Skip to content
Back to announcement

20250626_ASHA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31908971_lamp1.pdf

Board change Needs review ASHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                         SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
               PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY TBK (“Perseroan”)
                           Nomor : 003/CSFI-DEKOM/VI/2025
                                       Tentang
                         PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE AUDIT
               PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY TBK (“Perseroan”)

Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris PT Cilacap Samudera
     Fishing Industry Tbk (selanjutnya disebut sebagai "Perseroan") untuk melaksanakan Tata
     Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, maka Perseroan
     membentuk Komite Audit.
  2. Tanggung Jawab Komite Audit Perseroan:
     Komite Audit Perseroan bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang
     independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang
     disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta
     mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan,
     meliputi :
         a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris
             Perseroan;
         b. Melakukan penelaahan atas informasi keliangan yang akan dikeluarkan Perseroan
             seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
         c. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan
             perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
         d. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor
             internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas
             temuan Auditor Internal;
         e. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
             pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
         f. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
         g. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan
             rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
         h. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
         i. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara
             manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
         j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai
             penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup
             penugasan, dan fee;
         k. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang
             dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau
             resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
Page 2

          
Page 3

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published26 Jun 2025
Pages3
Characters2,718
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 342 ms 12 Sep 2026 22:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Cilacap Samudera\n     Fishing Industry Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result