Back to announcement
20260713_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32111399_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00211/2026 13 Juli 2026
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal: Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Bukti Iklan Panggilan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
(“RUPSU”) yang akan diselenggarakan pada :
➢ 27 Juli 2026 yaitu :
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
➢ 28 Juli 2026 yaitu :
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
➢ 29 Juli 2026 yaitu :
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
➢ 30 Juli 2026 yaitu :
• Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
➢ 31 Juli 2026 yaitu :
• Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan RUPSU yang
telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website Perseroan pada hari Senin, 13
Juli 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
HUMANIORA
Senin, 13 Juli 2026
6
Edisi: 13041 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
LAWAN PENYEBARAN PERILAKU LGBTQ,
WARGA SIAPKAN KONTEN EDUKASI ISTIMEWA
Kementerian Agama (Kemenag) pandangan bahwa LGBTQ isu LGBTQ. Sementara
tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Dasar
menyiapkan konten edukasi dengan ajaran agama. 1945 menjadi landasan
berfokus pada upaya pencegahan “Saya sudah tanya ke- yuridis dalam kehidupan
pada para tokoh agama. To- bernegara.
penyebaran perilaku penyimpang. koh Katolik bilang, LGBTQ “Dalam konteks Indo-
Terutama Lesbian, Gay, Bisexual, tidak dibenarkan di Kato- nesia, kita semuanya harus
Transgender and Queer (LGBTQ) yang lik. Tokoh Hindu mengata-
kan hal yang sama. Buddha
berdasarkan landasan filo-
sofis Pancasila, landasan
sesuai dengan Peraturan Presiden hal yang sama. Kristen hal yuridis Undang-Undang
(Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. yang sama. Islam apalagi,” Dasar 1945,” ujarnya.
katanya. Ia menekankan, sila
Menurutnya, pandang- pertama Pancasila, yak-
Jakarta, HanTer – Pi- an keagamaan, Kemenag an para tokoh agama terse- ni Ketuhanan Yang Maha
haknya perlu mengambil memiliki tanggung jawab but menjadi dasar penting Esa, menjiwai seluruh sila
posisi yang jelas terkait moral dan kelembagaan bagi Kemenag dalam me- lainnya. Karena itu, nilai
LGBTQ karena menyang- untuk menindaklanjuti nyusun langkah edukasi kemanusiaan, persatuan,
kut nilai agama, martabat amanah Perpres Nomor dan pencegahan. Ia menilai kerakyatan, dan keadilan
kemanusiaan, pendidikan, 111 Tahun 2025. Penyebar- setiap kebijakan dan ge- sosial harus dibaca dalam
serta ketahanan bangsa. an perilaku LGBTQ harus rakan sosial di Indonesia kerangka ketuhanan. “Ti-
Dikutip dari Antara, dicegah melalui edukasi harus tetap berada dalam dak ada kegiatan, tidak ada
Ahad (12/7), sebagai insti- resmi yang berpijak pada koridor nilai Ketuhanan keputusan, tidak ada kebi-
tusi yang menangani urus- nilai agama, Pancasila dan WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. Yang Maha Esa. jakan apa pun di republik
Wamenag menjelaskan ini yang boleh bertentang-
Undang-Undang Dasar Agama terhadap upaya di atas pandangan keaga- Pancasila sebagai landas- an dengan konstitusi atau
1945. mencegah penyebaran pe- maan. Wamenag mengaku an filosofis bangsa harus Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) Sikap Kementerian rilaku LGBTQ dibangun telah berdiskusi dengan menjadi rujukan dalam berdasarkan Ketuhanan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020 sejumlah tokoh agama membaca seluruh persoal- Yang Maha Esa,” tegasnya.
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
dan terdapat kesamaan an kebangsaan, termasuk Romi
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette PANGGILAN
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
(“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada : SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PNJ Dorong Digitalisasi
Hari, Tanggal : Kamis, 30 Juli 2026
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Jakarta Timur
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
Agenda RUPO : dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
Keuangan Desa Wisata
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
Hari, Tanggal : Kamis, 30 Juli 2026
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Jakarta Timur
(apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020. Agenda RUPSU:
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk
3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 1 ayat 1.11 dan Pasal lainnya yang yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
terkait (apabila ada), mengenai Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan
I Tahun 2020. Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
Catatan: Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
tanggal penyelenggaraan RUPO. penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa: 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO. c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa: tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
Hukum atau Badan Usaha. Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
masih berlaku). masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan Bogor, HanTer - Tim Do- ten Bogor melalui kegiatan tua Pelaksana Pengabdian
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya sen dan Mahasiswa Jurusan pelatihan dan pendamping- kepada Masyarakat Lek-
6.
kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai. 6.
untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
Akuntansi Politeknik Negeri an digitalisasi pencatatan tor, Novitasari, SPd, M.Ak
Jakarta (PNJ) mengadakan keuangan usaha berbasis yang dihadiri para Dosen
Jakarta, 13 Juli 2026 Jakarta, 13 Juli 2026 Pengabdian kepada Masya- aplikasi SMART Dewita 2.0 Akuntansi, pengurus Desa
rakat Lektor bekerjasama dengan narasumber Ridwan Wisata Bojong Rangkas dan
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
dengan Desa Wisata Bojong Zulpi Agha, SE, M.Ak dibantu sejumlah mahasis-
Rangkas, Ciampea Kabupa- Acara dibuka oleh Ke- wa dari Prodi D3 Akuntansi
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk dan D3 Keuangan dan Per-
bankan PNJ.
PANGGILAN PANGGILAN PANGGILAN "Tahun ini merupa-
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) kan tahun ke-2 Jurusan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022 OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021 Akuntansi bermitra de-
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat ngan Desa Wisata Bojong
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Rangkas Ciampea Bogor
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini
mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”)
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini
mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
untuk memberikan pela-
2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada : untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada : 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada : tihan dan pendampingan
Hari, Tanggal : Selasa, 28 Juli 2026 Hari, Tanggal : Rabu, 29 Juli 2026 Hari, Tanggal : Rabu, 29 Juli 2026 di bidang akuntansi sebagai
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 wujud pengabdian kepada
Jakarta Timur Jakarta Timur Jakarta Timur
masayarakat. Tahun ini
Agenda RUPSU: Agenda RUPO: Agenda RUPSU:
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tim dosen dan mahasiswa
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Jurusan Akuntansi PNJ
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait telah mengembangkan ap-
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk likasi akuntansi SMART
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Karya Tahap I Tahun 2021. Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Dewita 2.0 yang dapat
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
dimanfaatkan oleh Desa
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait Wisata Bojong Rangkas da-
(apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Kembali (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021. Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021. lam pencatatan keuangan
2022.
Catatan: Catatan: dan menghasilkan laporan
Catatan: 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah keuangan yang lebih aku-
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
rat, sistematis dan sesuai
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal tanggal penyelenggaraan RUPO. penyelenggaraan RUPSU. standar,” katanya, Rabu
penyelenggaraan RUPSU. 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit (8/7/2026).
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
Ketua Desa Wisata Bo-
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU. jong Rangkas, Anita menya-
per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU. b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena takan berterimakasih atas
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. 4.
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa: 4.
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
kegiatan tersebut sehingga
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa: a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. membantu pengurus dalam
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO. c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU. mengembangkan Desa Wi-
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU. d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar sata Bojong Rangkas.
menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
Diakhir sesi kegiatan,
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. Hardiansyah sebagai sa-
terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha lah satu peserta pelatihan
menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa: -
tersebut, agar membawa:
Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
menuturkan adanya ap-
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha. Hukum atau Badan Usaha. likasi SMART Dewita 2.0
Hukum atau Badan Usaha. - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku). masih berlaku). sangat membantu sekali
-
masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
bagi pengurus Desa Wisa-
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. ta Bojong Rangkas dalam
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO. untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. melakukan pembukuan dan
6.
untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai. 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
membuat laporan keuang-
Jakarta, 13 Juli 2026 an. “Pelatihannya seru dan
Jakarta, 13 Juli 2026 Jakarta, 13 Juli 2026
tidak membosankan. Semo-
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT ga akan ada kembali pela-
tihan sejenis yang diadakan
oleh PNJ,” ungkapnya.
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Romi
Page 3
BISNIS 7
Senin, 13 Juli 2026
Edisi: 13041 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
BP REBANA TAWARKAN BERBAGAI PELUANG
INVESTASI KEPADA INVESTOR SELANGOR
Badan Pengelola Kawasan Cirebon–Patimban–Kertajati (BP Rebana) menawarkan pat kawasan industri seluas lebih dari 47 juta jiwa dan layanan kesehatan, kedir-
sekitar 43 ribu hektare. tenaga kerja mencapai 26 gantaraan, pendidikan, kota
berbagai peluang investasi strategis kepada investor dan pelaku usaha Selangor, Ia menyebut saat ini juta orang. pintar, hingga ketahanan
Malaysia, dalam ajang Selangor International Business Summit (SIBS) ASEAN 2026 yang tingkat keterisian kawasan “Pada 2025, nilai ekspor pangan.
industri tersebut masih di Jawa Barat tercatat menca- “Selangor siap menjadi
digelar di Kota Bandung. bawah 10 persen sehingga pai sekitar 38,45 miliar do- pintu gerbang bagi pelaku
peluang investasi masih lar AS. Dengan kerja sama usaha Indonesia untuk me-
memiliki prospek besar bagi sangat terbuka. yang lebih kuat, saya yakin masuki pasar Malaysia dan
ISTIMEWA
investor regional. “Artinya kami masih angka tersebut dapat me- ASEAN,” ujarnya.
“Kerjaan saya di Rebana memiliki potensi investasi ningkat secara signifikan,” Ia menambahkan Se-
adalah mempromosikan yang sangat besar. Investor katanya. langor memiliki ekosistem
dan mengundang investor. dapat berinvestasi di berba- Sementara itu, Group bisnis yang matang dengan
Minat yang muncul luar gai sektor,” tuturnya. CEO Menteri Besar Sela- dukungan infrastruktur,
biasa bagus. Tinggal bagai- Helmy menyebut kawa- ngor Incorporated, Mej (K) tenaga kerja terampil, sis-
mana kita menindaklanjuti san Rebana menjadi salah Dato’ Ts. Saipolyazan M Yu- tem logistik yang kuat, serta
dengan mempermudah satu koridor ekonomi paling sop, menegaskan Indonesia lingkungan investasi yang
perizinan, mengurangi bi- siap berkembang di Indo- merupakan mitra ekonomi ramah investor.
rokrasi, dan menyiapkan nesia karena didukung in- strategis Selangor dalam Melalui SIBS ASEAN
tenaga kerja yang dibutuh- frastruktur strategis seperti memperkuat pertumbuhan 2026, Selangor berharap
kan,” kata Helmy dalam Bandara Internasional Ker- ekonomi ASEAN. dapat memperkuat kemit-
keterangannya, Minggu tajati, Pelabuhan Patimban, Menurut dia, potensi raan bisnis, investasi, dan
(12/7/2026). serta jaringan jalan tol yang kerja sama antara Selangor integrasi ekonomi regional
Ia menjelaskan Rebana terintegrasi. dan Indonesia mencakup antara Malaysia dan Indo-
Metropolitan mencakup tu- Menurut dia, Jawa Barat berbagai sektor seperti nesia, khususnya dengan
juh kabupaten dan satu kota juga merupakan tujuan in- energi terbarukan, manu- Jawa Barat dan kawasan
dengan populasi sekitar 10 vestasi terbesar di Indonesia faktur maju, industri halal, Rebana.
juta jiwa serta memiliki em- dengan jumlah penduduk logistik, ekonomi digital, Danial
KEPALA Pelaksana BP Rebana, Helmy Yahya
Jakarta, HanTer - Ke- forum tersebut menjadi investasi Jawa Barat, khu- PANGGILAN PANGGILAN
pala Pelaksana BP Rebana, momentum penting untuk susnya kawasan Rebana RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
Helmy Yahya mengatakan, mempromosikan potensi Metropolitan yang dinilai
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada : 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
ANTISIPASI DAMPAK PAJAK KARBON Hari, Tanggal
Waktu
: Jumat, 31 Juli 2026
: Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Hari, Tanggal
Waktu
: Jumat, 31 Juli 2026
: Pukul 14.00 WIB s.d selesai
INACA Dorong Penggunaan SAF
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur Jakarta Timur
Agenda RUPO: Agenda RUPSU:
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
di Bandara Internasional
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Karya Tahap II Tahun 2021. Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan
Jakarta, HanTer - Asosi- kung pasokan memadai dan menggunakan Sustainable Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021. Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
asi Maskapai Penerbangan kebijakan yang seimbang Aviation Fuel (SAF), artinya Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Nasional Indonesia atau sehingga target pengurangan ini sebagai alternatif dari av- 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
Indonesian National Air emisi tercapai tanpa mengu- tur konvensional dan ini jauh diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
tanggal penyelenggaraan RUPO. penyelenggaraan RUPSU.
Carriers Association (INA- rangi daya saing maskapai lebih bersih," kata AHY saat 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
CA) mendorong penggu- Indonesia. membuka Rapat Koordina- a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
naan sustainable aviation "(Harganya) pasti lebih si Tingkat Menteri terkait berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
fuel (SAF) diprioritaskan mahal, tapi nanti kita kan Penguatan Tata Kelola Eko- b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
di bandara internasional, secara bertahap, kita lihat sistem Kebandarudaraan di dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
untuk mengantisipasi dam- dari performance pener- Jakarta bulan lalu. 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa: 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
pak pajak karbon sekaligus bangan dan kesesuaiannya Pemerintah menyiapkan b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
menjaga daya saing maska- dengan affordability-nya," transformasi sektor pener- c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
pai nasional di pasar global. ungkapnya. bangan rendah emisi melalui menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
Ketua Umum INACA Sebelumnya, Menteri penerapan bahan bakar ber- dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
Denon Prawiraatmadja Koordinator Bidang Infra- kelanjutan atau Sustainable e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
mengatakan pentingnya struktur dan Pembangunan Aviation Fuel (SAF) mulai menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
penerapan SAF di bandara Kewilayahan Agus Hari- 2027. - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
Hukum atau Badan Usaha. Hukum atau Badan Usaha.
internasional karena rute murti Yudhoyono (AHY) Transformasi tersebut - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
internasional berpotensi mengatakan penggunaan menjadi bagian penting -
masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang -
masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
menghadapi kebijakan pajak Sustainable Aviation Fuel dalam upaya pemerintah terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
karbon, sehingga mempe- (SAF) pada penerbangan menjaga keseimbangan an- 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
ngaruhi daya saing maska- Indonesia mulai diterapkan tara pertumbuhan ekonomi 6.
kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai. 6.
untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
pai nasional. pada 2027 sebagai transfor- nasional dengan komitmen
"Sehingga rute-rute in- masi transportasi udara yang pelestarian lingkungan dan Jakarta, 13 Juli 2026 Jakarta, 13 Juli 2026
ternasional yang berpotensi rendah emisi. pengurangan emisi karbon EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
akan dikenakan carbon tax "Jadi ini tahun 2027 sektor transportasi.
tidak menjadi pengurang semangatnya adalah kita Danial
competitive value dari mas- PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
kapai nasional kita," kata
Denon dalam keterang- PANGGILAN PANGGILAN PANGGILAN
annya di Jakarta, Minggu RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
(12/7/2026). OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
Denon mengatakan PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
usulan tersebut telah disam- 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
paikan kepada Kementerian Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”)
Energi dan Sumber Daya Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada : I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada : untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :
Mineral (ESDM) sebagai Hari, Tanggal
Waktu
: Selasa, 28 Juli 2026
: Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Hari, Tanggal
Waktu
: Senin, 27 Juli 2026
: Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Hari, Tanggal
Waktu
: Senin, 27 Juli 2026
: Pukul 09.00 WIB s.d selesai
bagian dari persiapan im- Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur Jakarta Timur Jakarta Timur
plementasi SAF pada 2027. Agenda RUPO: Agenda RUPSU : Agenda RUPO:
Ia menilai penggunaan 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
SAF pada penerbangan in- yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
ternasional dapat memban- berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
tu maskapai memenuhi tun- (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022. Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022. Karya Tahap I Tahun 2022.
tutan pengurangan emisi, 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sekaligus mempertahankan Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
posisi kompetitif di pasar berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga
penerbangan global. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022. Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
Terkait kesiapan in- Catatan: Catatan: Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
dustri, Denon mengatakan 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
penyesuaian teknis terha- Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
dap pesawat menjadi ranah tanggal penyelenggaraan RUPO. penyelenggaraan RUPSU. tanggal penyelenggaraan RUPO.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
pabrikan sehingga operator a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
penerbangan lebih memu- berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
satkan perhatian pada aspek 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
biaya operasional. dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Maskapai, kata dia, 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa: 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa: 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
membutuhkan kepasti- a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
an penggunaan SAF tetap c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO. c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU. c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
memberikan biaya operasi- menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
onal yang terjangkau agar ti- membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
dak membebani keberlang- terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
sungan usaha penerbangan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
berjadwal di Indonesia. -
tersebut, agar membawa:
Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan -
tersebut, agar membawa:
Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
Denon memperkirakan Hukum atau Badan Usaha. Hukum atau Badan Usaha. Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
harga SAF masih lebih tinggi masih berlaku). masih berlaku). masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang -
dibandingkan bahan bakar terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
avtur konvensional, sehing- 5.
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau 5.
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
ga implementasinya perlu kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO. untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai. 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai. 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
dilakukan secara bertahap
dengan mempertimbangkan Jakarta, 13 Juli 2026 Jakarta, 13 Juli 2026
Jakarta, 13 Juli 2026
kemampuan industri pener-
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
bangan nasional. EMITEN WALI AMANAT
INACA berharap pene-
rapan SAF dapat berlang- PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
sung secara bertahap, didu-
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Agama
p.2
unresolved
person
Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i.
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette
p.2 ×2
unresolved
person
PANGGILAN Cahyanie Handari Adi Warsito
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Jakarta Timur Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×68
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×19
unresolved
person
SPd
p.2
unresolved
person
Zulpi Agha
p.2
unresolved
person
Rangkas Ciampea Bogor Handari Adi Warsito
p.2
unresolved
org
II Wijaya Karya Tahap II Tahun Warsito
p.2
unresolved
org
Pengelola Kawasan Cirebon
p.3
unresolved
org
Menteri Besar Sela-
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap Warsito
p.3
unresolved
org
Denon
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.