Skip to content
Back to announcement

20250630_DNET_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31910031_lamp1.pdf

Other Text extracted DNET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1

          
Page 2
                       PENGUMUMAN PEMBAGIAN DIVIDEN
           PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk (“Perseroan”)


Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2025 mengenai penggunaan laba bersih Perseroan
untuk pembagian dividen, berasama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
A. Jumlah Dividen
   • Total Dividen Tunai yang dibagikan Rp70.920.000.000,- (tujuh puluh miliar
     Sembilan ratus dua puluh juta Rupiah);
   • Dividen Tunai per saham Rp5 (lima Rupiah).

B. Jadwal Pembagian Dividen

   No.   Deskripsi                                             Tanggal
   1     Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi      04 Juli 2025
   2     Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi       07 Juli 2025
   3     Cum Dividen di Pasar Tunai                            08 Juli 2025
   4     Ex Dividen di Pasar Tunai                             09 Juli 2025
   5     Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas          08 Juli 2025
         dividen tunai
   6     Pembayaran Dividen Tunai                              30 Juli 2025


C. Tata Cara Pembagian Dividen
   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
      Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
      Pemegang Saham Perseroan.

  2. Pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai adalah yang tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tangal 08 Juli 2025.

  3. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
     pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
     didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pada Perusahaan Efek
     dan/atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.

  4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif di
     KSEI, pengambilan dividen tunai dapat dilakukan di Biro Administrasi Efek (“BAE”)
     Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral lantai 2, Jl. Jendral Sudirman
     Kav 47-48, Jakarta 12930 dengan menunjukan salinan surat kolektif saham dan
     Salinan KTP/Identitas diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham. Apabila
     pemegang saham tersebut menghendaki pembayaran dividen tunai melalui
Page 3
   transfer ke rekening bank, maka wajib memberitahukan secaa tertulis nama bank
   dan nomor rekeningnya kepada BAE selambat-lambatnya pada tanggal 08 Juli 2025
   pukul 15.00 WIB , dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sama.

5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh kon�irmasi pembayaran dividen
   melalui Perusahaan Efek dan /atau Bank Kustodian tempat pemegang saham
   membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab
   untuk melaporkan penerimaan dividen tersebut dalam laporan pajak tahun
   berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
   yang berlaku.

6. Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peruaturan
   perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negri yang
   berbentuk hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
   diminta untuk menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi
   Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral lantai 2, Jl.
   Jendral Sudirman Kav 47-48, Jakarta 12930. Telp 021-252.5666, Fax 021-252.5028
   selambat-lambatnya pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:00 WIB. Tanpa
   mencantumkan NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan
   Dalam Negeri tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh
   persen).

8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Luar Negeri yang
   pemotongan pajakanya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26
   undang-undang Pajak Penghasilan N.36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat
   Keterangan Dimisili (SKD) kepada KSEI atau BAE dengan menggunakan format
   sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. Per-
   61/PJ/2009 dan Perubahannya No. Per-24/PJ/2010, paling lambat tanggal 08 Juli
   2025 Pukul 15:00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai
   yang dibayarkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 seesar 20%
   (dua puluh persen).

   Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang
   diberikan, kami mengucapkan terima kasih.




                                Jakarta, 30 Juni 2025
                                      Direksi
                      PT Indoritel Makmur Internasional Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published30 Jun 2025
Pages3
Characters4,675
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved org Negri p.3
unresolved org Negeri p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result