Skip to content
Back to announcement

20250626_WMUU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909254_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review WMUU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.944
Pratiwi Handayani, S.H.
NOTARIS JAKARTA

Jakarta, 26 Juni 2025
Nomor : 33/S/VI/2025

Kepada Yth.

Direktur Lembaga Profesi dan Penunjang Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Departemen Keuangan RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4

Jakarta 10710

U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST
dan RUPSLB disebut “Rapat”) PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk, berkedudukan di
Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Rabu, 25 Juni 2025

Pukul : 09.28 WIB s/d 11.21 WIB .
Bertempat di : Kantor Perseroan

Graha Widodo Makmur

Jl. Raya Cilangkap Nomor 58

Jakarta 13870

Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia
sistem e-RUPS.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

Dewan Komisaris :

-Komisaris Utama : TUMIYANA

-Komisaris Independen : WIDJANG PRANJOTO

Direksi :

-Direktur Utama : ALI MAS'ADI

-Direktur : WAHYU ANDI SUSILO

-Direktur : TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG
Page 2 OCR 0.944
Mata Acara Rapat

RUPST:
1.

4.

5.

pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024:

Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya,

Penetapan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2025 bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan :

1.

Mata Acara RUPST Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat, merupakan mata acara rutin
diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Mata Acara RUPST Kelima merupakan mata acara yang dilaksanakan untuk memenuhi
usulan pemegang saham pengendali untuk meningkatkan kinerja kepengurusan Perseroan
serta memenuhi/menyesuaikan kebutuhan aktivitas Perseroan.

RUPSLB :

1:

Persetujuan untuk memperoleh pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan
dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Perbankan
dengan nilai lebih dari 20Y6 ekuitas dan/atau 50Y6 dari aset Perseroan maupun seluruh dari
kekayaan bersih Perseroan, baik melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun
tanpa penawaran umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun
bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat
dikonversi). .

Persetujuan untuk memberikan penjaminan lebih dari 2046 dan/atau 50Y6 maupun seluruh
dari kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset maupun saham dalam rangka
mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima maupun yang sudah diterima oleh
Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan
Non-Perbankan, melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran
umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang
lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi).

Penjelasan :

1

Mata Acara RUPSLB Pertama terkait perolehan pendanaan Perseroan yang berjumlah lebih
dari 206 ekuitas dan/atau 50Y6 dari aset Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai Undang/Undang Perseroan Terbatas,
untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.

Mata Acara RUPSLB Kedua terkait perolehan pendanaan Perseroan yang memerlukan
jaminan hingga lebih dari 20Yo dan/atau 50Y6 maupun seluruh dari kekayaan bersih
Perseroan dalam bentuk aset maupun saham yang wajib memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Page 3 OCR 0.939
Kuorum

RUPST :

Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 9.593.346.900
mewakili 74,13Yo dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perse
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum ke AR
Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4.a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 86 aya
UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi, dan
karenanya Rapat berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat atas semua
mata acara Rapat.

RUPSLB:

Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 9.827.739.000 saham atau
mewakili 75,946 dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran
Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 6 anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 102 juncto
Pasal 43 huruf a POJK Nomor 15/2020 telah terpenuhi, dan karenanya Rapat berhak mengambil
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan diambil

dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.

Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau

Pendapat
Dalam Rapat, setelah selesai membicarakan setiap mata acara Rapat, kepada para Pemegang

Saham atau Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

Keputusan Mata Acara Rapat
RUPST

Mata Acara Pertama :

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan.

— Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Y6 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPST.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.700 saham atau 99,99”6 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPST.

— Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham
yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara,
maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.900 saham atau 100Y6 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPST.

— Rapat dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut :

Is Menyetujui dan menerima baik atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan
3
Page 4 OCR 0.933
Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang/herakl
pada tanggal 31 Desember 2024, serta pengesahan Laporan Keuangan
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sFf
kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perse
tindakan-tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama-@imuta
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit et de charge), sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Mata Acara Kedua :

Mata Acara Ketiga :

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan.

Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 500 saham atau 0,0000052Y6 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Yo dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.200 saham atau 99.99Y6 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST.

— Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham
yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara,
maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.400 saham atau 99,99Yo dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPST.

Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut :

Menyetujui tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2024.

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan.

Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 500 saham atau 0,0000052”4 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST.

—  JumJah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Y6 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.200 saham atau 99,99Y6 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST.

— Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham
yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara,
maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.400 saham atau 99,99” dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga RUPST.
Page 5 OCR 0.935
Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut :

1. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris/ P
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen da
Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perse
Tahun Buku 2025, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievalvg
penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, dengan tetap memperhatikan rekonighd
dari Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor
13/POJK.03/2017.

2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Kantor Akuntan Publik
Pengganti jika Kantor Akuntan Publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat
melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya untuk mengaudit laporan keuangan
Perseroan berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya.

Mata Acara Keempat :

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan.

Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 500 saham atau 0,0000052”6 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Yo dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.200 saham atau 99,99” dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST.

— Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham
yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara,
maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.400 saham atau 99.99Y4 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat RUPST.

Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut :

Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan

terlebih dahulu memperhatikan saran serta masukan dari Komite Remunerasi Perseroan,

untuk menetapkan besarnya honorarium/gaji, fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Mata Acara Kelima :

Pemegang. saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan.

Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem edASY.KSEI adalah sebesar 500 saham atau 0,0000052Y6 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPST.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 14.200 saham atau 0,0001480Yo dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPST.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.593.332.200 saham atau 99,99Yo dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPST.

Page 6 OCR 0.929
— Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemega
yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sarf

maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.593.346.400 saham atau 0
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima RUPS
— Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut :
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Tuan TEDDY MULYAWAN SUBE,
selaku Komisaris Perseroan, berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat,
disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap Perseroan.

Sehingga selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa masa

jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat menjadi sebagai berikut :

DIREKSI :

Direktur Utama 1 ALI MAS'ADI

Direktur 1 WAHYU ANDI SUSILO

Direktur 1 TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG
DEWAN KOMISARIS :

Komisaris Utama : TUMIYANA

Komisaris Independen :  WIDJANG PRANJOTO

2. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian
Komisaris Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau
meminta untuk dibuatkan dan menandatangani segala akta sehubungan dengan
pemberhentian Komisaris Perseroan tersebut serta memberitahukan perubahan data
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,

RUPSLB

Mata Acara Pertama :

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan.

— Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 24.199.200 saliam atau 0,25Y4 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 234.375.000 saham atau 2,38Yo dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.569.164.800 saham atau 97,37Y6 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB.

— Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham
yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara,
maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.803.539.800 saham atau 99,75Y9 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama RUPSLB.

— Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut :

Menyetujui untuk memperoleh pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan
dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Perbankan
dengan nilai lebih dari 20Yo ekuitas dan/atau 50Y6 dari aset Perseroan maupun seluruh dari
kekayaan bersih Perseroan, baik melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun
tanpa penawaran umum sesuai peratuan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun
bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat
dikonversi).
Page 7 OCR 0.939
Mata Acara Kedua :

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI ada yang mengajukan pertanyaan yaitu
YOBEL DOMINICUS JEVI H. SIRAIT selaku pemilik dan pemegang 100 saham.

— Hasil pemungutan suara : |

— Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 24.199.200 saham atau 0.25Y4 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 234.375.000 saham atau 2,38Y4 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 9.569.164.800 saham atau 97,37”o dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB.

— Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham
yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara,
maka total suara “setuju” adalah sebesar 9.803.539.800 saham atau 99,75”9 dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua RUPSLB.

— Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut :

Menyetujui untuk memberikan penjaminan lebih dari 20Y6 dan/atau 50Yo maupun seluruh

dari kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset maupun saham dalam rangka

mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima maupun yang sudah diterima oleh

Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan

Non-Perbankan, melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran

umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang

lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi).

Keputusan tersebut di atas dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 17 dan Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 18, keduanya
tertanggal 25 Juni 2025 dan dibuat oleh saya, Notaris.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340
Telp : (021) 31908335

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.71 MB
Published26 Jun 2025
Pages7
Characters20,514
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk p.1 ×11
linked org Widodo Makmur p.1
linked person WIDJANG PRANJOTO · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person ALI MAS'ADI · Direktur Utama p.1
linked person WAHYU ANDI SUSILO · Direktur p.1 ×2
linked person TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person TUMIYANA · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved person Pratiwi Handayani p.1
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.5
unresolved person TEDDY MULYAWAN SUBE · Komisaris p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved person H. SIRAIT p.7
unresolved person H. Thamrin p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 216 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:21:00',
 'time_start': '09:28:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result