Back to announcement
20250626_SMKM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909044_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SMKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Sumber Mas Konstruksi Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) keduanya disebut “Rapat” dengan keterangan sebagai
berikut:
A. Hari, Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Hari,Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu : 10.30 WIB – 11.28 WIB
Tempat : Hotel Bidakara, Ruang Subadra
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-74, Pancoran, Jakarta Selatan 12870
Mata Acara RUPST
1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 serta pengesahan Neraca
dan Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2024 serta pembebasan dan pelunasan (acquit et de
charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
2. Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ( Initial Public
Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
3. Rencana penggunaan keuntungan Perseroan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari
penunjukkan tersebut.
5. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui Mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD).
3. Persetujuan perbaikan data pemegang saham di database Sistem Administrasi Badan Hukum.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Ibu INTAN MAGDALENA PANJAITAN;
Komisaris : Bapak UNTUNG SURONO;
Direksi
Direktur Utama : Bapak BUDI ARIS;
C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
sah:
- Untuk RUPST sebanyak 774.235.200 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
61,79% dari 1.253.000.000 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Page 2
- Untuk RUPSLB sebanyak 813.204.600 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
64,90% dari 1.253.000.000 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir pada Rapat untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang
disampaikan.
E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara Rapat
Ada 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada mata acara Rapat kedua
RUPSLB.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat yaitu:
1. RUPST:
Mata Acara Jumlah Suara
Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
774.235.200
Kesatu - -
(100%)
Kedua Pelaporan - -
774.235.200
Ketiga - -
(100%)
774.235.200
Keempat - -
(100%)
774.223.000 12.000
Kelima -
(99,99%) (0,01%)
2. RUPSLB:
Mata Acara Jumlah Suara
Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
813.204.600
Kesatu - -
(100%)
813.204.600
Kedua - -
(100%)
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Page 3
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1) RUPST:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
usaha Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku
2024;
3. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (Laporan Keuangan Perseroan) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan
dengan pendapat : wajar dalam semua hal yang material;
4. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab ( acquit et de charge)
sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan.
Mata Acara Kedua
Menerima baik Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial
Public Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara Ketiga
Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu
sebesar Rp. 2.470.326.504,- untuk digunakan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp.100.000.000,- digunakan sebagai cicilan dana cadangan Perseroan sesuai
peraturan yang berlaku.
2. Sebesar Rp. 2.370.326.504,- digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan.
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2025.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika
KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat.
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan
lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
Mata Acara Kelima
1. Menyetujui menetapkan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025
adalah sebesar maksimal Rp. 552.000.000,-;
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
dan pembagian tugas Direksi Perseroan.
2) RUPSLB:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Amaldin selaku Direktur, Bapak Untung Surono selaku
Komisaris Anggota, dan Bapak Monang Sitanggang selaku Komisaris Independen Perseroan
serta memberlakukan release and discharge sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan seketika diusulkan untuk mengangkat Bapak Ruben Partogi selaku Direktur dan Bapak
Untung Surono selaku Komisaris Independen merangkap Komisaris Anggota yang baru
untuk jangka waktu sisa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris lainnya.
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Page 4
-Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang akan diadakan pada tahun 2026 menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Ibu Intan Magdalena
Komisaris Anggota & Komisaris Independen : Bapak Untung Surono
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak Budi Aris
Direktur : Bapak Ruben Partogi
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
dalam akta tersendiri sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, termasuk mengurus pemberitahuan perubahan data Perseroan di instansi yang
berwenang, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) melalui mekanisme Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMHMETD”) dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.253.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 30,- per saham, yang
dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD;
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang
akan diperoleh para pemegang saham;
c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD;
f. menentukan kepastian jadwal;
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia (BEI);
j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
satu atau lebih akta Notaris;
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan
dengan PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
melaksanakan PMHMETD.
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Page 5
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui perbaikan dan penyesuaian data pemegang saham dalam uraian susunan
pemegang saham di Anggaran Dasar Perseroan dan dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum sesuai dengan Daftar Pemegang Saham terakhir.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perbaikan data pemegang saham dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum, termasuk mengurus pemberitahuan di instansi yang berwenang.
Jakarta, 25 Juni 2025
PT SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk
Direksi
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2025 · 10:30–11:28 |
| Present | 774,235,200 (61.79%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
774,235,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
774,235,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
774,235,200
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
774,223,000
99.99%
Against
12,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 5
For
813,204,600
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 6
approved
For
813,204,600
100.00%
Against
5
—
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
B. Anggota Direksi
p.1
unresolved
person
INTAN MAGDALENA PANJAITAN
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
person
Monang Sitanggang
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1756 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_for': '774235200'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dalam satu atau lebih akta Notaris; k. '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan '
'PMHMETD, termasuk yang dipersyaratkan '
'berdasarkan peraturan perundang- undangan '
'yang berlaku; dan l. melakukan '
'tindakan-tindakan lain yang diperlukan '
'dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan '
'PMHMETD. Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5 '
'Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan '
'Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan '
'– 12870',
'seq': 2,
'votes_for': '774235200'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_for': '774235200'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Kelima 2. RUPSLB:',
'votes_against': '12000',
'votes_for': '774223000'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_for': '813204600'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'seq': 6,
'title': 'Kedua Jalan Gatot',
'votes_against': '5',
'votes_for': '813204600'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '61.79',
'shares_present': '774235200',
'shares_total_voting': '1253000000',
'time_end': '11:28:00',
'time_start': '10:30:00',
'venue': 'Hotel Bidakara, Ruang Subadra Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-74, '
'Pancoran, Jakarta Selatan 12870'}