Back to announcement
20250702_DATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911045_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO.
17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TANGGAL TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).
PT REMALA ABADI TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang internet service provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel,
jaringan tetap berbasis tanpa kabel
Alamat:
Graha Mustika Ratu Jalan Gatot Subroto No. 74-75
Jakarta Selatan DKI Jakarta 12870
Telepon: +6221 83709269
Alamat e-mail:corporatesecretary@remala.id
Situs web:www.remala.id
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“BANI” Berarti Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
“Dewan Komisaris” berarti organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
Perusahaan Terbuka.
“Direksi” berarti organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan
Terbuka untuk kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan Terbuka serta mewakili
Perusahaan Terbuka, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
2
Page 3
“KJPP” Berarti Kantor Jasa Penilai Publik
“Penerima Pinjaman” Berarti PT Fiber Media Indonesia.
“Pemberi Pinjaman” Berarti Perseroan.
“Perjanjian Payung” Berarti Perjanjian Payung Mengenai Pinjaman Antara PT Fiber
Media Indonesia Dengan Perseroan tertanggal 30 Juni 2025.
“Pinjaman” Berarti dana yang diberikan oleh Perseroan kepada Penerima
Pinjaman sebagai pinjaman yang tunduk pada ketentuan dalam
Perjanjian Payung.
“Transaksi Afiliasi” Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat
(3) POJK 42/2020.
“Transaksi Material” Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 17/2020” Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Rp” atau “rupiah” Berarti Rupiah Indonesia.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPS Independen” Berarti RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen.
“UUPM” Berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
telah terlaksananya transaksi pemberian pinjaman dana oleh Perseroan dengan Penerima
Pinjaman dengan jumlah yang telah disepakati bersama, yaitu sebanyak-banyaknya
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang akan digunakan oleh Penerima Pinjaman
untuk pengembangan bisnis (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. Transaksi ini juga merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020 dimana nilai Transaksi lebih
dari 20% (dua puluh persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut.
Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi
bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi
Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
3
Page 4
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Remala Abadi Tbk suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dengan Akta Pendirian No. 5 tertanggal 15 Maret 2004, yang
dibuat dihadapan Ny. Fajra Rizqi Nasution, SH, notaris di Bekasi, telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. C-12023.HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Mei 2004, kemudian didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP: 090415120855 pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Timur No. Agenda: 1137/BH 09.04/VIII/04 tanggal 30 Juli 2004, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 10 Oktober 2023,
Tambahan No. 31462.
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Modal dasar Perseroan berjumlah
Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar
rupiah) terbagi atas 4.400.000.000 (empat miliar
empat ratus juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp 50,- (lima puluh rupiah)
Modal Ditempatkan : 1.375.000.000 (satu miliar tigar ratus tujuh puluh lima
juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp68.750.000.000,- (enam puluh delapan miliar
tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Modal Disetor : Rp68.750.000.000,- (enam puluh delapan miliar
tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Susunan Pemegang Saham berdasarkan daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, Perseroan, per tanggal 22 Mei 2025 yang
berdasarkan suratnya tertanggal OPR-1056/AJK/062025adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) %
PT Iforte Solusi Infortek 550.000.000 27.500.000.000 40
Verah Wahyudi Singgih Wong* 550.026.900 27.501.345.000 40
Masyarakat 274.973.100 13.748.655 20
Total 1.375.000.000 68.750.000.000 100
• Kepemilikan Saham tidak langsung (atas nama suami Budi Aditya Erna Mulyanto)
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Agus Setiono
Direktur : Adrian Renaldy
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anita Anwar
Komisaris Independen : Ahmad Alamsyah Saragih, SE.
4
Page 5
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud, tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha internet service provider, layanan
konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis tanpa kabel.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Bahwa Penerima Pinjaman membutuhkan pendanaan yang cepat dan efisien dalam
rangka pembiayaan modal kerja terkait dengan pengembangan kegiatan usahanya,
sebagai Afiliasi dari Penerima Pinjaman, Perseroan bermaksud untuk menyediakan
pinjaman sebagai salah satu alternatif pendanaan kegiatan usaha Penerima Pinjaman
yang akan dituangkan dalam Perjanjian Payung. Perjanjian Payung dibuat dengan tujuan
untuk mengatur dan mengelola hubungan hukum antara Perseroan dan Penerima
Pinjaman dalam hal fasilitas pinjaman dengan plafond (jumlah maksimal) secara
bertahap yang disepakati dalam Perjanjian Payung, baik yang telah diberikan
sebelumnya (pinjaman awal) dan pinjaman yang akan dicairkan atau digunakan setelah
penandatanganan Perjanjian Payung yang merupakan satu kesatuan dalam rangka
melaksanakan dan mendukung kegiatan usaha Penerima Pinjaman.
Perseroan dan Penerima Pinjaman merupakan perusahaan terafiliasi, oleh karenanya
Perseroan wajib memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selain itu, karena nilai transaksi melebihi 20% namun tidak melebihi 50% dari ekuitas
Perseroan, transaksi ini juga termasuk sebagai Transaksi Material, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha. Oleh karena itu, Perseroan juga berkewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku
dalam POJK 17/2020.
B. Pokok-pokok Perjanjian
Bahwa Perseroan dan PT Fiber Media Indonesia (“FMI”) selaku Penerima Pinjaman telah
menandatangani Perjanjian Payung Pinjaman tertanggal 30 Juni 2025, yang antara lain
memuat sebagai berikut:
Objek Transaksi
Perseroan setuju untuk memberikan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman dengan
jumlah yang telah disepakati bersama, yaitu sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah) yang akan digunakan oleh Penerima Pinjaman untuk
pengembangan bisnis.
Nilai Transaksi
Sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5
Page 6
Bunga
Penerima Pinjaman dikenakan bunga sebesar 6,50% (enam koma lima puluh persen) per
tahun. Persentase bunga ini dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan lebih lanjut
dalam perjanjian terpisah yang merujuk pada Perjanjian Payung, tergantung pada jumlah
pinjaman, jangka waktu, serta kondisi pasar dan ekonomi yang berlaku pada saat
pinjaman diberikan.
Jangka waktu
Selama 5 (lima) tahun, dengan pencairan awal direncanakan paling lambat pada bulan
Agustus 2025.
Pembayaran kembali Pinjaman
Pembayaran kembali pinjaman, baik pokok maupun bunga, akan dilakukan oleh
Penerima Pinjaman sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati lebih lanjut
dalam setiap Perjanjian Definitif yang merujuk pada Perjanjian Payung.
Jaminan dan agunan
Penerima Pinjaman tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan yang diikat secara
khusus dalam lembaga jaminan berdasarkan hukum yang berlaku.
Laporan penggunaan dana
Penerima Pinjaman wajib untuk menyerahkan laporan penggunaan dana secara berkala
sesuai dengan periode yang akan disepakati kemudian, kepada Perseroan paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
Penyelesaian sengketa
Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian
Payung, akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat antara
Perseoran dengan Penerima Pinjaman. Jika musyawarah tidak menghasilkan
kesepakatan, maka sengketa atau perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase yang
diselenggarakan oleh BANI.
C. Pihak Bertransaksi dengan Perseroan
PT Fiber Media Indonesia
PT Fiber Media Indonesia suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dengan Akta Pendirian No. 01, Tanggal 4 Agustus 2010 yang
dibuat oleh notaris Daking Setyono, S.H, M.H di Kab. Bogor dan telah memperoleh
pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-40048.AH.01.01. tertanggal 13 Agustus 2010. FMI
beralamat di Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 45 Blok O, RT. 14/RW. 6, Tebet, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
6
Page 7
Susunan pengurus FMI yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:
Direktur : Budi Aditya Erna Mulyanto
Komisaris : Novriansyah Nasution
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud, tujuan dan kegiatan usaha FMI
adalah berusaha dalam bidang usaha Pembangunan Jaringan Infrastruktur
Telekomunikasi.
Susunan pemegang saham FMI saat ini adalah sebagai berikut:
PT Remala Abadi Tbk : 850 (delapan ratus lima Rp. 850.000.000
puluh) lembar saham
Novriansyah Nasution : 150 (seratus lima puluh) Rp. 150.000.000
lembar saham
D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Pada saat penandatanganan Perjanjian Payung, FMI memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, di mana Perseroan merupakan
perusahaan induk dari FMI dengan kepemilikan Perseroan dalam FMI sebesar 85%.
E. Transaksi Material
Pemberian Pinjaman yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 di mana nilai Pinjaman adalah
sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), yang merupakan
38.01% dari nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp263.073.131.232 (dua ratus enam puluh
tiga miliar tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah)
berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf
(a), pemberian Pinjaman memiliki nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI
Kedua belah pihak, yakni FMI dan Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk
menyepakati Rencana Transaksi Pinjaman Meminjam, pertimbangan tersebut adalah :
1. Perseroan yang memiliki penyertaan 85% pada FMI dimana FMI merupakan operating
company yang memiliki prospek positif.
2. Berdasarkan analisis dengan menggunakan data laporan keuangan FMI jika
Perseroan tidak memberikan penjaminan, maka FMI diupayakan meminjam dari pihak
perbankan dengan tetap menjalankan bisnis eksisting namun akan terdapat penambahan
biaya keuangan berupa beban bunga pinjaman yang berasal dari pinjaman perbankan. Hal
ini berpengaruh pada tidak maksimalnya potensi profitabilitas FMI ke depannya.
3. Rencana Transaksi ini memberikan keuntungan dan manfaat sebagaimana dapat
dilihat pada nilai tambah atas Rencana Transaksi. Nilai tambah ini menguntungkan baik bagi
FMI dan akan memberi keuntungan juga bagi Perseroan karena FMI akan terkonsolidasi.
7
Page 8
4. Pemegang Saham memperoleh keyakinan dari FMI bahwa pinjaman ini tidak akan
default. Dengan dukungan dari support system yang kuat, FMI memastikan bahwa coverage
ratio perusahaan baik berdasarkan proyeksi bisnis dan FMI memiliki banyak opsi untuk
restrukturisasi sebagai langkah antisipasi.
IV. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Untuk pemberian Pinjaman, proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp381.204 juta dan terdapat penyesuaian sebesar Rp50.000 juta,
sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per 31 Desember 2024 sebesar Rp431.204
juta (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Dua Ratus Empat Juta Rupiah).
b. Berdasarkan jumlah laba yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp99.443 juta dan tidak terdapat penyesuaian pada laba (rugi).
c. Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024, kas dan setara kas pada akhir
tahun adalah sebesar Rp1.279 juta dan tidak terdapat penyesuaian pada arus kas. Dampak
pada proforma konsolidasi tidak terlihat pada piutang Perseroan pada FMI karena utang FMI
akan ter-net off dengan piutang Perseroan dikarenakan FMI terkonsolidasi dengan Perseroan.
V. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Tobing
Panuturi Dan Rekan (“KJPP TOPAZ”) sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat
atas penilaian kewajaran Rencana Transaksi afiliasi dan material pemberian pinjaman kepada
PT Fiber Media Indonesia oleh Perseroan. KJPP TOPAZ yang memiliki izin usaha dari
Keputusan Menteri Keuangan No.387/KM.1/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 dan terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-815/PM.223/2021 tanggal 26 Agustus 2021 (Penilai Terdaftar),
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan proposal No.
0111/MK.PB/KJPP-TOPAZ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas kewajaran atas Rencana Transaksi
afiliasi dan material pemberian pinjaman kepada PT Fiber Media Indonesia oleh Perseroan.
KJPP TOPAZ menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Berikut ringkasan dari laporan pendapat kewajaran sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00693/2.0171-00/BS/06/0481/1/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 atas
Rencana Transaksi pemberian pinjaman kepada PT Fiber Media Indonesia oleh Perseroan.
8
Page 9
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
1. Pihak Yang Bertransaksi
a. PT Remala Abadi Tbk (”PTRA”) sebagai Pemberi Pinjaman
b. PT Fiber Media Indonesia (“FMI”) sebagai Penerima Pinjaman
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan material sesuai dengan informasi yang diberikan
oleh pemberi tugas adalah pemberian pinjaman kepada FMI oleh PTRA.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi afiliasi dan material pemberian pinjaman kepada FMI oleh PTRA. Rencana
Transaksi ini termasuk ke dalam Transaksi Afiliasi dan Material. Tujuan pendapat
kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan" dan Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTRA dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh PTRA dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTRA.
• TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTRA dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen PTRA.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
9
Page 10
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
yang melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada TOPAZ oleh PTRA atau yang
tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen PTRA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Oleh karenanya, TOPAZ tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
• TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi ini. Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada PTRA dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan
mungkin tersedia untuk PTRA serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap aksi korporasi ini.
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
a. Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh atas Rencana Transaksi ini adalah:
10
Page 11
1. FMI memperoleh pinjaman dari PTRA dengan persyaratan dan beban bunga
yang lebih ringan jika dibandingkan penambahan beban keuangan yang
ditimbulkan jika FMI mengambil pinjaman dari pihak ketiga/perbankan.
Manajemen juga menyatakan bahwa jika tidak memperoleh pinjaman ini, FMI
diupayakan meminjam dari pihak perbankan dengan tetap menjalankan bisnis
eksisting.
2. Meningkatkan profitabilitas FMI dan PTRA, dimana sejalan dengan meningkatnya
profitabilitas FMI yang memberi keuntungan dikarenakan ekspansi bisnis yang
didukung oleh pendanaan dengan beban keuangan yang ringan.
3. Nilai tambah atas Rencana Transaksi diproyeksikan akan meningkatkan total aset
sebesar Rp19.116 juta di tahun 2029 akan menguatkan profitabilitas PTRA,
dimana akumulasi laba hingga tahun 2029 adalah Rp17.989 Juta.
Manfaat yang akan diperoleh atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Penerimaan pinjaman PTRA oleh FMI memastikan bahwa FMI memperoleh
pendanaan atau pinjaman yang diperlukan untuk ekspansi bisnis yang akan
meningkatkan kapasitas sehingga performansi keuangan FMI akan semakin baik
dari sisi profitabilitas. Dukungan dari PTRAdalam memberikan pinjaman adalah
langkah yang dinilai tepat untuk pengembangan Perusahaan.
2. Rencana Transaksi pemberian pinjaman merupakan kesepakatan kedua belah
pihak dengan pertimbangan bisnis yang memberi keuntungan dan manfaat bagi
kedua belah pihak. Prospek bisnis FMI dinilai memiliki coverage yang baik
terhadap kemampuan membayar utang sehingga dinilai tidak akan mengalami
default atau gagal bayar.
b. Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan
Keuangan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp381.204 juta dan terdapat penyesuaian
sebesar Rp50.000 juta, sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per
31 Desember 2024 sebesar Rp431.204 juta (Empat Ratus Tiga Puluh Satu
Miliar Dua Ratus Empat Juta Rupiah).
b. Berdasarkan jumlah laba yang didapatkan dari laporan keuangan audit per
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp99.443 juta dan tidak terdapat
penyesuaian pada laba (rugi).
c. Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024, kas dan setara
kas pada akhir tahun adalah sebesar Rp1.279 juta dan tidak terdapat
penyesuaian pada arus kas. Dampak pada proforma konsolidasi tidak terlihat
pada piutang PTRA pada FMI karena utang FMI akan ter-net off dengan
piutang PTRA dikarenakan FMI terkonsolidasi dengan PTRA.
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih
atas proyeksi keuangan dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa
adanya Rencana Transaksi) adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Nilai tambah pada level aset pada tahun 2025 hingga 2029, total nilai
bertambah sebesar Rp55.043 juta.
ii. Nilai tambah pada level laba setelah pajak pada tahun 2025 hingga
2029, total nilai bertambah sebesar Rp17.989 juta.
iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2025 sampai dengan
2029, total nilai bertambah sebesar Rp55.043 juta.
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
11
Page 12
i. Nilai tambah pada aset sebesar 3,01% di tahun 2029.
ii. Nilai tambah pada laba setelah pajak bertambah sebesar 1,59% di
tahun 2029.
iii. Nilai tambah pada kas akhir bertambah sebesar 35,69% di tahun 2029.
3. Berdasarkan rasio keuangan untuk proyeksi keuangan dengan adanya Rencana
Transaksi diketahui profitabilitas PTRA mengalami tren peningkatan, ditunjukan
dengan Gross Profit Margin, Operating Margin dan Net Profit Margin sebesar
70,82%, 35,83%, dan 27,90% pada tahun 2029.
4. Berdasarkan hasil Analisis Sensitivitas diketahui bahwa jika terdapat suku bunga
penawaran pembiayaan perbankan lebih rendah 10% dan 20%, akan memberi
dampak pada rasio inkremental. Semakin mendekati tingkat bunga 6,50% maka
tidak ada selisih atas rasio ini.
5. Berdasarkan draft perjanjian payung mengenai pinjaman diketahui bahwa tingkat
suku bunga pinjaman FMI adalah 6,50%, dengan demikian pengenaan bunga oleh
PTRA masih dibawah 3,66% dari tingkat suku bunga dari perhitungan regresi yaitu
sebesar 6,74%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 point b dinyatakan
bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari
nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka tingkat suku bunga
pinjaman masih dalam rentang wajar.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan analisa tersebut diatas, KJPP Topaz berpendapat bahwa Rencana Transaksi
tersebut adalah bersifat wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Pemberian Pinjaman telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK
17/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
berhubungan dengan pemberian Pinjaman yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan;
c. Pemberian Pinjaman bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
d. dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka pemberian Pinjaman tidak
terdapat persyaratan yang merugikan pemegang saham publik Perseroan (negative
covenant); dan
e. Perseroan telah memperoleh Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran dari KJPP [●]
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
12
Page 13
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT Remala Abadi Tbk
Graha Mustika Ratu Jalan Gatot Subroto No. 74-75
Jakarta Selatan DKI Jakarta 12870
Telepon: +6221 83709269
Alamat e-mail:corporatesecretary@remala.id
Situs web:www.remala.id
Jakarta, 02 Juli 2025
Agus Setiono
Direktur Utama
13
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
REMALA ABADI TBK
p.1 ×10
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Fiber Media Indonesia.
p.3 ×9
unresolved
person
Fajra Rizqi Nasution
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Iforte Solusi Infortek
p.4
unresolved
person
Daking Setyono
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.6
unresolved
person
Prof. Dr. Soepomo
p.6
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.8 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2394 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}