Back to announcement
20250702_DATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31910760_lamp1.pdf
Other Text extracted DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.883
Jakarta, O1 Juli 2025 No. : 018/SPE-KI/RA/VIW2025 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta, 10710 Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”) dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00066/BEI/09- 2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”), serta bersama ini kami sampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Remala Abadi Tbk (“Perseroan”) Alamat : Graha Mustika Ratu Jalan Gatot Subroto No.74- 75, Jakarta Selatan DKI Jakarta Bidang Usaha : Internet Service Provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis tanpa kabel. Telepon : (021) 83709269 Alamat Surat Elektronik : corporatesecretary@remala.id (1. | Tanggal Kejadian 5 | | 30 Juni 2025 - 3 2. Jenis Informasi atau Fakta Penandatanganan Perjanjian Penjualan Saham | Material Bersyarat (“PPJB”) atas saham PT Jaringan Fiber | Indonesia (“JFI”), oleh dan antara: | i. PT Fiber Media Indonesia (“FMI”) selaku pemilik 75“ (tujuh puluh lima persen) saham JFI, | ii. PT PC 24 Cyber Indonesia (“PC24”) selaku pemilik 10Yo (sepuluh persen) saham JFI: | FMI dan PC24 secara bersama-sama disebut (selanjutnya disebut “Penjual”), dengan | | Perseroan (selanjutnya disebut “Pembeli”. Bahwa Perseroan sebelumnya telah memiliki 15449 (lima belas | persen) saham JFI. PT. REMALA ABADI Tbk. Jl, Gatot Subroto No,74-75, RT.2/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870, Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136, 021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718. | Finance : 021-8306669. PA Pe AON EN au LL aa
Page 2 OCR 0.925
Uraian Informasi atau Fakta Material ” ' Dampak kejadian, informasi atau Transaksi ini merupakan restrukturisasi internal fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik ahwa Perseroan, FMI dan PC24 (Penjual) telah enandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham | ada 30 Juni 2025 dalam rangka pembelian 85X saham Fi (“PPJB”) dengan FMI yang merupakan entitas anak erseroan dengan kepemilikan 854 (delapan puluh lima rsen) sahamnya yang dimiliki oleh Perseroan) dan | C24 (yang merupakan entitas anak Perseroan yang | 9x, sahamnya yang dimiliki oleh Perseroan), ehubungan dengan rencana pengalihan saham JFI | "Rencana Transaksi”). otal nilai keseluruhan Rencana Transaksi berjumlah Rp840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta Rupiah) yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada | FMI sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan PC24 sebesar Rp90.000.000,- sembilan puluh juta Rupiah). Rencana Transaksi erdasarkan PPJB ini merupakan transaksi bersyarat ang mana pemenuhan pelaksanaannya akan dilakukan etelah persyaratan pendahuluan terpenuhi. anggal penyelesaian Rencana Transaksi ini akan isepakati kemudian oleh Para Pihak setelah kewajiban ang disepakati sebelumnya oleh Para Pihak telah erpenuhi. Perseroan dan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. 1 “4 Keterangan lain-lain Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi ebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi filiasi dan Benturan Kepentingan (“POJK No. 212020”). Mengingat pelaksanaan Rencana Transaksi nilainya idak melebihi 20X dari ekuitas Perseroan terakhir, dan pelaksanaan Rencana Transaksi masih bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana ernyata dalam PPJB, maka Perseroan akan melakukan kewajibannya untuk mengumumkan pelaksanaan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan Peraturan INo. POJK No. 42/2020 paling lambat pada 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian jual beli yang Imerupakan perjanjian pelaksanaan Rencana Transaksi dimaksud. PT. REMALA ABADI Tbk. Jl. Gatot Subroto No,74-75, RT.2/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870, Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136, 021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718. | Finance : 021-8306669. ng en 5. -——
Page 3 OCR 0.743
Demikian Laporan Informasi atau Fakta Material ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih, PT, REMALA ABADI Tbk. Jl. Gatot Subroto No.74-75, RT.2/RW.1, Menteng Dalam, Kec, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870. Telp : 021-83708889 | Telp NOC : 021-83709135, 021-83709136, 021-83709138 | Marketing : 021-8306639, 021-8306626, 021-82404718, | Finance : 021-8306669, mma mma Pa Naa ana PA PA EN Ga be AT —— “1 Hm a.n... ny asa
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.1 ×7
unresolved
org
PT Jaringan Fiber
p.1
unresolved
org
PT Fiber Media Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PC
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.