Back to announcement
20250630_INTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909822_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review INTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 30 Juni 2025 Nomor : 048/NOT/VI/2025 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT INTRACO PENTA Tbk. Tahunan Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 3,5, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara — 14130. Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT INTRACO PENTA Tbk., berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, bertempat di Auditorium INTA Building Lantai 5, INTA HO Building, Jl Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta Utara — 14130, dibuka pada pukul 14.19 WIB dan ditutup pada pukul 14.46 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit “Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, 3. Penetapan, Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahu buku 2025. B. Rapat dihadiri oleh,Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Ibu Leny Halim Komisaris Utama 2. Bapak Jugi Prajogio Komisaris Independen 3. Bapak Petrus Halim Direktur Utama 4. Bapak Willianto Febriansa “Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik sebanyak 1.961.652.676 saham yang merupakan 58,66 Yo dari 3.343.935.022 saham yang merupakan hasil dari jumlah dari seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2.(1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan 4 - 1 Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.946
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.15/2020), telah terpenuhi. . Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi cASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. . Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut: 4 Mata Acara Rapat Pertama: Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024, 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member of PKF) sesuai dengan Laporannya Nomor 00735/2.1133/AU.1/05/1778-4/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat "wajar", serta memberikan pembebasan dan y)
Page 3 OCR 0.956
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. Mata Acara Rapat Kedua: Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. ata Acara Ra Ketiga: Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 25 Juni 2025 Nomor 44. " Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No. 15/2020. Notaris di Jakarta Timur
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Leny Halim
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
110 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '14:19:00'}