Skip to content
Back to announcement

20250630_SDMU_Pemanggilan RUPS_31909765_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SDMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                          PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                    PT SIDOMULYO SELARAS Tbk

Direksi PT Sidomulyo Selaras Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
        Hari/tanggal   : Selasa, 22 Juli 2025
        Waktu          : 14.00 WIB s/d selesai
        Tempat         : Hotel Sofyan Cut Meutia Cikini Menteng Jakarta
                         Jl. Cut Mutia No.9 Menteng – Jakarta Pusat

Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1.   Persetujuan perubahan klasifikasi saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi saham
     seri A dan pembentukan saham baru yaitu seri B serta perubahan anggaran dasar Perseroan
     sehubungan dengan hal tersebut.

2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
     sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
     tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi
     saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.

3.   Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.


Penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:
-    Mata acara ke-1 perubahan klasifikasi saham Perseroan menjadi saham seri A dan seri B
     dilakukan karena terdapat saham yang sudah disetor dengan nilai nominal Rp. 100,-
     sedangkan harga saham Perseroan saat ini yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek
     Indonesia dibawah dari Rp.100,-. Dengan memperhatikan Pasal 53 UUPT dan Pasal 23
     ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan membutuhkan persetujuan RUPS.
-    Mata acara ke-2 merupakan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
     Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi
     keuangan, dimana kewajiban utang Perseroan akan dibayarkan dengan cara konversi
     menjadi saham dengan menerbitkan saham baru seri B yang berasal dari saham portepel
     Perseroan. Dengan memperhatikan Pasal 4 ayat 5 huruf g huruf (a) Anggaran Dasar
Page 2
     Perseroan dan ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu, Perseroan membutuhkan persetujuan RUPS.
-    Mata acara ke-3 merupakan agenda perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
     Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT, Pasal 11 ayat 4
     Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
     laman situs Perseroan (http://www.sidomulyo.com) dan aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
     dilakukannya Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 22 Juli
     2025 sesuai informasi Perseroan di atas.
3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
     namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2025 sampai
     dengan pukul 16.00 WIB.
4.   Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System
     KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (“KSEI”).
     Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
     pada butir 4 huruf b maupun memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
     KSEI.
6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI
     (https://akses.ksei.co.id/).
7.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik atau pemegang
     saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     memberikan deklarasi kehadirannya secara elektronik atau menunjuk kuasanya secara
     elektronik, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
8.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9.   Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk
     hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
         pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
         di dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA
         KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum
         pukul 16:00 WIB, tanggal 14 Juli 2025.
     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
         maka surat kuasa tersebut wajib disertifikasi apostille oleh lembaga yang berwenang
         pada      negara di tempat surat kuasa ditandatangani, atau wajib dilegalisasi oleh
         Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.

10. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
    dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
       Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
       perubahan-perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak
       yang berwenang akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang
       menjabat saat Rapat diselenggarakan), untuk diserahkan kepada petugas sebelum
       memasuki ruang Rapat;
    c. Untuk Kuasa, asli surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
       diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
    elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
    berikut:
     a. Proses Registrasi:
             Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
             atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
             menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan pembuatan akun
             AKSes.Ksei dan melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
             tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
             ditutup oleh Perseroan;
       i.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
             tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
             dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
             Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
Page 4
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
     ii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
            untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
            oleh Perseroan;
     iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
            eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
            pada tanggal       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan;
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang
            saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
            elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
            Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
            pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
            pemungutan suara Rapat;
     v.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
            Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
            sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
        pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
Page 5
       selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
       “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
         melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
          acara Rapat      berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
          saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
          pendapat terkait;
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting:
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
         ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
         yang bersangkutan;
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan menetapkan kebijakan
         waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
         (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan
         dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan
        pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
Page 6
          mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
          AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
       ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come first servebasis. Bagi pemegang
           saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
           dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
           ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
           aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
           kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
           serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
       iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
           menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48
    POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
    lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
    yang berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
       nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

13. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara
    fisik, agar hadir di tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum
    Rapat dimulai.



                                Jakarta, 30 Juni 2025
                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published30 Jun 2025
Pages6
Characters16,196
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SIDOMULYO SELARAS Tbk p.1 ×5
linked person Menteng – Jakarta Pusat p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result