Back to announcement
20250626_PCAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909199_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PCARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohe1@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Semarang, 24 Juni 2025
Nomor: 201N-RHNI/2025 Kepada Yth:
Hal Resume Risalah Rapat Umum Direksi PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan J1. Krt. Wongsonegoro No. 39
PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk. Semarang - 50186
Jawa Tengah
Dengan hOlmat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat "Rapat") dari PT Prima Cakrawala Abadi, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
(selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada : .~
Hari/Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu : 10.11 WIB sId 11.41 WIB
Tempat : Hotel NOOlmans
Jalan Teuku Umar No. 27, Jatingaleh
Semarang
Kehadiran
- Dewan Komisaris : 1. Bapak A. Sunu Widyatmoko Komisaris Utama
2. Bapak Ida Bagus Oka Nita Komisaris Independen
- Direksi : 1. Bapak Raditya Wardhana Direktur Utama
2. Ibu Titi Indah Susilowati Direktur
3. Bapak Lim Tony Direktur
- Pemegang saham : - 725.760.687 saham (62.208 %) dari total hak suara 1.166.666.700 Saham
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
Desember 2024 selta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tabun Buku tersebut;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Kantor Akuntan PubIik, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025,
serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut;
Page 2
NOTARlS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM Rl No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohe1@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
.
4. Memberikan kuasa kepada Komisaris, untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi dan
honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan untuk menetapkan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat ~kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dengan surat Nomor 009ICS/PCAR-OJKlV/2025 tanggal 8 Mei 2025;
2. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 16 Mei
2025; dan ~
3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal2 JlJni
2025. l
III. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat umum
pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASYKSEI
(terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui eVoting)
(selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 161POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(selanjutnya disebut dengan "Peraturan OJK No. 16")
IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
a. Agenda Pertama sampai dengan Agenda Kelima :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih
dmi 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 1 huruf a dan huruf c Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor : 15IPOJK.04/2020, Rapat Umum Pemegang Saham dapat
dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggm'an dasar perusahaan terbuka
menentukanjumlah kuorum yang lebih besm' dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dmi jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
.,
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
b. Agenda Keenam :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dengan agenda
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan Menteri )i:ang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, clapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili
2/3 (dua peltiga) bagian dad jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dmi 2/3 (dua peltiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang nadk dalam RUPS, kecuali apabiJa
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) POlK Nomor :
15/POlK.0412020, RUPS dengan agenda Perubahan Anggm'an Dasar Perseroan yang
memerlukan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bid~g
hukum dan hak asasi manusia dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dapat dilangsungkan
jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran das3.r
Perusahaan Terbuka menentukanjumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS.
v. KEPUTUSAN RAPAT:
MATAACARAPERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Peltama.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan sum'a dengan cara lisan. Tidak ada
suara tidak setuju atas usulan Mata Acara Pertama dan terdapat suara blanko/abstain
sebesar 31.661.100 saham atau 4,36 % dadjumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat. Sesuai dengan Peraturan OlK Nomor : 15IPOlK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sarna dengan suara mayOlitas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, maka dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 725.760.687 saham (62,208 % dari
jumlah saham dengan hak sum'a yang telah dikeluarkan) atau 100% dad jumlah saham dengan
hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 terrnasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2024.
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp./ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@]yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang .,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Gideon Adi & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan standar akuntansi keuar,tgan
di Indonesia sebagaimana temyata dari laporannya Nomor 00060/3.0329/AU.1/04/f222
2/1/II1/2025 tanggal26 Maret 2025 selia memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
dalam Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan~mereka tersebut tercelmin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
MATA ACARA KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yapg
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 13.500
lembar saham dari pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Dan
peltanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilak.uk.an dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
suara tidak setuju atas usulan Mata Acara Kedua dan terdapat suara blanko/abstain sebesar
31.674.400 saham atau 4,36 % dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor : 15IPOJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sarna dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, maka dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 725.760.687 saham (62,208 % dmi
jumlah saham dengan hak sum'a yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan
hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat telah disetujui
dengan suara terbanyak dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen atas Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2024, karena pada tahun buku 2024 membukukan kerugian dan laba ditahan
Perseroan pada tahun buku 2024 masih negatif.
MATA ACARA KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan peltanyaan danlatau memberikan p.endapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pelianyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
suara tidak setuju atas usulan Mata Acara Ketiga dan terdapat suara blanko/abstain sebesar
31.661.000 saham atau 4,36 % darijumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 5
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor : 15/POJK.0412020, suara abstain dianggap >,
mengeluarkan suara yang sarna dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, maka dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 725.760.687 saham (62,208 ~>dari
jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% darijumlah saham dengan
hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata Acara Ketiga telah disetujui
dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut :'
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2025 serta
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan j~¥ah
honorarium Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada peltanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Terdapat
suara tidak setuju sebesar 100 saham atau 0,00001 % dari jumlah saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat atas usulan Mata Acara Keempat dan terdapat suara blanko/abstain
sebesar 337.196.018 saham atau 46,46 % dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor : 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sarna dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, maka dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 725.760.587 saham (62,208% dari
jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan) atau 99,99% dari jumlah saharn
dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata Acara Keempat telah
disetujui dengan suara terbanyak dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Komisaris untuk menetapkan remunerasi
anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
MATA ACARA KELIMA
- Perseroan melaporkan untuk Mata Acara Kelima adalah sebagai berikut :
- Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan diri sebagai Pengendali Perseroan. Perseroan
akan melaporkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OlK) mengenai hal tersebut, dan
Perseroan menyerahkan kepada OJK terkait dengan penetapan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.
.'
Page 6
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp./ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohe1@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Oleh karena Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya ;
jawab maupun pengambilan keputusan.
. ,
MATA ACARA KEENAM
Dikarenakan jumlah kehadiran pemegang saham atau kuasanya yang sah tidak memenuhi
kuorum kehadiran sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal42 ayat 1 huruf(a) POJK Nomor: }5/POJK.04/2020, maka untuk Mata
Acara Keenam Rapat, tidak dapat dilanjutkan dan tidak' dapat diambil keputusan yang
sah. RUPS akan ditunda dan dijadwalkan ulang dengan pemanggilan baru, dengan ketentuan
kuorum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membelitahukan kepa"da
pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat
ini, melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang diperlukan, satu dan lain hal tanpa dikecualikan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2025,
Nomor : 13, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
segera, saya kilirnkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
A. Sunu Widyatmoko
p.1
unresolved
person
Ida Bagus Oka Nita
p.1 ×2
unresolved
person
Raditya Wardhana
p.1
unresolved
person
Titi Indah Susilowati
p.1
unresolved
person
Lim Tony
p.1
unresolved
person
NOTARlS RETNO HERTIYANTI
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.778
1486 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '62.208',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'gan cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
'atas usulan Mata Acara Kedua dan terdapat '
'suara blanko/abstain sebesar 31.674.400 saham '
'atau 4,36 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
'Peraturan OJK Nomor : 15IPOJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang '
'sarna dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, maka dengan jumlah '
'suara yang setuju sebanyak 725.760.687 saham '
"(62,208 % dmi jumlah saham dengan hak sum'a "
'yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah '
'saham dengan hak suara yang hadir, maka '
'usulan keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat '
'telah disetujui dengan suara terbanyak dalam '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca dan '
'Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir '
'pada 31 Desember 2024 selta pembebasan dan pelunasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dilakukan dalam Tabun Buk',
'votes_for': '725760687'},
{'pct_for': '62.208',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Terdapat suara tidak setuju '
'sebesar 100 saham atau 0,00001 % dari jumlah '
'saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat '
'atas usulan Mata Acara Keempat dan terdapat '
'suara blanko/abstain sebesar 337.196.018 '
'saham atau 46,46 % dari jumlah saham dengan '
'hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Peraturan OJK Nomor : 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sarna dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, maka dengan '
'jumlah suara yang setuju sebanyak 725.760.587 '
'saham (62,208% dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang telah dikeluarkan) atau 99,99% '
'dari jumlah saharn dengan hak suara yang '
'hadir, maka usulan keputusan untuk Mata Acara '
'Keempat telah disetujui dengan suara '
'terbanyak dalam Rapat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '725760587'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '62208',
'shares_present': '725760687',
'venue': 'Hotel NOOlmans Jalan Teuku Umar No. 27, Jatingaleh Semarang'}