Back to announcement
20260713_PADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32111449_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com aa, SURAT KETERANGAN Nomor : 888/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga, pada : Hari/tanggal : Jumat, 10 Juli 2026. Tempat 1 Citiloog Hotel Tebet, Ruang Batavia Lantai 1, Jalan Dr. Saharjo No. 191, Tebet, Jakarta 12960. Pukul 1 14.24 —14.35 WIB. Mata Acara : - Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga Perseroan, tertanggal 10 Juli 2026, dengan nomor 168. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan DJOKO JOELIJANTO, Direktur : Nyonya MARTHA SUSANTI, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama (Independen) : Tuan POLTAK SIHOTANG, Komisaris : Tuan WIJAYA MULIA, Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan POLTAK SIHOTANG, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.036.392.264 saham atau mewakili 35,706 dari 11.307.246.524 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021-6337851 Email: christina@notarischristina.com www www Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -JumJah suara tidak setuju : 33.100 suara. -Jumlah suara blanko/abstain : 54.689.182 suara. -Jumlah suara setuju : 3.981.669.982 suara. -Sehingga total suara setuju 1 4.036.359.164 suara, atau sebesar 99,99Y6 atau lebih dari 50Y4 dari seluruh saham dergan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat : a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut: termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan serta seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 10 Juli 2026. Notarisrii-Kota Adminisirasi Jakarta Barat
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×2
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.1
unresolved
person
MARTHA SUSANTI
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
65 ms
13 Sep 2026 14:05
no text layer - needs OCR