Back to announcement
20250626_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31909159_lamp1.pdf
Other Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.856
Fi FASTFOOD INDONESIA Nomor Surat: 138/S-EXNT/FAST/V1/2025 Jakarta, 26 Juni 2025 Kepada Yth: 1 Gede Nyomat Yetna Direktur PT Bursa Efek Indonesia (“BEP UP: Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Perihal — : Tanggapan atas Surat BEI No. S-05992/BEI.PP2/06-2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan per 31 Desember 2024 Dengan hormat, Sehubungan dengan surat yang dikirimkan oleh Direktur BEI dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 No. S-05992/BFI.PP2/06-2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan per31 Desember 2024, terlampir dalam surat ini kami sampaikan tanggapan atas surat BEI tersebut. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Fast Food Indonesia Tbk Dio May Avico Direktur VII I S5. “— | (P PT FAST FOOD INDONESIA Tbk "kbc! TACO Jl. Let. Jend. M.T. Haryone Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax (62-21) 8309384. 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.941
aa FASTFOOD INDONESIA Sehubungan dengan jawaban Perseroan atas surat BEI Nomor S-04110/BELPP2/04-2025 tanggal 29 April 2025 melalui surat nomor 087/S-EXT/FAST/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, masih terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut: 1. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 1 terkait dengan Kondisi Grup, agar Perseroan dapat menjelaskan lebih lanjut: a. Apakah terdapat faktor intrinsik penyebab penurunan kinerja penjualan Perseroan? Agar dapat dijelaskan. Tanggapan: Perseroan mencermati bahwa selama periode pelaporan, implementasi strategi pemasaran dan promosi yang belum sepenuhnya memberikan hasil yang optimal seusai dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan. Perseroan menyadati bahwa kinerja penjualan Perseroan sebagian besar dipengahuri oleh faktor-faktor esktrinsik. Meskipun demikian, Perseroan secara konsisten melakukan evaluasi terhadap faktor-faktor instrinsik maupun instrinsik yang mempengaruhi kinerja penjualan. Evaluasi secara berkala dilakukan terhadap setiap strategi pemasaran yang telah diimplementasikan, guna memastikan efektivitas dan kesesuaiannya dengan dinamika pasar. b. Bagaimana upaya tindak lanjut Perseroan untuk menanggulangi seruan boikot terhadap merek KFC di Indonesia. Tanggapan: Perseroan secara proaktif telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam merespon dampak dari seruan boikot terhadap merek KFC Indonesia, antara lain: 1. Meningkatkan komunikasi yang terbuka dan transparan dengan pelanggan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan layanan pelanggan, guna menyampaikan posisi dan komitmen Perseroan yang menjunjung tinggi prinsip netralitas usaha serta menghormati nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. 2. Mengarahkan kampanye pemasaran untuk memperkuat persepsi positip tethadap merek melalui pendekatan yang menekankan nilai-nilai kebersamaaan, kepedulian sosial, serta kedekatan emosional dengan konsumen, sebagai upaya membangun kembali kepercayaaan masyarakat. 3. Menjaga konsistensi kualitas produk dan layanan ditengah kondisi yang menantang,sebagai bentuk komitmen perseroan dalam mempertahankan loyalitas pelanggan dan memastikan pengalaman konsumen tetap terjaga. c. Sehubungan dengan pelemahan daya beli masyarakat terhadap permintaan Perseroan, agar dijelaskan strategi pricing, promosi/diskon yang diterapkan Perseroan saat ini dan efektifitasnya terhadap peningkatan pendapatan Perseroan. Tanggapan: Dalam merespons pelemahan daya beli masyarakat, Perseroan telah menyesuaikan strategi penetapan harga serta menerapkan berbagai program promosi dan diskon yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan produk di pasar sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan. Adapun strategi yang diimplementasikan antara lain: 1. Menerapkan strategi harga yang lebih fleksibel dengan memperhatikan segmen pasar yang sensitif terhadap harga, antara lain melalui penawaran paket hemat dan produk bundling yang memberikan nilai tambah bagi konsumen. PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 3 OCR 0.934
Pi FASTFOOD INDONESIA 2. Meluncurkan program promosi musiman, potongan harga secara berkala, serta menjalin kerja sama dengan platform digital dan e-wallet untuk menghadirkan berbagai insentif tambahan bagi pelanggan. 3. Mengoptimalkan strategi promosi melalui kanal digital dan media sosial dengan pendekatan yang lebih personal dan interaktif, guna menjangkau konsumen secara lebih efektif dan relevan. 4. Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas strategi harga dan promosi, melalui analisis data penjualan dan respons pasar, guna memastikan bahwa program yang dijalankan berdampak langsung terhadap peningkatan volume transaksi dan kinerja pendapatan perseroan. d. Sehubungan dengan positioning produk Perseroan di kompetisi pasar, agar dapat dijelaskan inovasi produk yang telah dilakukan Perseroan dan bagaimana rencana inovasi produk lanjutan Perseroan di masa mendatang. Tanggapan: Dalam rangka mempertahankan daya saing dan relevansi merek di tengah intensitas persaingan pasar, Perseroan secara konsisten melakukan inovasi produk, baik dari sisi pengembangan varian menu, peningkatan kualitas, maupun penyesuaian terhadap preferensi konsumen lokal. Adapun langkah-langkah inovasi yang telah dan akan dilakukan meliputi: 1. Meluncurkan varian menu baru secara berkala yang disesuaikan dengan selera konsumen Indonesia, seperti inovasi menu bercita rasa lokal, edisi terbatas musiman, serta inovasi produk minuman dan makanan ringan pelengkap. Di sisi lain Perseroan juga terus meningkatkan kualitas bahan baku dan penyajian sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengalaman konsumen. 2. Memperluas portofolio produk melalui pendekatan digital, antara lain dengan pengembangan fitur personalisasi menu berdasarkan preferensi pelanggan, serta peluncuran produk-produk eksklusif untuk kanal digital (delivery & online) guna meningkatkan pengalaman pelanggan dalam berinteraksi dengan merek. Melalui inovasi yang berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika pasar, Perseroan optimis dapat memperkuat posisi merek sekaligus mendorong pertumbuhan usaha secara berkesinambungan. 2. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 2 terkait dengan Catatan atas Laporan Keuangan (“CALK”) No. 5 — Piutang lain-lain, pada bagian ?a terkait dengan piutang Perseroan kepada PT Kharisma Inti Abadi (KIA) sebesar Rp180 miliar, Agar Perseroan dapat menjelaskan lebih lanjut: a. Total angsuran pelunasan piutang KIA kepada Perseroan untuk 2025-2027 dengan melengkapi tabel berikut ini (dalam ribu Rupiah) Tahun Saldo Awal Angsuran Saldo Akhir 2025 Rp 180.227.682 100.000.000 80.227.682 2026 80.227.682 40.113.841 40.113.841 2027 40.115.841 40.113.841 Nan - Di PT FAST FOOD INDONESIA Tbk 1g BE Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12816, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfeku.com
Page 4 OCR 0.932
Pd FASTFOOD INDONESIA b. Apakah terdapat kontrak kerja sama antara Perseroan dengan KIA sehubungan dengan pinjaman dan pengembangan brand awareness & eguity Perseroan? Agar dapat dijelaskan. Tanggapan: Terdapat kontrak kerja sama antara Perseroan dan KIA terkait pinjaman serta pengembangan brand awareness dan brand eguity Perseroan, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Rincian program pengembangan serta tujuan kerja sama tersebut dijelaskan secara lengkap dalam kontrak dimaksud. c. Perseroan menjelaskan bahwa KIA belum dapat memberikan manfaat pengembangan brand awareness & eguity yang dijanjikan, agar dijelaskan tindak lanjut daripada Perseroan selain permintaan pengembalian dana. Tanggapan: Selain mengajukan permintaan pengembalian dana atas program yang belum memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan, Perseroan juga telah mengambil sejumlah langkah tindak lanjut sebagai bentuk evaluasi dan mitigasi risiko terhadap kerja sama tersebut, antara lain: 1. Memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap pelaksanaan kerja sama strategis dengan pihak ketiga, termasuk dengan menetapkan mekanisme evaluasi berkala dan pelaporan kinerja untuk memantau efektivitas dan pencapaian hasil kerjasama secara objektif. 2. Menjajaki alternatif pengembangan brand awareness dan eguity secara mandiri, baik melalui inisiatif lokal maupun kolaborasi dengan mitra strategis lainnya yang lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan serta karakteristik pasar domestik. Langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan merek memberikan nilai tambah yang sepadan sebagai upaya mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. d. Penjelasan lebih lanjut dari KTA tidak memenuhi kriteria sebagai afiliasi Perseroan. Tanggapan: KIA tidak memenuhi kriteria sebagai pihak afiliasi Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Standar Akuntansi Keuangan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. KIA tidak memiliki saham di Perseroan, begitu pula sebaliknya. Tidak terdapat hubungan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung antara KIA dan Perseroan. 2. Tidak terdapat anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pengurus Perseroan yang juga memiliki posisi atau keterkaitan dengan KIA. 3. Hubungan antara Perseroan dan KIA murni bersifat komersial, terbatas hanya dalam perjanjian kerja sama usaha, tanpa adanya keterikatan struktural atau pengaruh pengendalian, maupun indikasi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. TATAN | PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KFC Tp Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kicku.com
Page 5 OCR 0.926
F7 FASTFOOD INDONESIA ec. Latar belakang dan alasan Perseroan tidak mengenakan bunga atas piutang pinjaman KIA, agar dapat dijelaskan. Tanggapan: Dana talangan yang diberikan oleh Perseroan kepada KIA tidak dikenakan bunga karena terdapat klausul batal dan pengembalian seluruh dana talangan dalam hal KIA gagal memberikan manfaat yang disepakati dalam perjanjian kerjasama. f. Keuntungan moneter yang diperoleh Perseroan atas kerjasama dengan KTA Tanggapan: Meskipun manfaat finansial yang diperoleh bersifat tidak langsung, kerja sama dengan KIA melalui dukungan pemasaran dan program pengembangan brand eguity ditujukan untuk memperkuat brand awareness dan loyalitas konsumen. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positip terhadap peningkatan penjualan dan pendapatan Perseroan secara berkelanjutan. 3. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 2b terkait dengan pinjaman Perseroan kepada PT Kencana Konsultan Indonesia (KKI) sebesar Rp87,5 miliar, agar Perseroan dapat menjelaskan: a. Apakah terdapat kontrak kerja sama antara Perseroan dengan KKI? Agar dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tanggapan: Nan Terdapat kontrak kerja satma antara Perseroan dan KKI, dengan tujuan mengoptimalkan jangkauan dan efektivitas kampanye digital guna meningkatkan brand awareness Perusahaan. Dalam kerjasama tersebut telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai berikut : Hak dan kewajiban Perseroan: 1, Menerima pengembalian dana (repayment) dati KKI sesuai dengan kesepakatan yang tetcantum dalam perjanjian kerjasama. 2. Menerima informasi dan laporan penggunaan dana secara berkala dari KKI sebagai bentuk transparansi pelaksanaan kerjasama. 3. Melakukan pemantauan atas penggunaan dana yang disalurkan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan yang telah ditetapkan. 4. Menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan jumlah yang disepakati guna memperoleh manfaat dari tujuan kerja sara. Hak dan kewajiban KKI: 1. Menggunakan dana pinjaman secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama 2. Mengembalikan pinjaman kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. 3. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Perseroan mengenai penggunaan dana serta perkembangan kegiatan usaha yang didanai dari pinjaman tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi. (3 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk L FI un? Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569. Website : www.kfcku.com
Page 6 OCR 0.932
Fi FASTFOOD INDONESIA b. Keuntungan moneter dan non-moneter yang diharapkan diterima Perseroan atas pinjaman kepada KKI. Tanggapan: Melalui kerja sama dengan KKI, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan program dan inisiatif yang selaras dengan arah operasional Perseroan, dihatapkan Perseroan dapat memperoleh manfaat ekonomi tambahan dalam jangka menengah hingga panjang, khususnya dalam memperluas pangsa pasar dan mendorong pertumbuhan penjualan. Selain potensi manfaat finansial, kerjasama ini juga memberikan nilai tambah non- moneter bagi Perseroan, antara lain: 1. KKI berperan sebagai mitra pelaksana dalam berbagai proyek pengembangan merek dan transformasi kampanye digital. Dengan adanya dukungan pendanaan, implementasi program-program strategis tersebut diharapkan berjalan lebih cepat dan efektif. 2. KKI menyediakan layanan konsultasi dan dukungan operasional, baik dalam aspek teknis maupun strategis, yang berkontribusi terhadap peningkatan kapabilitas internal Perseroan, khususnya pemasaran, dan manajemen proyek. 3. Melalui kepercayaan kepada KKI yang diberikan dalam bentuk pendanaan, Perseroan membangun kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan. Kerjasama ini diharapkan akan memberikan manfaat berkelanjutan melalui kerja sama di proyek-proyek strategis lainnya di masa mendatang. — c. Total angsuran/pelunasan kepada Perseroan untuk 2025-2028 dengan melengkapi tabel berikut ini: (dalam ribu Rupiah) Tahun Saldo Awal Angsuran Saldo Akhir 2025 Rp 87.558.139 - Rp 87.558.139 2026 Rp 87.558.139 Rp 20.000.000 Rp 67.558.139 2027 Rp 67.558.139 Rp 30.000.000 Rp 37.558.139 2028 Rp 37.558.139 Rp 37.448.139 - d. Penjelasan lebih lanjut dari KKI tidak memenuhi kriteria sebagai afiliasi Perseroan Tanggapan: KKI tidak memenuhi kriteria sebagai pihak afiliasi Perseroan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Standar Akuntansi Keuangan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. 1. KKI tidak memiliki saham di Perseroan, begitu pula sebaliknya. Tidak terdapat hubungan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung antara KKI dan Perseroan. 2. Tidak terdapat anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pengurus Perseroan yang juga memiliki posisi atau keterkaitan dengan KKI. 3. Hubungan antara Perseroan dan KKI murni bersifat komersial dalam konteks perjanjian kerja sama usaha, tanpa adanya keterikatan struktural atau pengaruh PT FAST FOOD INDONESIA Tbk TI aa Jl Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 7 OCR 0.925
F2 FASTFOOD INDONESIA pengendalian sebagaimana dimaksud dalam definisi afiliasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Latar belakang dan alasan Perseroan tidak mengenakan bunga atas piutang pinjaman KKI, agar dapat dijelaskan. Tanggapan: Dana talangan yang diberikan oleh Perseroan kepada KKI tidak dikenakan bunga karena terdapat klausul batal dan pengembalian seluruh dana talangan dalam hal KKI gagal memberikan manfaat yang disepakati dalam perjanjian kerjasama. £ Pada tanggapan Perseroan nomor 2e, piutang terhadap KKI belum dicadangkan oleh Perseroan. Agar dapat dijelaskan alasan dan latar belakang atas hal tersebut. Tanggapan: Perseroan belum membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang kepada PT' Kencana Konsultan Indonesia (KKI) karena berdasarkan evaluasi Perseroan, hingga saat ini tidak terdapat indikasi objektif yang menunjukkan terjadinya penurunan nilai yang signifikan terhadap piutang tersebut. Perseroan secara berkala melakukan pemantauan atas eksposur piutang dan menilai risiko penurunan nilai berdasarkan kondisi keuangan pihak terkait, status pelunasan, serta kemungkinan terjadinya gagal bayar. Sampai dengan periode pelaporan, tidak terdapat bukri yang memadai yang mengharuskan bahwa pembentukan cadangan kerugian karena penurunan nilai atas piutang kepada KKI. 4. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 6 terkait dengan CALK No. 12 — Beban Ditangguhkan neto, Perseroan menjelaskan bahwa biaya yang ditangguhkan perangkat lunak tidak diklasifikasikan sebagai aset tak berwujud karena pengakuannya tidak memenuhi kriteria aset tak berwujud berdasarkan PSAK 238. Agar dapat dijelaskan nature dari biaya yang ditangguhkan — aset tak berwujud dan latar belakang akun tersebut tidak sesuai kriteria aset takberwujud di PSAK 238. Tanggapan: Akun tersebut mencakup biaya perangkat lunak, biaya custom web, dan biaya-biaya Jain. Mengingat komponen dalam akun ini bersifat beragam dan tidak terdapat nilai yang material secara individual, maka saldo tersebut dicatat sebagai beban tangguhan (deferred charges) dan diamortisasi sesuai dengan estimasi masa manfaatnya. 5. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 7 terkait dengan CALK No. 13 — Aset Tidak Lancar Lainnya, Perseroan menjelaskan bahwa piutang pemegang saham non-pengendali sebesar Rp59 miliar meningkat disebabkan penambahan modal ditempatkan dan disetor pemegang saham dan tidak terdapat pengenaan bunga atas piutang tersebut. Agar dapat dijelaskan oleh Perseroan: a. Sehubungan dengan peningkatan piutang pemegang saham non-pengendali tersebut pada tahun 2024, apakah transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi sebagaimana dimaksudkan dalam POJK 42/2020? Apabila iya, agar keterbukaan informasi terkait telah disampaikan oleh Perseroan. (Ta » en ta PTFAST FOOD INDONESIA Tbk 'xrc| US? Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 8 OCR 0.938
Fri FASTFOOD INDONESIA Tanggapan: Dapat Perseroan jelaskan bahwa transaksi piutang antara Perseroan dengan Bapak Erwin FX Bengie dan Pak Djajeng Pristiawan yang meningkat pada tahun 2024 adalah merupakan bagian dari transaksi yang dibuat oleh JAI dan pemegang sahamnya pada tahun 2022 dalam rangka rencana peningkatan modal JAI. Mengingat nature dari transaksi ini dilakukan oleh JAI sebelum Perseroan menjadi pemegang saham JAI maka Perseroan berpendapat bahwa transaksi piutang ini tidak termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan OJK No. 42/2020, dan dengan demikian tidak memerlukan keterbukaan informasi sebagai transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan. b. Penjelasan lebih lanjut dari keterangan Perseroan “peningkatan jumlahnya di tahun 2024 berkaitan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor oleh pemegang saham”. Tanggapan: Untuk memperjelas, peningkatan jumlah piutang pemegang saham non-pengendali pada tahun 2024 merupakan kelanjutan dari transaksi yang sepakati antara JAI dan pemegang sahamnya pada tahun 2022, dalam rangka rencana peningkatan modal JAI. Realisasin tersebut dilakukan secara bertahap dan baru diselesaikan secara penuh pada akhir tahun 2024, sehingga tercermin sebagai peningkatan saldo piutang pada laporan keuangan tahun berjalan. c. Jumlah yang sudah terealisasi sampai dengan Juni 2025 dan rencana timeline Perseroan untuk mempetoleh sisa pelunasannya. Tanggapan: Sampai dengan Juni 2025 belum ada realisasi penerimaan atas piutang pemegang saham non-pengendali sebesar Rp59 miliar. Adapun timeline sisa pelunasannya akan dilakukan bertahap selama periode 2025 — 2026. 6. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 9 terkait dengan CALK No. 15 — Utang lain-lain, agar Perseroan dapat menjelaskan: a. Apakah Perseroan dengan KFC Holdings telah mencapai kesepakatan perpanjangan jangka waktu pembayaran? Agar dijelaskan. Tanggapan: Perseroan dan KFC Holdings telah mencapai kesepakatan atas perpanjangan jangka waktu pembayaran atas utang lain-lain yang timbul dari transaksi historis antara kedua belah pihak. Kesepakatan perpanjangan ini merupakan hasil dari komunikasi dan negosiasi yang berjalan baik antara Perseroan dan KFC Holdings, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dan keberlanjutan usaha. Perseroan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewajaran dalam setiap transaksi antar entitas, guna memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai sejalan dengan tata kelola yang baik dan kepentingan seluruh stakeholder. PT FAST FOOD INDONESIA Tbk KEC TATO Ji. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12816, Indonesia Tel: (62-21) 6301133 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.ktcku.com
Page 9 OCR 0.930
Fr FASTFOOD INDONESIA Perseroan akan terus mematuhi ketentuan dalam perjanjian perpanjangan tersebut dan menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat perubahan material di kemudian hari. b. Jadwal angsuran/pelunasan kepada KFC Holdings dengan melengkapi tabel berikut ini: (dalam ribu Rupiah) Tahun Saldo Awal Angsuran Saldo Akhir 2025 Rp 86.771.884 Rp 7.300.000 0 Total Rp 86.771.884 Rp 7.300.000 0 7. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 10 terkait dengan CALK No. 16 — Perpajakan, sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak PB1 dengan otoritas pajak terkait, agar dijelaskan: a. Apakah Perseroan telah dikenakan denda pajak dan bunga pajak oleh otoritas pajak terkait? Agar dapat dijelaaskan. Tanggapan: Terkait dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak PB1, Perseroan telah dikenakan denda administrasi dan bunga keterlambatan pembayaran pajak oleh otoritas pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pengenaan denda dan bunga tersebut merupakan konsekuensi umum atas keterlambatan pembayaran kewajiban perpajakan, meskipun pembayaran dilakukan melalui mekanisme permohonan perpanjangan atau pengangsuran sesuai prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. b. Konsekuensi lainnya apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran pajak PB1. Tanggapan: Selain dikenakan denda administrasi dan bunga keterlambatan, keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak PB1 juga dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi lain bagi Perseroan, antara lain: 1. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Apabila keterlambatan pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa disertai persetujuan perpanjangan atau pengangsuran, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP yang mencantumkan besarnya pokok pajak terutang, bunga, dan sanksi administranf sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Terganggunya kelancaran administrasi perpajakan Keterlambatan yang berulang dapat memengaruhi kelancaran proses administrasi pajak, termasuk potensi kendala dalam memperoleh layanan perpajakan seperti restitusi, permohonan insentif, atau keikutsertaan dalam program kepatuhan sukarela yang diselenggarakan otoritas pajak. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat, termasuk melalui penguatan fungsi kepatuhan pajak internal dan komunikasi proaktif dengan otoritas pajak. ba PT FAST FOOD INDONESIA Tbk” "kec! S9 di Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7. Jekaria 12816, Indonesia Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 10 OCR 0.919
AA FASTFOOD INDONESIA 8. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 11 terkait dengan CALK No. 17 — Utang bank, agar Perseroan dapat menjelaskan latar belakang utang bank jangka panjang entitas anak sebesar Rp357 miliar tidak direklasifikasi ke jangka pendek. Tanggapan: Utang bank jangka panjang entitas anak sebesar Rp357 miliar tidak direklasifikasi ke utang jangka pendek karena hingga tanggal pelaporan, entitas anak telah memenuhi seluruh persyaratan pembayaran yang tercantum dalam perjanjian fasilitas pinjaman, selain itu tidak terdapat pelanggaran (default) maupun kondisi yang dapat menimbulkan kewajiban pelunasan segera (accelerated repayiment). 9. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 12 terkait dengan CALK No. 12 - Beban Akrual, agar dapat dijelaskan oleh Perseroan: a. Sehubungan dengan beban akrual jasa waralaba, agar dapat dijelaskan: i. Latar belakang beban akrual jasa waralaba tersebut disajikan sebagai bagian dari beban akrual (accrued expenses) dibandingkan disajikan sebagai utang usaha/utang lain-lain (payables). Tanggapan: Secara nature, jasa waralaba ini merupakan kewajiban yang timbul secara periodik berdasarkan perjanjian waralaba dengan franchisor, di mana jumlahnya dihitung sebagai persentase dari penjualan. Meskipun tidak terdapat tagihan formal (invoice) dari franchisor atas jasa tersebut, kewajiban tetap dianggap telah terjadi dan harus diakui. Oleh karena itu, beban tersebut dicatat sebagai beban akrual, untuk mencerminkan kewajiban yang telah terutang meskipun belum ditagihkan secara resmi, sesuai dengan prinsip akrual yang berlaku. ii. Perincian Payment Plan Perseroan sehubungan dengan beban akrual jasa waralaba. Tanggapan: Jasa waralaba akan dibayarkan secara berkala setiap bulan ke KFC Asia Holdings LLC iii. Informasi pihak principal dari beban akrual jasa waralaba. Tanggapan: Beban akrual jasa waralaba dibayarkan kepada KFC Asia Holdings LLC. iv. Perbedaan beban akrual jasa waralaba dengan utang lain-lain Perseroan kepada KFC Asia Holdings LLC sebesar Rp86,7 miliar. Tanggapan: Beban akrual jasa waralaba ini merupakan kewajiban yang timbul secara periodik berdasarkan perjanjian waralaba dengan /renchisor, di mana jumlahnya dihitung sebagai persentase dari penjualan. Utang lain-lain kepada KFC Asia Holdings LLC merupakan utang atas initial fee atas gerai restoran baru dan renewal fee atas setiap gerai restoran yang diperpanjang. N ka PT FAST FOOD INDONESIA Tbk (kec HSP Jl Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12816, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 11 OCR 0.883
Pari FASTFOOD INDONESIA b. Terkait beban akrual lain-lain, agar dijelaskan realisasi pembayaran jasa vendor kontraktor JATI atas penyelesaian proyek di Banyuwangi yang masih outstanding sebesar Rp23 miliar Tanggapan: Realisasi pembayaran jasa vendor kontraktor JAI telah sepenuhnya dibayar pada tanggal 11 Jani 2025. 10. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 18 terkait dengan CALK No. 32 — Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, agar Perseroan dapat melengkapi tabel sebelumnya dengan isian jatuh tempo/maturity dari aset dan Iabilitas keuangan (bukan dilengkapi dengan proveksi). Tanggapan: Pada Surat tanggapan 087/S-EXT/FAST/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah mengisi tabel sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh BEI. Adapun terkait proyeksi yang diberikan oleh Perseroan adalah untuk menanggapi Permintaan Dokumen terkait “Proyeksi Keuangan Perseroan pada tahun 2025 s.d 2027 yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan kinerja keuangan, dan laporan arus kas” Untuk menghindari keraguan, Perseroan sampaikan kembali tabel yang telah diisi pada Surat tanggapan 087/S-EXT/FAST/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, sebagai berikut: Keterangan Jatuh Tempo 2025 2026 2027 2028 2029 22029 Aset Keuangan Kas 161.829.810 | 122450920 | 110.817.819 | 198.375.058 | 198375958 | 198.375.958 Piutang lain-lain 178.395.012 | 160.764.923 | 169.122813 | 81.564.674 | 81.564.674 | 81.564.674 Keterangan Jatuh Tempo 2025 2026 2027 2028 2029 22029 Aset keuangan Ininnya 653.558.146 | 112198434 | 03.948.695 | 74798956 | 56099217) 37399478 Subtotal 996.782.998 | 395.423.286 | 373.439.327 | 354.739.588 | 336.039.849 | 317.340.110 Labiitas keuangan Utang usaha 472812805 Utang usaha lain-lain 27.08: Utang bank 405.900.650 Beban acerual 289.121.461 Liabilitas jangka pendek 489,525 lainnya Liabilitas sewa 121718197 | 40753730 | 40753730 | 43.576.749 | 05365124 | 05.365.124 Utang —— pembiayaan 5.846.954 807.231 807.231 130.559 konsumen Utang bank jangka | 120379965 | 12573021 | 116421127 | 116.421.127 | 145526409 | 203.756.972 Panjang Subtotal 1.836.353.334 | 154.133.982 | 157.982.087 | 160.128.475 | 210.891.533 | 269.102.096 Surplus (defisiy (839.570.336) | 241289305 | 215457240 | 194.611.113 | 125148317 | 48.238.014 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk c Jl. Let. Jend, M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21)8501133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kharisma Inti Abadi
p.3
unresolved
org
PT Kencana Konsultan Indonesia
p.5
unresolved
org
PTFAST FOOD INDONESIA Tbk
p.7
unresolved
person
Erwin FX Bengie
p.8
unresolved
person
Djajeng Pristiawan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan.
p.9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.9
unresolved
org
KFC Asia Holdings LLC
p.10 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.