Skip to content
Back to announcement

20250626_LIFE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31909193_lamp2.pdf

Other Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                  PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
                PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
                  PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK

PT MSIG LIFE Insurance Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada pemegang saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) tanggal 24 Juni 2025, telah diputuskan antara lain untuk
membagikan dividen tunai tahun buku 2024 sebesar Rp336.000.000.000,- (Tiga
Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah) atau sebesar Rp160,- (Seratus Enam Puluh
Rupiah) per saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah
sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No.                           Keterangan                              Tanggal
      Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada Bursa Efek
 1                                                                  26 Juni 2025
      Indonesia
 2    Pengumuman Pembagian Dividen Tunai                            26 Juni 2025
 3    Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi            03 Juli 2025
 4    Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi             04 Juli 2025
 5    Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai                            07 Juli 2025
 6    Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai                             08 Juli 2025
      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
 7                                                                  07 Juli 2025
      Tunai (Recording Date)
 8    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024              24 Juli 2025


B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

     1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 07
        Juli 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date) atau sesuai dengan catatan saldo
        rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan tanggal 07 Juli
        2025.
     2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
        KSEI (tanpa warkat/scriptless), maka:
        a. Pembayaran dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI ke dalam
             rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
             saham membuka rekeningnya pada tanggal 24 Juli 2025.
        b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
             disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan
             Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
             rekeningnya.



                                         1
Page 2
     c.   Pemegang saham akan menerima informasi saldo rekening efeknya dari
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
          membuka rekeningnya.
3.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
     kolektif atau tercatat dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen
     tunai akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham.
4.   Dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan
     pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang
     dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham serta dipotong dari
     jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
     bersangkutan.
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
     berbentuk badan hukum yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib
     Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
     pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
     NPWP paling lambat tanggal 07 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB kepada:
     a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
          kolektif di KSEI (scriptless), melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian
          dimana pemegang saham membuka rekeningnya;
     b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
          (script).
     Jika sampai dengan tanggal tersebut NPWP belum diterima, maka atas
     pembayaran dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar
     30%.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
     yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta
     pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dalam Tax
     Treaty, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
     Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda, serta diminta agar menyerahkan Surat
     Keterangan Domisili (SKD) berupa Form Directorate General Taxation (DGT)
     asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani, serta telah
     telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara setempat (jika tidak
     ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (COR) dalam
     Bahasa Inggris) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI selambat-lambatnya
     tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB:
     a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
          kolektif di KSEI (scriptless), melalui pemegang rekening (Perusahaan
          Efek/Bank Kustodian) dimana pemegang saham membuka rekeningnya;
     b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
          (script).
     Jika sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau COR asli belum
     diterima, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
     dengan tarif sebesar 20%.
7.   Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
     pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau



                                       2
Page 3
   Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya atau
   di BAE bagi pemegang saham warkat.
8. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan
   elektronik untuk saham Perseroan di penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
   menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada
   KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS atau
   sesuai dengan ketentuan KSEI.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas
   dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang
   saham, maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
   efek.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
pemegang saham.



                             Jakarta, 26 Juni 2025

                 PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
                                 Direksi




                                    3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published26 Jun 2025
Pages3
Characters6,905
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result