Back to announcement
20250630_DNET_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910031_lamp1.pdf
Other Text extracted DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Page 2
PENGUMUMAN PEMBAGIAN DIVIDEN
PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk (“Perseroan”)
Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2025 mengenai penggunaan laba bersih Perseroan
untuk pembagian dividen, berasama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
A. Jumlah Dividen
• Total Dividen Tunai yang dibagikan Rp70.920.000.000,- (tujuh puluh miliar
Sembilan ratus dua puluh juta Rupiah);
• Dividen Tunai per saham Rp5 (lima Rupiah).
B. Jadwal Pembagian Dividen
No. Deskripsi Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 04 Juli 2025
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 07 Juli 2025
3 Cum Dividen di Pasar Tunai 08 Juli 2025
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 09 Juli 2025
5 Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas 08 Juli 2025
dividen tunai
6 Pembayaran Dividen Tunai 30 Juli 2025
C. Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai adalah yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tangal 08 Juli 2025.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, pengambilan dividen tunai dapat dilakukan di Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral lantai 2, Jl. Jendral Sudirman
Kav 47-48, Jakarta 12930 dengan menunjukan salinan surat kolektif saham dan
Salinan KTP/Identitas diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham. Apabila
pemegang saham tersebut menghendaki pembayaran dividen tunai melalui
Page 3
transfer ke rekening bank, maka wajib memberitahukan secaa tertulis nama bank
dan nomor rekeningnya kepada BAE selambat-lambatnya pada tanggal 08 Juli 2025
pukul 15.00 WIB , dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sama.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh kon�irmasi pembayaran dividen
melalui Perusahaan Efek dan /atau Bank Kustodian tempat pemegang saham
membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab
untuk melaporkan penerimaan dividen tersebut dalam laporan pajak tahun
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
6. Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peruaturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negri yang
berbentuk hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
diminta untuk menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi
Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral lantai 2, Jl.
Jendral Sudirman Kav 47-48, Jakarta 12930. Telp 021-252.5666, Fax 021-252.5028
selambat-lambatnya pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:00 WIB. Tanpa
mencantumkan NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh
persen).
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Luar Negeri yang
pemotongan pajakanya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26
undang-undang Pajak Penghasilan N.36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat
Keterangan Dimisili (SKD) kepada KSEI atau BAE dengan menggunakan format
sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. Per-
61/PJ/2009 dan Perubahannya No. Per-24/PJ/2010, paling lambat tanggal 08 Juli
2025 Pukul 15:00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 seesar 20%
(dua puluh persen).
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang
diberikan, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2025
Direksi
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Negri
p.3
unresolved
org
Negeri
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.