Back to announcement
20250701_RUIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910561_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 26 Juni 2025
Nomor : 59/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Radiant Utama Interinsco Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di Gedung Radiant Group Lantai 3
PT Radiant Utama Interinsco Tbk. Jl. Kapten Tendean Nomor 24
Jakarta 12720
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari
“PT Radiant Utama Interinsco Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu : 14.24 WIB – 16.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Gedung Radiant Group
Jalan Kapten Tendean Nomor 24
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Amira Ganis Komisaris Utama
2. Winarno Zain Komisaris Independen
3. Muhammad Hamid Komisaris
- Direksi : 1. Aby Abdullah Ganis Direktur Utama
2. Bibin Busono Direktur
3. Soeharto Nurcahyono Direktur
- Pemegang Saham : 437.961.851 saham (56,878162%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak
770.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
3. Penetapan honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan remunerasi anggota Direksi
Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
5. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dan mata acara Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025.
2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website KSEI,
website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
3. Pemanggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website KSEI, website Bursa
Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 14.600
saham atau merupakan 0,003334% dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
325.600 saham atau merupakan 0,074344% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
437.621.651 saham atau merupakan 99,922322% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 437.636.251 saham atau
merupakan 99,925656% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan (a Member of INAA Group) sebagaimana dimuat dalam
Laporan Auditor Independen, tertanggal 27 Maret 2025 No. 00101/2.1007/AU.1/05/1456-
4/1/III/2025 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024; dan
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”)
kepada:
(i) Direksi Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta tugas dan
tanggung jawab mewakili Perseroan; dan
(ii) Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan serta
tugas dan tanggung jawab dalam memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu
Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dilakukan
selama Tahun Buku 2024, sejauh tindakan Kepengurusan dan Pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 14.600
saham atau merupakan 0,003334% dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
325.600 saham atau merupakan 0,074344% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
437.621.651 saham atau merupakan 99,922322% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 437.636.251 saham atau
merupakan 99,925656% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
Menetapkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024, yaitu sebesar Rp13.312.801.588,00
(tiga belas miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus satu ribu lima ratus delapan puluh delapan
Rupiah) yang keseluruhannya dicatat sebagai Laba Ditahan untuk kegiatan usaha Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 14.600
saham atau merupakan 0,003334% dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
325.600 saham atau merupakan 0,074344% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
437.621.651 saham atau merupakan 99,922322% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 437.636.251 saham atau
merupakan 99,925656% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. a. Menetapkan besaran remunerasi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025
dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) per
tahun sebelum pajak, yang mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat hingga penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2026;
b. Memberi wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah
remunerasi tersebut bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan;
Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagaimana dimuat
dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, tertanggal 16 Juni 2025;
2. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi
bagi seluruh anggota Direksi Perseroan Tahun Buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi
yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 14.600
saham atau merupakan 0,003334% dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
325.600 saham atau merupakan 0,074344% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
437.621.651 saham atau merupakan 99,922322% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 437.636.251 saham atau
merupakan 99,925656% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 serta memberi wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 14.600
saham atau merupakan 0,003334% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
4.977.600 saham atau merupakan 1,136537% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
432.969.651 saham atau merupakan 98,860129% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 432.984.251 saham atau
merupakan 98,863463% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan dengan periode masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima)
Perseroan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya (-mereka) sewaktu-waktu, yaitu dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Amira Ganis, MBA
Komisaris Independen : Nino Fediawan Kusmedi, S.Ak., MMSI
Komisaris : Ir. Misyal Abdullah Bahwal, MBA
Direksi
Direktur Utama : Aby Abdullah Ganis, MBA
Direktur : Soeharto Nurcahyono, S.Ak.
Direktur : Zaki Maulana, MBA
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan Keputusan Rapat ini dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, untuk memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 Juni 2025, Nomor 121,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2025 · 14:24–16:00 |
| Present | 437,961,851 (56.88%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
437,621,651
99.92%
Against
325,600
0.07%
Abstain
14,600
0.00%
Agenda 2
approved
For
437,621,651
99.92%
Against
325,600
0.07%
Abstain
14,600
0.00%
Agenda 3
approved
For
437,621,651
99.92%
Against
325,600
0.07%
Abstain
14,600
0.00%
Agenda 4
approved
For
432,969,651
98.86%
Against
4,977,600
1.14%
Abstain
14,600
0.00%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.2
unresolved
person
Ir. Misyal Abdullah Bahwal
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
789 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.003334',
'pct_against': '0.074344',
'pct_for': '99.922322',
'pct_in_favor_total': '99.925656',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA RAPAT KEDUA - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 14.600 saham atau '
'merupakan 0,003334% dari dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'325.600 saham atau merupakan 0,074344% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'437.621.651 saham atau merupakan 99,922322% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 437.636.251 saham atau merupakan '
'99,925656% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024; '
'2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku '
'2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Johannes Juara & Rekan (a Member of INAA Group) '
'sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen, '
'tertanggal 27 Maret 2025 No. 00101/2.1007/AU.1/05/1456- '
'4/1/III/2025 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; '
'3. Mengesahkan Laporan Tugas P',
'votes_abstain': '14600',
'votes_against': '325600',
'votes_for': '437621651',
'votes_in_favor_total': '437636251'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.003334',
'pct_against': '0.074344',
'pct_for': '99.922322',
'pct_in_favor_total': '99.925656',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 14.600 saham atau merupakan '
'0,003334% dari dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 325.600 saham '
'atau merupakan 0,074344% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak 437.621.651 '
'saham atau merupakan 99,922322% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 437.636.251 saham atau merupakan '
'99,925656% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '14600',
'votes_against': '325600',
'votes_for': '437621651',
'votes_in_favor_total': '437636251'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.003334',
'pct_against': '0.074344',
'pct_for': '99.922322',
'pct_in_favor_total': '99.925656',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 14.600 saham atau merupakan '
'0,003334% dari dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 325.600 saham '
'atau merupakan 0,074344% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak 437.621.651 '
'saham atau merupakan 99,922322% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 437.636.251 saham atau merupakan '
'99,925656% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '14600',
'votes_against': '325600',
'votes_for': '437621651',
'votes_in_favor_total': '437636251'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.003334',
'pct_against': '1.136537',
'pct_for': '98.860129',
'pct_in_favor_total': '98.863463',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 14.600 saham atau merupakan '
'0,003334% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 4.977.600 saham '
'atau merupakan 1,136537% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak 432.969.651 '
'saham atau merupakan 98,860129% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 432.984.251 saham atau merupakan '
'98,863463% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '14600',
'votes_against': '4977600',
'votes_for': '432969651',
'votes_in_favor_total': '432984251'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '56.878162',
'shares_present': '437961851',
'shares_total_voting': '770000000',
'time_end': '16:00:00',
'time_start': '14:24:00',
'venue': 'Ruang Rapat Gedung Radiant Group Jalan Kapten Tendean Nomor 24 '
'Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720'}