Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yaitu:
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Tempat : Pullman Jakarta Indonesia
The Gallery, Lantai 2
Jl. M.H. Thamrin No. 59
Jakarta Pusat, 10350
Waktu : 15.15 WIB – 17.44 WIB
Mata Acara Rapat
1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2025;
4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme anggota
Direksi Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka :
a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
I (PMHMETD I) di tahun 2021;
b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
II (PMHMETD II) di tahun 2022.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum;
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
8. Perubahan Pengurus Perseroan.
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
DALAM RAPAT
Dewan Komisaris
Wakil Presiden Komisaris/ : Daniel Budi Dharma.
Komisaris Independen
Komisaris/Komisaris Independen : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin).
Komisaris : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM.
Direksi
Presiden Direktur : Wikan Aryono (Wikan Aryono S).
Direktur : Hendrik Atmaja.
Page 2
Direktur : Edwin Suryahusada.
Direktur : Aditya Putra Utama.
Direktur : John David Nehemia Engelen.
C. PEMIMPIN RAPAT
Rapat dipimpin oleh Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris
Independen.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 3.123.172.619 saham yang merupakan 92,18 % dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G dibawah ini.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk kemudian disampaikan
oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris selaku pejabat umum independen.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk
pemungutan suara secara elektronik baik melalui e-Proxy maupun e-Voting dari sistem KSEI,
dan jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata
acara Rapat adalah sebagai berikut :
Pertanyaan/
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Pendapat
Pertama 1.989.713.719 1.133.458.900 Nihil 5
(63,708 %) (36,292 %)
Kedua 1.989.713.719 1.133.458.900 Nihil Nihil
(63,708 %) (36,292 %)
Ketiga 1.989.713.719 1.133.458.900 Nihil Nihil
(63,708 %) (36,292 %)
Keempat 1.989.713.719 1.133.458.900 Nihil Nihil
(63,708 %) (36,292 %)
Kelima *) - - - Nihil
Keenam 1.989.713.719 1.133.440.000 18.900 Nihil
(63,708 %) (36,291 %) (0,001 %)
Ketujuh 1.989.713.719 1.133.458.900 Nihil 1
(63,708 %) (36,292 %)
Kedelapan 1.989.713.719 1.133.458.900 Nihil 5
(63,708 %) (36,292 %)
*) Mata Acara Rapat Kelima bersifat laporan dan karenanya tidak mengambil keputusan.
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2024.
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya
Nomor: 00376/2.1457/AU.1/07/1124-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan
pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian memberikan
pembebasan dan pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan kepada
anggota Direksi kecuali Tuan John David Nehemia Engelen dan Tuan Aditya Putra
Utama masing-masing selaku Direktur Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah
dilakukan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan bukan merupakan
tindak pidana.
Mata Acara Kedua :
Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp. 61.400.015.845,- untuk
dipergunakan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp. 3.000.000.000,- dibukukan sebagai ”Cadangan”, guna memenuhi ketentuan
pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Sisanya sebesar Rp. 58.400.015.845,- akan dibukukan sebagai laba ditahan.
Dengan demikian menyetujui Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Ketiga :
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau
mengganti Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi
sesuai dengan kompleksitas usahanya serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan mempertimbangkan biaya audit yang wajar serta
tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan OJK.
3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK, dan
memiliki pengalaman dalam audit perbankan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan
tugasnya, untuk mengaudit laporan keuangan Bank tahun buku 2025, termasuk untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan tersebut, dengan
ketentuan Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan.
Page 4
Mata Acara Keempat : 1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi yang besarannya maksimal meningkat 6 % dari tahun buku 2024. 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. 3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tantieme (bonus) Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. 4. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tantieme (bonus) anggota Direksi Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. Mata Acara Kelima : Mata acara kelima bersifat laporan oleh karenanya Perseroan tidak melakukan pengambilan keputusan. Adapun laporan pada mata acara kelima adalah mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021 dan Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) di tahun 2022. Mata Acara Keenam: 1. Tidak meyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 yaitu perubahan pada Pasal 3, Pasal 4 dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (12); Pasal 16 ayat (8), ayat (13) sampai dengan ayat (18); Pasal 17 ayat (1), ayat (14), dan ayat (18); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (15), dan ayat (22); Pasal 19 ayat (1) dan ayat (9); Pasal 20 ayat (8), ayat (16), ayat (20), ayat (21), ayat (22), dan ayat (23), sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Rapat ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rapat. 2. Tidak menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar perseroan dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan segala tindakan lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Page 5
Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2024 sebagaimana
yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memenuhi
POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan
Permasalahan Bank Umum (“POJK No. 5 Tahun 2024”).
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan penyampaian dan/atau pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 5 Tahun 2024, serta
peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Perseroan harus melaksanakan salah satu atau
beberapa opsi dalam Rencana Aksi Pemulihan Perseroan, mengingat bahwa kondisi tersebut
memerlukan tindakan segera dan mendesak sehingga tidak mungkin diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham terlebih dahulu, maka sehubungan dengan pelaksanaan salah satu
atau beberapa opsi yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut,
dengan ini Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi
Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Mata Acara Kedelapan:
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan Edwin Suryahusada selaku Direktur untuk
periode berikutnya, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, sedangkan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Dengan demikian susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah
sebagai berikut :
Direksi :
- Presiden Direktur : Wikan Aryono (Wikan Aryono S)
- Direktur : Hendrik Atmaja
- Direktur : Edwin Suryahusada *)
- Direktur : Aditya Putra Utama
- Direktur : John David Nehemia Engelen
*) dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2030.
Page 6
Sedangkan susunan Dewan Komisaris Perseroan tidak ada perubahan yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
- Presiden Komisaris : Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA
- Wakil Presiden Komisaris : Daniel Budi Dharma
merangkap sebagai
Komisaris Independen
- Komisaris merangkap : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin)
sebagai Komisaris
Independen
- Komisaris : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan pengurus tersebut di
atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya.
Jakarta, 25 Juni 2025
P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · 15:15–17:44 |
| Present | 3,123,172,619 (92.18%) |
| Chair | Daniel Budi Dharma |
Agenda 1
approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,440,000
36.29%
Abstain
18,900
0.00%
Agenda 7
approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 8
approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
person
John David Nehemia Engelen
p.3 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Ir. Rachmat Mulia Suryahusada
p.6 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
656 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '36.292',
'pct_for': '63.708',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '1133458900',
'votes_for': '1989713719'},
{'approved': True,
'pct_against': '36.292',
'pct_for': '63.708',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '1133458900',
'votes_for': '1989713719'},
{'approved': True,
'pct_against': '36.292',
'pct_for': '63.708',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '1133458900',
'votes_for': '1989713719'},
{'approved': True,
'pct_against': '36.292',
'pct_for': '63.708',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Keempat Kelima *)',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '1133458900',
'votes_for': '1989713719'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '36.291',
'pct_for': '63.708',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '18900',
'votes_against': '1133440000',
'votes_for': '1989713719'},
{'approved': True,
'pct_against': '36.292',
'pct_for': '63.708',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '1133458900',
'votes_for': '1989713719'},
{'approved': True,
'pct_against': '36.292',
'pct_for': '63.708',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 8,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '1133458900',
'votes_for': '1989713719'}],
'chair_name': 'Daniel Budi Dharma',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.18',
'shares_present': '3123172619',
'time_end': '17:44:00',
'time_start': '15:15:00',
'venue': 'Pullman Jakarta Indonesia The Gallery, Lantai 2 Jl. M.H. Thamrin '
'No. 59 Jakarta Pusat, 10350'}