Skip to content
Back to announcement

20250702_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31910751_lamp2.pdf

Other Text extracted BRIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.931
| . Menara BRILIaN
Lantai 21 dan 22,
BRifinance Jl. Gatot Subroto No.117A,

Jakarta Selatan, 12870

&

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA

NOMOR: 07/SK/BRIF-KOM/07/2025

TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PEMANTAU RISIKO

Menimbang: a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good
Corporate Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan
susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT BRI Multifinance
Indonesia (“Perusahaan”):

b. Bahwa Komite Pemantau Risiko merupakan komite yang dibentuk oleh
Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi
pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan
maksimal,

C. Bahwa Anggota Komite Pemantau Risiko paling sedikit terdiri dari 2 (Dua)
orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar
Perusahaan (“Pihak Independen"): dan

d. Bahwa Komite Pemantau Risiko harus bertindak secara independen dalam
melaksanakan tugasnya.

Mengingat: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi
Perusahaan Pembiayaan,

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik:

c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2023
tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara:dan

d. Anggaran Dasar Perusahaan.

Menetapkan: a. Susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:

Sebelumnya:
1) Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen)
2) Anggota : Dhoni Ramadi (Komisaris)
3) Anggota : Bambang Harudi (Pihak Independen)

Sebagai berikut:

1) Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen)
2) Anggota : Bambang Harudi (Pihak Independen)

b. Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Pemantau Risiko dilakukan
dengan ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang diangkat dari

pihak independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris akan

diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan

ketentuan yang berlaku di Perusahaan. a

008680

@brifinance
Page 2 OCR 0.930
1 , Menara BRILIaN
Lantai 21 dan 22,
Rd BRifinance Jl. Gatot Subroto No117A,

Jakarta Selatan, 12870

c. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam
jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Susunan dan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko.

a) Komite berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara
struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris,

b) Setiap anggota Komite wajib memiliki integritas, kemampuan,
pengetahuan dan pengalaman di dalam bidang yang sesuai dengan
lingkup tanggung jawabnya serta dilengkapi dengan kemampuan
komunikasi yang baik,

Cc) Setiap anggota Komite juga wajib memiliki pemahaman atas
kegiatan bisnis Perusahaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terkait proses Manajemen Risiko:

d) Keanggotaan Komite minimal harus mencakup:

1) 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan
sebagai Ketua Komite:dan

2) 1 (satu) orang Anggota Independen yang memiliki keahlian di
bidang Manajemen Risiko atau Pembiayaan.

&) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris: dan

f) Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut
Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu
ke waktu.

2. Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Pemantau

Risiko.

a) Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan
pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang
pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik:

b) Sekurang-kurangnya salah seorang dari anggota Komite Pemantau
Risiko memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan,
dan memahami manajemen risiko:

C) Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami
laporan keuangan, memahami bisnis Perusahaan dan manajemen
risiko,

d) Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan
perundang-undangan di bidang industri keuangan non-bank dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya: dan

€) Memenuhi persyaratan independensi yang ditetapkan perusahaan.

3. Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko.
Komite Pemantau Risiko bertugas dan bertanggung jawab untuk
melakukan evaluasi dan pengawasan atas:
a) Kebijakan Manajemen Risiko, prosedur, ruang lingkup, alat dan
pedoman (“Kerangka Manajemen Risiko”) dan memberikan
rekomendasi atas kebutuhan perubahan yang diperlukan: &

00880

brifinance id
Page 3 OCR 0.939
| , Menara BRILIaN
Lantai 21 dan 22,
Rd BRI fi na hnce Jl. Gatot Subroto NoJ17A,

Jakarta Selatan, 12870

b) Kecukupan proses untuk mengidentifikasi dan memitigasi Risiko
melalui efektifitas Manajemen Risiko,

Cc) Mengevaluasi dan menganalisa laporan profil Risiko Perusahaan
secara berkala dan memberikan saran dan/atau rekomendasi
kepada Dewan Komisaris untuk perbaikan dan penyempurnaan
yang diperlukan:

d) Mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan pengendalian risiko

terjadinya Fraud Perusahaan dan memberikan saran dan/atau

rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan Penerapan Strategi Anti-Fraud — Perusahaan

Mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan penerapan Program

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU

& PPT) Perusahaan dan memberikan saran dan/atau rekomendasi

kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan

penerapan Program Anti Pencucian Uang Perusahaan:

Mengevaluasi dan menganalisa penerapan Manajemen Risiko dalam

penggunaan Teknologi Informasi dan Rencana Strategis Teknologi

Informasi serta kebijakan Perusahaan yang terkait penggunaan

Teknologi Informasi dan memberikan saran dan/atau rekomendasi

kepada Dewan Komisaris atas penerapan manajemen risiko dalam

penggunaan Teknologi Informasi oleh Perusahaan,

f) Mengevaluasi dan menganalisis Tingkat Kesehatan Perusahaan
setiap semester dan memberikan saran dan/atau rekomendasi yang
diperlukan kepada Dewan Komisaris:

9) Melakukan pelaporan Triwulan kepada Dewan Komisaris, baik
laporan langsung dalam forum rapat maupun tertulis:

h) Membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan
yang diberikan dan/atau untuk setiap masalah-masalah yang
diidentifikasi memerlukan perhatian Dewan Komisaris:

i) Membuat dan melakukan Review atas Piagam Komite Pemantau
Risiko yang dapat dibantu oleh unit kerja Manajemen Risiko:

j) Menyampaikan laporan-laporan hasil Rapat Komite Audit sebagai
bahan masukan dalam Rapat Dewan Komisaris: dan

k) Memberikan arahan kepada Direksi melalui fungsi manajemen
risiko.

e

Ka

4. Wewenang Komite Pemantau Risiko.

Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite Pemantau

Risiko untuk mengevaluasi setiap kegiatan yang termasuk dalam

lingkup tanggung-jawabnya, serta untuk setiap saat mencari dan

meminta informasi dari:

a) Setiap karyawan (dan seluruh karyawan yang telah diarahkan oleh
Direksi untuk memenuhi setiap permintaan informasi dari Komite),
dan

b) Pihak luar yang relevan.

008680

@brifinance id

orifinance

Page 4 OCR 0.927
Menara BRILiaN
- Lantai 21 dan 22,
R4 BRIfi na nce Jl. Gatot Subroto No117A,

Jakarta Selatan, 12870

5. Mekanisme Rapat Komite Pemantau Risiko.

a) Rapat Komite Pemantau Risiko dilakukan secara berkala setidaknya
1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan, dan mencatat jalannya rapat
dalam Risalah Rapat Komite Pemantau Risiko,

b) Pembuatan Risalah Komite Pemantau Risiko disusun oleh anggota
Komite Pemantau Risiko yang dibantu oleh unit kerja Manajemen
Risiko Perusahaan:

Cc) Rapat Komite Pemantau Risiko dapat diselenggarakan apabila
dihadiri lebih dari Y2 (satu per dua) jumlah anggota.

d) Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite
Pemantau Risiko dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan.

d. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali karena
satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain oleh Dewan Komisaris
Perusahaan.

Lembar Persetujuan Dewan Komisaris Nomor : 07/SK/BRIF-KOM/07/2025 tentang Perubahan
Susunan Komite Pemantau Risiko PT BRI Multifinance Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Juli 2025

PT. BRI Multifinance Indonesia d

A—

PS

—

Sigit Murtiyoso dr Diah Defawati
Komisaris Utama Komisaris Independen

Tembusan : 1.Direksi PT BRI Multifinance Indonesia.
2.Komite Pemantau Risiko PT BRI Multifinance Indonesia.
3.Divisi Manajemen Risiko.

00860

@brifinance id

rifinance.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published2 Jul 2025
Pages4
Characters8,615
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dhoni Ramadi · Anggota p.1
linked person Sigit Murtiyoso p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Diah Defawati p.1 ×3
unresolved org PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved person Bambang Harudi · Anggota p.1 ×2
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result