Back to announcement
20250630_OMED_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910027_lamp1.pdf
Other Text extracted OMEDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
DISPOSABLE MEDICAL DEVICE MANUFACTURER HEALTH CARE
Kabupaten Sidoarjo, 30 Juni 2025
Nomor : 0oBL lP Rl DIR-tMl lv U25
Kepada Yth.
Otorltas Jasa Keuangan
Geciung Sumitro Djojohaciikusumo Departemen Keuangan Rl
Jl. Lapangan Banteng Timur No.tl-7, Jakarta 10710
Up. t(epala ElsekuUf Pengawas Pasar Modal
PT Bursa Efek lndonesla
lndonesia Stock Exchange Building, Lantai 4 Menara 1,
ll lanr{rrl Cr rdirman l(rrr (?-Ea laLrrt: 1 ?1qn
Jr JJ,
Up. Direksi PT Bursa Efek lndonesia
PT Kustodian Sentral Efek tndonesia
lndonesia Stock Exchange Building Lantai 5 Menara 1,
Jl. Jendral Sudirman Kav, 52-53, Jakarta t2!9O
Up. Direksi PT Kq5toy'l4t! Sentral Efek lndonesia
Perihal : Penyampalan Jadwal dan Tata Cara Pembaglan Dividen PTJayamas Medlca lndustri Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juni 202t bersama
ini kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Jayamas Medica Industri Tbk,
untuk tahun buku 2024 sebagaimana terlampir. tlemikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Jayamas Medica lndustri Tbk
,
u
Dor gt
Dra. Hedlen Srl Adanl, APT.
Direktur Utama
ISO 13485: 2016
Cert l{o : 01 05 B 2{000134
FM &74
o
. Te[ +62 31 8982349 I 8985269
c
. Sebetah Setatan Jatan By Pass RT.005/RW001, Sidomojo,
@
. emait:
Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, lndonesia onemed@onemed co.id
Tet, +52 321 4890907 . Dusun Karangmenjangan RT.001 /RW001, Karanqwinongan, . website:
Mojoagung. Jombang, Jawa Timur, lndonesia www.onemedro id
Page 2
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Jayamas Medica Industri Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 Juni
2025 yang salah satu keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun
buku 2024 yaitu sebesar Rp96.600.094.500,- atau setara Rp3,57,- per lembar saham, maka
bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
Keterangan Tanggal
Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen 30 Juni 2025
tunai kepada Bursa Efek Indonesia
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar 09 Juli 2025
Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang
berhak menerima dividen tunai
Pasar reguler dan negosiasi:
• Cum Dividen 07 Juli 2025
• Ex Dividen 08 Juli 2025
Pasar tunai:
• Cum Dividen 09 Juli 2025
• Ex Dividen 10 Juli 2025
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 25 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 09 Juli 2025 pukul 16.15
WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang
berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut
di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 3
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang
Saham selambat-lambatnya pada tanggal 09 Juli 2025 pukul 16.00 WIB secara tertulis
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi
yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
(3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening
efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal
10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Page 4
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kabupaten Sidoarjo, 30 Juni 2025
PT Jayamas Medica Industri Tbk
Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan Rl
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
PT Kq
p.1
unresolved
org
PT Jayamas Medica
p.1
unresolved
person
Dra. Hedlen Srl Adanl
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.