Back to announcement
20250630_PICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909432_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Jakarta, 25 Juni 2025 Nomor : 455/SK/VI/2025 Kepada Yth: Direksi PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. Jl. Daan Mogot KM. 14 No.700, Jakarta Barat Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 Pukul 09.18 WIB. Bertempat di kantor Pusat Perseroan, Wisma Pelangi, Jalan Daan Mogot KM. 14 Nomor 700, Jakarta Barat, yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk, tanggal 25 Juni 2025, Nomor 83, dibuat oleh saya Notaris: A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan 1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat): 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), 3. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), 5. Perubahan Pengurus Perseroan: 6. Persetujuan penjaminan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Mata acara ke-1 dan ke-4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Page 2 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Dasar Perseroan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut perubahan-perubahannya (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (por: 2. Mata acara ke-2 sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan terkait laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS, 3. Mata acara ke-3 sesuai Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, 4. Mata acara ke-5 merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS terkait dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan sesuai dengan Pasal 15 ayat 11 dan Pasal 18 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 23 POJK 33/2014, 5. Mata Acara ke-6, merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS terkait dengan penjaminan lebih dari 50Yo jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 11 huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat 1 UUPT juncto Pasal 14 ayat 2 angka 3 Anggaran Dasar Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir secara fisik: Direktur Utama : Bapak RADIUS WIRAWAN KO Direktur : Bapak RUBIANTO Komisaris Utama : Bapak DARMINTO C. Kuorum - Untuk mata acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. - Untuk mata acara Keenam Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf a POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. D. Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham.
Page 3 OCR 0.956
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan per tanggal 02 Juni 2025, pukul 16.15 WIB yang disusun oleh yang disusun oleh PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik, secara online maupun yang memberikan kuasa secara e-Proxy EASY-KESI sejumlah saham, dimana jumlah tersebut mewakili 429.754.907 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) atau kurang lebih setara dengan 75,611Y9 (tujuh puluh lima koma enam satu satu persen) dari 568.375.000 (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan Rapat ini. Dengan demikian Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang sah serta mengikat untuk seluruh mata acara Rapat. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat dari Pemegang Saham: Pemegang Saham dan/atau kuasanya berhak untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat setelah dilakukan pembahasan pada setiap agenda Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan Pengambilan keputusan setiap agenda Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat untuk setiap mata acara Rapat. - Untuk Agenda Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat 2 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. - Untuk Agenda Keenam acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf b POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. . KEPUTUSAN RUPST Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan Rapat, sebagaimana dituangkan dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO, Tbk., tanggal 25 Juni 2025 Nomor 83, yang dibuat oleh SAKTI LO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.945
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Mata Acara Rapat 1 Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 1 Memberikan Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Neraca dan' Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Mata Acara Rapat 2 Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua 4
Page 5 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 2 Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yaitu untuk: 1. Pembentukan dana cadangan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) guna memenuhi Pasal 70 UUPT, 2. Sisanya sebesar Rp2.952.879.656,- (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu €nam ratus lima puluh enam Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan. Mata Acara Rapat 3 Penetapan Besarnya Gaji, Honorarium dan Bonus Bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 3 1. Menyetujui honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sama dengan tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) tidak mengalami kenaikan 2. Menyetujui- memberi kuasa/wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan menetapkan besar dan jenis penghasilan Direksi untuk tahun buku 5
Page 6 OCR 0.947
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA 'SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com 2025 (dua ribu dua puluh lima). Mata Acara Rapat 4 Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 4 Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menentukan honorarium Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), oleh karena Akuntan Publik masih dalam tahap seleksi (penentuan) oleh Dewan Komisaris sehingga belum ada usulan dari Dewan Komisaris dengan kriteria sebagai berikut: 1. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, 2. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh Perseroan, 3. Penunjukantersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan: 4. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar: dan 5. Penunjukan tersebut tidak bertentangan 6
Page 7 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik lain dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima). Adapun pertimbangan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan adalah sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan terhadap Direksi dalam menjalankan kepengurusannya sesuai dengan Anggaran Dasar serta melakukan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh Perseroan. Mata Acara Rapat 5 Perubahan Pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 5 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk mempermudah 7
Page 8 OCR 0.944
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com perhitungan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu: DIREKSI: -Direktur Utama : Tuan RADIUS WIRAWAN KO -Direktur : Tuan RUBIANTO DEWAN KOMISARIS: -Komisaris Utama : Tuan DARMINTO -Komisaris Independen : Tuan RODRIOUES KURNIAWAN Mata Acara Rapat 6 Persetujuan penjaminan lebih dari 50Yo (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 6 1. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50Yo (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh
Page 9 OCR 0.944
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan tindakan tersebut pada butir 1 (satu) di atas, dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal. Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan dan dibacakan oleh Saya selaku Notaris yang ditunjuk untuk membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Dan Risalah acara Rapat Perseroannya dibuat oleh Saya, Notaris sebagaimana ternyata dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO, Tbk., tanggal 25 Juni 2025 Nomor 83. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. SAKIT HOkS.H. Notaris Kota Jakarta Barat
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SAKTI LO
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku
p.6
unresolved
person
Tuan RADIUS
· Direktur Utama
p.8
unresolved
person
RODRIOUES KURNIAWAN
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
227 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM'}