Back to announcement
20250702_AADI_Informasi Transaksi Afiliasi_31911050_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan amendemen IV atas Perjanjian
Pinjaman antara Perseroan dan PT Pari Coal (“PC”), suatu perseroan terbatas yang baik langsung
maupun tidak langsung dikendalikan oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
penghasil getah lainnya.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
E-mail: corsec@adaroindonesia.com
Situs web: www.adaroindonesia.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan atau POJK 42/2020.
Amendemen IV Perjanjian : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
Pinjaman bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Laporan Penilai : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
Rekan (DSS Partners), penilai independen yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang telah
ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
dan/atau kewajaran terhadap transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Perjanjian Pinjaman : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
SOFR : Secured Overnight Financing Rate.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
1
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 12 Juli 2018, Perseroan dan PC melakukan Transaksi Afiliasi dengan
menandatangani Perjanjian Pinjaman sebagaimana diubah dengan Amandemen I atas Perjanjian
Pinjaman tanggal 17 Maret 2019, Amandemen II atas Perjanjian Pinjaman tanggal 25 Agustus
2023, dan Amendemen III atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 18 Desember 2024 (“Perjanjian
Pinjaman”).
Kemudian, Perseroan dan PC sepakat untuk melakukan perubahan terhadap beberapa
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman yang efektif berlaku pada tanggal
30 Juni 2025, yang antara lain perubahannya mengenai (i) peningkatan nilai pinjaman sejumlah
sampai dengan AS$26.000.000 (dua puluh enam juta Dolar Amerika Serikat), dan (ii) penurunan
tarif suku bunga atas pinjaman menjadi sebesar Term SOFR + 1,90% per tahun sebagaimana
hal tersebut dituangkan dan diatur dalam amendemen IV Perjanjian Pinjaman (“Amendemen IV
Perjanjian Pinjaman”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025
tertanggal 25 Juni 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas transaksi Amendemen IV Perjanjian
Pinjaman (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap transaksi
Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi
Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang dilakukan audit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, yaitu sebesar AS$3.363.482 (dalam ribuan dolar
Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Latar belakang dan alasan atas transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman adalah
sebagai salah satu strategi Perseroan dalam menangkap peluang investasi guna
mengembangkan bisnis Perseroan. Perseroan senantiasa berusaha untuk
memaksimalkan potensi keuangan dan jaringan Perseroan yang luas untuk menangkap
peluang investasi yang baik dan pada akhirnya menghasilkan tingkat pengembalian yang
sehat bagi pemegang saham. Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil
risiko Perseroan sendiri atau tingkat toleransi Perseroan terhadap fluktuasi investasi yang
akan dilakukan. Perseroan senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko,
diversifikasi investasi yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan
2
Page 4
penyeimbangan portofolio investasi. Transaksi ini akan memberikan dukungan
pengembangan bisnis yang lebih luas bagi PC. Oleh karena itu, Perseroan berharap
transaksi ini dapat memberikan nilai positif bagi kedua pihak, mendukung tujuan
Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis, dan memaksimalkan tingkat
pengembalian dengan cara yang lebih efektif dan efisien.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Perseroan dan PC telah menandatangani Amendemen IV Perjanjian Pinjaman yang
berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian informasi sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Amendemen IV Amendemen IV
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Pinjaman
Nilai Pinjaman AS$20.000.000 Sejumlah sampai dengan
AS$26.000.000
Tingkat Suku Bunga SOFR + 2,40% per tahun SOFR + 1,90% per tahun
Dengan adanya Amendemen IV Perjanjian Pinjaman, kebutuhan pembiayaan usaha PC
dapat diberikan sesuai kebutuhan operasional PC, sehingga alokasi penggunaan dana
Perseroan menjadi lebih efisien dan tepat sesuai tujuan.
Jika di kemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari transaksi ini, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, di
mana transaksi ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya
tersebut telah memenuhi POJK 42/2020, serta syarat dan kondisi transaksi ini tidak
mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tertanggal 1 Desember 2004 yang
dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-31123 HT01.01.TH.2004, tertanggal 23 Desember 2004. Akta
tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52, tertanggal 1 Juli
2005 dan Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran dasar Perseroan telah diubah
beberapa kali. Melalui perubahan anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta
Notaris No.100 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, tertanggal 31 Juli 2024, nama Perseroan telah berubah yang semula
bernama PT Alam Tri Abadi menjadi PT Adaro Andalan Indonesia. Perubahan
anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0046973.AH.01.02.TAHUN 2024, tertanggal 31 Juli 2024.
Berdasarkan Akta Notaris No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No.
AHU0055647.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024, serta
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3 September 2024, terdapat perubahan anggaran
dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status perusahaan tertutup
menjadi perusahaan terbuka. Oleh karena itu, nama Perseroan berubah dari
3
Page 5
sebelumnya bernama PT Adaro Andalan Indonesia menjadi PT Adaro Andalan
Indonesia Tbk yang mulai berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan dan dilaksanakannya penawaran umum sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
untuk menerbitkan saham-saham baru Perseroan sebanyak-banyaknya
778.689.200 melalui Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat,
pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham dan perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan No. 14 tertanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Pemberitahuan
atas perubahan anggaran dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126591 tertanggal 8 Mei 2025.
Kegiatan usaha Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding (yang menaungi
perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana
disampaikan dalam Akta No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen): Drs. Budi Bowoleksono
Komisaris: Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama: Julius Aslan
Direktur: Priyadi
Direktur: Lie Luckman
Direktur: Susanti
2. PC
Riwayat Singkat
PC merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. PC didirikan berdasarkan Akta
No.1, tertanggal 1 Desember 1998 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta pendirian ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-27874 HT.01.01.Th.98, tertanggal 14 Desember
1998. Anggaran Dasar PC telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 27 tertanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, terkait dengan perubahan
4
Page 6
mengenai Rapat Direksi. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0201335 tertanggal 15 Oktober 2024.
Kegiatan usaha PC adalah di bidang pertambangan batu bara.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus PC per 31 Desember 2024 sesuai Akta No. 47 tertanggal 22 April
2024 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Budi Santoso Simin
Komisaris: Hendri Tamrin
Komisaris: Heri Gunawan
Direksi
Presiden Direktur: A.H. Bramantya Putra
Direktur: R. Giri M. Natakusumah
Direktur: Esther Suzanna Pakpahan
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Terdapat hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 antara Perseroan dan
PC yang baik langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Perseroan.
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Ribuan AS$
Laporan Posisi Audit 31 Transaksi Proforma
Keuangan Desember 31 Desember 2024
2024
Aset lancar 2.214.052 - 2.214.052
Aset tidak lancar 3.778.606 - 3.778.606
Total aset 5.992.658 - 5.992.658
Liabilitas jangka 872.699 - 872.699
pendek
Liabilitas jangka 1.756.477 - 1.756.477
panjang
Total liabilitias 2.629.176 - 2.629.176
Ekuitas 3.363.482 - 3.363.482
Total Liabilitas dan 5.992.658 - 5.992.658
Ekuitas
Ribuan AS$
Laporan Laba Rugi Audit 31 Transaksi Proforma
Desember 2024 31 Desember 2024
Pendapatan usaha 5.319.582 - 5.319.582
Beban pokok (3.853.631) - (3.853.631)
pendapatan
Laba bruto 1.465.951 - 1.465.951
5
Page 7
Laba usaha 1.481.217 - 1.481.217
Laba tahun berjalan 1.326.736 - 1.326.736
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melakukan transaksi ini dengan PC karena Perseroan menilai bahwa langkah ini
memberikan kebutuhan pembiayaan usaha PC secara efisien. Perseroan telah memahami
secara menyeluruh kondisi keuangan dan kebutuhan operasional PC, sehingga dana
pinjaman dapat digunakan secara tepat dan sesuai tujuan. Apabila transaksi dilakukan
dengan pihak tidak terafiliasi, Perseroan perlu melakukan proses seleksi dan penilaian risiko
yang lebih ketat.
Dengan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan, Perseroan dapat menjaga
transparansi, mengelola risiko kredit dengan lebih baik, serta mendorong pertumbuhan
usaha dalam lingkup grup secara terukur dan terintegrasi.
Dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman
telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak
yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut
dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen sesuai dengan Surat Penawaran No.0004/2.0142-00/PP-
B/DSS-01/0177/V/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilai atas
transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman Nomor 00043/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025
tertanggal 25 Juni 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas para pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
Perseroan dan PC.
ii. Objek analisis pendapat kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
terkait dengan rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.
iii. Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam POJK 42/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan kondisi pembatas
1. Laporan Penilai ini bersifat non disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
6
Page 8
manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
3. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
4. Laporan Penilai ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar
kepentingan Pasar Modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Independen
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat Laporan Penilai.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung
jawab Penilai Independen.
8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.
9. Laporan Penilai ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena Laporan Penilai ini
semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang dimiliki oleh
Penilai Independen.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang AS$ dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
11. Laporan Penilai ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai
Independen.
12. Laporan Penilai ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang
terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian
termasuk di dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi professional
dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai
Independen.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun Laporan Penilai atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian
Pinjaman, Penilai Independen telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur
penilaian Amendemen IV Perjanjian Pinjaman yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian
Pinjaman.
c. Analisis atas kewajaran rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman.
vi. Pendapat kewajaran atas rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman
7
Page 9
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman, maka Penilai Independen
berpendapat bahwa rencana transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman telah
melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan
persyaratan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan
dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length basis).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi Amendemen IV Perjanjian
Pinjaman merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan transaksi Amendemen IV Perjanjian
Pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material
sehubungan dengan transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Afiliasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
www.adaroindonesia.com
u.p Corporate Secretary
Email: corsec@adaroindonesia.com
* Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
terdapat perbedan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
yang berlaku.
8
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
—
| Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
H. Bramantya Putra
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2482 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}