Skip to content
Back to announcement

20250626_SMKM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909044_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SMKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                          PT SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk

                        PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Sumber Mas Konstruksi Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) keduanya disebut “Rapat” dengan keterangan sebagai
berikut:

A. Hari, Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
   Hari,Tanggal      : Selasa, 24 Juni 2025
   Waktu             : 10.30 WIB – 11.28 WIB
   Tempat            : Hotel Bidakara, Ruang Subadra
                       Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-74, Pancoran, Jakarta Selatan 12870

   Mata Acara RUPST
   1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan Perseroan
      untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 serta pengesahan Neraca
      dan Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2024 serta pembebasan dan pelunasan (acquit et de
      charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
      pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
   2. Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ( Initial Public
      Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
   3. Rencana penggunaan keuntungan Perseroan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31
      Desember 2024.
   4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari
      penunjukkan tersebut.
   5. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan.

   Mata Acara RUPSLB
   1. Persetujuan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   2. Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui Mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu (HMETD).
   3. Persetujuan perbaikan data pemegang saham di database Sistem Administrasi Badan Hukum.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat
   Dewan Komisaris:
   Komisaris Utama              : Ibu INTAN MAGDALENA PANJAITAN;
   Komisaris                    : Bapak UNTUNG SURONO;
   Direksi
   Direktur Utama               : Bapak BUDI ARIS;

C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   sah:
   - Untuk RUPST sebanyak 774.235.200 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
     61,79% dari 1.253.000.000 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara
     yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


                                     Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
                  Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
                                           Jakarta Selatan – 12870
Page 2
   -   Untuk RUPSLB sebanyak 813.204.600 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
       64,90% dari 1.253.000.000 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara
       yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
   Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
   kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir pada Rapat untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang
   disampaikan.

E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
   pendapat terkait mata acara Rapat
   Ada 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada mata acara Rapat kedua
   RUPSLB.

F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
   dengan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
   jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara
   yang hadir dalam Rapat yaitu:

   1. RUPST:
       Mata Acara                                         Jumlah Suara
         Rapat                        Setuju                 Tidak Setuju                   Abstain
                                    774.235.200
          Kesatu                                                     -                         -
                                      (100%)

           Kedua                     Pelaporan                       -                         -

                                    774.235.200
           Ketiga                                                    -                         -
                                      (100%)
                                    774.235.200
         Keempat                                                     -                         -
                                      (100%)
                                    774.223.000                   12.000
          Kelima                                                                               -
                                     (99,99%)                    (0,01%)

   2. RUPSLB:
      Mata Acara                                         Jumlah Suara
        Rapat                       Setuju                  Tidak Setuju                    Abstain
                                   813.204.600
         Kesatu                                                      -                         -
                                     (100%)
                                   813.204.600
          Kedua                                                      -                         -
                                     (100%)




                                       Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
                    Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
                                             Jakarta Selatan – 12870
Page 3
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
   1) RUPST:
      Mata Acara Pertama
      1. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
         usaha Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
      2. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku
         2024;
      3. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun
         Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (Laporan Keuangan Perseroan) yang
         telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan
         dengan pendapat : wajar dalam semua hal yang material;
      4. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab ( acquit et de charge)
         sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
         pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin
         dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan.

     Mata Acara Kedua
     Menerima baik Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial
     Public Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

     Mata Acara Ketiga
     Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu
     sebesar Rp. 2.470.326.504,- untuk digunakan sebagai berikut:
     1. Sebesar Rp.100.000.000,- digunakan sebagai cicilan dana cadangan Perseroan sesuai
        peraturan yang berlaku.
     2. Sebesar Rp. 2.370.326.504,- digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan.

     Mata Acara Keempat
     1. Menyetujui menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
        Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
        Buku 2025.
     2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
        a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika
           KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
           karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
           bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat.
        b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan
           lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.

     Mata Acara Kelima
     1. Menyetujui menetapkan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025
        adalah sebesar maksimal Rp. 552.000.000,-;
     2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
        dan pembagian tugas Direksi Perseroan.

  2) RUPSLB:
     Mata Acara Pertama
     1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Amaldin selaku Direktur, Bapak Untung Surono selaku
        Komisaris Anggota, dan Bapak Monang Sitanggang selaku Komisaris Independen Perseroan
        serta memberlakukan release and discharge sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        Dan seketika diusulkan untuk mengangkat Bapak Ruben Partogi selaku Direktur dan Bapak
        Untung Surono selaku Komisaris Independen merangkap Komisaris Anggota yang baru
        untuk jangka waktu sisa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris lainnya.
                                    Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
                 Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
                                          Jakarta Selatan – 12870
Page 4
   -Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
   ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   yang akan diadakan pada tahun 2026 menjadi sebagai berikut:
   DEWAN KOMISARIS:
   Komisaris Utama                             : Ibu Intan Magdalena
   Komisaris Anggota & Komisaris Independen    : Bapak Untung Surono
   DIREKSI:
   Direktur Utama                              : Bapak Budi Aris
   Direktur                                    : Bapak Ruben Partogi
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
   dalam akta tersendiri sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan, termasuk mengurus pemberitahuan perubahan data Perseroan di instansi yang
   berwenang, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Mata Acara Kedua
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan
   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) melalui mekanisme Penambahan Modal
   dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMHMETD”) dalam jumlah
   sebanyak-banyaknya 1.253.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 30,- per saham, yang
   dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
   seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang
   ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
   terbatas pada:
   a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
       dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
       dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
       dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD;
   b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang
       akan diperoleh para pemegang saham;
   c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
   d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
   e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD;
   f. menentukan kepastian jadwal;
   g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
       perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
       baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
   h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
   i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
       Bursa Efek Indonesia (BEI);
   j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
       satu atau lebih akta Notaris;
   k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan
       dengan PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku; dan
   l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
       melaksanakan PMHMETD.




                               Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
            Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
                                     Jakarta Selatan – 12870
Page 5
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui perbaikan dan penyesuaian data pemegang saham dalam uraian susunan
   pemegang saham di Anggaran Dasar Perseroan dan dalam database Sistem Administrasi
   Badan Hukum sesuai dengan Daftar Pemegang Saham terakhir.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan perbaikan data pemegang saham dalam database Sistem Administrasi
   Badan Hukum, termasuk mengurus pemberitahuan di instansi yang berwenang.

                               Jakarta, 25 Juni 2025
                         PT SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk
                                      Direksi




                               Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
            Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
                                     Jakarta Selatan – 12870

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published26 Jun 2025
Pages5
Characters13,957
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Jun 2025 · 10:30–11:28
Present774,235,200 (61.79%)
Chair—
Agenda 1
For
774,235,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
774,235,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
774,235,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
774,223,000
99.99%
Against
12,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 5
For
813,204,600
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 6 approved
For
813,204,600
100.00%
Against
5
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk p.1 ×8
linked person UNTUNG SURONO · Komisaris p.1 ×8
linked person BUDI ARIS p.1 ×3
linked org Mustika Ratu p.1 ×5
linked person Ruben Partogi · Direktur p.3 ×3
possible person Gatot Subroto p.1
possible person Amaldin · Direktur p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org B. Anggota Direksi p.1
unresolved person INTAN MAGDALENA PANJAITAN p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved person Monang Sitanggang · Komisaris Independen p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1756 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_for': '774235200'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dalam satu atau lebih akta Notaris; k. '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan '
                                'PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan '
                                'berdasarkan peraturan perundang- undangan '
                                'yang berlaku; dan l. melakukan '
                                'tindakan-tindakan lain yang diperlukan '
                                'dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan '
                                'PMHMETD. Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5 '
                                'Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan '
                                'Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan '
                                '– 12870',
             'seq': 2,
             'votes_for': '774235200'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_for': '774235200'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'Kelima 2. RUPSLB:',
             'votes_against': '12000',
             'votes_for': '774223000'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_for': '813204600'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'seq': 6,
             'title': 'Kedua Jalan Gatot',
             'votes_against': '5',
             'votes_for': '813204600'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '61.79',
 'shares_present': '774235200',
 'shares_total_voting': '1253000000',
 'time_end': '11:28:00',
 'time_start': '10:30:00',
 'venue': 'Hotel Bidakara, Ruang Subadra Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-74, '
          'Pancoran, Jakarta Selatan 12870'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result