Skip to content
Back to announcement

20250703_BOGA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31911364_lamp1.pdf

Board change Needs review BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
X

Bintang

KEPUTUSAN DILUAR RAPAT DIREKSI
PT BINTANG OTO GLOBAL TBK
NO. 01/DIR/BOG/VII/2025

Direksi PT. Bintang Oto Global Tbk suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kota Malang (“Perseroan”), yaitu:

1. Albert Witono Setiawan, lahir di Jakarta, pada tanggal 27 November 1990, Warga Negara

Indonesia, beralamat di Ters. Bandengan Utr 89 No 36 RT 001 RW 016 Kelurahan
Pejagalan Kecamatan Penjaringan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor 3172012711900005, dalam hal ini bertindak selaku Direktur
Utama Perseroan,

Johan, lahir di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1983, Warga Negara Indonesia, beralamat
di Perum Gading Arcadia Blok B/68 RT 009 RW 022 Kelurahan Pegangsaan Dua
Kecamatan Kelapa Gading Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor 3172062010830004, dalam hal ini bertindak selaku Direktur
Perseroan.

Dalam hal ini bertindak sebagai Direksi Perseroan, dari dan oleh karena itu berhak dan
berwenang untuk bertindak secara sah untuk dan atas nama Perseroan.

Direksi Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.04/2014 tentang

Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”), Perseroan
wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang
berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut, antara lain:

Berdasarkan Pasal 5 POJK 35/2014, sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas paling
kurang:

a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal,

b. Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal:

C. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan
yang meliputi:
1) Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi

pada situs web Perseroan,

2) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu,
3) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
Sukun, Mal

Jl. 5. Supriadi Nc mur
P. “62341363499 F. -62 341 29

www.bintangotoglobal.com

Page 2 OCR 0.953
X

Bintang

4) Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris dan
5) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan atau Dewan
Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas
Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan Pasal 9 POJK 35/2014, Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan
paling kurang:

1. Cakap melakukan perbuatan hukum,

2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan dan tata kelola
Perusahaan:

3. Memahami kegiatan usaha Perseroan,

Dapat berkomunikasi dengan baik,

5. Berdomisili di Indonesia.

»

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara
tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Direksi.

Bahwa Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan sebagaiman
diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi. Sehingga karenanya, para Direksi selanjutnya menyatakan
keputusan Direksi di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai
akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu Rapat
Direksi.

Direksi Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:

Menyetujui untuk mengangkat Sekretaris Perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, dan dengan keputusan ini mengangkat:

Johan, lahir di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1983, Warga Negara Indonesia, beralamat di
Perum Gading Arcadia Blok B/68 RT 009 RW 022 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa
Gading Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
3172062010830004, sebagai Sekretaris Perseroan.

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
Jl. S. Supriad
P. 462

www. bintangotoglobal.com
Page 3 OCR 0.891
A Bintang

Demikianlah Keputusan Direksi ini dibuat 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan:

1. 1 (Satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
2. 1 (satu) rangkat untuk arsip Perseroan.

Keputusan Direksi ini dibuat dan ditandatangani di Kota Malang pada tanggal 01 Juli 2025
Hormat Kami,

Direksi

PT Bintang Oto Global Tbk

AKintang

PT BINTA Ocu
Albert Witono Setiawan lohan
Direktur Utama Direktur Independen

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
Jl. S. Supriadi No. 19-22, Sukun, Malang - Jawa Timur
P. 462341363 499 F. -62 341 299 5051
www.bintangotoglobal.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published3 Jul 2025
Pages3
Characters5,224
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org BINTANG OTO GLOBAL TBK p.1 ×12
unresolved org PT BINTA Ocu Albert Witono Setiawan p.3
unresolved person Albert Witono Setiawan lohan · Direktur Utama Direktur Independen p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 155 ms 13 Sep 2026 15:05

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bintang Oto Global Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result