Skip to content
Back to announcement

20250626_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909284_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI
      DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
             NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
         DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                          PT SUMMARECON AGUNG Tbk


                                Kegiatan Usaha Utama
      Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
                           serta bisnis rekreasi dan hospitality


                  Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
                                 Alamat Kantor:
                               Plaza Summarecon
                        Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                   Jakarta 13210
                             Telp. (+62 21) 471 4567
                              Fax. (+62 21) 489 2976
                          Web : www.summarecon.com
                    Email : corp_secretary@summarecon.com




     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025
Page 2
                                   I.   PENDAHULUAN

PT Serpong Cipta Kreasi (“SPCK”) selaku perusahaan terkendali PT Summarecon Agung Tbk
(“Perseroan”) bergerak dalam bidang real estat, di mana dalam menjalankan kegiatan
usahanya tersebut SPCK dapat melakukan kegiatan pembelian dan penyewaan tanah
dan/atau bangunan.

Dalam menjalankan kegiatan usaha SPCK tersebut, SPCK telah membuat perjanjian untuk
pembelian 15 (lima belas) bidang tanah dari PT Variatata (“VT/VTT") dengan total nilai
transaksi sebesar Rp.153.760.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh
juta Rupiah) (“Transaksi”) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 29/2025,
tertanggal 24 Juni 2025; No 30/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 31/2025 tertanggal 24 Juni
2025; No 32/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 33 tertanggal 24 Juni 2025; No 34/2025,
tertanggal 24 Juni 2025; No 35/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 36/2025 tertanggal 24 Juni
2025; No 37/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 38 tertanggal 24 Juni 2025; No. 39/2025,
tertanggal 24 Juni 2025; No 40/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 41/2025 tertanggal 24 Juni
2025; No 42/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 43 tertanggal 24 Juni 2025, yang
ditandatangani oleh SPCK selaku pembeli dan VT selaku penjual, seluruhnya dibuat di
hadapan Mohamad Abror, SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang (seluruhnya disebut
“Perjanjian”). Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi dikarenakan VT merupakan
perusahaan terafiliasi Perseroan.

Mengacu pada Pasal 8 ayat 1 POJK 42/2020 dan Penjelasannya, pembelian bidang tanah
yang dicatat sebagai properti investasi oleh SPCK tersebut, wajib memenuhi ketentuan Pasal
4 ayat 1 POJK 42/2020.

 II.   ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

SPCK bermaksud untuk mengembangkan tanah yang diperoleh berdasarkan Transaksi
sebagai Area Commercial baru di kawasan Summarecon Serpong.

                           III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.     Objek Transaksi

       Objek Transaksi adalah sebagai berikut :

                                                                       Luas Yang
                    Hak atas Tanah/                  Nama
        No.                                                          Ditransaksikan
                  Dokumen Kepemilikan             Pemegang Hak
                                                                          (m2)
        1.     HGB.02079/Cijantra                       VT                   17.041
        2.     HGB.00147/Cijantra                       VT                     2.331
        3.     HGB.00070/ Cijantra                      VT                       141
        4.     HGB.00072/Cijantra                       VT                       822
        5.     HGB.00067/Cijantra                       VT                       718
        6.     Sertifikat Elektronik dengan             VT                         7
               NIB
               28.04.000064796.0/Cijantra
        7.     Sertifikat Elektronik dengan             VT                          3
               NIB
               28.04.000064797.0/Cijantra
        8.     HGB.00058/Cijantra                       VT                      5.299
        9.     HGB.00056/Cijantra                       VT                      1.810


                                              1
Page 3
                                                                       Luas Yang
                  Hak atas Tanah/                  Nama
      No.                                                            Ditransaksikan
                Dokumen Kepemilikan             Pemegang Hak
                                                                          (m2)
      10.    HGB.00066/Cijantra                        VT                       171
      11.    Sertifikat Elektronik dengan              VT                       241
             NIB
             28.04.000025999.0/Cijantra
      12.    Sertifikat Elektronik dengan              VT                      2.451
             NIB
             28.04.000025994.0/Cijantra
      13.    HGB.01166/Medang                          VT                      4.582
      14.    HGB.01167/Medang                          VT                      2.233
      15.    HGB.04517/Medang                          VT                        590
                                TOTAL                                         38.440

     (“Objek Transaksi”).

B.   Pihak yang Melakukan Transaksi

     Pihak Pembeli :        SPCK
     Pihak Penjual :        VT

C.   Hubungan Afiliasi

     VT selaku pihak yang melakukan Transaksi dengan SPCK (Perusahaan terkendali
     Perseroan) memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, di mana terdapat kesamaan
     pengurus pada Perseroan dan VT sebagai berikut:

             Nama                                      Jabatan
                                      Perseroan                            VT
       Herman Nagaria                  Direktur                         Direktur

     Dengan demikian Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi yang
     wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020.

     Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 42/2020.

D.   Nilai Transaksi

     Total nilai transaksi atas Objek Transaksi sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
     adalah Rp.153.760.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
     Rupiah), yang mana wajib dibayarkan oleh SPCK kepada VT selambatnya dalam waktu
     1 (satu) bulan setelah penandatanganan Perjanjian.

E.   Manfaat Transaksi

     Adanya transaksi ini akan memberikan manfaat bagi SPCK yaitu sebagai berikut :
     -   Tanah adalah aset yang tidak terdepresiasi dan nilai pasarnya memiliki
         kecenderungan meningkat di masa mendatang.
     -   Tanah tersebut akan didirikan sebuah bangunan komersial yang dapat
         memberikan penghasilan bagi SPCK.
     -   Bangunan komersial dapat memberikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
         akan tempat ruang usaha yang dapat mendatangkan keramaian untuk perumahan.

                                            2
Page 4
                     IV.         SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI

Sumber pendanaan adalah modal sendiri SPCK.

      V.           KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
                                    TRANSAKSI

A.   SPCK selaku Pembeli

     1.    Riwayat Singkat SPCK

           SPCK didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Serpong Cipta Kreasi
           No.3 tertanggal 5 Mei 2004, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris
           di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-12409 HT.01.01.TH.2004 tertanggal
           18 Mei 2004, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Dinas Perindustrian dan
           Perdagangan Kabupaten Tangerang di bawah No.00220/BH.30.03/V/2004 tanggal
           25 Mei 2004, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.47
           tanggal 11 Juni 2004, Tambahan No. 5584.

           Anggaran Dasar SPCK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
           terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
           Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta
           Kreasi No.181 tanggal 29 Maret 2022, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H.,
           Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0022894.AH.01.02.Tahun 2022
           tanggal 30 Maret 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0062958.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022, dan diumumkan dalam
           Berita Negara Republik Indonesia No.33 tanggal 26 April 2022, Tambahan
           No.14992.

     2.    Kegiatan Usaha SPCK

           Kegiatan usaha SPCK yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan usaha
           di bidang real estat, aktivitas olahraga, dan penyediaan makan minum.

     3.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SPCK

           Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SPCK yang terakhir berlaku
           pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Berita Acara
           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta Kreasi No.137
           tertanggal 26 Oktober 2011, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di
           Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada 7 Desember 2011
           dengan No. AHU-AH.01.10.-39455, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
           AHU-0099417.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 7 Desember 2011, dan diumumkan
           dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 17 September 2013
           Tambahan No. 3021/L, yaitu sebagai berikut:




                                             3
Page 5
                                                   Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
                     Keterangan
                                             Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
           Modal Dasar                               50.000.000            50.000.000.000
           Pemegang Saham:
           - Perseroan                                 12.499.999         12.499.999.000    99,99
           - PT Bahagia Makmur Sejati                           1                  1.000     0,01
           Jumlah Modal Ditempatkan
           dan Disetor Penuh                           12.500.000         12.500.000.000     100
           Saham Dalam Portepel                        37.500.000         37.500.000.000

     4.   Pengurusan dan Pengawasan SPCK

          Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
          Serpong Cipta Kreasi No.43 tertanggal 20 Januari 2025, dibuat oleh Dewi Himijati
          Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
          Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 24
          Januari 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0030886 dan didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan No.AHU-0011243.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Januari 2025,
          susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPCK adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama          :   Albert Luhur
          Direktur                :   Edmond Patrick
          Direktur                :   Herman Nagaria

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama          : Ir. Sharif Benyamin
          Komisaris               : Lydia Tjio

     5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting SPCK



                                         31 Desember 2023              31 Desember 2024

          Total Aset                            6.592.402.447.276        6.603.261.752.872

          Total Liabilitas                      3.329.798.928.817        2.224.232.384.102

          Total Ekuitas                         3.262.603.518.459        4.379.029.368.770


B.   VT selaku Penjual

      1. Riwayat Singkat VT

          VT didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Variatata No.15 tertanggal 1
          Oktober 1992, dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H, Notaris di
          Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
          Keputusan No.C2-9012.HT.01.01.TH’92 tertanggal 2 November 1992 dan
          didaftarkan dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30
          November 1992.

          Anggaran Dasar VT telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
          terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
          PT Variatata No.94 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika,
          S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

                                               4
Page 6
     Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0050771.AH.01.02.Tahun
     2022 tanggal 21 Juli 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
     0140220.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No.66 tanggal 19 Agustus 2022, Tambahan No.27709.

 2. Kegiatan Usaha VT

     Kegiatan usaha VT adalah bergerak di bidang real estat.

 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham VT

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VT yang terakhir berlaku pada
     tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Variatata No.18 tanggal 12 Februari
     2018, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 Februari 2018 dengan
     No.AHU-AH.01.03-0068819, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
     0022135.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018, dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No.82 tanggal 13 Oktober 2020, Tambahan
     No.38985, yaitu sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)    %
      Modal Dasar                                            17.000        17.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1. PT Sulisman Graha                                   12.325       12.325.000.000      72,5
      2. Sunarni Rahardja                                     2.975        2.975.000.000      17,5
      3. Sukamto Rahardja                                       850          850.000.000       5,0
      4. Susanna Nagaria                                        510          510.000.000       3,0
      5. Hendra Nagaria                                         170          170.000.000       1,0
      6. Harto Djojo Nagaria                                     85           85.000.000       0,5
      7. Liliawati Rahardjo                                      85           85.000.000       0,5
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                           17.000       17.000.000.000    100,00
      Disetor Penuh
      Saham dalam Portepel                                         -                    -

4.   Pengurusan dan Pengawasan VT

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham PT Variatata No.89 tanggal 15 Juli 2022, dibuat di hadapan Dewi
     Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
     dan dicatat pada tanggal 19 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0034581, dan
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0138669.AH.01.11.Tahun 2022
     tanggal 19 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris VT adalah sebagai
     berikut:

     Direksi
     Direktur              :   Herman Nagaria

     Dewan Komisaris
     Komisaris             :   Soegianto Nagaria




                                             5
Page 7
     5.     Ikhtisar Data Keuangan Penting VT



                                     31 Desember 2023             31 Desember 2024

            Total Aset                    1.198.296.182.942         1.364.609.386.577

            Total Liabilitas                        240.000                -

            Total Ekuitas                 1.198.295.942.942         1.364.609.386.577




                  VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Felix Sutandar dan Rekan
(“KJPP FSR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas Objek Transaksi
serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

          VII.      VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh SPCK, yang merupakan entitas anak
Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP FSR dengan surat Kesepakatan Penugasan No.
0081/FSR/Spn-Re/FS/1002/2025 tanggal 10 Februari 2025 selaku Penilai Independen
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1314/KM.1/2009 tanggal 23 November
2009 dan telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No.2.09.0072 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan
STTD No.STTD.PPB-31/PJ-1/PM.2/2023, di mana KJPP FSR telah menerbitkan Laporan
Penilaian Aset dengan No.00539/2.0072-00/PI/03/0022/1/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025
Berikut adalah ringkasan Penilaian Aset:

Ringkasan Laporan Penilaian Aset adalah sebagai berikut:

A. Identitas Pihak
   SPCK sebagai pihak pembeli dan VT sebagai pemilik tanah / pihak penjual.

B. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah aset yang dapat digolongkan sebagai Real Properti. Properti yang
   termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong yang terletak di Desa Medang dan
   Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten dengan luas 38.440 meter
   persegi.

C. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai
   Pasar dari properti tersebut yang akan digunakan oleh SPCK untuk kepentingan
   Transaksi Pembelian.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   1. Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion;
   2. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
      digunakan dalam proses penilaian;
   3. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh asosiasi
      profesi penilai;
   4. Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran;


                                            6
Page 8
    5.        Apabila properti yang dinilai adalah komersial properti dan juga mendapatkan
              proyeksi dari Perseroan, maka Penilai akan menggunakan proyeksi tersebut yang
              telah direview oleh Penilai;
    6.        Laporan Penilaian Properti yang dihasilkan bersifat terbuka untuk publik kecuali
              terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
              perusahaan;
    7.        Penilai Properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan
              nilai akhir;
    8.        Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas status hukum objek penilaian
    9.        Laporan Penilai ini disusun mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia dan
              Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII 2018), serta Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas
              Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 33/SEOJK.04/2021.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam penilaian ini berdasarkan
   beberapa pertimbangan terhadap kondisi properti adalah sebagai berikut;

         -           Properti berupa tanah kosong
         -           Data pembanding jual yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai
                     tersedia di sekitar lokasi.


    Dengan pertimbangan hal tersebut di atas dan pendekatan yang umum digunakan dalam
    penilaian properti berupa tanah kosong dan sejenisnya, maka dalam penilaian ini telah
    digunakan 1 (satu) pendekatan penilaian, yaitu Pendekatan Pasar dengan metode
    Perbandingan Data Pasar.

F. Kesimpulan Nilai
   Nilai Pasar dari Properti yang termasuk dalam penilaian yang dilakukan per tanggal 31
   Desember 2024 adalah sebesar Rp 153.760.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar
   tujuh ratus enam puluh juta Rupiah).

             VIII.      VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
                                             TRANSAKSI

Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh SPCK, yang merupakan entitas anak
SMRA, Perseroan telah menunjuk KJPP FSR dengan surat Kesepakatan Penugasan No.
0099/FSR/Spn/FS/1802/2025 tanggal 18 Februari 2025 selaku Penilai Independen
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 November
2009 dan telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.09.0072 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan
STTD No. STTD.PPB-31/PJ-1/PM.2/2023, di mana KJPP FSR telah menerbitkan Laporan
Pendapat Kewajaran dengan No. 00546/2.0072-00/BS/03/0022/1/VI/2025 tanggal 24 Juni
2025. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran:

A. Identitas Pihak
   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SPCK sebagai Pihak Pembeli dan VTT sebagai
   Pihak Penjual .




                                                    7
Page 9
B. Objek Penilaian
   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian Tanah di Desa
   Medang dan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten (“Tanah”)
   seluas 38.440 m2.

C. Tujuan Penilaian
   Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
   atas Rencana Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan
   penugasan yang diterima adalah untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam
   rangka keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi
   oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

    1.   Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    2.   Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penilaian.
    3.   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
         keakuratannya.
    4.   Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
         proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
         pencapaiannya.
    5.   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
         proyeksi keuangan.
    6.   Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
         yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    7.   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
         Kesimpulan Akhir.
    8.   Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat
         Kewajaran dari Perseroan.

E. Pendekatan dan Prosedur Penilaian

   Analisis Rencana Transaksi

    Rencana Transaksi adalah rencana Pembelian Tanah di Desa Medang dan Desa
    Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten seluas 38.440 m2.

    Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
    No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
    Namun sesuai dengan Surat Pernyataan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
    dimaksud bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

    Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari
    Rencana Transaksi adalah (i) SMRA melalui SPCK dapat mengembangkan proyek
    pembangunan komersial di atas tanah miliknya sendiri, dimana proyek ini merupakan
    salah satu fasilitas yang dapat mendorong penjualan properti yang dikembangkan di
    sekitar lokasi tersebut, dan (ii) Pembangunan proyek komersial ini akan memberikan
    pendapatan yang berkala kepada Perseroan.




                                           8
Page 10
    Sementara itu, juga terdapat risiko akibat dari Rencana Transaksi, yaitu timbulnya beban
    Perseroan atas kepemilikan aset, seperti biaya pengalihan hak, biaya asuransi dan pajak
    properti.

   Analisis Kualitatif

    SPCK adalah salah satu anak perusahaan dari SMRA yang bergerak di bidang
    pengembangan properti, yang pengembangannya berfokus pada wilayah Serpong,
    Tangerang. SPCK memiliki sebuah proyek pembangunan komersial di mana sebagian
    lahan yang akan dikembangkan tersebut saat ini dimiliki VTT.

    Dengan dilakukannya Rencana Transaksi memberikan keuntungan terhadap Perseroan,
    yaitu setelah Tanah telah menjadi milik Perseroan, SMRA melalui SPCK dapat
    membangun properti komersial di atas tanah tersebut, di mana area komersial ini
    merupakan salah satu fasilitas yang dapat mendorong penjualan dan juga dapat
    meningkatkan harga jual proyek perumahan residensial yang dikembangkan oleh SPCK
    di sekitar area tersebut. Pembangunan properti ini juga merupakan suatu investasi yang
    dapat memberikan pendapatan berkala kepada Perseroan.

    Sementara itu, atas pembelian tanah akan timbul beban Perseroan atas kepemilikan
    aset, seperti biaya pengalihan hak, biaya asuransi dan pajak properti.

 Analisis Kuantitatif

    Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat peningkatan terhadap Perseroan,
    antara lain:

       Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat membangun properti
        komersial yang diproyeksikan akan selesai dan dapat beroperasi mulai akhir tahun
        2025 sehingga terdapat peningkatan pendapatan mulai tahun 2025 sebesar Rp 8,4
        miliar hingga mencapai Rp 221,1 miliar pada tahun 2029.
       Dengan Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan akan meningkat mulai tahun
        2027 sebesar Rp 50,7 miliar dan mencapai Rp 99,7 miliar pada tahun 2029,
        meskipun pada tahun 2025 dan 2026 masih rugi yang disebabkan adanya beban
        pemasaran dan beban operasional lainnya untuk menunjang pembukaan properti
        komersial tersebut.

    Selain itu, Perseroan melalui SPCK akan membangun area komersial yang dapat
    menjadi pendapatan sewa dan juga dapat meningkatkan harga jual properti yang
    dikembangkan sehingga diperoleh nilai tambah Perseroan untuk jangka waktu 4 tahun
    adalah sebesar Rp 115.071.000.000 dengan IRR sebesar 25,49%, lebih tinggi
    dibandingkan biaya ekuitas sebesar 9,12%, dan Payback Period atas investasi adalah
    selama 2 tahun 10 bulan.

 Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

    Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Properti KJPP Felix Sutandar
    dan Rekan, Nilai Pasar atas Tanah adalah Rp 153.760.000.000 sedangkan harga
    Rencana Transaksi secara keseluruhan adalah sebesar Rp 153.760.000.000 atau sama
    dengan Nilai Pasarnya, yang berarti batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
    melebihi 7,5% atau berada dalam kisaran nilai yang wajar.


                                             9
Page 11
 Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

    Tanah yang akan dibeli letaknya terpisah-pisah dan tidak berada dalam satu bidang yang
    utuh, namun berada di dalam area tanah yang telah dimiliki oleh SPCK.

F. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi

    Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
    laporan ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian Tanah yang
    dilakukan oleh PT Serpong Cipta Kreasi yang merupakan anak Perusahaan
    PT.Summarecon Agung Tbk adalah wajar.


       IX.      PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.


                              X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

                                  Corporate Secretary
                                   Plaza Summarecon
                           Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                      Jakarta 13210
                                 Telp. (+62 21) 471 4567
                                 Fax. (+62 21) 489 2976
                              Web : www.summarecon.com
                        Email :corp_secretary@summarecon.com




                                           10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published26 Jun 2025
Pages11
Characters29,769
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk p.1 ×7
linked person Lydia Tjio p.5
linked person Harto Djojo p.6
linked person Liliawati Rahardjo p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×5
unresolved org PT Serpong Cipta Kreasi p.2 ×6
unresolved org PT Variatata p.2 ×5
unresolved person Mohamad Abror · Notaris p.2
unresolved — | SPCK · Pihak Pembeli p.3
unresolved person Herman Nagaria · Direktur p.3
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.4 ×13
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org PT Bahagia Makmur Sejati p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved person Ir. Sharif Benyamin p.5
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.5
unresolved org PT Sulisman Graha p.6
unresolved org KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.7
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.7 ×2
unresolved org KJPP FSR p.7 ×5
unresolved org Menteri Keuangan RI p.7 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1298 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sebagaimana termaktub dalam Perjanjian'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sebagaimana termaktub dalam Perjanjian',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result