Skip to content
Back to announcement

20250701_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910214_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review ASDM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.937
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Jakarta, 26 Juni 2025

No 1 218/N/VI/2025
Hal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk

Kepada Yth.
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,

Dengan ini diberitahukan pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, berada di Grand Tropic
Suites' Hotel, Ruang Sakura 2, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470 dari pukul
09.13 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”).

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan termaktub dalam akta saya,
Notaris, tanggal 26 Juni 2025, Nomor: 163.

Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili
281.839.500 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima
ratus) saham dengan hak suara yang sah atau 73,40”4 (tujuh puluh tiga koma empat nol
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan yakni sebanyak 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham.
Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 3 Juni
2025.

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan

Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur : Ibu Rosa Djunaidi

Presiden Komisaris 1 Bapak Bustomi Usman
Komisaris : Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen — : Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen — : Ibu Imelda Siahaja

Rapat dipimpin oleh Bapak Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal
Y'

—
Page 2 OCR 0.955
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (O21) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

27 Mei 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk
selanjutnya disebut “POJK 15”).

Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal

sebagai berikut:

1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat
Perseroan tertanggal 9 Mei 2025 Nomor: B.039/Dir-Keu/V/2025:,

2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
pada tanggal 20 Mei 2025,

3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs
web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk seluruh mata acara Rapat dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang
diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang mensyaratkan
bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan Rapat Umum
Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang saham paling
sedikit memuat:

a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat
Sepanjang Tahun 2024 kinerja usaha Perseroan cukup baik sebagaimana tercermin pada
pertumbuhan premi bruto setelah potongan premi dan jumlah ekuitas, serta perolehan
laba komprehensif. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan secara lebih rinci oleh
Direksi dan Dewan Komisaris.

b. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan atas Laporan
Keuangan, dan Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Kh 2

—
Page 3 OCR 0.951
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

4. Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk meneruskan tugas dan wewenang sebelumnya.

C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat

Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai
tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata acara Rapat
para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk
memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil
keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk
mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.
Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak
mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan
hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.

Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan
dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI.

d. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan
Dan/Atau Pendapat.
Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai
tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya diminta untuk mengangkat
tangan, kepada yang bersangkutan, petugas akan memberikan formulir pertanyaan untuk
diisi.
Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang
mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan pertanyaannya.
Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada
Ketua Rapat.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas
@eASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi
@ASY.KSEI.

Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:

Pada mata acara Rapat Pertama tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau

Iu:

—
Page 4 OCR 0.956
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju
sebesar 157.500 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk:

Is
2

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam
Laporan Nomor: 00437/2.1032/AU.1/08/1681-4/1/111/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas
pengawasan selama Tahun Buku 2024.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, disahkannya
Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2024, dan disahkannya Laporan Dewan Komisaris
Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2024, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, diberikan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada para anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan dalam Tahun Buku 2024

Dalam Mata Acara Rapat Kedua:

Pada mata acara Rapat Kedua tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju
sebesar 157.500 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk:

He

Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 seluruhnya sebesar
Rp19.200.000.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta Rupiah) atau sebesar Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham bagi 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta)
saham yang telah dikeluarkan Perseroan.

Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Juli 2025 dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 9 Juli 2025 dan
pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 31 Juli 2025.

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, agar kepada Direksi Perseroan
diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan, yang
berkaitan dengan pembagian dividen tunai tersebut.

Berhubung Perseroan telah memiliki dana cadangan sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 25 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, maka sisanya sebesar
Rp10.925.810.701,- (sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus

ra
Page 5 OCR 0.957
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

sepuluh ribu tujuh ratus satu Rupiah) akan dicatat sebagai Laba Ditahan (Retained
Earning) untuk tahun buku 2024.

Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:

Pada mata acara Rapat Ketiga tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang

Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau

kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju

sebesar 157.500 saham dan suara abstain sebesar 200 saham, sehingga Rapat dengan

suara terbanyak memutuskan untuk:

1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar
tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta menetapkan besarnya honorarium dan
syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul
diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Dalam Mata Acara Rapat Keempat:

Pada mata acara Rapat Keempat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang

Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau

kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju

sebesar 157.500 saham dan suara abstain sebesar 200 saham, sehingga Rapat dengan
suara terbanyak memutuskan untuk:

1. Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan
masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi Hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
selengkapnya adalah sebagai berikut:

Direksi :

Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan

Direktur 1 Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja
Page 6 OCR 0.950
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Direktur : Ibu Rosa Djunaidi

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman
Komisaris 1 Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen : Ibu Imelda Siahaja

Komisaris Independen yang diangkat kembali tersebut dan telah menjabat selama 2
(dua) periode masa jabatan juga menyatakan dirinya tetap independen sebagaimana
disyaratkan dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan
kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan
Perseroan.

Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka
apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan'tidak sejalan atau belum diatur,
maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana
dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan
Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk
menyelesaikan hal - hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan
maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang
berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya yang berhubungan dengan
hal tersebut di atas.

Direksi Perseroan diberi kuasa dan wewenang oleh Rapat Umum Pemegang Saham
dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, untuk atas nama Rapat Umum
Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya.

Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan

tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat.
Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 104

Pd
Page 7 OCR 0.953
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

J1. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

(sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan
kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai Pemegang Saham
mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk / diminta oleh PT Eguity Development
Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham
menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris.

3. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat. Selanjutnya untuk
pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development Investment
Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh PT
Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum
Pemegang Saham menentukan pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan.

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat kedua ini dalam
suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang
berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu
tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh
ketentuan perundang-undangan.

-Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa
Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51”), dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan
Nonbank (“POJK 24”), Perseroan wajib untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan dan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan menyampaikannya ke OJK.

-Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan
rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka
panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan
Keuangan Berkelanjutan, termasuk strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja
tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan
pemenuhan ketentuan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.

“ 7
Page 8 OCR 0.954
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

-Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, proses
penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, faktor penentu Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan, serta tindak lanjut Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

-Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan
kegiatan usaha LJKNB dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan
rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.

-Rencana Bisnis paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan
Rencana Bisnis periode sebelumnya, visi misi dan strategi bisnis, kebijakan dan rencana
manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan
pos tertentu, dan informasi lainnya.

-Selanjutnya berdasarkan POJK 51 dan POJK 24, Perseoran wajib mengomunikasikan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Rencana Bisnis kepada pemegang saham,
dimana komunikasi dengan pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui rapat
Umum pemegang saham.

-Berdasarkan uraian di atas, maka melalui Rapat, Perseroan menginformasikan kepada
Pemegang Saham bahwa Perseroan sedang menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan Tahun 2026 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada
waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis, yaitu paling lambat pada tanggal 30
November 2025 atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

Jakarta, 26 Juni 2025
kiormat saya,

Tembusan:

1. Otoritas Jasa Keuangan

2. PT Bursa Efek Indonesia

3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
4. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.6 MB
Published1 Jul 2025
Pages8
Characters19,310
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DAYIN MITRA Tbk p.1 ×11
linked person Dewi Mandrawan · Presiden Direktur p.1 ×6
linked person Purnama Hadiwidjaja · Direktur p.1 ×3
linked person Victor Maria S Sandjaja · Direktur p.1 ×4
linked person Rosa Djunaidi · Direktur p.1 ×4
linked person Yugi Prayanto · Komisaris p.1 ×3
linked person Ratnawati Atmodjo · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Imelda Siahaja · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person Bustomi Usman · Presiden Komisaris p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person HANNYWATI GUNAWAN p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.5 ×3
unresolved org PT Eguity Development Investment Tbk · Pemegang Saham p.7 ×9
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 241 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-07-09',
 'time_end': '10:00:00',
 'time_start': '09:13:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result