Skip to content
Back to announcement

20250702_ELIT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910894_lamp1.pdf

Other Text extracted ELIT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   PENGUMUMAN
                   JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                           PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK
                                    No: 317/SK/ELI-CRSC/VII/2025

    Direksi PT Data Sinergitama Jaya tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Para
    Pemegang Saham Perseroan:

       1. Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Data
          Sinergitama Jaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2025,
          dengan salah satu isi keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan
          menetapkan pembagian Dividen Tunai sebesar Rp 5 per lembar saham untuk Tahun Buku
          yang berakhir pada 31 Desember 2024 ;

       2. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:

                                    JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

No                                    Keterangan                                          Tanggal

1       Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final                  30 Juni 2025

2       Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang diumumkan               1 Juli 2025
        pada IDXNet

3       Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final kepada             2 Juli 2025
        Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet ​

4       Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di             8 Juli 2025
        Pasar Negosiasi

5       Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                       9 Juli 2025

6       Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di             10 Juli 2025
        Pasar Tunai

7       Ex Dividen di Pasar Tunai                                                       11 Juli 2025

8       Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen Tunai             10 Juli 2025

9       Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                31 Juli 2025
Page 2
                       TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
   mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau
   yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak
   atas dividen tunai.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di
   atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
   mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
   Pemegang Saham membuka rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
   dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
   dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
   memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang
   Saham selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB secara tertulis
   kepada:

                           Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                   PT Sinartama Gunita
                                  Menara Tekno Lantai 7
                            Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
                                   Tel: (62-21) 392 2332
                                   Fax: (62-21) 392 3003

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
   tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
   DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan
   dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU
   No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
   terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
   Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
   investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
Page 3
   yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
   akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
   Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
   tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
   menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
   Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
   dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
   26 sebesar 20%.



                                  Jakarta, 2 Juli 2025

                             PT Data Sinergitama Jaya Tbk

                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published2 Jul 2025
Pages3
Characters6,263
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DATA SINERGITAMA JAYA TBK p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result