Back to announcement
20250630_MDKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31909445_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MDKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
Krikilan 294, Driyorejo, Gresik 61177, Jawa Timur, INDONESIA P.O. Box 1625, Surabaya 60016 PT EMDEKI UTAMA Tbk IE Phone : (031) 7507001 (5 lines), 7508155 Fax : (031) 7507234 Prona E-mail : karbit@emdeki.co.id http://www.emdeki.co.id @enacan Gea Gresik, 26 Juni 2025 No. : 06.0390/DIR/OJK/2025 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pasar Modal UP: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan Ged. Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pelaporan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan (POJK 42/2020), bersama ini kami menyampaikan laporan transaksi afiliasi sebagai berikut: Obyek dan Tanggal Transaksi Pada tanggal 25 Juni 2025, telah dilakukan transaksi afiliasi sewa tanah dengan bangunan yang Sudah berdiri diatasnya oleh PT Emde Plast Utama di Lokasi jalan serang KM 12, Cikupa, Kabupaten Tangerang 15710, Provinsi Banten. Nilai Transaksi Nilai transaksi untuk sewa objek transaksi tersebut adalah sebesar Rp. 530.400.000 setiap tahun untuk jangka waktu sewa selama 2 tahun sehingga total harga sewa yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 1.060.800.000 (belum termasuk PPN) dengan cara akan dibayar setiap bulannya sebesar Rp. 44.200.000,- Memperhatikan modal disetor PT Emdeki Utama Tbk (Perseroan) per tanggal 31 Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp. 253.015.000.200 (dua ratus lima puluh tiga milyar lima belas juta dua ratus Rupiah), maka total transaksi sewa-menyewa sebesar Rp. 1.060.800.000 (satu milyar enam puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) tidak melebihi 0,596 (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No 42/2020, maka Perseroan hanya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya transaksi. Dampak Kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan Transaksi yang dilakukan tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, karena Transaksi dilakukan oleh anak perusahaan. Alasan dan Pertimbangan dilakukannya Transaksi Afiliasi Gedung dan lahan yang disewa selama ini merupakan aset yang belum'/tidak terpakai yang masih berada dalam grup usaha yang sama. Dengan disewanya aset tersebut, maka terjadi pemanfaatan aset idle yang memberikan nilai tambah secara konsolidasi.
Page 2 OCR 0.935
PT EMDEKI UTAMA Tbk Kami menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Demikian laporan kami sampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami,
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
119 ms
13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'tersebut adalah sebesar Rp. 530.400.000 setiap'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'tersebut adalah sebesar Rp. 530.400.000 setiap',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}