Skip to content
Back to announcement

20250702_ELIT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910621_lamp1.pdf

Other Text extracted ELIT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                    JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                            PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK
                                    No: 311SK/ELI-CRSC/VII/2025

    Direksi PT Data Sinergitama Jaya tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Para
    Pemegang Saham Perseroan:

       1.​ Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Data
           Sinergitama Jaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2025,
           dengan salah satu isi keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan
           menetapkan pembagian Dividen Tunai sebesar Rp 5 per lembar saham untuk Tahun Buku
           yang berakhir pada 31 Desember 2024 ;

       2.​ Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:

                                    JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

No                                    Keterangan                                            Tanggal

1       Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final                    30 Juni 2025

2       Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang diumumkan                  2 Juli 2025
        pada IDXNet

3       Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final kepada                2 Juli 2025
        Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet ​

4       Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di                8 Juli 2025
        Pasar Negosiasi

5       Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                          9 Juli 2025

6       Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di               10 Juli 2025
        Pasar Tunai

7       Ex Dividen di Pasar Tunai                                                         11 Juli 2025

8       Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen Tunai               10 Juli 2025

9       Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                 1 Agustus 2025
Page 2
                       TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

1.​ Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
    mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2.​ Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau
    yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak
    atas dividen tunai.

3.​ Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
    Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di
    atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
    mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
    Pemegang Saham membuka rekening.

4.​ Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
    dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
    dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
    memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang
    Saham selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB secara tertulis
    kepada:

                           Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                    PT Sinartama Gunita
                                   Menara Tekno Lantai 7
                            Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
                                   Tel: (62-21) 392 2332
                                   Fax: (62-21) 392 3003

5.​ Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
    akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
    dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
    Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
    tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
    DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan
    dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU
    No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
    Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
    investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
    bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
Page 3
   yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6.​ Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
    akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
    berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
    Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
    pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

7.​ Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
    pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
    (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
    tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
    menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
    Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
    dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
    26 sebesar 20%.



                                  Jakarta, 2 Juli 2025

                             PT Data Sinergitama Jaya Tbk

                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published2 Jul 2025
Pages3
Characters6,342
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DATA SINERGITAMA JAYA TBK p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result