Skip to content
Back to announcement

20250701_ELTY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31910401_lamp2.pdf

Other Text extracted ELTY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
     KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                         REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR : AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022 TANGGAL 07 Februari 2022
    STTD NOMOR : STTD.N-10/PM.22/2018 TANGGAL 12 Maret 2018
KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
                         REPUBLIK INDONESIA
   NOMOR : 172/Kep/M.KUKM.2/XI/2017 TANGGAL 13 November 2017
                          JAKARTA SELATAN




          AKTA       :    PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM
                          DILUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT GILI TIRTA ANUGERAH




          TANGGAL :       24 JUNI 2025



          NOMOR      :    96




                                   Kompleks Kahfi One Unit 9J
                 Jl. Moh. Kahfi 1 No.41 RT/RW 6/1, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa,
                                      Jakarta Selatan 12630
                            Email: notariselizabethkarina@gmail.com
Page 2
    PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM
     DILUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
               PT GILI TIRTA ANUGERAH
                      Nomor: 96
Pada hari ini, Selasa, tanggal 24-6-2025 (dua puluh -
empat Juni dua ribu dua puluh lima), ----------------
pukul 14.10’ (empat belas lewat sepuluh menit) ------
Bagian Barat Waktu Indonesia, -----------------------
menghadap kepada saya, ELIZABETH KARINA LEONITA, ----
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----
Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Provinsi -----
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh -
para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris, dan akan-
disebut pada bagian akhir akta ini: -----------------
Tuan SYAHRUL, lahir di Jakarta, pada tanggal --------
12-11-1969 (dua belas November seribu sembilan ratus-
enam puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, -------
partikelir, bertempat tinggal di Provinsi Daerah ----
Khusus Ibukota Jakarta, Jalan Setiabudi VII nomor 29,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Setia-
Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (pemegang-
Kartu Tanda Penduduk nomor 3174021211690007); -------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku-
kuasa dari para pemegang saham PT GILI TIRTA ANUGERAH
sebagaimana ternyata dari KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG
SAHAM DILUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ---
PT GILI TIRTA ANUGERAH yang dibuat secara dibawah ---
tangan, tertanggal 24-6-2025 (dua puluh empat Juni --
dua ribu dua puluh lima), bermeterai cukup, ---------
dilekatkan pada minuta akta ini; --------------------



                        1
Page 3
(selanjutnya disebut Keputusan Sirkuler Pemegang ----
Saham). ---------------------------------------------
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ---------
Penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di ----
atas, menerangkan kepada saya, Notaris: -------------
A. Bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang ----
Saham, pemegang saham PT GILI TIRTA ANUGERAH, -------
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya
dimuat dalam akta tertanggal 27-9-2013 (dua puluh ---
tujuh September dua ribu tiga belas) nomor 10, dibuat
di hadapan EMMYRA FAUZIA KARIANA, Sarjana Hukum, ----
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi-
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari
surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -
Republik Indonesia, tertanggal 3-12-2013 (tiga ------
Desember dua ribu tiga belas) nomor -----------------
AHU-63160.AH.01.01.Tahun 2013; ----------------------
perubahan-perubahan selanjutnya dimuat dalam: -------
- akta tertanggal 30-10-2014 (tiga puluh Oktober dua-
ribu empat belas) nomor 88, dibuat di hadapan saya, -
dahulu selaku Notaris di Kota Bogor, yang telah -----
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan --------
Perubahan Data Perseroan PT GILI TIRTA ANUGERAH, ----
tertanggal 3-11-2014 (tiga November dua ribu empat --
belas) nomor AHU-38884.40.22.2014; ------------------
- akta tertanggal 26-10-2017 (dua puluh enam Oktober-
dua ribu tujuh belas) nomor 168, dibuat di hadapan --



                        2
Page 4
saya, dahulu selaku Notaris di Kota Bogor, yang telah
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan --------
Perubahan Data Perseroan PT GILI TIRTA ANUGERAH, ----
tertanggal 18-11-2017 (delapan belas November dua ---
ribu tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03-0192150; -------
- akta tertanggal 24-6-2022 (dua puluh empat Juni dua
ribu dua puluh dua) nomor 97, dibuat di hadapan saya,
Notaris, yang telah diterima dan dicatat oleh -------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT GILI ------
TIRTA ANUGERAH, tertanggal 24-6-2022 (dua puluh empat
Juni dua ribu dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.09-0025715;
- akta tertanggal 12-8-2022 (dua belas Agustus dua --
ribu dua puluh dua) nomor 41, dibuat di hadapan saya,
Notaris, yang telah diterima dan dicatat oleh -------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT GILI ------
TIRTA ANUGERAH, tertanggal 16-8-2022 (enam belas ----
Agustus dua ribu dua puluh dua) nomor ---------------
AHU-AH.01.09-0044473; -------------------------------
(selanjutnya disebut Perseroan), telah mengambil ----
keputusan yang disetujui oleh semua pemegang saham. –
B. Bahwa pemegang saham Perseroan adalah pemilik ----
dan/atau pemegang 100% (seratus persen) saham yang --
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan -
yang sampai saat ini berjumlah sebanyak 150 (seratus-



                         3
Page 5
lima puluh) saham atau sebesar Rp 150.000.000,- -----
(seratus lima puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut
Pemegang Saham). ------------------------------------
C. Bahwa berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang --
Piutang nomor 001/PPUP/GAP-GTA/V/2025 yang dibuat ---
secara dibawah tangan, tertanggal 5-5-2025 (lima Mei-
dua ribu dua puluh lima), bermeterai cukup ----------
(selanjutnya disebut Perjanjian), antara PT GRAHA ---
ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk (selanjutnya disebut ----
PT GAP) dan Perseroan, telah disepakati untuk dilakukan-
konversi Piutang PT GAP sebesar Rp 781.300.000.000,- --
(tujuh ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus ---
juta Rupiah) menjadi setoran modal saham pada -------
Perseroan (selanjutnya disebut Piutang PT GAP). -----
D. Bahwa berdasarkan kesepakatan Perseroan dan ------
PT GAP, setelah pelaksanaan konversi dan diakuinya --
setoran modal saham PT GAP, maka Perseroan akan -----
melakukan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan-
dan modal disetor serta menerbitkan sejumlah saham --
dan membagi modal dasarnya dalam 2 (dua) seri saham,-
yakni sebanyak 150 (seratus lima puluh) saham Seri A-
dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta ------
Rupiah) per saham atau total senilai Rp 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta Rupiah) dan sebanyak 15.626-
(lima belas ribu enam ratus dua puluh enam) saham ---
Seri B dengan nilai nominal Rp 50.000.000,- (lima ---
puluh juta Rupiah) per saham atau total senilai -----
Rp 781.300.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu-
miliar tiga ratus juta Rupiah). ---------------------
E. Bahwa atas setoran modal PT GAP sebesar ----------



                         4
Page 6
Rp 781.300.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu-
miliar tiga ratus juta Rupiah), Perseroan akan ------
mengeluarkan saham dalam portepel, yaitu saham Seri B
sebanyak 15.626 (lima belas ribu enam ratus dua puluh
enam) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar –
Rp 781.300.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu-
miliar tiga ratus juta Rupiah), untuk ditempatkan ---
kepada PT GAP. --------------------------------------
F. Bahwa sehubungan dengan pengeluaran saham dalam --
portepel dan penempatannya kepada PT GAP tersebut, --
Pemegang Saham Perseroan melepaskan hak untuk -------
diberikan penawaran lebih dahulu (selanjutnya disebut --
Pre-emptive Right). ------------------------------------
G. Bahwa untuk melakukan konversi piutang menjadi ----
setoran modal, peningkatan modal dasar dengan -------
pembagian modal dasar Perseroan dalam 2 (dua) seri --
saham, peningkatan modal ditempatkan dan modal ------
disetor serta untuk pelaksanaan penerbitan saham ----
dalam portepel dan penempatan saham Seri B untuk ----
memenuhi penyertaan saham PT GAP dalam Perseroan ----
tersebut diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang -
Saham Perseroan. ------------------------------------
H. Bahwa dengan masuknya PT GAP sebagai pemegang saham
Perseroan, maka perlu dilakukan perubahan susunan ----
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. ---------------
I. Bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang nomor 40-
tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan -------
Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan ---
Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 (dua ribu dua puluh-
tiga) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah --------



                         5
Page 7
Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 (dua ribu-
dua puluh dua) tentang Cipta Kerja menjadi ----------
Undang-Undang, para pemegang saham dapat mengambil --
keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang -
Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak-
suara menyetujui secara tertulis dengan -------------
menandatangani usul tersebut. -----------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil ----
dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ---------
J. Bahwa penghadap yang bertindak sebagaimana -------
tersebut di atas, telah diberi wewenang untuk -------
menyatakan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tersebut
dalam akta ini. -------------------------------------
Selanjutnya penghadap yang bertindak sebagaimana ----
tersebut di atas, menyatakan Keputusan Sirkuler -----
Pemegang Saham tersebut, diluar keputusan agenda ----
ketiga belas sebagaimana dimuat dalam Keputusan -----
Sirkuler Pemegang Saham tersebut, adalah sebagai ----
berikut: --------------------------------------------
I. Menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan --
yang semula berkedudukan di Jakarta Pusat, menjadi --
berkedudukan di Kota Bogor, Jawa Barat. -------------
Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka --
dengan ini menyetujui untuk mengubah bunyi Pasal 1 --
ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehingga seluruh --
Pasal 1 menjadi berbunyi dan kata demi kata ditulis -
sebagai berikut: ------------------------------------
-------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
---------------------- PASAL 1 ----------------------



                        6
Page 8
1. Perseroan terbatas ini bernama -------------------
--------------- PT GILI TIRTA ANUGERAH --------------
(selanjutnya disebut Perseroan), berkedudukan di ----
Kota Bogor, Jawa Barat. -----------------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor-
perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah ----
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh ------
Direksi. --------------------------------------------
II. Menyetujui perubahan alamat Perseroan sehubungan-
dengan perubahan tempat kedudukan Perseroan menjadi -
berkedudukan di Kota Bogor, yang sebelumnya beralamat
di ANZ Tower Lantai 23/F Suite 60, Jalan Jenderal ---
Sudirman Kaveling 33A, Kelurahan Karet Tengsin, -----
Kecamatan Tanah Abang, selanjutnya menjadi beralamat-
di Gedung UFO Lantai 3, Bogor Nirwana Residence, ----
Jalan Bogor Nirwana Raya, Dereded, Kelurahan --------
Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa
Barat 16132. -–--------------------------------------
III. Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta ---
kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ---
ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat --
dalam peraturan klasifikasi baku lapangan usaha, ----
dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang ---
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara ----
elektronik, yang berlaku di Negara Republik Indonesia.-
Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, -------
maka dengan ini menyetujui untuk mengubah bunyi -----
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, --
sehingga untuk selanjutnya seluruh Pasal 3 Anggaran -
Dasar Perseroan menjadi berbunyi dan kata demi kata -



                         7
Page 9
ditulis sebagai berikut: ----------------------------
------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------
---------------------- PASAL 3 ----------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah berusaha --
dalam bidang: ---------------------------------------
a. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; ----
b. Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
c. Konstruksi gedung; -------------------------------
d. Penyiapan lahan; ---------------------------------
e. Penyelesaian konstruksi bangunan; ----------------
f. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) ----
atau kontrak; ---------------------------------------
g. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya –
yang tidak dapat diklasifikasikan ditempat lain; ----
h. Aktivitas kebersihan umum bangunan; --------------
i. Aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman; ------
j. Pengelolaan fasilitas olahraga; ------------------
k. Aktivitas taman bertema atau taman hiburan; ------
l. Hotel bintang; -----------------------------------
m. Restoran dan penyediaan makanan keliling. --------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai -
berikut: --------------------------------------------
a. KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN, MELIPUTI: --------
(i) REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA, ---
YANG MENCAKUP: --------------------------------------
Kegiatan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan --
pengoperasian real estat, baik yang dimiliki sendiri-
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan -
hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas ---



                         8
Page 10
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan ----
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau -------
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, ---
termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan -----
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan --
ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real -----
estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan-
dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang ---
bisa dipindah-pindah; -------------------------------
(ii) REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU ----
KONTRAK, YANG MENCAKUP: -----------------------------
Kegiatan usaha penyediaan real estat atas dasar balas
jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan -----
dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar -
real estat, perantara pembelian, penjualan dan ------
penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau -----
kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa
atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen ---
pemegang wasiat real estat; -------------------------
(iii) KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN, YANG MENCAKUP: ------
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau ----
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian,
seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah -
susun, apartemen dan kondominium, termasuk pembangunan-
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan ---
real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan ----
perubahan dan renovasi gedung hunian; -----------------
(iv) KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN, YANG MENCAKUP: --
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --



                         9
Page 11
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk -----
gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor -
(rukan), termasuk pembangunan gedung untuk ----------
perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real ----
estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan -------
perubahan dan renovasi gedung perkantoran; ----------
(v) KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN, YANG MENCAKUP: --
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk -----
perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall,-
toko serba ada (toserba), toko, rumah toko (ruko) dan
warung, termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan ---
oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung ----------
perbelanjaan; ---------------------------------------
(vi) KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN, YANG MENCAKUP: ----
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk -----
sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, --
puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan -------
kesehatan dan gedung laboratorium, termasuk kegiatan-
perubahan dan renovasi gedung kesehatan; ------------
(vii) KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN, YANG MENCAKUP: --
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk -----
sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat ---
kursus, laboratorium dan bangunan penunjang ---------
pendidikan lainnya, termasuk kegiatan perubahan dan -
renovasi gedung pendidikan; -------------------------
(viii) KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN, YANG MENCAKUP: -



                        10
Page 12
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk -----
penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan ---
losmen, termasuk kegiatan perubahan dan renovasi ----
gedung penginapan; ----------------------------------
(ix) KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA, -
YANG MENCAKUP: --------------------------------------
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk -----
tempat hiburan, seperti bioskop, gedung -------------
kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi -----
serta gedung olahraga, termasuk pembangunan gedung --
untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan-
real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan --
perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan ----
olahraga; -------------------------------------------
(x) KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA, YANG MENCAKUP: -------
Kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau --
pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan,
seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja
kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung -----------
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan -
monumental, gedung negara dan pemerintah ------------
pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar -------
pesawat, gedung PKPPK (Pertolongan Kecelakaan -------
Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) di Bandar Udara, -
gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai -----
pertemuan, gudang, gedung generator set (genset), ---
rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu -
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung --



                        11
Page 13
penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan --
lainnya, termasuk kegiatan perubahan dan renovasi ---
gedung lainnya; -------------------------------------
(xi) PENYIAPAN LAHAN, YANG MENCAKUP: ----------------
Kegiatan usaha penyiapan lahan untuk kegiatan -------
konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan -----
pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, --------
pembersihan semak belukar, pembukaan ----------------
lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat -------
kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, --
penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau -----
peledakan batu dan sebagainya), pelaksanaan pekerjaan
tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat ---
kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), ---
jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan
landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, -
pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi --
tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan --
gedung dan bangunan sipil lainnya, pemasangan, ------
pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji ------
dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material,-
dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk --
keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau -------
keperluan sejenis, dan penyiapan lahan untuk --------
fasilitas ketenaganukliran, kegiatan penunjang ------
penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat ---
bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama -
proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan ----------
kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi-



                        12
Page 14
kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, ---
pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan -----
dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan,-
mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis –-
lainnya; --------------------------------------------
(xii) DEKORASI EKSTERIOR, YANG MENCAKUP: ------------
Kegiatan usaha pengerjaan dekorasi eksterior pada ---
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan-
sipil lainnya, seperti konstruksi taman, kegiatan ---
pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan ----
eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya ---
dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang -----
berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan -------
keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu ------
alam, dan bahan lainnya; ----------------------------
(xiii) PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE)-
ATAU KONTRAK, YANG MENCAKUP: ------------------------
Kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara -
(makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya ---
yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, -
luar negeri atas nama pihak lain, kegiatannya antara-
lain agen komisi, broker barang dan seluruh ---------
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan-
tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam -
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan ------
transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui ----
internet, dan agen yang terlibat dalam perdagangan --
seperti bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan -
baku tekstil dan barang setengah jadi, bahan bakar, -
bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk ---



                        13
Page 15
pupuk, makanan, minuman dan tembakau, tekstil, ------
pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit, -----
kayu-kayuan dan bahan bangunan, mesin, termasuk mesin
kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, --
pesawat, furnitur, barang keperluan rumah tangga dan-
perangkat keras, kegiatan perdagangan besar rumah ---
pelelangan, agen komisi zat radioaktif dan pembangkit
radiasi pengion, termasuk penyelenggara pasar lelang-
komoditas, tidak termasuk kegiatan perdagangan besar-
mobil dan sepeda motor; -----------------------------
b. KEGIATAN USAHA PENUNJANG PERSEROAN, MELIPUTI: ----
(i) AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS, --
YANG MENCAKUP: --------------------------------------
Kegiatan usaha pemberian saran dan bantuan ----------
operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan -----
broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan -
bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik-
profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan --
pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan --------
penilaian selain real estat dan asuransi (untuk -----
barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit -------
rekening dan informasi tarif barang atau muatan, ----
kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan-
cuaca, tidak termasuk makelar real estat; -----------
(ii) AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS -------
LAINNYA YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT -
LAIN, YANG MENCAKUP: --------------------------------
Kegiatan jasa profesional, ilmiah dan teknik lainnya-
yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti -
jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), --------



                        14
Page 16
konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan ---
kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik -
dan manajemen, termasuk juga jasa penyelaman dan ----
pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal –-
tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang -
dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama -------
perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan ---
gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya
atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan-
(sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, -------
fotografi dan lain-lain, dengan publisher, produser -
dan lain-lain; --------------------------------------
(iii) AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN, YANG ------
MENCAKUP: -------------------------------------------
Kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis ----
gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi ------
pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, -
pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung -------
sekolah, termasuk jasa kebersihan interior ----------
gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, -
dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit ------
exhaust, pencucian karpet dan permadani serta -------
pembersihan gorden; ---------------------------------
(iv) AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN, YANG
MENCAKUP: -------------------------------------------
Kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan -----
pertamanan untuk lokasi bangunan hunian dan non -----
hunian serta serta bangunan sipil lainnya, seperti --
taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, ---
bangunan publik dan semi publik (sekolah, rumah -----



                        15
Page 17
sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan --------
lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan -------
penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), -
jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur ------
kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan
komersial, penghijauan untuk bangunan (kebun di atas-
atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam -----
ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman ---
rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, -------
berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan -------
mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai,-
sistem saluran pembuangan), dan tanaman untuk -------
perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, --
erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari; -
(v) FASILITAS GELANGGANG/ARENA, YANG MENCAKUP: ------
Kegiatan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas-
olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ----
ruangan seperti, pengelolaan gelanggang/arena renang,
bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping,-
olahraga musim dingin, pengelolaan gelanggang/arena -
paragliding, hang gliding, sebagai usaha pokok dan --
sarana gelanggang/arena lainnya; --------------------
(vi) TAMAN REKREASI, YANG MENCAKUP: -----------------
Kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi -------
seperti permainan menggunakan mekanik, permainan ----
menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang -----
berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, ------------
pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, ---
pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, -
hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai, ---



                        16
Page 18
usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan ---
dapat memiliki unsur edukasi, pengoperasian usaha ini
dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan ---
makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi; -------
(vii) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN ----
LAINNYA, YANG MENCAKUP: -----------------------------
Kegiatan usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk
taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam ----
hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di --
luar ruangan; ---------------------------------------
(viii) HOTEL BINTANG, YANG MENCAKUP: ----------------
Kegiatan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan -
yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta-
jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian --
atau seluruh bangunan; ------------------------------
(ix) RESTORAN, YANG MENCAKUP: -----------------------
Kegiatan usaha jasa menyajikan makanan dan minuman --
untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di ---
sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi -
dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan
sesuai pesanan; -------------------------------------
(x) RUMAH/WARUNG MAKAN, YANG MENCAKUP: --------------
Kegiatan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman --
untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di
sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak ---------
berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan ------
minuman di tempat usahanya. -------------------------
IV. Menyetujui masuknya PT GRAHA ANDRASENTRA --------
PROPERTINDO Tbk sebagai pemegang saham baru dalam ---
Perseroan. ------------------------------------------



                        17
Page 19
V. Menyetujui konversi Piutang PT GAP pada Perseroan-
sebesar Rp 781.300.000.000,- (tujuh ratus delapan ---
puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah) menjadi ---
setoran modal PT GAP dalam Perseroan sebesar 99,05% -
(sembilan sembilan koma nol lima persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. ------
VI. Menyetujui penerbitan saham Seri A dan saham ----
Seri B dalam Perseroan dengan rincian pembagian modal
dasar Perseroan, yakni sebanyak 150 (seratus lima ---
puluh) saham Seri A dengan nilai nominal ------------
Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham atau ----
total senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh --
juta Rupiah), dan sebanyak 15.626 (lima belas ribu --
enam ratus dua puluh enam) saham Seri B dengan nilai-
nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per-
saham atau total senilai Rp 781.300.000.000,- (tujuh-
ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah).
VII. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan ---
menjadi sebesar Rp 781.450.000.000,- (tujuh ratus ---
delapan puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta
Rupiah), terbagi atas 15.776 (lima belas ribu tujuh -
ratus tujuh puluh enam) saham, terdiri dari saham ---
Seri A sebanyak 150 (seratus lima puluh) saham dengan
nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per -
saham dan saham Seri B sebanyak 15.626 (lima belas --
ribu enam ratus dua puluh enam) saham dengan nilai --
nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per-
saham. ----------------------------------------------
VIII. Menyetujui pelepasan hak pemegang Saham untuk -
diberikan penawaran penempatan saham lebih dahulu ---



                         18
Page 20
(pelepasan Pre-emptive Right). ----------------------
IX. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan ----
modal disetor dalam Perseroan dengan mengeluarkan ---
saham dalam portepel Seri B sebanyak 15.626 (lima ---
belas ribu enam ratus dua puluh enam) saham dengan --
nilai nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta ------
Rupiah) per saham atau nilai nominal seluruhnya -----
sebesar Rp 781.300.000.000,- (tujuh ratus delapan ---
puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah) untuk -----
ditempatkan dan disetor oleh PT GAP. ----------------
X. Menyetujui perubahan bunyi Pasal 4 Anggaran Dasar-
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar,-
modal ditempatkan dan modal disetor serta penerbitan-
saham seri A dan seri B sebagaimana tersebut di atas,
sehingga seluruh Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan ---
menjadi berbunyi dan kata demi kata ditulis sebagai -
berikut: --------------------------------------------
----------------------- MODAL -----------------------
---------------------- Pasal 4 ----------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah ------------------
Rp 781.450.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu-
miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah), terbagi -
atas 15.776 (lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh-
enam) saham, yang terdiri dari: ---------------------
a. 150 (seratus lima puluh) saham Seri A dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham,-
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -------------
Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah); --
b. 15.626 (lima belas ribu enam ratus dua puluh enam)
saham Seri B dengan nilai nominal Rp 50.000.000,- ---



                        19
Page 21
(lima puluh juta Rupiah) per saham, dengan nilai ----
nominal seluruhnya sebesar Rp 781.300.000.000,- -----
(tujuh ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus ---
juta Rupiah). ---------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan --
disetor 100% (seratus persen) atau sejumlah 15.776 --
(lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) saham-
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -------------
Rp 781.450.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu-
miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) yang -----
terdiri dari: ---------------------------------------
a. 150 (seratus lima puluh) saham Seri A dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham,-
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -------------
Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah); --
b. 15.626 (lima belas ribu enam ratus dua puluh enam)
saham Seri B dengan nilai nominal sebesar -----------
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per saham, -
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -------------
Rp 781.300.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu-
miliar tiga ratus juta Rupiah); ---------------------
oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian-
saham dengan rincian saham dan nilai nominalnya akan-
disebut di bawah ini. -------------------------------
3. Perseroan dapat meningkatkan modal dasar dan -----
mengeluarkan saham dalam simpanan menurut keperluan -
modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum ------
Pemegang Saham. Para pemegang saham yang namanya ----
tercatat dalam Daftar Pemegang saham mempunyai hak --
terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham ---



                        20
Page 22
yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat-
belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan ---
masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian-
seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki -----
(proporsional), baik terhadap saham yang menjadi ----
bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak -----
diambil oleh pemegang saham lainnya. ----------------
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 --------
(empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa-
saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak-
menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. -
XI. Menyetujui untuk menegaskan isi keputusan agenda-
ketiga sebagaimana dimuat dalam KEPUTUSAN SIRKULER --
PARA PEMEGANG SAHAM DILUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-
LUAR BIASA PT GILI TIRTA ANUGERAH yang dibuat secara-
dibawah tangan, tertanggal 5-5-2025 (lima Mei dua ---
ribu dua puluh lima), bermeterai cukup, dilekatkan --
pada minuta akta saya, Notaris, tertanggal 5-5-2025 –
(lima Mei dua ribu dua puluh lima) nomor 15, yang ---
kata demi kata berbunyi sebagai berikut: ------------
Menyetujui pengalihan 1 (satu) saham milik Tuan -----
SYAHRUL kepada PT ANDALAN LINTAS SEJAHTERA, yang ----
dilakukan pada saat Perseroan melakukan penerbitan --
saham baru dan penempatannya kepada PT GAP. ---------
Sehubungan dengan keputusan agenda keenam dan agenda-
kesebelas tersebut di atas, maka komposisi ----------
kepemilikan saham para pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagai berikut: -----------------------------
- PT ANDALAN LINTAS SEJAHTERA,
sebanyak 150 (seratus lima ---



                        21
Page 23
puluh) saham Seri A, dengan --
nilai nominal seluruhnya -----
sebesar ......................   Rp     150.000.000,-
(seratus lima puluh juta -----
Rupiah); ---------------------
- PT GRAHA ANDRASENTRA -------
PROPERTINDO Tbk, sebanyak ----
15.626 (lima belas ribu ------
enam ratus dua puluh enam) ---
saham Seri B, dengan nilai ---
nominal seluruhnya sebesar ...   Rp 781.300.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh ---
satu miliar tiga ratus juta --
Rupiah); ---------------------
- sehingga seluruhnya --------
berjumlah 15.776 (lima belas –
ribu tujuh ratus tujuh puluh –
enam) saham dengan nilai -----
nominal seluruhnya sebesar ...   Rp 781.450.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh ---
satu miliar empat ratus lima –
puluh juta Rupiah). ----------
XII. Menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar ----
Perseroan, sehingga selanjutnya seluruh Pasal 5 -----
Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi dan kata --
demi kata ditulis sebagai berikut: ------------------
----------------------- SAHAM -----------------------
---------------------- PASAL 5 ----------------------
1. Dalam Anggaran Dasar ini istilah saham adalah ----
saham Seri A dan saham Seri B. ----------------------



                        22
Page 24
Istilah pemegang saham adalah pemegang saham Seri A -
dan pemegang saham Seri B. --------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas ---
saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan --
hukum Indonesia. ------------------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. --
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham,
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat -------
keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh -------
Perseroan. ------------------------------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap --
saham diberi sehelai surat saham. -------------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai ---
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang -------
dimiliki oleh satu pemegang saham. ------------------
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: --
a. nama dan alamat pemegang saham; ------------------
b. nomor surat saham; -------------------------------
c. nilai nominal saham; dan -------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. -----------------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ------
dicantumkan: ----------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; ------------------
b. nomor surat kolektif saham; ----------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham; --------------
d. nilai nominal saham; -----------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. --------
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus -------
ditandatangani oleh seorang anggota Direksi dan Dewan
Komisaris. ------------------------------------------



                        23
Page 25
10. Saham Seri A dan Seri B memberikan hak kepada ---
pemiliknya untuk: -----------------------------------
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham; -------------------------------------
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan ----
hasil likuidasi; ------------------------------------
c. mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; ------------------------------------------
d. setelah jangka waktu tertentu menarik kembali atau
menukar saham yang dimilikinya dengan klasifikasi ---
saham lain. -----------------------------------------
Selanjutnya para pemegang saham memutuskan lebih ----
lanjut, menunjuk dan memberikan kuasa kepada --------
penghadap Tuan SYAHRUL tersebut, untuk melakukan ----
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka --------
melaksanakan keputusan yang diambil, termasuk namun -
tidak terbatas untuk menandatangani untuk dan atas --
nama Perseroan dalam setiap dan semua dokumen yang --
mana disyaratkan dan diperlukan sehubungan dengan ---
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tersebut, untuk ---
menghadap pejabat dan Notaris, termasuk mengajukan --
permohonan dalam rangka memperoleh surat persetujuan-
dan memberitahukan perubahan Anggaran Dasar ---------
Perseroan, serta perubahan data Perseroan kepada ----
Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk membuat -
atau mengakibatkan menjadi dibuat dan menandatangani-
akta-akta dan surat-surat atau dokumen yang ---------
diperlukan, serta untuk mengambil semua tindakan yang
diperlukan yang mana harus dan/atau dapat dilakukan -
dalam rangka melaksanakan Keputusan Sirkuler Pemegang



                        24
Page 26
Saham tersebut, tanpa ada yang dikecualikan. --------
Akhirnya penghadap yang bertindak sebagaimana -------
tersebut di atas, sepenuhnya menjamin: --------------
(i) kebenaran identitas yang telah diperlihatkan ----
kepada saya, Notaris, dan penghadap sepenuhnya ------
menjamin kebenaran dokumen-dokumen yang diserahkan --
oleh penghadap kepada saya, Notaris, dalam rangka ---
pembuatan akta ini, dan dengan ini penghadap --------
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas --------
kebenaran tanda pengenal dan dokumen-dokumen tersebut;-
(ii) dengan dibuatnya akta ini, Perseroan tidak -----
merugikan kepentingan pihak ketiga yang tersangkut --
dengan isi akta ini dan bersedia bertanggung jawab --
sepenuhnya apabila timbul permasalahan hukum --------
dikemudian hari terkait dengan isi akta ini; --------
(iii) segala akibat hukum yang ditimbulkan dari -----
pembuatan akta ini menjadi tanggung jawab Perseroan -
sepenuhnya diluar tanggung jawab para saksi dan -----
Notaris. --------------------------------------------
----------------- DEMIKIAN AKTA INI -----------------
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, ------
tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada --
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------
Nyonya WIWIN SULISTYOWATI, lahir di Sragen, pada ----
tanggal 24-10-1972 (dua puluh empat Oktober seribu --
sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara -------
Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Provinsi-
Jawa Barat, Kampung Cikumpa, Rukun Tetangga 003, ----
Rukun Warga 009, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan -----
Sukmajaya, Kota Depok (pemegang Kartu Tanda Penduduk-



                         25
Page 27
nomor 3276056410720007); ----------------------------
Tuan MUHAMAD TAUFIQ FADILLA, lahir di Bogor, pada ---
tanggal 4-7-1998 (empat Juli seribu sembilan ratus --
sembilan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, ----
partikelir, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat,
Kampung Batakal, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010,
Kelurahan Batutulis, Kecamatan Kota Bogor Selatan, --
Kota Bogor (pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -----
3271010407980005); ----------------------------------
keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai para saksi.-
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, -------
Notaris, kepada penghadap dan para saksi, maka ------
segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, -----
menandatangani akta ini dan penghadap selain --------
menandatangani akta ini juga membubuhkan cap ibu jari
tangan kanan dan tangan kirinya pada lampiran yang --
terpisah, melekat pada minuta akta ini. -------------
Dibuat dengan tanpa tambahan, tiga gantian dan tanpa-
coretan. --------------------------------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
       DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.-


                    Notaris di Jakarta Selatan




               ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.




                        26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published1 Jul 2025
Pages27
Characters43,048
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA --- ANDRASENTRA p.5 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.8
possible org PROPERTINDO Tbk p.18 ×2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org PT GILI TIRTA ANUGERAH p.1 ×9
unresolved person SYAHRUL p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4 ×2
unresolved org PT GILI p.4 ×2
unresolved org PT GRAHA p.5
unresolved org ANDRASENTRA PROPERTINDO Tbk p.5
unresolved org PT GAP p.5 ×14
unresolved org PT ANDALAN LINTAS SEJAHTERA p.22 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.25
unresolved person WIWIN SULISTYOWATI p.26
unresolved person MUHAMAD TAUFIQ FADILLA p.27
unresolved person Selatan ELIZABETH KARINA LEONITA p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result