Back to announcement
20250626_LIFE_Perubahan Pengurus_31908953_lamp1.pdf
Board change Needs review LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@ataa.id
Jakarta, 25 Juni 2025
Nomor : 11/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Pemegang Saham Tahunan Sinarmas MSIG Tower Lantai 6
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta Selatan 12920
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perusahaan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu : 10.17 WIB – 10.59 WIB
Tempat : Sinarmas Land Plaza Tower II Lt. 39
Jalan MH. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat
Kehadiran :- Direksi : 1. Tuan Wianto Presiden Direktur
2. Tomoyuki Monden Wakil Presiden Direktur
3. Herman Sulistyo Direktur
4. Ken Terada Direktur
5. Eiji Takahashi Direktur
- Dewan Pengawas
Syariah : 1. Dr. H. Rahmat Hidayat S.E., M.T.*) Ketua
2. Ahmadi Sukarno, M.A.*) Anggota
- Undangan : 1. Teuku Radja Sjahnan
2. Elly Susanti
*) hadir secara online melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham : 1.771.462.935 saham (84,355%) dari total 2.100.000.000
saham.
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan yang telah ditinjau oleh Dewan Komisaris, termasuk
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perusahaan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem, dan/atau bonus
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2025.
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@ataa.id
4. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk menunjuk
Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2025.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembali Direksi dan
Dewan Komisaris (sebagaimana dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan PEMBERITAHUAN tentang rencana Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) pada tanggal 7 Mei 2025;
2. Mempublikasikan PENGUMUMAN Rapat pada tanggal 16 Mei 2025 serta tambahan informasi
pada tanggal 30 Mei 2025; dan
3. Mempublikasikan PEMANGGILAN Rapat pada tanggal 2 Juni 2025.
Seluruh pengumuman dan pemanggilan tersebut disampaikan kepada pemegang saham melalui situs
web resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan situs web resmi
Perusahaan.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menegaskan kembali pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, anggota dari Ernst & Young Global sesuai dengan Laporan
Auditor Independen No. 00137/2.1032/AU.1/08/1800-2/1/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025,
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, sebagaimana telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa tanggal 22 April 2025.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya
kepada seluruh anggota Direksi Perusahaan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris Perusahaan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
Perusahaan tahun buku 2024.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@ataa.id
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global), laba bersih
Perusahaan sebesar Rp351.457.740.294,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Miliar, Empat Ratus
Lima Puluh Tujuh Juta, Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Empat
Rupiah) ("Laba Bersih 2024"), yang mencakup hasil keuangan segmen bisnis Syariah.
Bila tidak termasuk segmen usaha Syariah, laba bersih Perusahaan sebesar
Rp339.394.647.445,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar, Tiga Ratus Sembilan Puluh
Empat Juta, Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Lima
Rupiah) ("Laba Bersih 2024 tidak termasuk Usaha Syariah").
2. Menetapkan penggunaan Laba sebagai berikut:
a) Sebesar Rp3.393.946.474,00 (Tiga Miliar, Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta, Sembilan
Ratus Empat Puluh Enam Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) dari sisa
Laba Bersih 2024 yang belum dibagikan dan belum ditentukan penggunaannya sebagai
tambahan Cadangan Umum Perusahaan; dan
b) Sebesar Rp336.000.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah) atau sebesar
Rp160,00 (Seratus Enam Puluh Rupiah) per saham yang berasal dari Laba Bersih tahun
2024 tidak termasuk Usaha Syariah dan akumulasi sisa laba tahun sebelumnya akan
dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham. Jumlah dividen tunai
tersebut setara dengan 99% dari Laba Bersih Tahun 2024 tidak termasuk Usaha Syariah.
c) Atas pembayaran dividen tunai tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
i. Dividen tunai untuk tahun buku 2024 akan dibayarkan untuk setiap saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perusahaan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh
Direksi;
ii. Atas pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, Direksi diberi kuasa dengan hak
substitusi untuk melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku;
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@ataa.id
iii. Direksi diberi kuasa dengan hak substitusi untuk menetapkan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024,
termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian
dividen tunai dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bursa Efek Indonesia, dan peraturan perundang-
undangan terkait lainnya, dan selanjutnya menyampaikan laporan dan/atau
meminta persetujuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tunai
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jadwal Pembagian Dividen
No Keterangan Tanggal
1 Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada 26 Juni 2025
Bursa Efek Indonesia
2 Pengumuman Pembagian Dividen Tunai 26 Juni 2025
3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan 3 Juli 2025
Negosiasi
4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan 4 Juli 2025
Negosiasi
5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 7 Juli 2025
6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 8 Juli 2025
7 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak 7 Juli 2025
atas Dividen Tunai (Recording Date)
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun 24 Juli 2025
Buku 2024
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat
tersebut.
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau bonus kepada para anggota
Direksi Perusahaan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan
Perusahaan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk menetapkan gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau bonus kepada
para anggota Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2025 dengan
memperhatikan kondisi keuangan Perusahaan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat. sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan proses seleksi Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang masih berlangsung dengan kriteria: Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan merupakan pihak yang
independen dan profesional untuk mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan memerhatikan rekomendasi dari Komite
Audit.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@ataa.id
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan yang baru,
berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang diselenggarakan pada tahun
2027, dengan susunan sebagai berikut:
a) Bapak Kimitake Sugiura selaku Komisaris
b) Bapak Teuku Radja Sjahnan selaku Komisaris Independen
c) Ibu Elly Susanti selaku Direktur
2. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan kedua (ke-2) yang diselenggarakan pada tahun 2027, dengan susunan sebagai
berikut:
a) Bapak Indra Widjaja selaku Presiden Komisaris
b) Bapak Hideaki Nomura selaku Komisaris
c) Bapak Sidharta Akmam selaku Komisaris Independen
d) Bapak Herman Sulistyo selaku Direktur
3. Untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : : Indra Widjaja
Komisaris : : Hideaki Nomura
Komisaris : : Kimitake Sugiura*)
Komisaris Independen : : Sidharta Akmam
Komisaris Independen : : Nazly Parlindungan Siregar
Komisaris Independen : : Teuku Radja Sjahnan*)
Direksi
Presiden Direktur : : Wianto
Wakil Presiden Direktur : : Tomoyuki Monden
Direktur : : Herman Sulistyo
Direktur : : Ken Terada
Direktur : : Eiji Takahashi
Direktur : : Elly Susanti*)
Page 7
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@ataa.id
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : : Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT
Anggota : Tuan Ahmadi Sukarno
*) berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK.
4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Chief Compliance, Legal &
Corporate Secretary Perusahaan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian
keputusan Rapat ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus
Perusahaan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-
instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2025
Nomor 30 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perusahaan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5
unresolved
person
Ahmadi Sukarno
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
402 ms
12 Sep 2026 22:38
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-25',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}