Back to announcement
20250701_BLUE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910440_lamp1.pdf
Other Text extracted BLUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAM PEMBAGIAN DIVIDEN TAHUN BUKU 2024
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk
Sesuai dengan keputusan mata acara ke 2 Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Berkah Prima Perkasa Tbk (Perseroan) tanggal 26 Juni 2025
yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai
sebesar Rp9.614.000.000,- atau sebesar Rp 23,- per saham, dengan ini
Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
tahun buku 2024 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen) 7 Juli 2025
- - Pasar Reguler dan Negosiasi 9 Juli 2025
- - Pasar Tunai
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen) 8 Juli 2025
- Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juli
- Pasar Tunai 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
9 Juli 2025
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 25 Juli
2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording
date pada tanggal 9 Juli 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Juli 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran
dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang
saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI
maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima
oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan
DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Page 2
Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”)
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran
dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana
Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada
tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom
dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 1 Juli 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.