Skip to content
Back to announcement

20260713_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32111399_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor      : SE.01.00/A.CORSEC.00211/2026                                       13 Juli 2026
Lampiran   : 1 Halaman

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

            Perihal: Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                     dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan

Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Bukti Iklan Panggilan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
(“RUPSU”) yang akan diselenggarakan pada :
   ➢ 27 Juli 2026 yaitu :
      • Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
      • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
   ➢ 28 Juli 2026 yaitu :
      • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
      • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
   ➢ 29 Juli 2026 yaitu :
      • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
      • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
   ➢ 30 Juli 2026 yaitu :
      • Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
      • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
   ➢ 31 Juli 2026 yaitu :
      • Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
      • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan RUPSU yang
telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website Perseroan pada hari Senin, 13
Juli 2026 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                                   Corporate Secretariat




                                                                        Ngatemin
                                                                    Corporate Secretary


Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                                             HUMANIORA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Senin, 13 Juli 2026


      6
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Edisi: 13041 | Thn. 54

                                                                                                                                                                                                                                                                               HARIAN TERBIT                 Koran Aspirasi Rakyat




LAWAN PENYEBARAN PERILAKU LGBTQ,
WARGA SIAPKAN KONTEN EDUKASI                                                                                                                                                                                                            ISTIMEWA

                 Kementerian Agama (Kemenag)                                                                                                                                                                                                            pandangan bahwa LGBTQ                           isu LGBTQ. Sementara
                                                                                                                                                                                                                                                        tidak dibenarkan dalam                          Undang-Undang Dasar
            menyiapkan konten edukasi dengan                                                                                                                                                                                                            ajaran agama.                                   1945 menjadi landasan
               berfokus pada upaya pencegahan                                                                                                                                                                                                                “Saya sudah tanya ke-                      yuridis dalam kehidupan
                                                                                                                                                                                                                                                        pada para tokoh agama. To-                      bernegara.
              penyebaran perilaku penyimpang.                                                                                                                                                                                                           koh Katolik bilang, LGBTQ                           “Dalam konteks Indo-
                Terutama Lesbian, Gay, Bisexual,                                                                                                                                                                                                        tidak dibenarkan di Kato-                       nesia, kita semuanya harus
           Transgender and Queer (LGBTQ) yang                                                                                                                                                                                                           lik. Tokoh Hindu mengata-
                                                                                                                                                                                                                                                        kan hal yang sama. Buddha
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        berdasarkan landasan filo-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        sofis Pancasila, landasan
              sesuai dengan Peraturan Presiden                                                                                                                                                                                                          hal yang sama. Kristen hal                      yuridis Undang-Undang
              (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.                                                                                                                                                                                                           yang sama. Islam apalagi,”                      Dasar 1945,” ujarnya.
                                                                                                                                                                                                                                                        katanya.                                            Ia menekankan, sila
                                                                                                                                                                                                                                                             Menurutnya, pandang-                       pertama Pancasila, yak-
Jakarta, HanTer – Pi-                              an keagamaan, Kemenag                                                                                                                                                                                an para tokoh agama terse-                      ni Ketuhanan Yang Maha
haknya perlu mengambil                             memiliki tanggung jawab                                                                                                                                                                              but menjadi dasar penting                       Esa, menjiwai seluruh sila
posisi yang jelas terkait                          moral dan kelembagaan                                                                                                                                                                                bagi Kemenag dalam me-                          lainnya. Karena itu, nilai
LGBTQ karena menyang-                              untuk menindaklanjuti                                                                                                                                                                                nyusun langkah edukasi                          kemanusiaan, persatuan,
kut nilai agama, martabat                          amanah Perpres Nomor                                                                                                                                                                                 dan pencegahan. Ia menilai                      kerakyatan, dan keadilan
kemanusiaan, pendidikan,                           111 Tahun 2025. Penyebar-                                                                                                                                                                            setiap kebijakan dan ge-                        sosial harus dibaca dalam
serta ketahanan bangsa.                            an perilaku LGBTQ harus                                                                                                                                                                              rakan sosial di Indonesia                       kerangka ketuhanan. “Ti-
    Dikutip dari Antara,                           dicegah melalui edukasi                                                                                                                                                                              harus tetap berada dalam                        dak ada kegiatan, tidak ada
Ahad (12/7), sebagai insti-                        resmi yang berpijak pada                                                                                                                                                                             koridor nilai Ketuhanan                         keputusan, tidak ada kebi-
tusi yang menangani urus-                          nilai agama, Pancasila dan                       WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i.                                                                                                          Yang Maha Esa.                                  jakan apa pun di republik
                                                                                                                                                                                                                                                             Wamenag menjelaskan                        ini yang boleh bertentang-
                                                                                                    Undang-Undang Dasar                               Agama terhadap upaya                            di atas pandangan keaga-                          Pancasila sebagai landas-                       an dengan konstitusi atau
                                                                                                    1945.                                             mencegah penyebaran pe-                         maan. Wamenag mengaku                             an filosofis bangsa harus                       Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
                        PANGGILAN
           RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                                       Sikap Kementerian                              rilaku LGBTQ dibangun                           telah berdiskusi dengan                           menjadi rujukan dalam                           berdasarkan Ketuhanan
  OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020                                                                                                                                            sejumlah tokoh agama                              membaca seluruh persoal-                        Yang Maha Esa,” tegasnya.
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                                                                                                                                                      dan terdapat kesamaan                             an kebangsaan, termasuk                                               Romi
 Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
 I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette                                     PANGGILAN
 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
 dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
                                                                                                                RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020



                                                                                                                                                                                                      PNJ Dorong Digitalisasi
         Hari, Tanggal               : Kamis, 30 Juli 2026
                                                                                                     PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
         Waktu                       : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
                                                                                                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
         Tempat                      : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                     I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Jakarta Timur
                                                                                                     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
 Agenda RUPO :                                                                                       dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap




                                                                                                                                                                                                      Keuangan Desa Wisata
 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                        I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
                                                                                                            Hari, Tanggal               : Kamis, 30 Juli 2026
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                            Waktu                       : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
     berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                                                                                            Tempat                      : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
     (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                          Jakarta Timur
     (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020.                                                                       Agenda RUPSU:
 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                        1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September                  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
     2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di             yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang               berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
     terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga                (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.                                           (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk
 3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                            Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September              2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 1 ayat 1.11 dan Pasal lainnya yang              yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     terkait (apabila ada), mengenai Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban              berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
     pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap                (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan
     I Tahun 2020.                                                                                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
 Catatan:                                                                                            Catatan:
 1.   RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.          1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
 2.   Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah                 2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
      Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                         Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
      diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum             oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
      tanggal penyelenggaraan RUPO.                                                                       penyelenggaraan RUPSU.
 3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                    3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
      a.   RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit           a.   RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan                     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                             per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
      b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara              b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
           dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi                   tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
           karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                                kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
 4.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:                  4.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
      a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                               a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
      b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                          b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
      c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.             c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
      d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                        d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
            menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar                        menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
            membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai                         membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
            dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus                    dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
            terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                          terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
      e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                     e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
            menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                            menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
            tersebut, agar membawa:                                                                            tersebut, agar membawa:
           -     Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan                   -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
                 Hukum atau Badan Usaha.                                                                             Hukum atau Badan Usaha.
           -     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang                -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
                 masih berlaku).                                                                                     masih berlaku).
           -     Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang                         -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                 terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan                              terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan           Bogor, HanTer - Tim Do-                           ten Bogor melalui kegiatan                      tua Pelaksana Pengabdian
                 kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                        kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
 5.   Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau                  5.   Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya        sen dan Mahasiswa Jurusan                         pelatihan dan pendamping-                       kepada Masyarakat Lek-
 6.
      kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
      Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.           6.
                                                                                                          untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
                                                                                                          Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
                                                                                                                                                                                                      Akuntansi Politeknik Negeri                       an digitalisasi pencatatan                      tor, Novitasari, SPd, M.Ak
                                                                                                                                                                                                      Jakarta (PNJ) mengadakan                          keuangan usaha berbasis                         yang dihadiri para Dosen
                                     Jakarta, 13 Juli 2026                                                                               Jakarta, 13 Juli 2026                                        Pengabdian kepada Masya-                          aplikasi SMART Dewita 2.0                       Akuntansi, pengurus Desa
                                                                                                                                                                                                      rakat Lektor bekerjasama                          dengan narasumber Ridwan                        Wisata Bojong Rangkas dan
                     EMITEN                                         WALI AMANAT                                          EMITEN                                       WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                      dengan Desa Wisata Bojong                         Zulpi Agha, SE, M.Ak                            dibantu sejumlah mahasis-
                                                                                                                                                                                                      Rangkas, Ciampea Kabupa-                              Acara dibuka oleh Ke-                       wa dari Prodi D3 Akuntansi
        PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                              PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                        PT BANK MEGA Tbk                                                                                                                       dan D3 Keuangan dan Per-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        bankan PNJ.
                           PANGGILAN                                                                                        PANGGILAN                                                                                           PANGGILAN                                                                   "Tahun ini merupa-
            RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                                RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                    kan tahun ke-2 Jurusan
  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021                                Akuntansi bermitra de-
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat       PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat     PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat    ngan Desa Wisata Bojong
 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
 II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie    2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi    I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie       Rangkas Ciampea Bogor
 Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini
 mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para
                                                                                                     Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”)
                                                                                                                                                                                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini
                                                                                                                                                                                                       mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        untuk memberikan pela-
 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :                     untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :                                            2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :                  tihan dan pendampingan
         Hari, Tanggal               : Selasa, 28 Juli 2026                                                 Hari, Tanggal               : Rabu, 29 Juli 2026                                                  Hari, Tanggal               : Rabu, 29 Juli 2026                                          di bidang akuntansi sebagai
         Waktu                       : Pukul 14.00 WIB s.d selesai                                          Waktu                       : Pukul 09.00 WIB s.d selesai                                         Waktu                       : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
         Tempat                      : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                         Tempat                      : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                        Tempat                      : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                wujud pengabdian kepada
                                       Jakarta Timur                                                                                      Jakarta Timur                                                                                     Jakarta Timur
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        masayarakat. Tahun ini
 Agenda RUPSU:                                                                                       Agenda RUPO:                                                                                      Agenda RUPSU:
 1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah               1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                     1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah            tim dosen dan mahasiswa
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
                                                                                                         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
                                                                                                                                                                                                           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Jurusan Akuntansi PNJ
     berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait                berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait              berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait         telah mengembangkan ap-
     (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan            (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan          (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
     (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk                         (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya              (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk                  likasi akuntansi SMART
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.                                       Karya Tahap I Tahun 2021.                                                                         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
 2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah               2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                     2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah            Dewita 2.0 yang dapat
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
                                                                                                         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
                                                                                                                                                                                                           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dimanfaatkan oleh Desa
     berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait                berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait              berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait         Wisata Bojong Rangkas da-
     (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Kembali                      (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga                      (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun                 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.                                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.                lam pencatatan keuangan
     2022.
                                                                                                     Catatan:                                                                                          Catatan:                                                                                         dan menghasilkan laporan
 Catatan:                                                                                            1.   RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.        1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
 1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.         2.   Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah               2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah                keuangan yang lebih aku-
 2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
      Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
                                                                                                          Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                          diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
                                                                                                                                                                                                            Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
                                                                                                                                                                                                            oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        rat, sistematis dan sesuai
      oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal                 tanggal penyelenggaraan RUPO.                                                                     penyelenggaraan RUPSU.                                                                      standar,” katanya, Rabu
      penyelenggaraan RUPSU.                                                                         3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                  3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
 3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                         a.   RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit         a.   RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit     (8/7/2026).
      a.   RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
                                                                                                               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
                                                                                                               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                                                                                                                                                                                                                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
                                                                                                                                                                                                                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Ketua Desa Wisata Bo-
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                           per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                            jong Rangkas, Anita menya-
           per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                                    b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara            b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
      b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan                  dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi                 tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena   takan berterimakasih atas
           tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                             4.
                                                                                                               karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                          Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:                4.
                                                                                                                                                                                                                 kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                                                                                            Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        kegiatan tersebut sehingga
 4.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:                         a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                             a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                      membantu pengurus dalam
      a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                              b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                        b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
      b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                          c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.           c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.    mengembangkan Desa Wi-
      c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.            d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                   d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
      d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                              menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar                      menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar           sata Bojong Rangkas.
           menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
           membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                                                                                membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                                                                                dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
                                                                                                                                                                                                                 membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                                                                                                                                                                                 dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Diakhir sesi kegiatan,
           dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus                      terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                        terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                              Hardiansyah sebagai sa-
           terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                      e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                   e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
      e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                              menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                          menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha               lah satu peserta pelatihan
           menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
           tersebut, agar membawa:                                                                             -
                                                                                                                tersebut, agar membawa:
                                                                                                                     Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
                                                                                                                                                                                                                 tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                 -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        menuturkan adanya ap-
           -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan                          Hukum atau Badan Usaha.                                                                           Hukum atau Badan Usaha.                                                          likasi SMART Dewita 2.0
                 Hukum atau Badan Usaha.                                                                       -     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang              -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
           -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang                       masih berlaku).                                                                                   masih berlaku).                                                                  sangat membantu sekali
           -
                 masih berlaku).
                Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                                                                               -     Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                                                                                     terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                                                                 -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                                                                                                                                                                                       terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        bagi pengurus Desa Wisa-
                 terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan                              kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                      kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                     ta Bojong Rangkas dalam
                 kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                        5.   Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau                5.   Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
 5.   Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya                kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.                                      untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                                       melakukan pembukuan dan
 6.
      untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
      Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
                                                                                                     6.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.         6.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        membuat laporan keuang-
                                                                                                                                                                                                                                           Jakarta, 13 Juli 2026                                        an. “Pelatihannya seru dan
                                     Jakarta, 13 Juli 2026                                                                               Jakarta, 13 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        tidak membosankan. Semo-
                     EMITEN                                         WALI AMANAT                                          EMITEN                                       WALI AMANAT                                          EMITEN                                       WALI AMANAT                     ga akan ada kembali pela-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        tihan sejenis yang diadakan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        oleh PNJ,” ungkapnya.
        PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                              PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                        PT BANK MEGA Tbk                             PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                        PT BANK MEGA Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Romi
Page 3
                                                                                                                                                                                                                                                     BISNIS 7
           Senin, 13 Juli 2026
           Edisi: 13041 | Thn. 54

           HARIAN TERBIT           Koran Aspirasi Rakyat




           BP REBANA TAWARKAN BERBAGAI PELUANG
           INVESTASI KEPADA INVESTOR SELANGOR
             Badan Pengelola Kawasan Cirebon–Patimban–Kertajati (BP Rebana) menawarkan                                                                                                               pat kawasan industri seluas                     lebih dari 47 juta jiwa dan                         layanan kesehatan, kedir-
                                                                                                                                                                                                     sekitar 43 ribu hektare.                        tenaga kerja mencapai 26                            gantaraan, pendidikan, kota
              berbagai peluang investasi strategis kepada investor dan pelaku usaha Selangor,                                                                                                            Ia menyebut saat ini                        juta orang.                                         pintar, hingga ketahanan
           Malaysia, dalam ajang Selangor International Business Summit (SIBS) ASEAN 2026 yang                                                                                                       tingkat keterisian kawasan                          “Pada 2025, nilai ekspor                        pangan.
                                                                                                                                                                                                     industri tersebut masih di                      Jawa Barat tercatat menca-                              “Selangor siap menjadi
                                          digelar di Kota Bandung.                                                                                                                                   bawah 10 persen sehingga                        pai sekitar 38,45 miliar do-                        pintu gerbang bagi pelaku
                                                                                                                                                                                                     peluang investasi masih                         lar AS. Dengan kerja sama                           usaha Indonesia untuk me-
                                                                                                                                                 memiliki prospek besar bagi                         sangat terbuka.                                 yang lebih kuat, saya yakin                         masuki pasar Malaysia dan
ISTIMEWA




                                                                                                                                                 investor regional.                                      “Artinya kami masih                         angka tersebut dapat me-                            ASEAN,” ujarnya.
                                                                                                                                                     “Kerjaan saya di Rebana                         memiliki potensi investasi                      ningkat secara signifikan,”                              Ia menambahkan Se-
                                                                                                                                                 adalah mempromosikan                                yang sangat besar. Investor                     katanya.                                            langor memiliki ekosistem
                                                                                                                                                 dan mengundang investor.                            dapat berinvestasi di berba-                        Sementara itu, Group                            bisnis yang matang dengan
                                                                                                                                                 Minat yang muncul luar                              gai sektor,” tuturnya.                          CEO Menteri Besar Sela-                             dukungan infrastruktur,
                                                                                                                                                 biasa bagus. Tinggal bagai-                             Helmy menyebut kawa-                        ngor Incorporated, Mej (K)                          tenaga kerja terampil, sis-
                                                                                                                                                 mana kita menindaklanjuti                           san Rebana menjadi salah                        Dato’ Ts. Saipolyazan M Yu-                         tem logistik yang kuat, serta
                                                                                                                                                 dengan mempermudah                                  satu koridor ekonomi paling                     sop, menegaskan Indonesia                           lingkungan investasi yang
                                                                                                                                                 perizinan, mengurangi bi-                           siap berkembang di Indo-                        merupakan mitra ekonomi                             ramah investor.
                                                                                                                                                 rokrasi, dan menyiapkan                             nesia karena didukung in-                       strategis Selangor dalam                                Melalui SIBS ASEAN
                                                                                                                                                 tenaga kerja yang dibutuh-                          frastruktur strategis seperti                   memperkuat pertumbuhan                              2026, Selangor berharap
                                                                                                                                                 kan,” kata Helmy dalam                              Bandara Internasional Ker-                      ekonomi ASEAN.                                      dapat memperkuat kemit-
                                                                                                                                                 keterangannya, Minggu                               tajati, Pelabuhan Patimban,                         Menurut dia, potensi                            raan bisnis, investasi, dan
                                                                                                                                                 (12/7/2026).                                        serta jaringan jalan tol yang                   kerja sama antara Selangor                          integrasi ekonomi regional
                                                                                                                                                     Ia menjelaskan Rebana                           terintegrasi.                                   dan Indonesia mencakup                              antara Malaysia dan Indo-
                                                                                                                                                 Metropolitan mencakup tu-                               Menurut dia, Jawa Barat                     berbagai sektor seperti                             nesia, khususnya dengan
                                                                                                                                                 juh kabupaten dan satu kota                         juga merupakan tujuan in-                       energi terbarukan, manu-                            Jawa Barat dan kawasan
                                                                                                                                                 dengan populasi sekitar 10                          vestasi terbesar di Indonesia                   faktur maju, industri halal,                        Rebana.
                                                                                                                                                 juta jiwa serta memiliki em-                        dengan jumlah penduduk                          logistik, ekonomi digital,                                               Danial

           KEPALA Pelaksana BP Rebana, Helmy Yahya

           Jakarta, HanTer - Ke-             forum tersebut menjadi                             investasi Jawa Barat, khu-                                               PANGGILAN                                                                                              PANGGILAN
           pala Pelaksana BP Rebana,         momentum penting untuk                             susnya kawasan Rebana                                       RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                                                RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
           Helmy Yahya mengatakan,           mempromosikan potensi                              Metropolitan yang dinilai
                                                                                                                                                   PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat       PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
                                                                                                                                                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                                                                                                                                                   2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari     II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                                                                                                                                   Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini
                                                                                                                                                   para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”)       mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                                                                                                   untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :                                              2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :


           ANTISIPASI DAMPAK PAJAK KARBON                                                                                                                 Hari, Tanggal
                                                                                                                                                          Waktu
                                                                                                                                                                                       : Jumat, 31 Juli 2026
                                                                                                                                                                                       : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                                                                                                               Hari, Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                               Waktu
                                                                                                                                                                                                                                                                                           : Jumat, 31 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                           : Pukul 14.00 WIB s.d selesai




           INACA Dorong Penggunaan SAF
                                                                                                                                                          Tempat                       : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                          Tempat                      : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                                                                                                         Jakarta Timur                                                                                       Jakarta Timur
                                                                                                                                                   Agenda RUPO:                                                                                        Agenda RUPSU:
                                                                                                                                                   1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                        1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
                                                                                                                                                       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,




           di Bandara Internasional
                                                                                                                                                       berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait                berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                                                                                                                                       (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan            (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                       (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya                 (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                                                                                                                                       Karya Tahap II Tahun 2021.                                                                          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
                                                                                                                                                   2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                        2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
                                                                                                                                                       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                       berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait                berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
                                                                                                                                                       (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga                        (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan
           Jakarta, HanTer - Asosi-          kung pasokan memadai dan                           menggunakan Sustainable                                Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.                                          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.

           asi Maskapai Penerbangan          kebijakan yang seimbang                            Aviation Fuel (SAF), artinya                       Catatan:
                                                                                                                                                   1.   RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                                                                                                                                                                                                                                                       Catatan:
                                                                                                                                                                                                                                                       1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
           Nasional Indonesia atau           sehingga target pengurangan                        ini sebagai alternatif dari av-                    2.   Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah                 2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
                                                                                                                                                        Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                         Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
           Indonesian National Air           emisi tercapai tanpa mengu-                        tur konvensional dan ini jauh                           diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum             oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
                                                                                                                                                        tanggal penyelenggaraan RUPO.                                                                       penyelenggaraan RUPSU.
           Carriers Association (INA-        rangi daya saing maskapai                          lebih bersih," kata AHY saat                       3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                    3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
           CA) mendorong penggu-             Indonesia.                                         membuka Rapat Koordina-                                 a.   RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                                                                                                                                                             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
                                                                                                                                                                                                                                                            a.   RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
                                                                                                                                                                                                                                                                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
           naan sustainable aviation             "(Harganya) pasti lebih                        si Tingkat Menteri terkait                                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                                                                                                                                                             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                             per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
           fuel (SAF) diprioritaskan         mahal, tapi nanti kita kan                         Penguatan Tata Kelola Eko-                              b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara              b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
           di bandara internasional,         secara bertahap, kita lihat                        sistem Kebandarudaraan di                                    dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
                                                                                                                                                             karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                                                                                                                                                 tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
                                                                                                                                                                                                                                                                 kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
           untuk mengantisipasi dam-         dari performance pener-                            Jakarta bulan lalu.                                4.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:                  4.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                                        a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                               a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
           pak pajak karbon sekaligus        bangan dan kesesuaiannya                                Pemerintah menyiapkan                              b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                          b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
           menjaga daya saing maska-         dengan affordability-nya,"                         transformasi sektor pener-                              c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
                                                                                                                                                        d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                                                                                                                                            c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                            d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
           pai nasional di pasar global.     ungkapnya.                                         bangan rendah emisi melalui                                   menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar                        menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
                                                                                                                                                              membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai                         membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
               Ketua Umum INACA                  Sebelumnya, Menteri                            penerapan bahan bakar ber-                                    dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus                    dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
                                                                                                                                                              terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                          terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
           Denon Prawiraatmadja              Koordinator Bidang Infra-                          kelanjutan atau Sustainable                             e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                     e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
           mengatakan pentingnya             struktur dan Pembangunan                           Aviation Fuel (SAF) mulai                                     menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                              tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                                 menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                                                                                                                                 tersebut, agar membawa:
           penerapan SAF di bandara          Kewilayahan Agus Hari-                             2027.                                                        -     Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan                   -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
                                                                                                                                                                   Hukum atau Badan Usaha.                                                                             Hukum atau Badan Usaha.
           internasional karena rute         murti Yudhoyono (AHY)                                   Transformasi tersebut                                   -     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang                -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
           internasional berpotensi          mengatakan penggunaan                              menjadi bagian penting                                       -
                                                                                                                                                                   masih berlaku).
                                                                                                                                                                   Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang                         -
                                                                                                                                                                                                                                                                       masih berlaku).
                                                                                                                                                                                                                                                                      Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
           menghadapi kebijakan pajak        Sustainable Aviation Fuel                          dalam upaya pemerintah                                             terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan                              terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                   kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                        kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
           karbon, sehingga mempe-           (SAF) pada penerbangan                             menjaga keseimbangan an-                           5.   Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau                  5.   Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
           ngaruhi daya saing maska-         Indonesia mulai diterapkan                         tara pertumbuhan ekonomi                           6.
                                                                                                                                                        kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
                                                                                                                                                        Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.           6.
                                                                                                                                                                                                                                                            untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                            Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
           pai nasional.                     pada 2027 sebagai transfor-                        nasional dengan komitmen
               "Sehingga rute-rute in-       masi transportasi udara yang                       pelestarian lingkungan dan                                                             Jakarta, 13 Juli 2026                                                                               Jakarta, 13 Juli 2026
           ternasional yang berpotensi       rendah emisi.                                      pengurangan emisi karbon                                               EMITEN                                        WALI AMANAT                                           EMITEN                                         WALI AMANAT
           akan dikenakan carbon tax             "Jadi ini tahun 2027                           sektor transportasi.
           tidak menjadi pengurang           semangatnya adalah kita                                                   Danial
           competitive value dari mas-                                                                                                                    PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                              PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk
           kapai nasional kita," kata
           Denon dalam keterang-                                      PANGGILAN                                                                                             PANGGILAN                                                                                        PANGGILAN
           annya di Jakarta, Minggu                      RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                                RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
           (12/7/2026).                         OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
               Denon mengatakan                PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat       PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali              PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
                                               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun        Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
           usulan tersebut telah disam-        2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari     Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette     2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           paikan kepada Kementerian           Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang
                                               para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang
                                                                                                                                                   Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
                                                                                                                                                   dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
                                                                                                                                                                                                                                                       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para
                                                                                                                                                                                                                                                       Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”)
           Energi dan Sumber Daya              Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :                                   I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :             untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :

           Mineral (ESDM) sebagai                     Hari, Tanggal
                                                      Waktu
                                                                                   : Selasa, 28 Juli 2026
                                                                                   : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                          Hari, Tanggal
                                                                                                                                                          Waktu
                                                                                                                                                                                       : Senin, 27 Juli 2026
                                                                                                                                                                                       : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                                                                                                               Hari, Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                               Waktu
                                                                                                                                                                                                                                                                                           : Senin, 27 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                           : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
           bagian dari persiapan im-                  Tempat                       : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                         Tempat                       : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                          Tempat                      : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                     Jakarta Timur                                                                                       Jakarta Timur                                                                                       Jakarta Timur
           plementasi SAF pada 2027.           Agenda RUPO:                                                                                        Agenda RUPSU :                                                                                      Agenda RUPO:
               Ia menilai penggunaan           1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                       1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah               1.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,               Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
           SAF pada penerbangan in-                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           ternasional dapat memban-               berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                                   (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                       berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                                                                                                                                       (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                                                                                                                           berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                                                                                                                                                                                                                                           (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
           tu maskapai memenuhi tun-               (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya                (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk                         (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
                                                   Karya Tahap II Tahun 2022.                                                                          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.                                       Karya Tahap I Tahun 2022.
           tutan pengurangan emisi,            2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                       2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah               2.  Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           sekaligus mempertahankan                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
                                                   yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
                                                                                                                                                       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
                                                                                                                                                                                                                                                           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           posisi kompetitif di pasar              berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait                berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait                berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait
                                                   (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga                        (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan                   (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga
           penerbangan global.                     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.                                         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.                      Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
               Terkait kesiapan in-            Catatan:                                                                                            Catatan:                                                                                            Catatan:
                                               1.   RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.          1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.         1.   RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
           dustri, Denon mengatakan            2.   Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah                 2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah                   2.   Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
           penyesuaian teknis terha-                Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                    diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
                                                                                                                                                        Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
                                                                                                                                                        oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                            Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                                                                                                                                                                            diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
           dap pesawat menjadi ranah                tanggal penyelenggaraan RUPO.                                                                       penyelenggaraan RUPSU.                                                                              tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                               3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                    3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                    3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
           pabrikan sehingga operator               a.   RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit           a.   RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit             a.   RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                                                         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan                     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
           penerbangan lebih memu-                       berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                                                                                                                                                                                                                                                                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
                                                                                                                                                                                                                                                                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           satkan perhatian pada aspek                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                    b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
                                                                                                                                                             per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                        b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
                                                                                                                                                                                                                                                                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                                                                                                                                                                                                                            b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
           biaya operasional.                            dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi                   tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena                dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
                                                         karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                                kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                                       karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
               Maskapai, kata dia,             4.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:                  4.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:                    4.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
           membutuhkan kepasti-                     a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                    b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                        a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                        b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                                                            a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
           an penggunaan SAF tetap                  c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.             c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.            c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
                                                    d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                     d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                        d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
           memberikan biaya operasi-                      menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar                        menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar                         menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
           onal yang terjangkau agar ti-                  membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                          dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
                                                                                                                                                             membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                                                                                                                             dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
                                                                                                                                                                                                                                                                  membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                                                                                                                                                                                                                                  dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
           dak membebani keberlang-                       terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                          terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                            terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                    e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                     e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                        e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
           sungan usaha penerbangan                       menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                            menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                             menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
           berjadwal di Indonesia.                       -
                                                          tersebut, agar membawa:
                                                               Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
                                                                                                                                                             tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                             -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan                    -
                                                                                                                                                                                                                                                                  tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                                       Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
               Denon memperkirakan                             Hukum atau Badan Usaha.                                                                             Hukum atau Badan Usaha.                                                                             Hukum atau Badan Usaha.
                                                         -     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang                -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang                 -     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
           harga SAF masih lebih tinggi                        masih berlaku).                                                                                     masih berlaku).                                                                                     masih berlaku).
                                                         -     Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang                         -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang                          -
           dibandingkan bahan bakar                            terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan                              terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                                                                                                                       Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                       terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
           avtur konvensional, sehing-         5.
                                                               kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                    Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau                  5.
                                                                                                                                                                   kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                        Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
                                                                                                                                                                                                                                                                       kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                       5.   Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
           ga implementasinya perlu                 kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.                                        untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                                               kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
                                               6.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.           6.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.             6.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
           dilakukan secara bertahap
           dengan mempertimbangkan                                                 Jakarta, 13 Juli 2026                                                                               Jakarta, 13 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Jakarta, 13 Juli 2026
           kemampuan industri pener-
                                                                   EMITEN                                        WALI AMANAT                                           EMITEN                                        WALI AMANAT
           bangan nasional.                                                                                                                                                                                                                                                EMITEN                                         WALI AMANAT

               INACA berharap pene-
           rapan SAF dapat berlang-                   PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                              PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                              PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk
           sung secara bertahap, didu-

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published13 Jul 2026
Pages3
Characters125,654
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×59
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×140
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Helmy Yahya p.3 ×2
unresolved org Kementerian Agama p.2
unresolved person Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. p.2 ×2
unresolved person Ir. Nanette p.2 ×2
unresolved person PANGGILAN Cahyanie Handari Adi Warsito p.2
unresolved person Ir. Nanette Jakarta Timur Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×68
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×19
unresolved person SPd p.2
unresolved person Zulpi Agha p.2
unresolved person Rangkas Ciampea Bogor Handari Adi Warsito p.2
unresolved org II Wijaya Karya Tahap II Tahun Warsito p.2
unresolved org Pengelola Kawasan Cirebon p.3
unresolved org Menteri Besar Sela- p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito · Notaris p.3 ×2
unresolved org Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap Warsito p.3
unresolved org Denon p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result