Skip to content
Back to announcement

20250702_AADI_Informasi Transaksi Afiliasi_31911050_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review AADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
           PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan amendemen IV atas Perjanjian
Pinjaman antara Perseroan dan PT Pari Coal (“PC”), suatu perseroan terbatas yang baik langsung
maupun tidak langsung dikendalikan oleh Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                  PT Adaro Andalan Indonesia Tbk

                                           Kegiatan Usaha:
       Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
 pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
 daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
 lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
                                        penghasil getah lainnya.


                                           Kantor Pusat:
                                      Cyber 2 Tower Lantai 26
                               Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                     Jakarta 12950 – Indonesia
                               E-mail: corsec@adaroindonesia.com
                               Situs web: www.adaroindonesia.com



               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025.
Page 2
                                   DEFINISI


Afiliasi                  :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                              Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                              sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                              2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                              Keuangan atau POJK 42/2020.

Amendemen IV Perjanjian   :   Memiliki  pengertian   sebagaimana    diuraikan       dalam
Pinjaman                      bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

AS$                       :   Dolar Amerika Serikat.

Direktur                  :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                              tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris                 :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Laporan Penilai           :   Memiliki  pengertian   sebagaimana    diuraikan       dalam
                              bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Penilai Independen        :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
                              Rekan (DSS Partners), penilai independen yang terdaftar di
                              Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang telah
                              ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
                              dan/atau kewajaran terhadap transaksi sebagaimana
                              diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Perjanjian Pinjaman       :   Memiliki  pengertian   sebagaimana    diuraikan       dalam
                              bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan                 :   PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
                              yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
                              Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali     :   Memiliki  pengertian       sebagaimana      diatur    dalam
                              POJK 42/2020.

SOFR                      :   Secured Overnight Financing Rate.

Transaksi Afiliasi        :   Memiliki  pengertian       sebagaimana      diatur    dalam
                              POJK 42/2020.

POJK 42/2020              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                              42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                              Benturan Kepentingan.




                                       1
Page 3
I.    PENDAHULUAN

      Pada tanggal 12 Juli 2018, Perseroan dan PC melakukan Transaksi Afiliasi dengan
      menandatangani Perjanjian Pinjaman sebagaimana diubah dengan Amandemen I atas Perjanjian
      Pinjaman tanggal 17 Maret 2019, Amandemen II atas Perjanjian Pinjaman tanggal 25 Agustus
      2023, dan Amendemen III atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 18 Desember 2024 (“Perjanjian
      Pinjaman”).

      Kemudian, Perseroan dan PC sepakat untuk melakukan perubahan terhadap beberapa
      ketentuan     dalam    Perjanjian    Pinjaman   yang    efektif  berlaku      pada   tanggal
      30 Juni 2025, yang antara lain perubahannya mengenai (i) peningkatan nilai pinjaman sejumlah
      sampai dengan AS$26.000.000 (dua puluh enam juta Dolar Amerika Serikat), dan (ii) penurunan
      tarif suku bunga atas pinjaman menjadi sebesar Term SOFR + 1,90% per tahun sebagaimana
      hal tersebut dituangkan dan diatur dalam amendemen IV Perjanjian Pinjaman (“Amendemen IV
      Perjanjian Pinjaman”).

      Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
      menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
      kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
      memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
      ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
      Afiliasi tersebut.

      Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
      (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025
      tertanggal 25 Juni 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas transaksi Amendemen IV Perjanjian
      Pinjaman (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap transaksi
      Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.

      Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
      telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

      Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
      dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi
      Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum
      dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang dilakukan audit oleh Kantor
      Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, yaitu sebesar AS$3.363.482 (dalam ribuan dolar
      Amerika Serikat).


II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.   Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

                Latar belakang dan alasan atas transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman adalah
                sebagai salah satu strategi Perseroan dalam menangkap peluang investasi guna
                mengembangkan bisnis Perseroan. Perseroan senantiasa berusaha untuk
                memaksimalkan potensi keuangan dan jaringan Perseroan yang luas untuk menangkap
                peluang investasi yang baik dan pada akhirnya menghasilkan tingkat pengembalian yang
                sehat bagi pemegang saham. Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil
                risiko Perseroan sendiri atau tingkat toleransi Perseroan terhadap fluktuasi investasi yang
                akan dilakukan. Perseroan senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko,
                diversifikasi investasi yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan


                                                  2
Page 4
       penyeimbangan portofolio investasi. Transaksi ini akan memberikan dukungan
       pengembangan bisnis yang lebih luas bagi PC. Oleh karena itu, Perseroan berharap
       transaksi ini dapat memberikan nilai positif bagi kedua pihak, mendukung tujuan
       Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis, dan memaksimalkan tingkat
       pengembalian dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

ii.    Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Perseroan dan PC telah menandatangani Amendemen IV Perjanjian Pinjaman yang
       berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian informasi sebagai berikut:

        Keterangan                   Sebelum Amendemen IV         Amendemen           IV
                                     Perjanjian Pinjaman          Perjanjian Pinjaman
        Nilai Pinjaman               AS$20.000.000                Sejumlah sampai dengan
                                                                  AS$26.000.000
        Tingkat Suku Bunga           SOFR + 2,40% per tahun       SOFR + 1,90% per tahun

       Dengan adanya Amendemen IV Perjanjian Pinjaman, kebutuhan pembiayaan usaha PC
       dapat diberikan sesuai kebutuhan operasional PC, sehingga alokasi penggunaan dana
       Perseroan menjadi lebih efisien dan tepat sesuai tujuan.

       Jika di kemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari transaksi ini, maka sesuai
       dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
       prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib
       memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, di
       mana transaksi ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya
       tersebut telah memenuhi POJK 42/2020, serta syarat dan kondisi transaksi ini tidak
       mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.

iii.   Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

       1. Perseroan

          Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tertanggal 1 Desember 2004 yang
          dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah mendapat
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
          Surat Keputusan No. C-31123 HT01.01.TH.2004, tertanggal 23 Desember 2004. Akta
          tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52, tertanggal 1 Juli
          2005 dan Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran dasar Perseroan telah diubah
          beberapa kali. Melalui perubahan anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta
          Notaris No.100 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
          Jakarta Utara, tertanggal 31 Juli 2024, nama Perseroan telah berubah yang semula
          bernama PT Alam Tri Abadi menjadi PT Adaro Andalan Indonesia. Perubahan
          anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
          0046973.AH.01.02.TAHUN 2024, tertanggal 31 Juli 2024.

          Berdasarkan Akta Notaris No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat di
          hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
          disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No.
          AHU0055647.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024, serta
          mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
          AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3 September 2024, terdapat perubahan anggaran
          dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status perusahaan tertutup
          menjadi perusahaan terbuka. Oleh karena itu, nama Perseroan berubah dari


                                        3
Page 5
  sebelumnya bernama PT Adaro Andalan Indonesia menjadi PT Adaro Andalan
  Indonesia Tbk yang mulai berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari
  Otoritas Jasa Keuangan dan dilaksanakannya penawaran umum sebagaimana
  disyaratkan dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40
  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
  Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  untuk menerbitkan saham-saham baru Perseroan sebanyak-banyaknya
  778.689.200 melalui Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat,
  pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham dan perubahan susunan Dewan
  Komisaris dan Direksi Perseroan.

  Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
  Pemegang Saham Perseroan No. 14 tertanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
  Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Pemberitahuan
  atas perubahan anggaran dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik
  Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
  Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126591 tertanggal 8 Mei 2025.

  Kegiatan usaha Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding (yang menaungi
  perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
  pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
  ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
  manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
  perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana
  disampaikan dalam Akta No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat di hadapan
  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama (Independen):     Drs. Budi Bowoleksono
  Komisaris:                        Primus Dorimulu

  Direksi

  Direktur Utama:                   Julius Aslan
  Direktur:                         Priyadi
  Direktur:                         Lie Luckman
  Direktur:                         Susanti

2. PC

  Riwayat Singkat

  PC merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. PC didirikan berdasarkan Akta
  No.1, tertanggal 1 Desember 1998 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
  Jakarta. Akta pendirian ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
  dengan Surat Keputusan No. C2-27874 HT.01.01.Th.98, tertanggal 14 Desember
  1998. Anggaran Dasar PC telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
  berdasarkan Akta No. 27 tertanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan
  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, terkait dengan perubahan


                                4
Page 6
            mengenai Rapat Direksi. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat persetujuan
            dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-AH.01.03-0201335 tertanggal 15 Oktober 2024.

            Kegiatan usaha PC adalah di bidang pertambangan batu bara.

            Pengurusan dan Pengawasan

            Susunan pengurus PC per 31 Desember 2024 sesuai Akta No. 47 tertanggal 22 April
            2024 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
            Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris:                   Budi Santoso Simin
            Komisaris:                            Hendri Tamrin
            Komisaris:                            Heri Gunawan

            Direksi

            Presiden Direktur:                    A.H. Bramantya Putra
            Direktur:                             R. Giri M. Natakusumah
            Direktur:                             Esther Suzanna Pakpahan


B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Terdapat hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 antara Perseroan dan
     PC yang baik langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Perseroan.


C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

                                                                                        Ribuan AS$
         Laporan Posisi             Audit 31            Transaksi                  Proforma
           Keuangan                Desember                                    31 Desember 2024
                                     2024
      Aset lancar                    2.214.052                         -                 2.214.052
      Aset tidak lancar              3.778.606                         -                 3.778.606
      Total aset                     5.992.658                         -                 5.992.658
      Liabilitas jangka                872.699                         -                   872.699
      pendek
      Liabilitas jangka               1.756.477                        -                 1.756.477
      panjang
      Total liabilitias               2.629.176                        -                 2.629.176
      Ekuitas                         3.363.482                        -                 3.363.482
      Total Liabilitas dan            5.992.658                        -                 5.992.658
      Ekuitas

                                                                                       Ribuan AS$
      Laporan Laba Rugi             Audit 31               Transaksi                Proforma
                                 Desember 2024                                  31 Desember 2024
      Pendapatan usaha                  5.319.582                          -             5.319.582
      Beban pokok                     (3.853.631)                          -           (3.853.631)
      pendapatan
      Laba bruto                        1.465.951                          -             1.465.951

                                           5
Page 7
               Laba usaha                        1.481.217                        -              1.481.217
               Laba tahun berjalan               1.326.736                        -              1.326.736


       D.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
              DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
              TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

              Perseroan melakukan transaksi ini dengan PC karena Perseroan menilai bahwa langkah ini
              memberikan kebutuhan pembiayaan usaha PC secara efisien. Perseroan telah memahami
              secara menyeluruh kondisi keuangan dan kebutuhan operasional PC, sehingga dana
              pinjaman dapat digunakan secara tepat dan sesuai tujuan. Apabila transaksi dilakukan
              dengan pihak tidak terafiliasi, Perseroan perlu melakukan proses seleksi dan penilaian risiko
              yang lebih ketat.

              Dengan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan, Perseroan dapat menjaga
              transparansi, mengelola risiko kredit dengan lebih baik, serta mendorong pertumbuhan
              usaha dalam lingkup grup secara terukur dan terintegrasi.

              Dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman
              telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak
              yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut
              dilakukan secara arm’s length basis.


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
       telah menunjuk Penilai Independen sesuai dengan Surat Penawaran No.0004/2.0142-00/PP-
       B/DSS-01/0177/V/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang telah disetujui Perseroan.

       Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilai atas
       transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman Nomor 00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025
       tertanggal 25 Juni 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

       i.        Identitas para pihak

                 Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
                 Perseroan dan PC.

       ii.       Objek analisis pendapat kewajaran

                 Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
                 terkait dengan rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.

       iii.      Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran

                 Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi
                 ketentuan dalam POJK 42/2020.

       iv.       Asumsi‐asumsi dan kondisi pembatas

                 1. Laporan Penilai ini bersifat non disclaimer opinion.
                 2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari


                                                     6
Page 8
          manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
          data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
          dipercaya keakuratannya.
      3. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
          digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
      4. Laporan Penilai ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
          peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar
          kepentingan Pasar Modal.
      5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
          pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
          informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
          atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
          tidak menyesatkan, dan Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk melakukan
          pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Independen
          juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
          mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
          Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
      6. Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
          kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
          perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
          digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen tidak
          bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
          (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
          serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat Laporan Penilai.
      7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
          di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung
          jawab Penilai Independen.
      8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
          berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
          bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.
      9. Laporan Penilai ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
          mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
          dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena Laporan Penilai ini
          semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang dimiliki oleh
          Penilai Independen.
      10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas
          permintaan pemberi tugas.
      11. Laporan Penilai ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
          penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai
          Independen.
      12. Laporan Penilai ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
          maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang
          terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
          termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi professional
          dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai
          Independen.

v.    Pendekatan dan metode penilaian

      Dalam menyusun Laporan Penilai atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian
      Pinjaman, Penilai Independen telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur
      penilaian Amendemen IV Perjanjian Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
      a. Analisis atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.
      b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian
           Pinjaman.
      c. Analisis atas kewajaran rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.

vi.   Pendapat kewajaran atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman


                                         7
Page 9
                Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
                terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
                rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman, maka Penilai Independen
                berpendapat bahwa rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman adalah wajar.

  IV.    PERNYATAAN DIREKSI

         Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman telah
         melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai
         dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan
         persyaratan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan
         dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length basis).


  V.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi Amendemen IV Perjanjian
         Pinjaman merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
         informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan transaksi Amendemen IV Perjanjian
         Pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material
         sehubungan dengan transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam
         Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
         Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
         kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.


  VI.    INFORMASI TAMBAHAN

         Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
         Afiliasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:

                                 PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
                                       Cyber 2 Tower Lantai 26
                                Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                      Jakarta 12950 – Indonesia
                        Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
                                      www.adaroindonesia.com

                                        u.p Corporate Secretary
                                  Email: corsec@adaroindonesia.com

* Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
  terdapat perbedan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
  yang berlaku.




                                                  8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published2 Jul 2025
Pages9
Characters29,916
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk p.1 ×18
linked org PT Pari Coal p.1
linked org PT Alam Tri Abadi p.4
linked person Drs. Budi Bowoleksono p.5
linked person Primus Dorimulu p.5
linked person Julius Aslan p.5
linked person Lie Luckman p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Ir. Rusli · Notaris p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
possible person Budi Santoso p.6
possible person Heri Gunawan p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved — | Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman · Penilai Independen p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2
unresolved org Salman dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved person Sutjipto · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person H. Bramantya Putra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2482 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result