Back to announcement
20250630_KONI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909986_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review KONISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 124/RUPS-PERDANA/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, Saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 25 Juni 2025, berada di Gedung Konica Lantai 7, Jl. Gunung Sahari No. 78, Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT PERDANA BANGUN PUSAKA Tbk, (selanjutnya akan disebut “Perseroan”). Untuk pelaksanaan Rapat ini, Direksi Perseroan telah melakukan : 1. Memberitahukan mengenai rencana diselenggarakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui website Bursa Efek dan website KSEI dengan Surat Perseroan No.014/GP-V/2025 Tanggal 8 Mei 2025 2. Melakukan Pengumuman kepada para Pemegang Saham melalui website Bursa Efek, website KSEI, dan website Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 19 Mci 2025 3. Melakukan Panggilan kepada para Pemegang Saham melalui website KSEI, website Bursa Efek, dan website Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa inggris pada tanggal 3 Juni 2025 Rapat dibuka pada jam 10.35 Waktu Indonesia Barat. -Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang berjumlah 224.008.600 saham atau mewakili 71,80 Yo dari 312.000.000 (tiga ratus dua belas juta) saham jumiah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini. Karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : DEWAN KOMISARIS : Komisaris Independen : Bp. TJHIN SUSANTO DIREKSI : -Presiden Direktur : Bp. SUGIANTO KOLIM -Direktur : Bp. RUDI LAUW -Direktur : Bp. BUNTARAM GONDOMARTONO JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyante72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024. 3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2025. 4. Persetujuan Pengangkatan kembali susunan Dewan Direksi. 5. Persetujuan Pengangkatan kembali susunan Dewan Komisaris. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata Acara Rapat, ternyata tidak ada yang mengajukan pertanyaan untuk acara Rapat tersebut. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama : Jumlah suara yang hadir sebanyak 224.008.600 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham ' Jumlah suara setuju sebanyak 224.008.600 saham — 100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang pertama telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : - Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya Perscroan dan tata usaha keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik P: 1 Hidayat. Arsono. Retno. Palilingan & Rekan (PKF yata dari suratnya tertanggal 25 Maret 2025, Nomor 00649/2.1133/AU.1/05/1778-4/1/111/2025 dengan pendapat Wajar. - Dengan diterimanya Laporan kegiatan Perseroan serta disahkannya Neraca dan perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka dengan demikian berarti juga JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanfe72ayahoo.co.id Email : poerbaningsihayahoo.com
Page 3 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Aguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan Pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2024 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan Untuk Mata Acara Rapat Kedua : Jumlah suara yang hadir sebanyak 224.008.600 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 224.008.600 saham — 100 Ya Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat kedua telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : Perseroan tidak membagikan Dividen kepada Pemegang Saham. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga : Jumlah suara yang hadir sebanyak 224.008.600 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 224.008.600 saham - 100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat ketiga telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2025 termasuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan, sebagai berikut: IL: Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 2. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanib720yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.937
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, 3: Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen, 4. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK, Untuk Mata Acara Rapat Keempat : Jumlah suara yang hadir sebanyak 224.008.600 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 224.008.600 saham - 100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : 1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028. | 2. Dengan demikian susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut : Direksi : -Presiden Direktur : SUGIANTO KOLIM -Direktur : RUDI LAUW -Direktur : BUNTARAM GONDOMARTONO 3. -Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan mendaftarkannya sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi yang berwenang dan mencatatkannya dalam Daftar Perusahaan. 2 Untuk Mata Acara Rapat Kelima : Jumlah suara yang hadir sebanyak 224.008.600 saham JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyante72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.945
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 224.008.600 saham - 100 Ys Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : 1. Mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 4 (empat) tahun berikutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029. 2. Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris : - Komisaris Utama : LUKMAN KOLIM - Komisaris :L. ROSWITA - Komisaris Independen : TIHIN SUSANTO 3. -Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan mendaftarkannya sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi yang berwenang dan mencatatkannya dalam Daftar Perusahaan. Rapat ditutup pada jam 11.14 Waktu Indonesia Barat. -Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 25 Juni 2025 di bawah nomor : 61, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyante72eyahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 6 OCR 0.911
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. a, 25 Juni 2025 HANDARI ADI WARSITO, SH Votaris di Jakarta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanfb72ayahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
224,008,600
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
224,008,600
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
224,008,600
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
224,008,600
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×15
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×4
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×6
unresolved
person
RUDI LAUW
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
BUNTARAM GONDOMARTONO
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik P
p.2
unresolved
org
Hidayat. Arsono. Retno. Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
TIHIN SUSANTO
· Komisaris Independen
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.333
175 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk '
'Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Penetapan '
'penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024. 3. '
'Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit pembukuan '
'Perseroan untuk tahun buku 2025. 4. Persetujuan '
'Pengangkatan kembali susunan Dewan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '224008600',
'votes_in_favor_total': '224008600'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '224008600',
'votes_in_favor_total': '224008600'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '224008600',
'votes_in_favor_total': '224008600'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tapi tidak terbatas untuk menyatakan '
'perubahan Direksi Perseroan dengan susunan '
'sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini '
'dalam suatu akta Notaris tersendiri dan '
'mendaftarkannya sebagaimana disebutkan di '
'atas kepada Instansi yang berwenang dan '
'mencatatkannya dalam Daftar Perusahaan. 2',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '224008600',
'votes_in_favor_total': '224008600'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM'}