Skip to content
Back to announcement

20250701_WIFI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31910562_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                               PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK (“PERSEROAN”)

      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
      MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
      MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

      INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
      DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

      JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
      KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
      PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
      DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
      BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
      DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
      MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
      DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
      DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
      YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
      INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
      MENYESATKAN.




                                           PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
                                                   (“Perseroan”)

                                                 Kegiatan Usaha Utama:

    Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk
                           dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.

                                                        KANTOR PUSAT
                                                Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                                    Jl. RS Fatmawati No.20
                                               Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                                   Telepon : (021) 765 9228
                                                      Fax: (021) 765 9229
                                                              Email:
                                                     corporate@surge.co.id
                                                   Website : www.surge.co.id



                         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 01 Juli 2025
                                                              .
Page 2
                                           PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan penandatangan akta Perjanjian Fasilitas sebesar
ekuivalen USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat) dari Export Development Canada
(“EDC”) dengan tujuan penggunaan dana untuk pembelian peralatan dari Nokia.
.

Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 14 Maret 2025 ( empat belas maret dua ribu dua puluh lima)
    yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup (“Fasilitas Pembiayaan”).

Adapun ringkasan Perjanjian Fasilitas adalah sebagai berikut:

Para Pihak terlebih dahulu menyatakan sebagai berikut:
 1. Bahwa Debitur bermaksud mengajukan Fasilitas Kredit kepada EDC, berupa Fasilitas Pembiayaan
      (dalam Rupiah) sejumlah ekuivalen USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat);
 2. Bahwa EDC telah menyetujui Permohonan Debitur sebagaimana ternyata dalam Commitment
      Letter yang disampaikan kepada Perseroan tertanggal 13 Desember 2024.


 Fasilitas Pembiayaan
 Jenis dan Limit Fasilitas Pembiayaan

 Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh EDC kepada Debitur adalah Fasilitas Pembiayaan (dalam Rupiah)
 sejumlah ekuivalen USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat).

 Penggunaan Fasilitas Kredit
   1) Debitur wajib menggunakan Fasilitas Pembiayaan yang diperoleh dari EDC untuk membeli
      peralatan dari Nokia sebagai pendukung untuk pelaksanaan proyek FTTH (Fiber To The Home).
   2) EDC berhak untuk mengawasi atau memeriksa penggunaan Fasilitas Pembiayaan oleh Debitur
      yang diberikan sesuai dengan Fasilitas Pembiayaan.
   3) EDC akan melakukan pencatatan dalam pembukuannya atas jumlah yang terhutang oleh Debitur
      kepada EDC dari waktu ke waktu berdasarkan Perjanjian ini. Untuk tujuan Perjanjian ini atau dalam
      proses hukum, catatan tersebut dan suatu pernyataan tertulis dari EDC atas jumlah yang terhutang
      atau biaya yang harus dibayarkan oleh Debitur sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini akan
      merupakan bukti final dan mengikat Debitur atas keberadaan dan jumlah kewajiban Debitur yang
      tercatat oleh EDC, kecuali jika terdapat kesalahan yang nyata.

 Tata Cara Penarikan Fasilitas Kredit
    1. Dalam hal Pemanfaatan pertama, EDC telah menerima dokumen dan bukti lain yang ditentukan,
        dalam bentuk dan substansi yang memuaskan EDC, antara lain:
        a. Fasilitas Pembiayaan dalam bahasa Indonesia yang telah ditandatangani
        b. Bukti bahwa pemodal yang ada telah menyetujui (i) pinjaman yang akan dilakukan (ii) jaminan
            dan ganti rugi yang akan diberikan (iii) jaminan yang akan diberikan berupa Gadai Rekening,
            Fidusia atas Peralatan, Fidusia atas Klaim Asuransi dan Fidusia atas Piutang yang berasal
            dari peralatan Nokia.
        c. Bukti bahwa telah dilakukan pengungkapan sesuai dengan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
            tentang Keterbukaan Informasi Material Tertentu oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan Bursa
            Efek Indonesia No. I-E (sebagaimana terlampir Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
            KEP-00066/BEI/01-2022), Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
            Perubahan Kegiatan Usaha oleh Penjamin.
        d. Bukti bahwa telah dilakukan pengungkapan sesuai dengan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
            tentang Pengungkapan Informasi Material Tertentu oleh Perusahaan Terbuka dan Peraturan
            Bursa Efek Indonesia No. I-E (sebagaimana terlampir Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia
            No. KEP-00066/BEI/01-2022) oleh Perseroan.
        e. Dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan pemanfaatan.
Page 3
    2. EDC telah menerima dokumen dan bukti lain yang ditentukan, dalam bentuk dan substansi yang
          memuaskan EDC, antara lain:
          a. Salinan pesanan pembelian yang dikeluarkan kepada EDC sehubungan dengan peralatan
             Nokia
          b. Dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan pemanfaatan.
Jangka Waktu
   Fasilitas Pembiayaan diberikan sampai dengan tanggal 14 Maret 2028 (empat belas Maret dua ribu
   dua puluh delapan);

Suku Bunga
     1) Suku bunga untuk Fasilitas Pembiayaan:
        Fasilitas Pembiayaan adalah sebesar suku bunga dasar berarti sehubungan dengan Pinjaman,
        imbal hasil pertengahan tiga (3) tahun dari obligasi pemerintah Indonesia yang sedang berjalan,
        yang ditentukan pada tanggal jatuh dua Hari Kerja sebelum Tanggal Pemanfaatan Pinjaman
        tersebut.
     2) Debitur wajib membayar sampai lunas dan dengan sebagaimana mestinya kepada EDC bunga
        atas jumlah uang yang terhutang berdasarkan penggunaan Fasilitas Pembiayaan pada setiap
        hari terakhir periode bunga.

   Biaya-Biaya
   Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh EDC
   kepada Debitur, wajib sepenuhnya ditanggung dan dibayarkan oleh Debitur, yaitu biaya-biaya dibawah
   ini:
                 ● Biaya Komitmen
        Biaya komitmen yang harus dibayarkan dalam USD adalah sebesar 0,80% (nol koma delapan
        puluh persen) per tahun atas Komitmen yang Tersedia dari waktu ke waktu selama Masa
        Ketersediaan;
                 ● Biaya Administrasi
        Biaya Administrasi yang harus dibayarkan dalam USD adalah sebesar USD 150.000 (setara
        dengan 0,5% dari Komitmen pada tanggal Fasilitas Pembiayaan) pada tanggal yang lebih awal
        terjadi dari (i) Tanggal Pemanfaatan pertama dan (ii) tanggal jatuh 30 hari setelah tanggal
        Perjanjian ini.


     Pelunasan Dipercepat

     Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat (menutup Fasilitas Kredit) setelah memenuhi
     ketentuan-ketentuan di bawah ini:

    ●     Mekanisme
          Debitur dapat melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian (tetapi, jika sebagian,
          merupakan jumlah tidak kurang dari satu angsuran pokok yang dijadwalkan atau kelipatan
          seluruh dari angsuran tersebut) atau seluruh Fasilitas Pembiayaan terhutang, bersama-sama
          dengan seluruh bunga yang timbul dan seluruh biaya atau jumlah lain yang wajib dibayarkan
          kepada EDC, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada EDC dalam waktu 7 (tujuh) Hari
          Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud dengan menyebutkan jumlah pembayaran
          pelunasan yang dipercepat dan tanpa dikenai penalti.

    ●     Denda pelunasan dipercepat

     1)    Setiap jumlah yang dibayarkan Debitur harus ditingkatkan menjadi jumlah (setelah melakukan
           Pengurangan Pajak) yang menyisakan jumlah yang sama dengan pembayaran yang akan jatuh
           tempo jika tidak ada Pengurangan Pajak yang diperlukan;
     2)    Ganti rugi dengan jumlah yang sama dengan kerugian, kewajiban atau biaya yang ditentukan
Page 4
           oleh EDC akan atau telah (secara langsung atau tidak langsung) diderita untuk atau karena
           Pajak oleh EDC sehubungan dengan Dokumen Keuangan;

          Jaminan Fasilitas Kredit
          Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana mestinya, maka Debitur
          menyerahkan Jaminan Kredit yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang
          berlaku, yaitu berupa peralatan yang dibeli dari Nokia, yang akan dilakukan pengikatan jaminan
          setelah Nokia menerima pembayaran dari EDC.

          -(selanjutnya disebut “Obyek Jaminan”) yang pengikatannya akan dilakukan oleh Para Pihak,
          dan pemberi jaminan, perjanjian mana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
          Fasilitas Pembiayaan.

                                 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:

     Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
     Rp969.843.329.191 (Sembilan ratus enam puluh Sembilan miliar delapan ratus empat puluh tiga
     juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus Sembilan puluh satu Rupiah). Selanjutnya, nilai atas
     keseluruhan Transaksi adalah sebesar USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat) atau
     setara Rp492.960.000.000 (empat ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh juta
     Rupiah). Dengan demikian, nilai Transaksi adalah sebesar 50.82% (lima puluh koma delapan dua
     persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Anwar & Rekan sehingga Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan
     POJK No.17/2020 pasal 3, namun demikian berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, transaksi
     tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan dan tidak wajib menggunakan
     Penilai mengingat transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari
     bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan
     infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

2.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)

     a.      Riwayat Singkat

             IJE adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara
             Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama
             PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
             Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Kezia Janty
             Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
             sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20
             Agustus 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
             0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan telah diumumkan dalam
             Tambahan Berita Negara No. 24315 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal
             27 Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”).

             Anggaran Dasar IJE sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah
             beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta
             Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
             Ekosistem No. 03 tertanggal 05 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana,
             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database
             SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0207923 tertanggal 05 November 2024 (“Akta No.
             03/2024”) yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan
Page 5
     (“Anggaran Dasar Perseroan”).


     Berdasarkan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
     Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 19 tanggal 08 Mei 2024, yang dibuat
     dihadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
     persetujuan     Menkumham       sesuai    dengan     Surat    Keputusannya      No.  AHU-
     0027154.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 08 Mei 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0089669.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 08 Mei 2024 ("Akta
     No. 19/2024"), maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
     Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Profesional,Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan
     tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain;

         ● Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
         ● Internet Service Provider (KBLI 61921); dan

     b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Tenis yaitu
        Periklanan (KBLI 73100)

     Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas
     Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan
     Periklanan (KBLI 73100).

       Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No
       20, Jakarta Selatan, Indonesia.


b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




c.   Susunan Pengurus

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
     sebagai berikut:
     Direksi dan Komisaris
     ● Direktur Utama           : Hermansjah Haryono
     ● Direktur                 : Rudy Chandra
     ● Direktur                 : Erwin Tanjung
     ● Direktur                 : Moh. Mustaghfirin
     ● Komisaris Utama          : Yune Marketatmo
     ● Komisaris Independen     : Leonardus Chrisbiantoro

 PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SURGE”)

     a. Riwayat Singkat
        PT Solusi Sinergi Digital Tbk adalah perusahaan terbuka yang didirikan dan beroperasi
Page 6
             secara sah menurut berdasarkan hukum Indonesia, dengan nomor induk berusaha
             9120302231189 dan beralamat di Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav. 328-329, Jalan RS
             Fatmawati Raya No. 20 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
             (“Penjamin”); dan “Penjamin").

         b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
             Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
             pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


         c. Susunan Pengurus
            Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
            sebagai berikut:
             Direksi dan Komisaris
                   ● Direktur Utama            : Yune Marketatmo
                   ● Direktur                  : Shannedy Ong
                   ● Direktur                  : Erwin Tanjung
                   ● Direktur                  : Moh. Mustaghfirin
                   ● Komisaris Utama           : Hermansjah Haryono
                   ● Komisaris Independen      : Donny S. Sutadi


Export Development Canada (“EDC”)

    a. Riwayat Singkat
       Export Development Canada (EDC) adalah sebuah lembaga milik pemerintah Kanada (Badan
       Usaha Milik Negara) yang bertugas mendukung perusahaan-perusahaan Kanada dalam
       melakukan kegiatan ekspor dan ekspansi internasional.


    b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
       Pemilik tunggal EDC adalah Pemerintah Kanada, yang diwakili oleh Menteri Perdagangan
       Internasional (Minister of International Trade).

    c. Susunan Pengurus

       Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus EDC adalah sebagai
       berikut:
       Direktur Utama               : Vivian Abdelmessih
       Wakil Direktur Utama         : Karna Gupta
       Direktur                     : Pierre Boivin
       Direktur                     : Heather Culbert
       Direktur                     : Angela Fong
       Direktur                     : Pierre Matuszewski
       Direktur                     : Daniel Moore
       Direktur                     : Manjit Sharma
       Direktur                     : Megan Telford
       Direktur                     : Kari Yuers

    d. Hubungan Afiliasi

       EDC dan grup bisnisnya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun IJE.




.
Page 7
 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DIIKIUKANNYA TRANSAKSI SERTA
        PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

  a.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

       IJE melakukan pembelian peralatan dari Nokia dengan menggunakan Fasilitas Pembiayaan dari
       EDC dimana peralatan yang akan dibeli menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut merupakan
       pendukung untuk pelaksanaan proyek FTTH, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan bidang
       usaha Perseroan dalam anggaran dasar.

  b.   Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Transaksi pencairan fasilitas pinjaman ini akan mendukung Perseroan dalam mengembangkan
       layanan FTTH (Fiber To The Home) yang mana ini merupakan strategi Perseroan untuk dapat
       menghadirkan layanan internet murah berbasis fiber optic dengan tagline Internet Rakyat.

       Pengembangan jaringan FTTH ini akan meningkatkan kinerja Perseroan baik secara operasional
       dan keuangan secara signifikan di masa mendatang.

               PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

  1.     Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.

  2.     Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
         dalam POJK No.17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham dan
         juga tidak wajib menggunakan Penilai.

  3.     Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
         POJK No. 42/2020.

  4.     Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

  5.     Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                     INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja dengan alamat:
                                      Corporate Secretary
                                 PT Solusi Sinergi Digital Tbk
                                 Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                    Jl. RS Fatmawati No.20
                                Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                   Telepon : (021) 765 9228
                                      Fax: (021) 765 9229
                                  Email: corporate@surge.co.id
                                   Website : www.surge.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published1 Jul 2025
Pages7
Characters21,063
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK p.1 ×10
linked org Export Development Canada p.2 ×3
linked org PT Integrasi Jaringan Ekosistem p.4 ×5
linked person Hermansjah Haryono p.5 ×2
linked person Erwin Tanjung p.5 ×2
linked person Moh. Mustaghfirin p.5 ×2
linked person Yune Marketatmo p.5 ×2
linked person Leonardus Chrisbiantoro p.5
linked person Shannedy Ong p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible — Rudy Chandra p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.4
unresolved org PT Jaringan Pulau Media p.4 ×2
unresolved person Kezia Janty Lega · Notaris p.4 ×3
unresolved person Selo Selvieana · Notaris p.4
unresolved org Milik Negara p.6
unresolved org Menteri Perdagangan Internasional p.6
unresolved org Minister of International Trade p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1448 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result