Skip to content
Back to announcement

20250626_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31909159_lamp1.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.856
Fi FASTFOOD INDONESIA

Nomor Surat: 138/S-EXNT/FAST/V1/2025
Jakarta, 26 Juni 2025

Kepada Yth:

1 Gede Nyomat Yetna

Direktur

PT Bursa Efek Indonesia (“BEP

UP: Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI

Perihal — : Tanggapan atas Surat BEI No. S-05992/BEI.PP2/06-2025 tanggal 17 Juni
2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan
Tahunan Auditan per 31 Desember 2024

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat yang dikirimkan oleh Direktur BEI dan Kepala Divisi Penilaian
Perusahaan 2 No. S-05992/BFI.PP2/06-2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan
Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan per31 Desember 2024, terlampir dalam surat
ini kami sampaikan tanggapan atas surat BEI tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Fast Food Indonesia Tbk

Dio May Avico
Direktur VII

I S5. “—
| (P
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk "kbc! TACO
Jl. Let. Jend. M.T. Haryone Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax (62-21) 8309384. 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.941
aa FASTFOOD INDONESIA

Sehubungan dengan jawaban Perseroan atas surat BEI Nomor S-04110/BELPP2/04-2025
tanggal 29 April 2025 melalui surat nomor 087/S-EXT/FAST/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, masih
terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut:

1. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 1 terkait dengan Kondisi Grup, agar Perseroan

dapat menjelaskan lebih lanjut:
a. Apakah terdapat faktor intrinsik penyebab penurunan kinerja penjualan Perseroan? Agar
dapat dijelaskan.

Tanggapan:

Perseroan mencermati bahwa selama periode pelaporan, implementasi strategi

pemasaran dan promosi yang belum sepenuhnya memberikan hasil yang optimal seusai
dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan. Perseroan menyadati bahwa kinerja
penjualan Perseroan sebagian besar dipengahuri oleh faktor-faktor esktrinsik. Meskipun
demikian, Perseroan secara konsisten melakukan evaluasi terhadap faktor-faktor
instrinsik maupun instrinsik yang mempengaruhi kinerja penjualan. Evaluasi secara
berkala dilakukan terhadap setiap strategi pemasaran yang telah diimplementasikan,
guna memastikan efektivitas dan kesesuaiannya dengan dinamika pasar.

b. Bagaimana upaya tindak lanjut Perseroan untuk menanggulangi seruan boikot terhadap

merek KFC di Indonesia.

Tanggapan:

Perseroan secara proaktif telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam merespon

dampak dari seruan boikot terhadap merek KFC Indonesia, antara lain:

1. Meningkatkan komunikasi yang terbuka dan transparan dengan pelanggan
melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan layanan pelanggan, guna
menyampaikan posisi dan komitmen Perseroan yang menjunjung tinggi prinsip
netralitas usaha serta menghormati nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

2. Mengarahkan kampanye pemasaran untuk memperkuat persepsi positip
tethadap merek melalui pendekatan yang menekankan nilai-nilai kebersamaaan,
kepedulian sosial, serta kedekatan emosional dengan konsumen, sebagai upaya

membangun kembali kepercayaaan masyarakat.

3. Menjaga konsistensi kualitas produk dan layanan ditengah kondisi yang
menantang,sebagai bentuk komitmen perseroan dalam mempertahankan loyalitas
pelanggan dan memastikan pengalaman konsumen tetap terjaga.

c. Sehubungan dengan pelemahan daya beli masyarakat terhadap permintaan Perseroan, agar
dijelaskan strategi pricing, promosi/diskon yang diterapkan Perseroan saat ini dan
efektifitasnya terhadap peningkatan pendapatan Perseroan.
Tanggapan:
Dalam merespons pelemahan daya beli masyarakat, Perseroan telah menyesuaikan
strategi penetapan harga serta menerapkan berbagai program promosi dan diskon yang
bertujuan untuk menjaga keterjangkauan produk di pasar sekaligus mendorong
pertumbuhan pendapatan. Adapun strategi yang diimplementasikan antara lain:
1. Menerapkan strategi harga yang lebih fleksibel dengan memperhatikan segmen

pasar yang sensitif terhadap harga, antara lain melalui penawaran paket hemat dan

produk bundling yang memberikan nilai tambah bagi konsumen.

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 3 OCR 0.934
Pi FASTFOOD INDONESIA

2. Meluncurkan program promosi musiman, potongan harga secara berkala,
serta menjalin kerja sama dengan platform digital dan e-wallet untuk menghadirkan
berbagai insentif tambahan bagi pelanggan.

3. Mengoptimalkan strategi promosi melalui kanal digital dan media sosial
dengan pendekatan yang lebih personal dan interaktif, guna menjangkau konsumen
secara lebih efektif dan relevan.

4. Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas strategi harga dan promosi,
melalui analisis data penjualan dan respons pasar, guna memastikan bahwa program
yang dijalankan berdampak langsung terhadap peningkatan volume transaksi dan
kinerja pendapatan perseroan.

d. Sehubungan dengan positioning produk Perseroan di kompetisi pasar, agar dapat
dijelaskan inovasi produk yang telah dilakukan Perseroan dan bagaimana rencana inovasi
produk lanjutan Perseroan di masa mendatang.

Tanggapan:

Dalam rangka mempertahankan daya saing dan relevansi merek di tengah intensitas

persaingan pasar, Perseroan secara konsisten melakukan inovasi produk, baik dari sisi

pengembangan varian menu, peningkatan kualitas, maupun penyesuaian terhadap

preferensi konsumen lokal. Adapun langkah-langkah inovasi yang telah dan akan

dilakukan meliputi:

1. Meluncurkan varian menu baru secara berkala yang disesuaikan dengan selera
konsumen Indonesia, seperti inovasi menu bercita rasa lokal, edisi terbatas musiman,
serta inovasi produk minuman dan makanan ringan pelengkap. Di sisi lain Perseroan
juga terus meningkatkan kualitas bahan baku dan penyajian sebagai bagian dari upaya
meningkatkan pengalaman konsumen.

2. Memperluas portofolio produk melalui pendekatan digital, antara lain dengan
pengembangan fitur personalisasi menu berdasarkan preferensi pelanggan, serta
peluncuran produk-produk eksklusif untuk kanal digital (delivery & online) guna
meningkatkan pengalaman pelanggan dalam berinteraksi dengan merek.

Melalui inovasi yang berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika pasar, Perseroan
optimis dapat memperkuat posisi merek sekaligus mendorong pertumbuhan
usaha secara berkesinambungan.

2. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 2 terkait dengan Catatan atas Laporan Keuangan
(“CALK”) No. 5 — Piutang lain-lain, pada bagian ?a terkait dengan piutang Perseroan
kepada PT Kharisma Inti Abadi (KIA) sebesar Rp180 miliar, Agar Perseroan dapat
menjelaskan lebih lanjut:

a. Total angsuran pelunasan piutang KIA kepada Perseroan untuk 2025-2027 dengan

melengkapi tabel berikut ini
(dalam ribu Rupiah)
Tahun Saldo Awal Angsuran Saldo Akhir
2025 Rp 180.227.682 100.000.000 80.227.682
2026 80.227.682 40.113.841 40.113.841
2027 40.115.841 40.113.841 Nan -

Di
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1g BE

Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12816, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfeku.com
Page 4 OCR 0.932
Pd FASTFOOD INDONESIA

b. Apakah terdapat kontrak kerja sama antara Perseroan dengan KIA sehubungan
dengan pinjaman dan pengembangan brand awareness & eguity Perseroan? Agar dapat
dijelaskan.

Tanggapan:

Terdapat kontrak kerja sama antara Perseroan dan KIA terkait pinjaman serta
pengembangan brand awareness dan brand eguity Perseroan, yang telah ditandatangani
oleh kedua belah pihak. Rincian program pengembangan serta tujuan kerja sama
tersebut dijelaskan secara lengkap dalam kontrak dimaksud.

c. Perseroan menjelaskan bahwa KIA belum dapat memberikan manfaat pengembangan
brand awareness & eguity yang dijanjikan, agar dijelaskan tindak lanjut daripada Perseroan
selain permintaan pengembalian dana.

Tanggapan:

Selain mengajukan permintaan pengembalian dana atas program yang belum

memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan, Perseroan juga telah mengambil sejumlah

langkah tindak lanjut sebagai bentuk evaluasi dan mitigasi risiko terhadap kerja sama
tersebut, antara lain:

1. Memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap pelaksanaan kerja sama
strategis dengan pihak ketiga, termasuk dengan menetapkan mekanisme evaluasi
berkala dan pelaporan kinerja untuk memantau efektivitas dan pencapaian hasil

kerjasama secara objektif.

2. Menjajaki alternatif pengembangan brand awareness dan eguity secara
mandiri, baik melalui inisiatif lokal maupun kolaborasi dengan mitra strategis
lainnya yang lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan serta karakteristik pasar
domestik.

Langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam

memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan merek memberikan nilai

tambah yang sepadan sebagai upaya mendukung pertumbuhan usaha secara
berkelanjutan.

d. Penjelasan lebih lanjut dari KTA tidak memenuhi kriteria sebagai afiliasi Perseroan.

Tanggapan:

KIA tidak memenuhi kriteria sebagai pihak afiliasi Perseroan sebagaimana yang

dimaksud dalam ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatut dalam Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Standar Akuntansi Keuangan terkait transaksi afiliasi

dan benturan kepentingan. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. KIA tidak memiliki saham di Perseroan, begitu pula sebaliknya. Tidak terdapat
hubungan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung antara KIA dan
Perseroan.

2. Tidak terdapat anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pihak yang memiliki
hubungan keluarga dengan pengurus Perseroan yang juga memiliki posisi atau
keterkaitan dengan KIA.

3. Hubungan antara Perseroan dan KIA murni bersifat komersial, terbatas hanya
dalam perjanjian kerja sama usaha, tanpa adanya keterikatan struktural atau
pengaruh pengendalian, maupun indikasi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TATAN
|
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KFC Tp
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kicku.com
Page 5 OCR 0.926
F7 FASTFOOD INDONESIA

ec. Latar belakang dan alasan Perseroan tidak mengenakan bunga atas piutang pinjaman
KIA, agar dapat dijelaskan.
Tanggapan:
Dana talangan yang diberikan oleh Perseroan kepada KIA tidak dikenakan bunga karena
terdapat klausul batal dan pengembalian seluruh dana talangan dalam hal KIA gagal
memberikan manfaat yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.

f. Keuntungan moneter yang diperoleh Perseroan atas kerjasama dengan KTA
Tanggapan:

Meskipun manfaat finansial yang diperoleh bersifat tidak langsung, kerja sama dengan
KIA melalui dukungan pemasaran dan program pengembangan brand eguity ditujukan
untuk memperkuat brand awareness dan loyalitas konsumen. Upaya ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi positip terhadap peningkatan penjualan dan pendapatan
Perseroan secara berkelanjutan.

3. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 2b terkait dengan pinjaman Perseroan kepada PT
Kencana Konsultan Indonesia (KKI) sebesar Rp87,5 miliar, agar Perseroan dapat menjelaskan:
a. Apakah terdapat kontrak kerja sama antara Perseroan dengan KKI? Agar dijelaskan hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
Tanggapan: Nan
Terdapat kontrak kerja satma antara Perseroan dan KKI, dengan tujuan mengoptimalkan
jangkauan dan efektivitas kampanye digital guna meningkatkan brand awareness
Perusahaan. Dalam kerjasama tersebut telah diatur hak dan kewajiban masing-masing
pihak sebagai berikut :

Hak dan kewajiban Perseroan:

1, Menerima pengembalian dana (repayment) dati KKI sesuai dengan kesepakatan yang
tetcantum dalam perjanjian kerjasama.

2. Menerima informasi dan laporan penggunaan dana secara berkala dari KKI sebagai
bentuk transparansi pelaksanaan kerjasama.

3. Melakukan pemantauan atas penggunaan dana yang disalurkan untuk memastikan
kesesuaian dengan tujuan yang telah ditetapkan.

4. Menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan jumlah yang disepakati guna memperoleh
manfaat dari tujuan kerja sara.

Hak dan kewajiban KKI:

1. Menggunakan dana pinjaman secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang tercantum
dalam perjanjian kerja sama

2. Mengembalikan pinjaman kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan yang telah
disepakati.

3. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Perseroan mengenai penggunaan dana
serta perkembangan kegiatan usaha yang didanai dari pinjaman tersebut sebagai
bentuk keterbukaan informasi.

(3
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk L FI un?

Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569. Website : www.kfcku.com

Page 6 OCR 0.932
Fi FASTFOOD INDONESIA

b. Keuntungan moneter dan non-moneter yang diharapkan diterima Perseroan atas
pinjaman kepada KKI.

Tanggapan:

Melalui kerja sama dengan KKI, yang memiliki peran strategis dalam mendukung

pengembangan program dan inisiatif yang selaras dengan arah operasional Perseroan,

dihatapkan Perseroan dapat memperoleh manfaat ekonomi tambahan dalam jangka
menengah hingga panjang, khususnya dalam memperluas pangsa pasar dan mendorong
pertumbuhan penjualan.

Selain potensi manfaat finansial, kerjasama ini juga memberikan nilai tambah non-

moneter bagi Perseroan, antara lain:

1. KKI berperan sebagai mitra pelaksana dalam berbagai proyek pengembangan
merek dan transformasi kampanye digital. Dengan adanya dukungan pendanaan,
implementasi program-program strategis tersebut diharapkan berjalan lebih cepat
dan efektif.

2. KKI menyediakan layanan konsultasi dan dukungan operasional, baik dalam
aspek teknis maupun strategis, yang berkontribusi terhadap peningkatan kapabilitas
internal Perseroan, khususnya pemasaran, dan manajemen proyek.

3. Melalui kepercayaan kepada KKI yang diberikan dalam bentuk pendanaan,
Perseroan membangun kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan.
Kerjasama ini diharapkan akan memberikan manfaat berkelanjutan melalui kerja
sama di proyek-proyek strategis lainnya di masa mendatang.

—

c. Total angsuran/pelunasan kepada Perseroan untuk 2025-2028 dengan melengkapi tabel
berikut ini:

(dalam ribu Rupiah)

Tahun Saldo Awal Angsuran Saldo Akhir
2025 Rp 87.558.139 - Rp 87.558.139
2026 Rp 87.558.139 Rp 20.000.000 Rp 67.558.139
2027 Rp 67.558.139 Rp 30.000.000 Rp 37.558.139
2028 Rp 37.558.139 Rp 37.448.139 -

d. Penjelasan lebih lanjut dari KKI tidak memenuhi kriteria sebagai afiliasi Perseroan

Tanggapan:

KKI tidak memenuhi kriteria sebagai pihak afiliasi Perseroan berdasarkan ketentuan

yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) dan Standar Akuntansi Keuangan terkait transaksi afiliasi dan benturan

kepentingan.

1. KKI tidak memiliki saham di Perseroan, begitu pula sebaliknya. Tidak terdapat
hubungan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung antara KKI dan
Perseroan.

2. Tidak terdapat anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pihak yang memiliki
hubungan keluarga dengan pengurus Perseroan yang juga memiliki posisi atau
keterkaitan dengan KKI.

3. Hubungan antara Perseroan dan KKI murni bersifat komersial dalam konteks
perjanjian kerja sama usaha, tanpa adanya keterikatan struktural atau pengaruh

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk TI aa

Jl Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

Page 7 OCR 0.925
F2 FASTFOOD INDONESIA

pengendalian sebagaimana dimaksud dalam definisi afiliasi menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

e. Latar belakang dan alasan Perseroan tidak mengenakan bunga atas piutang pinjaman
KKI, agar dapat dijelaskan.

Tanggapan:

Dana talangan yang diberikan oleh Perseroan kepada KKI tidak dikenakan bunga karena
terdapat klausul batal dan pengembalian seluruh dana talangan dalam hal KKI gagal

memberikan manfaat yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.

£ Pada tanggapan Perseroan nomor 2e, piutang terhadap KKI belum dicadangkan oleh
Perseroan. Agar dapat dijelaskan alasan dan latar belakang atas hal tersebut.
Tanggapan:

Perseroan belum membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang kepada
PT' Kencana Konsultan Indonesia (KKI) karena berdasarkan evaluasi Perseroan, hingga
saat ini tidak terdapat indikasi objektif yang menunjukkan terjadinya penurunan nilai
yang signifikan terhadap piutang tersebut.

Perseroan secara berkala melakukan pemantauan atas eksposur piutang dan menilai
risiko penurunan nilai berdasarkan kondisi keuangan pihak terkait, status pelunasan,
serta kemungkinan terjadinya gagal bayar. Sampai dengan periode pelaporan, tidak
terdapat bukri yang memadai yang mengharuskan bahwa pembentukan cadangan
kerugian karena penurunan nilai atas piutang kepada KKI.

4. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 6 terkait dengan CALK No. 12 — Beban
Ditangguhkan neto, Perseroan menjelaskan bahwa biaya yang ditangguhkan perangkat
lunak tidak diklasifikasikan sebagai aset tak berwujud karena pengakuannya tidak memenuhi
kriteria aset tak berwujud berdasarkan PSAK 238. Agar dapat dijelaskan nature dari biaya
yang ditangguhkan — aset tak berwujud dan latar belakang akun tersebut tidak sesuai kriteria
aset takberwujud di PSAK 238.

Tanggapan:

Akun tersebut mencakup biaya perangkat lunak, biaya custom web, dan biaya-biaya Jain.

Mengingat komponen dalam akun ini bersifat beragam dan tidak terdapat nilai yang material

secara individual, maka saldo tersebut dicatat sebagai beban tangguhan (deferred charges)

dan diamortisasi sesuai dengan estimasi masa manfaatnya.

5. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 7 terkait dengan CALK No. 13 — Aset Tidak
Lancar Lainnya, Perseroan menjelaskan bahwa piutang pemegang saham non-pengendali
sebesar Rp59 miliar meningkat disebabkan penambahan modal ditempatkan dan disetor
pemegang saham dan tidak terdapat pengenaan bunga atas piutang tersebut. Agar dapat
dijelaskan oleh Perseroan:

a. Sehubungan dengan peningkatan piutang pemegang saham non-pengendali tersebut
pada tahun 2024, apakah transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksudkan dalam POJK 42/2020? Apabila iya, agar keterbukaan
informasi terkait telah disampaikan oleh Perseroan.

(Ta »
en ta
PTFAST FOOD INDONESIA Tbk 'xrc| US?
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 8 OCR 0.938
Fri FASTFOOD INDONESIA
Tanggapan:

Dapat Perseroan jelaskan bahwa transaksi piutang antara Perseroan dengan Bapak
Erwin FX Bengie dan Pak Djajeng Pristiawan yang meningkat pada tahun 2024 adalah
merupakan bagian dari transaksi yang dibuat oleh JAI dan pemegang sahamnya pada
tahun 2022 dalam rangka rencana peningkatan modal JAI.

Mengingat nature dari transaksi ini dilakukan oleh JAI sebelum Perseroan menjadi
pemegang saham JAI maka Perseroan berpendapat bahwa transaksi piutang ini tidak
termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam
peraturan OJK No. 42/2020, dan dengan demikian tidak memerlukan
keterbukaan informasi sebagai transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan.

b. Penjelasan lebih lanjut dari keterangan Perseroan “peningkatan jumlahnya di tahun
2024 berkaitan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor oleh pemegang
saham”.

Tanggapan:

Untuk memperjelas, peningkatan jumlah piutang pemegang saham non-pengendali pada

tahun 2024 merupakan kelanjutan dari transaksi yang sepakati antara JAI dan pemegang

sahamnya pada tahun 2022, dalam rangka rencana peningkatan modal JAI. Realisasin
tersebut dilakukan secara bertahap dan baru diselesaikan secara penuh pada akhir tahun

2024, sehingga tercermin sebagai peningkatan saldo piutang pada laporan keuangan

tahun berjalan.

c. Jumlah yang sudah terealisasi sampai dengan Juni 2025 dan rencana timeline Perseroan
untuk mempetoleh sisa pelunasannya.

Tanggapan:

Sampai dengan Juni 2025 belum ada realisasi penerimaan atas piutang pemegang saham
non-pengendali sebesar Rp59 miliar. Adapun timeline sisa pelunasannya akan dilakukan
bertahap selama periode 2025 — 2026.

6. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 9 terkait dengan CALK No. 15 — Utang lain-lain,
agar Perseroan dapat menjelaskan:
a. Apakah Perseroan dengan KFC Holdings telah mencapai kesepakatan perpanjangan
jangka waktu pembayaran? Agar dijelaskan.
Tanggapan:
Perseroan dan KFC Holdings telah mencapai kesepakatan atas perpanjangan
jangka waktu pembayaran atas utang lain-lain yang timbul dari transaksi historis
antara kedua belah pihak.
Kesepakatan perpanjangan ini merupakan hasil dari komunikasi dan negosiasi yang
berjalan baik antara Perseroan dan KFC Holdings, dengan mempertimbangkan kondisi

keuangan Perseroan dan keberlanjutan usaha. Perseroan tetap mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan kewajaran dalam setiap transaksi antar entitas, guna memastikan
bahwa kesepakatan yang dicapai sejalan dengan tata kelola yang baik dan kepentingan
seluruh stakeholder.

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KEC TATO
Ji. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12816, Indonesia
Tel: (62-21) 6301133 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.ktcku.com
Page 9 OCR 0.930
Fr FASTFOOD INDONESIA

Perseroan akan terus mematuhi ketentuan dalam perjanjian perpanjangan tersebut dan
menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat perubahan material di kemudian

hari.

b. Jadwal angsuran/pelunasan kepada KFC Holdings dengan melengkapi tabel berikut ini:

(dalam ribu Rupiah)
Tahun Saldo Awal Angsuran Saldo Akhir
2025 Rp 86.771.884 Rp 7.300.000 0
Total Rp 86.771.884 Rp 7.300.000 0

7. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 10 terkait dengan CALK No. 16 — Perpajakan,
sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak PB1 dengan otoritas
pajak terkait, agar dijelaskan:

a. Apakah Perseroan telah dikenakan denda pajak dan bunga pajak oleh otoritas pajak terkait?
Agar dapat dijelaaskan.

Tanggapan:

Terkait dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak PB1, Perseroan telah

dikenakan denda administrasi dan bunga keterlambatan pembayaran pajak oleh otoritas

pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengenaan denda dan bunga tersebut merupakan konsekuensi umum atas
keterlambatan pembayaran kewajiban perpajakan, meskipun pembayaran dilakukan
melalui mekanisme permohonan perpanjangan atau pengangsuran sesuai prosedur yang
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

b. Konsekuensi lainnya apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran pajak PB1.
Tanggapan:

Selain dikenakan denda administrasi dan bunga keterlambatan, keterlambatan dalam
melakukan pembayaran pajak PB1 juga dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi lain

bagi Perseroan, antara lain:

1. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)
Apabila keterlambatan pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa
disertai persetujuan perpanjangan atau pengangsuran, Direktorat Jenderal Pajak
dapat menerbitkan STP yang mencantumkan besarnya pokok pajak terutang, bunga,
dan sanksi administranf sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Terganggunya kelancaran administrasi perpajakan
Keterlambatan yang berulang dapat memengaruhi kelancaran proses administrasi
pajak, termasuk potensi kendala dalam memperoleh layanan perpajakan seperti
restitusi, permohonan insentif, atau keikutsertaan dalam program kepatuhan
sukarela yang diselenggarakan otoritas pajak.

Sebagai langkah mitigasi, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan
pengelolaan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat, termasuk melalui
penguatan fungsi kepatuhan pajak internal dan komunikasi proaktif dengan otoritas

pajak.

ba
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” "kec! S9

di Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jekaria 12816, Indonesia
Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

Page 10 OCR 0.919
AA FASTFOOD INDONESIA

8. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 11 terkait dengan CALK No. 17 — Utang
bank, agar Perseroan dapat menjelaskan latar belakang utang bank jangka panjang entitas anak
sebesar Rp357 miliar tidak direklasifikasi ke jangka pendek.
Tanggapan:
Utang bank jangka panjang entitas anak sebesar Rp357 miliar tidak direklasifikasi ke utang
jangka pendek karena hingga tanggal pelaporan, entitas anak telah memenuhi seluruh
persyaratan pembayaran yang tercantum dalam perjanjian fasilitas pinjaman, selain itu tidak
terdapat pelanggaran (default) maupun kondisi yang dapat menimbulkan kewajiban
pelunasan segera (accelerated repayiment).

9. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 12 terkait dengan CALK No. 12 - Beban Akrual,
agar dapat dijelaskan oleh Perseroan:
a. Sehubungan dengan beban akrual jasa waralaba, agar dapat dijelaskan:
i. Latar belakang beban akrual jasa waralaba tersebut disajikan sebagai bagian dari beban
akrual (accrued expenses) dibandingkan disajikan sebagai utang usaha/utang lain-lain
(payables).
Tanggapan:
Secara nature, jasa waralaba ini merupakan kewajiban yang timbul secara periodik

berdasarkan perjanjian waralaba dengan franchisor, di mana jumlahnya dihitung
sebagai persentase dari penjualan. Meskipun tidak terdapat tagihan formal (invoice)
dari franchisor atas jasa tersebut, kewajiban tetap dianggap telah terjadi dan harus
diakui. Oleh karena itu, beban tersebut dicatat sebagai beban akrual, untuk
mencerminkan kewajiban yang telah terutang meskipun belum ditagihkan secara
resmi, sesuai dengan prinsip akrual yang berlaku.

ii. Perincian Payment Plan Perseroan sehubungan dengan beban akrual jasa waralaba.

Tanggapan:
Jasa waralaba akan dibayarkan secara berkala setiap bulan ke KFC Asia Holdings LLC

iii. Informasi pihak principal dari beban akrual jasa waralaba.

Tanggapan:

Beban akrual jasa waralaba dibayarkan kepada KFC Asia Holdings LLC.
iv. Perbedaan beban akrual jasa waralaba dengan utang lain-lain Perseroan kepada KFC
Asia Holdings LLC sebesar Rp86,7 miliar.

Tanggapan:
Beban akrual jasa waralaba ini merupakan kewajiban yang timbul secara periodik

berdasarkan perjanjian waralaba dengan /renchisor, di mana jumlahnya dihitung
sebagai persentase dari penjualan.

Utang lain-lain kepada KFC Asia Holdings LLC merupakan utang atas initial fee atas
gerai restoran baru dan renewal fee atas setiap gerai restoran yang diperpanjang.

N
ka
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk (kec HSP

Jl Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12816, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

Page 11 OCR 0.883
Pari FASTFOOD INDONESIA

b. Terkait beban akrual lain-lain, agar dijelaskan realisasi pembayaran jasa vendor kontraktor
JATI atas penyelesaian proyek di Banyuwangi yang masih outstanding sebesar Rp23 miliar

Tanggapan:
Realisasi pembayaran jasa vendor kontraktor JAI telah sepenuhnya dibayar pada tanggal
11 Jani 2025.

10. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 18 terkait dengan CALK No. 32 — Tujuan dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, agar Perseroan dapat melengkapi tabel sebelumnya
dengan isian jatuh tempo/maturity dari aset dan Iabilitas keuangan (bukan dilengkapi dengan
proveksi).

Tanggapan:

Pada Surat tanggapan 087/S-EXT/FAST/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah

mengisi tabel sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh BEI. Adapun terkait proyeksi yang

diberikan oleh Perseroan adalah untuk menanggapi Permintaan Dokumen terkait “Proyeksi

Keuangan Perseroan pada tahun 2025 s.d 2027 yang mencakup laporan posisi keuangan,

laporan kinerja keuangan, dan laporan arus kas”

Untuk menghindari keraguan, Perseroan sampaikan kembali tabel yang telah diisi pada Surat
tanggapan 087/S-EXT/FAST/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, sebagai berikut:

Keterangan Jatuh Tempo
2025 2026 2027 2028 2029 22029

Aset Keuangan
Kas 161.829.810 | 122450920 | 110.817.819 | 198.375.058 | 198375958 | 198.375.958
Piutang lain-lain 178.395.012 | 160.764.923 | 169.122813 | 81.564.674 | 81.564.674 | 81.564.674

Keterangan Jatuh Tempo

2025 2026 2027 2028 2029 22029

Aset keuangan Ininnya 653.558.146 | 112198434 | 03.948.695 | 74798956 | 56099217) 37399478
Subtotal 996.782.998 | 395.423.286 | 373.439.327 | 354.739.588 | 336.039.849 | 317.340.110
Labiitas keuangan
Utang usaha 472812805
Utang usaha lain-lain 27.08:
Utang bank 405.900.650
Beban acerual 289.121.461
Liabilitas jangka pendek 489,525
lainnya
Liabilitas sewa 121718197 | 40753730 | 40753730 | 43.576.749 | 05365124 | 05.365.124
Utang —— pembiayaan 5.846.954 807.231 807.231 130.559
konsumen
Utang bank jangka | 120379965 | 12573021 | 116421127 | 116.421.127 | 145526409 | 203.756.972
Panjang
Subtotal 1.836.353.334 | 154.133.982 | 157.982.087 | 160.128.475 | 210.891.533 | 269.102.096
Surplus (defisiy (839.570.336) | 241289305 | 215457240 | 194.611.113 | 125148317 | 48.238.014

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk c
Jl. Let. Jend, M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel: (62-21)8501133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.06 MB
Published26 Jun 2025
Pages11
Characters28,640
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk p.1 ×32
linked person Dio May Avico · Direktur VII p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved org PT Kharisma Inti Abadi p.3
unresolved org PT Kencana Konsultan Indonesia p.5
unresolved org PTFAST FOOD INDONESIA Tbk p.7
unresolved person Erwin FX Bengie p.8
unresolved person Djajeng Pristiawan p.8
unresolved org Menteri Keuangan. p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.9
unresolved org KFC Asia Holdings LLC p.10 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result