Skip to content
Back to announcement

20250702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910845_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.: 092/CORP/9981/VII/25                                             Jakarta, 2 Juli 2025

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710

U.p     : Bapak Inarno Djajadi
          Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal         : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                  Transaksi Benturan Kepentingan

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu
perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Uraian mengenai Transaksi
   Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”) dan PT Stargate Dua
   Pasific Resources (“SDPR”), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani
   Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).

      Berdasarkan Perjanjian tersebut, DTN memberikan pinjaman kepada SDPR sebesar
      maksimum US$15.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh SDPR untuk
      mendukung kegiatan operasional perusahaan.

      Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
      a. Bunga                 : Term SOFR + 1,15% p.a. (per annum)
      b. Periode Pinjaman      : 30 Juni 2025 hingga tanggal 31 Mei 2028

2. Hubungan antara Para Pihak
   Hubungan afiliasi antara Perseroan, DTN dengan SDPR ditunjukkan dari kepemilikan
   saham dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian
   sebagai berikut:




                                              1
Page 2
   a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan,
      DTN, dan SDPR:




   b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, DTN, dan SDPR pada saat
      dilakukannya Transaksi:

                                                         Jabatan
        No.           Nama
                                         Perseroan         DTN             SDPR
                                     Presiden        Presiden
         1.    Frans Kesuma                                            -
                                     Direktur        Komisaris
         2.    Vilihati Surya        Direktur        Komisaris         -

         3.    Hendra Hutahean       Direktur        Komisaris         Komisaris
                                                     Presiden          Komisaris
         4.    Iwan Hadiantoro       Direktur
                                                     Direktur          Utama
                                                     Wakil Presiden    Direktur
         5.    Muliady Sutio         -
                                                     Direktur          Utama

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan
   dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
   Secara bisnis bagi DTN akan lebih menguntungkan apabila DTN memberikan Pinjaman
   ini kepada SDPR dibandingkan dengan DTN harus menyimpan dana kasnya di bank
   dengan rate deposito bank pada saat ini. Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari
   DTN, SDPR mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih
   efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila
   dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.




                                            2
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
   bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
   yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan
   atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan
   Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi
   prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisins
   yang berlaku umum.

5. Informasi Tambahan
   a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh
      laporan penilai independen yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai
      penilai independen tertanggal 26 Juni 2025.

       Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai
       independen KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai
       independen dari KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai penilai independen
       tertanggal 26 Juni 2025.

    b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
       dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
       independen.

    c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi
       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020") karena nilai
       Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.

Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.




                          [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                            3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.

Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia




                                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published2 Jul 2025
Pages4
Characters6,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked person Frans Kesuma p.2
linked person Vilihati Surya · Direktur p.2
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org KJPP Desmar p.3 ×3
unresolved org Salman dan Rekan p.3 ×3
unresolved person Sara K. Loebis · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 563 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result