Skip to content
Back to announcement

20250701_KJEN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910572_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KJEN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.917
RAHAYU NINGSIH,SH
NOTARIS
&
PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryeno Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmdil.com

Jakarta, 30 Juni 2025

Kepada Yth,

Bpk. Sunarto

Direktur Utama PT Krida Jaringan Nusantara Tbk
di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk, tanggal 30 Juni 2025

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KRIDA JARINGAN NUSANTARA Tbk

A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:
Hari/tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu 1 14.27 WIB s/d 14.45 WIB
Tempat 1 Jalan Kramat IV No.2 Jakarta Pusat 10430

B. PIMPINAN RAPAT:
Rapat di pimpin oleh Ibu DEWI PRASETYANINGSIH, selaku Komisaris Perseroan
berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (I) angka (I) Anggaran Dasar Perseroan dan

sebagaimana dalam Surat Keputusan Para Dewan Komisaris tertanggal 25 Juni
2025.

C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT
DEWAN KOMISARIS

Komisaris 1 Ibu DEWI PRASETYANINGSIH
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak SUNARTO

Direktur 1 Ibu FARIDA SULISTYORINI
Page 2 OCR 0.948
RrRAHAYU NINGSIH, SH
NOTARIS
Sx

PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com

D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM

F.

1)

2)

Kuorum untuk seluruh Mata Acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 ayat 2 angka (I) huruf (a) dan angka (2) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat (I) huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika
Rapat lebih dari satu per dua (1/2) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara hadir atau diwakili. Dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.

Pemegang saham yang hadir dalam Rapat berjumlah 283.958.300 (dua ratus
delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus)
saham dan atau mewakili 56,794 (lima puluh enam koma tujuh sembilan
persen) dari 500.000.000 (lima ratus juta) saham yang merupakan seluruh
saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat dapat
dilangsungkan.

JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU
MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT

Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.

MATA ACARA RAPAT

1

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024.

Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025.

6. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT
Page 3 OCR 0.928
RAHAYU NINGSIH,SH
NOTARIS
&

PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisahayu@gmaill.com

Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, dalam hal tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan
suara.

KEPUTUSAN RAPAT

L

Mata Acara Pertama
Hasil Perhitungan Suara:

Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham h Saham YA Saham h
1) ) 0 0 283.958.300 100

Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:

1

Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Direksi
dan laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Arman
Eddy Ferdinand & Rekan nomor: 00171/2.1171/AU.1/05/0078-3/1/VI/2025
Perihal: Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2024, tertanggal 9 Juni
2025 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”,
Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit
et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31
Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam
catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2024, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau
tindakan pidana lainnya.

2. Mata Acara Kedua

Hasil Perhitungan Suara:

Page 4 OCR 0.895
RAHAYU NINGSIH, SH
NOTARIS
&
PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

C(PPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Leijen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notaristahayv@gmdail.com

Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham Ya Saham h Saham h
fi) ) 0 ) 283.958.300 100

Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:

1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025, dengan kriteria sebagai berikut:

i. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
ii. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan:
iii. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi,
induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan:
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan

untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukannya
tersebut.

Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam
Rapat.

RAHAYU NINGSIH, SH.
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.53 MB
Published1 Jul 2025
Pages4
Characters6,152
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Jun 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 3
For
283,958,300
—
Against
—
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Krida Jaringan Nusantara Tbk p.1 ×8
linked person FARIDA SULISTYORINI p.1
possible person SUNARTO · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved person RAHAYU NINGSIH p.1 ×4
unresolved org Sunarto Direktur Utama PT Krida Jaringan Nusantara p.1
unresolved person DEWI PRASETYANINGSIH · Komisaris p.1 ×2
unresolved person RrRAHAYU NINGSIH p.2
unresolved org Arman Eddy Ferdinand & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.333 127 ms 13 Sep 2026 15:07

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'seq': 3, 'votes_abstain': '0', 'votes_for': '283958300'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-30',
 'meeting_type': 'AGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result