Back to announcement
20250626_ASHA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31908971_lamp1.pdf
Board change Needs review ASHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY TBK (“Perseroan”)
Nomor : 003/CSFI-DEKOM/VI/2025
Tentang
PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE AUDIT
PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY TBK (“Perseroan”)
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris PT Cilacap Samudera
Fishing Industry Tbk (selanjutnya disebut sebagai "Perseroan") untuk melaksanakan Tata
Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, maka Perseroan
membentuk Komite Audit.
2. Tanggung Jawab Komite Audit Perseroan:
Komite Audit Perseroan bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang
independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan,
meliputi :
a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas informasi keliangan yang akan dikeluarkan Perseroan
seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
c. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
d. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas
temuan Auditor Internal;
e. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
f. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
g. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan
rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
h. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
i. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai
penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup
penugasan, dan fee;
k. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang
dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau
resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
Page 2
Page 3
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
342 ms
12 Sep 2026 22:38
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Cilacap Samudera\n Fishing Industry Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}