Skip to content
Back to announcement

20250630_PICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909432_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Jakarta, 25 Juni 2025
Nomor : 455/SK/VI/2025

Kepada Yth:

Direksi

PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk.

Jl. Daan Mogot KM. 14 No.700, Jakarta Barat

Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan
PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk.

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. (“Perseroan”), yang
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 Pukul 09.18 WIB.

Bertempat di kantor Pusat Perseroan, Wisma Pelangi, Jalan Daan Mogot KM. 14 Nomor
700, Jakarta Barat, yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk, tanggal 25 Juni 2025, Nomor 83, dibuat
oleh saya Notaris:

A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan

1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat):

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat),

3. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima),

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima),

5. Perubahan Pengurus Perseroan:

6. Persetujuan penjaminan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) maupun seluruh dari
kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang
akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui
penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).

Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata acara ke-1 dan ke-4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Page 2 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Dasar Perseroan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut
perubahan-perubahannya (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(por:

2. Mata acara ke-2 sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan terkait
laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku yang telah disahkan oleh RUPS
Tahunan dan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang
ditentukan oleh RUPS,

3. Mata acara ke-3 sesuai Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar
Perseroan,

4. Mata acara ke-5 merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS
terkait dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan sesuai dengan Pasal 15 ayat 11 dan Pasal 18 ayat 15 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 23 POJK 33/2014,

5. Mata Acara ke-6, merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS
terkait dengan penjaminan lebih dari 50Yo jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 11 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 102 ayat 1 UUPT juncto Pasal 14 ayat 2 angka 3 Anggaran
Dasar Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir secara fisik:

Direktur Utama : Bapak RADIUS WIRAWAN KO
Direktur : Bapak RUBIANTO
Komisaris Utama : Bapak DARMINTO

C. Kuorum

- Untuk mata acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima Rapat ini, maka
berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1)
huruf (a) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

- Untuk mata acara Keenam Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf a POJK 15/2020 yaitu Rapat ini
adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.

D. Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham.
Page 3 OCR 0.956
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan per tanggal 02 Juni 2025, pukul 16.15
WIB yang disusun oleh yang disusun oleh PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR,
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik, secara online maupun yang
memberikan kuasa secara e-Proxy EASY-KESI sejumlah saham, dimana jumlah
tersebut mewakili 429.754.907 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima
puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) atau kurang lebih setara dengan 75,611Y9
(tujuh puluh lima koma enam satu satu persen) dari 568.375.000 (lima ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham, yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan Rapat ini.

Dengan demikian Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang
sah serta mengikat untuk seluruh mata acara Rapat.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat dari Pemegang Saham:

Pemegang Saham dan/atau kuasanya berhak untuk mengajukan pertanyaan atau
pendapat setelah dilakukan pembahasan pada setiap agenda Rapat sesuai dengan Tata
Tertib Rapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan

Pengambilan keputusan setiap agenda Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah

untuk mufakat untuk setiap mata acara Rapat.

- Untuk Agenda Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima acara Rapat
berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1)
huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat 2 UUPT juncto Pasal
41 ayat 1 huruf (c) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila disetujui
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

- Untuk Agenda Keenam acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf b POJK 15/2020 yaitu Rapat ini
adalah sah apabila disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

. KEPUTUSAN RUPST

Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan Rapat, sebagaimana dituangkan
dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH
CANINDO, Tbk., tanggal 25 Juni 2025 Nomor 83, yang dibuat oleh SAKTI LO,

Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Page 4 OCR 0.945
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA

SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Mata Acara Rapat 1

Laporan Tahunan Perseroan Termasuk
Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris Untuk Tahun
Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat

ribu sembilan ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 1

Memberikan Persetujuan atas Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024
(dua ribu dua puluh empat) termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
(dua ribu dua puluh empat) dan
mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Neraca  dan'
Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh
empat) yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

Mata Acara Rapat 2 Penetapan Penggunaan Laba Perseroan
Untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil
- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua

4

Page 5 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat
ribu sembilan ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 2

Menyetujui penetapan penggunaan laba

Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu

dua puluh empat) yaitu untuk:

1. Pembentukan dana cadangan sebesar
Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
guna memenuhi Pasal 70 UUPT,

2. Sisanya sebesar Rp2.952.879.656,- (dua

miliar sembilan ratus lima puluh dua juta
delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu
€nam ratus lima puluh enam Rupiah) akan
dibukukan sebagai laba ditahan.

Mata Acara Rapat 3

Penetapan Besarnya Gaji, Honorarium dan
Bonus Bagi Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan Untuk Tahun Buku
2025 (dua ribu dua puluh lima).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat

ribu sembilan ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 3

1. Menyetujui honorarium Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua
ribu dua puluh lima) sama dengan tahun
2024 (dua ribu dua puluh empat) tidak
mengalami kenaikan

2. Menyetujui- memberi kuasa/wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan menetapkan besar dan jenis
penghasilan Direksi untuk tahun buku

5

Page 6 OCR 0.947
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA

'SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

2025 (dua ribu dua puluh lima).

Mata Acara Rapat 4

Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Perseroan Untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat

ribu sembilan ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 4

Menyetujui pemberian delegasi kewenangan

kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk

menunjuk dan menentukan honorarium

Akuntan Publik Independen dalam

melaksanakan audit terhadap Laporan

Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang

berakhir pada 31-12-2025 (tiga puluh satu

Desember dua ribu dua puluh lima), oleh

karena Akuntan Publik masih dalam tahap

seleksi (penentuan) oleh Dewan Komisaris
sehingga belum ada usulan dari Dewan

Komisaris dengan kriteria sebagai berikut:

1. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar
pada Otoritas Jasa Keuangan,

2. Akuntan Publik memiliki kompetensi
dalam memenuhi deadline yang ditetapkan
oleh Perseroan,

3. Penunjukantersebut wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Audit Perseroan:

4. Besarnya honorarium dan persyaratan
penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan
Publik tersebut harus ditetapkan secara
bersaing dan wajar: dan

5. Penunjukan tersebut tidak bertentangan

6

Page 7 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

dengan peraturan perundangan yang

berlaku.
Dan memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk menentukan honorarium
dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan
Publik pengganti dari Kantor Akuntan
Publik lain dalam hal Akuntan Publik pada
Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh lima).
Adapun pertimbangan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan adalah
sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris dalam melaksanakan pengawasan
terhadap Direksi dalam menjalankan
kepengurusannya sesuai dengan Anggaran
Dasar serta melakukan pemantauan
terhadap efektivitas pelaksanaan Good
Corporate Governance (GCG) yang
diterapkan oleh Perseroan.

Mata Acara Rapat 5

Perubahan Pengurus Perseroan.

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat

ribu sembilan ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 5

1. Menyetujui memberhentikan dengan
hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terhitung sejak

ditutupnya Rapat untuk mempermudah

7

Page 8 OCR 0.944
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA

SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

perhitungan masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Menyetujui mengangkat Kembali anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

yaitu:

DIREKSI:

-Direktur Utama : Tuan RADIUS
WIRAWAN KO

-Direktur : Tuan RUBIANTO

DEWAN KOMISARIS:

-Komisaris Utama : Tuan DARMINTO

-Komisaris

Independen : Tuan RODRIOUES

KURNIAWAN

Mata Acara Rapat 6

Persetujuan penjaminan lebih dari 50Yo
(lima puluh persen) maupun seluruh dari
kekayaan bersih Perseroan dalam rangka
mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang
akan diterima oleh Perseroan dari Bank,
perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan atau perusahaan pembiayaan
infrastruktur atau masyarakat (melalui
penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas
melalui Penawaran Umum).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Tidak ada

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 429.754.907 (empat ratus dua
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat

ribu sembilan ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 6

1. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari
50Yo (lima puluh persen) maupun seluruh
dari kekayaan bersih Perseroan dalam
rangka mendapatkan pinjaman atas
fasilitas yang akan diterima oleh

Page 9 OCR 0.944
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Perseroan dari Bank, perusahaan modal
ventura, perusahaan pembiayaan atau
perusahaan pembiayaan infrastruktur
atau masyarakat (melalui penerbitan Efek
selain Efek bersifat Ekuitas melalui
Penawaran Umum).

2. Menyetujui memberikan wewenang kepada
Direksi untuk melakukan setiap dan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan tindakan tersebut pada butir 1
(satu) di atas, dengan memperhatikan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan,
dengan memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya Peraturan Pasar
Modal.

Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT
Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan
dan dibacakan oleh Saya selaku Notaris yang ditunjuk untuk membuat Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan.

Dan Risalah acara Rapat Perseroannya dibuat oleh Saya, Notaris sebagaimana ternyata
dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH
CANINDO, Tbk., tanggal 25 Juni 2025 Nomor 83.

Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

SAKIT HOkS.H.
Notaris Kota Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.8 MB
Published30 Jun 2025
Pages9
Characters17,949
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELANGI INDAH CANINDO Tbk. p.1 ×15
linked person RADIUS WIRAWAN KO · Direktur Utama p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person RUBIANTO · Direktur p.2 ×3
possible person Bapak DARMINTO · Komisaris Utama p.2 ×2
possible person DARMINTO C. p.2
unresolved person SAKTI LO p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku p.6
unresolved person Tuan RADIUS · Direktur Utama p.8
unresolved person RODRIOUES KURNIAWAN p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 227 ms 13 Sep 2026 15:07

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result