Back to announcement
20250701_ENAK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910514_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENAKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
No: 045/CORPSEC/Jul/2025 Jakarta, 2 Juli 2025
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo – Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10170
Up: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Bursa Efek lndonesia
Gedung Bursa Efek lndonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Subject: Summary of the Minutes of Annual
Pemegang Saham Tahunan General Meeting of Shareholders
(RUPST) PT Champ Resto (AGMS) of PT Champ Resto
Indonesia Tbk (Perseroan) Indonesia Tbk (the "Company")
Dengan hormat, Dear Sir/Madam,
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya In relation to the AGMS of the Company for the
RUPST Perseroan untuk tahun buku 2024 pada 2024 financial year, which was held on June 30,
tanggal 30 Juni 2025, dan sesuai dengan 2025, and pursuant to the Financial Services
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan concerning the Planning and Organizing of
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang General Meeting of Shareholders of Public
Saham Perusahaan Terbuka, melalui surat ini Companies, through this letter we submit the
disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Summary of the Minutes of the Company's
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Annual General Meeting of Shareholders.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya Thus we convey, and thank you for your attention
kami ucapkan terima kasih. and cooperation.
Hormat kami/Sincerely,
PT Champ Resto Indonesia Tbk
Christopher Supit
Direktur / Corporate Secretary
Director / Corporate Secretary
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 30 Juni 2025
Nomor : 17/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 A,
PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk. Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : 14.20 WIB –15.07 WIB
Tempat : Conference Hall
World Trade Centre 3, Level Mezzanine
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31
Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Christian Sugiarto Komisaris Utama
2. Agustina Supriyani Kardono Komisaris Independen
3. Mohammad Noor Rachman Komisaris Independen
Soejoeti
4. Bambang Ismawan Komisaris Independen
5. Sjariful Haq Komisaris
-Direksi: 1. Ridwan Budijono Direktur Utama
2. Leong Chia Ching Wakil Direktur Utama
3. Christopher Supit Direktur
4. Hendrik Alexander W. Mboi Direktur
- Pemegang saham: 1.976.593.000 saham (91,23%) dari total 2.166.666.800
saham.
A. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
yang telah dijalankan, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Terintegrasi Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
5. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan untuk mendapatkan pinjaman
dari Bank/lembaga keuangan lainnya berikut penambahan-penambahan pinjaman sampai dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya untuk Perseroan dengan nilai penjaminan serta
syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan.
B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan perihal Pemberitahuan Rencana dan Mata Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Champ Resto Indonesia Tbk pada tanggal 21 April 2025,
sebagaimana diubah terakhir oleh Perseroan melalui Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Champ Resto Indonesia Tbk pada tanggal 23 April 2025;
2. Pengumuman Rapat tanggal 21 Mei 2025 pada situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Bursa Efek Indonesia, dan situs website Perseroan; dan
3. Pemanggilan Rapat tanggal 5 Juni 2025 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan.
C. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.019.300
saham atau merupakan 1,16% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.953.573.700
saham atau merupakan 98,84% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.976.593.000 saham atau merupakan 100% dari total
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai
jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan
dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing atas tindakan pengurusan dan tindakan
pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 17.794.300
saham atau merupakan 0,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.958.798.700
saham atau merupakan 99,10% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.976.593.000 saham atau merupakan 100% dari total
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp17.851.713.575,00 (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh satu
juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh lima Rupiah) sepenuhnya dibukukan sebagai
laba ditahan untuk meningkatkan kinerja dan struktur modal Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 17.794.300
saham atau merupakan 0,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.591.600 saham atau merupakan 0,08% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.957.207.100
saham atau merupakan 99,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.975.001.400 saham atau merupakan 99,92% dari
total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk namun tidak
terbatas untuk memberhentikan dan menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
pengganti yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 apabila
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk jika tidak dapat
melaksanakan/menyelesaikan tugasnya oleh karena sebab apapun dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Audit dan kriteria kriteria yang diatur dalam Peraturan perundang
undangan yang berlaku.
2. Menetapkan besarnya honorarium untuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 17.797.700
saham atau merupakan 0,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.591.600 saham atau merupakan 0,08% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.957.203.700
saham atau merupakan 99,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.975.001.400 saham atau merupakan 99,92% dari
total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan tetap memperhatikan
pertimbangan dan usul dalam rapat Dewan Komisaris yang membahas Nominasi dan Remunerasi.
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 17.794.300
saham atau merupakan 0,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
16.429.000 saham atau merupakan 0,83% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.942.369.700
saham atau merupakan 98,27% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.960.164.000 saham atau merupakan 99,17% dari
total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan untuk mendapatkan
pinjaman dari Bank/lembaga keuangan lainnya berikut penambahan-penambahan pinjaman
sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya untuk Perseroan dengan
nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan dengan
tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2025 Nomor
43, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2025 · 14:20–15:07 |
| Present | 1,976,593,000 (91.23%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,958,798,700
99.10%
Against
—
—
Abstain
17,794,300
0.90%
Agenda 2
approved
For
1,957,207,100
99.02%
Against
1,591,600
0.08%
Abstain
17,794,300
0.90%
Agenda 3
approved
For
1,957,203,700
99.02%
Against
1,591,600
0.08%
Abstain
17,797,700
0.90%
Agenda 4
approved
For
1,942,369,700
98.27%
Against
16,429,000
0.83%
Abstain
17,794,300
0.90%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
Christian Sugiarto
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
person
Mohammad Noor Rachman
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Sjariful Haq
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Ridwan Budijono
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Hendrik Alexander W. Mboi
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
456 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.90',
'pct_for': '99.10',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com 2. Menyetujui dan '
'mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor '
'Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, '
'serta memberikan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dan Dewan '
'Komisaris Perseroan, masing-masing atas '
'tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan '
'yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de '
'charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara fisik dan '
'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 17.794.300 saham atau merupakan '
'0,90% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Tidak ada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.958.798.700 saham atau '
'merupakan 99,10% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.976.593.000 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 '
'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan, Laporan '
'Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan '
'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI',
'votes_abstain': '17794300',
'votes_for': '1958798700',
'votes_in_favor_total': '1976593000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.90',
'pct_against': '0.08',
'pct_for': '99.02',
'pct_in_favor_total': '99.92',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a fisik dan elektronik (e-voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 17.794.300 saham atau merupakan '
'0,90% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 1.591.600 saham atau '
'merupakan 0,08% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; ARYANTI ARTISARI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.957.207.100 '
'saham atau merupakan 99,02% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat '
'20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.975.001.400 saham '
'atau merupakan 99,92% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '17794300',
'votes_against': '1591600',
'votes_for': '1957207100',
'votes_in_favor_total': '1975001400'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.90',
'pct_against': '0.08',
'pct_for': '99.02',
'pct_in_favor_total': '99.92',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a fisik dan elektronik (e-voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 17.797.700 saham atau merupakan '
'0,90% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 1.591.600 saham atau '
'merupakan 0,08% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.957.203.700 saham atau '
'merupakan 99,02% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.975.001.400 saham atau merupakan '
'99,92% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '17797700',
'votes_against': '1591600',
'votes_for': '1957203700',
'votes_in_favor_total': '1975001400'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.90',
'pct_against': '0.83',
'pct_for': '98.27',
'pct_in_favor_total': '99.17',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara fisik dan '
'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 17.794.300 saham atau merupakan '
'0,90% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 16.429.000 saham atau '
'merupakan 0,83% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.942.369.700 saham atau '
'merupakan 98,27% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.960.164.000 saham atau merupakan '
'99,17% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '17794300',
'votes_against': '16429000',
'votes_for': '1942369700',
'votes_in_favor_total': '1960164000'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '91.23',
'shares_present': '1976593000',
'time_end': '15:07:00',
'time_start': '14:20:00',
'venue': 'Conference Hall World Trade Centre 3, Level Mezzanine Jalan '
'Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta '
'Selatan'}