Skip to content
Back to announcement

20250630_LEAD_Public Expose_31909791_lamp1.pdf

Other Text extracted LEAD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
           25 Juni 2025
  PT Logindo Samudramakmur Tbk
Page 2
Tata Tertib
  1. Mendaftarkan diri pada petugas pendaftaran / penerima tamu dengan menunjukkan
     identitas diri dan Surat Kuasa (apabila yang hadir adalah Penerima Kuasa dari
     Pemegang Saham) 30 (tiga puluh menit) sebelum dimulainya Rapat.
  2. Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia, akan tetapi bagi mereka yang
     tidak memahami bahasa Indonesia diperkenankan mengajukan pertanyaan dalam
     bahasa Inggris pada kesempatan yang diberikan.
  3. Rapat akan dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
     Diluar Rapat Dewan Komisaris. Pimpinan Rapat berhak memutuskan prosedur Rapat
     yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.
  4. Hanya hal-hal yang termasuk dalam agenda Rapat sebagaimana tercantum dalam
     pemanggilan Rapat yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan
     ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Kuorum Kehadiran:
     Kuorum kehadiran dalam Rapat berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 4 Anggaran
     Dasar Perseroan, yaitu Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh para pemegang saham
     dan atau kuasa mereka yang sah, yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
     bagian atau 60% (enam puluh persen) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
     hak suara yang sah yang hadir atau diwakili.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 3
Tata Tertib
 6. Persyaratan pengambilan keputusan:
    a. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan
       diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
       Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 4 butir c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan adalah
       sah jika disetujui oleh lebih dari 3/5 (tiga per lima) atau 60% (enam puluh persen)
       bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
 7. Tiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
 8. Dalam setiap agenda Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para
    pemegang saham atau kuasa mereka untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
    menyatakan pendapat/tanggapan sehubungan dengan agenda dan hal-hal lain yang
    berhubungan dengan agenda Rapat yang bersangkutan sebelum diadakan pengambilan
    keputusan.
 9. Setiap usul yang diajukan oleh pemegang saham selama pembicaraan atau pemungutan
    suara dalam Rapat harus memenuhi semua syarat sebagai berikut :
    a). Menurut pendapat Ketua Rapat, usul tersebut berhubungan langsung dengan salah
          satu agenda Rapat;
    b). Usul tersebut diajukan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang secara
          bersama-sama mewakili sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara; dan


Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 4
Tata Tertib
       c). Menurut pendapat Direksi, usul atau pendapat itu dianggap berhubungan langsung
           dengan usaha Perseroan.

  10. Suara blanko/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
      mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

  11. Prosedur pengambilan keputusan dan tanya jawab yang akan ditempuh dalam Rapat:
      a). Dalam setiap agenda Rapat, Ketua Rapat akan memberi kesempatan kepada para
          pemegang saham dan kuasanya untuk bertanya dan/atau menyatakan
          pendapat/tanggapan dan untuk setiap agenda hanya ada satu tahap untuk
          bertanya dan/atau menyatakan pendapat/tanggapan dengan maksimal 3 (tiga)
          pertanyaan.
      b). Hanya pemegang saham dan kuasa yang sah dari pemegang saham yang berhak
          untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat/tanggapan.
      c). Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
          pendapat/tanggapan, diminta untuk mengangkat tangan dan kemudian
          menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili beserta
          pertanyaan dan/atau pendapat/tanggapannya.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 5
Tata Tertib
           Pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi
           formulir pertanyaan yang disediakan bagi pemegang saham atau kuasanya yang
           hadir secara fisik atau dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
           Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI bagi
           pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara online melalui aplikasi
           eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat melalui aplikasi eASY.KSEI
           dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
           Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
       d). Setelah      seorang     penanya        mengajukan       pertanyaan     dan/atau
           pendapat/tanggapannya, Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat
           akan menjawab atau menanggapinya.
       e). Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat/tanggapan untuk agenda Rapat
           telah dijawab/ditanggapi oleh Ketua Rapat, Ketua Rapat akan melanjutkan Rapat
           dengan pengambilan keputusan.
       f). Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat
           dengan menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh para pemegang
           saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini. Jika tidak ada pemegang
           saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak setuju, Ketua Rapat akan
           mengambil keputusan bahwa usul yang telah diajukan itu telah disetujui atas dasar
           musyawarah untuk mufakat.


Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 6
Tata Tertib

       g). Jika ada pemegang saham yang tidak setuju, maka keputusan tentang usul yang
           sedang dibicarakan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
       h). Prosedur pemungutan suara secara lisan dilakukan sebagai berikut:
           (i) Pertama, mereka yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan;
           (ii) Kedua, mereka yang memberikan suara blanko akan diminta mengangkat
                tangan; dan
           (iii) Mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua dapat
                 dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan.
       i). Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dalam Rapat
           melalui aplikasi eASY.KSEI pada menu eMeeting Hall, sub menu Live Broadcasting
           (i) Pemegang Saham atau kuasanya dapat memberikan pilihan suara atas setiap
                 mata acara Rapat pada waktu memberikan deklarasi kehadiran paling lambat
                 pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yakni tanggal
                 24 Juni 2025.
           (ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang belum memberikan pilihan suara dapat
                 menyampaikan pilihan suaranya saat Rapat berlangsung (live e-voting)
                 melalui layar e-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI selama kolom “General
                 Meeting Flow Text” menampilkan ‘Voting for agenda item no. [x] has started’.
                 Pemegang saham memiliki 3 (tiga) pilihan suara pada kolom ‘Voting Field’,
                 yaitu ‘Accept’, ‘Reject’, dan ‘Abstain’

Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 7
Tata Tertib

          (iii) Demi efisiensi Rapat, voting akan dibuka selama 1 menit.
          (iv) Apabila Pemegang Saham atau kuasanya selama proses pemungutan suara
                secara elektronik berlangsung tidak memberikan pilihan suara untuk mata
                acara Rapat tertentu dalam jangka waktu ditentukan, maka akan dianggap
                memberikan suara “Abstain” untuk mata acara yang bersangkutan.
      j). Pimpinan Rapat akan mengumumkan hasil dari pemungutan suara tersebut.
  12. Selama Rapat berlangsung, pemegang saham dan kuasa yang sah dari pemegang
      saham hanya dapat keluar dan masuk ruang Rapat dengan seizin panitia Rapat.
  13. Apabila terdapat pemegang saham dan/atau kuasa yang sah dari pemegang saham
      yang meninggalkan ruangan pada saat atau sebelum pemungutan suara dilakukan,
      maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam
      Rapat.
  14. Apabila ada Pemegang Saham Perseroan datang setelah Registrasi dinyatakan ditutup,
      dan jumlah kehadiran Pemegang Saham telah dilaporkan oleh Notaris kepada
      Pemimpin Rapat pada saat Rapat akan dibuka, maka Pemegang Saham tersebut tetap
      diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi tidak diperkenankan untuk mengajukan
      pertanyaan dan suaranya tidak diperhitungkan dalam rapat.
  15. Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam
      dalam ruang Rapat karena dapat mengganggu jalannya Rapat.


Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 8
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  25 Juni 2025



Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 9
AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1.   Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan,
     termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024;
2.   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Perhitungan Tahunan (Neraca dan
     Laporan Laba Rugi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
     pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
     seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
3.   Penetapan dan penggunaan keuntungan (Laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024;
4.   Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
     menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan yang
     berkaitan dengan hal tersebut;
5.   Penetapan gaji dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
     buku 2025 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
     besaran masing – masing.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 10
                    Agenda Pertama dan Kedua
1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha dan
   kinerja keuangan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024;


2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan
   Perhitungan Tahunan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan;




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 11
  USULAN KEPUTUSAN AGENDA PERTAMA DAN KEDUA

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan, termasuk
   Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
   2024;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024 yang telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (member
   of Ernst & Young) dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”
   sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 28 Maret 2025 Nomor :
   00474/2.1032/AU.1/06/1814-3/1/III/2025, serta memberikan pelunasan
   dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et de charge")
   kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
   tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
   tahun buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
   dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
   segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-
   keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
   keputusan ini dalam suatu akta notaris.



Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 12
                                AGENDA KETIGA

Penetapan dan penggunaan keuntungan (laba) bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 13
AGENDA KETIGA




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 14
                          AGENDA KETIGA

Perseroan tidak menetapkan dana cadangan dan juga tidak ada
pembagian deviden kepada pemegang saham untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 15
 USULAN KEPUTUSAN AGENDA KETIGA

Menyetujui tidak ada penetapan dana cadangan maupun
pembagian Deviden kepada para pemegang saham untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 16
                              AGENDA KEEMPAT

Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-
persyaratan yang berkaitan dengan hal tersebut.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 17
Penunjukan AP & KAP


   Berdasarkan ketentuan Pasal 59 POJK 15/2020, diatur bahwa penunjukan dan
   pemberhentian akuntan publik wajib diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang
   Saham (selanjutnya disebut “RUPS”) dengan mempertimbangkan usulan Dewan
   Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik,
   RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai
   penjelasan alasan pendelegasian kewenangan dan batasan akuntan publik yang akan
   ditunjuk.

   Dewan Komisaris dan Komite Audit belum memutuskan mengenai penunjukan
   Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa atau
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, dikarenakan belum
   adanya kesepakatan mengenai honorarium atas jasa Kantor Akuntan Publik tersebut




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 18
USULAN KEPUTUSAN AGENDA KEEMPAT

A. Menyetujui untuk memberikan persetujuan dan wewenang kepada
   Dewan Komisaris Perseroan, yang selanjutnya Dewan Komisaris
   Perseroan dapat meminta Direksi Perseroan, untuk menunjuk Kantor
   Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan memeriksa atau mengaudit
   Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan kriteria akuntan
   publik yang ditunjuk merupakan Akuntan Publik Independen yang
   terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
B. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, yang
   selanjutnya Dewan Komisaris Perseroan dapat meminta Direksi
   Perseroan, untuk menetapkan honorarium akuntan publik dan
   persyaratan penunjukan lainnya.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 19
                                AGENDA KELIMA

Penetapan gaji dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun Buku 2025 dan memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran masing-masing




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 20
AGENDA KELIMA
Gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 adalah
maksimal sama seperti tahun sebelumnya atau sebesar 350,000 USD dan
mendelegasikan kewenangan untuk menentukan gaji dan tunjangan
Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 21
 USULAN KEPUTUSAN AGENDA KELIMA

Penetapan gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025 adalah maksimal sama seperti tahun
sebelumnya atau sebesar 350,000 USD dan memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan
tunjangan untuk Direksi Perseroan dengan memperhatikan usulan
dan saran dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.




Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 22
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
            25 Juni 2025
   PT Logindo Samudramakmur Tbk

Private & Confidential | PT Logindo Samudramakmur Tbk.
Page 23
 Thank You
PT Logindo Samudramakmur Tbk.
 Graha Corner Stone
 Jl. Rajawali Selatan II No.1
 Jakarta Pusat 10720 – INDONESIA
 T (62-21) 6471 3088
 F (62-21) 6471 3220

 Komp. Balikpapan Baru
 Blok G1 No. 7, Balikpapan
 Kalimantan Timur 76114 – INDONESIA
 T (62-542) 872 090
 F (62-542) 876 963

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.55 MB
Published30 Jun 2025
Pages23
Characters16,789
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Logindo Samudramakmur Tbk p.1 ×71
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result