Skip to content
Back to announcement

20260713_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32111162_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                       PANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.
51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan
diselenggarakan pada:

      Hari, Tanggal                : Selasa, 28 Juli 2026
      Waktu                        : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
      Tempat                       : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                     Jakarta Timur
Agenda RUPSU:
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
   Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
   Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran
   Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
   Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
   Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan
   Jadwal Pembayaran Kembali Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
   Tahap II Tahun 2022.

Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
   a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
      empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang
      sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
      hadir dalam RUPSU.
   b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak
      diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
   a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
   b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
   c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
   d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah
      pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”)
      Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
      memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
   e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah
      kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
      - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan
         Usaha.
      - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
      - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi
         akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk
   menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.

                                           Jakarta, 13 Juli 2026
                                 EMITEN                              WALI AMANAT




                      PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                PT BANK MEGA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published13 Jul 2026
Pages1
Characters4,873
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×5
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×12
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result