Back to announcement
20250702_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31910751_lamp2.pdf
Other Text extracted BRIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.931
| . Menara BRILIaN Lantai 21 dan 22, BRifinance Jl. Gatot Subroto No.117A, Jakarta Selatan, 12870 & SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA NOMOR: 07/SK/BRIF-KOM/07/2025 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PEMANTAU RISIKO Menimbang: a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT BRI Multifinance Indonesia (“Perusahaan”): b. Bahwa Komite Pemantau Risiko merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan maksimal, C. Bahwa Anggota Komite Pemantau Risiko paling sedikit terdiri dari 2 (Dua) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan (“Pihak Independen"): dan d. Bahwa Komite Pemantau Risiko harus bertindak secara independen dalam melaksanakan tugasnya. Mengingat: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan, b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara:dan d. Anggaran Dasar Perusahaan. Menetapkan: a. Susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut: Sebelumnya: 1) Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen) 2) Anggota : Dhoni Ramadi (Komisaris) 3) Anggota : Bambang Harudi (Pihak Independen) Sebagai berikut: 1) Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen) 2) Anggota : Bambang Harudi (Pihak Independen) b. Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Pemantau Risiko dilakukan dengan ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang diangkat dari pihak independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris akan diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. a 008680 @brifinance
Page 2 OCR 0.930
1 , Menara BRILIaN Lantai 21 dan 22, Rd BRifinance Jl. Gatot Subroto No117A, Jakarta Selatan, 12870 c. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut: 1. Susunan dan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko. a) Komite berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, b) Setiap anggota Komite wajib memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman di dalam bidang yang sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya serta dilengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik, Cc) Setiap anggota Komite juga wajib memiliki pemahaman atas kegiatan bisnis Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses Manajemen Risiko: d) Keanggotaan Komite minimal harus mencakup: 1) 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai Ketua Komite:dan 2) 1 (satu) orang Anggota Independen yang memiliki keahlian di bidang Manajemen Risiko atau Pembiayaan. &) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris: dan f) Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu ke waktu. 2. Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Pemantau Risiko. a) Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik: b) Sekurang-kurangnya salah seorang dari anggota Komite Pemantau Risiko memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan, dan memahami manajemen risiko: C) Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan, memahami bisnis Perusahaan dan manajemen risiko, d) Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan non-bank dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya: dan €) Memenuhi persyaratan independensi yang ditetapkan perusahaan. 3. Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan pengawasan atas: a) Kebijakan Manajemen Risiko, prosedur, ruang lingkup, alat dan pedoman (“Kerangka Manajemen Risiko”) dan memberikan rekomendasi atas kebutuhan perubahan yang diperlukan: & 00880 brifinance id
Page 3 OCR 0.939
| , Menara BRILIaN Lantai 21 dan 22, Rd BRI fi na hnce Jl. Gatot Subroto NoJ17A, Jakarta Selatan, 12870 b) Kecukupan proses untuk mengidentifikasi dan memitigasi Risiko melalui efektifitas Manajemen Risiko, Cc) Mengevaluasi dan menganalisa laporan profil Risiko Perusahaan secara berkala dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan: d) Mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan pengendalian risiko terjadinya Fraud Perusahaan dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Penerapan Strategi Anti-Fraud — Perusahaan Mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) Perusahaan dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penerapan Program Anti Pencucian Uang Perusahaan: Mengevaluasi dan menganalisa penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Rencana Strategis Teknologi Informasi serta kebijakan Perusahaan yang terkait penggunaan Teknologi Informasi dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Perusahaan, f) Mengevaluasi dan menganalisis Tingkat Kesehatan Perusahaan setiap semester dan memberikan saran dan/atau rekomendasi yang diperlukan kepada Dewan Komisaris: 9) Melakukan pelaporan Triwulan kepada Dewan Komisaris, baik laporan langsung dalam forum rapat maupun tertulis: h) Membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan dan/atau untuk setiap masalah-masalah yang diidentifikasi memerlukan perhatian Dewan Komisaris: i) Membuat dan melakukan Review atas Piagam Komite Pemantau Risiko yang dapat dibantu oleh unit kerja Manajemen Risiko: j) Menyampaikan laporan-laporan hasil Rapat Komite Audit sebagai bahan masukan dalam Rapat Dewan Komisaris: dan k) Memberikan arahan kepada Direksi melalui fungsi manajemen risiko. e Ka 4. Wewenang Komite Pemantau Risiko. Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite Pemantau Risiko untuk mengevaluasi setiap kegiatan yang termasuk dalam lingkup tanggung-jawabnya, serta untuk setiap saat mencari dan meminta informasi dari: a) Setiap karyawan (dan seluruh karyawan yang telah diarahkan oleh Direksi untuk memenuhi setiap permintaan informasi dari Komite), dan b) Pihak luar yang relevan. 008680 @brifinance id orifinance
Page 4 OCR 0.927
Menara BRILiaN - Lantai 21 dan 22, R4 BRIfi na nce Jl. Gatot Subroto No117A, Jakarta Selatan, 12870 5. Mekanisme Rapat Komite Pemantau Risiko. a) Rapat Komite Pemantau Risiko dilakukan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan, dan mencatat jalannya rapat dalam Risalah Rapat Komite Pemantau Risiko, b) Pembuatan Risalah Komite Pemantau Risiko disusun oleh anggota Komite Pemantau Risiko yang dibantu oleh unit kerja Manajemen Risiko Perusahaan: Cc) Rapat Komite Pemantau Risiko dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari Y2 (satu per dua) jumlah anggota. d) Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite Pemantau Risiko dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan. d. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali karena satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain oleh Dewan Komisaris Perusahaan. Lembar Persetujuan Dewan Komisaris Nomor : 07/SK/BRIF-KOM/07/2025 tentang Perubahan Susunan Komite Pemantau Risiko PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 Juli 2025 PT. BRI Multifinance Indonesia d A— PS — Sigit Murtiyoso dr Diah Defawati Komisaris Utama Komisaris Independen Tembusan : 1.Direksi PT BRI Multifinance Indonesia. 2.Komite Pemantau Risiko PT BRI Multifinance Indonesia. 3.Divisi Manajemen Risiko. 00860 @brifinance id rifinance.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
person
Bambang Harudi
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.