Skip to content
Back to announcement

20250626_HELI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31909062_lamp2.pdf

Board change Needs review HELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.912
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT. JAYA TRISHINDO Tbk
Nomor: 005/SK/JT-KOM/VI/2025

TENTANG
PERUBAHAN DAN PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT. JAYA TRISHINDO Tbk

Menimbang :

1) Bahwa dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate
M2 (CGC) maka Perseroan diwajibkan melaksanakan tata Kelola yang
prinsip-prinsip - keterbukaan, akuntabilitas, — pertanggungjawaban,

Pes dan kewajaran.

2) Bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik
bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab
Direksi dan Dewan Komisaris.

3) Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka
setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang
dalam pelaksanaan tugasnya dan tanggung jawabnya bertindak secara independen.

Mengingat :

1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman
Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

3) Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Jaya Trishindo Tbk yang
dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2025.

Memutuskan

1) Mengangkat Sdr. Andre Franklin Sahelangi menjadi Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan (Merangkap Sebagai Komisaris Independen Perseroan)
menggantikan Sdr. Mohammad Ghufron dan mengangkat Sdri. Sahrani Sihotang menjadi
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menggantikan Sdri. Nusaiba

Luthfiana.
2) Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
8 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Andre Franklin Sahelangi
Anggota : Ridwan Sinarto
Anggota : Sahrani Sihotang

---——————
Perkantoran Grand Aries Niaga, Jl. Taman Aries Blok E1 No 1 A, Jakarta Barat 11420 Indonesia
Phone : #6221 - 589 00022. Fax : #6221 - 589 00033
Page 2 OCR 0.933
JATI GROUP
3) Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris ini terdapat
kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya.

4) Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan
diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Ketentuan tersendiri

Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 26 Juni 2025
PT. Jaya Trishindo Tbk

misaris Utama Komisaris Independen

Perkantoran Grand Aries Niaga, Jl. Taman Aries BlokE 1 No! A, Jakarta Barat 11620 Indonesia
Phone : #6221 — 589 00022, Fax : #6221 — 589 00033

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published26 Jun 2025
Pages2
Characters2,504
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA TRISHINDO Tbk p.1 ×11
linked person Andre Franklin Sahelangi p.1 ×2
linked person Mohammad Ghufron p.1
linked person Sahrani Sihotang · Anggota p.1 ×2
linked person Ridwan Sinarto · Anggota p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Nusaiba Luthfiana. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 101 ms 13 Sep 2026 15:07

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Andre Franklin Sahelangi',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': ' Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang '
                             'Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan '
                             'Terbuka. 3) Hasil Rapat Umum Pemegang Saham '
                             'Tahunan PT. Jaya Trishindo Tbk yang dilaksanakan '
                             'pada tanggal 26 Juni 2025. Memutuskan 1) '
                             'Mengangkat Sdr. Andre Franklin Sahelangi menjadi '
                             'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan '
                             '(Merangkap Sebagai Komisaris Independen '
                             'Perseroan) menggantikan Sdr. Mohammad Ghufron '
                             'dan mengangkat Sdri. Sahrani Sihotang menjadi '
                             'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Pe'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Sahrani Sihotang',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'nggal 26 Juni 2025. Memutuskan 1) Mengangkat '
                             'Sdr. Andre Franklin Sahelangi menjadi Ketua '
                             'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan '
                             '(Merangkap Sebagai Komisaris Independen '
                             'Perseroan) menggantikan Sdr. Mohammad Ghufron '
                             'dan mengangkat Sdri. Sahrani Sihotang menjadi '
                             'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan '
                             'menggantikan Sdri. Nusaiba Luthfiana. 2) '
                             'Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota '
                             'Komite Nominasi dan Remunerasi 8 Ketua Komite '
                             'Nominasi dan Remunerasi : Andre Franklin '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT JAYA TRISHINDO Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result