Back to announcement
20250702_ELIT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910621_lamp1.pdf
Other Text extracted ELITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK
No: 311SK/ELI-CRSC/VII/2025
Direksi PT Data Sinergitama Jaya tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan:
1. Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Data
Sinergitama Jaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2025,
dengan salah satu isi keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan
menetapkan pembagian Dividen Tunai sebesar Rp 5 per lembar saham untuk Tahun Buku
yang berakhir pada 31 Desember 2024 ;
2. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 30 Juni 2025
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang diumumkan 2 Juli 2025
pada IDXNet
3 Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final kepada 2 Juli 2025
Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet
4 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di 8 Juli 2025
Pasar Negosiasi
5 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 9 Juli 2025
6 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di 10 Juli 2025
Pasar Tunai
7 Ex Dividen di Pasar Tunai 11 Juli 2025
8 Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen Tunai 10 Juli 2025
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 1 Agustus 2025
Page 2
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau
yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak
atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang
Saham selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB secara tertulis
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
Page 3
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
Jakarta, 2 Juli 2025
PT Data Sinergitama Jaya Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.