Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 72
Page 1
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA
DATA UMUM
Nama Emiten/Perusahaan Publik PT Ricky Putra Globalindo Tbk
Bidang Usaha Industri dan Perdagangan
Jenis penawaran Umum
Tahun 2024 Tahun 2023 Tahun 2022
Nama Kantor Akuntan Publik KAP Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
Nama Partner Joachim Sulistyo, CPA. Barugamuri Dachi, M.Ak., CA., CPA. Barugamuri Dachi, M.Ak., CA., CPA.
Opini Akuntan Wajar Dengan Modifikasian Wajar Tanpa Modifikasian Wajar Tanpa Modifikasian
Catatan tentang Opini (jika ada) Dengan Paragraph Ketidakpastian Dengan Paragraph Ketidakpastian
Penyajian Kembali Laporan Keuangan
Material yang Terkait dengan Material yang Terkait dengan
Audit Tahun Buku 2022 dan 2023
Kelangsungan Usaha Kelangsungan Usaha
* disesuaikan dengan periode penyajian laporan keuangan.
Ya Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab
√
Direksi Atas Laporan Keuangan”
Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi
√
Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”
DATA KEUANGAN PENTING
Tahun 2023 Tahun 2022
Disajikan Disajikan
Kembali Kembali
Periode laporan keuangan Tahun 2024
(Catatan 44)/ (Catatan 44)/
Restated Restated
(Note 44) (Note 44)
Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan 885.524.999.245 868.483.140.503 1.214.494.538.430
Laba (Rugi) Bruto 177.661.136.758 187.138.431.665 212.057.112.308
Laba (rugi) Usaha/Operasional 17.396.900.798 15.539.131.006 49.144.718.398
EBITDA -16.048.764.870 41.198.852.959 40.778.356.354
Laba (rugi) Bersih Periode Berjalan (116.479.337.774) (75.476.797.380) (69.375.798.083)
Laba (rugi) komprehensif (117.542.516.904) (77.850.787.627) (68.546.889.467)
Laba Per saham (dasar) (173,36) (93,22) (101,27)
Laba Per saham (dilusian) - - -
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 1.479.209.393.792 1.547.052.331.875 1.661.297.872.791
Jumlah Aset Lancar 1.294.068.387.890 1.343.290.751.374 1.430.195.053.524
Jumlah Aset Tidak Lancar 185.141.005.902 203.761.580.501 231.102.819.267
Jumlah Liabilitas 1.565.825.907.219 1.516.126.328.397 1.552.521.081.686
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.492.605.333.524 1.155.504.379.852 1.189.697.176.680
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 73.220.573.695 360.621.948.545 362.823.905.006
Jumlah Ekuitas (86.616.513.427) 30.926.003.478 108.776.791.105
Modal Disetor 330.832.509.666 330.832.509.666 330.832.509.666
Saldo Laba (411.011.521.788) (299.762.846.490) (225.136.643.769)
Rasio Keuangan*
Rasio Lancar (%) 87% 116% 120%
ROA -7,95% -5,03% -4,13%
ROE 135,70% -251,73% -63,02%
EBITDA terhadap Pendapatan (%) 14% -53% -59%
*dapat disesuaikan berdasarkan industrinya
Page 2
Catatan:
1. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak
dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai dengan karakteristik
industri apabila pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek tidak mengacu pada checklist ini, namun mengikuti peraturan Bapepam-LK No VIII.G.17
tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek.
Page 3
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
Ada PSAK No.208
Laporan posisi keuangan pada akhir periode Penyajian kembali
1 Laporan posisi keuangan konsolidasian akhir periode √ laporan keuangan
2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain konsolidasian selama √ konsolidasian pada
periode tanggal 31 Desember
3 Laporan perubahan ekuitas konsolidasian selama periode √ 2022,-2023 dan utk
4 Laporan arus kas konsolidasian selama periode √ tahun yang berakhir
5 Laporan posisi keuangan konsolidasian pada awal periode komparatif yang √ pada 31 Desember
disajikan saat Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara 2024 sehubungan
retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau pencatatan Utang
ketika Perusahaan mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Subrogasi kepada
√ PT Askrindo
6 Catatan atas Laporan Keuangan konsolidasian √ sebesar $ USD
9,120,694,32
Ketentuan Umum
1 Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan
sebagai berikut:
a. gambaran umum Perusahaan; √
b. dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan ikhtisar kebijakan √
akuntansi signifikan yang diterapkan;
c. informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi √
keuangan konsolidasian, laporan laba rugi komprehensif konsolidasian,
laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian,
sesuai dengan urutan penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi: √
1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian
manapun dalam laporan keuangan konsolidasian; dan
2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan,
tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan
konsolidasian.
2 Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk
menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata
“sebagian”.
3 Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos √
mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan
dijaminkan.
4 Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset √
yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta
pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak
diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1 Gambaran Umum Perusahaan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Pendirian Perusahaan
1) Riwayat ringkas perusahaan; √
2) Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari
instansi yang berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara; √
Page 4
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
3) Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan
pada periode pelaporan; √
4) Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha; √
5) Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal perusahaan
melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode
laporan yang disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari
ekspansi atau perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan
√
6) Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha
(ultimate parent of the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib
disebutkan alasannya. √
7) Khusus Industri Media √
Penjelasan rinci tentang Perizinan yang dimiliki.
8) Khusus Industri Jalan Tol √
Peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari
penyelenggaraan jalan tol tersebut.
9) Khusus untuk Asuransi dan Pembiayaan √
Izin bidang usaha dari Menteri Keuangan atau Otoritas yang berwenang.
10) Khusus untuk Industri Perbankan √
Izin usaha sebagai bank umum, sebagai bank devisa (jika ada), serta izin untuk
menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah (jika ada).
Page 5
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
11) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum √
Area Eksplorasi dan Eksploitasi/Pengembangan.
Penjelasan mengenai area eksplorasi dan eksploitasi Perseroan meliputi:
a) Area Eksplorasi, meliputi:
• Nama lokasi;
• Nama pemilik izin lokasi;
• Tanggal perolehan izin ekplorasi serta tanggal jatuh temponya;
• Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik izin
lokasi; dan
• Jumlah biaya eksplorasi yang telah dibukukan sebagai Aset Minyak dan
Gas Bumi per tanggal Laporan Posisi Keuangan;
b) Area Eksploitasi/Pengembangan meliputi:
• Nama lokasi;
• Nama pemilik ijin lokasi;
• Tanggal perolehan ijin eksploitasi serta tanggal jatuh temponya;
• Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik ijin
lokasi;
• Jumlah Cadangan Terbukti (P1), keterangan tentang pihak yang melakukan
sertifikasi, dan tanggal sertifikasi;
• Jumlah produksi pada tahun berjalan; dan
• Akumulasi jumlah produksi sejak awal kegiatan eksploitasi/pengembangan
oleh Perseroan hingga tanggal laporan posisi keuangan.
12) Khusus Industri Kehutanan √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan;
b) rincian luas areal sisa hutan yang belum dikelola selama masa sisa manfaat
HPH; dan
c) sisa umur HPH.
b. Penawaran Umum Efek
Yang harus diungkapkan antara lain:
1) Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran
Efek yang diterbitkan di luar Indonesia; √
2) Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan; √
3) Bursa tempat Efek dicatatkan; dan √
4) Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan
(corporate action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode
pelaporan terakhir. √
Page 6
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
c. Struktur Perusahaan, entitas anak, dan Entitas Bertujuan Khusus (EBK).
Yang harus diungkapkan antara lain:
1) Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung; √ EBK; tidak ada
2) Tempat kedudukan; √
3) Jenis usaha; √
4) Tahun beroperasi secara komersial; √
5) Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda); √
6) Total Aset; dan √
7) Informasi penting lainnya antara lain:
a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk
tidak memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak,
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara yang sah;
√
b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari
50% (lima puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee
tidak diikuti dengan pengendalian; √
c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan
keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan
konsolidasianan dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan
keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang Tanggal pelaporan
berbeda; √ LK sama
d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk
mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen tunai, atau
pembayaran kembali pinjaman atau uang muka; √ Tidak ada restriksi
e) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan
entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya
Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk;
dan √
f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk harus
mengungkapkan: √
(1) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya
Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat
diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu
dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
(2) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;
(3) jumlah harga yang diterima;
(4) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
(5) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana
Pengendalian dilepaskan; dan
(6) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak
atau bisnis lainnya dimana Pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan
berdasarkan kategori utamanya.
Page 7
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
d. Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
Yang harus diungkapkan antara lain:
1) Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan
komite audit; √
2) Cakupan manajemen kunci; dan √
3) Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah
karyawan tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasian untuk
Perusahaan dan entitas anak. √ 1.509 Orang
e. Penerbitan Laporan Keuangan
1) Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan √ 25 Juni 2025
2) Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. √
2 Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan
disajikan sesuai dengan SAK. √
b. Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
1) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical
cost), biaya perolehan kini (current cost), nilai realisasi neto (net realizable value),
Nilai Wajar (fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK
yang berlaku. √
2) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan
arus kas. √
3) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
a) mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak; √
b) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional
Perusahaan maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
√
c) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada). √
4) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada). √
c. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh
Manajemen
1) Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan √
atau bagian lain dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah
dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki
dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan;
2) Perusahaan harus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat √
mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada
akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode
pelaporan berikutnya; dan
3) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), √
catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat
pada akhir periode pelaporan.
Page 8
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
d. Kebijakan Akuntansi Tertentu
Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang √ PSAK 208 karena ada
diterapkan dan relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi penyajian kembali
tertentu meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: Laporan Keuangan
Tahun 2022 - 2024
1) Prinsip-prinsip konsolidasian atas PKPU Hutang
Yang harus dijelaskan antara lain: PT Askrindo
a) ruang lingkup Laporan Keuangan konsolidasianan, yang meliputi pos-pos sebesar $ 9,120,694,32
entitas induk dan entitas anak; √
b) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasiankan ke dalam laporan
keuangan entitas induk; √
c) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa
kehilangan Pengendalian atas entitas anak; √
d) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitas
anak; √
e) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan
nonpengendali; dan √
f) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang
dikonsolidasian telah dieliminasi. √
2) Kombinasi bisnis
Yang harus dijelaskan antara lain: √
a) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang
digunakan untuk mengukur kepentingan nonpengendali;
b) pengakuan awal untuk goodwill;
c) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan
d) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di
Perusahaan, antara lain:
(1) pembelian dengan diskon;
(2) akuisisi secara bertahap; dan
(3) imbalan kontinjensi.
3) Kas dan setara kas;
Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan dalam menentukan komponen kas
dan setara kas. √
Page 9
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
4) Instrumen Keuangan
a) Instrumen Keuangan selain Sukuk √
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk
perlakuan atas biaya transaksi;
(2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;
(3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;
(4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen
keuangan;
(5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai
dari aset keuangan;
(6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;
(7) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain
penjelasan sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka
(3), angka (4), angka (5), dan angka (6), wajib ditambahkan penjelasan
mengenai;
(a) ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;
(b) klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas
instrumen keuangan derivatif; dan
(c) perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung
nilai.
b) Investasi pada Sukuk √
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;
(2) pengakuan awal Sukuk;
(3) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
(4) penyajian pendapatan sukuk; dan
(5) penyajian amortisasi biaya transaksi.
c) Sukuk yang diterbitkan √
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) pengakuan awal Sukuk;
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
(3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;
(4) posisi penyajian Sukuk; dan
(5) akad syariah yang digunakan.
5) Khusus Industri Perbankan √
a) Giro Wajib Minimum
Yang harus dijelaskan antara lain ketentuan mengenai jumlah giro wajib
minimum.
b) Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain
Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Giro pada Bank Indonesia
dan Bank Lain.
c) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Penempatan pada Bank
Indonesia dan Bank Lain.
Page 10
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
6) Piutang Reverse Repo √
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode
pencatatan dan pengukurannya.
7) Khusus Industri Perbankan √
Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Kelompok obligasi rekapitalisasi yang dimiliki;
b) Pengakuan nilai pada investasi untuk setiap kelompok Obligasi Rekapitalisasi
Pemerintah; dan
c) Dasar penyajian efek-efek dalam laporan keuangan.
8) Khusus Industri Perbankan √
a) Kredit
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Penjelasan atas masing-masing jenis kredit yang diberikan;
(2) Dasar penyajian atas kredit;
(3) Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio
kredit;
(4) Perlakuan akuntansi untuk kredit yang dibeli dari BPPN (jika ada); dan
(5) Kebijakan bank akan agunan kredit.
b) Tagihan/Kewajiban Akseptasi
Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian atas tagihan/kewajiban
akseptasi.
c) Agunan yang Diambil Alih
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Dasar penilaian dan penyajian;
(2) Perlakuan akuntansi atas nilai realisasi piutang/pembiayaan yang
diberikan dengan saldo piutang/pembiayaan yang tidak dapat ditagih;
dan
(3) Perlakuan akuntansi atas keuntungan (kerugian) dari realisasi penjualan
agunan.
9) Khusus untuk Industri Pembiayaan √
Piutang Pembiayaan Konsumen
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar penyajian piutang pembiayaan konsumen; dan
b) Dasar penilaian aset jika perusahaan menarik kembali aset pembiayaan
konsumen dari konsumennya.
10) Anjak Piutang √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Jenis transaksi anjak piutang (dengan recourse atau tanpa recourse);
b) Penyajian transaksi anjak piutang;
c) Perlakuan akuntansi atas perbedaan antara harga pengalihan dan jumlah bersih
piutang dialihkan; dan
d) Perlakuan terhadap kegagalan atas tagihan anjak piutang(ditagihkan kembali
ke klien atau ditanggung oleh perusahaan).
Page 11
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
11) Sewa
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa; √
b) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa √
operasi; dan
c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau √
lessor.
12) Persediaan
yang harus dijelaskan antara lain mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan
dan rumusan biaya yang digunakan.
a) Khusus Industri Kehutanan √
HTI Dalam Pengembangan
Yang harus dijelaskan antara lain:
Beban-beban yang dikapitalisasi, antara lain: kewajiban kepada negara,
pemeliharaan sarana dan pra-sarana.
HTI Siap Panen
Yang harus dijelaskan antara lain:
Biaya perolehan, mutasi pembebanan ke biaya produksi.
b) Khusus Industri Perkebunan √
Tanaman Perkebunan
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai persediaan, tanaman
belum menghasilkan, atau tanaman telah menghasilkan;
(2) Dasar penilaian dan pengukuran;
(3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi tanaman belum menghasilkan ke
tanaman telah menghasilkan;
(4) Metode penyusutan dan masa manfaat tanaman yang disusutkan; dan
(5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.
c) Khusus Industri Peternakan √
Hewan Ternak
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Hewan ternak telah menghasilkan : √
(a) Metode penilaian;
(b) Metode amortisasi (deplesi); dan
(c) Cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada.
(2) Hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) : √
(a) Metode penilaian; dan
(b) Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk dapat berpindah menjadi
hewan ternak telah menghasilkan.
Page 12
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
13) Aset Tetap:
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) pengakuan awal Aset Tetap; √
b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap; √
c) pengelompokan Aset Tetap; √
d) metode penyusutan yang digunakan; √
e) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap; √
f) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan; √
g) penghentian pengakuan; √
h) nilai residu; dan √
i) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur
ekonomis, metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode
pelaporan. √
14) Investasi pada Entitas Asosiasi
Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat
investasi pada asosiasi. √
15) Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama √
Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat bagian
partisipasi dalam Ventura Bersama.
16) Pola Kerjasama √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Kriteria dari bentuk kerjasama;
b) Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis aset dan liabilitas yang timbul; dan
c) Sistem pembagian hasil, jika ada.
17) Aset Tak Berwujud
Yang harus dijelaskan antara lain :
a) pengakuan awal Aset Takberwujud; √
b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud; √
c) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas,
diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan umur
manfaatnya;diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan umur
manfaatnya; √
d) sumber terjadinya Aset Takberwujud; √
e) metode amortisasi yang digunakan; √
f) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan √
g) riset dan pengembangan (jika ada). √
18) Aset tidak lancar atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk dijual √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan
sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan
b) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
dijual.
Page 13
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
19) Properti Investasi :
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) pengakuan awal Properti Investasi; √
b) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi; √
c) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya; √
d) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan √
e) penghentian pengakuan Properti Investasi. √
20) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Aset Minyak dan Gas Bumi
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;
b) Kriteria kapitalisasi biaya, penurunan nilai (impairment) dan penilaian kembali
aset (revaluasi);
c) Metode penyusutan dan amortisasi yang digunakan;
d) Masa manfaat atau tarif penyusutan dan amortisasi yang digunakan; dan
e) Pertanggungan Asuransi.
21) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan √
terjadinya penurunan nilai; dan
b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan √
pembalikannya.
22) Khusus Industri Perbankan √
Liabilitas Segera
Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian liabilitas segera.
Simpanan Nasabah
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Penjelasan atas simpanan; dan
b) Dasar penyajian dari masing-masing kategori simpanan.
Simpanan dari bank lain
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Penjelasan atas simpanan dari bank lain; dan
b) Dasar penyajian simpanan dari bank lain.
Surat Berharga yang Diterbitkan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Kriteria dan jenis-jenis surat berharga yang diterbitkan; dan
b) Perlakuan akuntansi atas premi atau diskonto.
23) Provisi
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kondisi provisi yang harus diakui; dan √
b) dasar penentuan nilai provisi. √
Page 14
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
24) Utang Repo √
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan
dan pengukurannya.
25) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/
Penyisihan Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup
Tangguhan.
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan;
c) Metode penyusutan prasarana PLH; dan
d) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
(1) Lokasi penambangan;
(2) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
(3) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi
penambangan; dan
(4) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan.
26) Khusus Industri Pertambangan Umum √
Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih
berjalan dengan penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of
Interest yang bersangkutan;
b) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah
menemukan adanya Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa
amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat dimulainya produksi;
c) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya
pekerjaan konstruksi dan prasarana; dan
d) Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan
jangka waktu perijinan penambangan, taksiran umur ekonomis tambang dan
dasar perhitungan amortisasi.
Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/
Penyisihan Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup
Tangguhan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan
c) Metode penyusutan prasarana PLH.
Page 15
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
27) Pengakuan Pendapatan
a) Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang √
digunakan berdasarkan jenis pendapatan yang ada; dan
(2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan
pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.
√
b) Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan metode
persentase penyelesaian √
Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk menentukan
tahap penyelesaian suatu kontrak.
c) Khusus Industri Asuransi √
(1) Pengakuan pendapatan premi
Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
(a) Tarif yang digunakan dalam perhitungan premi yang belum
merupakan pendapatan;
(b) Kebijakan akuntansi untuk transaksi reasuransi prospektif dan
retroaktif; dan
(c) Penyajian pendapatan premi dalam laporan laba rugi.
(2) Beban Klaim
Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
(a) Kelompok beban klaim dalam bentuk: klaim yang disetujui, klaim
dalam proses penyelesaian, klaim yang terjadi namun belum
dilaporkan dan beban penyelesaian klaim; dan
(b) Penyajian beban klaim dalam laporan laba rugi.
d) Khusus Industri Real Estate √
Kapitalisasi dan metode alokasi biaya proyek pengembangan Real Estat
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Unsur biaya yang kapitalisasi ke proyek pengembangan Real Estat;
(2) Unsur biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek;
(3) Penyisihan atas realisasi pendapatan pada masa mendatang lebih rendah
dari nilai tercatat proyek;
(4) Metode alokasi biaya yang telah dikapitalisasi ke setiap unit Real Estat;
(5) Biaya yang direvisi dan direalokasi akibat perubahan mendasar pada
estimasi kini; dan
(6) Unsur biaya yang diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
28) Program Loyalitas Pelangan √
Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan terkait program loyalitas pelanggan.
Page 16
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
29) Transksi dan Saldo dalam mata uang asing
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;
√
b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas
moneter; dan √
c) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo
dalam mata uang asing. √
30) Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi; √
b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan. √
31) Hibah Pemerintah √
Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi tentang metode penyajian
dalam laporan keuangan.
32) Pajak Penghasilan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;
√
b) ketentuan mengenai saling hapus; √
c) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan √
d) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan. √
33) Imbalan Kerja
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan; √
b) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang
diselenggarakan oleh Perusahaan; √
c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian
aktuarial; dan √
d) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.
√
34) Saham Treasuri √
Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas
pembelian, penjualan, atau pembatalan saham treasuri.
35) Pembayaran Berbasis Saham √
Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran
berbasis saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan
melalui Kas, termasuk pengukurannya.
Page 17
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
36) Kuasi-Reorganisasi √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar dilakukannya kuasi-reorganisasi;
b) Dasar penentuan nilai wajar Aset dan Liabilitas; dan
c) Perlakuan akuntansi untuk selisih hasil revaluasi Aset dan Liabilitas.
Catatan: Berlaku untuk kuasi reorganisasi sebelum 1 Januari 2013.
37) Biaya Pinjaman √
Yang harus dijelaskan antara lain kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman
dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian.
38) Segmen Operasi
Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk
mengidentifikasikan Segmen Operasi. √
39) Laba (Rugi) per saham
Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar Tidak ada saham
dan laba (rugi) per saham dilusian. √ dilusian
3 Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
a. Aset
1) Kas dan Setara Kas
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga; √
b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata
uang asing;
c) kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan √
d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan
oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen. √
Page 18
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
2) Khusus Industri Perbankan √
a) Kas
Yang harus diungkapkan adalah rincian jumlah kas berdasarkan jenis mata
uang.
b) Giro pada Bank Indonesia
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian jumlah Giro pada Bank Indonesia berdasarkan jenis mata uang
(nilai dalam mata uang original); dan
(2) Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) menurut BI dan posisi GWM
bank pada saat periode pelaporan.
c) Giro pada Bank Lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan jenis mata uang;
(1) Jumlah penyisihan penurunan nilai;
(2) Perubahan penyisihan selama periode berjalan untuk masing-masing
giro;
(3) Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan pihak yang
mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga;
(4) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
(5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan
nilai.
d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian jumlah penempatan berdasarkan jenis dan mata uang;
(2) Rincian penempatan berdasarkan yang mengalami penurunan nilai
(impaired) dan tidak mengalami penurunan nilai (unimpaired);
(3) Jangka waktu (rata-rata atau per kelompok);
(4) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
(5) Rincian jumlah penempatan berdasarkan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dan pihak ketiga;
(6) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
(7) Jumlah dana yang diblokir dan alasannya;
(8) Jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, bank
beku operasi atau likuidasi termasuk tingkat kemungkinan diterimanya
kembali dana tersebut berdasarkan informasi dari otoritas yang
berwenang; dan
(9) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan
nilai.
Page 19
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
3) Piutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi; √
b) jumlah piutang menurut debitur; √
c) jumlah piutang menurut mata uang; √
d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai; √
e) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
√
f) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan
manajemen atas ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan;
√
g) piutang yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan
dijaminkan; √
h) jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif; dan
√
i) informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi:
√
(1) jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan
penting lain yang diatur dalam perjanjian; dan
(2) jaminan yang diberikan (bila ada).
4) Khusus Industri Asuransi √
a) Piutang Premi
Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
(1) Jumlah piutang berdasarkan tertanggung dan asuradur;
(2) Jumlah piutang berdasarkan jenis asuransi; dan
(3) Jumlah piutang premi yang diperkenankan dalam perhitungan
solvabilitas.
b) Piutang Koasuransi
Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
(1) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
(2) Jumlah menurut jenis asuransi; dan
(3) Jumlah piutang koasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan
solvabilitas.
c) Piutang Reasuransi
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
(1) Jumlah piutang berdasarkan reasuradur;
(2) Jumlah piutang atau utang reasuransi yang disalinghapuskan; dan
(3) Jumlah piutang reasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan
solvabilitas.
d) Piutang Hasil Investasi
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
(1) Pemisahan antara piutang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
(2) Jumlah piutang menurut jenis investasi;
(3) Jumlah piutang menurut mata uang; dan
(4) Jumlah piutang yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
Page 20
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
5) Khusus Industri Pembiayaan √
a) Piutang Pembiayaan Konsumen
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah piutang menurut dan jenis obyek pembiayaan (contoh:
kendaraan bermotor, elektronik, rumah, dan lain-lain);
(2) Rincian umur dari angsuran pembiyaan konsumen;
(3) Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan transaksi
kerja;
(4) sama pembiayaan bersama, penunjukan selaku pengelola piutang,
penerusan pinjaman dan pengambilalihan piutang apabila perusahaan
membagi risiko tidak tertagihnya piutang tersebut dengan bank-bank
dalam rangka transaksi di atas;
(5) Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui;
(6) Nilai dan jenis jaminan yang diserahkan oleh pelanggan atas piutang
pembiayaan konsumen yang diberikan berdasarkan objek pembiayaan;
(7) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
(8) Piutang pembiayaan konsumen yang dialihkan dan atau digunakan
sebagai jaminan atas utang.
b) Tagihan Anjak Piutang
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse dan dengan recourse,
beserta jumlah utang retensi anjak piutang dan pendapatan anjak
piutang (tanpa recourse) serta pendapatan anjak piutang tangguhan
(dengan recourse); dan
(2) Pengungkapan mengenai tingkat bunga, jatuh tempo dan jumlah piutang
yang diperoleh serta ikatan penting yang diatur dalam perjanjian anjak
piutang.
c) PiutangSewa Pembiayaan
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
(2) rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang
pembayaran sewa minimum pada akhir periode pelaporan. Di samping
itu, lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan nilai kini piutang
pembayaran sewa minimum pada akhir periode pelaporan, untuk setiap
periode berikut:
(a) kurang dari satu tahun'
(b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun
(c) lebih dari lima tahun
(3) pendapatan keuangan yang belum diterima;
(4) nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai manfaat lessor;
(5) akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa
minimum;
(6) rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan dalam periode; dan
(7) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material.
Page 21
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
d) Piutang Sewa Operasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) jumlah agregat pembayaran sewa minimum masa depan dalam sewa
operasi yang tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode berikut;
(a) kurang dari satu tahun
(b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun
(c) lebih dari lima tahun
(2) total rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan pada periode; dan
(3) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor.
6) Khusus Kontrak Konstruksi √
Piutang Retensi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jumlah piutang dari masing-masing kontrak konstruksi; dan
b) Pendapat manajemen akan kemungkinan tertagihnya piutang retensi.
7) Tagihan Bruto kepada Pelanggan √
Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain tagihan bruto dari setiap
kontrak konstruksi.
Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel yaitu :
a) biaya kontrak yang terjadi;
b) laba yang diakui;
c) kerugian yang terjadi; dan
d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
8) Piutang Reverse Repo √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;
b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;
c) Nama pihak/counterparty;
d) Lokasi Efek jaminan;
e) Tingkat bunga piutang reverse repo;
f) Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan
g) Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).
9) Agunan Yang Diambil Alih √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Nilai realisasi bersih pada saat diambilalih;
b) Selisih antara nilai realisasi bersih atas agunan yang diambilalih dengan saldo
piutang yang tidak tertagih; dan
c) Laba atau rugi yang timbul, termasuk biaya-biaya yang timbul setelah
pengambilalihan agunan tersebut.
10) Piutang Dividen dan Bunga √
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen,
bunga, dan denda kepada pihak lain.
Page 22
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
11) Piutang Lain-Lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jenis dan jumlah piutang; √
b) Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan √
c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan. √
12) Aset Keuangan Lainnya
Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat
lancar maupun tidak lancar.
a) Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan √
antara pihak ketiga dan pihak berelasi.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian
investasinya;
(2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan
klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif
lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;
(3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga
efektif untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi;
(4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum
diamortisasi, untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo;
(5) peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).
(6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset
keuangan yang diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
(7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
(a) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;
(b) alasan reklasifikasi; dan
(c) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang
telah direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual.
(8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk
Liabilitas atau liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait
dengan penjaminan tersebut;
(9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk
mutasinya, dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami penurunan
nilai dan aset keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta
dipisahkan antara keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta
dipisahkan antara penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan
individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi;
dan
(10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
investasi yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki
hingga jatuh tempo.
Page 23
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
13) Khusus Deposito
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
a) nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi; √
b) kisaran
kisaran suku
suku bunga
bunga kontraktual
kontraktual selama
selama periode
periode pelaporan;
pelaporan; √
c) jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan √
d) hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
√
14) Khusus Investasi pada Sukuk √
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
a) rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;
b) tujuan model usaha yang digunakan;
c) jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya; dan
d) Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.
15) Khusus Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah √
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
a) Rincian jumlah nominal dan nilai pasar efek berdasarkan jenis;
b) Tanggal jatuh tempo dan frekuensi pembayaran bunga;
c) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
d) Informasi
Tingkat suku
penting
bunga
lainnya.
rata-rata per tahun; dan
16) Khusus Unit Penyertaan Reksadana √
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
a) Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan
b) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos
pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi
periode berjalan.
17) Khusus Wesel Tagih √
Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat
bunga, jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya
(dari transaksi usaha atau lainnya).
18) Khusus Industri Asuransi √
Tambahan pengungkapan mengenai aset-aset yang menjadi dana jaminan.
19) Pinjaman Polis √
Yang harus diungkapkan antaralain rincian berdasarkan:
a) Saldo pinjaman polis menurut jenis mata uang;
b) Tingkat suku bunga.
Page 24
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
20) Khusus Industri Perbankan √
Kredit
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah kredit berdasarkan jenis, mata uang, sektor ekonomi dan
jangka waktu serta kolektibilitas;
b) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dan mutasi selama periode
berjalan;
c) Rincian jumlah kredit berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
d) Rasio kredit usaha kecil terhadap jumlah kredit yang diberikan;
e) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
f) Rincian kredit bermasalah berdasarkan sektor dan jumlah cadangan
penghapusan menurut ketentuan Bank Indonesia;
g) Rasio kredit bermasalah terhadap jumlah Aset keuangan dan rasio jumlah
cadangan kerugian penurunan nilai Aset keuangan yang telah dibentuk
terhadap jumlah minimum cadangankerugian penurunan nilai Aset keuangan
sesuai ketentuan Bank Indonesia;
h) Jumlah kredit yang direstrukturisasi berdasarkan jenis dan kolektibilitas;
i) Jumlah dan persentase bagian bank atas kredit sindikasi baik selaku pimpinan,
agen, atau anggota sindikasi;
j) Ikhtisar pembelian kredit dari BPPN berdasarkan periode pembelian, jika ada;
k) Pendapat
Pendapat manajemen
manajemenakan
akanketaatan
kecukupan
bankjumlah
terhadap
cadangan
Batas Maksimum
kerugian penurunan
Pemberian
nilai. Kredit (BMPK) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
l) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan
nilai.
21) Tagihan dan Liabilitas Akseptasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian
Untuk jumlah
tagihantagihan
akseptasi
dan liabilitas
diungkapkan
berdasarkan
kolektibilitas,
pihak, matajumlah
uang, dan
cadangan
jatuh tempo;
penghapusan;
b) Untuk tagihan akseptasi diungkapkan kolektibilitas, jumlah cadangan
penghapusan dan mutasi selama periode berjalan;
c) Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak berelasi dan pihak
ketiga;
d) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan
nilai tagihan akseptasi.
Page 25
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
22) Persediaan
a) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut
klasifikasi yang sesuai bagi Perusahaan; √
(2) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi
biaya untuk menjual; √
(3) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan;
√
(4) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah
persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
√
(5) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui
sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam
periode berjalan; √
(6) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan
yang diturunkan; √
(7) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang
memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan: √
(i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode
berjalan; dan
(ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak dikapitalisasi.
(8) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan
alasan dijaminkan; dan √
(9) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan
asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas
kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib
diungkapkan alasannya. √
Page 26
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
b) Khusus Industri Perhotelan √
Tambahan pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi yang
harus diungkapkan antara lain:
(1) Makanan dan minuman;
(2) Perlengkapan; dan
(3) Barang Dagangan.
c) Khusus Industri Real Estat √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi:
(a) Tanah Matang;
(b) Unit Bangunan; dan
(c) Unit Bangunan dalam Penyelesaian.
(2) Jumlah biaya perolehan aset Real Estat yang pengikatan jual belinya
telah berlaku namun penjualannya belum diakui, termasuk jumlah utang
terkait yang akan dialihkan, bila ada.
d) Tanah untuk Pengembangan √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Lokasi, luas tanah, proses perizinan;
(2) Jumlah biaya bunga dan rugi kurs yang dikapitalisasi ke tanah untuk
pengembangan; dan
(3) Proporsi tanah yang dijadikan jaminan utang.
e) Khusus Industri Media √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Materi program : lokal, impor (media televisi);
(2) Buku, kertas koran, barang pra cetak (media cetak);
(3) Barang promosi dan barter (media cetak); dan
(4) Bahan persediaan lain yang sesuai dengan industrinya.
f) Khusus Industri Rumah Sakit √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Obat-obatan;
(2) Perlengkapan medis (disposable); dan
(3) Persediaan lainnya
Page 27
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
g) Khusus Industri Peternakan √
(1) Pengungkapan jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi √
tertentu, seperti hewan ternak menjadi:
(a) Hewan Ternak Tersedia untuk Dijual; dan
(b) Hewan Ternak dalam Pertumbuhan.
(2) Hewan Ternak Produksi - Berumur Pendek √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hewan
ternak telah menghasilkan dan hewan ternak belum
menghasilkan;
(b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok
selama paling tidak 2 tahun terakhir;
(c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
(d) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau
penghapusan persediaan yang mati atau hilang;
(e) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan
asuransi dan risiko yang ditutup;
(f) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat
cadangan kematian atau metode penghapusan langsung;
(g) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai pertanggungan
asuransi; dan
(h) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hewan
ternak telah menghasilkan dan hewan ternak belum
menghasilkan;
23) Pajak Dibayar Di muka
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan √
b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya. √
24) Biaya Dibayar Dimuka
Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah. √
25) Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual √
Yang harus diungkapkanantara lain:
(1) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;
(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
pelepasan yang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan;
(3) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai;
(4) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam
satu tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat
memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu
tahun;
(5) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki
untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang
berlaku; dan
Page 28
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(6) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual
atau kelompok lepasan dihentikan pengklasifikasiannya, diungkapkan:
(a) nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
i. jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan
penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui
apabila aset atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk dijual; dan
ii. jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak
menjual;
(b) uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut;
dan
(c) dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode
sajian sebelumnya.
26) Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain : √
a) rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;
b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugianpenurunan nilai serta √
penjelasan terjadinya piutang pihak berelasi tersebut;
c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian √
penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan √
nilai; dan
e) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalamaset lancar, hal tersebut
harus dibuktikan serta diungkapkan alasannya.
27) Investasi pada Entitas Asosiasi
Yang harusdiungkapkan antara lain:
a) nama entitas asosiasi; √
b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta
alasannya; √
c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi
harganya tersedia; √
d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset,
Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;
e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee
secara langsung atau tidak langsung; √
f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan
keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal
atau periode yang berbeda dengan Perusahaan, dan alasan menggunakan
tanggal atau periode yang berbeda; √
Page 29
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas
asosiasi untuk mentransfer dana kepada Perusahaan; √
h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila
Perusahaan menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik
untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif;
√
i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama
dengan investor lain; √
j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama
untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan √
k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam
kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk
total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi.
√
28) Khusus Industri Konstruksi √
Jaminan
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jaminan yang diberikan dan jumlah
jaminan tersebut serta kontrak konstruksi yang mensyaratkan adanya jaminan
tersebut.
29) Khusus Industri Kehutanan √
HTI dan HTI dalam pengembangan
Berupabiaya yang ditangguhkan dalam pelaksanaan pembangunan HTI, yang
disajikan sebagai berikut:
a) Saldo awal;
b) Penyisihan periode berjalan;
c) Realisasi yang dilakukan selama periode berjalan; dan
d) Saldo akhir.
30) Khusus Industri Jalan Tol √
Hak Bagi Hasil Tol
Investor tanpa kuasa hak penyelenggaraan harus mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) Dasar pengukuran hak bagi hasil tol;
(b) Masa hak bagi hasil tol dan amortisasinya;
(c) Perubahan hak bagi hasil tol selama periode berjalan; dan
(d) Reklasifikasi proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan ke hak bagi
hasil tol.
Page 30
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
31) Khusus Industri Perkebunan √
Tanaman Perkebunan
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Untuk tanaman telah menghasilkan
(1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi penyusutan menurut jenis tanaman;
(2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun tanaman untuk
setiap kelompok selama paling sedikit 2 tahun terakhir;
(3) Status tanah yang digunakan untuk menanam;
(4) Nilai tanaman telah menghasilkan berdasarkan area/lokasi penanaman;
(5) Perbandingan saldo tanaman belum menghasilkan selama paling sedikit
2 tahun; dan
(6) Tanaman yang dijaminkan.
b) Untuk tanaman belum menghasilkan
(1) Mutasi tanaman belum menghasilkan sebagai berikut :
(a) Saldo awal
i. Tambahan tahun berjalan
ii. Biaya langsung
(b) Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal
terjadi depresiasi luar biasa
i. Pengurangan tahun berjalan
ii. Jumlah yang direklasifikasi ke tanaman telah menghasilkan
(c) Pengurangan lainnya
(d) Saldo akhir;
(2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti Rakyat / Perkebunan Inti Plasma
yang menjadi milik perusahaan (inti) dan tanaman yang bukan milik
perusahaan (perkebunan rakyat/perkebunan plasma); dan
(3) Cadangan kerugian yang mungkin timbul pada plasma.
32) Khusus Industri Peternakan √
Hewan Ternak Produksi – Berumur Panjang
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pengelompokan hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) dan
hewan ternak telah menghasilkan;
b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling
tidak 2 tahun terakhir;
c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
d) Nilai hewan ternak tiap kelompok berdasarkan lokasi/area peternakan;
e) Kondisi hewan ternak;
f) Persentase kematian selama tiga tahun terakhir;
g) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan
risiko yang ditutup;
h) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian
atau metode penghapusan langsung;
i) Nilai cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada;
Page 31
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
j) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai cadangan kematian, jika ada; dan
k) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.
33) Properti Investasi
a) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model √
Nilai Wajar atau model biaya;
(2) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan √
Nilai Wajar dari Properti Investasi;
(3) pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar √
atau lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti
tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
√ Dilakukan sendiri
(4) nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian berdasarkan harga
terakhir; pasar terkini
(5) jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk: √
(a) penghasilan sewa dari Properti Investasi;
(b) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi
yang menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan
sewa selama periode tersebut; dan
(c) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba
rugi atas penjualan Properti Investasi dari sekelompok aset yang
menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan
model Nilai Wajar;
(6) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti
Investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; dan
√
(7) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau
mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan,
pemeliharaan atau peningkatan. √
b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain √
pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan
pengungkapan antara lain:
(1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan
akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan
reklasifikasi;
(2) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model
Nilai Wajar atau model biaya;
(a) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah
ditambahkan kembali; dan
(b) penyesuaian signifikan lain.
c) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain
pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) ditambahkan
pengungkapan antara lain:
(1) umur manfaat; √
(2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti
Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan
penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi; √
(3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan
alokasi beban penyusutan; √
Page 32
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi
penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
√
(5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri;
dan √
(6) Nilai Wajar Properti Investasi. √
d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
pengembangan, √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
pengembangan;
(2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
(3) estimasi saat penyelesaian;
(4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
(5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi
dalam proses pembangunan dan pengembangan; dan
(6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi
yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
(a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode
berjalan; dan
(b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak dikapitalisasi.
34) Aset Tetap
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan
kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa
pembiayaan; √
b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada
awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan
reklasifikasi; √
c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban
penyusutan; √
d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba
rugi dan ekuitas (jika ada); √
e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap; √
f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami
penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi,
apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi
komprehensif; √
g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus
diungkapkan: √
(1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
(2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila
Aset Tetap untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian;
(3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;
(4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
Nilai Wajar aset;
Page 33
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat
dengan model biaya; dan
(6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan
prubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo
surplus kepada para pemegang saham.
h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus
diungkapkan antara lain:
(1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan; √
(2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
(3) estimasi saat penyelesaian; √
(4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada); √
(5) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
Nilai Wajar aset; √
(6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang
memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan: √
(a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode
berjalan; dan
(b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak dikapitalisasi.
i) Pengungkapan lainnya antara lain:
(1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara; √
(2) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
Nilai Wajar aset; √
(3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan
tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual; √
(4) dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila
berbeda secara material dari jumlah tercatat; √
(5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap
yang dihentikan pengakuannya; √
(6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar
diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan; √
(7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut
jenis Aset Tetap; √
(8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai
atau pemulihan penurunan nilai; √
(9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima
jaminan dan alasan penjaminan; dan √
(10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan
asuransi, dan risiko yang ditutup, serta pendapat manajemen atas
kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan agar
diungkapkan alasannya. √
35) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi √
Aset Minyak dan Gas Bumi
(khusus untuk perusahaan yang memiliki kegiatan hulu minyak dan gas bumi)
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian aset menurut jenisnya, seperti; operated acreage, unoperated
acreage, sumur dan peralatan serta fasilitas yang berhubungan, peralatan
Page 34
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(2) Tabel yang memuat penjelasan tentang :
(a) Lokasi penambangan;
(b) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
(c) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi
penambangan; dan
(d) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan
(3) Dalam hal saldo aset Minyak dan Gas Bumi tersebut mengandung hak tagih
kepada Regulator terkait, perlu penjelasan kolektabilitas tagihan tersebut
dalam bentuk tabel analisa umur tagihan.
36) Aset Tak Berwujud
Yang harus diungkapkan untuk setiap jenis Aset Takberwujud antara lain:
a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi; √
b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba rugi √
komprehensif;
c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud √
pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan,
dan reklasifikasi;
d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi √
kriteria aset kualifikasian, maka harus diungkapkan:
(1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
(2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak dikapitalisasi;
e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan √
penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak
terbatas;
f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset √
Takberwujud yang material terhadap laporan keuangan Perusahaan;
g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya √
diakui pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan:
(1) Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;
(2) jumlah tercatatnya; dan
(3) Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau
model revaluasi;
h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya
dibatasi dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk
Liabilitas; √
i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Takberwujud; √
j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan: √
(1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
(2) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;
(3) jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;
(4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
Nilai Wajar aset;
(5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut
dicatatvdengan model biaya; dan
Page 35
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan
perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo
surplus kepada para pemegang saham.
37) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi dan Pertambangan umum √
a) Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup
Tangguhan/Penyisihan Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup Tangguhan Yang harus diungkapkan antara lain
tabel yang memuat penjelasan tentang :
(1) Saldo awal;
(2) Penambahan dan pengurangan;
(3) Saldo akhir.
b) Aset Eksplorasi dan Evaluasi
Yang harus diungkapkanantara lain:
(1) rincian biaya perolehan aset eksplorasi dan evaluasi per area of interest
yang mencakup saldo awal, penambahan dan pengurangan, dan saldo
akhir; dan
(2) Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, arus kas operasi, dan arus
kas investasi yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi pertambangan.
c) Bagian dari Biaya Eksplorasi Tangguhan: pengupasan tanah tambang.
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(a) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan
(b) Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup.
(2) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan yang terdiri dari
(1) biaya pengupasan awal, (2) biaya pengupasan lanjutan dengan
penjelasan mengenai perbedaan antara rasio aktual tanah menutup
terhadap rasio rata-ratanya;
(3) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada);
(4) Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan
masa produksi, meliputi penjelasan :
(a) Alasan terjadinya penundaan;
(b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dimulainya
produksi, dan
(c) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi
(jika ada), terhadap biaya yang ditangguhkan tersebut, serta
metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung
penurunan nilai tersebut.
d) Biaya Pengembangan Tangguhan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Mutasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan selama tahun
berjalan dengan menunjukkan:
(a) Lokasi eksplorasi dan pengembangan;
(b) Saldo awal;
(c) Penambahan/pengurangan;
(d) Amortisasi, dan
(e) Saldo akhir.
(2) Biaya pengembangan yang ditangguhkan atas kegiatan pengembangan
yang masih berjalan;
Page 36
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(3) Penjelasan apabila terjadi penghapusan biaya eksplorasi dan
pengembangan tangguhan yang menurut penelaahan manajemen tidak
dapat dipulihkan;
(4) Jumlah biaya eksplorasi dan pengembangan yang ditangguhkan dimana
terjadi penundaan masa produksi, meliputi penjelasan:
(a) Alasan terjadinya penundaan;
(b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya
produksi; dan
(c) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi bila
ada, terhadap biaya yang ditangguhkan tersebut, serta metode dan
asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung penurunan
nilai tersebut.
(5) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus
diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk
tiap-tiap Area of Interest.
b. Liabilitas
1) Utang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi; √
b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan √
c) jaminan yang diberikan oleh Perusahaan dengan menunjuk pos-pos yang
berhubungan.
2) Provisi
a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi
jangka panjang. √
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) nilai tercatat pada awal dan akhir periode; √
(2) provisi tambahan dalam periode bersangkutan; √
(3) jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode
bersangkutan; √
(4) jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang
belum digunakan; √
(5) peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang
terjadi karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan
tingkat diskonto; √
(6) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya
arus keluar sumber daya ekonomi; √
(7) indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana
dimaksud dalam angka(6). Dalam hal diperlukan, Perusahaan
mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa
masa depan; dan √
(8) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan
jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
√
Page 37
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
3) Beban akrual
Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban √
yang belum jatuh tempo.
4) Khusus Industri Perbankan √
Liabilitas Segera
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian berdasarkan jenis dan mata uang; dan
b) Uraian mengenai sifat masing-masing kewajiban.
5) Utang Repo √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada
transaksi repo;
b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.
6) Khusus Kontrak Konstruksi √
Utang Bruto kepada Pelanggan
Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain liabilitas bruto dari setiap
kontrak konstruksi. Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam
bentuk tabel yaitu :
a) biaya kontrak yang terjadi;
b) laba yang diakui;
c) kerugian yang dialami; dan
d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
7) Khusus Industri Perbankan √
a) Simpanan Nasabah
Yang harus diungkapkan antara lain rincian tiap jenis simpanan yang
mengungkapkan:
(1) Rincian berdasarkan mata uang, dan jangka waktu;
(2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
(3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
(4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito;
(5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan statusnya, misalnya diblokir
atau dijaminkan; dan
(6) Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro.
b) Simpanan dari Bank Lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
(2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
(3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
(4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito; dan
(5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan jenis dan statusnya, misalnya
diblokir atau dijaminkan.
Page 38
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
8) Khusus Industri Asuransi Kerugian dan Jiwa √
a) Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Rincian berdasarkan program asuransi;
(2) Rincian berdasarkan jenis pertanggungan;
(3) Rincian berdasarkan mata uang;
(4) Dasar perhitungan dan asumsi aktuaris; dan
(5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan
penambahan dan pengurangan.
b) Utang Klaim
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
(2) Jumlah utang klaim berdasarkan tertanggung;
(3) Jumlah utang klaim menurut jenis asuransi; dan
(4) Jumlah utang menurut mata uang.
c) Estimasi Klaim Retensi Sendiri
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah menurut jenis asuransi;
(2) Jumlah menurut tertanggung;
(3) Jumlah menurut mata uang; dan
(4) Jumlah estimasi klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
d) Premi yang belum merupakan Pendapatan
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah menurut program asuransi;
(2) Jumlah menurut jenis pertanggungan;
(3) Pemisahan antara premi yang belum merupakan pendapatan kepada
pihak berelasi dan pihak ketiga;
(4) Metode perhitungan yang digunakan; dan
(5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan
penambahan dan pengurangan.
e) Utang Koasuransi (rewrite)
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
(2) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
(3) Jumlah menurut jenis mata uang; dan
(4) Jumlah menurut umur utang.
f) Utang Reasuransi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
(2) Jumlah berdasarkan reasuradur;
(3) Jumlah menurut jenis mata uang;
(4) Jumlah menurut umur utang; dan
(5) Jumlah utang atau piutang reasuransi yang disalinghapuskan.
Page 39
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
g) Utang Komisi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah berdasarkan tertanggung dan asuradur;
(2) Jumlah menurut jenis mata uang; dan
(3) Jumlah menurut jenis asuransi.
h) Titipan Premi
Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis asuransi.
i) Hak Laba Pemegang Polis Yang Belum Dibagikan
Yang harus diungkapkan:
(1) Tanggal dan hasil keputusan rapat pemegang saham;
(2) Dasar perhitungan; dan
(3) Saldo menurut usia.
9) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya. √
10) Utang Pajak
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jenis dan jumlahnya; dan √
b) informasi mengenai ketetapan pajak. √
11) Khusus Industri Pembiayaan √
Kewajiban Anjak Piutang
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jumlah liabilitas anjak piutang dalam rangka anjak piutang dengan recourse;
dan
b) Jumlah beban tangguhan, piutang retensi anjak piutang, dan jatuh tempo serta
ikatan penting lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
12) Khusus Kontrak Konstruksi √
Uang Muka Kontrak
Yang harus diungkapkan antara lain jumlah uang muka kontrak yang diterima.
13) BagianLancar atas Liabilitas Jangka Panjang √
Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang
sesuai dengan pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang
sebagaimana diatur dalam Checklist ini.
14) Liabilitas Keuangan Lainnya
a) Yang harus diungkapkan antara lain: √
(1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas
keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang;
(2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan √
antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
Page 40
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(3) Yang harus diungkapkan antara lain:
(a) nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;
(b) laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan
(c) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam
memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi
utang dan kondisi default).
b) Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang √
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan
penyelesaian utang;
(2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak
penghasilan yang terkait;
(3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang
diakui selama periode tersebut; dan
(4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang
yang telah direstrukturisasi.
15) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Bagian Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun.
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.
16) Khusus Industri Pertambangan Umum √
Bagian Penyisihan untuk Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup
yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun.
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.
17) Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
√
Yang harus diungkapkan antara lain liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan
yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan dapat digabung dengan
pengungkapan aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk dijual.
Liabilitas Jangka Panjang
18) Utang Pihak Berelasi Non-Usaha √
Yang Harus diungkapkan antara lain :
a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;
b) jumlah utang menurut mata uang; dan
c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.
19) Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
Yang Harus diungkapkan antara lain:
a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis √
mata uang;
b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan; √
c) tanggal jatuh tempo;
d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan; √
e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan √
tujuan perolehannya;
Page 41
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
f) pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing √
fasilitas pinjaman;
g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
default); √
h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan; √
i) persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan
√
j) pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka √
panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal laporan posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas
jangka panjang, antara lain adalah:
(1) nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan
(2) ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan,
jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
20) Utang Sewa Pembiayaan
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa √
(lessor) pada tanggal laporan posisi keuangan;
b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada √
tanggal laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib
mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal
laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut:
(1) sampai dengan satu tahun;
(2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan
(3) lebih dari 5 (lima)tahun.
c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut; √
d) persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, √
pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan
e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya √
sehubungan dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and
leaseback); dan
f) penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain: √
(1) dasar penentuan utang sewa kontinjen;
(2) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan
atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
(3) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
Page 42
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
21) Khusus Industri Perbankan √
a) Surat Berharga yang Diterbitkan
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
(2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
(3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
(4) Rincian berdasarkan peringkat efek dan perusahaan pemeringkat;
(5) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan;
(6) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu
perjanjian, tanggal jatuh tempo, kewajiban yang harus dipenuhi, dan
persyaratan penting lainnya (Debt Covenance);
(7) Pendapat manajemen tentang pemenuhan Debt Covenance atas surat
berharga yang diterbitkan.
b) Pinjaman Diterima
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan pihak, jenis, dan mata uang;
(2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
(3) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu
perjanjian, tingkat bunga, tanggal jatuh tempo, nilai Aset bank yang
dijaminkan, dan persyaratan penting lainnya(debt covenance);
(4) Pendapat manajemen terkait pemenuhan debt covenance;
(5) Apabila bank menerima dana atau fasilitas pinjaman dari pemerintah
atau pihak lain dengan tingkat imbalan yang lebih rendah dari tingkat
bunga pasar maka manajemen mengungkapkan mengenai fasilitas
tersebut dan dampaknya terhadap laba bersih.
c) Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan kolektibilitas;
(2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
(3) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
(4) Ketentuan minimum penyisihan penurunan nilai komitmen dan
kontinjensi menurut BI dan posisi penyisihan penghapusan bank pada
saat periode pelaporan; dan
(5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan
nilai komitmen dan kontinjensi.
22) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Mutasi taksiran provisi PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
(1) Saldo awal;
(2) Penyisihan yang dibentuk;
(3) Pengeluaran yang terjadi; dan
(4) Saldo akhir.
Page 43
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
b) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;
c) Liabilitas bersyarat sehubungan dengan PLH dan liabilitas bersyarat lainnya
sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan;
d) Apabila dalam pos ini terdapat komponen biaya yang sifatnya material,
misalnya beban penutupan tambang, maka perusahaan dapat menyajikannya
dalam pos yang terpisah;
e) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
(1) Saldo awal;
(2) Penambahan dan Pengurangan;
(3) Saldo akhir.
23) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
a) Imbalan Pasti √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) gambaran umum mengenai jenis program. √
(2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti √
yang menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode
berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:
(a) biaya jasa kini;
(b) biaya bunga;
(c) iuran oleh peserta program;
(d) keuntungan dan kerugian aktuarial;
(e) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur
dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
(f) imbalan yang dibayarkan;
(g) biaya jasa lalu;
(h) kombinasi bisnis;
(i) curtailment; dan
(j) penyelesaian.
(3) analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari √
program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari
program yang seluruhnya atau sebagian didanai;
(4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta √
saldo awal dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai
Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama
periode yang dapat diatribusikan pada setiap:
(a) hasil yang diharapkan dari aset program;
(b) keuntungan dan kerugian aktuarial;
(c) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur
dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
(d) iuran oleh pemberi pekerja;
(e) iuran oleh peserta program;
(f) imbalan yang dibayarkan;
(g) kombinasi bisnis; dan
(h) penyelesaian;
Page 44
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud √
dalam butir (2) dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud
dalam butir (4) atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi
keuangan, paling kurang mengungkapkan:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam
laporan posisi keuangan;
(b) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;
(c) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh
batasan dalam SAK;
(d) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak
penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
(e) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
(6) total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan √
nama pos dimana hal tersebut termasuk:
(a) biaya jasa kini;
(b) biaya bunga;
(c) hasil yang diharapkan dari aset program;
(d) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui
sebagai Aset sesuai dengan SAK;
(e) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih
metode koridor 10% (sepuluh per seratus);
(f) biaya jasa lalu;
(g) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya;
dan
(h) dampak dari batasan dalam SAK;
(7) jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan √
diakui segera dalam saldo laba, meliputi:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
(b) dampak dari batasan dalam SAK;
(8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui √
pada pendapatan komprehensif lain, dalam hal Perusahaan mengakui
keuntungan dan kerugian dalam pendapatan komprehensif lain sesuai
dengan SAK;
(9) persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai √
Wajar total aset program, untuk setiap kategori utama dari aset program,
yang mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas,
instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain;
(10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk: √
(a) setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan
(b) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;
(11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat √
pengembalian yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk
dampak kategori utama dari aset program;
(12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap √
hak penggantian yang diakui sebagai Aset;
Page 45
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode √
pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya
sebagai marjin antara persentase dan variabel lainnya, termasuk:
(a) tingkat diskonto;
(b) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program
untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan;
(c) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan
dalam laporan keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui
sebagai Aset;
(d) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam
indeks atau variabel tertentu lainnya dalam masa program formal
atau konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa
depan);
(e) tingkat tren biaya kesehatan; dan
(f) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;
(14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat √
tren biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
(a) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya
kesehatan pascakerja periodik neto; dan
(b) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.
(c) Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang
tinggi, wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau
penurunan tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari
makna yang serupa dengan satu angka persentase dalam
lingkungan inflasi yang rendah.
(15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya √
dari:
(a) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan
surplus atau defisit pada program; dan
(b) penyesuaian yang timbul pada:
(i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau
persentase dari liabilitas program pada akhir periode
pelaporan; dan
(ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase
dari aset program pada akhir periode pelaporan;
(16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara √
andal, dari iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program selama
periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan;
(17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas
sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut:
(a) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan √
biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan
seperti itu;
Page 46
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(b) dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto
sesuai SAK, maka Perusahaan mengungkapkan:
(i) informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan √
untuk mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan
dampak keuangan atas perubahan program selama periode
tersebut;
(ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai √
dengan huruf a) butir (1) mencakup penjelasan praktik
informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif
termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti; dan
(iii) jika Perusahaan mencatat iuran yang terutang untuk periode √
sesuai SAK informasi tentang program secara keseluruhan
disyaratkan sesuai dengan butir (1), butir (2), butir (3),
butir (4), butir (9), butir (13), butir (14), dan butir (16) serta
butir ii.
b) Iuran Pasti √
Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pastiharus mengungkapkan
jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya √
Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka
panjang lainnya.
d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja √
Yang harus diungkapkanantara lain:
(1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
(2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).
24) Utang Obligasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata
uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa
tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
e) Liabilitas bersyarat sehubungan dengan PLH dan liabilitas bersyarat lainnya
sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan;
f) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
default); dan
h) persyaratan penting lainnya.
Page 47
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
25) Sukuk √
a) Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang
digunakan.
b) Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
(1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
(a) ringkasan akad syariah dan skema transaksisyariah yang
digunakan;
(b) Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;
(c) nilai nominal;
(d) besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);
(e) prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran
nisbah bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah);
(f) rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran
imbalan atau bagi hasil;
(g) jangka waktu;
(h) tujuan penerbitannya; dan
(i) persyaratan penting lain;
(2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
(3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;
(4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
(6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
(7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
(8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan
Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk (misalnya
restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).
26) Utang Subordinasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku
bunga kontraktual selama periode pelaporan
b) tujuan perolehannya;
c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;
d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
f) persyaratan penting lainnya.
27) Obligasi Konversi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo,
jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi
dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi,
harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya,
dan penalti;
Page 48
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan
tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling
menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;
e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
f) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi
dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
default);
j) dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran
umum, wajib diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;
l) keberadaan fitur derivatif melekat; dan
m) persyaratan penting lainnya
c. Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
1) Modal Saham
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Bagi setiap jenis saham, antara lain: √
(1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;
(2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis
saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas
(3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak
penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;
b) Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas; √
c) Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan √
persentase kepemilikan, yaitu:
(1) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;
(2) Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan
(3) Pemegang saham lainnya;
d) Dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan: √
(1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut,
seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
(2) Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio,
saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan
dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan
private placement), pelaksanaan waran, serta konversi obligasi; dan
(3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi,
penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal;
Page 49
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
e) Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek,
agar disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada
Bursa Efek.
2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah tambahan modal disetor; √
b) Uraian sumber agio saham; √
c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;
√
d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor; √
e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya; √
f) Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara
lain:
(1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
√
(2) Penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang
bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
√
(3) Tanggal efektif transaksi; √
(4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau
dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut; √
(5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah
imbalan yang terjadi; √
(6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih
antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan
atau diterima; dan √
(7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara
lain: √
(a) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan
sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali;
(b) Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis
yang dikombinasikan;
(c) Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan
(d) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.
3) Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang √
meliputi:
(1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;
(2) Nama entitas anak; dan
(3) Nama pihak yang bertransaksi;
b) Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya √
Pengendalian; dan
c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat
hilangnya Pengendalian.
Page 50
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
4) Saham Treasuri √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal
disetor;
b) Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri
yang diperoleh;
c) Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan
modal disetor;
d) Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih
antara harga perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri; dan
e) Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.
5) Saldo Laba
Yang harus diungkapkan antara lain: √
a) Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);
b) Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang
terkait; dan
c) Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos
cadangan.
6) Waran √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;
b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;
c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
7) Pendapatan Komprehensif Lainnya √
Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-
masing komponen pendapatan komprehensif lainnya.
8) Kepentingan Nonpengendali
Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham √
nonpengendali atas ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak dapat
diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
d. Laba Rugi Komprehensif
1) Pendapatan √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode,
termasuk pendapatan yang berasal dari:
(1) Penjualan barang;
(2) Penjualan jasa;
(3) Bunga;
(4) Royalti; dan/atau
(5) Dividen;
diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
Page 51
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;
c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari pendapatan;
d) Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang
tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang
diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
e) Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain: √
(1) Pendapatan kontrak konstruksi:
(a) Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan
dalam periode berjalan;
(b) Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak
yang diakui dalam periode berjalan; dan
(c) Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian
kontrak;
(2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode
pelaporan:
(a) Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui
sampai tanggal pelaporan;
(b) Jumlah uang muka yang diterima; dan
(c) Jumlah retensi;
(3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing
sebagai Aset dan Liabilitas;
f) Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan √
secara terpisah, antara lain:
(1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
(2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari
transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya; dan
(3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan
sebagai prinsipal dari transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
(a) Pendapatan bruto;
(b) Retur/rabat/diskon terkait; dan
(c) Total pendapatan neto.
2) Khusus Industri yang Tarifnya Diatur oleh Regulator √
Ketentuan Tarif
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Dasar ketentuan tarif;
b) Objek atau aktivitas yang dikenakan tarif;
c) Masa berlaku tarif;
d) Besaran tarif; dan
e) Perjanjian lain yang terkait.
3) Khusus Industri pembiayaan √
Rincian jumlah berdasarkan kelompok produk/jasa utama antara lain:
a) Pendapatan pembiayaan konsumen;
b) Pendapatan anjak piutang; dan
c) Pendapatan sewa.
Page 52
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
4) Khusus Industri Rumah Sakit √
Terdiri dari:
Jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, jasa dokter, rawat inap, rawat jalan
dan penunjang medis.
Rincian pengurang pendapatan, antara lain:
a) Restitusi;
b) Subsidi tidak mampu; dan
c) Selisih perhitungan klaim.
5) Khusus Industri Transportasi √
Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama antara lain:
a) Rincian pendapatan bersih jasa transportasi;
b) Rincian pendapatan usaha dari jasa penyewaan alat transportasi;
c) Rincian pendapatan usaha dari jasa ekspedisi;
d) Rincian pendapatan usaha dari keagenan; dan
e) Rincian pendapatan dipisahkan sesuai dengan jenisnya armada (bus, taksi,
feri, tanker dan pesawat udara) dengan ketentuan memisahkan atas dasar
kepemilikan armada tersebut.
6) Khusus Industri Telekomunikasi √
Rincian pendapatan usaha antara lain pendapatan usaha jasa interkoneksi, jasa
telekomunikasi sendiri, jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama
dengan pihak lain.
7) Khusus Industri Asuransi: √
Pendapatan Premi
Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok
premi bruto, premi reasuransi, dan penurunan (kenaikan) premi yang belum
merupakan pendapatan untuk setiap jenis asuransi.
Catatan: menyesuaikan dengan PSAK yang berlaku (PSAK 36 dan 62)
8) Khusus Industri Jalan Tol: √
Pendapatan
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Penjualan meliputi rincian pendapatan jasa tol sendiri, rincian pendapatan jasa
lain, dan rincian pendapatan kerjasama operasi;
b) Jika perusahaan memiliki hak penyelenggaraan sejumlah ruas jalan tol, maka
pendapatan usaha untuk setiap ruas jalan tol tersebut harus diungkapkan.
9) Khusus Industri Perbankan √
Pendapatan Bunga
Yang harus diungkapkan antara lain:
Pendapatan bunga, yang dapat terdiri dari dan tidak terbatas pada :
a) Obligasi Pemerintah;
b) Kredit, dengan pengungkapan tambahan untuk provisi dan komisi yang diakui;
c) Efek-efek; dan
d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain.
Page 53
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
10) Beban Pokok Penjualan √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Untuk perusahaan manufaktur, diungkapkan beban pokok produksi yang
dirinci:
(1) Biaya bahan baku; √
(2) Biaya tenaga kerja; dan √
(3) Biaya overhead √
ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;
b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh √
perseratus) dari pendapatan; dan
c) Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada jasa yang
dijual.
11) Khusus Industri Rumah Sakit √
Beban Departementalisasi/Beban Operasional
Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban departementalisasi:
a) Beban bahan;
b) Beban jasa pelayanan;
c) Beban pegawai;
d) Beban penyusutan sarana medis;
e) Beban pemeliharaan sarana;
f) Beban asuransi;
g) Beban langganan daya dan jasa;
h) Beban depresiasi.
12) Khusus Industri Asuransi: √
a) Beban Klaim Asuransi Kerugian
Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok
klaim bruto, klaim reasuransi, dan kenaikan (penurunan) estimasi klaim retensi
sendiri untuk setiap jenis asuransi.
b) Beban Klaim Asuransi Jiwa
Yang harus diungkapkan antara lain:
Rincian dan jumlah beban menurut jenis klaim dan manfaat, diantaranya :
klaim jatuh tempo, klaim nilai tunai, dan klaim kematian.
c) Komisi Neto
Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok
pendapatan komisi dan beban komisi untuk setiap jenis asuransi.
d) Hasil Investasi
Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah menurut jenis
investasi.
13) Khusus Industri Perhotelan √
Beban Departementalisasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah unsur-unsur beban departementalisasi;
b) Gaji dan beban pegawai lainnya; dan
c) Rincian jumlah unsur-unsur beban departemen lainnya.
Page 54
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
14) Beban Usaha
Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya,
yaitu antara lain:
a) Beban penjualan; √
b) Beban distribusi; dan √
c) Beban umum dan administrasi. √
15) Khusus Industri Perbankan √
a) Beban Bunga
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban bunga berdasarkan
kelompok produk/jasa utama.
b) Beban Provisi dan Komisi
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban beban provisi dan
komisi berdasarkan kelompok produk/jasa utama.
16) Khusus Industri Pembiayaan √
Beban Kerugian Penurunan Nilai
Yang harus diungkapkan antara lain jumlah beban kerugian penurunan nilai untuk
masing-masing akun Piutang Pembiayaan Konsumen, Tagihan Anjak Piutang,
dan Piutang Sewa Pembiayaan.
17) Pendapatan dan Beban Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) rincian dan jumlah Beban lainnya. √
b) rincian dan jumlah Beban lainnya. √
c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
(1) biaya pinjaman meliputi:
(a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku
bunga efektif; √
(b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK
yang berlaku; dan √
(c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing
sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian
terhadap bunga; √
(2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan
meliputi:
(a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk
dijual; √
(b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar
melalui laba rugi; dan √
(c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan
untuk lindung nilai. √
d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama
meliputi :
(1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura
Bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; dan √
(2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang
diungkapkan secara terpisah. √
Page 55
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
18) Khusus Industri Perbankan √
a) Beban Penyisihan Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis aset
keuangan.
b) Keuntungan (Kerugian) dari kenaikan (penurunan) nilai surat-surat
berharga dan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
c) Keuntungan (Kerugian) Penjualan Surat-surat Berharga dan Obligasi
Rekapitalisasi Pemerintah
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
19) Pendapatan Komprehensif Lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;
√
b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;
c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan; √
d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual; √
e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam
rangka lindung nilai arus kas; dan bagian pendapatan komprehensif lain dari
entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama. √
20) Pajak Penghasilan
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
(1) beban (penghasilan) pajak kini; √
(2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari √
periode lalu;
(3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari √
perbedaan temporer dan pembalikannya;
(4) √
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan
tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;
(5) √
jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui
sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan
untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan;
(6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau √
pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan
(7) √
jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan
akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi
komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif;
b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang
dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas; √
c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan
komprehensif lain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari
entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama; √
Page 56
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi
dalam satu atau kedua bentuk berikut ini: √
(1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba
akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan
dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku; atau
(2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang
berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang
berlaku;
e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan
dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
√
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang
dapat dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui
sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan; √
g) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas
anak, cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui;
√
h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai √
berikut:
(1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;
(2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan
(3) laba kena pajak;
i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak √
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;
j) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam √
pengisian SPT Tahunan PPh Badan;
k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum √
dikompensasi:
(1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan
posisi keuangan untuk periode sajian; dan
(2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba
rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset
atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi
keuangan;
l) beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan: √
(1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan
(2)
laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama
periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian;
m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham
Perusahaan yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan
untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan
keuangan;Diotorisasi √
n) uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan
praakuisisi apabila Perusahaan adalah pihak pengakuisisi dalam suatu
kombinasi bisnis; √
Page 57
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
o) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak
tangguhan wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari
kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah
tanggal akuisisi; dan √
p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung
pengakuan atas aset pajak tangguhan, apabila:
(1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena
pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer
kena pajak yang telah ada; dan √
(2)
entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya
yang mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait. √
21) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per
saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau
rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut.
Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen
yang mempengaruhi laba per saham;
b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut
dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi
penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari
setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;
c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang
berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak
dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen
tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;
d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham
biasa, selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi
setelah periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham
biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode
tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode
pelaporan; dan
e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.
22) Transaksi Pihak Berelasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pengungkapan mengenai transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang
jumlahnya:
(1) lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan
orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau √
(2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk
transaksi dengan entitas berelasi.
b) terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi
nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang
transaksi dan saldo dengan pihak dimaksud; √
Page 58
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
c) terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan
dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo,
termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak
hubungan tersebut dalam laporan keuangan, paling kurang:
(1) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan
beban terkait; √
(2) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas,
termasuk komitmen, dan: √
(a) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan,
dan sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan
(b) rincian garansi yang diberikan atau diterima;
(3) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang
terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi
non-usaha; dan √
(4) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika
dilakukan pembentukan; √
d) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b)
dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
√
(1) entitas induk;
(2) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta
ekuivalennya dalam mata uang fungsional;
(3) entitas anak;
(4) entitas asosiasi;
(5) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;
(6) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya;
dan
(7) pihak-pihak berelasi lainnya.
e) seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau
kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai
karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori
berikut: √
(1) imbalan kerja jangka pendek;
(2) imbalan pascakerja;
(3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
(4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
(5) pembayaran berbasis saham.
f) untuk entitas berelasi dengan pemerintah :
(1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan
Perusahaan;
(2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
(3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara
individual, signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas
luasnya transaksi tersebut.
Page 59
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
23) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang
fungsional. √
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta
ekuivalennya dalam mata uang fungsional; √
(2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;
√
(3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang
fungsional; √
(4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih
kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi; dan √
(5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan
diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta
rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode. √
24) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode
tertentu untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit
(1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau
pembalikan rugi penurunan nilai; √
(2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode
tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya
tercakup rugi penurunan nilai; √
(3)
jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi
selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang
di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik; √
(4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya; √
(5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam
pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut; dan √
(6)
jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang
diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut. √
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap
kelompok aset. √
25) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan
Kesalahan Periode Lalu
a) Perubahan Estimasi Akuntansi √
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
(2)
jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan
(3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah
dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus
diungkapkan.
Page 60
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
b) Perubahan Kebijakan Akuntansi √ Ada PSAK No.208
Yang harus diungkapkan antara lain : Penyajian kembali
(1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; laporan keuangan
(2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang konsolidasian pada
andal dan relevan; tanggal 31 Desember
(3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu 2022,-2023 dan utk
sajian: tahun yang berakhir
(a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan pada 31 Desember
(b) laba per saham dasar dan dilusian; 2024 sehubungan
(4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum pencatatan Utang
periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka Subrogasi kepada
diungkapkan alasannya; dan PT Askrindo
(5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu sebesar $ USD
periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-periode 9,120,694,32
tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan
akuntansi.
c) Kesalahan Periode Lalu √
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dari kesalahan periode lalu;
(2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
(a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan
(b) laba per saham dasar dan dilusian;
(3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
(4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan
dan penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya koreksi apabila
penyajian kembali retrospektif tidak praktis.
26) Kombinasi Bisnis √
a) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap
kombinasi bisnis yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu:
(1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;
(2) tanggal akuisisi;
(3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek
ekuitas, periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing
kombinasi bisnis;
(4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;
(5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak
pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;
(6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang
diakui;
(7)
Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan
dan Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan;
(8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
(a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;
(b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah
pembayaran; dan
Page 61
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran
tidak dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran
tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum
pembayaran tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi
mengungkapkan fakta tersebut;
(9)
Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan
kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa
pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:
(a) Nilai Wajar piutang;
(b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan
(c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas
kontraktual yang diperkirakan tidak tertagih;
(10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama
Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
(11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
(a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus
keluar sumber daya ekonomi terjadi;
(b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut.
Dalam hal diperlukan, Perusahaan harus mengungkapkan asumsi
utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan
menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi
penggantian tersebut;
(12)
dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak
dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:
(a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka
(4) terkait perikatan dan kontijensi; dan
(b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;
(13) dalam hal pembelian dengan diskon:
(a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi
komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
(b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan
keuntungan;
(14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari
100% (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi
pada tanggal akuisisi:
(a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang
diakuisisi, yang diakui pada tanggal akuisisi dan dasar
pengukurannya; dan
(b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam
penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali
pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
(15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
(a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak
yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera
sebelum tanggal akuisisi; dan
Page 62
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari
pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada
pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi
sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi
komprehensif untuk mengakui keuntungan atau kerugian tersebut;
(16) Informasi sebagai berikut:
(a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi
sejak tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi
komprehensif pada periode pelaporan; dan
(b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan
untuk periode pelaporan berjalan seolah-olah tanggal akuisisi
untuk semua kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan
telah diperhitungkan sejak awal periode pelaporan.
b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode
sebelumnya, Perusahaan yang menjadi pihak pengakuisisi wajib
mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material
atau secara kolektif material:
(1)
dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk
Aset, Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan
dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis
sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:
(a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;
(b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang
akuntansi awalnya belum selesai; dan
(c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang
diakui selama periode pelaporan
(2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan
Perusahaan mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset
imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Perusahaan menyelesaikan
liabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau
lewat waktu, maka diungkapkan:
(a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap
perbedaan yang timbul selama penyelesaian;
(b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan
perubahan tersebut; dan
(c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk
mengukur imbalan kontinjensi;
(3)
liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;
(4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode
pelaporan;
(5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui
pada periode pelaporan yang:
(a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas
yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan
berjalan atau periode pelaporan sebelumnya; dan
Page 63
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk
memahami laporan keuangan Perusahaan hasil penggabungan;
c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan
transaksi kombinasi bisnis; dan
d) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan,
sehubungan dengan perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama
suatu periode:
(1) jumlah harga yang dibayarkan;
(2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
(3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila
Pengendalian diperoleh; dan
(4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak
atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan
berdasarkan kategori utamanya.
27) Segmen Operasi √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) pengungkapan pada level segmen;
(1) informasi umum, yang terdiri dari: √
(a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk
mengidentifikasi segmen dilaporkan; dan
(b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap
segmen dilaporkan;
(2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan √
beban tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen
dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
(3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen √
dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material
lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan
Perusahaan;
b) pengungkapan pada level entitas
(1) Informasi produk dan jasa Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk √
setiap produk dan jasa atau setiap kelompok produk dan jasa yang
serupa.
(2) Informasi wilayah geografis √
(a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
i. negara domisili Perusahaan; dan
ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan
memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu
negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan
tersebut diungkapkan secara terpisah, termasuk dasar
pengatribusian pendapatannya kepada negara tersebut secara
individual.
Page 64
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang
ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi
akibat kontrak asuransi yang berlokasi di:
i. negara domisili Perusahaan; dan
ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki
aset.
Dalam hal aset dari suatu negara asing secara individual
jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan secara
terpisah.
(3) Informasi pelanggan utama √
Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal
mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan
Perusahaan harus mengungkapkan:
(a) fakta;
(b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan
(c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.
28) Operasi yang Dihentikan √
a) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;
(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan
liabilitas operasi yang dihentikan; dan
(3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan
dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang
berlaku.
b) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;
(1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi
komprehensif meliputi:
(a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi
yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait; dan
(b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar
setelah dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau
kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan
dan beban pajak penghasilan yang terkait;
(2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi
dan pendanaan dari operasi yang dihentikan; dan
(3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang
dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk.
29) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat √
a) Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan
tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai),
seperti untuk tujuan spekulasi;
b) Perusahaan yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib
mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok
klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
Page 65
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam
bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain;
(2) pihak lawan transaksi (counterparties);
(3) tanggal jatuh tempo;
(4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi
keuangan;
(5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;
(6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan
(7) persyaratan penting lainnya.
c) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan
strategi untuk mencapai tujuan tersebut;
(2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai,
termasuk penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis
transaksi yang dilindung nilai; dan
(3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai,
disebutkan tujuannya.
30) Nilai Wajar Instrumen Keuangan √
Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas
keuangan antara lain:
a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang
memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam
laporan posisi keuangan; dan
b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan
Nilai Wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan.
31) Dividen √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan
dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan; √
b) jumlah utang dividen untuk: √
(1) periode pelaporan, dan
(2) periode sebelumnya;
c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan √
setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan
keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir
periode pelaporan; dan
d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui. √
32) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas kontinjensi
lainnya secara terpisah;
b) jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian partisipasinya
dalam Ventura Bersama secara terpisah dari komitmen lainnya;
c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang
signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam pengendalian bersama
entitas; dan
Page 66
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama entitas, agar
ditambahkan pengungkapan tambahan tentang:
(1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan
(2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka
pendek, liabilitas jangka panjang, penghasilan dan beban yang terkait
dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama.
33) Perikatan dan Kontinjensi
a) Perikatan √
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) perikatan yang meliputi:
(a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan √
teknis, royalti, dan lisensi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
ii. periode berlakunya perikatan;
iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;
iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan
v. pembatasan-pembatasan lainnya;
(b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di √
masa yang akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian
pembelian, ikatan untuk investasi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
ii. periode berlakunya perikatan;
iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi;
dan
iv. sanksi-sanksi;
(2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan: √
(a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang
dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak
yang dijamin;
(b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;
(c) periode berlakunya jaminan; dan
(d) nilai jaminan;
(3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan
bank; dan
(4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
b) Kontinjensi √ Gugatan Violar SA
Yang harus diungkapkan antara lain : atas Wanprestasi
(1) perkara atau sengketa hukum, Entitas dlm Jual beli
diungkapkan: kapas $ 1,362,950.24
(a) pihak-pihak yang terkait; ( Ada 5 Contract )
(b) jumlah yang diperkarakan; Selama 2019-2020
(c) latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal Sidang PN Jkt Pst
opinion); dan No.794/Pdt.G/2024
(d) dampak keuangan; tanggal 2 Juni 2025
(2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya
masalah lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang
peraturan dan estimasi dampak keuangannya;
Page 67
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
(a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta
jumlah pokok dan denda atau bunganya; dan
(b) sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak
(keberatan atau banding);
(4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
(a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;
(b) estimasi dari dampak keuangannya;
(c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau
waktu arus keluar sumber daya; dan
(d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
34) Khusus Industri Perkebunan √
Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Isi perjanjian kerjasama IR/Plasma;
b) Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;
c) Lokasi aset dan jangka waktu pengelolaan;
d) Hak dan liabilitas dari masing-masing pihak dalam kerjasama;
e) Ketentuan tentang perbahan perjanjian kerjasama; dan
f) Isi perubahan perjanjian, jika ada.
35) Manajemen Risiko Keuangan
a) Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para √
pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang
timbul dari instrumen keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko,
termasuk, namun tidak terbatas pada risiko sebagai berikut:
(1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang
belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat
jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami
penurunan nilai;
(2) risiko likuiditas, antara lain:
(a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan
nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang
bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas; dan
(b) deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;
(3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko
pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang
menunjukkan dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan pada
tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas; dan
(4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari √
pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko
yang timbul dari instrumen keuangan.
Page 68
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
36) Khusus Industri Perbankan √
a) Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio)
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian perhitungan dan jumlah rasio kecukupan modal pada tanggal
laporan posisi keuangan;
(2) Posisi CAR minimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia; dan
(3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan CAR.
b) Posisi Devisa Neto
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian perhitungan dan posisi devisa neto menurut jenis mata uang
pada tanggal laporan posisi keuangan;
(2) Posisi devisa neto maksimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia;
(3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan posisi devisa neto.
c) Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum
Yang harus diungkapkan antara lain dasar hukum yang melandasi jaminan atas
dana pihak ketiga di bank.
d) Aktivitas Fiduciary
Yang harus diungkapkan antara lain uraian masing-masing aktivitas fiduciary
yang meliputi jasa kustodian, wali amanat, pengelolaan investasi dan
reksadana.
37) Kuasi-Reorganisasi √
Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi
yang meliputi:
a) Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan
jumlah tersebut disajikan selama tiga tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
b) Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang
saham setelah kuasi-reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa
mendatang;
c) Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah
kuasireorganisasi;
d) Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas
sebelum digunakan untuk mengeliminasi defisit; dan
e) Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba
dalam laporan posisi keuangan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak
kuasireorganisasi.
38) Pengelolaan Modal
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam √
mengelola permodalannya, termasuk:
(1) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
(2) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan
untuk memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak
eksternal; dan
Page 69
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
(3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa
estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
c) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;
d) Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan
iuran wajib lainnya;
e) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal,
apabila terjadi ketidakpatuhan.
39) Transaksi Nonkas
Yang harus diungkapkan antara lain :
Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan √
penggunaan Kas dan Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa
pembiayaan, akuisisi melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi
modal.
40) Pembayaran Berbasis Saham √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan
iuran wajib lainnya;
b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang
ada pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap
perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang
diberikan, dan metode penyelesaian;
c) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap
kelompok opsi saham;
d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga
saham pada tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;
e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi
saham yang beredar pada akhir periode;
f) penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai
berikut:
(1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai
Wajar opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang
bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur; dan
(2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut
pada tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai
Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu
periode (yaitu selain opsi saham);
g) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan
dalam suatu periode dan terhadap posisi keuangannya.
Page 70
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
41) Khusus Industri Asuransi: √
a) Analisis kekayaan dan Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Analisis Kekayaan;
(2) Perhitungan batas tingkat solvabilitas;
(3) Batas tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi;
(4) Tingkat solvabilitas yang dicapai perusahaan per tanggal pelaporan; dan
(5) Jumlah investasi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
42) Aset Liabilitas dan Hasil Usaha Program Asuransi Syariah √
Hal-hal yang harus diungkapkan:
a) Ijin Menteri Keuangan atas pendirian unit Asuransi Syariah;
b) Jenis Akad Asuransi Syariah;
c) Rincian Aset, Liabilitas, Pendapatan, Beban, dan Laba Usaha Unit Asuransi
Syariah; dan
d) Zakat.
43) Informasi Penting Lainnya √
Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari:
a) Kontrak reasuransi;
b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;
c) Rasio keuangan penting;
d) Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan
e) Peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup
perusahaan.
44) Khusus Industri Kehutanan : √
a) Rincian volume penjualan kayu bulat (jenis kayu);
b) Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan
iuran wajib lainnya;
c) Realisasi kegiatan dan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan
penanaman kembali hutan alam (TPTI, pembinaan dan perlindungan hutan,
penanaman tanah kosong dan usaha lainnya untuk kelestarian alam);
d) Realisasi jenis kegiatan sehubungan pelaksanaan Bina desa hutan dan
biayanya;
e) Khusus HTI, diungkapkan realisasi anggaran dan penanaman pada periode
berjalan dan akumulasinya; dan
f) Sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana :
(1) Realisasi pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaannya; dan
(2) Jenis jalan yang dibangun pada periode berjalan dan akumulasinya.
Page 71
No. Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
45) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Yang harus diungkapkan antara lain: √ Adanya Kewajiban
a) dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang Hak Subrogasi dari
kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan, maka Perusahaan PT Askrindo sebesar
memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi $ USD 9,120,694,32
terkini; dan contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan yg jatuh tempo dan
entitas untuk menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, dpt ditagih ke Entitas
atau untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuain yang material setelah periode √
pelaporan, maka Perusahaan mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
(1) tanggal terjadinya;
(2) sifat peristiwa; dan
(3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa
estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
46) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang √
Terkait dengan Aktivitas Perusahaan
Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang
terkait dengan aktivitas Perusahaan, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif
berlaku, Yang harus diungkapkan antara lain:
a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;
b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan
akuntansi;
c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan
d) pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas
laporan keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak
dapat diketahui atau diestimasi secara wajar.
47) Reklasifikasi √
a) Dalam hal Perusahaan mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos
dalam laporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
(1) sifat reklasifikasi;
(2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang
direklasifikasi; dan
(3) alasan reklasifikasi.
b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka
Perusahaan harus mengungkapkan:
(1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan
(2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut
direklasifikasi.
48) Hibah Pemerintah √
Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Perusahaan harus mengungkapkan hal-
hal sebagai berikut:
a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan
indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah; dan
b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan
pemerintah yang telah diakui.
Page 72
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan
p.1
unresolved
org
Joachim Adhi Piter Poltak
p.1
unresolved
person
Joachim Sulistyo
p.1
unresolved
person
Barugamuri Dachi
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Askrindo
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×13
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.32
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.48
unresolved
org
Bapepam
p.63 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 7
BOD 2024.pdf
done
FinancialStatement-2024-Tahunan-RICY.xlsx
done
inlineXBRL.zip
done
instance.zip
done