Back to announcement
20250630_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909998_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
“PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:
(A). Pada :
Hari/Tanggal : Rabu/25 Juni 2025
Waktu : 14.30 WIB s.d 18.05 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 58, Jakarta
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) untuk Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas
dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2025.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
4. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk
Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan
Konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan
yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal
Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DIREKSI
Direktur Utama : Muhamad Akbar;
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Tardi;
Direktur Sumber Daya Manusia : Agus Nizar Vidiansyah;
Page 2
Direktur Infrastruktur dan Operasi : Utomo Nugroho;
Direktur Komersial, Pengembangan Usaha
dan Portofolio : Hernowo.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Suhanto;
Komisaris : I Gusti Putu Suryawirawan;
Komisaris : Yudha Mediawan;
Komisaris Independen : David Pajung;
Komisaris Independen : Willgo Zainar.
(C). Rapat tersebut telah dinyatakan memenuhi kuorum kehadiran karena dihadiri sejumlah
18.460.805.641 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 95,422% dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
(E). Mata Acara I : terdapat 1 (satu) tanggapan dari Kuasa Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna yang hadir secara fisik dan tidak
ada pertanyaan dari Pemegang Saham lainnya.
Mata Acara II : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara III : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara IV : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara V : tidak ada pertanyaan.
(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
Mata Acara Rapat I:
Setuju Abstain Tidak Setuju
18.459.146.096 suara atau 1.349.845 suara atau 309.700 suara atau 0,002%
99,991% dari seluruh saham 0,007% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang hak suara yang hadir dalam
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara I:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
31 Desember 2024.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat
dalam laporannya Nomor: 00710/2.1030/AU.1/04/11552/1/IV/2025 tanggal
30 April 2025 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Page 3
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
00347/2.1030/AU.2/12/11552/0/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan
pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”.
3. Direksi dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan dengan tuntas hal-hal yang
menjadi penyebab pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2024 dan senantiasa konsisten menjalankan tugas dan
fungsinya dengan cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber
daya yang dimiliki Grup Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam rangka
penyelesaian secara tuntas restrukturisasi perusahaan, perbaikan dan peningkatan
kinerja, serta penyehatan keuangan Grup Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero)
Tbk, guna menjaga keberlangsungan usaha Grup Perusahaan.
4. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024,
maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan
Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku Laporan Perseroan
tersebut di atas.
Mata Acara Rapat II:
Setuju Abstain Tidak Setuju
18.460.492.196 suara atau 3.745 suara atau 0,000% 309.700 suara atau 0,002%
99,998% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan dari seluruh saham dengan
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam hak suara yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara II:
Penetapan tantiem/ insentif kinerja/ insentif khusus atas kinerja tahun buku 2024,
serta gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk tahun buku 2025 bagi
Direksi dan Dewan Komisaris, akan ditetapkan secara tersendiri oleh Pemegang Saham
Seri B terbanyak.
Mata Acara Rapat III:
Setuju Abstain Tidak Setuju
18.458.770.496 suara atau 113.745 suara atau 0,001% 1.921.400 suara atau
99,989% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 0,010% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
Page 4
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara III:
1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan (RSM Indonesia) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan melaksanakan
audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan penerapan prosedur
yang disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Direksi
Individual serta Laporan Komposit Risiko Tahun Buku 2025.
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit KAP yang telah disetujui pada keputusan angka 1 di
atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan
lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak
untuk:
a. Menetapkan KAP pengganti apabila yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat
melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun; dan
b. Menetapkan kondisi persyaratan penetapan dan honorarium KAP pengganti.
Mata Acara Rapat IV:
Setuju Abstain Tidak Setuju
18.458.770.496 suara atau 113.745 suara atau 0,001% 1.921.400 suara atau
99,989% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 0,010% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara IV:
1. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan
konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk
menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat, menegosiasikan
dan menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan
pelaksanaan konversi OWK menjadi modal Perseroan dengan mekanisme
Penambahan Modal tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
menentukan harga konversi OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap baik
oleh Direksi, melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan Penambahan Modal, membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris
dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak
yang berwenang berkaitan dengan penerbitan OWK dan peningkatan modal
Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal tersebut, mengajukan
Page 5
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian kuasa dan kewenangan
tersebut diberikan tanpa ada pengecualian dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar
Modal.
Mata Acara Rapat V:
Setuju Abstain Tidak Setuju
18.459.055.496 suara atau 3.745 suara atau 0,001% 1.746.400 suara atau
99,990% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 0,009% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara V:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
Pengurus Perseroan:
1) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Tardi;
2) Komisaris Utama : Suhanto;
3) Komisaris Independen : David Pajung;
4) Komisaris Independen : Isfan Fajar Satryo;
5) Komisaris : I Gusti Putu Suryawirawan;
6) Komisaris : Yudha Mediawan.
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun
2023 tanggal 18 Januari 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019
tanggal 29 Juli 2020 Jo. RUPS Tahunan Tahun Buku 2021, tanggal 8 Juli 2022,
Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 29 Juli 2020, Keputusan
RUPS Luar Biasa Tahun 2023 tanggal 18 Januari 2023, Keputusan RUPS
Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 8 Juli 2022, dan Keputusan RUPS Luar
Biasa Tahun 2023 tanggal 18 Januari 2023, terhitung sejak ditutupnya RUPS
ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang
diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Daniel Fitzgerald Liman;
2) Komisaris Utama : Hendro Martowardojo;
3) Komisaris Independen : David Pajung;
4) Komisaris : Setia Diarta;
5) Komisaris : Adityo Haryo Bimo.
3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
4. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Pengurusan Perseroan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan Pengurus
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Page 6
a. Direksi
1) Direktur Utama : Muhamad Akbar Djohan;
2) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Daniel Fitzgerald Liman;
3) Direktur SDM : Agus Nizar Vidiansyah;
4) Direktur Komersial, Pengembangan Usaha
dan Portofolio : Hernowo;
5) Direktur Infrastruktur dan Operasi : Utomo Nugroho.
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Hendro Martowardojo;
2) Komisaris Independen : David Pajung;
3) Komisaris Independen : Willgo Zainar;
4) Komisaris : Setia Diarta;
5) Komisaris : Adityo Haryo Bimo.
5. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi
dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan
harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.
Jakarta, 25 Juni 2025
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · 14:30–18:05 |
| Present | 18,460,805,641 (95.42%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
18,459,146,096
—
Against
309,700
0.00%
Abstain
1,349,845
0.01%
Agenda 2
approved
For
18,460,492,196
—
Against
309,700
0.00%
Abstain
3,745
0.00%
Agenda 3
approved
For
18,458,770,496
—
Against
1,921,400
0.01%
Abstain
113,745
0.00%
Agenda 4
approved
For
18,458,770,496
—
Against
1,921,400
0.01%
Abstain
113,745
0.00%
Agenda 5
approved
For
18,459,055,496
—
Against
1,746,400
0.01%
Abstain
3,745
0.00%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
859 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.007',
'pct_against': '0.002',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, sekaligus '
'Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
'Sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada '
'Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroa',
'votes_abstain': '1349845',
'votes_against': '309700',
'votes_for': '18459146096'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.002',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3745',
'votes_against': '309700',
'votes_for': '18460492196'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '0.010',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan '
'yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang '
'wajar bagi KAP tersebut. 3. Melimpahkan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'setelah terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri '
'B Terbanyak untuk: a. Menetapkan KAP '
'pengganti apabila yang telah ditetapkan '
'tersebut tidak dapat melanjutkan atau '
'melaksanakan tugas karena sebab apapun; dan '
'b. Menetapkan kondisi persyaratan penetapan '
'dan honorarium KAP pengganti. Mata Acara '
'Rapat IV: Setuju 18.458.770.496 suara atau '
'113.745 suara atau 0,001% 1.921.400 suara '
'atau 99,989% dari seluruh saham dari seluruh '
'saham dengan 0,010% dari seluruh saham dengan '
'hak suara yang hadir hak suara yang hadir '
'dalam dengan hak suara yang dalam Rapat. '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '113745',
'votes_against': '1921400',
'votes_for': '18458770496'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '0.010',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '113745',
'votes_against': '1921400',
'votes_for': '18458770496'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '0.009',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '2023 tanggal 18 Januari 2023, Keputusan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 29 Juli 2020 '
'Jo. RUPS Tahunan Tahun Buku 2021, tanggal 8 '
'Juli 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
'2019 tanggal 29 Juli 2020, Keputusan RUPS '
'Luar Biasa Tahun 2023 tanggal 18 Januari '
'2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 '
'tanggal 8 Juli 2022, dan Keputusan RUPS Luar '
'Biasa Tahun 2023 tanggal 18 Januari 2023, '
'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
'pikiran yang diberikan selama menjabat '
'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengangkat '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'Pengurus Perseroan: 1) Direktur Keuangan dan '
'Manajemen Risiko : Daniel Fitzgerald Liman; '
'2) Komisaris Utama 3) Komisaris Independen 4) '
'Komisaris 5) Komisaris 3. Masa jabatan '
'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
'2, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Dengan '
'adanya pemberhentian dan pengangkatan '
'Pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud '
'pada angka 1 dan angka 2, maka susunan '
'Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: '
'a. Direksi 1) Direktur Utama 2) Direktur '
'Keuangan dan Manajemen Risiko : Daniel '
'Fitzgerald Liman; 3) Direktur SDM 4) Direktur '
'Komersial, Pengembangan Usaha dan Portofolio '
'5) Direktur Infrastruktur dan Operasi : Utomo '
'Nugroho. b. Dewan Komisaris 1) Komisaris '
'Utama 2) Komisaris Independen 3) Komisaris '
'Independen 4) Komisaris 5) Komisaris 5. '
'Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
'2 yang masih menjabat pada jabatan lain yang '
'dilarang oleh peraturan perundang-undangan '
'untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan '
'Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, '
'maka yang bersangkutan harus mengundurkan '
'diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan '
'tersebut. 6. Memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam '
'bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris '
'atau pejabat yang berwenang, dan melakukan '
'penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang '
'diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak '
'yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan '
'isi keputusan Rapat. Jakarta, 25 Juni 2025 PT '
'KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk Direksi',
'seq': 5,
'votes_abstain': '3745',
'votes_against': '1746400',
'votes_for': '18459055496'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.422',
'shares_present': '18460805641',
'time_end': '18:05:00',
'time_start': '14:30:00',
'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman '
'Kav. 58, Jakarta'}