Back to announcement
20250630_PALM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909725.pdf
RUPS minutes Needs review PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 068-L/PTPIB/DIR/VI/2025
Nama Perusahaan PT Provident Investasi Bersama Tbk
Kode Emiten PALM
Lampiran 5
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan, Luar Biasa
dan Independen
Merujuk pada surat Perseroan nomor 059-L/PTPIB/DIR/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, Perseroan menyampaikan
hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025, sebagai
berikut:
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 15.526.785.623 saham atau
98,6901% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Laporan Keuangan
85.523
Tahunan
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Tahunan
Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Agenda 2 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Laporan Keuangan
85.523
Tahunan
Hasil Keputusan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik No.
00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh E.
Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA dengan Nomor Registrasi AP.0117, Akuntan
Publik telah memberikan opini tanpa modifikasian.
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Publik dan/atau
85.523
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang sedang berjalan dan
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya serta untuk menunjuk Akuntan Publik
pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat
melakukan tugasnya.
Page 2
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penetapan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
remunerasi untuk
85.523
anggota Dewan
Komisaris dan Direksi
untuk tahun buku
2025
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris
Perseroan untuk periode tahun 2025 serta memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk memutuskan jumlah yang akan diterima oleh masing-masing anggota
Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan rekomendasi dan saran dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang penetapan besaran gaji dan tunjangan serta fasilitas
lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun 2025 kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi dan saran dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Agenda 5 Penyampaian Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Laporan Realisasi
Ya 98,69% 0 0% 0 0% 0 0% Setuju
Penggunaan Dana
hasil: (i) Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi
Berkelanjutan II
Provident Investasi
Bersama Tahap III
Tahun 2024; dan (ii)
Penawaran Umum
Berkelanjutan
Obligasi
Berkelanjutan II
Provident Investasi
Bersama Tahap IV
Tahun 2025
Hasil Keputusan Tidak ada pengambilan keputusan dalam mata acara ini, karena hanya bersifat pelaporan.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
15.526.785.623 saham atau 98,6901% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 1 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Dengan Hak
85.523
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengeluaran saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 4.719.862.337 (empat miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus enam
puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp15,00
(lima belas Rupiah) per saham, melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), yang dilaksanakan setelah efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dan dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD
termasuk tetapi tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD,
b. menandatangani, mencetak, dan/atau menerbitkan dokumen-dokumen yang diperlukan
termasuk tetapi tidak terbatas pada akta-akta Notaris, Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
dengan pernyataan pendaftaran kepada OJK,
c. menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD,
d. menentukan kepastian jadwal PMHMETD,
e. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang
akan diperoleh para pemegang saham,
f. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD,
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
dengan perjanjian pembeli siaga (apabila ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan,
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI,
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia,
j. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris,
k.melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PUT, termasuk yang
dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PUT.
3. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk, tetapi tidak terbatas
pada:
a. menyatakan realisasi jumlah saham yang yang dikeluarkan dalam PMHMETD,
melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah peningkatan modal
ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan setelah PMHMETD selesai dilaksanakan dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
Page 4
99,999% 0% 0,001%
membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
RUPS Independen
Page 5
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 85,088%1.139.24 85,08% 110.684 0,008% 100 0,001% Setuju
untuk melakukan
4.206
Penambahan Modal
Tanpa Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMTHMETD)
Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 1.573.287.445 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta dua
ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp15,00 (lima belas Rupiah) per saham (PMTHMETD), yang dilaksanakan setelah
terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan
demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan
saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta
menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang
sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang
berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
b. menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD dan
harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan,
c. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan
d. membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan
yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehubungan dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
dengan perjanjian pembelian saham (shares subscription agreement) (apabila ada) dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
Perseroan,
b. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan
Komisaris,
c. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD dengan
persetujuan Dewan Komisaris,
d. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI,
e. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia,
f. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris, dan
Page 6
85,08% 0,008% 0,001%
g. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan
tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan
sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang
dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap
atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain, memberikan, mendapatkan dan/atau
menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, maupun membuat, menyebabkan
dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun, singkatnya
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di
atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Tri Boewono PRESIDEN 22 Maret 2022 30 Juni 2027 3
DIREKTUR
Bapak Budianto Purwahjo DIREKTUR 22 Maret 2022 30 Juni 2027 3
Ibu Ellen Kartika DIREKTUR 21 Juni 2023 30 Juni 2027 1
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Hardi Wijaya Liong PRESIDEN 21 Juni 2023 30 Juni 2027 1
KOMISARIS
Bapak Johnson Chan KOMISARIS 22 Maret 2022 30 Juni 2027 3 X
Bapak Drs. Kumari Ak KOMISARIS 22 Maret 2022 30 Juni 2027 1 X
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Provident Investasi Bersama Tbk
LIm Na Lie
Corporate Secretary
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Telepon : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com
Nama Pengirim LIm Na Lie
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 30-06-2025 20:05
Page 7
Lampiran 1. 068 - OJK - Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS.pdf
2. 2025.06.25 PIB - CN RUPSLB-I PALM 2025.pdf
3. 2025.06.25 PIB - CN RUPST PALM 2025.pdf
4. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST.pdf
5. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB-I.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Provident Investasi Bersama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Provident Investasi Bersama Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 068-L/PTPIB/DIR/VI/2025
Issuer Name PT Provident Investasi Bersama Tbk
Issuer Code PALM
Attachment 5
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual, Extra Ordinary
and Independentnull
Reffering the announcement number 059-L/PTPIB/DIR/VI/2025 Date 03 June 2025, Listed companies giving report
of general meeting of shareholder’s result on 25 June 2025, are mentioned below :
Annual General Meeting
Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 15.526.785.623 shares or
98,6901% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Laporan Keuangan
85.523
Tahunan
Hasil Keputusan 1. Approving and ratifying the 2024 Annual Report of the Company, including the Activity
Report of the Company and the Supervisory Task Report of the Board of Commissioners for
the fiscal year which ended on 31 December 2024.
2. Granting the full release and acquittal discharge (acquit et de charge) to all members of
the Board of Directors and the Board of Commissioners for all their management and
supervisory actions as they have respectively carried out during the fiscal year which ended
on 31 December 2024, provided that such actions are reflected in Annual Report of the
Company and are not inconsistent with the prevailing laws and regulations.
Agenda 2 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Laporan Keuangan
85.523
Tahunan
Hasil Keputusan Ratifying the Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the
Fiscal Year which ended on 31 December 2024, which have been audited by Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan Public Accounting Firm, in accordance with the report of
Public Accounting Firm No. 00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2025 dated 25 March 2025
signed by E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA with Registration Number
AP.0117, with an unmodified opinion.
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Publik dan/atau
85.523
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan Granting the right and authority to the Board of Commissioners of the Company, with the
recommendation from the Audit Committee, for the appointment of Public Accountant which
is registered with Financial Services Authority to audit the Consolidated Financial Statement
of the Company for the current fiscal year and will end on 31 December 2025 and determine
the amount of honorarium of the Public Accountant along with other requirements for such
appointment and to appoint a replacement Public Accountant if the Public Accountant who
has been appointed for any reason is unable to perform his duties.
Page 9
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
penetapan
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
remunerasi untuk
85.523
anggota Dewan
Komisaris dan Direksi
untuk tahun buku
2025
Hasil Keputusan 1. Granting the determination of salaries and allowances and other facilities for the Board of
Commissioners of the Company for the period of 2025 and authorize the Board of
Commissioners of the Company to decide the amount to be received by each Members of
the Board of Commissioner upon the recommendations and suggestions from the
Nomination and Remuneration Committee of the Company.
2. Granting the delegation of authority to determine the amount of salaries and allowances
as well as other facilities for all members of the Board of Directors of the Company for the
period of 2025 to the Board of Commissioners upon the recommendations and suggestions
from the Nomination and Remuneration Committee of the Company.
Agenda 5 Penyampaian Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Laporan Realisasi
Ya 98,69% 0 0% 0 0% 0 0% Setuju
Penggunaan Dana
hasil: (i) Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi
Berkelanjutan II
Provident Investasi
Bersama Tahap III
Tahun 2024; dan (ii)
Penawaran Umum
Berkelanjutan
Obligasi
Berkelanjutan II
Provident Investasi
Bersama Tahap IV
Tahun 2025
Hasil Keputusan No voting was conducted on this agenda item, as it was solely for reporting purposes.
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
15.526.785.623 share of 98,6901% from all the shares with company’s valid authority in accordance with
company’s charter and regulations.
Page 10
Agenda 1 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 98,69% 15.526.7 99,999% 0 0% 100 0,001% Setuju
Dengan Hak
85.523
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan 1. Approving the issuance of new shares by granting Preemptive Rights (Preemptive Rights)
in accordance with OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on Capital Increase of Public
Companies by Granting Preemptive Rights, as amended by OJK Regulation No.
14/POJK.04/2019 concerning Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015
concerning Capital Increase of Public Companies by Granting Preemptive Rights, for a
maximum of 4,719,862,337 (four billion seven hundred nineteen million eight hundred sixty
two thousand three hundred thirty seven) shares with a nominal value of IDR 15.00 (fifteen
Rupiah) per share, through a Capital Increase by Granting Preemptive Rights (Rights Issue),
to be conducted following the effectiveness of the Registration Statement and thereby
amending Article 4 paragraph (2) of the Articles of Association of the Company.
2. Approving and authorizing the Board of Directors of the Company with right of substitution,
either in part or in whole, to undertake all necessary actions related to the Rights Issue,
provided all statutory requirements are met, including but not limited to:
a. determining all terms and conditions for the Rights Issue implementation, including the
final number of shares issued and the offering price,
b. signing, printing, and/or issuing required documents (e.g., Notarial Deeds, Summary
Prospectus, Supplements/Amendments thereto, Preliminary Prospectus, Prospectus, Info
Memo, and all agreements/registration statements to OJK),
c. setting the Record Date for the Register of Shareholders of the Company entitled to
Preemptive Rights,
d. finalizing the Rights Issue timetable,
e. setting the ratio between issued shares and Preemptive Rights granted to shareholders,
f. determining the use of proceeds from the Rights Issue,
g. negotiating and signing other agreements (including standby underwriting agreements, if
any) under terms deemed appropriate by the Board,
h. depositing Company shares with PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per KSEI
regulations,
i. registering all issued and fully paid up shares with the Indonesia Stock Exchange,
j. affirming 1 (one) or more resolutions of this Meeting in one or more Notarial Deeds,
k. to undertake all necessary and/or required actions in connection with the capital increase
by issuing Rights Issue through the Limited Public Offering (PUT) mechanism, including
those mandated under the prevailing laws and regulations, and
l. performing other actions necessary to execute the Rights Issue through the Limited Public
Offering (PUT) mechanism.
3. Delegating and authorizing the Board of Commissioners of the Company with right of
substitution, either in part or in whole, including but not limited to:
a. confirming the final number of shares issued in the Rights Issue, executing Meeting
resolutions, determining the increased capital amount placed and paid up, amending Article
4 paragraph (2) of the Articles of Association of the Company upon completion of the Rights
Issue, and subsequently notifying the amendment of the Articles of Association to the
Minister of Law of the Republic of Indonesia and taking all necessary actions in connection
with such decisions in accordance with prevailing regulations,
b. for such purposes, appearing before a Notary or required parties, providing/requesting
necessary information, executing/requesting execution of deeds, letters, or documents in
short, performing all necessary acts to fulfill the above purposes without exception.
Independent general meeting result
Page 11
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 85,088%1.139.24 85,08% 110.684 0,008% 100 0,001% Setuju
untuk melakukan
4.206
Penambahan Modal
Tanpa Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMTHMETD)
Hasil Keputusan 1. Approving the plan for the capital increase of the Company Without Pre-emptive Rights
pursuant to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on Capital Increase of Public Companies
by Granting Preemptive Rights, as amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019
concerning Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 concerning Capital
Increase of Public Companies by Granting Preemptive Rights, involving a maximum of
1,573,287,445 (one billion five hundred seventy three million two hundred eighty seven
thousand four hundred forty five) shares at a nominal value of Rp15.00 (fifteen Rupiah) per
share (NPR), to be implemented after all requirements under the applicable laws and
regulations have been fulfilled, and consequently to amend Article 4 paragraph (2) of the
Articles of Association of the Company.
2. Approving and authorizing the Board of Commissioners of the Company with the right of
substitution, either in part or in whole, including but not limited to:
a. effecting the capital increase of the issued and paid up capital of the Company through the
issuance of new shares from the portfolio as a result of the implementation of the NPR and
determining the exact amount of issued and paid up capital and/or number of shares actually
issued by the Company following the implementation of the NPR, based on the report from
the Securities Administration Bureau of the Company and/or other authorized parties after
the requirements under applicable laws and regulations are fulfilled,
b. approving the determination of the final number of shares to be issued in the NPR and the
exercise price of the NPR as proposed by the Board of Directors of the Company,
c. stating/recording such resolutions in notarial deeds, including amendments and/or
restatements to Article 4 paragraph (2) of the Articles of Association of the Company or to
Article 4 as a whole, in accordance with such resolutions (including confirmation of the
shareholder composition if necessary), as required by and in accordance with prevailing laws
and regulations, and
d. drafting or requesting the drafting and signing of all necessary deeds, letters, and
documents, and subsequently submitting applications for approval and/or notification of the
resolutions of this Meeting and/or the amendments to the Articles of Association of the
Company as resolved in this Meeting to the competent authorities, and carrying out all
necessary actions in compliance with the applicable laws and regulations.
3. Authorizing the Board of Directors of the Company with the right of substitution, either in
part or in whole, to take any and all necessary actions in connection with the capital increase
of the Company in relation to the NPR, including but not limited to:
a. negotiating and executing any other agreements, including any share subscription
agreements (if any), under such terms and conditions deemed favorable by the Board of
Directors for the Company,
b. determining the exercise price for the NPR, with the approval of the Board of
Commissioners,
c.determining the final number of shares to be issued in the NPR, with the approval of the
Board of Commissioners,
d. depositing the shares of the Company in collective custody at PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) in accordance with KSEI regulations,
e. listing all the issued and fully paid up shares of the Company on the Indonesia Stock
Exchange,
f. affirming 1 (one) or more resolutions of this Meeting into one or more Notarial deeds, and
g. performing all other actions necessary and/or required to implement and complete the
aforementioned matters and to achieve the objectives and purposes of the resolutions
adopted by the shareholders, including those powers granted to the authorized
representatives, and finalizing all matters related to the above, including but not limited to
appearing before a Notary or any other party, providing, obtaining, and/or receiving any
statements and/or documents, drafting, causing to be drafted, initialing and/or signing any
documents, and generally undertaking all actions deemed necessary or beneficial for the
purpose mentioned above, without exception.
Page 12
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Tri Boewono PRESIDENT 22 March 2022 30 June 2027 3
DIRECTOR
Bapak Budianto Purwahjo DIRECTOR 22 March 2022 30 June 2027 3
Ibu Ellen Kartika DIRECTOR 21 June 2023 30 June 2027 1
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Hardi Wijaya Liong PRESIDENT 21 June 2023 30 June 2027 1
COMMINSSIONER
Bapak Johnson Chan COMMISSIONER 22 March 2022 30 June 2027 3 X
Bapak Drs. Kumari Ak COMMISSIONER 22 March 2022 30 June 2027 1 X
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Provident Investasi Bersama Tbk
LIm Na Lie
Corporate Secretary
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Phone : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com
Sender Name LIm Na Lie
Function Corporate Secretary
Date and Time 30-06-2025 20:05
Attachment 1. 068 - OJK - Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS.pdf
2. 2025.06.25 PIB - CN RUPSLB-I PALM 2025.pdf
3. 2025.06.25 PIB - CN RUPST PALM 2025.pdf
4. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST.pdf
5. 068 - PIB - Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB-I.pdf
This is an official document of PT Provident Investasi Bersama Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Provident Investasi Bersama Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
person
E. Wisnu Susilo Broto
p.1 ×2
unresolved
person
CPA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Tri Boewono
· PRESIDEN
p.6
unresolved
person
Ellen Kartika
· DIREKTUR
p.6
unresolved
person
Johnson Chan
· KOMISARIS
p.6
unresolved
person
LIm Na Lie
· Corporate Secretary
p.6 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.8
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.10 ×2
unresolved
org
Minister of Law
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
1356 ms
12 Sep 2026 22:37
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.6901',
'shares_present': '15526785623'}