Back to announcement
20250630_SDMU_Pemanggilan RUPS_31909765_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SIDOMULYO SELARAS Tbk
Direksi PT Sidomulyo Selaras Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 22 Juli 2025
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Sofyan Cut Meutia Cikini Menteng Jakarta
Jl. Cut Mutia No.9 Menteng – Jakarta Pusat
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan perubahan klasifikasi saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi saham
seri A dan pembentukan saham baru yaitu seri B serta perubahan anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan hal tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi
saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.
3. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:
- Mata acara ke-1 perubahan klasifikasi saham Perseroan menjadi saham seri A dan seri B
dilakukan karena terdapat saham yang sudah disetor dengan nilai nominal Rp. 100,-
sedangkan harga saham Perseroan saat ini yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek
Indonesia dibawah dari Rp.100,-. Dengan memperhatikan Pasal 53 UUPT dan Pasal 23
ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan membutuhkan persetujuan RUPS.
- Mata acara ke-2 merupakan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan, dimana kewajiban utang Perseroan akan dibayarkan dengan cara konversi
menjadi saham dengan menerbitkan saham baru seri B yang berasal dari saham portepel
Perseroan. Dengan memperhatikan Pasal 4 ayat 5 huruf g huruf (a) Anggaran Dasar
Page 2
Perseroan dan ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, Perseroan membutuhkan persetujuan RUPS.
- Mata acara ke-3 merupakan agenda perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT, Pasal 11 ayat 4
Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan (http://www.sidomulyo.com) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 22 Juli
2025 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
4. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”).
Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b maupun memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
memberikan deklarasi kehadirannya secara elektronik atau menunjuk kuasanya secara
elektronik, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk
hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
di dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA
KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum
pukul 16:00 WIB, tanggal 14 Juli 2025.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
maka surat kuasa tersebut wajib disertifikasi apostille oleh lembaga yang berwenang
pada negara di tempat surat kuasa ditandatangani, atau wajib dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
10. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak
yang berwenang akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang
menjabat saat Rapat diselenggarakan), untuk diserahkan kepada petugas sebelum
memasuki ruang Rapat;
c. Untuk Kuasa, asli surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Proses Registrasi:
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan pembuatan akun
AKSes.Ksei dan melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
Page 4
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;
v. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
Page 5
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
(dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
Page 6
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first servebasis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48
POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
13. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara
fisik, agar hadir di tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum
Rapat dimulai.
Jakarta, 30 Juni 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.