Back to announcement
20250702_PACK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910897_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.950
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 30/Not/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 30 Juni 2025. Tempat : Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta, Ciputra World 2, Jalan Professor Doktor Satrio Kav.11, RT 4/RW 3, Kuningan, Karet Semanggi, Jakarta, Indonesia. Pukul : 10.26 - 11.00 WIB. Mata Acara : 1.Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2.Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan persetujuan Dewan Komisaris, termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut. 4.Pemberian wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi. 5.Laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 30 Juni 2025, dengan nomor 31. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Nyonya MAGDALENA VERONIKA: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Independen : Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA. Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 844.932.100 saham atau mewakili $2,89Yo dari 1.597.398.988 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat. Namun tidak terdapat
Page 2 OCR 0.952
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga: -Jumlah suara blanko (abstain) : 128.600 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 0 suara. -Jumlah suara setuju : 844.803.500 suara. -Sehingga total suara setuju — : 844.932.100 suara, atau sebesar 10096, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Keempat : -Jumlah suara blanko (abstain) : 178.600 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 0 suara. -Jumlah suara setuju : 844.753.500 suara. -Sehinggatotal suara setuju — : 844.932.100 suara, atau sebesar 100Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kelima : Rapat tidak mengambil keputusan untuk Mata Acara Kelima Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Memberikan persetujuan/pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, b. Memberikan persetujuan/pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan (Firma anggota jaringan DFK International) sesuai dengan Laporan Nomor 00128/2.1035/AU.1/05/1164-4/111/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material, c. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit de charge) kepada anggota Dewan Direksi atas tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu. Keputusan Mata Acara Kedua : - Menyetujui dan menetapkan untuk tidak menyisihkan dana cadangan dan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2024 selanjutnya laba tahun buku 2024 digunakan untuk menutup akumulasi kerugian (saldo negatif). Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, b. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Page 3 OCR 0.958
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebanyak-banyaknya Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebelum dipotong pajak dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi: b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, c. Besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025. Keputusan Mata Acara Kelima : Rapat tidak mengambil keputusan untuk Mata Acara Kelima Rapat. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 30 Juni 2025. is di Jakarta Pusat, OT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Doktorandus ENDANG SUTISNA. Pimpinan
· Komisaris
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
unresolved
person
OT WIDODO
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
211 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Doktorandus ENDANG SUTISNA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:00:00',
'time_start': '10:26:00',
'venue': 'Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta, Ciputra World 2, Jalan '
'Professor Doktor Satrio Kav.11, RT 4/RW 3, Kuningan, Karet '
'Semanggi, Jakarta, Indonesia.'}