Back to announcement
20250703_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31911449_lamp1.pdf
Listing Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. : 037/BOD/EHP/VI/2025 Jakarta, 30 Juni 2025
Lampiran : 1 (satu) berkas (terlampir)
Perihal : Informasi Tambahan Pencatatan Efek Bersifat Utang
Kepada:
Yth. Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
U.P. : Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan informasi tambahan Pencatatan Efek Bersifat Utang dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk
Mudharabah”).
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan dokumen dan informasi mengenai perusahaan sebagai
berikut:
I. Umum:
1. Nama Perusahaan : PT Eagle High Plantations Tbk
2. Penjamin Emisi : - PT KB Valbury Sekuritas
- PT UOB Kay Hian Sekuritas
- PT Mandiri Sekuritas
3. Nilai Emisi : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp 62.175.000.000 (enam
puluh dua miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
4. Nomor dan Tanggal : Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-
Kontrak dengan KSEI 028/SKK/KSEI/0325 tanggal 5 Mei 2025.
5. Nama Efek Bersifat Utang : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2025
Page 2
6. Nilai Efek Bersifat Utang : Sukuk Mudharabah sebesar Rp 62.175.000.000 (enam puluh dua miliar
seratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri,
yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp 37.290.000.000 (tiga puluh tujuh miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 3,719% (tiga koma tujuh
satu sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp 24.885.000.000 (dua puluh empat miliar
delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 4,196%
(empat koma satu sembilan enam persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
7. Jangka waktu Efek Bersifat : - Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Utang - Seri B : 3 (tiga) Tahun
8. Rencana Penggunaan : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
Dana dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) akan
digunakan untuk menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi
Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja berupa pembelian
tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk.
9. Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
Page 3
oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa
benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan
Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak
Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia.
10. Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
11. Rekening penampungan : -
(Escrow Account), jika ada
12. Indikasi Bagi Hasil :- Seri A : 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun
- Seri B : 11,00% (sebelas persen) per tahun
Page 4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.