Skip to content
Back to announcement

20250701_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31910238_lamp1.pdf

Board change Needs review MTMH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                       PT MURNI SADAR Tbk

                     NO. 001/MS-Kom/CS/VI/2025

                                TENTANG

           PERUBAHAN KOMITE AUDIT PT MURNI SADAR Tbk


Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT MURNI
SADAR Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Medan dan memiliki
alamat terdaftar di Kota Medan, Jalan Jawa No. 2, Kelurahan Gang Buntu,
Kecamatan Medan Timur (“Perseroan”):

1.   TJHIN TEN CHUN, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
     Penduduk (“KTP”) No. 1272021509560001, beralamat di Jalan Taman
     Polonia I Nomor 4 Medan, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya
     sebagai Komisaris Utama; dan

2.   dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS, Warga Negara
     Indonesia, pemegang KTP No. 3174064208570003, beralamat di Jl. YRS III
     Ozone Residence Blok H 6, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam
     kapasitasnya sebagai Komisaris Independen;

Bahwa:

a.   Seluruh individu yang disebutkan di atas adalah seluruh anggota Dewan
     Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini;

b.   Dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam
     melakukan fungsi pengawasannya maka diperlukan Komite Audit yang
     dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
     membantu melaksanakan tugas dan fungsinya;

c.   Adanya kekosongan jabatan dikarenakan pengunduran diri dari anggota
     Komite Audit sebelumnya;

d.   Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
     Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), emiten atau perusahaan publik wajib
     memiliki Komite Audit; dan

e.   Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 55/2015 dan
     Anggaran Dasar Perseroan, anggota komite audit diangkat oleh Dewan
     Komisaris.
Page 2
DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris
dengan ini secara bulat memutuskan:

1.   Memberhentikan dengan hormat, nama-nama tersebut dibawah ini sebagai
     Anggota Komite Audit PT Murni Sadar Tbk :
     a. Kilpady Pradeep Kumar sebagai anggota Komite Audit
     b. Ricky Hermanto sebagai anggota Komite Audit
     Yang diangkat dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 002/MS-
     Kom/CS/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, dengan ucapan terimakasih
     atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
     tersebut.

2.   Menunjuk dan mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai
     Anggota Komite Audit PT Murni Sadar Tbk :

     Ketua             : dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS
     Anggota           : Ade Ikhwan
     Anggota           : Ng Weng Seng
     (untuk selanjutnya disebut “Komite Audit”)

3.   Susunan anggota Komite audit Perseroan berlaku efektif sejak tanggal
     keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan dengan Dewan
     Komisaris, yaitu sampai dengan tanggal 21 Juni 2029

4.   Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dalam
     membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

5.   Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan
     tanggung jawabnya.

6.   Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang,
     struktur, komposisi, dan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja,
     kebijakan penyelenggaraan rapat, kode etik, remunerasi, sistem pelaporan
     kegiatan, ketentuan mengenai penanganan pengaduan, serta evaluasi
     kinerja Komite Audit akan diatur lebih lanjut dalam Piagam Komite Audit
     Perseroan.

7.   Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku efektif pada tanggal terakhir
     ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisaris dan tidak dapat ditarik
     kembali setelah menjadi efektif

Demikian keputusan Dewan         Komisaris    ini   dibuat   untuk   dipergunakan
sebagaimana mestinya.

           [Halaman penandatanganan pada halaman selanjutnya]
Page 3
Ditetapkan di        : Medan
Pada tanggal         : 30 Juni 2025


                              DEWAN KOMISARIS
                             PT MURNI SADAR Tbk




                                         dr. ANDI WAHYUNINGSIH ATTAS, SP.
TJHIN TEN CHUN                           AN., KIC, MARS
Presiden Komisaris                       Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published1 Jul 2025
Pages3
Characters4,417
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MURNI SADAR Tbk p.1 ×17
linked person TJHIN TEN CHUN p.1 ×2
linked person Kilpady Pradeep Kumar p.2
linked person Ricky Hermanto p.2
linked person Ade Ikhwan p.2
linked person Ng Weng Seng p.2
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person dr. Andi Wahyuningsih Attas p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 146 ms 12 Sep 2026 23:04

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result