Skip to content
Back to announcement

20250702_PANS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910693_lamp3.pdf

Other Text extracted PANS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.948
PaninSekuritas

JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT PANIN SEKURITAS TBK

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Panin Sekuritas Tbk (“Perseroan”) yang telah
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen
tunai sebesar Rp.150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham.

Pembayaran deviden tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai (“Dividen”):

1.

2.

(i) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 1 8 Juli 2025
(ii) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 1 9 Juli 2025
iii) Cum Dividen di Pasar Tunai 1 10 Juli 2025
(iv) Ex Dividen di Pasar Tunai 1 11 Juli 2025
(v) Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) : 10 Juli 2025
(vi) Pembayaran Dividen Tunai 1 23 Juli 2025

Tatacara Pembayaran Dividen:

(

(ii)
(iii)

(iv)

vw

Mekanisme pembayaran:

- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.

- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen akan ditransfer ke rekening
bank Pemegang Saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor rekening
bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan paling lambat tanggal 10 Juli 2025
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, beralamat di Gedung Menara
Tekno Lt.7, Jl. H. Fachrudin No.19, Kebun Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).

Dividen yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan

yang berlaku di Indonesia.

Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan,

yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang

ditetapkan oleh KSEI.

Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan

Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan

peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan

yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").

Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:

- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen
Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.

- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang

merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu sebesar 2096.

Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak

mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pada Pemegang Saham.

Demikianlah pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 Juli 2025
PT Panin Sekuritas Tbk
Direksi

Ni

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published2 Jul 2025
Pages1
Characters3,132
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PANIN SEKURITAS TBK p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person H. Fachrudin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result