Back to announcement
20250626_LIFE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31909193_lamp2.pdf
Other Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
PT MSIG LIFE Insurance Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada pemegang saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) tanggal 24 Juni 2025, telah diputuskan antara lain untuk
membagikan dividen tunai tahun buku 2024 sebesar Rp336.000.000.000,- (Tiga
Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah) atau sebesar Rp160,- (Seratus Enam Puluh
Rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada Bursa Efek
1 26 Juni 2025
Indonesia
2 Pengumuman Pembagian Dividen Tunai 26 Juni 2025
3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 03 Juli 2025
4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 04 Juli 2025
5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 07 Juli 2025
6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 08 Juli 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
7 07 Juli 2025
Tunai (Recording Date)
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 24 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 07
Juli 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date) atau sesuai dengan catatan saldo
rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan tanggal 07 Juli
2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI (tanpa warkat/scriptless), maka:
a. Pembayaran dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI ke dalam
rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekeningnya pada tanggal 24 Juli 2025.
b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekeningnya.
1
Page 2
c. Pemegang saham akan menerima informasi saldo rekening efeknya dari
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekeningnya.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
kolektif atau tercatat dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen
tunai akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham.
4. Dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan
pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang
dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham serta dipotong dari
jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
berbentuk badan hukum yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
NPWP paling lambat tanggal 07 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB kepada:
a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
kolektif di KSEI (scriptless), melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian
dimana pemegang saham membuka rekeningnya;
b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
(script).
Jika sampai dengan tanggal tersebut NPWP belum diterima, maka atas
pembayaran dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar
30%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta
pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dalam Tax
Treaty, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, serta diminta agar menyerahkan Surat
Keterangan Domisili (SKD) berupa Form Directorate General Taxation (DGT)
asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani, serta telah
telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara setempat (jika tidak
ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (COR) dalam
Bahasa Inggris) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI selambat-lambatnya
tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB:
a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
kolektif di KSEI (scriptless), melalui pemegang rekening (Perusahaan
Efek/Bank Kustodian) dimana pemegang saham membuka rekeningnya;
b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
(script).
Jika sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau COR asli belum
diterima, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
dengan tarif sebesar 20%.
7. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau
2
Page 3
Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya atau
di BAE bagi pemegang saham warkat.
8. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan
elektronik untuk saham Perseroan di penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada
KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS atau
sesuai dengan ketentuan KSEI.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas
dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang
saham, maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
efek.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
pemegang saham.
Jakarta, 26 Juni 2025
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
Direksi
3
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.