Back to announcement
20260711_POST_Laporan Informasi dan Fakta Material_32111104_lamp1.pdf
Other Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
iND i Bandung, 10 Juli 2026 Nomor : 440/DIRUT/07/2026 Lampiran 1- Perihal : Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Pos Indonesia (Persero) Kepada Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Ji.Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 Dengan hormat, Melalui surat ini, kami atas nama PT Pos Indonesia (Persero) (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik, sebagai berikut : No Keterangan Uraian / Rincian / Penjelasan 1 | Tanggal Kejadian | 07 Juli 2026 2 | Jenis Informasi | Pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan | Pos Indonesia atau Fakta | Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam) Material 3 | Uraian Informasi |1. Pada tanggal 07 Juli 2026, terdapat jadwal pembayaran imbal jasa atau Fakta Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap | Tahun 2024 Seri Material A-C ke-6 (enam) sebagaimana Surat KSEI Nomor : KSEI- 16569/JKU/0626 tanggal 29 Juni 2026 perihal Permintaan imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C Ke-6 (enam). 2. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp24.118.750.000 (Dua Puluh Empat Miliar Seratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 3. Tanggal efektif dana sebagaimana poin ke-2 tersebut di rekening KSEI adalah 07 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. 4. Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam). 5. Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran. 6. PT Pos Indonesia (Persero) juga telah mengirimkan surat kepada KSEI nomor : 63225/KU.00/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran bunga ke-6 (keenam) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap | Tahun 2024 Seri A-C. PT POS INDONESIA (PERSERO) POS INDONESIA Jl. Cilaki no.73 Bandung 40115 http://www.posindonesia.co.id
Page 2 OCR 0.933
pOS iND Logistik Indonesia 4 Dampak kejadian, |1. informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi |2. keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengirimkan surat kepada PT Pos Indonesia (Persero) dengan nomor : KSEI- 4824/DIR/0726 tanggal 07 Juli 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-6 (enam) Sukuk Ijarah Berkelanjutan | Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C (SIPOSTO1ACN1, SIPOSTO1BCN1, SIPOSTO1CCN1). KSEI telah melakukan penundaan bagi hasil Ke-6 (enam) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap | Tahun 2024 Seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2026. 5 | Lain-lain - Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Pos Indonesia (Persero) PRASABRI PESTI PIt Direktur Utama Tembusan : 1. Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) 2. Direksi PT Pos Indonesia (Persero) 3. Arsip PT POS INDONESIA (PERSERO) POS INDONESIA Jl. Cilaki no.73 Bandung 40115 http://www.posindonesia.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
PIt
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.