Skip to content
Back to announcement

20250703_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31911449_lamp1.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.      :     037/BOD/EHP/VI/2025                                                Jakarta, 30 Juni 2025
Lampiran :     1 (satu) berkas (terlampir)
Perihal  :     Informasi Tambahan Pencatatan Efek Bersifat Utang

Kepada:
Yth. Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

U.P.       :   Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan informasi tambahan Pencatatan Efek Bersifat Utang dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk
Mudharabah”).

Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan dokumen dan informasi mengenai perusahaan sebagai
berikut:

       I. Umum:

        1. Nama Perusahaan             : PT Eagle High Plantations Tbk
        2. Penjamin Emisi              : - PT KB Valbury Sekuritas
                                         - PT UOB Kay Hian Sekuritas
                                         - PT Mandiri Sekuritas

        3. Nilai Emisi                 : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp 62.175.000.000 (enam
                                         puluh dua miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah).

        4. Nomor dan Tanggal           : Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-
           Kontrak dengan KSEI           028/SKK/KSEI/0325 tanggal 5 Mei 2025.

        5. Nama Efek Bersifat Utang : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I
                                      Tahun 2025
Page 2
6. Nilai Efek Bersifat Utang   : Sukuk Mudharabah sebesar Rp 62.175.000.000 (enam puluh dua miliar
                                 seratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri,
                                 yaitu:


                                    Seri A   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
                                               adalah sebesar Rp 37.290.000.000 (tiga puluh tujuh miliar
                                               dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                               Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                               perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                               dimana besarnya nisbah adalah 3,719% (tiga koma tujuh
                                               satu sembilan persen) dari Pendapatan yang
                                               Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.
                                               Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus
                                               tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                    Seri B   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                               adalah sebesar Rp 24.885.000.000 (dua puluh empat miliar
                                               delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
                                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                               Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 4,196%
                                               (empat koma satu sembilan enam persen) dari Pendapatan
                                               yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                               ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
                                               Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
                                               sejak Tanggal Emisi.
7. Jangka waktu Efek Bersifat : -      Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
   Utang                        -      Seri B : 3 (tiga) Tahun

8. Rencana Penggunaan          : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
   Dana                          dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
                                 1. Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) akan
                                     digunakan untuk menggantikan dana yang bersumber dari utang
                                     Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi
                                     Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha
                                     Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
                                 2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja berupa pembelian
                                     tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk.

9. Jaminan                     : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
                                 berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
                                 pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
Page 3
                             oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa
                             benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                             maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan
                             Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                             jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang
                             tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak
                             Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
                             dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
                             undang Hukum Perdata Indonesia.

10. Sinking fund           : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
                             pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
                             pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                             Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
                             penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

11. Rekening penampungan : -
    (Escrow Account), jika ada

12. Indikasi Bagi Hasil    :-    Seri A : 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun
                            -    Seri B : 11,00% (sebelas persen) per tahun
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published4 Jul 2025
Pages4
Characters6,835
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Eagle High Plantations Tbk p.1 ×4
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — UOB Kay Hian p.1
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result