Back to announcement
20250626_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909236_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.29 WIB s.d. 15.22 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan 12190.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), seluruhnya pada
tanggal 2 Mei 2025;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025 telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke situs web
Perseroan di www.cimbniaga.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web Bursa melalui laporan elektronik di www.idx.co.id (“Situs Web Bursa”) dan situs web KSEI melalui
Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) di https://easy.ksei.co.id (“Aplikasi eASY.KSEI”);
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada tanggal 28 Mei 2025 (28 hari sebelum pelaksanaan Rapat) telah dipublikasikan dan telah
diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa dan Aplikasi eASY.KSEI;
4. Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs Web Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025, termasuk Rancangan Pemisahan,
Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, Matriks Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat,
Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik Di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara
Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 022/DEKOM/KP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, Rapat
dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun
elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi (kecuali JONI RAINI, Direktur, yang sedang dalam masa cuti), Dewan Pengawas Syariah dan Komite Audit termasuk Ketua Komite-
komite di bawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dengan rincian sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Komite Audit
1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur 1. PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA., 1. DODY BUDI WALUYO,
Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur Ketua Ketua (merangkap sebagai Anggota)
2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF(*), 3. JOHN SIMON, Direktur 2. PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA, 2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF,
Wakil Presiden Komisaris (Independen) 4. FRANSISKA OEI, Anggota Anggota
3. SRI WIDOWATI(**), Komisaris Direktur, merangkap Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, 3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota
Independen 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur M.EC., Anggota
Page 2
4. VERA HANDAJANI, Komisaris 6. HENKY SULISTYO, Direktur 4. ANGELIQUE DEWI DARYANTO,
5. FARINA J. SITUMORANG, Komisaris 7. RUSLY JOHANNES, Direktur Anggota
Independen 8. NOVIADY WAHYUDI, Direktur
6. DODY BUDI WALUYO(***), Komisaris 9. RICO USTHAVIA FRANS(****), Direktur
Independen
7. NOVAN AMIRUDIN, Komisaris
(*) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Pemantau Risiko
(**) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi
(***)
Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Audit dan Tata Kelola Terintegrasi
(****) Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada tanggal 14 April 2025 dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut
Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Ashoya Ratam, selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen) untuk
melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap Agenda Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat.
Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (voting) dalam Rapat dilakukan secara
tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan
menggunakan telepon cerdas (smartphone) atau mobile device lainnya atau monitor layar sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat
terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara realtime.
Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan
melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan
hak suara yang sah sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah saham dengan hak suara yang sah untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A maupun saham Kelas
B keduanya mempunyai hak suara yang sama) adalah 23.780.066.661 saham atau kurang lebih 94,5822% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan
demikian telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat, yaitu untuk Agenda ke-1 s/d ke-4 paling sedikit 3/4 bagian, Agenda ke -5 paling
sedikit 2/3 bagian dan Agenda ke-6 serta ke-7 paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Oleh karenanya,
Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai berikut:
Page 3
Agenda Ke-1:
Persetujuan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan cara Pendirian Badan Hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau 99,9978% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.732.703.061 saham (99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 saham (0,1970%)
Keputusan:
1. Menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan mendirikan badan hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah dan setiap hal-hal atau
tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan pemisahan tersebut (“Pemisahan”), termasuk untuk melakukan penyertaan modal kepada PT Bank CIMB
Niaga Syariah;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Ke-2:
Persetujuan Rancangan Pemisahan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau 99,9978% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.732.703.061 saham (99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 saham (0,1970%)
Keputusan:
1. Menyetujui Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk yang disusun oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan Rancangan Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Ke-3:
Persetujuan Konsep Akta Pemisahan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau 99,9978% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.732.703.061 saham (99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 saham (0,1970%)
Page 4
Keputusan:
1. Menyetujui Konsep Akta Pemisahan;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal
yang berkaitan dengan Konsep Akta Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk
membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan atau diterimanya
pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan; dan
3. Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan Akta Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Ke-4:
Persetujuan Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau 99,9978% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.732.703.061 saham (99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 saham (0,1970%)
Keputusan:
1. Menyetujui Rancangan Akta Pendirian Bank Umum Syariah hasil Pemisahan, yaitu Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani Akta Pendirian PT Bank CIMB
Niaga Syariah, mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait,
dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Ke-5:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau 99,9978% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.732.703.061 saham (99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 saham (0,1970%)
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan, yaitu (i) menghapus kegiatan usaha syariah dari Pasal 3 (Maksud dan
Page 5
Tujuan serta Kegiatan Usaha), (ii) menghapus referensi terhadap Dewan Pengawas Syariah dari Pasal 11 (Rapat Umum Pemegang Saham), serta (iii) menghapus Pasal 20
(Dewan Pengawas Syariah) dan Pasal 21 (Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah), dengan turut memperhatikan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020, yang mana rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara lengkap disajikan dalam Rapat;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
3. Meratifikasi setiap tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Ke-6:
Persetujuan Pembubaran dan Pengunduran Diri Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang Berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.779.545.861 saham atau 99,9978% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.732.703.661 saham (99,8008%) 520.800 saham (0,0022%) 46.842.200 saham (0,1970%)
Keputusan:
1. Menyetujui pembubaran dan menerima permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah serta memberikan pelunasan dan pembebasan (acquit
de charge) tanggung jawab sepenuhnya selama menjalankan jabatannya sepanjang laporan tahunan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku
yang bersangkutan dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan jasa-jasa
yang telah diberikan, berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan; dan
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan keputusan dalam
mata acara Rapat ini dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan efektifnya pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah dan efektifnya Pemisahan pada Tanggal Efektif Pemisahan karenanya Perseroan
membubarkan organ Dewan Pengawas Syariah dalam Perseroan.
Agenda Ke-7:
Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan yang Berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.396.528.516 saham atau 98,3871% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.349.686.316 saham (98,1902%) 383.538.145 saham (1,6129%) 46.842.200 saham (0,1970%)
Keputusan:
1. Menerima permohonan pengunduran diri PANDJI P. DJAJANEGARA dari jabatannya selaku Direktur Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan (acquit de
charge) tanggung jawab sepenuhnya selama menjalankan jabatannya sepanjang laporan tahunan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku
Page 6
yang bersangkutan dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan jasa-
jasa yang telah diberikan, berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan adalah sebagai berikut:*
DIREKSI
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans**
* Efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif Pemisahan
**Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada tanggal 14 April 2025 dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan
dari OJK tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan
Susunan Direksi Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan
segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keterangan - Blanko/Tidak Memberikan Suara# :
#) Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 13.4. Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain
(tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya dengan ketentuan
pemegang saham yang memberikan suara sebagaimana tersebut wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah di antaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 26 Juni 2025
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telp. (+6221) 250 5252; Faks. (+6221) 252 6749; E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id; Situs Web: www.cimbniaga.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Jun 2025 · 14:29–15:22 |
| Present | 23,780,066,661 (94.58%) |
| Chair | DIDI SYAFRUDDIN YAHYA |
Agenda 1
For
23,732,703,061
99.80%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah
p.1 ×8
unresolved
—
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah. Hasil Perhitungan Suara
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
834 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.8008',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '022/DEKOM/KP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, '
'Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA '
'selaku Presiden Komisaris Perseroan. Rapat '
'diselenggarakan (i) secara elektronik dengan '
'menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan '
'memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang '
'Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto '
'Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) '
'secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik dapat '
'mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam '
'Rapat. Seluruh anggota Dewan Komisaris, '
'Direksi (kecuali JONI RAINI, Direktur, yang '
'sedang dalam masa cuti), Dewan Pengawas '
'Syariah dan Komite Audit termasuk Ketua '
'Komite- komite di bawah Dewan Komisaris '
'Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara '
'fisik maupun melalui media video konferensi, '
'dengan rincian sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris Direksi 1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, '
'Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur '
'Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur 2. GLENN '
'MUHAMMAD SURYA YUSUF (*) , 3. JOHN SIMON, '
'Direktur Wakil Presiden Komisaris '
'(Independen) 4. FRANSISKA OEI, 3. SRI '
'WIDOWATI (**) , Komisaris Direktur, merangkap '
'Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN '
'SANREGO, 3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota '
'Independen 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur '
'4. VERA HANDAJANI, Komisaris 6. HENKY '
'SULISTYO, Direktur 5. FARINA J. SITUMORANG, '
'Komisaris 7. RUSLY JOHANNES, Direktur '
'Independen 8. NOVIADY WAHYUDI, Direktur 6. '
'DODY BUDI WALUYO (***) , Komisaris 9. RICO '
'USTHAVIA FRANS(****), Direktur Independen 7. '
'NOVAN AMIRUDIN, Komisaris (*) Turut hadir '
'dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap '
'sebagai Anggota) Komite Pemantau Risiko (**) '
'Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua '
'(merangkap sebagai Anggota) Komite Nominasi '
'dan Remunerasi (***) Turut hadir dalam '
'kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai '
'Anggota) Komite Audit dan Tata Kelola '
'Terintegrasi (****) Efektif terhitung sejak '
'ditutupnya RUPS Tahunan pada tanggal 14 April '
'2025 dan setelah mendapat persetujuan dari '
'OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang '
'ditetapkan dalam persetujuan dari OJK '
'tersebut Perseroan dalam hal ini telah: (i) '
'menunjuk Ashoya Ratam, selaku Notaris Publik '
'serta PT Bima Registra selaku Biro '
'Administrasi Efek (keduanya pihak independen) '
'untuk melakukan penghitungan kuorum dan '
'pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) '
'memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
'dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan '
'pendapat atas setiap Agenda Rapat, namun '
'tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat. '
'Dalam upaya tetap menjaga independensi dan '
'kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses '
'pemberian hak suara, maka pemungutan suara '
'(voting) dalam Rapat dilakukan secara '
'tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai '
'dengan kuorum Rapat. Pemungutan suara '
'dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi '
'Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham '
'yang hadir secara fisik, pemungutan suara '
'dilakukan secara individual dan elektronik '
'(“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at '
'the Meeting Venue”) dengan menggunakan '
'telepon cerdas (smartphone) atau mobile '
'device lainnya atau monitor layar sentuh yang '
'telah disediakan Perseroan, sehingga suara '
'Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. '
'Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang '
'Saham yang hadir secara elektronik dapat '
'melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara '
'realtime. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang '
'memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, '
'dianggap telah menggunakan hak suaranya '
'melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan '
'melakukan proses e-Voting at the Meeting '
'Venue. Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan per tanggal 27 Mei 2025 pada pukul '
'16.00 WIB, jumlah saham yang telah '
'ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan '
'hak suara yang sah sebanyak 25.142.205.843 '
'saham. Jumlah saham dengan hak suara yang sah '
'untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik '
'saham Kelas A maupun saham Kelas B keduanya '
'mempunyai hak suara yang sama) adalah '
'23.780.066.661 saham atau kurang lebih '
'94,5822% dari jumlah seluruh saham yang telah '
'dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian telah '
'memenuhi persyaratan kuorum pengambilan '
'keputusan untuk Agenda Rapat, yaitu untuk '
'Agenda ke-1 s/d ke-4 paling sedikit 3/4 '
'bagian, Agenda ke -5 paling sedikit 2/3 '
'bagian dan Agenda ke-6 serta ke-7 paling '
'sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham '
'dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh '
'Perseroan. Oleh karenanya, Rapat sah untuk '
'dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai '
'berikut: Agenda Ke-1: Persetujuan Pemisahan '
'Unit Usaha Syariah Perseroan dengan cara '
'Pendirian Badan Hukum PT Bank CIMB Niaga '
'Syariah. Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau 99,9978% '
'(Setuju) Setuju 23.732.703.061 saham '
'(99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 '
'saham (0,1970%) Keputusan: 1. Menyetujui '
'pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah PT '
'Bank CIMB Niaga Tbk dengan mendirikan badan '
'hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah dan setiap '
'hal-hal atau tindakan lain yang mungkin '
'diperlukan untuk melaksanakan pemisahan '
'tersebut (“Pemisahan”), termasuk untuk '
'melakukan penyertaan modal kepada PT Bank '
'CIMB Niaga Syariah; 2. Menyetujui pemberian '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap '
'dan seluruh tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan '
'dengan Pemisahan tersebut dengan '
'memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku; '
'dan 3. Meratifikasi setiap tindakan yang '
'telah dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan '
'Komisaris Perseroan tanpa ada yang '
'dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang '
'berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan '
'memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Agenda Ke-2: Persetujuan Rancangan Pemisahan. '
'Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau 99,9978% '
'(Setuju) Setuju 23.732.703.061 saham '
'(99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 '
'saham (0,1970%) Keputusan: 1. Menyetujui '
'Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT '
'Bank CIMB Niaga Tbk yang disusun oleh Direksi '
'Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan '
'Komisaris Perseroan; 2. Menyetujui pemberian '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap '
'dan seluruh tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan '
'dengan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah '
'PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan memperhatikan '
'Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; dan 3. '
'Meratifikasi setiap tindakan yang telah '
'dijalankan oleh Direksi dan/atau Dewan '
'Komisaris Perseroan tanpa ada yang '
'dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang '
'berkaitan dengan Rancangan Pemisahan dengan '
'memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Agenda Ke-3: Persetujuan Konsep Akta '
'Pemisahan. Hasil Perhitungan Suara: Total '
'Suara Mayoritas: 23.779.545.261 saham atau '
'99,9978% (Setuju) Setuju 23.732.703.061 saham '
'(99,8008%) 521.400 saham (0,0022%) 46.842.200 '
'saham (0,1970%) Keputusan: 1. Menyetujui '
'Konsep Akta Pemisahan; 2. Menyetujui '
'pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi, untuk '
'melakukan setiap dan seluruh tindakan '
'sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan '
'dengan Konsep Akta Pemisahan dengan '
'memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan '
'segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen '
'yang diperlukan, hadir di hadapan '
'pihak/pejabat yang berwenang, mengajukan '
'permohonan persetujuan dan/atau melakukan '
'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang untuk memperoleh persetujuan dari '
'OJK sesuai dengan ketentuan '
'perundang-undangan yang berlaku dan untuk '
'membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam '
'bentuk yang diperlukan untuk memperoleh '
'persetujuan atau diterimanya pemberitahuan '
'tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan '
'lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada '
'yang dikecualikan; dan 3. Mera',
'seq': 1,
'votes_for': '23732703061'}],
'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.5822',
'shares_present': '23780066661',
'time_end': '15:22:00',
'time_start': '14:29:00'}