Skip to content
Back to announcement

20250630_IFSH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909758_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.936
jal
(3!
PT. IFISHDECO Tbk

PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT IFISHDECO Tbk.

Direksi PT Ifishdeco Tbk. (”Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini diberitahukan
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada:

Hari/Tanggal —: Kamis, 26 Juni 2025
Tempat : Sahid Sudirman Center Lantai 42A,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pukul : 10.09 — 10.53 WIB

Mata Acara:
1. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, serta Persetujuan
atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan.
2. Persetujuan atas Perubahan Pasal 12 ayat 10 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
(untuk selanjutnya disebut “Rapat?”).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan, tertanggal 26 Juni 2025, dengan nomor 380.

Adapun Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:

A. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat:

Presiden Direktur : Tuan MUHAMMAD ISHAO,

Direktur : Tuan LEMAN SUTI,:

Direktur : Tuan IWAN LUISON,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

Komisaris : Tuan OEI HARRY FONG JAYA,

Komisaris : Nyonya LINA SUTI,

Komisaris : Nyonya MICHELE MALLORIE SUNOGO:

Komisaris : Tuan RYAN FONG JAYA,

Komisaris Independen : Tuan ROESMANHADI, Sarjana Hukum, Magister Hukum,

B. Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Nyonya LINA SUTI, selaku Komisaris Perseroan.

C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili

1.909.866.700 saham atau 99,31”6 dari 1.923.147.400 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan
jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.957
a

PT. IFISHDECO Tbk

D. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat

Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.

F. Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga :

Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
blanko/abstain,

Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
tidak setuju,

Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

G. Keputusan Rapat
Keputusan Mata Acara Pertama:

a.

Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
tanggal 28 April 2025 nomor 00456/2.0109-05/BS/02/0069/1/IV/2025, berikut perubahan-
perubahannya dalam Revisi Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan tanggal 23 Juni 2025 nomor: 00600/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025 yang
telah dimuat dan diumumkan dalam:

- Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan, pada tanggal 20 Mei 2025, melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan,

- Perubahan Dan/Atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan,
pada tanggal 24 Juni 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan,

Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha penunjang
sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas,
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha tersebut dengan
menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 3 OCR 0.951
a

PT. IFISHDECO Tbk

Keputusan Mata Acara Kedua:

a.

b.

Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 12 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat,

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal
12 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga:

a.

b.

Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham, menjadi sebagai berikut:

i. sekitar 41,25Y6 (empat puluh satu koma dua lima persen) dari hasil bersih penawaran
umum atau sekitar Rp 75.025.000.000 (tujuh puluh lima miliar dua puluh lima juta
Rupiah), akan digunakan untuk rencana kegiatan perluasan IUP Perseroan dalam
rangka mendukung kuantitas dan kualitas bijih nikel Perseroan,

ii. sekitar 58,75Yo (lima puluh delapan koma tujuh lima persen) dari hasil bersih
penawaran umum atau sekitar Rp 106.855.680.710 (seratus enam miliar delapan ratus
lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), akan
digunakan untuk, antara lain kegiatan reklamasi, biaya jasa kontraktor pertambangan,
biaya umum dan administrasi, dan/atau biaya lain yang dapat diatribusikan sebagai
modal kerja:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk
memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.

Jakarta, 1 Juli 2025

PT IFISHDECO Tbk.
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published1 Jul 2025
Pages3
Characters7,233
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person LEMAN SUTI · Direktur p.1
linked person IWAN LUISON · Direktur p.1
linked person OEI HARRY FONG JAYA · Komisaris p.1
linked person LINA SUTI · Komisaris p.1 ×4
linked person RYAN FONG JAYA · Komisaris p.1
possible org IFISHDECO Tbk p.1 ×12
possible person ROESMANHADI · Komisaris Independen p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person MUHAMMAD ISHAO · Presiden Direktur p.1 ×2
unresolved person MICHELE MALLORIE SUNOGO · Komisaris p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 99 ms 13 Sep 2026 15:06

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'LINA SUTI',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:53:00',
 'time_start': '10:09:00',
 'venue': 'Sahid Sudirman Center Lantai 42A, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, '
          'Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result