Back to announcement
20250630_ATIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909603_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ATICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA TRANSAKSI AFILIASI BERUPA AKUISISI SAHAM PT SMARTNET MAGNA GLOBAL OLEH PT COMPUTRADE
TECHNOLOGY INTERNATIONAL, ENTITAS ANAK LANGSUNG PERSEROAN, DENGAN NILAI TRANSAKSI TIDAK
MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 17/POJK.04/2020
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
Perseroan. Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya
anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Konsultasi, Integrasi dan Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi,
Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
dan Penyertaan Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Teknologi Informasi
Kantor Pusat:
Graha BIP Lt. 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
Telp.: +62 21 5229909 Fax.: +62 21 522 9777
Email corporate.secretary@anabatic.com
Website: www.anabatic.com
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Perseroan untuk mengakusisi saham yang dimiliki secara tidak
langsung pada entitas anak dalam rangka memberikan kontribusi positif terhadap penciptaan nilai jangka panjang
serta peningkatan profitabilitas Perseroan, dengan pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020) dengan nilai
yang tidak material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan Perseroan
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
1
Page 2
PENDAHULUAN
Strategi pertumbuhan bisnis Perseroan saat ini difokuskan pada penguatan lini bisnis utama, yaitu
penyediaan solusi dan layanan teknologi informasi, yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap
pendapatan konsolidasian Perseroan serta memiliki prospek pertumbuhan yang menjanjikan di masa
mendatang. Sejalan dengan strategi penyederhanaan struktur grup usaha dan optimalisasi pengendalian
terhadap entitas anak, Perseroan melalui entitas anak langsungnya, PT Computrade Technology
International (CTI), berencana mengakuisisi 97% saham PT Smartnet Magna Global (SMG) dari PT Virtus
Technology Indonesia (VTI), yang juga merupakan entitas anak tidak langsung Perseroan. Langkah ini
merupakan bagian dari reorganisasi internal yang bertujuan menyelaraskan pengelolaan operasional dan
mendukung efisiensi struktural di dalam Grup Perseroan, termasuk pengelompokan unit bisnis
berdasarkan jenis usaha. Dengan transaksi ini, unit bisnis services seperti SMG akan langsung berada di
bawah pengelolaan CTI, sementara VTI tetap fokus sebagai distributor dengan model bisnis Value Added
Distributor (VAD).
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pasal
6 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung
Benturan Kepentingan. Transaksi yang dimaksud adalah pembelian 97% saham PT Smartnet Magna Global
(SMG) oleh PT Computrade Technology International (CTI), yang merupakan entitas anak langsung
Perseroan, dari PT Virtus Technology International (VTI), yang merupakan entitas anak tidak langsung
Perseroan. Meskipun transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020,
transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak mencapai nilai material sebagaimana
dimaksud dalam peraturan tersebut. Sebagai bagian dari komitmen terhadap penerapan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (GCG), Perseroan juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
independen untuk melakukan penilaian kewajaran atas transaksi dimaksud.
2
Page 3
Struktur Kepemilikan Entitas Yang Akan Diakusisi Kepemilikan Sahamnya
Sebelum Pelaksanaan Transaksi
PT Anabatic Technologies Tbk
99,99 %
PT Computrade Technology
International
70,00%
PT Virtus Technology Indonesia
(VTI)
97,00%
PT Smartnet Magna Global
(SMG)
Sesudah Pelaksanaan Transaksi
PT Anabatic Technologies Tbk
99,99 %
PT Computrade Technology
International
70,00%
PT Virtus Technology Indonesia
(VTI)
97,00%
PT Smartnet Magna Global
(SMG)
3
Page 4
TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERATURAN NO. 42/POJK.04/2020
A. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. PT Computrade Technology International selaku pembeli saham SMG;
2. PT Virtus Technology Indonesia selaku penjual saham yang dimiliki pada SMG.
Keterangan Pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
(1) PT Computrade Technology International (CTI)
selaku pembeli saham SMG
CTI didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 6 pada tanggal 18 Desember 2002 yang
dibuat dihadapan Nathalia Alvina Jinata, S.H., Notaris di Jakarta,. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No.C - 00334.HT.01.01.TH.2003 tanggal 8 Januari 2003 dan diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara No. 16 tanggal 25 Februari 2003, Tambahan No. 1516 (“Akta Pendirian CTI”).
Anggaran Dasar CTI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dalam
rangka perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Computrade Technology International No. 6 tanggal 10 Maret 2021 dibuat
dihadapan Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175936tanggal 19 Maret 2021 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0051188.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 19 Maret
2021 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No.34 tanggal 29 April 2022, Tambahan
15471.
Alamat Kantor Pusat CTI
Alamat : Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 24-25, Centennial Tower lt. 12, Kelurahan Karet
Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, 12930
No. Telp. : +62 21 806 222 22
Website : https://computradetech.com
Email : marketing@computradetech.com
Kegiatan Usaha CTI
Kegiatan Usaha CTI pada Anggaran Dasar CTI dan/atau KBLI adalah:
1. Informasi dan komunikasi;
2. Perdagangan besar dan eceran;
3. Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis;
4. Aktivitas keuangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CTI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
4
Page 5
1. Melakukan aktivitas pemrograman komputer lainnya;
2. Melakukan aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
3. Menjalankan usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
4. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
5. Melakukan aktivitas perusahaan holding.
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan oleh CTI yaitu kegiatan usaha
dalam bidang Informasi dan Komunikasi, Perdagangan Besar Informasi Teknologi serta Penyertaan
Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Teknologi Informasi.
Sebagai informasi, Perseroan dengan ini mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan kegiatan
usaha lainnya yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh CTI. Kegiatan usaha lainnya yang selanjutnya
akan dilaksanakan oleh CTI merupakan kegiatan usaha yang saat ini sudah tertera dalam Anggaran
Dasar CTI dan tidak adanya perubahan/perbedaan Kegiatan Usaha dari Anggaran Dasar CTI.
Perseroan dan CTI akan senantiasa memperhatikan pemenuhan Pasal 32 POJK No. 17/2020 dalam
pelaksanaan/realisasinya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CTI
Struktur permodalan dan pemegang saham CTI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham
PT Computrade Technology International No. 20 tanggal 20 Desember 2019 dibuat dihadapan
Amang Wirawan, S.H., Notaris Jakarta, selaku Notaris Pengganti dari Unita Christina Winata, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0377609 tanggal 23 Desember 2019 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0249321.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Persentase
(Rp) %
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Anabatic Technologies Tbk 299.999 299.999.000.000 99,99
2. Tuan Harry Surjanto Hambali 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300.000 300.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - - -
Pengawasan dan Pengurusan CTI
Susunan Pengurus CTI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Computrade Technology International
No. 1 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0011295 tanggal 10 Januari 2024 serta telah
5
Page 6
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0005587.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024
(“Akta No. 1 tanggal 2 Januari 2024”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Harry Surjanto Hambali
Komisaris : Lie David Limina
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Gunawan
Direktur : Widyastuti Ningsih
(2) PT Virtus Technology Indonesia (VTI)
selaku penjual saham SMG
VTI didirikan dengan nama PT Smartnet berdasarkan Akta Pendirian PT Smartnet Raya No. 14
tanggal 19 Oktober 2007 dibuat di hadapan Adi Triharso S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah
dengan Akta Perubahan PT Smartnet No. 9 tanggal 12 Februari 2009 yang mendapat pengesahan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
21102.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 25 April 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0030911.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 25 April 2008 (“Akta No. 14 tanggal 14 Oktober 2007
dan Akta No. 9 tanggal 12 Februari 2009”). Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat
anggaran dasar VTI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dengan
Perubahan anggaran dasar berkaitan dengan penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Virtus Technology
Indonesia No. 11 tanggal 3 September 2009 yang dibuat dihadapan Adi Triharso, S.H. Notaris di
Jakarta, yang telah telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
44621.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0059487.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 (“Akta No. 10
Tanggal 10 September 2009”). Perubahan anggaran dasar berkaitan dengan penyesuaian Pasal 3
dan Pasal 4 anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pemegang Saham PT Virtus Technology Indonesia No. 7 tanggal 24 Juni 2019 yang dibuat dihadapan
Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah telah mendapatkan persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah yang
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-02930006 tertanggal 2 Juli 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0102412.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 (“Akta No. 7 tanggal 24 Juni
2019”).
6
Page 7
Alamat Kantor Pusat VTI
Alamat : Centennial Tower, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 24-25 lt. 12, Karet Semanggi,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12930
No. Telp. : 02180622288
Website : https://www.virtusindonesia.com/id/
Email : marketing@virtusindonesia.com
Kegiatan Usaha VTI
Kegiatan Usaha VTI sesuai dengan anggaran dasar VTI dan/atau KBLI adalah dalam bidang:
a. Informasi dan Komunikasi
b. Perdagangan besar
c. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis
d. Aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya
e. Aktivitas jasa lainnya
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham VTI
Struktur permodalan dan pemegang saham VTI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 7 tanggal 24 Juni 2019, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Persentase
(Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 20.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Computrade Technology International 840.000 8.400.000.000 70,00
2. Tuan Christian Atmadjaja 132.000 1.320.000.000 11,00
3. Tuan Hermawan Erwin Kuncoro 132.000 1.320.000.000 11,00
4. PT Flaminggo Mandiri 48.000 480.000.000 4,00
5. PT Rintis Makmur Bersama 36.000 360.000.000 3,00
6. Tuan Herman 12.000 120.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000 12.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 800.000 8.000.000.000
Pengawasan dan Pengurusan VTI
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris VTI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta No. 7 tanggal 2 Januari 2024, yaitu sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris : Rachmat Gunawan
Direksi
Direktur Utama : Hermawan Erwin Kuncoro
Direktur : Christian Atmadjaja
B. KETERANGAN TENTANG HUBUNGAN AFILIASI
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan bahwa Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
8
Page 9
Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan
1. CTI merupakan anak perusahaan langsung dari Perseroan dengan kepemilikan 99,9% saham.
2. VTI merupakan anak perusahaan tidak langsung dari Perseroan, karena 70% saham VTI dimiliki oleh
CTI.
3. SMG merupakan anak perusahaan dari VTI, dengan kepemilikan sebesar 97% saham.
Dengan struktur tersebut, Perseroan sebagai holding company mengendalikan secara tidak langsung baik
CTI (pembeli) maupun SMG (objek transaksi). Hubungan kendali ini memenuhi definisi “afiliasi”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a POJK 42/2020, yaitu karena keterkaitan dalam
pengendalian langsung atau tidak langsung.
Hubungan Afiliasi Berdasarkan Pengurusan
Terdapat juga hubungan afiliasi antar individu yang menjabat di dalam perusahaan yang terlibat transaksi:
1. Bapak Harry Surjanto Hambali:
Merupakan Presiden Direktur Perseroan dan salah satu pemegang saham Perseroan yang berjumlah
kurang dari 5% saham serta menjabat sebagai Komisaris Utama CTI.
2. Bapak Lie David Limina:
Merupakan salah satu Direktur Perseroan dan salah satu pemegang saham Perseroan yang berjumlah
kurang dari 5% saham serta menjabat sebagai Komisaris CTI.
3. Bapak Rachmat Gunawan:
Merupakan Direktur Utama CTI dan menjabat sebagai Komisaris VTI.
4. Bapak Hermawan Erwin Kuncoro dan Bapak Christian Atmadjaja:
Merupakan Direktur di VTI, serta masing-masing adalah pemegang saham VTI, serta Bapak Hermawan
Erwin Kuncoro juga menjabat sebagai Komisaris di SMG, perusahaan yang menjadi objek transaksi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf b POJK 42/2020, hubungan antara pihak-pihak tersebut dikategorikan
sebagai hubungan afiliasi karena kesamaan anggota direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham
utama.
Dengan demikian Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, oleh karenanya Perseroan telah
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menunjuk Penilai Indenden untuk menentukan nilai wajar dari obyek transaksi dan kewajaran
Rencana Transaksi.
2. Mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi ini melalui situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id pada tanggal 30 Juni 2025.
3. Menyampaikan Keterbukaan Informasi Rencana Transaksi dan dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 30 Juni 2025.
9
Page 10
Keterangan Tentang Entitas Yang Akan Diakuisisi
1. KETERANGAN MENGENAI PT SMARTNET MAGNA GLOBAL (SMG)
SMG didirikan dengan nama PT Smartnet Magna Global berdasarkan Akta Pendirian PT Smarnet Magna
Global No. 13 tanggal 19 Mei 2017 dibuat di hadapan Myra Yuwono S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023688.AH.01.01Tahun 2017 tanggal 23 Mei 2017, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 23 Mei 2017, Tambahan No. 31902. Anggaran dasar
telah mengalami beberapa perubahan, yaitu perubahan Pasal 3 dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Smartnet Magna Global No. 46 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Myra
Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0053456.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0141318.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 67 Tanggal 20 Agustus 2019, Tambahan Nomor 23519 (“Akta No. 46 tanggal 19
Agustus 2019”), dan peningkatan modal berdasarkan Akta Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Smartnet Magna Global No. 7 tanggal 13 April 2023 yang dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0056246 tanggal 18 April 2023
dan telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023387.AH.01.02 Tahun 2023
tanggal 18 April 2023 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0077015.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 18 April 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal
5 Mei 2023, Tambahan No. 13236 (“Akta No. 7 tanggal 18 April 2023”), perubahan Pasal 3 dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Smartnet Magna Global No. 2 tanggal 18 Maret 2024
yang dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0019341.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0063014.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 Tanggal 05 April 2024, Tambahan No. 10827
(“Akta No. 2 tanggal 18 Maret 2024”).
Alamat Kantor Pusat SMG
Alamat : Gedung Graha BIP lt.7, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930
No. Telp : +62215225295
Website : magnaglobal.id
Email :-
Kegiatan Usaha SMG:
Kegiatan Usaha SMG berdasarkan anggaran dasar SMG dan/atau KBLI adalah dalam bidang:
a. Perdagangan besar;
b. Informasi komunikasi.
10
Page 11
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SMG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perlengkapan komputer;
b. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar piranti lunak;
c. Melakukan aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
d. Melakukan aktivitas pengolahan data;
e. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar peralatan telekomunikasi;
f. Menjalankan usaha dalam bidang instalasi elektronika;
g. Melakukan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
Namun kegiatan usaha yang telah dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha dalam bidang pengelolaan
sistem teknologi informasi yang dijual kepada perusahan -perusahaan lain.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SMG:
Struktur permodalan dan pemegang saham SMG pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 7 tanggal 18 April 2023, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Persentase
(Rp) %
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Virtus Technology Indonesia 4.851 4.851.000.000 97
2. PT Rintis Makmur Bersama 150 150.000.000 3
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.001 5.001.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 4.999 4.999.000.000 -
Pengawasan dan Pengurusan SMG:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMG pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 18 Maret 2024 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hermawan Erwin Kuncoro
Direksi
Direktur Utama : Ronny
Direktur : Riski Lana
11
Page 12
INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI
Berdasarkan Akta Penyimpanan No. 11 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, uraian informasi transaksi sebagai berikut:
A. JENIS TRANSAKSI
Pembelian 97% Saham SMG oleh CTI.
B. TANGGAL TRANSAKSI
26 Juni 2025
C. PIHAK TERKAIT
Pembeli: CTI
Penjual: VTI
D. OBJEK TRANSAKSI
4.851 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu) lembar saham atau sejumlah 97% saham SMG.
E. NILAI TRANSAKSI
Rp 6.791.400.000 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Untuk itu, berikut terdapat uraian penjelasan pertimbangan dilakukannya transaksi di atas, sebagai
berikut:
F. URAIAN PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Alasan dan pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi dengan pihak terafiliasi yaitu
sebagai berikut:
• Entitas anak yang diakusisi memiliki bisnis yang spesifik, sehingga entitas anak dijual kepada
pihak terafiliasi yang memiliki pemahaman relevan dalam mengoperasikan bisnis sejenis. Oleh
karenanya pihak terafiliasi dapat bersinergi dengan entitas anak yang diakusisi.
• Entitas anak yang melakukan akuisisi memiliki pengalaman dalam lini usaha yang sejenis dengan
entitas anak yang diakuisisi, sehingga akuisisi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan
kinerja keuangan entitas anak yang diakuisisi di masa depan.
Dengan demikian tidak memungkinkan akan dilakukan pengalihan kepada pihak lain selain dengan
pihak yang terafiliasi.
12
Page 13
Alasan Dilakukan Rencana Transaksi
Dengan Rencana Transaksi Perseroan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Pengelompokan Unit Bisnis Sejenis
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengelompokan unit bisnis berdasarkan
jenis usahanya. Dengan pengalihan kepemilikan saham SMG secara langsung ke CTI, struktur
organisasi Perseroan menjadi lebih terfokus, jelas, dan efisien, serta sejalan dengan arah
pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang berfokus pada penguatan lini bisnis inti. Dalam
hal ini, VTI akan fokus dalam menjalankan unit bisnisnya sebagi VAD, sementara SMG akan
fokus pada bisnis jasa TI, sehingga secara keseluruhan CTI mempunyai lini bisnis yang
terstruktur.
- Kontribusi Positif terhadap Profitabilitas Perseroan
Dengan struktur organisasi yang lebih sederhana dan pengelompokan unit bisnis yang sejenis,
masing-masing entitas dalam Grup dapat lebih fokus pada pengembangan nilai perusahaan
dan menjalankan kegiatan usaha secara lebih efisien. Hal ini diharapkan dapat mempercepat
proses pengambilan keputusan dan meningkatkan sinergi operasional antar unit bisnis, yang
pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan profitabilitas dan penciptaan nilai jangka
panjang bagi para pemegang saham.
13
Page 14
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), yang memiliki izin usaha dari Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk memberikan opini nilai pasar per tanggal
31 Desember 2024 atas 97% saham SMG dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
dengan surat penugasan No. KR/250519-001 tanggal 19 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
Ringkasan Laporan Penilaian 97% Saham SMG berdasarkan Laporan No. 00090/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VI/2025 per tanggal 23 Juni 2025
1. Pihak-pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah CTI dan VTI.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian ini adalah nilai pasar 97% saham SMG.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Desember 2024.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan SMG yang disusun oleh manajemen SMG. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SMG pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja SMG yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
14
Page 15
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja SMG yang dinilai
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis
SMG dan informasi manajemen SMG terhadap proyeksi laporan keuangan SMG tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian SMG dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP KR oleh Perseroan dan SMG atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SMG bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SMG.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum SMG berdasarkan anggaran dasar SMG.
15
Page 16
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SMG di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SMG. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SMG diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha SMG. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh SMG.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SMG.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 7,06 miliar.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00091/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VI/2025 per tanggal 25 Juni 2025
A. Pihak-pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah CTI dan VTI.
B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi di mana CTI
bermaksud untuk membeli dan menerima pengalihan 4.851 saham atau setara dengan 97% saham
SMG dari VTI dengan nilai transaksi sebesar Rp 6,79 miliar.
16
Page 17
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan dan SMG berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SMG.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu
bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
17
Page 18
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat
KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi mungkin berbeda.
E. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi ;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
18
Page 19
F. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta material
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
3. Entitas yang bertransaksi telah melakukan pengumuman kepada Kreditur, Karyawan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan sampai saat ini tidak menerima
keberatan dari pihak manapun juga terkait dengan Rencana Transaksi.
4. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain tidak terdapat
syarat-syarat tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dan dalam
perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat
persyaratan yang merugikan pemegang saham publik (negative convenant) termasuk mengenai
pembagian dividen.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja pada pukul 08.30 - 17.30 WIB dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Anabatic Technologies Tbk
Graha BIP Lt. 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
Telp.: +62 21 5229909
Fax.: +62 21 522 9777
Website: www.anabatic.com
Email: corporate.secretary@anabatic.com
Jakarta, 30 Juni 2025
Hormat kami,
Direksi
19
Page 20
20
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SMARTNET MAGNA GLOBAL OLEH
p.1
unresolved
org
PT COMPUTRADE TECHNOLOGY INTERNATIONAL
p.1 ×11
unresolved
org
PT Smartnet Magna Global
p.2 ×9
unresolved
org
PT Virtus Technology Indonesia
p.2 ×8
unresolved
org
PT Virtus Technology International
p.2
unresolved
person
Nathalia Alvina Jinata
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.4 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×8
unresolved
person
Amang Wirawan
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.5
unresolved
person
Rachmat Gunawan
· Direktur Utama
p.6
unresolved
org
PT Smartnet
p.6 ×2
unresolved
org
PT Smartnet Raya
p.6
unresolved
person
Adi Triharso
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Christian Atmadjaja
p.7 ×2
unresolved
person
Hermawan Erwin Kuncoro
· Direktur Utama
p.7 ×3
unresolved
org
PT Rintis Makmur Bersama
p.7 ×2
unresolved
org
PT Smarnet Magna Global
p.10
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.14
unresolved
org
KJPP KR
p.14 ×51
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2332 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}