Skip to content
Back to announcement

20250701_BLUE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910440_lamp1.pdf

Other Text extracted BLUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
       PENGUMUMAM PEMBAGIAN DIVIDEN TAHUN BUKU 2024
              PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk

Sesuai dengan keputusan mata acara ke 2 Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Berkah Prima Perkasa Tbk (Perseroan) tanggal 26 Juni 2025
yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai
sebesar Rp9.614.000.000,- atau sebesar Rp 23,- per saham, dengan ini
Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
tahun buku 2024 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                         Keterangan                          Tanggal
  1.     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
         Dividen (Cum Dividen)                                  7 Juli 2025
       - - Pasar Reguler dan Negosiasi                          9 Juli 2025
       - - Pasar Tunai
     2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
         (Ex Dividen)                                           8 Juli 2025
         - Pasar Reguler dan Negosiasi                              10 Juli
         - Pasar Tunai                                                 2025
     3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
                                                                9 Juli 2025
         (Recording Date)
     4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                            25 Juli
                                                                      2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording
   date pada tanggal 9 Juli 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada
   rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
   penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Juli 2025.

2.    Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan
      Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran
      dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
      cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
      mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang
      saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
      Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI
      maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
      saham Perseroan.

3.    Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
      dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima
      oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan
      DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
      atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Page 2
     Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
     sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
     investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
     oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”)
     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh
     tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
     dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
     Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran
     dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana
     Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
     pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada
     tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku.

6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar
     Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
     berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
     25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
     terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
     Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom
     dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya
     dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
     Pasal 26 sebesar 20%.


                          Jakarta, 1 Juli 2025

                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published1 Jul 2025
Pages2
Characters4,868
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BERKAH PRIMA PERKASA Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result