Back to announcement
20250702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910851_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 093/CORP/9981/VII/25 Jakarta, 2 Juli 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu
perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”) dan PT Stargate
Pasific Resources (“SPR”), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani
Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, DTN memberikan pinjaman kepada SPR sebesar
maksimum US$25.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh SPR untuk
mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Bunga : Term SOFR + 1,15% p.a. (per annum)
b. Periode Pinjaman : 30 Juni 2025 hingga tanggal 31 Mei 2028
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, DTN, dengan SPR ditunjukkan dari kepemilikan
saham dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian
sebagai berikut:
1
Page 2
a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan,
DTN, dan SPR:
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, DTN, dan SPR pada saat
dilakukannya Transaksi:
Jabatan
No. Nama
Perseroan DTN SPR
1. Frans Kesuma Presiden Presiden -
Direktur Komisaris
2. Vilihati Surya Direktur Komisaris -
3. Hendra Direktur Komisaris Komisaris
Hutahean
4. Iwan Hadiantoro Direktur Presiden Direktur Komisaris Utama
5. Muliady Sutio - Wakil Presiden Direktur Utama
Direktur
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan
dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Secara bisnis bagi DTN akan lebih menguntungkan apabila DTN memberikan Pinjaman
ini kepada SPR dibandingkan dengan DTN harus menyimpan dana kasnya di bank dengan
rate deposito bank pada saat ini. Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari DTN, SPR
mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta
persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan
dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.
2
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan
Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi
prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisins
yang berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh
laporan penilai independen yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai
penilai independen tertanggal 26 Juni 2025.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai
independen KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai
independen dari KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai penilai independen
tertanggal 26 Juni 2025.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020") karena nilai
Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK No.
42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
4
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
KJPP Desmar
p.3 ×3
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
986 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}