menghambat kegiatan transaksi nasabah dengan Perseroan. Kehilangan personil kunci dalam
divisi rnvesfmenf banking dapat menghambat atau menunda kelangsungan kegiatan usaha




                                                38
                                                                                      t tuf at
Page 60
Penjaminan Emisi Efek. Hal tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Tuntutan Hukum

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek dan
Penjamin Emisi Efek tidak terlepas dari potensi tuntutan hukum. Risiko tuntutan hukum dapat
muncul dari berbagai pihak.

Tuntutan hukum dari nasabah dapat terjadi jika nasabah merasa dirugikan atas pelaksanaan
transaksi efek melalui Perseroan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, sengketa terkait
pelaksanaan forced sell, ketidakpuasan hasil eksekusi order pada sistem perdagangan
Perseroan, dan kelalaian (trading error) yang terjadi karena ketidaksengajaan karyawan
Perseroan. Risiko ini dapat menghambat kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.

Perseroan sebagai pelaku Penjamin Emisi Efek dapat terkena tuntutan hukum apabila di
kemudian hari ditemukan bahwa prospektus emiten, yang dijamin oleh Perseroan, mengandung
informasi yang menyesatkan, tidak faktual, atau terdapat fakta material yang disembunyikan.
Dalam kondisi ini, investor bersama dengan emiten dapat mengajukan tuntutan terhadap
Perseroan, yang akan menghambat kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.

Risiko-risiko tuntutan hukum diatas dan risiko adanya tuntutan dari pihak ketiga lainnya dapat
memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan akibat biaya konsultan
hukum, potensi kewajiban membayar ganti rugi, dan/atau denda. Selain itu, tuntutan hukum dan
tuduhan yang dipublikasikan secara luas di media dapat merusak reputasi dan kredibilitas
Perseroan, mengakibatkan hilangnya kepercayaan nasabah dan pemegang saham, yang pada
akhirnya berdampak pada kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Penjaminan Emisi Efek

Risiko Penjaminan Emisi Efek timbul saat Perseroan menjalani kegiatan usahanya sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Efek atas suatu perusahaan. Risiko-risiko dalam Penjaminan Emisi
Efek mencakup risiko finansial, risiko reputasi Perseroan, risiko hukum dan regulasi, risiko pasar,
dan risiko operasional.

Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki risiko finansial. Dalam kontrak ful,
commitment, penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang tidak terjual. Jika saham yang waiib
dibeli tersebut tidak likuid, Perseroan terpaksa menahan efek, yang menyebabkan tertahannya
dana dan adanya risiko kerugian jika harga saham emisi lersebut turun.

Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak terlepas dari risiko reputasi. Jika saham
perusahaan yang dijamin oleh Perseroan kinerjanya buruk atau harganya turun drastis setelah
lPO, reputasi Perseroan sebagai underwiter akan menurun di mata emiten dan investor.

Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Penjamin Emisi memiliki tanggung jawab penuh atas
akurasi dan integritas informasi yang dimuat dalam prospektus, sehingga kegagalan dalam
melakukan proses due diligence (uji tuntas) secara memadai dapat menimbulkan risiko hukum
yang signifikan bagi Perseroan.

Perseroan menghadapi risiko pasar, di mana situasi turunnya pasar modal dapat menyebabkan
potensi tidak optimalnya penawaran umum untuk menarik minat investor, meningkalkan
kemungkinan undersubscibed Risiko ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dimana
Perseroan harus membeli seluruh sisa saham. Hal ini memengaruhi kinerja keuangan,
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.




                                                                                       b tu)*/
Page 61
Perseroan terekspos pada risiko operasional yang timbul dari potensi kesalahan dalam proses
administrasi pendaftaran, maupun ketidaktepatan dalam tata cara pemesanan dan pelaksanaan
saham seperti pen,atahan, pendistribusian, hingga mekanisme pengembalian dana, dan
koordinasi sindikasi yang dapal menimbulkan kerugian finansial dan operasional Perseroan.

Risiko Aksi Korporasi

Dalam menjalankan dan mengembangkan strategi bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai
risiko yang timbul dari pelaksanaan aksi korporasi seperti HMETD, stock split, merger dan
akuisisi, lransaksi material, transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
hingga perubahan kegiatan usaha serta mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) dan
votuntary Tender Ofrer (YTO). Pelaksanaan berbagai aksi strategis tersebut membawa polensi
perubahan signifikan pada struktur permodalan, komposisi pemegang saham pengendali, jajaran
manajemen, hingga perubahan tencana penggunaan dana. Sebagai perusahaan efek, setiap
aksi korporasi wajib mematuhi batasan regulasi yang ketat serta pemeliharaan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan (MKBD) guna menjamin stabilitas likuiditas. Ketidakmampuan Perseroan
dalam mengeksekusi aksi korporasi secara tepat waktu atau kegagalan dalam memperoleh
persetujuan otoritas terkait dapat memicu penurunan ekspektasi dan persepsi negalif investor.
Hal ini iidak hanya berpotensi mengakibatkan penurunan harga saham dan kerugian finansial,
tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas, kinerja operasional, serta kelangsungan usaha
Perseroan secara keseluruhan.

Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan memiliki jumlah pemegang saham yang cukup banyak, yaitu sejumlah 72 933 (tujuh
puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) investor per 31 Mei 2026, dan saat ini Perseroan
dalam proses mengajukan pemegang saham pengendali. Hal ini merupakan risiko yang dihadapi
perseroan dalam RUPS, apabila investor tidak hadir atau tidak memberikan kuasa dalam RUPS.
Kegagalan tercapainya kuorum dapat menghambat pengambilan keputusan strategis, baik
dal;m RUPS Tahunan dan RUPSLB. Hal ini dapat menghambat kelangsungan usaha
Perseroan.

C. RISIKO UMUM
Risiko Ekonomi Global dan lmplikasi strategisnya terhadap stabilitas ilakroekonomi

Ketahanan ekonomi lndonesia dan keberlangsungan operasional Perseroan tidak terlepas dari
pengaruh dinamika ekonomi regional maupun global yang kerap menimbulkan dampak material
signifikan. Rekam jejak krisis yang melanda, mulai dari krisis moneter Asia 1997, guncangan
fin-ansial global 2008, hingga disrupsi akibat pandemi covlD-19 dan eskalasi ketegangan
geopolitikiejak 2022, menj,di bukti nyata betapa rentannya sistem keuangan domestik terhadap
                                                                                       global
!uncangan eksternal. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa setiap ketidakstabilan
iremerlukan kewaspadaan tinggi karena berpotensi menekan stabilitas ekonomi nasional secara
langsung.

pengalaman dari berbagai krisis ekonomi terdahulu memberikan bukti nyata bahwa volatilitas
suku-bunga yang ekstrem memiliki dampak material terhadap kapasitas perusahaan-perusahaan
di lndone-sij dalam mengelola struktur modal dan kewajiban keuangannya. Dalam konteks
perusahaan efek, kenaiian suku bunga global tidak hanya meningkatkan biaya.modal
operasional, tetapi juga cenderung memicu pergeseran aset investor dari pasar ekuitas ke
instrumen pendapaian tetap, yang secara langsung berpotensi menurunkan volume transaksi
perdagangan dan pendapatan komisi broker.




                                                40
                                                                                     t,Slul
Page 62
Di sisi lain, akselerasi transformasi digital dan pergeseran rantai pasok global menciptakan
standar baru bagi daya saing industri keuangan. Bagi perusahaan efek, kemampuan untuk
mengadopsi teknologi baru bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk
mempertahankan pangsa pasar di tengah ten online trading yang semakin kompetitif. Kondisi
ini kian menantang dengan adanya ketegangan geopolitik global yang memicu sikap risk-off dati
investor global. Oleh karena itu, ketidakpastian geopolitik dan makroekonomi ini secara kolektif
menekan likuiditas pasar modal, yang pada akhirnya memberikan tantangan signifikan terhadap
kinerja penjaminan emisi serta pengelolaan portofolio investasi Perseroan.

Risiko Kebijakan Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan efek sangat bergantung pada stabilitas
kebijakan ekonomi, politik, dan hukum di lndonesia. Perubahan kebijakan pemerintah di bidang
fiskal dan moneter, termasuk penyesuaian tarif pajak transaksi bursa, perubahan ketentuan
perpajakan atas instrumen keuangan, serta kebijakan suku bunga dapat memengaruhi minat
investasi masyarakat dan volume perdagangan di bursa secara signifikan.

Risiko terkait regulasi mencakup aspek legalitas dan perizinan, termasuk perubahan nomor
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) serta sertifikasi standar yang diwajibkan.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan secara konsisten mengurus seluruh perizinan yang
diperlukan untuk mendukung kelangsungan operasionalnya. Namun, apabila terjadi perubahan
terhadap ketentuan yang berlaku atau muncul kebijakan baru dan Perseroan belum dapat
memenuhinya, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Risiko kebijakan pemerintah dapat bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap
perusahaan efek. Oleh karena itu, Perseroan sebagai perusahaan efek harus memiliki strategi
mitigasi risiko, seperti memantau perkembangan regulasi secara aktif, menjalin komunikasiyang
baik dengan regulator dan menyiapkan sistem kepatuhan dan audit internal yang kuat.

Risiko lnflasi dan Suku Bunga

Kenaikan suku bunga membuat instrumen berisiko tinggi seperti saham menjadi kurang menarik
dibandingkan instrumen berisiko rendah (seperti deposito atau obligasi pemerintah). lnvestor
berpotensi melakukan penyesuaian portofolio keluar dari pasar saham, yang mengakibatkan
penurunan volume perdagangan dan turunnya pendapatan komisi. Hal ini secara langsung
memangkas pendapatan Perseroan.

lnflasiyang tinggi berpotensi menekan kinerja Perseroan melaluidua sisi utama, yaitu penurunan
basis investor dan peningkatan beban operasional. Dari sisi eksternal, lonjakan inflasi
menggerus pendapatan disposabel masyarakat, yang berpotensi menjadi alasan investor ritel
menarik dana mereka dari pasar modal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian sehingga
jumlah investor aktif cenderung berkurang. Di saat yang sama, tekanan inflasi secara internal
iurut menaikkan biaya operasional perusahaan, mencakup biaya teknologi informasi, sewa
 kantor, hingga penyesuaian gaji karyawan, yang apabila tidak dibarengi dengan peningkatan
 pendapatan yang setara, akan memperburuk kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan
 usaha Perseroan.

Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing

Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing, khususnya Dolar Amerika Serikat,
menimbulkan risiko yang dapat menekan kinerja finansial dan operasional perusahaan efek
secara Signifikan. Depresiasi mata uang domestik Sering kali memicu sentimen negatif di pasar
modal yang mendorong investor asing melakukan aksi jual bersih (net se//) untuk memitigasi
risiko kerugian kurs (cunency loss), sehingga mengakibatkan penurunan volume transaksi harian




                                               41
                                                                                   \ fif at
Page 63
dan menggerus pendapatan komisi brokerage. Hal ini akan memengaruhi kinerja keuangan,
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.


D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko Likuiditas dan Fluktuasi Harga Terhadap Saham Perseroan

lnvestasi pada saham Perseroan memiliki risiko lerkait likuiditas dan fluktuasi/ volatilitas harga.
Berbagai faktor memengaruhi likuiditas saham Perseroan di bursa efek, diantaranya volume
perdagangan, jumlah saham yang beredar, kinerja dan kondisi Perseroan. Perseroan tidak dapat
memberikan jaminan bahwa saham Perseroan akan selalu aktif dan likuid, dan dapat
dipertahankan secara berkelanjutan.

Berkurangnya likuiditas berpotensi menyebabkan harga saham Perseroan berfluktuasi secara
tdam, bahkan mungkin mengalami penurunan. Status pencatatan bukan merupakan jaminan
atas terciptanya perdagangan yang aktif maupun ketersediaan likuiditas yang memadai bagi
investor. Perseroan berkomitmen untuk tetap mencatatkan sahamnya di BEl, namun tidak ada
kepastian bahwa status pencatatan tersebut akan terus berlangsung atau memenuhi persyaratan
pencatatan di masa mendatang. Kondisi pasar yang tidak aktif atau tidak likuid dapat berdampak
material dan merugikan terhadap nilai investasi para pemegang saham.

Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi karena berbagai faktor, antara lain:
.  Perubahan kondisi ekonomi, politik, atau pasar di lndonesia;
.  Fluktuasi harga-harga saham di pasar modal;
.  Persepsi tentang prospek usaha dan operasional Perseroan, serta industri secara umum;
.  Perbedaan antara hasil keuangan dan operasional aktual Perseroan dengan ekspektasiyang
   diharapkan oleh investor;
.  Turunnya kegiatan operasi dan fundamental keuangan Perseroan;
.  Perubahan rekomendasi analis atau persepsi mereka terhadap Perseroan atau pasar
   lndonesia;
.  Pengumuman mengenai berbagai aksi korporasi Perseroan;
.  Penambahan atau kehilangan personil kunci;
.  Keterlibatan dalam perkara hukum;
.  Pengumuman yang dibuat oleh Perseroan atau pesaing Perseroan;
.  Peniualan Saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan;
.   Harga saham Perseroan berisiko mengalami volatilitas yang tidak mencerminkan nilai
    fundamental bisnis akibat dinamika pasar;
o Masalah yang dihadapi oleh BEl, termasuk penutupan bursa, gagal bayar broker,
  pemogokan, dan keterlambatan penyelesaian transaksi;
. Kapitalisasi pasar yang tidak mencerminkan penilaian bisnis Perseroan;
. Perubahan papan pencatatan, suspensi atau delisting dari BEI;
. Dicabutnya izin dari Perseroan; atau
. Sentimen pasar dan psikologi investor terkail isu-isu negatif mengenai Perseroan.
Fluktuasi dan volatilitas harga saham karena faktor-faktor di atas dapat menyebabkan harga
saham turun atau naik secara tajam. Terdapat risiko atas investasi saham pada Perseroan yang
karena berbagai faktor negatif dapat menyebabkan penurunan harga secara tajam. Turunnya
harga saham dan tidak adanya likuiditas dapat menyebabkan kerugian bagi investor. Oleh
karena itu, investor yang membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan
atas likuditas dan fluktuasi saham Perseroan yang dapat berakibat pada kerugian finansial
investor dan delistingnya Perseroan.




                                                42                                  h ,b[ d-/
Page 64
Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen

Kemampuan Perseroan untuk membayarkan dividen kepada pemegang saham di masa
mendatang sangat bergantung pada pencapaian saldo laba ditahan yang positif dan
ketersediaan arus kas yang mencukupi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan
Terbatas. Pembagian dividen dipengaruhi oleh laba bersih yang rentan terhadap tingkat
pendapatan Perseroan, yang dipengaruhi oleh nilai transaksi perdagangan nasabah, portofolio
Perseroan, serta kondisi ekonomi makro. Selain itu, Perseroan wajib memprioritaskan
penggunaan laba untuk pemenuhan dana cadangan wajib. Oleh karena itu, investor yang
membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan atas pembagian dividen
dimasa mendatang.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN
BOBOT DAMPAK RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT ITIEMENGARUHI
KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN.




                                             43
                                                                               h ,$[ d*/
Page 65
                                                                         MINl.lA PADI IIiIVESTAI|A SEKURITAS
                                                                                     LdoGi. SE( CdE{.
                                                                         ',l(ht6.,


VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
       AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen
berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor lndependen tanggal 5 Mei 2026 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
iniyang dapat berdampak materialterhadap posisi keuangan dan hasi! usaha Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK') yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ('lAPl") dengan opinitanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00439/3 .04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatanganioleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024 dan tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.




                                              44
                                                                                          t trl/L/
Page 66
V!II.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
            USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
            USAHA

 A. RIWAYATSINGKATPERSEROAN
 PT Minna Padi lnvestama Sekuritas, Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan semula
 dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta Anggaran Dasar Perseroan
 Terbatas PT Batavia Artatama Securindo No. 79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Drs.
 Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
 Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.1998 tanggal
 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
 587/8H 09.034/ll/2000 pada tanggal 7 Juli 2000, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita
 Negara Republik lndonesia No. 86 dan Berita Negara Republik lndonesia TBN No. 11489 dan
 BNRI No. 1 1489 tanggal 27 Oktober 2006 ("Akta Pendirian").

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian

                                                     i{llal Nomlnal Rpl.000.000 per 3aham
                      Kete,angan
                                                Jumlah Saham              Juml.h ilai Nominal
                                                                                  (Rp)                \
   l/lodal oasal                                                25.lxr0            26.OlrO.O00.(xr0

   Itlodal Ditempatkan dan Dlaotor Penuh:
     Lim Thian Long                                             13.500             13 500.000   000   90,00

     Zina                                                        't.500             1 500   000.000 10,00
   Jumlah Modal Dltompatkan dan Dlsetor Penuh                   15.000             1s.000.000.000

   Jumlah Saham dalam Portopol                                                     10.000.000.000


  Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama, berdasarkan
  Akta No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta,
  yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik lndonesia dengan Surat
  Keputusan No.Cl0386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada
  Menteri Kehakiman Republik lndonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7
  Juni2004 dengan No.C14063 HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
  Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RU8.09.031X12004,
  serta diumumkan dalam TBN No.86, tanggal 27 Oktober 2006, BNRI No.11490.

  Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan
  sahamnya di Bursa Efek lndonesia dengan kode saham "PADl" pada tanggal I Januari dan nama
  Minna Padi berubah secara resmi menjadi PT Minna Padi lnvestama Tbk. sebagai perusahaan
  publik setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 201 'l .

  Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 2o/POJK.0412016
  tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisiefek
  dan perantara pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi
  lnvestama Tbk berubah menjadi PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk., yang dituangkan
  dalam akta Notaris No. 98 tanggal 23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H.'
  S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  lndonesia berdasarkan Sural Keputusan No.AHU0005381.AH.01.o2.TAHUN 2017 tanggal 3
  Maret 2017 serta diumumkan dalam TBN No. 48, BNRI No. 9919 tanggal 14 Juni 2019.




                                                45

                                                                                                  t tr\a-t
Page 67
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
No. 1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di
Jakarta Utara (selanjutnya disebut "Akta No. 1468/2021"), yang memuat mengenai persetujuan
RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2021 alas, perubahan,
penambahan, dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap ketentuan (D POJK No. '15/2020 (ii) POJK No. 16/2020; (iiD POJK No.3212015
sebagaimana diubah dengan POJK No.1412019.

Akta No. 146812021tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(.'HAM), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum ('SABH) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-U7'1734
tanggal 10 November 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0197181 .AH.01 .1 1 .Tahun 2021 tanggal 10 November 2021 serta diumumkan dalam TBN No. 8
dari BNRI No. 3871 tanggal 28 Januari 2022.


B. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 1468/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:

1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang      :

     -Penjamin Emisi Efek (Underwritel; dan
     -Perantara Pedagang EfeR (Broker Dealeii

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:
     i. Kegiatan usaha utama:
        a. Penjamin Emisi Efek (Underwrite);
              Mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk
             melakukan-penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban
             untuk membeli sisa efek yang tdaik terjual, satu dan lain dalam arti kata seluas-
             luasnya. Sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 661211.
          b. Perantara Pedagang Efek (Brcker Dealer)i
             Mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan iual beliefek untuk kepentingan
             pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam
             kelompok 64190, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana
             termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 661222.

     ii. Kegiatan usaha penunjang:
          . Melakukan kegiatan perdagangan saham melalui internet (online trading);
          1

          2. Melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas transaksi marjin dan
              shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan fasilitas sehubungan dalam
              peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas
              sehubungan dengan pembelian kembalian (Repo) surat berharga (termasuk saham
              atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan
              ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal);



1
    Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.
2 Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.




                                                46
                                                                                 x b[er
Page 68
      3. Melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-
         luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
         ketentuan dibidang Pasar Modal;
      4. Melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan
         dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
         Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
      5. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di
         perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian
         maupun tidak melakukan pengendalian terhadap perusahaan dimaksud;serta
      6. Melakukan kegiatan penunjang lainya guna menunjang kegiatan usaha utama
         Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan
         berdasarkan ketentuan dibidang Pasar Modal.

Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat
ini.

Catatan:
0 lJraian dan kode kegiatan usaha yang tercantum di dalam Anggarcn Dasar Perseroan
     masih mengacu kepada KBLI Tahun 2017.
     Perseroan telah mengadakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 17 September 2025, dengan
     salah satu agendanya adalah "perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
     penyesuaian dengan Kasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) Tahun 2020".
     Namun karena RUPS Luar Biasa itu tidak memenuhi kuorum kehadiran yang disyaratkan,
     maka telah diselenggarakan RUPS Luar Biasa kedua pada tanggal 1 Oktober 2025, yang
     salah satu agendanya adalah sama dengan yang disebutkan di atas (yakni "perubahan
     terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
     dengan KBLI Tahun 2020'). Kuorum kehadiran pada RUPS Luar Biasa kedua ini pun,
     untuk agenda tersebut di atas, juga tidak terpenuhi, sehingga telah direncanakan
     diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga, yang mana untuk keperluan penyelenggaraan
      RIJPS Luar Biasa ketiga tersebut, Perseroan telah memperoleh penetapan kuorum
     kehadiran dan kuorum keputusan (untuk RUPS Luar Biasa ketiga) dai OJK melalui Surat
     OJK No. S-1.PM.2/2026 tanggal I Januai 2026.
      Namun demikian, seiring dengan belangsungnya proses untuk penyelenggaraan RUPS
     Luar Biasa ketiga (dengan agenda yakni penyesuaian terhadap ketentuan KBLI Tahun
     2O2O), pada tanggal 17 Desember 2025 ditetapkan peraturan baru te*ait dengan KBLI
     yakni Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Kasitikasi Baku Lapangan
      tlsaha lndonesia (KBLI Tahun 2025), yang diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025,
     berdasafuan mana setiap pengguna KBLI waiib melakukan penyesuaian dengan ketentuan
      KBLI Tahun 2025 paling lambat 6 (enam) bulan seiak Peraturan KBLI Tahun 2025
     diundangkan.
     Dengan tehitnya Peraturan KBLI Tahun 2025, maka RUPS Luar Biasa ketiga
      sebagaimana tersebut di atas tidak iadi diselenggarakan, dengan mengingat bahwa
     Peraturan KBLI Tahun 2025 telah tehit sebelum diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga,
     sedangkan agenda yang hendak dibahas dan diputus di dalam RUPS Luar Biasa ketiga
      itu, mengalir dari prcses yang untuk RUPS Luar Biasa kedua dan iuga RUPS Luar Biasa
     yang peftama yang masinhmasing tidak memenuhi kuorum kehadiran, dan iuga
      sebagaimana yang teftuang di dalam Surat OJK No. S-1/PM.2/2026 tanggal I Januai 2026
      tersebut di atas, adalah 'penyesuaian dengan KBLI Tahun 2020" (dan bukan "penyesuaian
     dengan KBLI Tahun 2025").
(it) Tindak tanjut yang kemudian dilakukan adalah Perseroan telah menyelenggarakan RUPS
     Luar Biasa kembali pada tanggal 2 April 2026, dengan agenda "perubahan terhadap
     ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tuiuan serta Kegiatan




                                                                                  1n'Vu/
                                             47
Page 69
      Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      lndonesia (KBLI) Tahun 2025".
      Namun RUPS Luar Biasa tersebut di atas tidak dapat terselenggara karena kuorum yang
      disyaratkan tidak terpenuhi. Perseroan kemudian telah menyelenggarakan RUPS Luar
       Biasa kedua pada tanggal 17 April 2026. Namun RUPS Luar Biasa Kedua tersebut juga
      tidak dapat terselenggara karena kuorum yang disyaratkan tidak terpenuhi, sebagaimana
      temyata dalam Surat Keterangan No. 498/Sl/NoUlV2026 tanggal 17 April 2026, yang dibuat
      dan dikeluarkan oleh Nofans Christina DwiUtami, 5.H., M.Hum, M.Kn.
      Untuk keperluan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ketiga, Perseroan telah meminta
      penetapan kuorum kepada OJK, sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonan
      Pemanggilan dan Pelaksanaan RUPSLB Ketiga PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk
       No. 031/CS-PADUIV/2026 tanggal22 April 2026. Atas permohonan tersebut, OJK melalui
      Surat-nya No. S-34/PM.A2026 tanggal 29 Juni 2026 telah menyampaikan kepada
       Perseroan bahwa permohonan Perseroan untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa
      ketiga dapat dipeftimbangkan dengan ketentuan, antara lain, sebagai berikut:
      (a) RUPS Luar Biasa ketiga dapat diselenggarakan dengan mata acara berupa
            Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal3 Anggaran Dasar Perseroan
            tentang Maksud dan Tujuan sefta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
            penyeseuaian dengan Kasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) tahun
            2025;
      (b) RUPS Luar Biasa ketiga dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah tanggal surat
            penetapan OJK;
      (c) Pemanggilan RUPS Luar Biasa ketiga dilakukan paling lambat 7 (ujuh) hari sebelum
            pelaksanaan RUPS;
      (d) Kuorum kehadiran untuk RUPS Luar Biasa ketiga adalah paling kurang 31o/o dari
            jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
      (e) Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 50% dari
             seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Luar Biasa
             ketiga.
(iii) Kegiatan usaha riilyang saat inidijalankan oleh Perseroan adalah sebagaiPeniamin Emisi
      Efek (Underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
      Adapun sehubungan dengan adanya transaksi-transaksi sewa menyewa ruangan dengan
      pihak-pihak lain (yakni PT Rekeningku Dotcom lndonesia, PT SAM lndonesia, dan PT
      Re/asl Nada Dunia) dimana Perseroan merupakan pihak yang menyewakan, transaksi-
       transaksitersebut bukan merupakan bagian dari implementasi kegiatan usaha Perseroan,
      akan tetapi dalam rangka optimalisasi aset Perseroan.

Dokumen Perizinan Perseroan

Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perseroan telah memperoleh perizinan-perizinan dari instansi terkait yakni sebagai
berikut:

A. lzin Usaha
1. Nomor lnduk Berusaha (NlB)
     No.                            0220009692446.
     Diterbitkan tanggal           24 Juni2020.
     Diterbitkan oleh              Badan Koordinasi Penanaman Modal.
     Nama pelaku usaha             Perseroan.
     Alamat                        Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, B, C dan Lt. 25 Unit A, B
                                   SCBD Lot 9, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Kel. Senayan,




                                             48
                                                                                 h/
Page 70
                                                                        MINNA PADI I}N'ESTAMA SEKURITTAS
                                                                        Mefifd ol liltffi$ Siod( klr.n9.



                                   Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov.
                                   DKlJakarta.
     No.   Telepon             :   0215255555.
     No. Fax                :      0215271527.
     Email                  :      corsec@minnapadi.com.
     Status Penanaman Modal :      PMDN.
     Lampiran               '.     a. 66121- Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
                                   b. 66122 - Perantara Pedanga Efek (Broker Deale)
2.   lzin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek

     No.                 : KEP-22|PM/1999.
     Diterbitkan tanggal : 30 Agustus 1999.
     Diterbitkan oleh    : Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
     Nama Pelaku   Usaha . Perseroan.
     lsi                 '. 1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai
                                        Perantara Pedagang Efek kepada PT Batavia Artatama
                                        Securindo3 dengan alamat kantor pusat di Jakarta, Jl.
                                        Karang Anyar Raya No. 9, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
                                   2.   Keputusan ini berlaku sejak tanggalditetapkan.
                                   3.   Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
                                        dalam keputusan ini, dapat diadakan perubahan
                                        sebagaimana mestinya.

3.   lzin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Peniamin Emisi Efek

     No.                           KEP-o4/PMIPEEI2OOO.
     Diterbitkan tanggal           3 April 2000.
     Diterbitkan oleh              Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
     Nama Pelaku Usaha             Perseroan.
     lsi                           1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai
                                        Penjamin Emisi Efek kepada PT Batavia Artatama
                                        Securindoa dengan alamat di Jl. lskandar Muda No. 82
                                        A-8, Arteri Kebayoran Lama, Jakarta - Selatan 12240.
                                   2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                   3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
                                        dalam keputusan ini, dapat diadakan perubahan
                                        sebagaimana mestinya.

4. Surat Persetujuan Anggota Bursa
     No.                           SPAB-237/JATS/BEJ.ANG/1 2-2004.
     Diterbitkan di/ tanggal       Jakarta, 10 Desember 2004.
     Diterbitkan oleh              PT Bursa Efek Jakarta.
     Nama                          Perseroan.
     Alamat                        Plaza Lippo Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarla
                                   12920.
     NPWP                          01 .8s9.635.3-054.000.




3 PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan
berdasarkan Akta Pendirian.
4 PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan
berdasarkan Akta Pendirian.




                                              49                                             qs, /
Page 71
                                                                         MINNAPAOII
                                                                         i.,hnnr d HoGla 9tod(E!h.ag.



     No./Tanggal lzin Usaha dari
     Bapepam                       KepO4/PM lPEEl2000, tanggal 3 April 2000.
     No. RegistrasiAnggota         240.
     Kode Anggota Bursa            mu.
     Keberlakuan                   Surat Persetujuan Anggota Bursa ini mulai berlaku sejak
                                   tanggal dikeluarkan, dan akan berakhir secara otomatis jika
                                   yang bersangkutan tidak lagi menjadiAnggota Bursa Efek
                                   Jakarta atau lzin Usahanya dicabut oleh Badan Pengawas
                                   Pasar Modal (Bapepam).

5.   lzin Komersial/Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

     No.                       :   02200009692446.
                   tanggal
     Diterbitkan di/           :   11Mei2021.
     Diterbitkan oleh          :   Menteri Komunikasi dan lnformatika.
     Diterbitkan kepada        :   Perseroan.
     Alamat                    :   Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, b, C dan Lt. 25 Unit A, B
                                   SCBD Lot 9, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53.
     lsi                       :   lzin Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ini telah
                                   memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan
                                   persetujuan Menteri Komunikasi dan lnformatika.
                                   Pesetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                                   dari lzin Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

6. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
   No. Tanda Daftar        : 000689.01/DJAl.PSEl05l2021.
   Diterbitkan di/ tanggal : 11 Mei 2021.
   Sistem elektronik       : Online Trading.
   Alamat website          : www.minnapadi.com.

B. Perizinan terkait dengan Perpajakan
  l. Nomor PokokWajib Pajak (NPWP)

           Kantor Pusat

           NPWP                          01 .859.635.3-054.000
           Alamat                        Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A,B,C dan Lt 25
                                         Unit A, B, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman
                                         Kaveling 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
                                         Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode
                                         Pos 12190.

           Kantor Gabang

           NPWP                          01 .859.635.3-526.001   .

           Alamat                        Jl. Monginsidi, 27N8, RT 002/RW 001, Kepatihan,
                                         Kulon, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, 57129.


           Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pratama Jakarta
           Kebayoran Baru Satu, Direktorat Jendera! Pajak, Kementerian Keuangan.




                                               50
                                                                                        h/
Page 72
                                                                          laa-Crttt   lEra.rEl.



    No.                        :    S-79KTMPJ.O7|KP.O803|2017
    Dikeluarkan di^anggal      :   Jakarta Selatan, 21 Marcl2017
    Dikeluarkan   oleh         :   Kepala kantor Kepala Seksi Pelayanan.
    lsi                        :   Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
                                   sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kanlor
                                   Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
                                   - NPWP                   :  01.859.635.3-054.000
                                   - Kategori               :  Badan
                                   - Tanggal Mulai Terdaftar: 31 Januari 2003
                                   ' Kewajiban   Pajak      :  PPh 4 ayat (2), PPh Pasal 15,
                                                                PPh pasal 19, PPh pasal 21,
                                                                PPh pasal 22, PPh pasal 23
                                                                dan PPh Pasal 26

    d.     Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
           Surakarta, Direkitorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

    No.                     :      PEM-00'107MPJ.321KP.06O312012.
    Diterbitkan   di^anggal :      Surakarta,2T Januari 2012.
    Diterbitkan   oleh      :      Kepala Seksi Pelayanan, an. Kepala Kantor Pelayanan
                                   Pajak Pratarma Surakarta.
    lsi                     :      Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
                                   sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor
                                   Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
                                   - NPWP                      01.859.635.3-526.001.
                                   - Kategori                  Badan.
                                   - Tanggal Mulai Terdaflar : 27 Januati 2012.
                                   - Kewajiban Pajak         : - PPh Pasal4 ayat (2);
                                                                      PPh Pasal 15;
                                                                      PPh Pasal 19;

                                                                 : EEI E:::iili
                                                                      PPh Pasal 26.

    e.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP) dari Kantor Pelayanan
           Pratama Perusahaan lllasuk Bursa, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
           Keuangan

    No.                        : S-45KPMPJ.071KP.080312017.
    Diterbitkan   di/tanggal : Jakarta Selatan,22 Marc12017       .

    Diterbitkan   oleh         : Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala Kantor Pelayanan
                                   Pajak Pratama Perusahaan Masuk Bursa.
    NPWP                       :   01.859.635.3-054.000.
    KBLI                       :   66122 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
    Alamat                     :   Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit, A, B, C & Lt. 25 Unit A & B
                                   SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman No Kav. 52-53, Senayan,
                                   Senayan Kebayoran Baru.
    Kewajiban     Pajak        :   PPN.
    Tanggal mulai   daftar     :   31 Januari 2003.

C, Perizinan dan Sertifikasi terkait dengan Operasional Penseroan
l. Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Perdagangan Marjin



                                            51
                                                                                      tf,\h/
Page 73
No.                          :   S-582/BEJ.ANG/05-2005
Dikeluarkan di/tanggal       :   Jakarta,20 Mei 2005
Dikeluarkan oleh             :   Direksi PT Bursa Efek Jakarta
lsi                          :   Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk dapat
                                 melakukan transaksi marjin dan PT Bursa Efek Jakarta
                                 akan mengumumkan bahwa Perseroan dapat melakukan
                                 transaksi marjin di Bursa Efek Jakarta.

Surat Keputusan Live Sistem Remote Tnding terkait dengan lmPlementasi Fasilitas
Penyampaian Psanan Secara Langsung Bagi Nasabah (Online Tndingl PT Minna
Padi lnvestama

No.                          : S-00806/BELANG/02-2011.
Diterbitkan diftanggal       : Jakarta, 4 Februari 2011.
Diterbitkan oleh             : PT Bursa Efek lndonesia.
lsi                          : Sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi Online
                                 Trading layak live mulai tanggal 4 Februari 201 1 .

Surat Penyampaian Hasil Pengujian Protokol F|XS dan ITCH PT Minna Padi
lnvestama Sekuritas, Tbk.

No-                          : 5-08451/BELANG/'I1-2021.
Diterbitkan tanggal          : 15 November 2021.
Diterbitkan oleh             : PT Bursa Efek lndonesia.
lsi                          : BEI memberikan fasilitas pada Perseroan sebagai berikut:
                                . 2 (satu) user untuk protokol FIX 5.0;
                                 1
                               2. 1 (satu) user untuk protokol ITCH;         '10
                                 3. Tambahan bandwidth (JTPM) datafeed                   Mbps
                                         selama masa transisi (3 bulan) terhitung dari tanggal
                                         live;
                                 4. Perseroan diperkenankan menjalankan sistem lama
                                         dan sistem baru secara bersamaan (parallel) selama
                                         masa transisi.

Surat Keterangan Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Efek lndonesia (APEI)

No.                          : KET-O37/ANG.APEvDElXlzO2s
Diterbitkan tanggal          : 7 Oktober 2025.
Diterbitkan oleh             : APEI.
lsi                          : Perseroan merupakan salah satu Perusahaan Efek yang
                                 terdaftar sebagai Anggota APEI dengan nomor
                                     keanggotaan PEE-APEI/049.

 Certifrcate of Regisfrafion PT TSI Sertifikasi lnternasional

No.                                  :           tsMS 23115.
Tanggal sertifikasi   awal           :           23 Januari 2024.
                                                 23 Januati 2024.
Tanggal berakhir sertifikasi :                   22 Januati 2027 .
                                                 PT TSI Sertifikasi lnternasional.
 Ruang lingkup   sertifikasi     .           Penyediaan Sistem Manajemen Keamanan
                                             lnformasi untuk Pembukaan Rekening Efek Secara
                                             Online Berbasis Web.




                                                                                     h bl u'
Page 74
                                                                                                MINNA PADI INVETAMASEKURITAS
                                                                                                i.ffi oa Ldo.E$ Sbd. Erh.ng.




C. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per
tanggal 24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                             Sebelum PMHMETD
                                                                     ]{ilai l{omlnal Rp25 por Saham
                          Keterangan
                                                                                Jumlah l{ilai l{ominal
                                                         Jumlah Saham                    (Rp)                    %

 Modal Dasar                                                32.000.000.000             800 000.000 000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Djoko Joelijanto'                                              11 000.000                 275.000.000               0, 10
 Eveline Listijosuputro                                        125.339.991               3.133.499.775               1,11
 Henry Kurniawan Latief                                          26.209.200                655.230.000               o,23
 Kepemilikan masyarakat dibawah 5%                          11. t44.697.333            278.617.433.325            98,56
 Jumlah Modal Dltempatkan dan Disetor                       '11.307.246.521 282.681.163.100 100,00
 Saham Dalam Portepel                                       20.692.753.476             517.318.836.900
'Direktur Utama Perseroan



D. BAGIAN KELOMPOK USAHA




                                       PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk




Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik lndonesia No. 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
serta Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik lndonesia No. l5tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
berdasarkan bukti lnformasi Penyampaian Data Pemilik Manfaat Perseroan melaluiAplikasi BO
(Beneficial Owner), individu pemilik manfaat akht (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah
Eveline Listijosuputro.




                                                          53
                                                                                                               n)etr n*/
Page 75
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Pemegang Saham
Pengendali (PSP) baru sehubungan dengan pailitnya Eveline Listijosuputro selaku PSP
berdasarkan pengumuman Putusan Pernyataan Pailit di koran Kontan tanggal 26 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjutnya, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan mata
acara salah satunya adalah persetujuan penetapan pengendali Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 7 Agustus 2026, dan untuk itu Perseroan telah menyampaikan
Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Minna
Padi lnvestama Sekuritas Tbk (PADI) kepada OJK, BEl, dan KSEI melalui Surat No. 041/CS-
PADINV2026 tanggal 24 Juni 2026. Pengumuman mengenai akan diselenggarakannya RUPS
Luar Biasa tersebut direncanakan diterbitkan/dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2026.

Berdasarkan hasil dari pengecekan dan pencarian profil Pemilik Manfaat Akhir pada situs
ahu.go.id:

a. Pemilik manfaat Perseroan adalah Eveline Listijosuputro, dengan kriteria: Menerima manfaat
   dari perseroan terbatas (yang merupakan kriteria yang dimuat pada butir f. dari Pasal 4 ayat
   (1) Peraturan Presiden No. 13/2018); dan
b. Pengkinian nama pemilik manfaat akhir yang telah dilakukan oleh Perseroan melalui Aplikasi
   BO (BeneficialOwner), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum No. 2
   tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
   dari Korporasi, adalah pada tanggal 17 Juni 2026 dan tidak terdapat pelaporan perubahan
   pemilik manfaat kahi (ultimate beneficial owne) Perseroan dari pengkinian yang dilakukan
   sebelumnya.

Adapun, terkait dengan bukti pengendalian, berdasarkan informasi yang diperoleh NKNLegal
dari Perseroan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Minna Padi lnvestama Tbk No. 271 langgal 22 September 201 1, dibuat oleh Notaris Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
HAM dengan Surat Keputusan No. AHU47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September
2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.AH.01 .og.Tahun
2011 tanggal 29 September 2011, sebelum proses IPO Perseroan pada tahun 2011-2012,
Eveline Listijosuputro merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebanyak
996.650.000 saham senilai Rp99.665.000.000 atau 99,7%, yang oleh karenanya menjadikan
beliau sebagai Pengendali. Hal tersebut (i.e. status Eveline Listijosuputro sebagai Pengendali)
berlanjut pasca-lPO Perseroan dan sampai dengan saat ini.


E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk No.
'163 tanggal 17 Aptil2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M Hum., M Kn.'
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan
dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum No. AHU-AH.01.09-0261992 tanggal 8 Mei
2026,    dan     telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan                    No.   AHU-
0101446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026,
susunan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/lndependen           :   Poltak Sihotang
                                         (disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan
                                         oleh OJK berdasarkan Surat No. S-576|PM.2112O22




                                              54
                                                                                   h b\at
Page 76
                                        tanggal 1 Juli 2022), dan untuk masa jabatan saat ini
                                        diangkat oleh RUPS Tahunan (Kedua) Perseroan yang
                                        diadakan pada tanggal 17 April2026 sebagai anggota
                                        Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
                                        terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai
                                        dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
                                        tahun 2031).


Komisaris                               Wijaya Mulia
                                        (disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan
                                        oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                        Keuangan, Departemen Keuangan Republik lndonesia,
                                        berdasarkan Surat No. S-1982/8U2006 tanggal 19
                                        September 2OOO), dan untuk masa jabatan saat ini
                                        diangkat oleh RUPS Tahunan (Kedua) Perseroan yang
                                        diadakan pada tanggal 17 Aptil2026 sebagai anggota
                                        Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
                                        terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai
                                        dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
                                        tahun 2031).

Direksi
Direktur Utama




                                        pada tahun 2031).

Direktur                            :   Martha Susanti
                                        (disetujui sebagai anggota Direksi Perseroan oleh OJK
                                        berdasarkan Surat No. S-2421PM.2112O16 tanggal 7
                                        Juni 2
                                        oleh R
                                        pada t
                                        Perser
                                        ditutup
                                        RUPS

Direksi Perseroan tidak memiliki kepenlingan lain yang bersifat material di
                                                                            luar kapasitasnya
                                                                             pencatiatannya di
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau
                                                                                 Direksi untuk
Aursi etefGn tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota
melaksanakan tugas dan tanggung lawabnya sebagai anggota Direksi demi
                                                                                  kepentingan
Perseroan.

                                                                                    POJK No'
 Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan
 3312014.




                                                                                 h b[ a"-t
Page 77
                                                                       MINNA PAOI INVESTAIIU SEXUR]TAS
                                                                       i.ffidhrrcisidGdE      F




Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Surat OJK nomor S-14/PM.1112026 tanggal 13 Januari2026:

DEWAN KOMISARIS

                          Poltak Sihotang
                          Komisaris Utama/lndependen

                           Warga negara lndonesia, lahir pada tahun 1959, meraih gelar
                          Magister Corporate Finance dari Nanzan University, Japan pada
                          tahun 1997.

                          Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat    :


                          2020 - sekarang Komisaris lndependen di Perseroan
                          2024 - sekarang Komisaris lndependen PT Terang Dunia
                                            lnternusa Tbk.
                          2014 -2019        Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan
                                            lndustri Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas
                                            Jasa Keuangan
                          2013 -2014        Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan
                                            lndustri Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas
                                            Jasa Keuangan
                          2006 - 201 3      Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan
                                            lndustriDasar, Logam dan Kimia diBAPEPAM-
                                            LK
                          2004 - 2006       Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan
                                            lnvestasi di BAPEPAM-LK
                          2000 -2004        Kepala Bagian Bina Reksa Dana diBAPEPAM-
                                            LK
                          1997 - 2000           Kepala Bagian Bina Manajer lnvestasi
                          1991 - 1994           Kepala Sub Bagian Standar Akuntansi dan
                                                Pemeriksaan Jasa

                          Wijaya Mulia
                          Komisaris

                          Warga negara lndonesia, lahir tahun 1969.

                          Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                          2006 - sekarang Komisaris Perseroan
                          2015 - sekarang Komisaris, PT SMR Utama Tbk
                          1998 - sekarang Direktur PT Permata Mulia




                                           56
                                                                                  h trt d*/
Page 78
DIREKSI PERSEROAN

                            Djoko Joelijanto
                            Direktur Utama

                            Warga negara lndonesia, lahir tahun 1967, meraih gelar Master of
                            Business Administration Keuangan, Cleveland States University,
                            Ohio, USAtahun 1995.

                           Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                           2004 - sekarang Direktur Utama di Perseroan
                            1997 - 2004        Corporate Finance di        PT Transpacific
                                               Securindo
                            1996 - 1997        Research Analyst di PT Bhakti lnvestama




                            Martha Susanti
                            Direktur

                           Warga negara lndonesia, lahir tahun 1970, meraih gelar Sarjana
                           Ekonomi dari Universitas Trisaksi di tahun 1992.

                            Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                            2016 - sekarang Direktur di Perseroan
                            2013 -   2016     Head of lnvestment Banking di Perseroan
                            Jan 2013 -
                            Jun 2013          lnvestment Banking di PT MNC Securities
                                 -
                            2002 2012         lnvestment Banking PT BCA Sekuritas
                            1997 -2002        Research Anaylst PT Dinamika Usahajaya
                            1992 - 1997       Research   Analyst di PT HSBC Sekurities
                                              lndonesia


Sifat Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan
Pemegang Saham

Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan pemegang saham.


F. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris
lndependen, yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategiserta memastikan transparansidan
akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Komisaris lndependen memegang
peran penting dalam mehastikan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan efektif.
balam menjalankan tugasnya, Komisaris lndependen turut mendorong fungsi pengawasan yang
optimal dan pemberian nasihat strategis kepada Direksi, guna meningkatkan kinerja, mengelola
risiko secara tepat, dan memastikan laporan keuangan disusun se€ra terbuka dan berimbang.




                                             57
                                                                                  \ s.[ 4^/
Page 79
                                                                                  MINNA PADI I]iIVESTAMA SEXURTIAS
                                                                                  lSrEdfSrEC.gbd(Cdsrt



Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan
dan jalannya pengurusan Perseroan, baik secara umum maupun dalam kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat dan saran kepada Direksi.

Berikut ini adalah uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas
    pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
    mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik,
   dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan
    RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan
    dapat membentuk komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu
    pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap
    akhir tahun buku.
6. Dewan Komisaris mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala 1 (satu) kali
    dalam 4 (empat) bulan.
7. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan
    menyebutkan alasannya.
8. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu
    untuk jangka waktu tertentu.
L   Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan anggaran dasar
    atau keputusan RUPS.
10. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki
    bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Pereseroan
    dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
    mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala
    tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat
tambahan apabila dianggap perlu. Sampai dengan 31 Desember 2025, Dewan Komisaris
Perseroan telah mengadakan 4 kali rapat Dewan Komisaris dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan,
dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
                                                                         Tingkat Kehadiran
       Nama                       Jabatan                   Rapat Dewan               Rapat Gabungan
                                                             Komisaris
 Poltak Sihotang   Komisaris Utama /Komisaris lndependen       100o/o                        100%
 Wiiava Mulia      Komisaris                                   lOOo/o                        lOOo/o




                                                       58
                                                                                                 rh ,${ hl
Page 80
Direksi

Sementara itu, Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan satu orang Direktur. Direksi
bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari serta pengambilan keputusan
strategis sesuai dengan Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku. Presiden Direktur berperan
sebagai koordinator antar anggota Direksi serta sebagai pengambil keputusan akhir atas arah
kebijakan dan strategi perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau
      Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan
      maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana, Direksi wajib
      menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
      perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dapat
      membentuk komite. Dalam hal dibentuk komite Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap
      kinerja komite setiap akhir tahun buku.
5. Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan seluruh fungsi pengelolaan Perseroan.
6. Direksi bertanggung jawab penuh untuk menetapkan arah strategis jangka pendek dan
     langka panjang dan prioritas Perseroan.
7. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
      yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
8. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dalam
      setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hirarki organisasi Perseroan.
9. Direksi wajib menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan.
10. Direksi wajib menindaklanjuti seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari unit
      pemeriksaan/audit internal, audit eksternal, hasil pemeriksaan dari Departemen Keuangan
      dan/atau hasil pemeriksaan dari Otoritas lain.
1 1 . Direksi wajib memelihara hubungan yang sehat dan terbuka dengan Dewan Komisaris dan
      mendukung peran Dewan Komisaris sebagai pengawas.
12. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham
      melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
13. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten
      atau Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi
      dalam menjalankan tugasnya.
.14.
      Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan
      Publik apabila dapat membuktikan:
      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
      a. tetan melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
           hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau
           Perusahaan Publik;
      b. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
          tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
      c. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Wewenang Direksi
1. Direksi benrenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang
   dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Direksi benarenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan.
3. Untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Direksi harus
   memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.




                                              59

                                                                                  \ ?ir[ a"t
Page 81
                                                                              MINNA PAOI I}{VESTAMA SEKURITAS
                                                                              iLmta. ol LdoG*r S[o<l( Edh9!



4. Direksitidak berwenang mewakili Perseroan, apabila:
   a. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang
        bersangkutan; dan
   b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan
        kepentingan Perseroan.
5. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diatas, maka yang
   berhak mewakili Perseroan adalah:
   a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
   b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan
        dengan Perseroan; atau
   c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan
        Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-
kurangnya satu kali dalam satu bulan dan rapat gabungan dengan Direksi sekurang-kurangnya
sekali dalam 4 (empat) bulan. Sampai dengan 31 Desember 2025, Direksi Perseroan telah
mengadakan 4 (empat) kali rapat Direksi dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan, dengan tingkat
kehadiran masing-masing anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Tingkat Kehadiran
        Nama                         Jabatan           Rapat Dewan                Rapat Gabungan
                                                         Komisaris
 Dioko Dioelianto   Direktur Utama                         lOOo/o                        1O0o/o

 Martha Susanti     Direktur                               100%                          't00%
 Dwi Setiio Adiis   Direktur                               100%                          't00Yo




Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara
perusahaan dan investor maupun regulator. Selain itu, guna memperkuat fungsi pengawasan,
Perseroan juga membentuk Komite Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Komite ini bertugas memberikan masukan kepada Dewan Komisaris, mengevaluasi laporan
yang disampaikan Direksi, serta mengidentifikasi hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian.

Perseroan juga telah membentuk Unit Audit lnternal dan menyusun Piagam Audit lnternal yang
berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit tahunan serta pengawasan atas laporan
keuangan dan sistem pengendalian internal. Semua perangkat tersebut menunjukkan komitmen
Perseroan dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh demi mewujudkan
perusahaan yang terpercaya dan berkelanjutan.

Perseroan memiliki kontrak terkait imbalan kerja Dewan Komisaris dan Direksi setelah masa
kerja berakhir sebagaimana pada Surat No.001/Dirkom-MPI5/l/2026 tanggal 2 Januari2026.

Sekretaris Perseroan



s Dwisetijo Adjitelah mengundurkan dirisebagaiDirektur   Perseroan pada tanggal 11 November
2025 dan pengunduran dirinya telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT lt/inna Padi lnvestama
Sekuiitas Tbk No. 163 tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan
tersebut telah diterima dan dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum No. AHU-AH.01.09-
0261992 tanggal 8 Mei 2026, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0101446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026.




                                               60

                                                                                              \ b&A/
Page 82
Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan (corporate secretaryl sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/2014, berdasa*an Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 002/MPlr(2016 tanggal 26 Oktober 2016. Sekretaris Perusahaan dilarang
merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan lain.

Berikut adalah informasi mengenai sekretaris Perseroan.

Nama                 : Martha Susanti
Email                : corsec@minnapadi.com
Riwayat hidup sekretaris perseroan dapat dilihat pada susunan Direksi Perseroan pada Bab Vlll
prospektus ini.

Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
   untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
   meliputi:
   a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs
        Web Emiten atau Perusahaan Publik;
   b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
   c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
   d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
   e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan
        Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham
   Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan
   lainnya.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
't) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
    meliputi:
    a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi berkaitan
        dengan data dan aktivitas Perseroan pada situs web Perseroan;
    b) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan regulator lain
        secara tepat waktu;
    c) Penyelenggaraan dan dokumentasi tindakan korporasi termasuk RUPS, Paparan Publik,
        R,ghf /ssues, dan tindakan korporasi lainnya;
    d) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
        Komisaris; dan
    e) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Efek, dan
    pemangku kepentingan lainnya.
3) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
    berlaku di pasar modal.
4) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
5) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam
    rangka memenuhi kewaiiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi Sdr Martha Susanti:




                                                                                  'hft[ at
                                              61
Page 83
.    Mengikuti perkembangan peraturan OJK dan IDX dengan mengikuti sosialisasi peraturan-
     peraturan baru.
.    Tata Kelola & Kepatuhan: Pemahaman mendalam mengenai regulasi OJK, kepatuhan
     terhadap Bursa Efek lndonesia (BEl), serta implementasi prinsip Good Corporate
     Governance (GCG) yang berkelanjutan.
.    Komunikasi Strategis & lnvestor Relations: Teknik berkomunikasi secara efektif dengan
     pemegang saham, media, dan publik guna menjaga reputasi perusahaan.
.    Keberlanjutan & ESG: lntegrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG)dalam
     laporan tahunan dan strategi operasional perusahaan.
.    Hukum Perusahaan & Bisnis Global: Wawasan mengenai aspek hukum korporasi, etika
     bisnis, hingga strategi menghadapi dinamika bisnis internasional.

Sosialisasi, seminar, dan workshop yang telah dilakukan:
1. Sosialisai POJK No. 45 Tahun 2024 lenlang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
   Perusahaan Efek, 6 Februari 2025.
2. Sosialisasi Penggunaan EASY.KSEI, 12 Februari 2025.
3. Sosialisasitentang Perlindungan Pemodalyang diadakan oleh SIPF, 5 Maret 2025.
4. Kegiatan Risk & Governace Summit (RGS) 2025,19 Agustus 2025
5. Workshop Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), 24 Oklober 2025.
6. Workshop Penggunaan lnformasi Ringkas Permohonan Pencatatan Efek (IRPPE) dalam
   Rangka Penawaran Umum dan Pencatatan Efek di BEl, 20 November 2025.
7. Sosialisasi Regulasi dan Sistim Pelaporan Perubahan Kepemilikan Saham, 19 Desember
   2025.

Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai
berikut:

KOMITE AUDIT

Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan
POJK No.55/2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-001/KOM-
MPISD(||/2025 tanggal 12 Desember 2025, susunan anggota Komite Audit adalah sebagai
berikut:

    Ketua Poltak Sihotang                         Komisaris lndependen

    Anggota David Prasetio                        Warga Negara lndonesia, 31 tahun. Mendapat gelar
                                                  Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada
                                                  tahun 2016. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT
                                                  Dasutrio Darma Konsultan dan anggota Komite Audit
                                                  Perseroan

                Bulan Lastiar   Siahaan Warga Negara lndonesia, 35 tahun. Mendapat gelar
                                                  Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada
                                                  tahun 2013. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT
                                                  Dasutrio Darma Konsultan dan anggota Komite Audit
                                                  Perseroan.

           Jabatan                   Nama                              Riwayat Hidup
            Ketua               Poltak Sihotang       2020 - sekarang Komisaris lndependen di Perseroan
                                                      2024 - sekarang Komisaris lndependen di PT Terang
                                                                      Dunia lnternusa Tbk.
                                                      2014 - 2019     Deputi DireKur Pemantauan
                                                                         Perusahaan lndustri Dasar, Logam




                                                       62
                                                                                              htutAl
Page 84
                                                                             MINNAPAOII           TIAS




                                                                 dan Kimia di Otoritas Jasa
                                                                  Keuangan
                                              2013 -   2014       Kepala Bagian Pemantauan
                                                                  Perusahaan lndustri Dasar, Logam
                                                                 dan Kimia di Otoritas Jasa
                                                                 Keuangan
                                              2006 -   2013      Kepala Bagian Pemantauan
                                                                 Perusahaan lndustri Dasar, Logam
                                                                 dan Kimia di BAPEPAM-LK
                                              2004 -2006         Kepala Bagian Kepatuhan
                                                                 Pengelolaan lnvestasi di
                                                                 BAPEPAM-LK
                                              2O0O-2004          Kepala Bagian Bina Reksa Dana di
                                                                 BAPEPAM-LK
                                              1997 - 2000        Kepala Bagian Bina Manajer
                                                                 lnvestasi
                                              1991 - 1994        Kepala Sub Bagian Standar
                                                                 Akuntansi dan Pemeriksaan Jasa

      Anggota            David Prasetio       2020 - sekarang Anggota Komite Audit Perseroan
                                              2016 - sekarang Staf PT Dasutrio Darma Konsultan
      Anggota         Bulan Lastiar Siahaan   2020 - sekarang Anggota Komite Audit Perseroan
                                              2014 - sekarang Staf PT Dasutrio Darma Konsultan




Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-halyang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-halyang memerlukan perhatian
Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris
antara lain meliputi:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau
   Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan,
   proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan
   di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan
   dengan kegiatan perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam halterjadi perbedaan pendapat antara manajemen
   dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
   didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
   pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
   oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di
   bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
   Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
   benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.
9. Wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi mengenai Perseroan yang
   diperoleh selama menjalankan tugas sebagai Komite Audit.

TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA SERTA RAPAT KOMITE AUDIT
1. Perseroan wajib mengadakan rapat Komite Audit secara berkala paling kurang 4 (empat) kali
   dalam setahun.
2. Seluruh proses dan hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang
   ditandatanganioleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir.




                                               63
                                                                                        h
Page 85
3. Risalah rapat Komite Audit kepada Seluruh peserta rapat dan disampaikan kepada Dewan
    Komisaris.
4- Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan
    Dewan Komisaris apabila diundang.
5. Rapat Komite Audit dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari lz (satu per dua) dari jumlah
    anggota Komite Audit.
6. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat
    perbedaan pendapat,yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan
    disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit dan yang terupdate pada tanggal 2 Januari
2026denganmengacupadaPoJKNo.55/2015danPoJKNo.33/2014

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab
pengawasan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite
Audit difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya tingkat
perbaikan terhadap permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sisiem
Pengendalian lnternal.


Unit Audit lnternal

Unit Audit lnternal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit
internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 56/POJK.0412015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
lnternal.

Perseroan telah membentuk Unit Audit lnternal dan menyusun Piagam Unit Audit lnternal
berdasarkan surat No. sK002/DlR-MPls/|12025 tanggal 2 Januari 2o2s,yaltu :

         Jabatan                    Nama                                Riwayat Hidup
 Ketua                    Brigita Ema Gunawanti        2021 - sekarang Compliance dan lnternal Auditor
                                                                       Perseroan
                                                           2021
                                                       2005 -          Settlement staff Perseroan
                                                           2OO5
                                                       2004 -          Back Office PT Trimegah Sekuritas
                                                          -2004
                                                       2003            Settlement   PT     Prime Capital
                                                                       Sekuritas
                                                           2003
                                                       2002 -          Finance staff PT Golden Phone
                                                       2002-2002       Account Officer      PT    Selaras
                                                                       Universal
                                                           2002
                                                       1999 -          Settlement PT Bomar Sekuritas



Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit lnternal (internal audit chafter) yang telah disetujui
oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal2 Januari 2025, piagam mana ditetapkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal2 Januari 2025.

Tugas dan Tanggung Jawab lnternalAudit meliputi:
1. Menyusun kebijakan audit internal;
2. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internaltahunan
3. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan terhadap jalannya sistem pengendalian
   internaldan manjemen resiko untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah
   sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku
   paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.




                                                  64
                                                                                            fI) fuf
                                                                                                            ^/
Page 86
4. Menyusun dan melaksanakan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja
   yang pelaksanaannya mempertimbangkan Tingkat risiko pada masing-masing unit kerja;
5. Mengukur tingkat efisiensi dan efektifitas semua kegiatan perusahaan.
6. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (rnvesfigate audit) atas permintaan dari
   manajeman.
7. Berdasarkan hasil audit, memberikan bantuan masukan/ rekomendasi terhadap
    penyempurnaan sistem dan prosedur serta kebijakan perusahaan sehingga tercapainya
    elisiensi dan efektifitas yang selaras dengan visi dan misi perusahaan.
8. Membuat dan meyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kalidalam 1 (satu)
    tahun kepada kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
9. Membuat dan menyampaian laporan secara insidental, jika terdapat laporan insidental pada
    kondisi tertentu kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
10. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Komite Audit.

Wewenang lnternal Audit adalah sebagai berikut:
1. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan frekuensi audit secara independent atas
   persetujuan Direktur Utama.
2. Mempunyai akses terhadap dokumen, pencatatan, sistem, fisik asset dan informasi atas
   obyek audit yang dilaksanakannya.
3. Menyampaikan laporan hasil audit, termasuk hambatan dan tindak lanjutnya kepada Direktur
   Utama secara langsung.
4. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur Utama, Dewan Komisaris
   dan/atau Komite Audit.
5. Melakukan koordinasi dengan pihak Audit Eksternal untuk setiap kegiatannya.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komposisi dan Struktur Keanggotaan
Perseroan saat ini tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun fungsi nominasi dan
remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 3412014.

Perseroan juga telah memiliki Piagam Dewan Komisaris Perseroan yang mengatur terkait
nominasi dan remunerasi sebagaimana dituangkan dalam Piagam Dewan Komisaris PT Minna
Padi lnvestama Sekuritas, Tbk No. SK003/DlR-MPUU2025 tanggal 2 Januari 2025.

Tugas dan Tanggung Jawab
Adapun dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris bertanggung
jawab dalam hal:

Terkait dengan Fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    - komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    - kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
    - kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
   Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
   kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
   Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.




                                             65
                                                                                 q blar
Page 87
                                                                        MINNA PAOI IIWESTAI\,IA SEKURIIAS
                                                                        l{cmter d iloiGii S!o.l( ErharBe




Terkait dengan Fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
   a. Struktur Remunerasi;
   b. Kebijakan atas Remunerasi;
   c. Besaran atas Remunerasi;
2. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing
   anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komrsans.

Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh
Dewan Komisaris.
1. Rapat diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kalidalam 4 (empat) bulan.
2. Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi hanya dapat diselenggarakan
   apabila:
   a. Dihadiri mayoritas darijumlah anggota Dewan Komisaris; dan
   b. Salah satu darimayoritas anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris lndependen.
   ('1) Keputusan rapat sebagaimana dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
   (2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
   (3) Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan
        pendapat tersebut wajib dimuat secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan
        perbedaan pendapat tersebut.

Pelaporan
1. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab,
   dan prosedur Nominasidan Remunerasiyang dijalankan kepada Dewan Komisaris.
2. Laporan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian dari laporan pelaksanaan
   tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.


G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCTAL
        RESPO'VS'BIUTN

Perseroan melakukan tanggung jawab sosial (CSR) dengan menyelenggarakan program literasi
keuangan kepada masyarakat yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya
literasi keuangan sejak dini dan memberikan gambaran umum mengenai industri pasar modal.

Selain itu Perseroan melakukan CSR dengan memberikan donasi kepada anak berbakat di
bidang olahraga.

Tabel berikut merupakan CSR Perseroan di bidang literasi keuangan :


 Tanqqal                        Jenis Keqiatan                    Lokasi Pelaksanaan
 1   3 Januari 2025             Pelatihan Trading App             Darinq via zoom
 22 Januari2O25                 Cara Mudah Baca Laporan           Daring via zoom
                                Keuanqan dan Valuasi Saham
 4 Februari 2025                Mulai Belaiar lnvestasi, Yuk!     Darinq via zoom
 6 Februari 2025                Belajar Analisa Teknikal dan      Daring via zoom
                                Fundamental Dasar
 '19 Aqustus 2025               Sekolah Pasar Modal Level Dasar   Darinq via zoom
 21 Agustus 2025                Sekolah Pasar Modal Level2        Darinq via zoom

2024
 Tanggal                        Jenis Kegiatan                    Lokasi Pelaksanaan
 16 Januari2024                 Mulai Belaiar lnvestasi           Darinq via zoom




                                               66
Page 88
                                                                           MINNA PAOI IiTFSTAIIA SEKURITAS
                                                                           itchbcr ol lidmda 9od( C*t tfE



18 Januari 2024                   Kelas Pelatihan OLT Bersama        Daring via zoom
                                  MPIS
24 Januari2024                    Analisa Fundamental dan Teknikal   Daring via zoom
                                  untuk Pemula
1 9 Aqustus 2024                  Sekolah Pasar Modal- Level Satu    Darinq via zoom
26 Aqustus 2024                   Sekolah Pasar Modal - Level 2      Darinq via zoom
9 Oktober 2024                    Menakar Prospek Kinerja BRMS di    Daring via zoom
                                  Semester ll 2024 dan 2025

H. STRUKTURORGANISAS!PERSEROAN




                     RbkMm{.mt
                       &aPt +sf




I.   SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISIJUMLAH KARYAWAN

perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi.
Untuk menunjang kesejahteraan karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan
tunjangan yang dlpat dinifmati oleh karyawan Perseroan, yang antara lain melip.uti:
. 'fu-nlangarikesehatan dan asuransikesehatan bagikaryawan yang memenuhisyarat jabatan
    dan tanggung jawabnya;
. Uang ml-fan a transportasi merupakan tunjangan tetap di luar gaji pokok, bagi karyawanyang
    telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya      .




pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 41 (empat puluh satu) karyawan tidak
termasuk Direksi dan Komisaris.

                            Perseroan Menurut Status
                         Keterangan
                                                                        40                    38

                                                                                              38



Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan / Manaiemen:




                                                67

                                                                                      \ tu( 4*/
Page 89
                                                                                     MilNAPADII                SEKUR]TAS
                                                                                     llcrilEdEorrC.god(


                                                                                   31 Desember
                               Keterangan
                                                                               2025
Head of Department
Manager
                                                                                                          16
Non Staff
Total                                                                           41


Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jeniang Pendidikan:
                                                                                     31 Desember
                               Keterangan
 Pasca Sariana
                                                                                21                        18
Diploma
SMA                                                                                                       14
                                                                                41


Tabel Komposisi Peqawai Perseroan Menurut Jeniang Usia:
                                                                                     31 Desember
                               Keterangan
> 50 Tahun                                                                      11
45 - 50 Tahun
40 - 45 Tahun
35 - 40 Tahun
30 - 35 Tahun
25 - 30 Tahun
< 25 Tahun



Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki 43 (empat puluh tiga) karyawan tidak termasuk
Direksi dan Dewan Komisaris dimana status dari hubungan kerja seluruh karyawan dengan
Perseroan dalah Karyawan Tetap.

Sampaidengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga asing dan tidak
memiliki karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus dimana jika pegawai
tersebut tidak ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.


J.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA PERSEROAN
        MEMILIKI PENYERTAAN SAHAM

Perseroan memiliki penyertaan langsung di dua perusahaan, yaitu PT MP Capital (MPC) yang
bergerak di bidang perdagangan barang sebesar 19,00% dan PT Minna PadiAset Manajemen
(MPAM) yang bergerak di bidang Manajer lnvestasisebesar 18,87o/o.

 No.    Nama        Kegiatan       Tahun       Tahun        Status             Persentase       Keterangan
                    Usaha          Pendirian   Dimulainya   Operasional        Penyertaan
                                               Penvertaan
 I      PT Minna      Manajer         2004        2004      Operasional          18 87'/o       Tidak
        Padi Aset     lnvestasi                             dengan namun                        mengendalikan
        Manajemen                                           SRE telah di
                                                            blokir oleh KSEI
                                                            pada tanggal '15
                                                            Des 2025
                                                            berdasarkan
                                                            surat KSEI-
                                                            78451D1R11225
                                                            tanggal 16
                                                            Desember 2025




                                                       68
                                                                                                tff                        /
Page 90
                                                                                           MIN}{APAOII TA,I SEKURITAS
                                                                                           l&fitsol h.rGlb Stod( EE



 2     PT MP              Aktivitas         2004       2004        Tidak beroperasi   19,00%            Tidak
       Capital           Perusahaan                                                                     mengendalikan
                           Holdino


K. KETERANGAN MENGENAITRANSAKS! DENGAN PTHAK AFILTASI
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi atas kegitan usaha utama perseroan

                                        2025          2024
                                      {Ro Jutal     (Rp Juta)            Keterangan              Sifat Hubungan
 Portofilio efek
 Reksa dana
                                                                                               Reksadana
 Minna Padi Keraton                       16.121        13.374     Reksa dana
                                                                                               Perusahaan
                                                                                               afiliasi    dengan
 Balance
                                                                                               kepemilikan
                                                                                               18.870/o
                                                                                               Perusahaan
 Minna Padi Keraton ll                       440           880     Reksa dana
                                                                                               afiliasi    dengan
                                                                                               kepemilikan
                                                                                               18.87o/o
Jumlah                                    16.561        14.254
% terhadap iumlah aset                    6,400/o       8,1lYo

Utang subordinasi
Henry Kurniawan Latief                     2.000         3.000
                                                                   Digunakan       untuk
                                                                                               Pemegang saham
                                                                   meninokatkan MKBD
Eveline Listijosuputro                                   1.000
                                                                   Digunakan       untuk       Pemegang saham
                                                                   meninqkatkan MKBD          founder
Jumlah                                     2.000         4.000
% terhadap iumlah aset                    2,030/0      19,36%

Pendapatan kegiatan
Derantara oedaoano efek
Komisi transaksi
                                                                                               Perusahaan
PT Minna Padi Aset                          19,6              19   Penyertaan saham
                                                                                              afiliasi dengan
Managemen                                                                                     kepemilikan
                                                                                               18,87Yo

Edy Suwamo                                  12,7              07                              Suami pemegang
                                                                                              saham founder
                                                                                              Reksadana
                                                                                              Perusahaan
Reksadana Minna Padi
lndraprasta Saham Syariah
                                             11                    Reksa dana                 afiliasi    dengan
                                                                                              kepemilikan
                                                                                              18,87%
                                                                                              Saat        ini
                                                                                                           sudah
Eveline Listijosuputro                      0.47          28,5
                                                                   Pemegang saham             bukan merupakan
                                                                   founder                    pemegang saham
                                                                                              oenoendali
                                                                                              Perusahaan
PT MP Capital                              0,003              30   Penyertaan saham           afiliasi    dengan
                                                                                              keoemilikan l97n
                                                                                              Reksadana
                                                                                              Perusahaan
Reksadana Keraton                                             49   Reksa dana                 afiliasi dengan
Balance
                                                                                              kepemilikan
                                                                                               18,87o/o
Jumlah                                      33,8          39,0
% terhadao iumlah aset                    0.05%         2 45o/o




                                                         69
Page 91
                                                                                                  MINNA     PAOII        S€KI,IRITAS
                                                                                                  HcD6.r olHorE$ Slod(




L.     PERJANJIAN PENTING PERSEROAN

Perseroan

Perjanjian Sewa Menyewa
 No.          Perianiian                 Pihak                         Obiek          Jangka WaKu               Keteranqan
  I    Perjaniian sewa            Para Pihak:               REKU menyewa ruang        1 Januari 2026        Biaya       sebesar
       Menyewa l{o.               a.Perseroan selaku        kantor yang terletak di   s/d 31 Desember       Rp285 000 (dua
       001rPsM2026rtrlPls-          Pemilik; dan            lantai l1 unit E pada     2026                  ratus enam puluh
       REKU,2026 tanggal 2        b.PT      Rekeningku      Gedung Equity Tower,                            ribu) per meter
       Januari 2026                 Dotcom lndonesia        SCBD Lot 9, Jl. Jendral                         persegi per bulan
                                    (REKU) selaku           Sudirman Kav. 52-53,                            belum termasuk
                                    penyewa.                Jakarta 12'190, seluas                          pajak,      yang
                                                            340,60 m' (tiga ratus                           dibayarkan per 3
                                                            empat puluh koma enam                           (tiga) bulan dengan
                                                            nol meter persegi).                             perincian sebagai
                                                                                                            berikut: (340,60 m'z
                                                                                                            (tiga ratus empat
                                                                                                            puluh koma enam
                                                                                                            nol meter persegi) x
                                                                                                            Rp285.000 (dua
                                                                                                            ratus enam puluh
                                                                                                            ribuRupiah) x3(tiga)
                                                                                                            bulan)               =
                                                                                                            Rp29'1.213.000 (dua
                                                                                                            ratus enam puluh
                                                                                                            lima juta enam ratus
                                                                                                            enam puluh delapan
                                                                                                            ribu Rupiah).

                                                                                                            Domisili Hukum di
                                                                                                            Pengadilan Negeri
                                                                                                            Jakarta Selatan.
  2.    Perjanjian         Sewa   Para Pihak:               RND menyewa dari          3 Januari 2026        Biaya sewa sebesar
        itlenyewa tanggal 2       a.Perseroan selaku        Perseroan Ruko yang       s/d 3 Januari         Rp60.000.000 (enam
        Januari 2026.               Pemilik; dan            beralamat di Ruko         2027.                 puluh juta Rupiah)
                                  b.PT Relasi Nada          Promenade 20 Unit M                             per tahun.
                                    Dunia       (RND)       dan N, Jl. Bangka No.
                                    selaku penyewa.         20, Lantai 3, Jakarta                           Domisili Hukum di
                                                            Selatan.                                        Pengadilan Negeri
                                                                                                            .lekarla Selelan
  3.    PerJanjian Sewa           Para Pihak:               SAM menyewa Ruko          1 September           Biaya Sewa sebesar
        Menyewa tanggal I         a.Perseroan selaku        yang beralamat di Ruko    2025 s/d 'l           Rp96.000.000
        September 2025,             Pemilik; dan            Promenade 20 Unit M       September 2027.       (sembilan puluh
                                  b.PT SAM lndonesia        dan N, Jl. Bangka No.                           enam luta Rupiah)
                                    (SAM)        selaku     20, Lantai 1, Jakarta                           per tahun.
                                    penyewa.                Selatan.
                                                                                                            Uang Jaminan Sewa
                                                                                                            sebesar
                                                                                                            Rp10.000.000
                                                                                                            (sepuluh          juta
                                                                                                            Rupiah) per tahun

                                                                                                            SAM menanggung
                                                                                                            beban service
                                                                                                            charge sebesar
                                                                                                            Rp3 200.000 (tiga
                                                                                                            iuat dua ratus ribu
                                                                                                            Rupiah) per bulan.

                                                                                                            Domisili Hukum di
                                                                                                            Pengadilan Negeri
                                                                                                            Jakarta Selatan.
  4.    Perjanjian Sewa           Para Pihak:               SAM menyewa Ruko          1 September           Biaya Sewa sebesar
        Menyewa tanggal 1         a.Perseroan selaku        yang beralamat di Ruko    2025 s/d          1   Rp96.000.000
        September 2025.             Pemilik; dan            Promenade 20 Unit M       September 2027.       (sembilan puluh
                                  b.PT SAM lndonesia        dan N, Jl. Bangka No.                           enam juta Rupiah)
                                    (SAM)          selaku   20, Lantai 2, Jakaia                            per tahun.
                                    penyewa.                Selatan.
                                                                                                            SAM menanggung
                                                                                                            beban          servrce




                                                                70

                                                                                                                    hb                 /
Page 92
                                                                                                                     MINNA PAOI IiIVESTAIiA SEKURTTAS
                                                                                                                     ihmlfiolffi,EirSd(


 No.           Perianiian                         Pihak                           Obiek               Janqka Waktu                 Keteranqan
                                                                                                                            charge sebesar
                                                                                                                            Rp3.200.000 (tisa
                                                                                                                            juat dua ratus ribu
                                                                                                                            Rupiah) per bulan.

                                                                                                                            Domisili Hukum di
                                                                                                                            Pengadilan Negeri
                                                                                                                            Jakarta Selatan.
  5.     Perjanjian          Sewa         Para Pihak:                Perseroan menyewa                1 Juni 2026 s/d 1     Biaya Sewa sebesar
         tenyewa tanggal 29               a. Rudiyanto selaku        dari Rudiyanto Ruko              Juni2027              Rp100.000.000
         Mei 2026.                          pihak       yang         yang beralamat di Jalan                                (seratus juta Rupiah)
                                            menyewakan; dan          Wolter Monginsidi No.                                  per tahun.
                                          b.Perseroan selaku         27          A/8,     Jebres,
                                            penyewa.                 Surakarta.                                             Domisili Hukum di
                                                                                                                            Pengadilan Negeri
                                                                                                                            Solo


Tidak ada perjanjian yang telah habis sebelum diperoleh efektifnya pernyataan pendaftaran.


M. KETERANGANMENGENAIASETTETAP
Bidang Tanah

                         Nomor Hak atas                 Masa Berlaku                                      Lokasi                      Peruntukan
                          Tanah/Nomor                                         Luas        Kota/Kab.        Kec.        Kel.rDesa
 No.     Jenis Aset                                                          Tanah
                       ldentifikasi Bidang
                              Tanah
  't.      HGB                      7',!5                 19 Oktober             73 m2      Jakarta     Mampang          Pela             Disewakan
                                                             2044                           Selatan     Prapatan       Mampang            pada pihak
                                                                                                                                             ketiga

 2          HGB                     714                   19 Oktober             70 m2      Jakarta     Mampang          Pela             Disewakan
                                                             2044                           Selatan     Prapatan       Mampang            pada pihak
                                                                                                                                            ketiga

 3          HGB        1 I .01 .000035022.0               19 Desember            149 m2   Semarang       Gandisari      Tegalsari     Sebelumnya
                                                              2055                                                                     digunakan
                                                                                                                                      untuk kantor
                                                                                                                                         cabang
                                                                                                                                       Perseroan.
                                                                                                                                         Saat ini
                                                                                                                                          belum
                                                                                                                                       digunakan.




Satuan Rumah Susun (SRS)
                                                                                            Lokasi                                         Peruntukan
                        Nomol                Luas
                            Hak             Tanah
            Jenls
  No.                       Mitak                                                         Kota/Kab.        Kec.        Kel.rDesa
            Aset                                                    Letak
                            atas
                            sRs
     1     HMSRS        1486/X              29O m2         Rumah Susun Bukan               Jakarta      Kebayoran         Senayan          Kantor pusat
                                                           Hunian Equity Tower             Selatan        Baru
                                                           Jl. Jendral Sudirman
                                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                                            Lantai 11 No.11-A
     2     HMSRS        1487|X              163,6 m'       Rumah Susun Bukan               Jakarta      Kebayoran         Senayan          Kantor pusat
                                                           Hunian Equity Tower             Selatan        Baru
                                                           Jl. Jendral Sudirman
                                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                                            Lantai 11 No. '11-B
     3      HMSRS       't488/)(            163,6 m',      Rumah Susun Bukan               Jakarta      Kebayoran         Senayan          Kantor pusat
                                                           Hunian Equity Tower             Selatan        Baru
                                                           Jl. Jendral Sudirman




                                                                            71
                                                                                                                                              b
Page 93
                                                                                         MINNA PADI I
                                                                                         ia.ntf, of hdGjrsaodErt gc


                 Nomor         Luas                                Lokasi                                    Peruntukan
                  Hak         Tanah
        Jenis
 No.              Milik
        Aset                                     Letak           Kota/Kab.     Kec.        Kel./Desa
                  atas
                  sRs
                                         Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                          Lantai 11 No. '11-C
  4    HMSRS     't4890(     290 m2      Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran      Senayan         Kantor pusat
                                         Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                         Jl. Jendral Sudirman
                                         Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                          Lantai 11 No 11-D
  5    HMSRS     't490D(     295,2 m2    Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran     Senayan           Disewakan
                                         Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                         Jl. Jendral Sudirman
                                         Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                          Lantai 11 No. 1'l-E
  6    HMSRS    1574tvJt     290 m2      Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran     Senayan          Kantor pusat
                                         Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                         Jl Jendral Sudirman
                                         Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                          Lantai 25 No. 25-A
  7    HMSRS    't575/)fit   '163,6 m2   Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran     Senayan          Kantor pusat
                                         Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                         Jl. Jendral Sudirman
                                         Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                          Lantai 25 No. 25-B
  I                           86 m2       Komplek Komersial      Surabaya     Dukuh         Pradah          Sebelumnya
                                         Graha Famill Blok KL,                Pakis        Kalikendal     digunakan untuk
                                          Lantai 2, Unit 219A                                              kantor cabang
                                                                                                          Perseroan. Saat
                                                                                                             ini belum
                                                                                                            digunakan.




N. PERKARA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan (dengan pengecualian sebagaimana dimuat pada paragraf dibawah), tidak
terlibat dalam suatu perselisihan/sengketa hukum, termasuk sengketa Kepailitan dan/atau PKPU
dengan pihak lain di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan lndustrial
(PHl), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Arbitrase Nasional lndonesia (BANI), dan
Pengadilan Pajak atau sengketa lainnya di luar Pengadilan yang bersifat material yang dapat
memengaruhi secara negatif keadaan keuangan Perseroan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, yang masing-masing anggota Direksidan anggota Komisaris (dengan pengecualian
sebagaimana dimuat pada paragraf di bawah) telah menandatangani Surat Pernyataan
tertanggal 5 Mei2026 dan untuk Perseroan telah ditandatanganioleh Direktur Utama tertanggal
5 Mei 2026.

Wijaya Mulia, yang merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan, pada saat ini
adalah salah satu pihak di dalam perkara perdata yang tercatat di tingkat pertama pada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di tingkat pertama dengan perkara No. 309/Pdt.G/2025/PN
Jkt.Utr, perkara mana sudah diputus ditingkat banding (pengadilan tinggi) dan saat ini sedang
dalam proses upaya hukum banding dimana berdasarkan Sistem lnformasiPenelusuran Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Utara: https://sipp.pn-jakartautara.go.id/index.php/detil-perkara,
berkas banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026 dan
proses banding telah terdaftar dengan No. 232IPDTl2026lPT DKl, dan kedudukan beliau di
dalam perkara tersebut adalah dalam kapasitasnya selaku pribadi dan bukan dalam kapasitas
selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan. Yang bersangkutan menyatakan bahwa perkara




                                                         72
                                                                                                        ttu /
Page 94
perdata tersebut tidak berkaitan dangan kegiatan usaha Perseroan dan tidak berdampak
terhadap Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Berdasarkan Sistem lnformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
https://sipp.pn-jakartautara.go.id/index.php/detil-perkara, proses banding perkara perdata No.
309lPdl.Gl2025lPN.Jkt Utr juncto No. 232|PDTf2026lPT DKI dimana Wiiaya Mulia merupakan
pihak Terbanding lV semula Tergugat lV telah diputus pada tanggal I April 2026, dengan amar
putusan sebagai berikut:
                                          "Mengadili:
     - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
     - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakafta Utara Nomor 309/Pdt.G/202ilPN
       Jkt.Utr tanggal 28 Januai 2026;
     - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada
       kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding seiumlah Rp150.000,00 (seratus lima
       puluh ribu Rupiah;'

Putusan banding tersebut di atas telah diberitahukan kepada Pembanding dan Para Terbanding
pada tanggal 10 April 2026.


Lebih lanjut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi pada
tanggal 2O April 2026 dan menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal
22 April2026. Sehubungan dengan hal tersebut, wijaya Mulia selaku Termohon Kasasi lv (d/h
Terbanding lV/Tergugat lV) telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 7 Mei 2026,
dimana kontra memori kasasi tersebut telah diserahkan kepada Pemohon Kasasi (d/h
Penggugat) pada tanggal I Mei 2026. Bahwa berkas kasasi telah dikirimkan kepada Mahkamah
ngung piOa tanggal 1g Juni 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Berkas Kasasi
tto. ZiiS7pnN.pN .W1O-U41HK2.4Nl12026, namun sampai dengan tanggal prospektus ini, belum
terdapat putusan kasasi atas perkara dimaksud.



O. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN' SERTA
     PROSPEK USAHA


t. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1998, semula dengan nama PT Batavia Artatama securindo,
dengan visi menjadi perusahaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang
pasir modal dehgan memberi pelayanan terbaik dan profesional serta memberi sumbangsih
yang berarti bagi perkembangan pasar modal lndonesia sebagai alternatif investasi'

Misi Perseroan adalah menjadi perusahaan efek yang kokoh di pasar modal dengan manaiemen
yang kuat dan didukung dengan teknologi yang canggih melalui produk-produk yang bermutu
dan inovatif serta memberi nilai tambah bagi para pemegang saham.

Perseroan berkantor pusat di Equity Tower Lt.1 1 unit A, B, C dan 1t.25 unit A, B, lot I scBD, Jl.
Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta '12190 dan memiliki satu kantor cabang di Solo'

Perseroan juga merupakan pemegang saham PT Kustodian sentral Efek lndonesia (KSEI) dan
eaaa tanggai-t Juli 2bO4 Persero-an menjadi pemegang saham pada PT Bursa Efek lndonesia
dengan Sirtifikat Saham No.142 yang diperoleh Perseroan berdasarkan Berita Acara Lelang




                                                                                    t fuf a-t
Page 95
                                                                        I{IT{I{APAOI   I         SEKURITAS
                                                                        t siLGrdLlo.Eirsbd(Er



Saham PT Bursa Efek Jakarta No.BAL-029/BEJ.ANG|07-2004, tanggal 1 Juli 2004 dan
mendapatkan persetujuan sebagai Anggota Bursa Efek lndonesia berdasarkan Surat
Persetujuan Anggota Bursa No.SPAB-237/JATS/BEJ.ANG/12-2004, tanggal 10 Desember
2004.

               Penvertaan Saham                       31 Desember 2025 (Dalam Rupiah)
 PT Kustodian Sentral Efek lndonesia                                        5.000.000.000
 PT Bursa Efek lndonesia                                                    7.500.000.000



2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu   :


   1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiridan Pihak lain; dan/atau
   2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujuioleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Penjaminan Emisi Efek; dan
   2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
       melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
       penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujuioleh OJK.
Perseroan telah memiliki izin usaha dariOJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-
   221PM11999 tertanggal 30 Agustus 1999.

2. Penjamin Emisi Efek sesuaidengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
   tertanggal 3 April 2000.

Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online
trading, Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek lndonesia
No. S-00806/BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Live sistem Remote Trading
terkait dengan lmplementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah
(online Trading), mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online tradinglayak
live mulaitanggal4 Februari 2011.

Perseroan juga telah memiliki:lSO llEC 27001 :2022 (lnformation Security Managemenf Sysfem)
No.;SMS 23115, dengan tanggal penerbitan 23 Januari 2024 dan akan berakhir pada langgal22
Januari2027.

Persyaratan Permodalan

 POJK                              Keterangan                   Pemenuhan POJK
 POJ K 20lPO JK.0412016 tentan g   Perseroan sebagai PE yang    Perseroan memiliki modal
 Perizinan Perusahaan Efek menjalankan kegiatan sebagai         disetor                         sebesar
 Yang Melakukan Kegiatan Penjamin Emisi Efek wajib              Rp282.681.163.100 (dua ratus
 Usaha Sebagai Penjamin Emisi memiliki modal disetor paling     delapan puluh dua miliar enam
 Efek Dan Perantara Pedagang sedikit               sebesar      ratus delapan puluh satu juta
 Efek




                                                74

                                                                                           1tr /
Page 96
                                                                                         MINNA PAOI IWESTAI,IA SEKUR]TAS
                                                                                         iientcd HcIr   Slod( Erhirigr




                                          Rp50.000.000.000,00 (lima seratus enam puluh tiga ribu
                                          puluh miliar rupiah).               seratus Rupiah).


 POJ KS2IPOJ K.041 2020 tentan g          Perusahaan Efek              yang   Per tanggal 31 Desember 2025
 Pemeliharaan Dan Pelaporan               menjalankan kegiatan usaha          Perseroan memiliki MKBD
 Modal Kerja Bersih Disesuaikan           sebagai Perantara Pedagang          sebesar RpS1,18 miliar.
                                          Efek yang mengadministrasikan
                                          rekening Efek nasabah wajib
                                          memiliki MKBD paling sedikit
                                          Rp25.000.000.000 (dua puluh
                                          lima miliar rupiah) alau 6,250/o
                                          (enam koma dua lima persen)
                                          dari total liabilitas tanpa utang
                                          sub-ordinasi dan utang dalam
                                          rangka                  Penawaran
                                          Umum/Penawaran Umum
                                          terbatas ditambah Ranking
                                          Liabilities, mana yang lebih
                                          tinqqi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki satu kantor pusat di Jakarta dan
satu kantor cabang di Solo. Berikut adalah keterangan mengenai kantor pusat Perseroan dan
kantor cabang :

                                                    Alamat
Kantor pusat                                        Equity Tower Lt.'l'1 unit A, B, C dan Lt.25 A, B, SCBD lot 9
                                                    JlJend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Kantor cabang Solo                                  Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/8, Solo 57100


Berdasarkan POJK 13/POJK.0412025 tentang Pengendalian lnternal dan Perilaku Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang
Efek, saat Prospektus ini diterbitkan jumlah karyawan Perseroan yang memiliki izin
perseorangan untuk melakukan kegiatan perusahaan efek adalah sebagai berikut:

lzin Perseorangan
Wakil Perantara Pedagang Efek                                                                                      15 orang

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran                                                                             3 orang

Wakil Penjamin Emisi Efek                                                                                           3 orang


Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. lntegritas;
b. Profesionalisme;
c. Mengutamakan kepentingan nasabah;
d. Kecukupan sumberdaya;
e. Keterbukaaninformasi;
f. Benturan kepentingan; dan
g. Kepatuhan.
Perseroan wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan
    Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sebagaimana diatur dalam
    POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan
    Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
    Di Sektor Jasa;




                                                          75
                                                                                                        t ft,t 4-/
Page 97
b. Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 fahun 2023 tentang
     Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. Strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang
     Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Perseroan telah memiliki penanggung jawab atas pemenuhan prinsipprinsip diatas untuk
memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko
kesalahan dan penyalahgunaan.

Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama Perseroan
meliputi jasa Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Dalam
menjalankan usahanya, Perseroan didukung oleh beberapa divisi atau fungsi yang dibentuk
untuk saling berintegrasi dengan tuiuan memberikan kinerja yang optimal dalam rangka
memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya.

Adapun fungsi-fungsi yang terdapat dalam operasional Perseroan sesuai dengan POJK
131POJK.0412025 tentang Pengendalian lnternal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan
Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
B. Fungsi Penjaminan Emisi
C. Fungsi Riset
D. Fungsi Teknologi lnfofinasi
E. Fungsi Manajemen Risiko
F. Fungsi Kepatuhan
G. Fungsi Pembukuan
H. Unit Audit lnternal
l. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
J. Fungsi Kustodian

Perseroan sebagai PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, maka unluk
Fungsi Manajemen Risiko; Fungsi Pembukuan; Fungsi Kepatuhan; FungsiAudit lnternal; Fungsi
Pengelolaan Dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; dan Fungsi Riset,
dilaksanakan secara rangkap oleh unil kerja pada fungsi yang sama di PPE.

A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
Unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib bertanggung jawab untuk:
a. Meneripkin uii tuntas nasabah sebagaimana diatur dalam Peraluran Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektorjasa keuangan;
b. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek reguler dengan nasabah;
c. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah, bagi nasabah
     yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   mengenai pembiayaan Transaksi Efek bagi nasabah;
d. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah, jika terdapat kontrak
   pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah;
e. Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
f. Melakukan komunikasi dengan nasabah jika terdapat kendala pada sistem Perdagangan
   Onlinei dan
g. Melaksanakan Transaksi Efek;
Direktur, pejabat penanggung lawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi pemasaran dan
perdagangan wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek.

B. Fungsi Penjaminan Emisi




                                                                            h bt nt
Page 98
Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisiwajib bertanggung jawab diantaranya:
a. Melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas saat bertindak sebagai
   penjamin pelaksana emisi Efek. Melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten
   menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan calon emiten;
c. Memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap
   Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum; dan
d. Memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi
wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.



C. Fungsi Riset
Funosi Riset untuk PPE :

Dalam pelaksanaan fungsi riset, PPE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosed-ur tertulis
berkaitin dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk
mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi,
nasihat, din rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat,
bersifat independen.

Funosi Riset untuk PEE :

pEE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap
menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan
fungsi riset.

Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil
Peiusahaan Efek dan sertifikat anrlis Efek dan Pegawai yang melaksanakan fungsi riset waiib
memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikal analis Efek.

D. Fungsi Teknonologi lnformasi
Penerapan tata kelola yang baik dalam melaksanakan fungsi teknologi informasi paling sedikit:
a. Evaluasi atas pilihan stiategi, pengarahan atas strategi penyelenggaraan teknologi informasi,
   dan pemantauan pencapaian strategi;
b. penyelarasan, peiencanaan, dan pengorganisasian seluruh unit, strategi, dan kegiatan yang
   mendukung penyelenggaraan teknologi informasi;
c_ pendefinisian, akuisisi,-dan implementasi atas solusi teknologi informasi serta integrasinya
   dalam proses bisnis PPE;
d. Penyediaan dukungan operasional layanan teknologi informasi kepada pemangku
     kepentingan; dan
e. Pemanta-uan kinerja dan kesesuaian penyelenggaraan teknologi informasi dengan target
     kinerja internal, pengendalian internal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perseroan dalam menyelenggarakan sistem eleKronik Transaksi Efek memastikan:
a. pelaksanaan prinsip keaslian, paling sedikit dengan menetapkan 2 (dua) fakior keaslian;
b. pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari, paling sedikit dengan menerapkan keamanan
   pengiriman data dan end to end encryption;




                                                                                  \ tuf h/
Page 99
c. Ketersediaan manaiemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan
     informasi;
d. Kelangsungan dan kestabilan operasional teknologi informasi yang digunakan bagi
     penyelenggaraan sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE;
     dan
e. Melakukan mitigasi atas risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan
     penyelenggaraan sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE.

E. Fungsi Manajemen Risiko
Funosi Manaiemen Risiko untuk PPE :

Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko bertanggung jawab untuk:
a. Mengelola sistem pengendalian risiko;
b. Menyusun parameter dan batasan transaksi;
c.  Melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi, baik untuk kepentingan
    nasabah maupun untuk kepentingan PPE;
d. Menyusun standar prosedur operasional terkait dengan transaksi efek yang dilakukan untuk
    kepentingan nasabah, kepentingan sendiri dari PPE atau pihak terafiliasidari PPE, termasuk
    namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, dan pegawai; dan

Funosi Manaiemen Risiko untuk PEE :

Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko
.   Bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi
    Efek dan layanan penjaminan emisi lainnya dan
.   Memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa
    Penawaran Umum berdasarkan penilaian risiko.
.   Bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham
    Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran
    umum Emiten.

Unit kerja manajemen risiko bertanggung ,awab untuk:
a. Mel,kukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi
   penjaminan emisi
b. Melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. Merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. Melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain
   PEE; dan
e. Menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manaiemen risiko atas kegiatan penjaminan
   emisi Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.

Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin
wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko dan pegawai yang melaksanakan fungsi
manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.

F.         Fungsi Kepatuhan

Funosi Keoatuhan untuk PPE :

Unit ker,a, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi
kepatuhan bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit:
   a. Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-
       undangan yang terkait dengan PPE;




                                              78

                                                                                 hbPnt
Page 100
     b. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
     c. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
     d. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai perizinan;
     e. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan
        pegawai;

Funosi Kepatuhan untuk PEE :

Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi
kepatuhan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek
    telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
b. Memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang
    dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebUakan eksternal PEE;
c.  Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-
    undangan yang terkait dengan PEE;
d. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. Memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
f. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
s Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan
    pegawai;
h. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
i. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan
    tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata
    pemusnah massal;
    Melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki
    mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah
    mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan
    konsumen dan masyarakat di sektor iasa keuangan;
k. Melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
l.  Menilai dan mengevaluasi efeklivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebiiakan, ketentuan,
    sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. Melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
    atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.   Menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
     laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan
    tanggung jawab fungsi kepatuhan;
d. Membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan
     usaha PEE pada setiap jeniang organisasi; dan
 e. Melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan
     peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil
peiusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan dan Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan
wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.

G.      Fungsi Pembukuan

Funosi Pembukuan untuk PPE :

Pelaksanaan fungsi pembukuan wajib memenuhi ketentuan:




                                              19
                                                                                \ &tar
Page 101
a. PPE mencatal seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar
     akuntansi keuangan yang berlaku dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan
     dan buku perusahaan, paling sedikit buku besar;
c. Buku besar diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
d. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara manual
     dan/atau elektronik;
e. Sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya
     risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
f. Sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti
     oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan;
g. Unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen
     pendukung lainnya.

Funosi Pembukuan untuk PEE :

Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. Memastikan investor peniatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan
   pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima
   penjatahan pasti;
c. Memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya
   penyerahan Efek;
d. Memelihara catalan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. Memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana
   diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan
   Perusahaan Efek;
f. Mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. Memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah
   adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan,
h. Memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat
   dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. Menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya.
H.      Unit Audit lnternal

Pelaksanaan fungsi unit audit internal paling sedikit mencakup:
a. Penyusunan kebijakan audit internal;
b. Pengujian, evaluasi, dan rekomendasiatas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun
   prosedur yang dimiliki PPE dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit
    1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering, dalam hal terdapat
   perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PPE secara signifikan;
c.  Penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja
   yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan
d. Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan
   dengan audit internal yang memerlukan perhatian direksi.


l.      Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia




                                               80

                                                                                     \ tuf ar
Page 102
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya
manusia bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
   dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban
   menyampaikan laporan rencana bisnis PPE;
c. Mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
   dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki
   kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PPE.



Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya
manusia bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan renelna pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
   dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE.
c. Mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
   dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE.

J. Fungsi Kustodian
unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung ,awab untuk menjalankan kewajiban
PPE seliagai Kustodian Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Rekening Efek pada Kustodian.

unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan
buku perusahaan, meliputi:
a. Rekening Efek;
   1. setiap Rekening Efek perlu mencatatkan:
       a) nama dan alamat pemegang rekening;
       b) Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk;
       c) nomor pokok wajib Pajak; dan
       d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile PPE;
   2. pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap
       Rekening Efek, dicatat paling sedikit atas:
       a) tanggal transaksi;
       b) uraian transaksi;
       c) jumlah dana, jika terdapat jumlah dana;
       d) jumlah Efek, jika terdapat jumlah Efek; dan
       e) kurs transaksi, iika terdapat kurs transaksi;
   3. laporan Rekening-Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal
       laporan, dan dikirimkan kepada nasabah paling lambat pada hari ke-10. (kesepuluh)
       setiap bulan, termasuk kegialan transaksi nasabah selama 1 (satu) bulan; dan
   4. transaksi yang termuat dalam laporan Rekening Efek mencakup:
       a) transaksi yang telah dilaksanakan;
       bi jumlah divide;, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak
           lainnya; dan
       c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek;
 b. Buku pembantu Efek;
     Memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal:




                                             81
                                                                               \] tr / ar
Page 103
                                                                             MINNA PAOI INVESTAMA SENURITAS
                                                                             fa.nrbd ol LdomJi Slod( Eltrat$



    1.kepemilikan dana perusahaan dan nasabah yg terafiliasi dan tidak terafiliasi;
   2. penyimpanan dana:
      a) rincian saldo setiap rekening bank;
      b) saldo dana setiap nasabah setiap hari; dan
      c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
   3. status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan; dan
   4. dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a) merupakan dana
      milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
      pembukuan;

c. Buku pembantu dana;
   Disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan
   dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;

d. Buku pembantu transaksi;
   Dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan
   kepada nasabah dan memuat hal:
   1. tanggal transaksi;
   2. jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
   3. harga;
   4. komisidan biaya;
   5. tanggal kewajiban penyelesaian;
   6. nama dan kode nasabah;
   7. nomor transaksi;
   8. jumlah Efek;
   9. metode penyelesaian; dan
   l0.informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode
       penyelesaian.

Kegiatan Usaha Utama Perseroan

Perkembangan pendapatan Perseroan sejak lahun2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                Dalam
                                                                      2025                   2024
 Pendapatan Keqiatan Perantara Pedaqang Efek       :


   Laba (rugi) belum terealisasi atas efek                               27.759                 (18.822\
   Laba direalisasi atas perdaqanqan efek - neto                         21.638                   16.754
   Komisi transaksi                                                      10.835                    3 050
   Bunoa oembiavaan oenvelesaian transaksi
   Jumlah                                                                 60.232                      982
 Pendapatan dividen tunai                                                      109                    442
 Pendapatan bunga obligasi                                                     251                    165
 Pendaoatan dividen saham
 Pendapatan peniamin emisi efek                                           1.150
 Total                                                                   61.382                     1.589



1. Perantara Pedagang Efek Saham (Equityl
   Perseroan memberikan layanan jasa perantara pedagang efek yaitu untuk menyediakan
   fasilitas transaksi jual beli efek ekuitas untuk nasabah ritel maupun institusi. Kegiatan ini
   didukung oleh perantara pedagang efek yang berkomitmen untuk memberikan informasi
   pasar modal secara akurat, pelayanan cepat dan tepat, serta memberikan pendapat investasi
   yang berkualitas untuk nasabah. Divisi ini didukung oleh staf riset internal berkompetensi dan
   tim penyelesaian transaksi (seff/emenf) yang efisien dan efektif.




                                                       82

                                                                                            \b
Page 104
                                                                                      MINNAPAOIII,ryES SEKURTAS
                                                                                      ],lem!.r ot IrdoEji. god(




  Perseroan memberikan pelayanan transaksi yang cepat, tepat, efisien dan terpadu, dari
  tahap pembukaan rekening nasabah, penyampaian informasi pasar, pelaksanaan instruksi
  transaksi nasabah berdasarkan prioritas waktu, penyampaian konfirmasi transaksi baik
  secara lisan maupun tertulis kepada nasabah hingga penagihan pembayaran transaksi dari
  dan atau kepada nasabah.

  Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatianl prudent dalam penyeleksian calon nasabah
  sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pasar modal tentang Mengenal Nasabah (Know
  Your Customer), anlara lain meliputi latar belakang nasabah dan menetapkan suatu batas
  transaksi bagi nasabahnya.

  Total nilai transaksi perdagangan saham yang dilakukan oleh Perseroan dibandingkan
  dengan nilai perdagangan di Bursa Efek adalah sebagai berikut:


                  Nilai Perdagangan Perseroan              *Nilai Perdagangan BE!                   Pangsa Pasar
   Tahun                                                    (Dalam Jutaan Rupiah)                   Perseroan (%)
                         (Dalam Jutaan Rupiah)
    2023                                 1.888.406                   5.136.665.850                                0,04%
    2024                                 4.592.320                   6.091.372.018                                0,08%
   2025                                 10.991.945                   8.527.233.803                                0,130/o

  Sumber : https://idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistiUdigital-statistic/yearly/idx-members-
  activity/idx-member-stock-transaction
  *Totalnilai perdagangan anggota bursa (ualdan beli)

   Rincian transaksi perdagangan saham Perseroan pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    Month                Volume Rank        olo ol                Vatue Rank    % of    BEI (Value Jual Bell)
    Januari          4|5.O37.OOO 75        0,0612          354.689.329.800 67  0,0872 406'895.103.475.950
    Februar         't.688.783.300 55 0,2195              471 .031 .616.300 62 0,0946    497.9'.10.032.927.514
    Maret             905.856.500 U 0,1245                445 645.990 800   65 0,0847 526.332.988.662.660
    April           't.477.520.900 52 0,2303              461.091.255 700   60 0,'1112 414.751.929 862.122
    Mei             1.697.980.700 53 01927                529.418.365.400 60 0,1054 502457.702.806.776
    Juni            2.594.346.000 47 0,2943               707.559 036.500 il   0,1287 549.674.137.177 068
    Juli            4.384.776.874 43 0,3801             1.036.900.959.128 52 0,',1607 645.175066.504.264
    Agustus         3.586.084.888 47 0,2385               881 .261 .278.090 59 0,1089    809.463.533.448.001
    September       4.284.669.000 45 0,2474             1.046.526'119.500 58 0,',1038 '1 008.679.437.948.450
    Oktober         6.252.218.682 37 0,365              '1.445.920'.134.942 56 0,1254 1.152.612.745.082.240
    November        5.028.067.530 43 0,2944             1.370.796.755.342 48 0,1481 925.709.098.909.460
                                                                                                     'r.087
                                                                                                     8.527,
   Sumber: https://www.idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/monthly/idx-members-
   activity/idx-mem bers-stock-transaction

2. Penjamin Emisi Efek
   Diviii Penjamin Emisi Efek (sering disebut sebagai bagian dari unit lnvestment Banking)
   adalah unit yang bertanggung jawab untuk membantu perusahaan (emiten) dalam
   melakukan penggalangan dana di pasar modal.

   Kegiatan utama dalam Divisi Penjamin Emisi Efek atau /nvestment Banking adalah
   penjaminan emisi efek (underwriting) baik saham maupun obligasidan penasihat keuangan
   (finincial advisory) bagi calon emiten. Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas
   keberhasilan emisi, baik melalui full commitment ataupun best effort.

   Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab utama divisi ini:
   1. Peran Utama dalam Penawaran Umum




                                                      83
                                                                                                        rb
Page 105
       Divisi ini bertindak sebagai Underwriter yang menjembatani kepentingan perusahaan
       yang membutuhkan modal dengan investor yang mencari peluang investasi. Peran ini
       sangat krusial dalam proses diantaranya sebagai berikut :
       . lnitial Public Offering (lPO): Proses pertama kali sebuah perusahaan menjual
           sahamnya ke masyarakat.
       . Right lssue: Penawaran umum terbatas bagi pemegang saham lama.
       . Penerbitan Obligasi/Sukuk: Proses penggalangan dana melalui surat utang.
    2. Tanggung Jawab dan Tugas
       Divisi ini memiliki tanggung jawab meliputi:
       . Melakukan koordinasi selama proses berlangsung.
       . Persiapan Dokumen: Membantu menyusun Prospektus yang berisi informasi detail
           mengenai kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
       . Penetapan Harga: Melakukan evaluasi kesehatan keuangan dan kondisi pasar untuk
           menentukan harga penawaran yang sesuai.
       . Pemasaran & Penjualan: Memasarkan efek kepada investor institusi maupun
           investor ritel.
       . Penjaminan Risiko: Bertanggung jawab penuh secara finansial jika efek yang
           ditawarkan tidak laku terjual seluruhnya.
       . Administrasi: Mengatur penjatahan efek dan pengembalian uang (refund) bagi
           pesanan yang tidak mendapatkan jatah saham.
    3. Komitmen Penjaminan
       Dalam praktiknya, terdapat dua jenis komitmen utama yang sering diambil oleh divisi ini:
       . Full Commitment (Kesanggupan Penuh): Penjamin emisi wajib membeli sisa efek
           yang tidak terjual selama masa penawaran.
       . Best Effort (Kesanggupan Terbaik): Penjamin emisi hanya berusaha menjual
           semaksimal mungkin tanpa kewajiban membeli efek yang tersisa.
    4. Struktur Tim
       Biasanya, dalam sebuah emisi besar, perusahaan efek akan membentuk slndikasi yang
       terdiri dari:
       . Lead Underwriter (Penjamin Pelaksana Emisi Efek): Pemimpin proses yang
           mengoordinasikan seluruh tahapan.
       . Co-Undenvriter: Anggota sindikasi yang membantu dalam pemasaran dan
           penjaminan.


3. PEMASARAN
Kepuasan pelayanan terhadap nasabah merupakan hal yang sangat mendasar mengingat
produknya berupa jasa. Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan baik kualitas
teknis maupun profesionalisme dan keramahtamahan pada seluruh individu yang ada di
Perseroan. Peningkatan kualitas ini sangat penting mengingat produk Perseroan umumnya
sama dengan perusahaan efek lainnya.

Untuk memasarkan jasa penjaminan emisi efek, Perseroan melakukan pendekatan kepada
emiten/calon emiten untuk suatu penjaminan emisi efek yang disesuaikan dengan kebutuhan
emiten/calon emiten. Perseroan terus melakukan berbagai upaya sehingga dapat
mempertahankan dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan utama Perseroan.

Manaiemen Perseroan telah mengambil beberapa langkah pemasaran strategis antara lain
sebagai berikut:
.  Menciptakan one stop solution di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya;
.   Menyediakan jasa yang lebih baik dan lengkap kepada para nasabah sesuai dengan
    kebutuhannya;
.   Memfokuskan kegiatan usaha perantara pedagang efek bagi nasabah ritel dan institusi;




                                                                                   h rul at
                                               84
Page 106
                                                                          MINNAPAOII
                                                                          LenD6d ldo.EC. Saod Cdflfp



.    Memfokuskan kegiatan usaha penjaminan emisiefek;

Pemasaran dilakukan dengan menawarkan jasa perdagangan saham dan penjaminan dengan
cara antara lain :
a. Melalui koneksidan jaringan sosial
b. Melalui media sosial seperti lnstagram, untuk memberikan edukasi terkait pasar moal dan
    mempromosikan online trading Peseroan.
c.  Melaluiwebsite Perseroan untuk layanan produk dan informasiterkini Perseroan.

4. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan dapat bersaing secara kompetitif dalam industri ini karena Perseroan
memiliki keunggulan sebagai berikut:
'1. Tim manajemen yang berpengalaman di bidang pasar modal.
2. Platform transaksi digital yang memudahkan investor bertransaksi. Menyediakan fasilitas
    online trading dan aplikasi mobile yang memungkinkan pembukaan rekening saham dan
    transaksijual beli menjadi digital dan mudah akses dan penggunaanya;
3. Menyediakan informasi market terkini serta pelayanan yang cepat dan tepat kepada semua
    nasabah, nasabah mendapatkan akses ke data pasar secara langsung dan akurat,
    mendukung keputusan investasiyang cepat dan tepat;
4. Menerapkan prinsipprinsip tata kelola perusahaan dengan transparan sebagai perusahaan
     publik.


5. PERSAINGAN
Sesuai data Bursa Efek lndonesia per Desember 2O2S lercatat 92 anggota bursa, terdiri dari 64
perusahaan sekuritas lokaldan 28 perusahaan sekuritas patungan, dimana 91 perusahaan aktif
melakukan perdagangan efek yang menyediakan jasa sejenis dengan Perseroan-yaitu perantara
pedagang efek din plnjamin
                         -Sg   emisi efek maupun hanya perantara pedagang efek. Perseroan
iercalat flada peringkat     dalam nilai perdagangan, dengan nilai kumulatif perdagangan dari
Januari iringgi Deslmber 2025 sebesar Rp '10.991 .945.400.712712 (sepuluh triliun sembilan
ratus sembilin puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta empat ratusribu tujuh ratus
dua belas nupian) dan peringkal 47 dalam volume perdagangan de_ng_an. y_ol.ule kumulatif
perdagangan dari Januari ningga Desember 2025 sebesar 37.968.574.618. Nilai Perdagangan
irerseioan mewakili 0,13o/o (nol foma satu tiga persen) dari keseluruhan nilai perdagangan di
BEI.
                                                                                perusahaan
Saat ini persaingan usaha dalam industri sekuritas semakin ketat dengan banyaknya
efek yang telah-menyediakan fasilitas online trading, termasuk Perseroan. Sistem keamanan
bertrjnsa,-ksi merupalian fokus utama manajemen Perseroan mengingat    banyak  sekali terjadi
pembobolan sistem keamanan pada sistem transaksi online. Menyikapi        keadaan  tersebut,
irerseroan senantiasa memperbaharui sistem teknologi informasi yang dimiliki demi tercipta
keamanan, efisiensi dan kualitas pelayanan prima.

Agardapat bersaing, Perseroan menawarkan fasilitas-fasilitas yang dapat dipergunakan sebagai
adran untuk berinvestasi seperti riset dan beri                               en dan lain-lain,
melakukan penjajakan dengan nasabah ritel                                     sip kehati-hatian
J"ngrn peirge;dtan fepala nasabahnya                                          rikan pelayanan
fepiOa naslbah yang membutuhkan ias                                           an  menerapkan
standar manajemen risiko yang ketat.
                                                                       pada visi untuk
Dalam menghadapi persaingan ketat di industri pasar modal, Perseroan berfokus
menjadi peiusanaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang pasar




                                                85
                                                                                       \b              /
Page 107
                                                                         lffiCHrE.9d(


modal dengan pelayanan terbaik dan profesionalserta memberi sumbangsih yang berarti bagi
perkembangan pasar modal lndonesia.


6. PROSPEK
Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di lndonesia pada tahun 2026 terlihat positif,
didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat
perusahaan untuk melantai di bursa (lPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar
modal. Peningkatan jumlah investor dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu
faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek Perseroan sectra langsung.

Pasar modal lndonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari
pertumbuhan basis investor yang diukur melalui Single lnvestor ldentification (SlD). Pada akhir
tahun 2018, jumlah investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten
menjadi 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek
lndonesia. Sepanjang lahun 2024, jumlah investor mencapai 14,84 jula SID per 27 Desember
2024, alau tumbuh sekitar 22o/o sacair" tahunan (year-on-yearf/oY). Pertumbuhan tersebut
berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor
mencapai 20,34juta SID pada akhir Desember 2025.

Memasuki tahun 2O26,lren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar
21,04 jula SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir
tahun 2025. Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya
partisipasi masyarakat dalam pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik.
Komposisi investor juga menunjukkan karakteristik yang menarik, di mana 97,460/o merupakan
investor domestik dan 54,24o/o di antaranya berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi
generasimuda dalam lanskap investasi lndonesia saat ini. Didukung oleh implementasiberbagai
kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis, pasar modal lndonesia diharapkan mampu
mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif hingga tahun 2026 dan terus
berkontribusiterhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasionalyang berkelanjutan.

Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk
meningkatkan jumlah nasabahnya.

Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
.  PertumbuhanEkonomiNasional
   Ekonomi lndonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi,
   investasi, dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar
   modal. Fundamental makroekonomi lndonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh
   tingkat inflasiyang terkendalidan pertumbuhan ekonomiyang berkelanjutan dalam beberapa
   peiiode terakhir. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan
   pertumbuhan index bursa efek, yang mana berpengaruh pada daya beli saham investor,
   peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga berpengaruh pada peningkatan kegiatan
    usaha Perseroan.
.   Peningkatan Minat dan Jumlah lnvestor
    Jumlah investor di pasar modal lndonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang
    berarti lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak
    pak positif terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara
    umum. Sampai dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di lndonesia adalah
    20.347.147 individu-institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal lndonesia
    Desember 2025 https://web.ksei.co.idtfiles/Statistik-Publik-Desember-2025.pdf).
.   Peningkatan iumlah perusahaan tercatat di BEI




                                               86
                                                                                        tfu       t
Page 108
    Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang
    beragam, menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap
    terjaga. Sampai 31 Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957
    emiten.

Peluang dan Tantangan
Peluang:
. Reformasi Pasar & Likuiditas: OJK menargetkan penyelesaian reformasi pasar modal
   sebelum Maret 2026 melalui koordinasi dengan MSCI, yang berpotensi meningkatkan aliran
   modal asing dan likuiditas transaksi.
. Ekosistem Baru (Bursa Karbon): Pengembangan Bursa Karbon yang lebih kredibel dan
   berstandar internasionalmembuka lini bisnis baru bagi perusahaan efek dalam memfasilitasi
   perdagangan unit karbon.
. lnklusi lnvestor Muda: Generasi muda terus menjadi penggerak utama inklusi keuangan,
   memberikan peluang bagi sekuritas untuk memperluas jangkauan melalui platform digital
   yang inovatif.

Tantangan:
.   KetentuanFree Float=OJK menetapkan kenaikan batas minimumfree floatpada 2026,
    yang menuntut perusahaan efek untuk lebih aktif mendampingi emiten dalam memenuhi
    standar kepemilikan publik ini.
.   Volatilitas & Ketidakpastian Global: Meski kondisi domestik stabil, risiko volatilitas pasar
    akibat ketidakpastian geopolitik globaltetap membayangi kinerja perantara pedagang efek.
.   Regulasl Market Conduct & Finfluencer: Pengawasan yang lebih ketat terhadap Market
    Conduct serta aturan baru bagi finfluencer mewajibkan perusahaan efek untuk memastikan
    strategi pemasaran dan edukasi mereka tetap patuh pada kode etik OJK.
.   Keamanan Siber: Seiring digitalisasi yang menjadi tulang punggung operasional, risiko
    serangan siber dan kebutuhan akan infrastruktur data yang aman menjadi tantangan biaya
    dan teknis yang besar.

Secara keseluruhan, tahun 2026 dipandang sebagai tahun yang menjanjikan bagi perusahaan
efek di lndonesia, di mana keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan minat investor yang tinggi
akan menjadi pendorong utama aktivitas di pasar modal.

7. STRATEG!
Secara umum saat ini pasar modal lndonesia masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga potensi
untuk tumbuh dan berkembang masih besar. Perseroan sebagai salah satu pelaku di pasar
modal lndonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ini dengan
mengembangkan produk jasa keuangan yang dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan
akan jasa keuangan di lndonesia.

Untuk mencapaivisidan misinya Perseroan menerapkan strategisebagai berikut:

a. PERANTARA PEDAGANG EFEK SAHAM (EQUffY
    Meningkatkan pangsa pasar dan pemasaran kepada pasar ritel domestik. Target nasabah
    ritel domestik akan lebih difokuskan pada nasabah perorangan yang berkualitas.

b. PENJAMINAN EMISI EFEK
    Perseroan akan tetap fokus pada kegiatan penjaminan emisi efek dan advisory kepada calon
    emiten. Selain itu Perseroan juga akan meningkatkan aktivitas jasa penasihat keuangan
    dalam upaya membantu mengembangkan kegiatan dariemiten pasar modal.




                                               87

                                                                                    t ft"f
Page 109
                                                                          IiINNAPAOI   I            SEXURTTAS
                                                                          llenrk d ffi Ed. Sed( EElErrya


   PENGEMBANGAN SUIiTBER DAYA MANUSIA
   Mengembangkan manajemen sumber daya manusia secara optimal dalam upaya
   men ng katkan kapabilitas dan profesional isme karyawan Perseroan.
        i




   PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI
   Mengembangkan sistem dan teknologi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
   dalam rangka meningkatkan kepuasan pelayanan pelanggan dan kecepatan dalam
   penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Salah satu yang hendak dicapai oleh
   Perseroan saat ini yaitu mengembangkan jaringan informasi online antara kantor pusat
   dengan kantor perwakilan kemudian teknologi transaksi online trading sehingga nasabah
   bisa melakukan transaksijual beli saham melalui internet secara langsung.


8. KEGENDERUNGAN SIGNIFIKAN YANG MEMENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN
   PROSPEK KEUANGAN

Sejumlah kecenderungan dan faktor ketidakpastian telah teridentifikasiyang dapat memengaruhi
secara signifikan penjualan bersih, profitabilitas, likuiditas, dan posisi keuangan Perseroan di
masa yang akan datang. Hal-haltersebut antara lain:

   Tingkat Persaingan yang Meningkat
   Persaingan yang lebih ketat dapat menekan margin keuntungan karena perusahaan mungkin
   harus menurunkan fee transaksi untuk tetap kompetitif. Hal ini dapat menurunkan
   profitabilitas dan pendapatan Perseroan. Munculnya pesaing baru atau strategi agresif dari
   pesaing yang sudah ada, seperti peluncuran produk inovatif atau kampanye pemasaran
   besar, dapat secara langsung memengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Perseroan.

   Adanya Peraturan Baru yang berdampak pada kelangsungan usaha
   Adanya peraturan baru dari OJK, lDX, KSEI, Undang-undang PT dan peraturan lainnya baik
   yang berkaitan dengan pajak, ketenagakerjaan dan perusahaan yang tidak dapat dipenuhi
   oleh Perseroan. Adanya kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhinya karena
   membutuhkan investasi tambahan atau membutuhkan sumber daya atau teknologi atau
   lainnya dalam waktu tertentu. Apabila terdapat sanksi sampai pada dicabutnya izin usaha,
   maka secara langsung dapat memengaruhi secara signifikan kelangsungan usaha
   Perseroan

       SIFAT MUSIMAN DAR! KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan tidak terpengaruh oleh sifat musiman tertentu.




                                               88
                                                                                            hr ft"
Page 110
tx.      EKUITAS

Tabel di bawah menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan2024
yang diambil dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK') yang berlaku di lndonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ("KAP") Mirawati Sensi ldris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia ("lAPl") dengan opinitanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00439/3.04781AU.110911741-111N12026 yang diterbitkan
tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatanganioleh Silvana Devi (lzin Akuntan Publik No. AP. 1741)
untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.

                                                                                    Dalam Rupiah
                   Keterangan
 Modal Dasar                                        800.000.000.000          800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                                    282.681.163.100          282.681.163.100
 Tambahan ModalDisetor                                     245.759.273              245.759.273
 Saldo Laba (Defisit)
      Telah Ditentukan PenggunaannYa                   1   .100.000.000         1   .100.000.000
      Belum Ditentukan Penggunaannya               (1 19.639.744.834)       (122.374.874.454)
 Komponen Ekuitas   Lainnya                          (6.614.976.154)          (6.346.471.458)
 Jumlah Ekuitas - Neto                               157.772.201.385          155.30s.576.461

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan
sam pai den gan tang gal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Tabel Profonna Ekuitas

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh
satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar
16,670/o (enam belas koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD ldengan nilainominalRp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham
dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana
yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya
Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus lima puluh Rupiah).




                                              89
                                                                                      rft
Page 111
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31
Desember 2025, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai
berikut:

                                                                                                  Deleu-EvPhn
                     Laporan Keuangan per Setelah              Tanggal                       PeBeroan Setelah
                     tangga! 31 Desember Penjatahan 30 Juli                                  Tanggal Penjatahan
                     2025 dengan nilai 2026          Jika                                    Pada 30 Juli 2026
                     nominal Rp25 (dua Diasumsikan Pada
                     puluh lima) setiap Tanggal Tensebut
                     saham     sebelum Terjadi: Penawaran
                     PMHMETD I       kepada sebanyak-banyaknya
                     pemegang saham             2.261.'l[9.305 Saham
                                                Baru dengan nllai
                                                nominal Rp25 (dua
                                                puluh lima rupiah)
                                                setiap saham dengan
                                                Harga Pelaksanaan
                                                Rp50 (lima puluh
                                                rupiah) untuk setiap
                                                saham
 Modal ditempatkan
 dan disetor penuh         282.681.163.100              56.536.232.625                           339.217.395.725

 Tambahan
 modal disetor                  245.759.273             56.536.232.625     (1.149.738.698)        55.632.253.200

 Saldo laba
 telah ditentukan
 penggunaannya                1.100.000.000                                                         1.100.000.000

 Belum ditentukan
 penggunaannya            (1 19.639.7,r4.834)                                                   (1 19.639.744.8s4)

 Komponen ekuitas
 lainnya                    (6.614.976.154)                                                       (6.614.976.154)

 JUMLAH EKUITAS
   - NETO                   157.772.20'.1.385           't13.072.465.250   (1.149.738.6981       269.694.927.937




                                                         90

                                                                                                    \0               /
Page 112
                                                                              u,nno *q lvvSSTAtrtA s€nfirrs
                                                                              i{c6lfdtrr$god€dEF



X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang
mungkin dibagikan setelah PMHMETD I ini.

Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS
sebagaimana diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut,
anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai
dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Direksidapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
RUPS.

Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat lPO, sebagai berikut:

 Laba Bersih Setelah Pajak                                                Dlviden Kas
                                                            (berdasarkan percentase de4 l+!g gql{il_
 Sampai dengan Rp 20.000.000.000                                             15o/o

 Rp20 000.000.000 - Rp 50.000.000.000                                        20Yo

 Diatas Rp 50.000.000.000                                                    25o/o




Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila
Perseroan memiliki saldo laba positif. Sebelum membagikan dividen, perusahaan wajib
menyisihkan sebagian dari laba bersih untuk cadangan.
. Penyisihan laba dilakukan sampaicadangan mencapai paling sedikit 20o/o (dua puluh persen)
   dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
. Dividen hanya boleh dibagikan jika seluruh kerugian (ika ada) telah ditutup dan cadangan
   wajib telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan
tanpi mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir'

Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut        :




        Tahun Buku                  Dividen (Rp)          Rasio (%)*            Dividen/saham (Rp)
             2014                 2.544j30.467 ,90           22,3                        090
'dividen/jumlah laba komprehensive

TIDAK ADA          COVENANTYANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN 'VEGATIW
            PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                     91
                                                                                         h         frl d^/
Page 113
                                                                          MtNt{a PA() tirvEsr r{A s€xlntDs
                                                                          rcn}alrbEi. srdErirt


x!.    PERPAJAKAN

Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja ("UU PPh") Pasal 4
ayat (1) menyebutkan bahwa Oblek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari lndonesia maupun
dari luar lndonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. '18/PMK.0312021 lenlang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Keria di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan Tata Cara
Perpajakan ("PllK-1812021"), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari
investasi pada Perseroan dikecualikan dariobjek pajak penghasilan. Dimana, yang dikecualikan
dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesaturan Republik lndonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau (b) Wajib
Pajak Badan dalam negeri.

Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarkannya dari iumlah bruto
sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1 . Sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib paiak
    orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayal (2c) UU PPh);
2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen dengan nama dan dalam
    bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam hal
    Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya
    tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan
    ayat (1a) UU PPh;

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UU PPh, tidak dilakukan
atas dividen yang diberikan kepada Walib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
o   penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank yang berkedudukan di lndonesia
.   Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
    huruff UU PPh No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas yang diterima oleh orang pribadi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2( c) UU PPh.

Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Luar Negeri
pajak dividen untuk waiib pajak luar negeri dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Ne-geri (WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarnya adalah 20o/o (dua puluh persen) atau tarif
sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B"). Tarif sesuai P3B dikenakan
dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara
yang telah menandatangani suatu P3B dengan lndonesia, dengan memenuhi Pasal 26 UU-PPh
ian-pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirien Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ("Peraturan No. PER-
25/PJ/2018). Untuk dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai
dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib melampirkan Form DGT untuk Perusahaan
dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.




                                               92
                                                                                        tfuta/
Page 114
                                                                          rfl'flumll NvESir ].tas€xLmr s
                                                                          f&.trdeEi.$dCElr|lc


Perpajakan atas pelepasan saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia No.41 tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran
Direktorat Jendral Pajak No.SE-07|PJ.4211995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3
juncto SE-06/PJ.411997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas
Penghasilan dariTransaksi Penjualan Saham di BEI), telah ditetapkan sebagai berikut:
 1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari
    transaksi penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu
    persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak
    penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI
    melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar
    0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum
    perdana.
3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan
    perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri
    untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri
    bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh
    Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
    (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEl. Namun apabila pemilik saham
    pendiritidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya
    dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku umum. Namun apabila pemilik
    saham pendiri Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan
    dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5olo (nol koma lima persen)
    maka pemegang saham pendiriakan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal
    saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi,31o/o
    (tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan seterusnya
     dan 22%o (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan
    seterusnya dan penerapan tarif sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang
     Harmonisasi Peraturan Pajak tentang setiap keuntungan modal yang berasal dari
     peralihan saham pendiri.

Bea Meterai
Menurut Undang-Undang Republik lndonesia No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020
tentang Bea Meterai, dokumen yang memuat penjualan saham perusahaan lndonesia dikenakan
Bea Meterai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu) untuk setiap jenis transaksi efek dengan nilai lebih
dari RpS.000.000 (lima juta Rupiah). Umumnya, Bea Meterai wajib dibayarkan pada saat
dokumen ditandatangani.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
SebagaiWajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2025.

Perseroan tidak memperoleh fasilitas khusus perpajakan.

CALON PEMESAN SAHAM DALAM PMHMETD I         INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING.MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMESANAN/PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM MELALU! PMHMETD I INI.




                                               93
                                                                                      \ ful d-t
Page 115
                                                                          tiu'tM PA0i $msTAt{a sExr,nIIAs
                                                                          ta.rib d&Ei.sd    Exn t




XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran
Umum ini adalah sebagai bedkut:
1. Akuntan Publik
   Kantor Akuntan Publik
   Mirawati Sensi ldris (firma anggota iroore Global)
   EightyEight@Kasablanka Office, Lt.20 Unit A
   Jl. Casablanca Kav.88, Menteng Dalam
   Jakarta 12870 - lndonesia

   Telp                    :        +62 21 2283 6086
   Fax                     :        +62 2'l 2283 6096
   Website                 :        www.moore-global.com
   STTD KAP                :        STTD. KAP-00051/PM.22I20'17 atas nama KAP Mirawati Sensi ldris
   Tanggal STTD KAP        :        23 November 2017
   Nama Rekan              :        Silvana Devi
   lzin Registrasi Rekan   :        AP.'1741
   STTD Rekan - PM         :        STTO.AP.01/PM.22312022
   Tanggal STTD Rekan - PM :        3 Januan 2022
   Keanggotaan Asosiasi    :        lnsititut Akuntan Publik lndonesia (lAPl)
   Pedoman Keria           :        Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK),
                                    Standar Audii (SA) dan
                                    Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
   Surat   Penuniukkan          :   146C/MPIS/DIRA/|1U2025 tanggal 18 Agustus 2025

   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan kewajiban pokok dari Akuntan Publik adalah melaksanakan audit berdasarkan
   standar audit yang ditetapkan oleh lAPl. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik
   diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang
   memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik
   bertanggung jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang
   diauditnya.

   Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan prosedur untuk
   memperoleh bukti audit tentang jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan sertia
   melakukan evaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi yang akan digunakan serla kewajaran
   estimasi akuntansi signifikan yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta penilaian
   terhadap penyajian laporan keuangan Perseroan secara keseluruhan.


2. Konsultan Hukum
    Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
    Dea Tower ll gth Floor
    Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4.3
    Jakarta Selatan 12950 - lndonesia
    Telp                    :     +6221 576 0856 / 576 0956
    Fax                     :     +62 21 576 0957
    Website                 :     www.nknlegal.co.id
         Rekan
  '1. Nama                  :      Aji Nurhadian, S.H.
       STTD
      No.                   :      STTD.KH-101|PJ-11PM.0212023.
          STTD
      Tanggal               :      26 Mei 2023.




                                                94                                      q *V o'
Page 116
     Keanggotaan                 Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
     Asosiasi
    No.    Keanggotaan           201410 yang berlaku sampaidengan 31 Juli2028.
     Asosiasi
  2. Nama Rekan                  Chandra Bima Prakasa, S.H.
     No. STTD                    STTD. KH-8 1 lP J-1 lP M.0212023.
     Tanggal STTD                15 Mei 2023.
     Keanggotaan                 Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
     Asosiasi
    No.     Keanggotaan          201227 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2028.
     Asosiasi
     Pedoman Kerja               Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                 (sekarang "Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan")
                                 berdasarkan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
                                 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                 Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                 Kep.02lHKHPMA/Ill/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                 Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
   Surat                         Surat No. 146A/MPIS/DIRA/lll/2025 tanggal 14 Agustus 2025
   Penunjukkan                   mengenai penunjukan kantor kami selaku konsultan hukum
                                 dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak
                                 Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan

   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan
   pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh
   Perseroan kepada konsultan hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan
   Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi
   hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum
   yang diberikan secara obyektif dan mandiri.


3. Notaris
   Notaris Christina DnriUtami, SH, MHum, MKn
   Jl. K.H. ZainulArifin No.2
   Komplek Ketapang lndah Blok B-2 No.4-5
   Jakarta 11140 - lndonesia
   Telp / Fax                 +6221 630 151 1 / 633 7851
   Email                      chri stina@notarischri stina. com
   STTD                       sTTD. N-29/P J- 1 lPM.O2l2023
   Tanggal                    '19 Maret 2023
   Asosiasi                   lkatan Notaris lndonesia (lNl) No. 0639319800705
   Pedoman Kerja              Undang-Undang Republik lndonesia No.       2     Tahun 2014 tentang
                              Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
                              Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris lndonesia.
   Surat  Penunjukkan         146B/MPIS/DIRA/lll/2025 tanggal 14 Agustus 2025

   Tugas dan Kewajiban Pokok:
   Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan
   segala aspek Oatam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek
   keuangan dan penentuan harga maupun strategipemasaran, menyiapkan dan membuatkan
   akta-akta dalam rangka PMHMETD l, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi
   Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.




                                                 95
                                                                                            ,s
Page 117
                                                                           MINNA PAOI Ii{\'ESTAMA S€XUR]TAS
                                                                           i4amb.. ol h.bE i. Sb.f Eah.mgc




4.   Biro Administrasi Efek

     PT Adimitra Jasa Korpora
     Rukan Kirana Boutique Offlce
     Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No.S, Kelapa Gading,
     Jakarta 14240 - lndonesia
     Telp                       +6221 29745222
     Fax                        +6221 29289961
     Email                     opr@adimitra-jk.co. id
     lzin                      Kep-41 lD.0412014 T anggal 1 9 September 201 4
     Asosiasi                  Asosiasi Biro Administrasi Efek lndonesia (ABl)
     Pedoman Kerja             Peraturan/Perundang-undangan Pasar Modal/OJ K
     Surat Penunjukkan         146D/MPIS/DlR /lll/2025 tanggal 20 Agustus 2025

     Tugas dan Kewajiban Pokok:
     Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
     modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak atas
     HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di
     KSEI, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk
     Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan
     rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh
     Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun
     bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi
     penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
     pemesanan saham tambahan.

Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang No.4/2023.




                                                 96

                                                                                       1frfr a/
Page 118
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
 Dalam rangka PMHMETD l, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai
 pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD
 I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.

 Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
 PMHMETD I Perseroan:

 1. PEMESAN YANG BERHAK

 Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal l0 Juli
 2026 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan
 setiap saham sebesar Rp 50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan
 mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
 pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
 Harga peiaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
 Saham Tambahan.

 Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu
 Pemegang Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD
 tersebut din pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau
 dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang
 namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan
 dan/atau Lembaga/Badan Hukum lndonesia/Asing sebagaimana dalam UUPM.

 Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang
 saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat mengiubungi
 BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang
 dapat dibuka di perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI.
 Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

 2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

 Bagi Pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
 HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening
 Efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selamballambatnya 1
 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
 iO .lirti ZOZS. prospektus dan petunjuk pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web
 Perseroan www.minnapadi.com dan situs web Bursa Efek lndonesia www.idx.co.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
 peiseroan ikan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat
 diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan
 jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2O26 dengan membawa:
 L)' fot6fopi iOentitii diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
     anggaran dasar (bagi'pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga
    wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
 b) Asii surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
    fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
    kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan)
 c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
Page 119
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal l4 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.

a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD
   nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan EfeUBank Kustodian
   yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan EfeUBank Kustodian
   melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercrbe) melalui sistem C-BEST sesuai
   dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan,
   Perusahaan EfeUBank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat
        mengajukan permohonan tersebut;
   (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
        tersedia di dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan
        pelaksanaan.

    Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam
    Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
    pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

    Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening
    Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham
    Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
    permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
    baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkaUSertifikat Bukti HMETD yang akan
   melaksanakan HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang
   ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   -   Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
   - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/ceUtunai ke rekening
     Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
   - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
       Anggaran Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi
       lembaga/Badan Hukum);
   -   Asli Surat Kuasa yang sah 0ika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
       dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian
partisipan KSEI dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang
diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal {4 Juli 2026 sampai dengan
27 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB). Bilamana pengisian
SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuUsyarat-syarat pemesanan saham yang tercantum




                                             98

                                                                                \ tu[ at
Page 120
dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4. PEMESANAN SAHAIU TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/alau FPPST yang telah disediakan
dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni
tanggal 27 Juli 2026 jam 16.00 WlB.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkausertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham
hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
   untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan
   pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa
   lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham
   tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) alau fotokopi Anggaran
   Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek unai ke rekening
   Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
   secara lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercr.se) yang telah berhasil (setfred) dilakukan melalui C-Best
    yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
    Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
    pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
    Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkausertilikat Bukti HMETD yang menginginkan saham
hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengalukan permohonan
kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
   dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran
   Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/ceMunai ke rekening
   Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.




                                                                                   r *f at
Page 121
                                                                     HrnlrCftEbSlod(


Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2026 dalam keadaan
tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak
    melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
    pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi
   jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang
    melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
    proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
    pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
    memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD l.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban daripelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I inisesuaidengan POJK No.
3212015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Vlll.G.12, Lampiran dari Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-171PM12004 tanggal 13 April2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.


6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh
pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau
pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti
HMETD. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:

                                       Bank: BGA
               Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
                           Cabang: Gedung Equity Tower
                             No. Rekening: 0061 879292

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good
funds) dan telah nyata ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan,
pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima
dengan baik (rn good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat tanggal 29 Juli 2026.

Segala biaya bank dan biaya transferyang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                            100
Page 122
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan
pembelian Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan
ditandatangani sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dUadikan
bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang
pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD dariC-BEST melalui pemegang rekening KSEI.


8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan
pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas
pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuUsyarat-syarat
    pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat
    Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c.  Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan
dalam PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka
Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata
uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang
oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan
sampai dengan tanggal 31 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian
uang pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung
secara harian sama dengan tingkat suku Deposif Facility Bank lndonesia per tahun, saat terjadi
keterlambatan pengembalian uang pemesanan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan
dilakukan oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE
     REKENING EFEK

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik di rekening Bank Perseroan.

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat
yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk
warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan
dana pembayaran telah efektif (in goodfunds) di rekening Bank Perseroan.




                                             101
                                                                                         tu
Page 123
                                                                         MINNAPADII SEKUR]IAS
                                                                         Llentcol Hrc{a Sbclr




Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia
untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif
di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
-  Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
-  Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
   pengurus yang masih berlaku;
-  Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
   bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS
   dari pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli BuktiTanda Terima Pemesanan Pembelian.

11, LAIN.LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk
warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk
warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.




                                              102
Page 124
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD

 Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui
 webslte Perseroan dan websife BEl.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
 akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
 Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
 pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal l0 Juli 2026. Prospektus dapat
 diunduh pada website Peseroan www.minnapadi.com.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
 KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat
 mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal terakhir
 perdagangan saham dengan HMETD yaitu tanggal 27 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu
 tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat
 Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.

  PT Adimitra Jasa Korpora
  Rukan Kirana Boutique Office
  Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No.s, Kelapa Gading,
  Jakada 14240 - lndonesia
  Telp                    : +6221 29745222
  Fax                     : +622'129289961
  Email                   : opr@adimitra-jk.co.id
 Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
 tanggal 10 Juli 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
 Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala
 risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun
 BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham
 Perseroan yang bersangkutan.

 HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau
 didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                    103
                                                                                \*[ &/

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.91 MB
Published13 Jul 2026
Pages124
Characters420,996
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 108 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Djoko Joelijanto. p.13 ×7
linked — Henry Kurniawan p.13 ×7
linked — Eveline Listijosuputro p.13 ×20
linked org Sanurhasta Mitra Tbk. p.46 ×2
linked org PT Bakrie Telecom p.46
linked person Poltak Sihotang · Komisaris Utama p.75 ×8
linked person Wijaya Mulia · Komisaris p.76 ×3
linked org SMR Utama Tbk p.77 ×2
linked org PT BCA Sekuritas p.78
linked org PT Trimegah Sekuritas p.85
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×46
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible person Gatot Widodo p.23
possible person Agus Susanto p.35
unresolved org PT MINNA PADIINVESTAMA SEKURITAS TbK p.1
unresolved org PT Minna Padi p.2 ×25
unresolved org Sekuritas Tbk. p.2 ×14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi p.4 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.6 ×2
unresolved org Menteri p.6 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik p.7 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik p.7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik p.7
unresolved org Bapepam p.7 ×16
unresolved person Christina Dwi Utami p.8 ×3
unresolved person M. Hum. p.8
unresolved org PT Batavia Artatama Securindo p.18 ×6
unresolved person Doktorandus Atrino Leswara · Notaris p.18 ×3
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.18 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.18
unresolved person Johny Dwikora Aron · Notaris p.19 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.19 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.19 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.19 ×2
unresolved org PT Minna p.20 ×2
unresolved org PT MP p.20 ×2
unresolved org PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK p.27
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.28
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk. p.32 ×2
unresolved org Niaga Tbk. p.32 ×2
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek p.33
unresolved org Pusat Statistik p.68
unresolved org PT Rekeningku Dotcom p.69
unresolved org PT Re p.69
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. Nama p.69
unresolved org Pengawas Pasar Modal. Nama Pelaku p.70 ×2
unresolved org PT Batavia Artatama Securindoa p.70
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.71
unresolved org Menteri Komunikasi p.71 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan. p.71 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.72
unresolved org PT TSI Sertifikasi p.73 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik p.74
unresolved org Kementerian p.75 ×2
unresolved org Menteri Hukum No. AHU-AH. p.75 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.76
unresolved org Departemen Keuangan Republik p.76
unresolved org PT Terang Dunia p.77 ×2
unresolved person Deputi · Direktur p.77
unresolved org BAPEPAM-LK p.77 ×8
unresolved org PT Permata Mulia p.77
unresolved org PT Transpacific Securindo p.78
unresolved org PT Bhakti p.78
unresolved org PT MNC Securities p.78
unresolved org PT Dinamika Usahajaya p.78
unresolved org PT HSBC Sekurities p.78
unresolved person Wiiava Mulia · Komisaris p.79
unresolved org Departemen Keuangan p.80
unresolved person Dioko Dioelianto · Direktur Utama p.81
unresolved person Martha Susanti · Direktur p.81
unresolved person Dwi Setiio Adiis · Direktur p.81
unresolved org Sekuiitas Tbk p.81
unresolved org PT Dasutrio Darma Konsultan p.83 ×3
unresolved person David Prasetio · Anggota p.84
unresolved person Bulan Lastiar Siahaan · Anggota p.84
unresolved org PT Dasutrio Darma Konsultan Komite Audit p.84
unresolved person Brigita Ema Gunawanti · Ketua p.85
unresolved org PT Golden p.85
unresolved org PT Bomar Sekuritas p.85
unresolved person H. STRUKTURORGANISAS p.88
unresolved org PT MP Capital p.89 ×2
unresolved org PT Minna PadiAset Manajemen p.89
unresolved org PT Minna Padi Aset p.90
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.91 ×3
unresolved org PT Relasi Nada p.91
unresolved org Pengadilan Negeri Solo p.92
unresolved org Arbitrase Nasional p.93
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.93 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakafta Utara p.94
unresolved org Mahkamah Agung p.94
unresolved org PT Batavia Artatama p.94
unresolved org Menteri Keuangan p.113
unresolved org Mirawati Sensi p.115
unresolved — SPAP · Akuntan Publik p.115
unresolved person Aji Nurhadian p.115
unresolved person H. STTD p.115
unresolved person Chandra Bima Prakasa p.116
unresolved person H. No. STTD p.116
unresolved person Christina DnriUtami p.116
unresolved person MHum p.116
unresolved person K.H. ZainulArifin p.116

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result