Skip to content
Back to announcement

20250626_LIFE_Perubahan Pengurus_31908953_lamp1.pdf

Board change Needs review LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     E-mail: aryanti.artisari@ataa.id


                                                         Jakarta, 25 Juni 2025

Nomor : 11/VI/2025                                       Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                           Sinarmas MSIG Tower Lantai 6
        PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk             Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
                                                         Jakarta Selatan 12920

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perusahaan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu        : 10.17 WIB – 10.59 WIB
Tempat       : Sinarmas Land Plaza Tower II Lt. 39
               Jalan MH. Thamrin No. 51
               Jakarta Pusat

Kehadiran        :- Direksi              : 1. Tuan Wianto                 Presiden Direktur
                                           2. Tomoyuki Monden             Wakil Presiden Direktur
                                           3. Herman Sulistyo             Direktur
                                           4. Ken Terada                  Direktur
                                           5. Eiji Takahashi              Direktur

                  - Dewan Pengawas
                    Syariah              : 1. Dr. H. Rahmat Hidayat S.E., M.T.*) Ketua
                                           2. Ahmadi Sukarno, M.A.*)      Anggota

                  - Undangan             : 1. Teuku Radja Sjahnan
                                           2. Elly Susanti

                  *) hadir secara online melalui media telekonferensi

                  - Pemegang Saham       : 1.771.462.935 saham (84,355%) dari total 2.100.000.000
                                           saham.

I. MATA ACARA RAPAT:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan yang telah ditinjau oleh Dewan Komisaris, termasuk
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024.
   3. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi
      dan Remunerasi Perusahaan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem, dan/atau bonus
      kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2025.
Page 2
                         ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                    E-mail: aryanti.artisari@ataa.id


  4.   Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk menunjuk
       Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2025.
  5.   Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembali Direksi dan
       Dewan Komisaris (sebagaimana dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi).

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan PEMBERITAHUAN tentang rencana Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa
       Keuangan (“OJK”) pada tanggal 7 Mei 2025;
    2. Mempublikasikan PENGUMUMAN Rapat pada tanggal 16 Mei 2025 serta tambahan informasi
       pada tanggal 30 Mei 2025; dan
    3. Mempublikasikan PEMANGGILAN Rapat pada tanggal 2 Juni 2025.
Seluruh pengumuman dan pemanggilan tersebut disampaikan kepada pemegang saham melalui situs
web resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan situs web resmi
Perusahaan.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
       Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
       saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
       elektronik (e-voting).
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
       setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
       berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
       sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
       tersebut.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
       1. Menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
           Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
       2. Menegaskan kembali pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
           Purwantono, Sungkoro & Surja, anggota dari Ernst & Young Global sesuai dengan Laporan
           Auditor Independen No. 00137/2.1032/AU.1/08/1800-2/1/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025,
           dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi
           Keuangan di Indonesia, sebagaimana telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
           Luar Biasa tanggal 22 April 2025.
       3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya
           kepada seluruh anggota Direksi Perusahaan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh
           anggota Dewan Komisaris Perusahaan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan
           selama tahun buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
           Perusahaan tahun buku 2024.
Page 3
                    ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                               NOTARIS DI JAKARTA
       Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                    Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              E-mail: aryanti.artisari@ataa.id


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
  setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat
  tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
      Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global), laba bersih
      Perusahaan sebesar Rp351.457.740.294,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Miliar, Empat Ratus
      Lima Puluh Tujuh Juta, Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Empat
      Rupiah) ("Laba Bersih 2024"), yang mencakup hasil keuangan segmen bisnis Syariah.
      Bila tidak termasuk segmen usaha Syariah, laba bersih Perusahaan sebesar
      Rp339.394.647.445,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar, Tiga Ratus Sembilan Puluh
      Empat Juta, Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Lima
      Rupiah) ("Laba Bersih 2024 tidak termasuk Usaha Syariah").
  2. Menetapkan penggunaan Laba sebagai berikut:
      a) Sebesar Rp3.393.946.474,00 (Tiga Miliar, Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta, Sembilan
          Ratus Empat Puluh Enam Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) dari sisa
          Laba Bersih 2024 yang belum dibagikan dan belum ditentukan penggunaannya sebagai
          tambahan Cadangan Umum Perusahaan; dan
      b) Sebesar Rp336.000.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah) atau sebesar
          Rp160,00 (Seratus Enam Puluh Rupiah) per saham yang berasal dari Laba Bersih tahun
          2024 tidak termasuk Usaha Syariah dan akumulasi sisa laba tahun sebelumnya akan
          dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham. Jumlah dividen tunai
          tersebut setara dengan 99% dari Laba Bersih Tahun 2024 tidak termasuk Usaha Syariah.
      c) Atas pembayaran dividen tunai tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
          i. Dividen tunai untuk tahun buku 2024 akan dibayarkan untuk setiap saham yang
              dikeluarkan oleh Perusahaan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
              Perusahaan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh
              Direksi;
          ii. Atas pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, Direksi diberi kuasa dengan hak
              substitusi untuk melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan
              perpajakan yang berlaku;
Page 4
                     ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                      Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                E-mail: aryanti.artisari@ataa.id


          iii. Direksi diberi kuasa dengan hak substitusi untuk menetapkan hal-hal yang
               berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024,
               termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian
               dividen tunai dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan
               Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bursa Efek Indonesia, dan peraturan perundang-
               undangan terkait lainnya, dan selanjutnya menyampaikan laporan dan/atau
               meminta persetujuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan setiap dan
               semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tunai
               tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3.   Jadwal Pembagian Dividen
         No                       Keterangan                     Tanggal

          1    Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada          26 Juni 2025
               Bursa Efek Indonesia
          2    Pengumuman Pembagian Dividen Tunai              26 Juni 2025

          3    Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan        3 Juli 2025
               Negosiasi
          4    Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan         4 Juli 2025
               Negosiasi
          5    Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai              7 Juli 2025

          6    Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai               8 Juli 2025

          7    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak       7 Juli 2025
               atas Dividen Tunai (Recording Date)
          8    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun          24 Juli 2025
               Buku 2024

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
  setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat
  tersebut.
Page 5
                    ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                               NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                     Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                               E-mail: aryanti.artisari@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
       Remunerasi untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau bonus kepada para anggota
       Direksi Perusahaan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan
       Perusahaan.
    2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
       Remunerasi untuk menetapkan gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau bonus kepada
       para anggota Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2025 dengan
       memperhatikan kondisi keuangan Perusahaan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
  setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat. sehingga keputusan diambil
  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
  sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat
  tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
      Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di
      Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan proses seleksi Akuntan Publik untuk
      mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025, yang masih berlangsung dengan kriteria: Akuntan Publik dan Kantor
      Akuntan Publik wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan merupakan pihak yang
      independen dan profesional untuk mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan memerhatikan rekomendasi dari Komite
      Audit.
  2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
      honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan
      Publik/Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
  saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 6
                       ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@ataa.id


-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
    elektronik (e-voting).
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
-   Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
    setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
    sejumlah 1.771.462.935 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat
    tersebut.
-   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan yang baru,
        berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK
        sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang diselenggarakan pada tahun
        2027, dengan susunan sebagai berikut:
        a) Bapak Kimitake Sugiura selaku Komisaris
        b) Bapak Teuku Radja Sjahnan selaku Komisaris Independen
        c) Ibu Elly Susanti selaku Direktur

    2.   Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
         yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
         Tahunan kedua (ke-2) yang diselenggarakan pada tahun 2027, dengan susunan sebagai
         berikut:
         a) Bapak Indra Widjaja selaku Presiden Komisaris
         b) Bapak Hideaki Nomura selaku Komisaris
         c) Bapak Sidharta Akmam selaku Komisaris Independen
         d) Bapak Herman Sulistyo selaku Direktur

    3.   Untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
         Perusahaan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris                  :   : Indra Widjaja
          Komisaris                           :   : Hideaki Nomura
          Komisaris                           :   : Kimitake Sugiura*)
          Komisaris Independen                :   : Sidharta Akmam
          Komisaris Independen                :   : Nazly Parlindungan Siregar
          Komisaris Independen                :   : Teuku Radja Sjahnan*)

          Direksi
          Presiden Direktur                   :   : Wianto
          Wakil Presiden Direktur             :   : Tomoyuki Monden
          Direktur                            :   : Herman Sulistyo
          Direktur                            :   : Ken Terada
          Direktur                            :   : Eiji Takahashi
          Direktur                            :   : Elly Susanti*)
Page 7
                         ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@ataa.id


           Dewan Pengawas Syariah
           Ketua                                 :   : Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT
           Anggota                                   : Tuan Ahmadi Sukarno

          *) berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK.

       4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Chief Compliance, Legal &
          Corporate Secretary Perusahaan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian
          keputusan Rapat ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus
          Perusahaan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-
          instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2025
Nomor 30 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perusahaan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published26 Jun 2025
Pages7
Characters21,789
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinarmas Land p.1
linked person Tomoyuki Monden p.1 ×2
linked person Herman Sulistyo · Direktur p.1 ×3
linked person Ken Terada p.1 ×2
linked person Eiji Takahashi p.1 ×2
linked person Dr. H. Rahmat Hidayat S.E. p.1 ×4
linked person Teuku Radja Sjahnan · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Elly Susanti · Direktur p.1 ×3
linked person Kimitake Sugiura · Komisaris p.6 ×2
linked person Indra Widjaja · Presiden Komisaris p.6 ×2
linked person Hideaki Nomura · Komisaris p.6 ×2
linked person Sidharta Akmam · Komisaris Independen p.6 ×2
linked person Nazly Parlindungan Siregar p.6
possible person Wianto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.1 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.5
unresolved person Ahmadi Sukarno p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 402 ms 12 Sep 2026 22:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-25',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result