Back to announcement
20250626_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909284_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PT SUMMARECON AGUNG Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
serta bisnis rekreasi dan hospitality
Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
Alamat Kantor:
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email : corp_secretary@summarecon.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
PT Serpong Cipta Kreasi (“SPCK”) selaku perusahaan terkendali PT Summarecon Agung Tbk
(“Perseroan”) bergerak dalam bidang real estat, di mana dalam menjalankan kegiatan
usahanya tersebut SPCK dapat melakukan kegiatan pembelian dan penyewaan tanah
dan/atau bangunan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha SPCK tersebut, SPCK telah membuat perjanjian untuk
pembelian 15 (lima belas) bidang tanah dari PT Variatata (“VT/VTT") dengan total nilai
transaksi sebesar Rp.153.760.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh
juta Rupiah) (“Transaksi”) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 29/2025,
tertanggal 24 Juni 2025; No 30/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 31/2025 tertanggal 24 Juni
2025; No 32/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 33 tertanggal 24 Juni 2025; No 34/2025,
tertanggal 24 Juni 2025; No 35/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 36/2025 tertanggal 24 Juni
2025; No 37/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 38 tertanggal 24 Juni 2025; No. 39/2025,
tertanggal 24 Juni 2025; No 40/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 41/2025 tertanggal 24 Juni
2025; No 42/2025 tertanggal 24 Juni 2025; No 43 tertanggal 24 Juni 2025, yang
ditandatangani oleh SPCK selaku pembeli dan VT selaku penjual, seluruhnya dibuat di
hadapan Mohamad Abror, SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang (seluruhnya disebut
“Perjanjian”). Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi dikarenakan VT merupakan
perusahaan terafiliasi Perseroan.
Mengacu pada Pasal 8 ayat 1 POJK 42/2020 dan Penjelasannya, pembelian bidang tanah
yang dicatat sebagai properti investasi oleh SPCK tersebut, wajib memenuhi ketentuan Pasal
4 ayat 1 POJK 42/2020.
II. ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
SPCK bermaksud untuk mengembangkan tanah yang diperoleh berdasarkan Transaksi
sebagai Area Commercial baru di kawasan Summarecon Serpong.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah sebagai berikut :
Luas Yang
Hak atas Tanah/ Nama
No. Ditransaksikan
Dokumen Kepemilikan Pemegang Hak
(m2)
1. HGB.02079/Cijantra VT 17.041
2. HGB.00147/Cijantra VT 2.331
3. HGB.00070/ Cijantra VT 141
4. HGB.00072/Cijantra VT 822
5. HGB.00067/Cijantra VT 718
6. Sertifikat Elektronik dengan VT 7
NIB
28.04.000064796.0/Cijantra
7. Sertifikat Elektronik dengan VT 3
NIB
28.04.000064797.0/Cijantra
8. HGB.00058/Cijantra VT 5.299
9. HGB.00056/Cijantra VT 1.810
1
Page 3
Luas Yang
Hak atas Tanah/ Nama
No. Ditransaksikan
Dokumen Kepemilikan Pemegang Hak
(m2)
10. HGB.00066/Cijantra VT 171
11. Sertifikat Elektronik dengan VT 241
NIB
28.04.000025999.0/Cijantra
12. Sertifikat Elektronik dengan VT 2.451
NIB
28.04.000025994.0/Cijantra
13. HGB.01166/Medang VT 4.582
14. HGB.01167/Medang VT 2.233
15. HGB.04517/Medang VT 590
TOTAL 38.440
(“Objek Transaksi”).
B. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak Pembeli : SPCK
Pihak Penjual : VT
C. Hubungan Afiliasi
VT selaku pihak yang melakukan Transaksi dengan SPCK (Perusahaan terkendali
Perseroan) memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, di mana terdapat kesamaan
pengurus pada Perseroan dan VT sebagai berikut:
Nama Jabatan
Perseroan VT
Herman Nagaria Direktur Direktur
Dengan demikian Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi yang
wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
D. Nilai Transaksi
Total nilai transaksi atas Objek Transaksi sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
adalah Rp.153.760.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
Rupiah), yang mana wajib dibayarkan oleh SPCK kepada VT selambatnya dalam waktu
1 (satu) bulan setelah penandatanganan Perjanjian.
E. Manfaat Transaksi
Adanya transaksi ini akan memberikan manfaat bagi SPCK yaitu sebagai berikut :
- Tanah adalah aset yang tidak terdepresiasi dan nilai pasarnya memiliki
kecenderungan meningkat di masa mendatang.
- Tanah tersebut akan didirikan sebuah bangunan komersial yang dapat
memberikan penghasilan bagi SPCK.
- Bangunan komersial dapat memberikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
akan tempat ruang usaha yang dapat mendatangkan keramaian untuk perumahan.
2
Page 4
IV. SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI
Sumber pendanaan adalah modal sendiri SPCK.
V. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
TRANSAKSI
A. SPCK selaku Pembeli
1. Riwayat Singkat SPCK
SPCK didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Serpong Cipta Kreasi
No.3 tertanggal 5 Mei 2004, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-12409 HT.01.01.TH.2004 tertanggal
18 Mei 2004, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Tangerang di bawah No.00220/BH.30.03/V/2004 tanggal
25 Mei 2004, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.47
tanggal 11 Juni 2004, Tambahan No. 5584.
Anggaran Dasar SPCK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta
Kreasi No.181 tanggal 29 Maret 2022, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0022894.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 30 Maret 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0062958.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.33 tanggal 26 April 2022, Tambahan
No.14992.
2. Kegiatan Usaha SPCK
Kegiatan usaha SPCK yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan usaha
di bidang real estat, aktivitas olahraga, dan penyediaan makan minum.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SPCK
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SPCK yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Serpong Cipta Kreasi No.137
tertanggal 26 Oktober 2011, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada 7 Desember 2011
dengan No. AHU-AH.01.10.-39455, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0099417.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 7 Desember 2011, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 17 September 2013
Tambahan No. 3021/L, yaitu sebagai berikut:
3
Page 5
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000
Pemegang Saham:
- Perseroan 12.499.999 12.499.999.000 99,99
- PT Bahagia Makmur Sejati 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 12.500.000 12.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 37.500.000 37.500.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan SPCK
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Serpong Cipta Kreasi No.43 tertanggal 20 Januari 2025, dibuat oleh Dewi Himijati
Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 24
Januari 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0030886 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0011243.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Januari 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPCK adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Albert Luhur
Direktur : Edmond Patrick
Direktur : Herman Nagaria
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Sharif Benyamin
Komisaris : Lydia Tjio
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting SPCK
31 Desember 2023 31 Desember 2024
Total Aset 6.592.402.447.276 6.603.261.752.872
Total Liabilitas 3.329.798.928.817 2.224.232.384.102
Total Ekuitas 3.262.603.518.459 4.379.029.368.770
B. VT selaku Penjual
1. Riwayat Singkat VT
VT didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Variatata No.15 tertanggal 1
Oktober 1992, dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H, Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Keputusan No.C2-9012.HT.01.01.TH’92 tertanggal 2 November 1992 dan
didaftarkan dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30
November 1992.
Anggaran Dasar VT telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
PT Variatata No.94 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
4
Page 6
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0050771.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 21 Juli 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0140220.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.66 tanggal 19 Agustus 2022, Tambahan No.27709.
2. Kegiatan Usaha VT
Kegiatan usaha VT adalah bergerak di bidang real estat.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham VT
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VT yang terakhir berlaku pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Variatata No.18 tanggal 12 Februari
2018, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 Februari 2018 dengan
No.AHU-AH.01.03-0068819, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0022135.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.82 tanggal 13 Oktober 2020, Tambahan
No.38985, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000 17.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sulisman Graha 12.325 12.325.000.000 72,5
2. Sunarni Rahardja 2.975 2.975.000.000 17,5
3. Sukamto Rahardja 850 850.000.000 5,0
4. Susanna Nagaria 510 510.000.000 3,0
5. Hendra Nagaria 170 170.000.000 1,0
6. Harto Djojo Nagaria 85 85.000.000 0,5
7. Liliawati Rahardjo 85 85.000.000 0,5
Jumlah Modal Ditempatkan dan 17.000 17.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel - -
4. Pengurusan dan Pengawasan VT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Variatata No.89 tanggal 15 Juli 2022, dibuat di hadapan Dewi
Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 19 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0034581, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0138669.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 19 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris VT adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Herman Nagaria
Dewan Komisaris
Komisaris : Soegianto Nagaria
5
Page 7
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting VT
31 Desember 2023 31 Desember 2024
Total Aset 1.198.296.182.942 1.364.609.386.577
Total Liabilitas 240.000 -
Total Ekuitas 1.198.295.942.942 1.364.609.386.577
VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Felix Sutandar dan Rekan
(“KJPP FSR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas Objek Transaksi
serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
VII. VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh SPCK, yang merupakan entitas anak
Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP FSR dengan surat Kesepakatan Penugasan No.
0081/FSR/Spn-Re/FS/1002/2025 tanggal 10 Februari 2025 selaku Penilai Independen
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1314/KM.1/2009 tanggal 23 November
2009 dan telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No.2.09.0072 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan
STTD No.STTD.PPB-31/PJ-1/PM.2/2023, di mana KJPP FSR telah menerbitkan Laporan
Penilaian Aset dengan No.00539/2.0072-00/PI/03/0022/1/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025
Berikut adalah ringkasan Penilaian Aset:
Ringkasan Laporan Penilaian Aset adalah sebagai berikut:
A. Identitas Pihak
SPCK sebagai pihak pembeli dan VT sebagai pemilik tanah / pihak penjual.
B. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah aset yang dapat digolongkan sebagai Real Properti. Properti yang
termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong yang terletak di Desa Medang dan
Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten dengan luas 38.440 meter
persegi.
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai
Pasar dari properti tersebut yang akan digunakan oleh SPCK untuk kepentingan
Transaksi Pembelian.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion;
2. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian;
3. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh asosiasi
profesi penilai;
4. Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran;
6
Page 8
5. Apabila properti yang dinilai adalah komersial properti dan juga mendapatkan
proyeksi dari Perseroan, maka Penilai akan menggunakan proyeksi tersebut yang
telah direview oleh Penilai;
6. Laporan Penilaian Properti yang dihasilkan bersifat terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
7. Penilai Properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan
nilai akhir;
8. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas status hukum objek penilaian
9. Laporan Penilai ini disusun mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII 2018), serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 33/SEOJK.04/2021.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam penilaian ini berdasarkan
beberapa pertimbangan terhadap kondisi properti adalah sebagai berikut;
- Properti berupa tanah kosong
- Data pembanding jual yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai
tersedia di sekitar lokasi.
Dengan pertimbangan hal tersebut di atas dan pendekatan yang umum digunakan dalam
penilaian properti berupa tanah kosong dan sejenisnya, maka dalam penilaian ini telah
digunakan 1 (satu) pendekatan penilaian, yaitu Pendekatan Pasar dengan metode
Perbandingan Data Pasar.
F. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar dari Properti yang termasuk dalam penilaian yang dilakukan per tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp 153.760.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar
tujuh ratus enam puluh juta Rupiah).
VIII. VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
TRANSAKSI
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh SPCK, yang merupakan entitas anak
SMRA, Perseroan telah menunjuk KJPP FSR dengan surat Kesepakatan Penugasan No.
0099/FSR/Spn/FS/1802/2025 tanggal 18 Februari 2025 selaku Penilai Independen
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 November
2009 dan telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.09.0072 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan
STTD No. STTD.PPB-31/PJ-1/PM.2/2023, di mana KJPP FSR telah menerbitkan Laporan
Pendapat Kewajaran dengan No. 00546/2.0072-00/BS/03/0022/1/VI/2025 tanggal 24 Juni
2025. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran:
A. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SPCK sebagai Pihak Pembeli dan VTT sebagai
Pihak Penjual .
7
Page 9
B. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian Tanah di Desa
Medang dan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten (“Tanah”)
seluas 38.440 m2.
C. Tujuan Penilaian
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
atas Rencana Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan
penugasan yang diterima adalah untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam
rangka keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi
oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat
Kewajaran dari Perseroan.
E. Pendekatan dan Prosedur Penilaian
Analisis Rencana Transaksi
Rencana Transaksi adalah rencana Pembelian Tanah di Desa Medang dan Desa
Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten seluas 38.440 m2.
Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Namun sesuai dengan Surat Pernyataan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
dimaksud bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari
Rencana Transaksi adalah (i) SMRA melalui SPCK dapat mengembangkan proyek
pembangunan komersial di atas tanah miliknya sendiri, dimana proyek ini merupakan
salah satu fasilitas yang dapat mendorong penjualan properti yang dikembangkan di
sekitar lokasi tersebut, dan (ii) Pembangunan proyek komersial ini akan memberikan
pendapatan yang berkala kepada Perseroan.
8
Page 10
Sementara itu, juga terdapat risiko akibat dari Rencana Transaksi, yaitu timbulnya beban
Perseroan atas kepemilikan aset, seperti biaya pengalihan hak, biaya asuransi dan pajak
properti.
Analisis Kualitatif
SPCK adalah salah satu anak perusahaan dari SMRA yang bergerak di bidang
pengembangan properti, yang pengembangannya berfokus pada wilayah Serpong,
Tangerang. SPCK memiliki sebuah proyek pembangunan komersial di mana sebagian
lahan yang akan dikembangkan tersebut saat ini dimiliki VTT.
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi memberikan keuntungan terhadap Perseroan,
yaitu setelah Tanah telah menjadi milik Perseroan, SMRA melalui SPCK dapat
membangun properti komersial di atas tanah tersebut, di mana area komersial ini
merupakan salah satu fasilitas yang dapat mendorong penjualan dan juga dapat
meningkatkan harga jual proyek perumahan residensial yang dikembangkan oleh SPCK
di sekitar area tersebut. Pembangunan properti ini juga merupakan suatu investasi yang
dapat memberikan pendapatan berkala kepada Perseroan.
Sementara itu, atas pembelian tanah akan timbul beban Perseroan atas kepemilikan
aset, seperti biaya pengalihan hak, biaya asuransi dan pajak properti.
Analisis Kuantitatif
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat peningkatan terhadap Perseroan,
antara lain:
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat membangun properti
komersial yang diproyeksikan akan selesai dan dapat beroperasi mulai akhir tahun
2025 sehingga terdapat peningkatan pendapatan mulai tahun 2025 sebesar Rp 8,4
miliar hingga mencapai Rp 221,1 miliar pada tahun 2029.
Dengan Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan akan meningkat mulai tahun
2027 sebesar Rp 50,7 miliar dan mencapai Rp 99,7 miliar pada tahun 2029,
meskipun pada tahun 2025 dan 2026 masih rugi yang disebabkan adanya beban
pemasaran dan beban operasional lainnya untuk menunjang pembukaan properti
komersial tersebut.
Selain itu, Perseroan melalui SPCK akan membangun area komersial yang dapat
menjadi pendapatan sewa dan juga dapat meningkatkan harga jual properti yang
dikembangkan sehingga diperoleh nilai tambah Perseroan untuk jangka waktu 4 tahun
adalah sebesar Rp 115.071.000.000 dengan IRR sebesar 25,49%, lebih tinggi
dibandingkan biaya ekuitas sebesar 9,12%, dan Payback Period atas investasi adalah
selama 2 tahun 10 bulan.
Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Properti KJPP Felix Sutandar
dan Rekan, Nilai Pasar atas Tanah adalah Rp 153.760.000.000 sedangkan harga
Rencana Transaksi secara keseluruhan adalah sebesar Rp 153.760.000.000 atau sama
dengan Nilai Pasarnya, yang berarti batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
melebihi 7,5% atau berada dalam kisaran nilai yang wajar.
9
Page 11
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Tanah yang akan dibeli letaknya terpisah-pisah dan tidak berada dalam satu bidang yang
utuh, namun berada di dalam area tanah yang telah dimiliki oleh SPCK.
F. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
laporan ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian Tanah yang
dilakukan oleh PT Serpong Cipta Kreasi yang merupakan anak Perusahaan
PT.Summarecon Agung Tbk adalah wajar.
IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email :corp_secretary@summarecon.com
10
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Serpong Cipta Kreasi
p.2 ×6
unresolved
org
PT Variatata
p.2 ×5
unresolved
person
Mohamad Abror
· Notaris
p.2
unresolved
—
| SPCK
· Pihak Pembeli
p.3
unresolved
person
Herman Nagaria
· Direktur
p.3
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.4 ×13
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
PT Bahagia Makmur Sejati
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Ir. Sharif Benyamin
p.5
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.5
unresolved
org
PT Sulisman Graha
p.6
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP FSR
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1298 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sebagaimana termaktub dalam Perjanjian'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'sebagaimana termaktub dalam Perjanjian',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}