Skip to content
Back to announcement

20250702_DATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911045_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN
                             TRANSAKSI AFILIASI


     KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
     MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
     TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO.
     17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
     TANGGAL TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
     KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).




                               PT REMALA ABADI TBK (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang internet service provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel,
                                  jaringan tetap berbasis tanpa kabel

                                             Alamat:
                         Graha Mustika Ratu Jalan Gatot Subroto No. 74-75
                               Jakarta Selatan DKI Jakarta 12870
                                    Telepon: +6221 83709269
                           Alamat e-mail:corporatesecretary@remala.id
                                     Situs web:www.remala.id




                                                   1
Page 2
                                           DEFINISI


Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
 “Afiliasi”                   Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
                              1 UUPM yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                 derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                 hubungan seseorang dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                     anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                     dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                     dari saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                 hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
                                 komisaris dari Pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                 terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                 Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                 maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                 mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                 Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                 kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                 dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                 cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                 kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
                                 yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                 memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                 mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “BANI”                      Berarti Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
 “Dewan Komisaris”           berarti organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan
                             pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
                             anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
                             Perusahaan Terbuka.
 “Direksi”                   berarti organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan
                             bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan
                             Terbuka untuk kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan
                             maksud dan tujuan Perusahaan Terbuka serta mewakili
                             Perusahaan Terbuka, baik di dalam maupun di luar pengadilan
                             sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.


                                                2
Page 3
 “KJPP”                    Berarti Kantor Jasa Penilai Publik
 “Penerima Pinjaman”       Berarti PT Fiber Media Indonesia.
 “Pemberi Pinjaman”        Berarti Perseroan.
 “Perjanjian Payung”       Berarti Perjanjian Payung Mengenai Pinjaman Antara PT Fiber
                           Media Indonesia Dengan Perseroan tertanggal 30 Juni 2025.
 “Pinjaman”                Berarti dana yang diberikan oleh Perseroan kepada Penerima
                           Pinjaman sebagai pinjaman yang tunduk pada ketentuan dalam
                           Perjanjian Payung.
 “Transaksi Afiliasi”      Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat
                           (3) POJK 42/2020.
 “Transaksi Material”      Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                           atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                           Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                           Perubahan Kegiatan Usaha.
 “POJK No. 17/2020”        Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                           dan Perubahan Kegiatan Usaha.
 “POJK No. 42/2020”        Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                           dan Transaksi Benturan Kepentingan.
 “OJK”                     Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
 “Rp” atau “rupiah”        Berarti Rupiah Indonesia.
 “RUPS”                    Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
 “RUPS Independen”         Berarti RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen.
 “UUPM”                    Berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                           sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 4
                           Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                           Keuangan.


                                    PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
telah terlaksananya transaksi pemberian pinjaman dana oleh Perseroan dengan Penerima
Pinjaman dengan jumlah yang telah disepakati bersama, yaitu sebanyak-banyaknya
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang akan digunakan oleh Penerima Pinjaman
untuk pengembangan bisnis (“Transaksi”).


Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. Transaksi ini juga merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020 dimana nilai Transaksi lebih
dari 20% (dua puluh persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan.


Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut.
Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi
bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi
Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.



                                            3
Page 4
                       I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

   PT Remala Abadi Tbk suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
   negara Republik Indonesia dengan Akta Pendirian No. 5 tertanggal 15 Maret 2004, yang
   dibuat dihadapan Ny. Fajra Rizqi Nasution, SH, notaris di Bekasi, telah disahkan oleh
   Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
   No. C-12023.HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Mei 2004, kemudian didaftarkan dalam Daftar
   Perusahaan dengan No. TDP: 090415120855 pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
   Kodya Jakarta Timur No. Agenda: 1137/BH 09.04/VIII/04 tanggal 30 Juli 2004, serta telah
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 10 Oktober 2023,
   Tambahan No. 31462.

B. Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
   Saham ini adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                      :   Modal         dasar        Perseroan         berjumlah
                                            Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar
                                            rupiah) terbagi atas 4.400.000.000 (empat miliar
                                            empat ratus juta) saham, masing-masing saham
                                            bernilai nominal Rp 50,- (lima puluh rupiah)
       Modal Ditempatkan                :   1.375.000.000 (satu miliar tigar ratus tujuh puluh lima
                                            juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                                            Rp68.750.000.000,- (enam puluh delapan miliar
                                            tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
       Modal Disetor                    :   Rp68.750.000.000,- (enam puluh delapan miliar
                                            tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

   Susunan Pemegang Saham berdasarkan daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan
   oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, Perseroan, per tanggal 22 Mei 2025 yang
   berdasarkan suratnya tertanggal OPR-1056/AJK/062025adalah sebagai berikut:

             Pemegang Saham                 Jumlah Saham         Nilai Saham (Rp)             %
       PT Iforte Solusi Infortek            550.000.000         27.500.000.000          40
       Verah Wahyudi Singgih Wong*          550.026.900         27.501.345.000          40
       Masyarakat                           274.973.100         13.748.655              20
       Total                                1.375.000.000       68.750.000.000          100
   •     Kepemilikan Saham tidak langsung (atas nama suami Budi Aditya Erna Mulyanto)
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
   Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
    Direksi
    Direktur Utama               : Agus Setiono
    Direktur                     : Adrian Renaldy

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                 :    Anita Anwar
       Komisaris Independen            :    Ahmad Alamsyah Saragih, SE.

                                                   4
Page 5
D. Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud, tujuan dan kegiatan usaha
   Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha internet service provider, layanan
   konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis tanpa kabel.

                         II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A. Latar Belakang Transaksi

   Bahwa Penerima Pinjaman membutuhkan pendanaan yang cepat dan efisien dalam
   rangka pembiayaan modal kerja terkait dengan pengembangan kegiatan usahanya,
   sebagai Afiliasi dari Penerima Pinjaman, Perseroan bermaksud untuk menyediakan
   pinjaman sebagai salah satu alternatif pendanaan kegiatan usaha Penerima Pinjaman
   yang akan dituangkan dalam Perjanjian Payung. Perjanjian Payung dibuat dengan tujuan
   untuk mengatur dan mengelola hubungan hukum antara Perseroan dan Penerima
   Pinjaman dalam hal fasilitas pinjaman dengan plafond (jumlah maksimal) secara
   bertahap yang disepakati dalam Perjanjian Payung, baik yang telah diberikan
   sebelumnya (pinjaman awal) dan pinjaman yang akan dicairkan atau digunakan setelah
   penandatanganan Perjanjian Payung yang merupakan satu kesatuan dalam rangka
   melaksanakan dan mendukung kegiatan usaha Penerima Pinjaman.

   Perseroan dan Penerima Pinjaman merupakan perusahaan terafiliasi, oleh karenanya
   Perseroan wajib memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
   dan Transaksi Benturan Kepentingan.

   Selain itu, karena nilai transaksi melebihi 20% namun tidak melebihi 50% dari ekuitas
   Perseroan, transaksi ini juga termasuk sebagai Transaksi Material, sebagaimana diatur
   dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
   Usaha. Oleh karena itu, Perseroan juga berkewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku
   dalam POJK 17/2020.

B. Pokok-pokok Perjanjian

   Bahwa Perseroan dan PT Fiber Media Indonesia (“FMI”) selaku Penerima Pinjaman telah
   menandatangani Perjanjian Payung Pinjaman tertanggal 30 Juni 2025, yang antara lain
   memuat sebagai berikut:

   Objek Transaksi

   Perseroan setuju untuk memberikan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman dengan
   jumlah yang telah disepakati bersama, yaitu sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000
   (seratus miliar rupiah) yang akan digunakan oleh Penerima Pinjaman untuk
   pengembangan bisnis.

   Nilai Transaksi

   Sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

                                           5
Page 6
   Bunga

   Penerima Pinjaman dikenakan bunga sebesar 6,50% (enam koma lima puluh persen) per
   tahun. Persentase bunga ini dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan lebih lanjut
   dalam perjanjian terpisah yang merujuk pada Perjanjian Payung, tergantung pada jumlah
   pinjaman, jangka waktu, serta kondisi pasar dan ekonomi yang berlaku pada saat
   pinjaman diberikan.

   Jangka waktu

   Selama 5 (lima) tahun, dengan pencairan awal direncanakan paling lambat pada bulan
   Agustus 2025.

   Pembayaran kembali Pinjaman

   Pembayaran kembali pinjaman, baik pokok maupun bunga, akan dilakukan oleh
   Penerima Pinjaman sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati lebih lanjut
   dalam setiap Perjanjian Definitif yang merujuk pada Perjanjian Payung.

   Jaminan dan agunan

   Penerima Pinjaman tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan yang diikat secara
   khusus dalam lembaga jaminan berdasarkan hukum yang berlaku.

   Laporan penggunaan dana

   Penerima Pinjaman wajib untuk menyerahkan laporan penggunaan dana secara berkala
   sesuai dengan periode yang akan disepakati kemudian, kepada Perseroan paling lambat
   30 (tiga puluh) hari setelah periode laporan berakhir.

   Penyelesaian sengketa

   Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian
   Payung, akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat antara
   Perseoran dengan Penerima Pinjaman. Jika musyawarah tidak menghasilkan
   kesepakatan, maka sengketa atau perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase yang
   diselenggarakan oleh BANI.


C. Pihak Bertransaksi dengan Perseroan

   PT Fiber Media Indonesia

   PT Fiber Media Indonesia suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
   negara Republik Indonesia dengan Akta Pendirian No. 01, Tanggal 4 Agustus 2010 yang
   dibuat oleh notaris Daking Setyono, S.H, M.H di Kab. Bogor dan telah memperoleh
   pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia No. AHU-40048.AH.01.01. tertanggal 13 Agustus 2010. FMI
   beralamat di Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 45 Blok O, RT. 14/RW. 6, Tebet, Kota Jakarta
   Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

                                          6
Page 7
    Susunan pengurus FMI yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:
     Direktur                  : Budi Aditya Erna Mulyanto
     Komisaris                 : Novriansyah Nasution

    Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud, tujuan dan kegiatan usaha FMI
    adalah berusaha dalam bidang usaha Pembangunan Jaringan Infrastruktur
    Telekomunikasi.

    Susunan pemegang saham FMI saat ini adalah sebagai berikut:
     PT Remala Abadi Tbk    :    850 (delapan ratus lima Rp. 850.000.000
                                 puluh) lembar saham
     Novriansyah Nasution   :    150 (seratus lima puluh) Rp. 150.000.000
                                 lembar saham


D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

    Pada saat penandatanganan Perjanjian Payung, FMI memiliki hubungan Afiliasi dengan
    Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, di mana Perseroan merupakan
    perusahaan induk dari FMI dengan kepemilikan Perseroan dalam FMI sebesar 85%.

E. Transaksi Material

    Pemberian Pinjaman yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
    sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 di mana nilai Pinjaman adalah
    sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), yang merupakan
    38.01% dari nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp263.073.131.232 (dua ratus enam puluh
    tiga miliar tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah)
    berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit
    oleh Akuntan Publik. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf
    (a), pemberian Pinjaman memiliki nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan.

           III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                                       TRANSAKSI


Kedua belah pihak, yakni FMI dan Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk
menyepakati Rencana Transaksi Pinjaman Meminjam, pertimbangan tersebut adalah :
1.   Perseroan yang memiliki penyertaan 85% pada FMI dimana FMI merupakan operating
company yang memiliki prospek positif.
2.      Berdasarkan analisis dengan menggunakan data laporan keuangan FMI jika
Perseroan tidak memberikan penjaminan, maka FMI diupayakan meminjam dari pihak
perbankan dengan tetap menjalankan bisnis eksisting namun akan terdapat penambahan
biaya keuangan berupa beban bunga pinjaman yang berasal dari pinjaman perbankan. Hal
ini berpengaruh pada tidak maksimalnya potensi profitabilitas FMI ke depannya.
3.       Rencana Transaksi ini memberikan keuntungan dan manfaat sebagaimana dapat
dilihat pada nilai tambah atas Rencana Transaksi. Nilai tambah ini menguntungkan baik bagi
FMI dan akan memberi keuntungan juga bagi Perseroan karena FMI akan terkonsolidasi.


                                                7
Page 8
4.      Pemegang Saham memperoleh keyakinan dari FMI bahwa pinjaman ini tidak akan
default. Dengan dukungan dari support system yang kuat, FMI memastikan bahwa coverage
ratio perusahaan baik berdasarkan proyeksi bisnis dan FMI memiliki banyak opsi untuk
restrukturisasi sebagai langkah antisipasi.


     IV.    PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Untuk pemberian Pinjaman, proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp381.204 juta dan terdapat penyesuaian sebesar Rp50.000 juta,
sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per 31 Desember 2024 sebesar Rp431.204
juta (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Dua Ratus Empat Juta Rupiah).
b. Berdasarkan jumlah laba yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp99.443 juta dan tidak terdapat penyesuaian pada laba (rugi).
c. Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024, kas dan setara kas pada akhir
tahun adalah sebesar Rp1.279 juta dan tidak terdapat penyesuaian pada arus kas. Dampak
pada proforma konsolidasi tidak terlihat pada piutang Perseroan pada FMI karena utang FMI
akan ter-net off dengan piutang Perseroan dikarenakan FMI terkonsolidasi dengan Perseroan.


               V.     RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN


Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Tobing
Panuturi Dan Rekan (“KJPP TOPAZ”) sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat
atas penilaian kewajaran Rencana Transaksi afiliasi dan material pemberian pinjaman kepada
PT Fiber Media Indonesia oleh Perseroan. KJPP TOPAZ yang memiliki izin usaha dari
Keputusan Menteri Keuangan No.387/KM.1/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 dan terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-815/PM.223/2021 tanggal 26 Agustus 2021 (Penilai Terdaftar),
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan proposal No.
0111/MK.PB/KJPP-TOPAZ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas kewajaran atas Rencana Transaksi
afiliasi dan material pemberian pinjaman kepada PT Fiber Media Indonesia oleh Perseroan.
KJPP TOPAZ menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Berikut ringkasan dari laporan pendapat kewajaran sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00693/2.0171-00/BS/06/0481/1/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 atas
Rencana Transaksi pemberian pinjaman kepada PT Fiber Media Indonesia oleh Perseroan.




                                            8
Page 9
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran


1. Pihak Yang Bertransaksi
   a. PT Remala Abadi Tbk (”PTRA”) sebagai Pemberi Pinjaman
   b. PT Fiber Media Indonesia (“FMI”) sebagai Penerima Pinjaman

2. Objek Pendapat Kewajaran
   Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan material sesuai dengan informasi yang diberikan
   oleh pemberi tugas adalah pemberian pinjaman kepada FMI oleh PTRA.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
   Transaksi afiliasi dan material pemberian pinjaman kepada FMI oleh PTRA. Rencana
   Transaksi ini termasuk ke dalam Transaksi Afiliasi dan Material. Tujuan pendapat
   kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
   "Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan" dan Peraturan OJK Nomor
   17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

     •   TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses pendapat kewajaran.
     •   Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
         informasi yang disediakan oleh PTRA dan atau data yang diperoleh dari informasi
         yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
         relevan.
     •   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
         penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan
         tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     •   TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
         serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh PTRA dengan
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).
     •   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
         bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTRA.
     •   TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
         dihasilkan.
     •   TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
         dari pemberi tugas.
     •   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
         Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
     •   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
         kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
         dengan Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
     •   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
         seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTRA dan semua pihak yang
         terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
         Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen PTRA.
     •   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
         analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan

                                            9
Page 10
           pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
           pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
           yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
     •     TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
           ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
           apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
           digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggung
           jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
           pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
           peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.


     Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

     •     TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
           yang melakukan Rencana Transaksi.
     •     Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada
           keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
           informasi-informasi lain yang diberikan kepada TOPAZ oleh PTRA atau yang
           tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
           menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
           independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada
           jaminan dari manajemen PTRA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
           menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
           lengkap atau menyesatkan.
     •     Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan
           data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
           dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
           material. Oleh karenanya, TOPAZ tidak bertanggung jawab atas perubahan
           kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
           dan informasi tersebut.
     •     TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
           Transaksi ini. Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada PTRA dalam kaitan dengan
           Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
           Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
           perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
           dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
     •     Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan
           dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
           atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
           Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
           kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
           laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai
           kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
           suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan
           mungkin tersedia untuk PTRA serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
           terhadap aksi korporasi ini.

5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran

   a. Analisis Kewajaran Kualitatif
         Keuntungan yang akan diperoleh atas Rencana Transaksi ini adalah:



                                             10
Page 11
    1. FMI memperoleh pinjaman dari PTRA dengan persyaratan dan beban bunga
       yang lebih ringan jika dibandingkan penambahan beban keuangan yang
       ditimbulkan jika FMI mengambil pinjaman dari pihak ketiga/perbankan.
       Manajemen juga menyatakan bahwa jika tidak memperoleh pinjaman ini, FMI
       diupayakan meminjam dari pihak perbankan dengan tetap menjalankan bisnis
       eksisting.
    2. Meningkatkan profitabilitas FMI dan PTRA, dimana sejalan dengan meningkatnya
       profitabilitas FMI yang memberi keuntungan dikarenakan ekspansi bisnis yang
       didukung oleh pendanaan dengan beban keuangan yang ringan.
    3. Nilai tambah atas Rencana Transaksi diproyeksikan akan meningkatkan total aset
       sebesar Rp19.116 juta di tahun 2029 akan menguatkan profitabilitas PTRA,
       dimana akumulasi laba hingga tahun 2029 adalah Rp17.989 Juta.


  Manfaat yang akan diperoleh atas Rencana Transaksi ini adalah:
    1. Penerimaan pinjaman PTRA oleh FMI memastikan bahwa FMI memperoleh
       pendanaan atau pinjaman yang diperlukan untuk ekspansi bisnis yang akan
       meningkatkan kapasitas sehingga performansi keuangan FMI akan semakin baik
       dari sisi profitabilitas. Dukungan dari PTRAdalam memberikan pinjaman adalah
       langkah yang dinilai tepat untuk pengembangan Perusahaan.
    2. Rencana Transaksi pemberian pinjaman merupakan kesepakatan kedua belah
       pihak dengan pertimbangan bisnis yang memberi keuntungan dan manfaat bagi
       kedua belah pihak. Prospek bisnis FMI dinilai memiliki coverage yang baik
       terhadap kemampuan membayar utang sehingga dinilai tidak akan mengalami
       default atau gagal bayar.

b. Analisis Kewajaran Kuantitatif

  1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan
     Keuangan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
        a. Berdasarkan jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per
           31 Desember 2024 adalah sebesar Rp381.204 juta dan terdapat penyesuaian
           sebesar Rp50.000 juta, sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per
           31 Desember 2024 sebesar Rp431.204 juta (Empat Ratus Tiga Puluh Satu
           Miliar Dua Ratus Empat Juta Rupiah).
        b. Berdasarkan jumlah laba yang didapatkan dari laporan keuangan audit per
           31 Desember 2024 adalah sebesar Rp99.443 juta dan tidak terdapat
           penyesuaian pada laba (rugi).
        c. Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024, kas dan setara
           kas pada akhir tahun adalah sebesar Rp1.279 juta dan tidak terdapat
           penyesuaian pada arus kas. Dampak pada proforma konsolidasi tidak terlihat
           pada piutang PTRA pada FMI karena utang FMI akan ter-net off dengan
           piutang PTRA dikarenakan FMI terkonsolidasi dengan PTRA.
  2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih
     atas proyeksi keuangan dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa
     adanya Rencana Transaksi) adalah sebagai berikut:
         a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
               i. Nilai tambah pada level aset pada tahun 2025 hingga 2029, total nilai
                  bertambah sebesar Rp55.043 juta.
              ii. Nilai tambah pada level laba setelah pajak pada tahun 2025 hingga
                  2029, total nilai bertambah sebesar Rp17.989 juta.
             iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2025 sampai dengan
                  2029, total nilai bertambah sebesar Rp55.043 juta.
         b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:

                                        11
Page 12
                  i. Nilai tambah pada aset sebesar 3,01% di tahun 2029.
                 ii. Nilai tambah pada laba setelah pajak bertambah sebesar 1,59% di
                     tahun 2029.
                iii. Nilai tambah pada kas akhir bertambah sebesar 35,69% di tahun 2029.

     3. Berdasarkan rasio keuangan untuk proyeksi keuangan dengan adanya Rencana
        Transaksi diketahui profitabilitas PTRA mengalami tren peningkatan, ditunjukan
        dengan Gross Profit Margin, Operating Margin dan Net Profit Margin sebesar
        70,82%, 35,83%, dan 27,90% pada tahun 2029.

     4. Berdasarkan hasil Analisis Sensitivitas diketahui bahwa jika terdapat suku bunga
        penawaran pembiayaan perbankan lebih rendah 10% dan 20%, akan memberi
        dampak pada rasio inkremental. Semakin mendekati tingkat bunga 6,50% maka
        tidak ada selisih atas rasio ini.

     5. Berdasarkan draft perjanjian payung mengenai pinjaman diketahui bahwa tingkat
        suku bunga pinjaman FMI adalah 6,50%, dengan demikian pengenaan bunga oleh
        PTRA masih dibawah 3,66% dari tingkat suku bunga dari perhitungan regresi yaitu
        sebesar 6,74%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 point b dinyatakan
        bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari
        nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka tingkat suku bunga
        pinjaman masih dalam rentang wajar.


6. Kesimpulan Penilaian
   Berdasarkan analisa tersebut diatas, KJPP Topaz berpendapat bahwa Rencana Transaksi
   tersebut adalah bersifat wajar.




                 VI.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Pemberian Pinjaman telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK
   17/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
   dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
   berhubungan dengan pemberian Pinjaman yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan
   Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
   dan/atau menyesatkan;
c. Pemberian Pinjaman bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan
   Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
d. dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka pemberian Pinjaman tidak
   terdapat persyaratan yang merugikan pemegang saham publik Perseroan (negative
   covenant); dan
e. Perseroan telah memperoleh Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran dari KJPP [●]
   sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.



                                           12
Page 13
                              VII.   INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:


                                 PT Remala Abadi Tbk
                    Graha Mustika Ratu Jalan Gatot Subroto No. 74-75
                          Jakarta Selatan DKI Jakarta 12870
                               Telepon: +6221 83709269
                      Alamat e-mail:corporatesecretary@remala.id
                                Situs web:www.remala.id




Jakarta, 02 Juli 2025




Agus Setiono
Direktur Utama




                                          13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published2 Jul 2025
Pages13
Characters36,246
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mustika Ratu p.1 ×2
linked org Jakarta Selatan DKI Jakarta p.1 ×2
linked org Iforte Solusi p.4
linked person Verah Wahyudi Singgih Wong* p.4
linked person Budi Aditya Erna Mulyanto p.4 ×2
linked person Agus Setiono p.4 ×2
linked person Adrian Renaldy p.4
linked person Anita Anwar p.4
linked person Ahmad Alamsyah Saragih p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org REMALA ABADI TBK p.1 ×10
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.2
unresolved org PT Fiber Media Indonesia. p.3 ×9
unresolved person Fajra Rizqi Nasution p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Iforte Solusi Infortek p.4
unresolved person Daking Setyono p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.6
unresolved person Prof. Dr. Soepomo p.6
unresolved org KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan p.8
unresolved org KJPP TOPAZ p.8 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2394 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result