Skip to content
Back to announcement

20250630_PALM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909725.pdf

RUPS minutes Needs review PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                         068-L/PTPIB/DIR/VI/2025

   Nama Perusahaan                     PT Provident Investasi Bersama Tbk

   Kode Emiten                         PALM

   Lampiran                            5

   Perihal                             Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan, Luar Biasa
                                       dan Independen

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 059-L/PTPIB/DIR/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, Perseroan menyampaikan
  hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025, sebagai
  berikut:

  RUPS Tahunan

  Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 15.526.785.623 saham atau
  98,6901% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
  Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju      Abstain   Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                      Ya    98,69% 15.526.7 99,999%       0     0%      100 0,001%    Setuju
             Laporan Keuangan
                                                     85.523
             Tahunan
             Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024, termasuk di
                              dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
                              untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

                               2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
                               charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
                               pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
                               tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Tahunan
                               Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Agenda 2     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran           Setuju       Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                      Ya      98,69% 15.526.7 99,999%      0       0%       100 0,001%        Setuju
             Laporan Keuangan
                                                        85.523
             Tahunan
             Hasil Keputusan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                              Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
                              Bambang & Rekan, berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik No.
                              00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh E.
                              Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA dengan Nomor Registrasi AP.0117, Akuntan
                              Publik telah memberikan opini tanpa modifikasian.
Agenda 3     Persetujuan         Kuorum Kehadiran           Setuju       Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
             Penunjukkan Akuntan
                                      Ya      98,69% 15.526.7 99,999%      0       0%       100 0,001%        Setuju
             Publik dan/atau
                                                        85.523
             Kantor Akuntan
             Publik
             Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
                              dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik
                              yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan
                              Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang sedang berjalan dan
                              akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan menetapkan jumlah honorarium
                              Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya serta untuk menunjuk Akuntan Publik
                              pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat
                              melakukan tugasnya.
Page 2
Agenda 4   Persetujuan atas      Kuorum Kehadiran        Setuju        Tidak Setuju          Abstain      Hasil RUPS
           penetapan
                                    Ya     98,69% 15.526.7 99,999%      0       0%         100 0,001%       Setuju
           remunerasi untuk
                                                    85.523
           anggota Dewan
           Komisaris dan Direksi
           untuk tahun buku
           2025
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris
                             Perseroan untuk periode tahun 2025 serta memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
                             Perseroan untuk memutuskan jumlah yang akan diterima oleh masing-masing anggota
                             Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan rekomendasi dan saran dari Komite
                             Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

                             2. Menyetujui pelimpahan wewenang penetapan besaran gaji dan tunjangan serta fasilitas
                             lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun 2025 kepada Dewan
                             Komisaris Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi dan saran dari Komite
                             Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Agenda 5   Penyampaian          Kuorum Kehadiran      Setuju       Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           Laporan Realisasi
                                   Ya    98,69%     0       0%      0       0%         0       0%        Setuju
           Penggunaan Dana
           hasil: (i) Penawaran
           Umum Berkelanjutan
           Obligasi
           Berkelanjutan II
           Provident Investasi
           Bersama Tahap III
           Tahun 2024; dan (ii)
           Penawaran Umum
           Berkelanjutan
           Obligasi
           Berkelanjutan II
           Provident Investasi
           Bersama Tahap IV
           Tahun 2025
           Hasil Keputusan Tidak ada pengambilan keputusan dalam mata acara ini, karena hanya bersifat pelaporan.



  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  15.526.785.623 saham atau 98,6901% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 1   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran            Setuju         Tidak Setuju        Abstain      Hasil RUPS
           Penambahan Modal
                                    Ya      98,69% 15.526.7 99,999%        0      0%        100 0,001%       Setuju
           Dengan Hak
                                                      85.523
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMHMETD)
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengeluaran saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu (HMETD) berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                            Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                            sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                            Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                            dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam jumlah sebanyak-
                            banyaknya 4.719.862.337 (empat miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus enam
                            puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp15,00
                            (lima belas Rupiah) per saham, melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                            Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), yang dilaksanakan setelah efektifnya
                            Pernyataan Pendaftaran dan dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
                            Perseroan.

                             2. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik
                             sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                             sehubungan dengan PMHMETD dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
                             dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                             a. menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD
                             termasuk tetapi tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
                             PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD,
                             b. menandatangani, mencetak, dan/atau menerbitkan dokumen-dokumen yang diperlukan
                             termasuk tetapi tidak terbatas pada akta-akta Notaris, Prospektus Ringkas, Perbaikan
                             dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
                             dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
                             dengan pernyataan pendaftaran kepada OJK,
                             c. menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD,
                             d. menentukan kepastian jadwal PMHMETD,
                             e. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang
                             akan diperoleh para pemegang saham,
                             f. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD,
                             g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
                             dengan perjanjian pembeli siaga (apabila ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                             ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan,
                             h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                             Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI,
                             i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
                             Bursa Efek Indonesia,
                             j. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
                             dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris,
                             k.melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
                             penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PUT, termasuk yang
                             dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
                             l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
                             melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PUT.

                             3. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
                             seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk, tetapi tidak terbatas
                             pada:
                             a. menyatakan realisasi jumlah saham yang yang dikeluarkan dalam PMHMETD,
                             melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah peningkatan modal
                             ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
                             Perseroan setelah PMHMETD selesai dilaksanakan dan selanjutnya menyampaikan
                             pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
                             Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                             keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                             b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
                             dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
Page 4
                                                99,999%             0%             0,001%

                  membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
                  dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
                  berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.


RUPS Independen
Page 5
Agenda 1   Persetujuan atas     Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                    Ya    85,088%1.139.24 85,08% 110.684 0,008% 100 0,001%                   Setuju
           untuk melakukan
                                                     4.206
           Penambahan Modal
           Tanpa Memberikan
           Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMTHMETD)
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan Tanpa Hak
                            Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
                            Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                            Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam
                            jumlah sebanyak-banyaknya 1.573.287.445 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta dua
                            ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham dengan nilai nominal
                            sebesar Rp15,00 (lima belas Rupiah) per saham (PMTHMETD), yang dilaksanakan setelah
                            terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan
                            demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

                             2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                             dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas
                             pada:
                             a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan
                             saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta
                             menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang
                             sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
                             berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang
                             berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku,
                             b. menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD dan
                             harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan,
                             c. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
                             Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
                             Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
                             keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
                             bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
                             perundang-undangan yang berlaku, dan
                             d. membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
                             maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan
                             permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
                             dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi
                             yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
                             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                             substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan
                             yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
                             sehubungan dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                             a. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
                             dengan perjanjian pembelian saham (shares subscription agreement) (apabila ada) dengan
                             syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
                             Perseroan,
                             b. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan
                             Komisaris,
                             c. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD dengan
                             persetujuan Dewan Komisaris,
                             d. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                             Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI,
                             e. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
                             Bursa Efek Indonesia,
                             f. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
                             dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris, dan
Page 6
                                                            85,08%           0,008%           0,001%

                             g. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
                             melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan
                             tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan
                             sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang
                             dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
                             dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap
                             atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain, memberikan, mendapatkan dan/atau
                             menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, maupun membuat, menyebabkan
                             dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun, singkatnya
                             melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di
                             atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

 X Susunan Direksi
  Prefix      Nama Direksi          Jabatan          Awal Periode       Akhir periode    Periode Ke Independen
                                                       Jabatan            Jabatan
Bapak      Tri Boewono       PRESIDEN              22 Maret 2022     30 Juni 2027       3
                             DIREKTUR
Bapak      Budianto Purwahjo DIREKTUR              22 Maret 2022     30 Juni 2027       3

Ibu        Ellen Kartika       DIREKTUR            21 Juni 2023      30 Juni 2027       1


 X Susunan Dewan Komisaris
  Prefix     Nama Komisaris    Jabatan Komisaris     Awal Periode       Akhir Periode    Periode Ke     Komisaris
                                                       Jabatan            Jabatan                      Independen
Bapak      Hardi Wijaya Liong PRESIDEN             21 Juni 2023      30 Juni 2027       1
                              KOMISARIS
Bapak      Johnson Chan       KOMISARIS            22 Maret 2022     30 Juni 2027       3                  X
Bapak      Drs. Kumari Ak      KOMISARIS           22 Maret 2022     30 Juni 2027       1                  X

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Provident Investasi Bersama Tbk




LIm Na Lie

Corporate Secretary




PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Telepon : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com



Nama Pengirim                       LIm Na Lie

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   30-06-2025 20:05
Page 7
Lampiran                        1. 068 - OJK - Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS.pdf


                                2. 2025.06.25 PIB - CN RUPSLB-I PALM 2025.pdf


                                3. 2025.06.25 PIB - CN RUPST PALM 2025.pdf


                                4. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST.pdf


                                5. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB-I.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Provident Investasi Bersama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Provident Investasi Bersama Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.            068-L/PTPIB/DIR/VI/2025

   Issuer Name                          PT Provident Investasi Bersama Tbk

   Issuer Code                          PALM

   Attachment                           5

   Subject                              Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual, Extra Ordinary
                                        and Independentnull

  Reffering the announcement number 059-L/PTPIB/DIR/VI/2025 Date 03 June 2025, Listed companies giving report
  of general meeting of shareholder’s result on 25 June 2025, are mentioned below :



  Annual General Meeting

  Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 15.526.785.623 shares or
  98,6901% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.


Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju       Abstain        Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                      Ya      98,69% 15.526.7 99,999%     0        0%     100 0,001%          Setuju
             Laporan Keuangan
                                                       85.523
             Tahunan
             Hasil Keputusan 1. Approving and ratifying the 2024 Annual Report of the Company, including the Activity
                              Report of the Company and the Supervisory Task Report of the Board of Commissioners for
                              the fiscal year which ended on 31 December 2024.

                              2. Granting the full release and acquittal discharge (acquit et de charge) to all members of
                              the Board of Directors and the Board of Commissioners for all their management and
                              supervisory actions as they have respectively carried out during the fiscal year which ended
                              on 31 December 2024, provided that such actions are reflected in Annual Report of the
                              Company and are not inconsistent with the prevailing laws and regulations.
Agenda 2     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran            Setuju          Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                       Ya     98,69% 15.526.7 99,999%         0       0%       100 0,001%          Setuju
             Laporan Keuangan
                                                         85.523
             Tahunan
             Hasil Keputusan Ratifying the Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the
                              Fiscal Year which ended on 31 December 2024, which have been audited by Tanubrata
                              Sutanto Fahmi Bambang & Rekan Public Accounting Firm, in accordance with the report of
                              Public Accounting Firm No. 00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2025 dated 25 March 2025
                              signed by E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA with Registration Number
                              AP.0117, with an unmodified opinion.
Agenda 3     Persetujuan           Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
             Penunjukkan Akuntan
                                       Ya     98,69% 15.526.7 99,999%         0       0%       100 0,001%          Setuju
             Publik dan/atau
                                                         85.523
             Kantor Akuntan
             Publik
             Hasil Keputusan Granting the right and authority to the Board of Commissioners of the Company, with the
                              recommendation from the Audit Committee, for the appointment of Public Accountant which
                              is registered with Financial Services Authority to audit the Consolidated Financial Statement
                              of the Company for the current fiscal year and will end on 31 December 2025 and determine
                              the amount of honorarium of the Public Accountant along with other requirements for such
                              appointment and to appoint a replacement Public Accountant if the Public Accountant who
                              has been appointed for any reason is unable to perform his duties.
Page 9
Agenda 4   Persetujuan atas      Kuorum Kehadiran       Setuju          Tidak Setuju       Abstain            Hasil RUPS
           penetapan
                                    Ya      98,69% 15.526.7 99,999%      0       0%      100 0,001%             Setuju
           remunerasi untuk
                                                    85.523
           anggota Dewan
           Komisaris dan Direksi
           untuk tahun buku
           2025
           Hasil Keputusan 1. Granting the determination of salaries and allowances and other facilities for the Board of
                             Commissioners of the Company for the period of 2025 and authorize the Board of
                             Commissioners of the Company to decide the amount to be received by each Members of
                             the Board of Commissioner upon the recommendations and suggestions from the
                             Nomination and Remuneration Committee of the Company.

                              2. Granting the delegation of authority to determine the amount of salaries and allowances
                              as well as other facilities for all members of the Board of Directors of the Company for the
                              period of 2025 to the Board of Commissioners upon the recommendations and suggestions
                              from the Nomination and Remuneration Committee of the Company.

Agenda 5   Penyampaian          Kuorum Kehadiran       Setuju        Tidak Setuju           Abstain        Hasil RUPS
           Laporan Realisasi
                                   Ya    98,69%     0        0%       0        0%         0        0%        Setuju
           Penggunaan Dana
           hasil: (i) Penawaran
           Umum Berkelanjutan
           Obligasi
           Berkelanjutan II
           Provident Investasi
           Bersama Tahap III
           Tahun 2024; dan (ii)
           Penawaran Umum
           Berkelanjutan
           Obligasi
           Berkelanjutan II
           Provident Investasi
           Bersama Tahap IV
           Tahun 2025
           Hasil Keputusan No voting was conducted on this agenda item, as it was solely for reporting purposes.



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  15.526.785.623 share of 98,6901% from all the shares with company’s valid authority in accordance with
  company’s charter and regulations.
Page 10
Agenda 1   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju          Abstain      Hasil RUPS
           Penambahan Modal
                                    Ya     98,69% 15.526.7 99,999%         0       0%       100 0,001%        Setuju
           Dengan Hak
                                                    85.523
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMHMETD)
           Hasil Keputusan 1. Approving the issuance of new shares by granting Preemptive Rights (Preemptive Rights)
                            in accordance with OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on Capital Increase of Public
                            Companies by Granting Preemptive Rights, as amended by OJK Regulation No.
                            14/POJK.04/2019 concerning Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015
                            concerning Capital Increase of Public Companies by Granting Preemptive Rights, for a
                            maximum of 4,719,862,337 (four billion seven hundred nineteen million eight hundred sixty
                            two thousand three hundred thirty seven) shares with a nominal value of IDR 15.00 (fifteen
                            Rupiah) per share, through a Capital Increase by Granting Preemptive Rights (Rights Issue),
                            to be conducted following the effectiveness of the Registration Statement and thereby
                            amending Article 4 paragraph (2) of the Articles of Association of the Company.

                             2. Approving and authorizing the Board of Directors of the Company with right of substitution,
                             either in part or in whole, to undertake all necessary actions related to the Rights Issue,
                             provided all statutory requirements are met, including but not limited to:
                             a. determining all terms and conditions for the Rights Issue implementation, including the
                             final number of shares issued and the offering price,
                             b. signing, printing, and/or issuing required documents (e.g., Notarial Deeds, Summary
                             Prospectus, Supplements/Amendments thereto, Preliminary Prospectus, Prospectus, Info
                             Memo, and all agreements/registration statements to OJK),
                             c. setting the Record Date for the Register of Shareholders of the Company entitled to
                             Preemptive Rights,
                             d. finalizing the Rights Issue timetable,
                             e. setting the ratio between issued shares and Preemptive Rights granted to shareholders,
                             f. determining the use of proceeds from the Rights Issue,
                             g. negotiating and signing other agreements (including standby underwriting agreements, if
                             any) under terms deemed appropriate by the Board,
                             h. depositing Company shares with PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per KSEI
                             regulations,
                             i. registering all issued and fully paid up shares with the Indonesia Stock Exchange,
                             j. affirming 1 (one) or more resolutions of this Meeting in one or more Notarial Deeds,
                             k. to undertake all necessary and/or required actions in connection with the capital increase
                             by issuing Rights Issue through the Limited Public Offering (PUT) mechanism, including
                             those mandated under the prevailing laws and regulations, and
                             l. performing other actions necessary to execute the Rights Issue through the Limited Public
                             Offering (PUT) mechanism.

                             3. Delegating and authorizing the Board of Commissioners of the Company with right of
                             substitution, either in part or in whole, including but not limited to:
                             a. confirming the final number of shares issued in the Rights Issue, executing Meeting
                             resolutions, determining the increased capital amount placed and paid up, amending Article
                             4 paragraph (2) of the Articles of Association of the Company upon completion of the Rights
                             Issue, and subsequently notifying the amendment of the Articles of Association to the
                             Minister of Law of the Republic of Indonesia and taking all necessary actions in connection
                             with such decisions in accordance with prevailing regulations,
                             b. for such purposes, appearing before a Notary or required parties, providing/requesting
                             necessary information, executing/requesting execution of deeds, letters, or documents in
                             short, performing all necessary acts to fulfill the above purposes without exception.
   Independent general meeting result
Page 11
Agenda 1   Persetujuan atas      Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                    Ya     85,088%1.139.24 85,08% 110.684 0,008% 100 0,001%                   Setuju
           untuk melakukan
                                                       4.206
           Penambahan Modal
           Tanpa Memberikan
           Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMTHMETD)
           Hasil Keputusan 1. Approving the plan for the capital increase of the Company Without Pre-emptive Rights
                            pursuant to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on Capital Increase of Public Companies
                            by Granting Preemptive Rights, as amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019
                            concerning Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 concerning Capital
                            Increase of Public Companies by Granting Preemptive Rights, involving a maximum of
                            1,573,287,445 (one billion five hundred seventy three million two hundred eighty seven
                            thousand four hundred forty five) shares at a nominal value of Rp15.00 (fifteen Rupiah) per
                            share (NPR), to be implemented after all requirements under the applicable laws and
                            regulations have been fulfilled, and consequently to amend Article 4 paragraph (2) of the
                            Articles of Association of the Company.

                              2. Approving and authorizing the Board of Commissioners of the Company with the right of
                              substitution, either in part or in whole, including but not limited to:
                              a. effecting the capital increase of the issued and paid up capital of the Company through the
                              issuance of new shares from the portfolio as a result of the implementation of the NPR and
                              determining the exact amount of issued and paid up capital and/or number of shares actually
                              issued by the Company following the implementation of the NPR, based on the report from
                              the Securities Administration Bureau of the Company and/or other authorized parties after
                              the requirements under applicable laws and regulations are fulfilled,
                              b. approving the determination of the final number of shares to be issued in the NPR and the
                              exercise price of the NPR as proposed by the Board of Directors of the Company,
                              c. stating/recording such resolutions in notarial deeds, including amendments and/or
                              restatements to Article 4 paragraph (2) of the Articles of Association of the Company or to
                              Article 4 as a whole, in accordance with such resolutions (including confirmation of the
                              shareholder composition if necessary), as required by and in accordance with prevailing laws
                              and regulations, and
                              d. drafting or requesting the drafting and signing of all necessary deeds, letters, and
                              documents, and subsequently submitting applications for approval and/or notification of the
                              resolutions of this Meeting and/or the amendments to the Articles of Association of the
                              Company as resolved in this Meeting to the competent authorities, and carrying out all
                              necessary actions in compliance with the applicable laws and regulations.

                              3. Authorizing the Board of Directors of the Company with the right of substitution, either in
                              part or in whole, to take any and all necessary actions in connection with the capital increase
                              of the Company in relation to the NPR, including but not limited to:
                              a. negotiating and executing any other agreements, including any share subscription
                              agreements (if any), under such terms and conditions deemed favorable by the Board of
                              Directors for the Company,
                              b. determining the exercise price for the NPR, with the approval of the Board of
                              Commissioners,
                              c.determining the final number of shares to be issued in the NPR, with the approval of the
                              Board of Commissioners,
                              d. depositing the shares of the Company in collective custody at PT Kustodian Sentral Efek
                              Indonesia (KSEI) in accordance with KSEI regulations,
                              e. listing all the issued and fully paid up shares of the Company on the Indonesia Stock
                              Exchange,
                              f. affirming 1 (one) or more resolutions of this Meeting into one or more Notarial deeds, and
                              g. performing all other actions necessary and/or required to implement and complete the
                              aforementioned matters and to achieve the objectives and purposes of the resolutions
                              adopted by the shareholders, including those powers granted to the authorized
                              representatives, and finalizing all matters related to the above, including but not limited to
                              appearing before a Notary or any other party, providing, obtaining, and/or receiving any
                              statements and/or documents, drafting, causing to be drafted, initialing and/or signing any
                              documents, and generally undertaking all actions deemed necessary or beneficial for the
                              purpose mentioned above, without exception.
Page 12
 X Board of Director
  Prefix        Direction Name       Position         First Period of      Last Period of       Period to   Independent
                                                          Positon             Positon
Bapak      Tri Boewono       PRESIDENT             22 March 2022        30 June 2027        3
                             DIRECTOR
Bapak      Budianto Purwahjo DIRECTOR              22 March 2022        30 June 2027        3

Ibu        Ellen Kartika         DIRECTOR          21 June 2023         30 June 2027        1

 X Board of commisioner
  Prefix        Commissioner       Commissioner       First Period of      Last Period of       Period to   Independent
                   Name              Position             Positon             Positon
Bapak      Hardi Wijaya Liong PRESIDENT     21 June 2023                30 June 2027        1
                              COMMINSSIONER
Bapak      Johnson Chan       COMMISSIONER 22 March 2022                30 June 2027        3                   X
Bapak      Drs. Kumari Ak        COMMISSIONER      22 March 2022        30 June 2027        1                   X

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Provident Investasi Bersama Tbk




LIm Na Lie

Corporate Secretary




PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Phone : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com



Sender Name                          LIm Na Lie

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        30-06-2025 20:05

Attachment                          1. 068 - OJK - Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS.pdf


                                    2. 2025.06.25 PIB - CN RUPSLB-I PALM 2025.pdf


                                    3. 2025.06.25 PIB - CN RUPST PALM 2025.pdf


                                    4. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST.pdf


                                    5. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB-I.pdf


   This is an official document of PT Provident Investasi Bersama Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Provident Investasi Bersama Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.04 MB
Published30 Jun 2025
Pages12
Characters43,423
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Provident Investasi Bersama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×34
linked person Hardi Wijaya Liong p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible person Budianto Purwahjo · DIREKTUR p.6 ×2
possible person Drs. Kumari Ak · KOMISARIS p.6 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.1 ×2
unresolved person CPA p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person Tri Boewono · PRESIDEN p.6
unresolved person Ellen Kartika · DIREKTUR p.6
unresolved person Johnson Chan · KOMISARIS p.6
unresolved person LIm Na Lie · Corporate Secretary p.6 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.8
unresolved org Financial Services Authority p.8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.10 ×2
unresolved org Minister of Law p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 1356 ms 12 Sep 2026 22:37

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.6901',
 'shares_present': '15526785623'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result